TO PrnseruluAN Trnomln Mrox (lxronneo Coxseur)Tuiuon lnrtruhrionol Khurur1. Menjelorhon persetujuon seteloh penjelqron dqlom peloyonon hedohteron2. Menjeloshon isi Permenhes No.585 Tohun 1989 tentong PTM.3. Menjeloshqn tentqng Persetujuon Tindohon Kedohteron dolom UUPKPohoh Bohqrqn1. Hoh menentuhqn nqsib sendiri2. Permenhes No.585 Tohun 1989 tentong PTM3. Persetujuon Tindohon Kedohteron dqlom UUpKtub-Pohoh Bohqrqn1. Pengertion PTM.2. Bentuh PTM.3. lnformosidqlom PTM.4. Permenhes No.585 Tohun 1989 tentqng PTM.5. Persetujuon Tindohon Kedohteron dolom posol45 UUpK6. Penolbhon tindqhqn medih oleh posien/heluqrgo.72
eal 10 Persetujuon Tindohon Medih (lnformed Consent) 73Dalam aspek hukum kesehatan, hubungan dokter dengan pasien terjalin dalamikatan transaksi atau kontrak terapeutik. Tiap-tiap pihak, yaitu yang memberipelayanan (medbal proaiders) darr yang menerima pelayanan (medical receizters)mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati. Dalam ikatan demikianlahmasalah Persetujuan Tindakan Medik atau yang sekarang disebut PersetujuanTindakan Kedokteran (PTM) ini timbul. Artinya, di satu pihak dokter (tim dokter)mempunyai kewajiban untuk melakukan diagnosis, pengobatan, dan tindakanmedik yang terbaik menurut jalan pikiran dan pertimbangannya (mereka)' dan dilain pihak pasien atau keluarga pasien memiliki hak untuk menentukan pengobatanatau tindakan medik apayang akan dilaluinya. Masalahnya adalah, tidak semua jalan pikiran dan pertimbangan terbaik daridokter akan sejalan dengan apayang diinginkan atau dapat diterima oleh pasienatau keluarga pasien. Hal ini dapat terjadi karena dokter umumnya melihat pasienhanya dari segi medik saja, sedangkan pasien mungkin melihat dan memper-timbangkan dari segi lain yang tidak kalah pentingnya, seperti keuangan, psikis,aguna, dan pertimbangan keluarga. Perkembangan seputar PTM ini di Indonesia tidak lepas dari perkembanganmasalah serupa di negara lain. Arus informasi telah membawa Indonesia perlumembenahi masalah PTM ini. Declarahbn ofLubon (1981) dan Pattents'Bill ofRigltt(Amen'can Hosprtal Associahbn, 197) pada intinya menyatakan bahwa \"pasienmempunyai hak menerima dan menolak pengobatan, dan hak untuk menerimainformasi dari dokternya sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medik'. Hal ini berkaitan dengan hak menentukan nasib sendiri (the igltt to selfdeterrnination) sebagai dasar hak asasi manusia, dan hak atas informasi yang dimilikipasien tentang penyakitnya dan tindakan medik ap3 yang hendak dilakukanterhadap dirinya. Dari kacamata demikian, PTM sebetulnya dapat dilihat sebagai penghormatankalangan kesehatan terhadap hak otonomi perseorangan. Lebih jauh hal ini dapatmenghindarkan atau mencegah terjadinya penipuan atau paksaan, atau dari pan-dangan lain dapat pula dikatakan bahwa PTM merupakan pembatasan otorisasidokter terhadap kepentingan pasien. Perkembangan terakhir di Indonesia mengenai PTM adalah ditetapkannyaPeraturan Menteri Kesehatan No. 585,/Menkes/Pet/IX./1989 tentang PersetujuanTind'KaaklaanngManedkiekseQh?afotannnedtencotunsednih).arapkan sejak awd telah memahami masalahPTM dengan baik karena merupakan salah satu batu yang dapat membuat kalang-an kesehatan tersandung dalam menjalankan profesi yang menjurus ke malpraktikmedik.Pengertion PTMPTM adalah teq'emahan yang dipakai untuk istilah inlformed consenl. Sesungguhnyate4'emahan ini tidaklah begitu tepat. Inlfumed artinya telah diberitahukan, telahdisampaikan, atau telah diinformasikan. Consent attinya persetujuan yang diberikankepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian, mformed consentadalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan.
