Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore pertemuan 3-4

pertemuan 3-4

Published by Dr. Rahmi Hidayati S. Ag M.HI, 2021-11-18 05:24:03

Description: pertemuan 3-4

Search

Read the Text Version

Tidak dipungkuri hukum akan berubah disebabkan perubahan zaman. Contoh aplikatif, kewajiban mencatat pernikahan di KUA atau di kantor catatan sipil agar terjamin hak-hak anak dan istri. Kebolehan beberapa transaksi yang dahulunya dilarang disebabkan substansinya sudah berbeda. Seperti dalam bidang peternakan dahulu ada larangan jual beli sperma pejantan yang dilarang karena ada unsur gharar. Namun nampaknya alasan gharar tersebut pada ssat ini dapat dihilangkan karena Mentri hewan sudah menjualnya melalui suntikan disamping ada jaminan kehamilan pada betina, tidak lagi melalui proses pembuahan alami. (kawin). Kaidah Ketiga ُٚ‫ ْ٘ َن ِج ُو َؽ ْش اػب كَب ُْؼُ ْش ُف َمبثِ ُي‬٣َ ‫َٓب َلا‬ Sesuatu yang tidak memiliki standar secara syar‘i maka „urf yang menjadi standarnya. Contoh aplikatif, ketentuan waktu haid yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih adalah merupakan hasil penelitian istiqra‘ para ulama‘ terhadap para Wanita di beberapa tempat. Demikian pula standar dan pola menghidupkan tanah mati yang belum ada pemiliknya sangat bergantung dengan kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. Kaidah Keempat ِ‫ ُؿ اُ َّؾ ْشع‬ْٞ ‫ ِؿ اُ َّؾ ْشعِ هُ ِذّ َّ ُخ ُق‬ْٞ ‫ ُّ ا ُْؼُ ْش ِف َٓ َغ ُخ ُق‬ْٞ ُٔ ‫ِارَا رَ َؼب َس َك ُػ‬ Apabila bertentangan antara keumuman urf dan kekhususan syara‘. Maka didahulukan kekhusuan syara‘. Contoh, Silaturahim dalam pandangan adat kebiasaan adalah menyambung persaudaraan dengan siapapun. Namun menurut pengertian syara‘ penggunaan istilah silaturahim yang tepat hanya berlaku khusus antar keluarga. Kaidah Kelima ‫ب‬َٛ ‫ّ ِش‬٤ُ ‫ّ ُش ِػ ْ٘ذَ رَ َـ‬٤َ ‫رَزَ َـ‬َٝ َ‫ا ِئذ‬َٞ ‫ائِ ِذ رَزْ َج ُغ ا ُْ َؼ‬َٞ ‫ ا ُْ َؼ‬٠َِ‫ا ْلأَ ْد ٌَب ُّ ا ُْ ُٔ َشرَّجَخُ َػ‬ Hukum-hukum yang didasarkan kepada adat kebiasaan akan mengikuti dan berubah sesuai dengan perubahan adat dan kebiasaan tersebut. Contoh, di dalam bidang muamalah bab salam disebutkan bahwa tidak sah memesan (akad salam) mekanan yang dimasak dengan api. Sebagaimana kita 219

maklum bahwa kebiasaan orang-orang zaman dahulu memasak menggunakan kayu bakar sehingga perapian dan tingkat kepanasannya tidak stabil. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap tingkat kemantangan makanan yang dimasak sehingga akan menimbulkan gharar. Berbeda dengan realita saat ini yang sudah menggunakan LPG atau kompor gas dan Alat Pemanggang Listrik. Kaidah Keenam ‫ ِه َؽ ْش اهب‬ْٝ ‫ ُف ُػ ْشكاب ًَب ُْ َٔ ْؾ ُش‬ْٝ ‫ا ُْ َٔ ْؼ ُش‬ Sesuatu yang dikenal secara urf sama dengan sesuatu yang dipersyaratkan. Contoh, Seorang penghuni rumah kontrakan boleh menggunakan rumah tersebut untuk menerima tamu dan segala kebutuhan aktivitasnya yang lain. Bukan hanya sekedar tempat istirahat semata-mata. Kaidah Ketujuh ‫ اُضَّب ِث ُذ ثِب ُْؼُ ْش ِف ًَبُضَّبثِ ِذ ثِبُ َّ٘ ِ ّـ‬ِٝ َ‫ ِٖ ثِبَُّ٘ ِ ّـ أ‬٤ْ ٤ِ ‫ ُٖ ثِب ُْؼُ ْش ِف ًَبُزَّ ْؼ‬٤ْ ٤ِ ‫اُزَّ ْؼ‬ Ketentuan yang didasarkan kepada tradisi sama dengan ketentuan yang didasarkan suatu pernyataan. Contoh, di dalam bidang muamalah akad Ijarah atau akad sewa menyewa, selama tidak ada kesepakatan tertentu antara pihak penyewa adan pengguna jasa. Maka mekanisme pembayaran uang sewa, penggunaan kendaraan dan lain-lain diatur sesuai kebiasaan yang berlaku. 7. Kaidah-Kaidah Sadd al-Dzari‟ah Ada beberapa kaidah sad al-Dzariah yang telah dikembangkan oleh para ulama‘ yang terhimpun dibawah ini, sebagai berikut : Kaidah Pertama: ‫ َعبئِ َِ ُد ٌْ ُْ ا ُْ َٔوَب ِف ِذ‬َٞ ِْ ُِ Wasilah (media) memiliki hukum yang sama dengan maqasid (tujuan) Contoh dalam urusan negara, seorang pemimpin wajib berlaku adil di semua sendi kehidupan, baik di bidang ekonomi, hukum, politik, social maupun dibidang keagamaan. Oleh karena itu wajib pula baginya mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi perantara terwujudnya keadilan sebagaimana dimaksud. Ibnu Qayyim menyatakan hukum wasilah sangat bergantung pada maqosidnya. Apabila maqosidnya wajib, maka wasilah menjadi wajib. Demikian pula hukum 220