Etlhq Kedohteron don Huhum Kei€hqtqnPengertian demikian tidak tepat tergambar pada terjemahan PTM. PersetqiuanSetelah Penjelasan (PSP) mungkin lebih sesuai dengan padanan mfomed consent,Namun, dengan diterbitkannya Perafuran Menteri Kesehatan No, 585 tahun 1989,istilah PTM-lah yang renmi dipakai\" Dalam Undang-undang Praktik'Kedokterantahun 2004, istilah ini diganti lagi dengan istilah baru, yaitu Persetqjuan TindakanKedokteran atau Kedokteran Gigi. Yang dimaksud dengan tffirmed atau memberi penjelasan di sini adalah semuakeadaair yang berhubungan dengan penyakit pacien dan tindakan medik apayangakan dilakukan dokter serta hal-hal lain yangperlu dijelaekan dokter atas pertanyaanpasien atau keluarga Di negeri Belanda, untuk maksud yang sama mereka menggunakan istilah'gm'cltte toestemming\" yang artinya izin ata.u peroetujuan'yang terarah\" Jermanmenyebutnya %$klarunggflr'cht\" yang berarti kewqjiban dskter untuk memberipenerangan. Dalam Permenkes No. 589 tahun 1989 dijelaskan bahwa yang dimaksud denganPTM adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasanmengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut\" Dalam pengertian demikian, PTM bisa dilihat dari dua eudut, yaitu pertamamembicarakan PTM dari pengertiaR umum dan kedua membiearakan PTM daripengertian khusus. Dalam pengertian umum, PTM adalah persetujuan yang di-peroleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medikapapun yang akan dilakukan. Namun, dalam pelayanan kecehatan sering pengertian kedua lebih dikenal,yaitu PTM yang dikaitkan dengan persetujuan atau izin tertulis dari pasieny'keluargapada tindakan operatif atau tindakan invasif lain yang berisiko, Oleh karena itu,dahulu PTM ini lebih dikenal sebagai Surat Izin Operasi (SIO), Surat PersetujuanPasien, Surat Perjanjian, dan lain-lain istilah yang dirasa sesuai oleh nrmah sakitatau dokter yang merancang surat tersebut\" Kini, sesudah diterbitkannya Permenkes tentang PTM tersebut, sudah banyakperubahan tentang pengertian dan pemahaman di kalangan kesehatan mengenaiirforrned consmtini. Appelbaum seperti dikutip Guwandi (1993) menyatakan mfarmed eonsmlbukansekadar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, melainkan menrpakanproses komunikasi. Tercapainya kesepakatan antara dokter-pasien mezupakandasar dari seluruh proses tentang hfonned eonsent Flormulir itu hanya merupakanpengukuhan atau pendokumentasian dad apa yang telah disepakati (infimedconsent ts a pwcess, nat an nenfl,Bentuh PTMAda dua bentuk PTM, yaitu:1. Tersirat atau dianggap telah diberikan (implfud consenfl . keadaan normal . keadaan darurat
8d/ t0 Persetuiuon Tindohon Medih (lnformed Consent)2. Dinyatakan (Expressed consen4 ' lisan ' nrlisanInphed cvnsent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpapernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap doker dari sikap dan tindakanpasien. Umumnya tindakan dokter di sini adalah tindakan yang biasa dilakukanatau sudah diketahui umum. Misalnya pengambilan darah untuk pemeriksaanlaboratorium, melakukan suntikan pada pasien, dan melakukan penjahitan. Se-betulnya persetujuan jenis ini tidak termasuk informed crnsent dalam arti murnikarena tidak ada penjelasan sebelumnya. Implred cuxrent bentuk lain adalah bila pasien dalam keadaan gawat darurat(energmq) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalamkeadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak di tempat,dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter (Permenkes No.585 tahun 1989, pasal 11). Jenis persetujuan ini disebut sebagai Presumed consent.Artinya, bila pasien dalam keadaan sadar, dianggap akan menyetujui tindakan yangakan dilakukan dokter. Expressed cnnseltt adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan,bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang biasa.Dalam keadaan demikian, sebaiknya kepada pasien disampaikan terlebih dahulutindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah pengertian.Misalnya, pemeritsaan dalam rektal atau pemeriksaan dalam vaginal, mencabutkuku dan tindakan lain yang melebihi prosedur pemeriksaan dan tindakan umum.Pada saat ini, belum diperlukan pernyataan tertulis. Persetujuan secara lisan sudahmencukupi. Namun, bila tindakan yang akan dilakukan mengandung risiko seperti tindakanpembedahan atau prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang invasif, sebaiknyadidapatkan PTM secara tertulis. Seperti dikemukakan sebelumnya, oleh kalangankesehatan atau rumah sakit, surat pernyataan pasien atau keluarga inilah yangdisebut PTM.lnformqriBagan yang terpenting dalam pembicaraan mengenai infonned cnnstnt tentulahmengenai informasi atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada pasien ataukeluarga. Masalahnya adalah informasi mengenai apa (rnltatl yang perlu disampai-kan, kapan disampaikan (dten), siapa yang harus menyampaikan (usho), daninformasi mana (za/tt:c/t) yang perlu disampaikan. Dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang PTM, dinyatakan bahwa dokterharus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga dimintaatau tidak diminta.Jadi, informasi harus disampaikan, Mengenai apa (zaha) yang harus disampaikan, tentulah segala sesuatu yangberkaitan dengan penyakit pasien. Tindakan apa yang akan dilakukan, tentunyaprosedur tindakan yang akan di1'alani pasien baik diagnostik maupun terapi daniain-lain sehingga pasien atau keluarga dapat memahaminya. Hal ini mencakup