wasilah bisa berubah menjadi sunnah, mubah, makruh dan bahkan haram, tergantung sesuatu yang menjadi tujuannya. Kaidah Kedua ‫ا ِج ٌت‬َٝ َٞ ُٜ ‫ َك‬ِٚ ‫ا ِج ُت ِإ َّلا ِث‬َٞ ُْ ‫زِ ُّْ ا‬٣َ ‫َٓب َلا‬ Apabila suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan secara sempurna kecuali dengan melibatkan sesuatu yang lain.maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya wajib. Contoh, mempelajari tata cara sholat hukumnya wajib. Sebab melaksanakan kewajiban sholat tidak akan terpenuhi dengan baik jika tidak mengetahui terlebih dahulu tata cara shalat yang benar. Kaidah Ketiga ِٚ ِِ ‫ َعب ِئ‬َٞ ‫ ِئ أَ ْٓ ٌش ِث‬٤ْ ‫ا ْلأَ ْٓ ُش ثِبُ َّؾ‬ Perintah melaksanakan sesuatu berarti perintah juga untuk melaksanakan perantaranya. Contoh, shalat jumat merupakan suatu kewajiban bagi muslim muqim yang sudah mukallaf maka menempuh perjalanan ke tempat pelaksanaan shalat jumat merupakan salah satu sarana terlaksananya kewajiban ini. Maka melakukan perjalanan tersebut hukumnya wajib. Contoh lain memberikan nafkah kepada istri hukumnya wajib, maka berusaha untuk mendapatkan biaya nafkah menjadi wajib pula. Kaidah Keempat ٍ‫خ‬٣ْ ‫خٍ َف ِش‬٤ْ ‫ٍ َف ِذ‬٢ّ ‫ ٍَ َؽ ْش ِػ‬٤ْ ُِ َ‫ َِخَ إِ َّلا ِثذ‬٤ْ ‫ ِع‬َٞ ُْ ‫َخُ َلا رُجَ ِّش ُس ا‬٣‫ا ُْ َـب‬ Tujuan baik tidak dapat menghalalkan segala cara kecuali ada suatu dalil syar‘I yang sah dan tegas. Contoh, tidak boleh memandang Wanita non mahrom dengan alasan untuk merenungkan ciptaan Allah. Namun apabila memandangnya dengan tujuan ingin melamarnya maka syariat telah mengatur tata caranya sebagaimana termaktub di dalam kitab-kitab fikih. Kaidah Kelima ‫ ُط ِٓ َٖ ا ُْ ِخ ََل ِف ُٓ ْغزَ َذ ٌت‬ْٝ ‫ا ُْ ُخ ُش‬ Menghindar dari perbedaan ulama‘ itu dianjurkan. 221

Maksud kaidah ini ialah bahwa menghindari barang atau perbuatan yang hukum halalnya atau bolehnya diperselisihkan adalah terpuji atau dianjurkan. Misalnya Tentang fenomena shalat Id jatuh pada hari jum;at, apakah wajib shalat jumat ketika ia sudah melakukan shalat Id? Menurut pendapat Syafi‘i tetap wajib. Ini dikarenakan ayat yang memerintahkannya dan hadis yang menunjukkan wajibnya adalah bersifat umum. Ini juga merupakan pendapat Maliki dan Hanafi. sedangkan menurut Hanbali, ketika sudah melakukan shalat Id, maka tidak wajib melakukan shalat juma‘at bagi makmum. Dari kaidah ini, maka mereka dari golongan Hanabilah atau yang sama dengannya akan berkata, disunnahkan shalat jum‘at, karena keluar dari perkhilafan bagi orang yang mewajibkannya. Ini sama seperti yang dilakukan dalam mazhab lain terutama Syafi‘i. Dalam kitab Fath al-Mu‟in misalnya, disunnahkan membasuh seluruh kepala sebagai keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya. Ini dikarenakan mazhab Hanafi misalnya mewajibkan membasuh seluruh kepala. Sedangkan mazhab Syafi‘i hanya sebagian kepala. Kaidah