76 Etiho Kedohterqn don Huhum Kesehotonbentuk, tujuan, risiko, manfaat dari terapi yang akan dilaksanakan dan alternatif terapi (tlte nature, purpose, nsh, and benefit Ef any treatment they prtpose to perfom, as we// as any ahernattbefim oftreatment tltat may exutfor the pahlent condittbn). Penyampaian informasi haruslah secara lisan. Penyampaian formulir untukditandatangani pasien atau keluarga. tanpa penjelasan dan pembahasan secara lisandengan pasien /keluarga tidaklah memenuhi persyaratan. Mengenai hapan (zahen) disampaikan, bergantung pada waktu yang tersediasetelah-dokter memutuskan akan melakukan tindakan invasif dimaksud. Pasienatau keluarga pasien harus diberi waktu yang cukup untuk menentukan keputus-annya. Yang menyanpathan (raho) informasi, bergantung pada jenis tindakan yang akandilakukan. Dalam Permenkes dijelaskan dalam tindakan bedah dan tindakan invasiflainnya harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan. Dalam keada-an tertentu dapat pula oleh dokter lain atas sepengetahuan dan petunjuk dokteryang bertanggung jawab. Bila bukan tindakan bedah atau invasif sifatnya, dapatdisampaikan oleh dokter lain ataupun perawat. Penyampaian informasi ini memerlukan kebil'aksanaan dari dokter yang akanmelakukan tindakan tersebut atau petugas yang ditunjuk untuk itu dan disesuaikandengan tingkat pendidikan dan kondisi pasien. Nlengenai informasi mana (zuhtbh) yang harus disampaikan dalam Permenkesd!'elaskan haruslah selengkapJengkapnya, kecuali dokter menilai informasi tersebutdapat merugikan kepentinga.n kesehatan pasien atau pasien menolak diberikaninformasi. Bila perlu, informasi dapat diberikan kepada keluarga pasien. Dalam UUPK tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi,informasi atau penjelasan ini dinyatakan bahwa dalam memberikan penjelasansekurang-kurangnya mencakup :a. Diagnosis dan tatacara tindakan medisb. Tujuan tindakan medis yang dilakukanc. Alternatif tindakan lain dan risikonyad. Risiko dan kornplikasi yang mungkin teq'adie. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukanPerretuiuqnInti dari persetujuan adalah persetujuan haruslah didapat sesudah pasien mendapatinformasi yang adekuat. Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa yang berhak memberikan persetuju-an adalah pasien yang sudah dewasa (di atas 21 tahun atau sudah menikah) dandalam keadaan sehat mental. Dalam banyak PTM yang ada selama ini, penandatanganan persetujuan inilebih sering dilakukan oleh keluarga pasien. Hal ini mungkin berkaitan dengankesangsian terhadap kesiapan mental pasien sehingga beban demikian diarnbil aliholeh keluarga pasien atau atas alasan lain. Unttrk pasien di bawah umur 21 tahun, dan pasien pasien gangguan jiwa yangmenandatangani adalal' orang fiia./wah/keluarga terdekat atau induk semanE.Untuk pasien dalam keadaan tidak sadar, atau pingsan serta tidak didainpingi oleh
841 lo Pe$elutuon Tindohon Medih (lnformed Consent) 77keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yangmemerlukan tindakan medik segera, tidak diperlukan persetujuan dari siapa pun(pasal 11 bab IV Permenkes No. 585). Sama dengan yang diatur dalam Permenkes tentang PTM ini, The MedicalDefence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Cliruca/ Practice menyatakanbahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya PTM, yaitu:1. Diberikan secara bebas2. Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian3. Telah di'elaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan itu perlu dilakukan4. Mengenai sesuatu hal yang khas5. Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama.PenolqhqnSeperti dikemukakan pada bagian awal, tidak selamanya pasien atau keluarga se-tuju dengan tindakan medik yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian,kalangan doker maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwapasiei atau keluarga mempuny\"i ttut untuk menolak usul tindakan yang akandilakukan. Ini disebut sebagai infomed refiral' Tidak ada hak dokteryang dapat memaksa pasien mengikuti anjurannya, walau-pun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian padapasien. 'r Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternatif tindakan yangdiperlukan, untuk keamanan di kemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah sakit-\"t ti.tt\" pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjurantindakan medik yang diperlukan' Dalam kaitan transaksi terapeutik dokter dengan pasien, pernyataan penolakanpasien atau keluarga ini dianggap sebagai pemutusan transaksi terapeutik. Dengandemik,an, apayafigterjadi di belakang hari tidak menjadi tanggung jawab dokteratau rumah sakit lagi.
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: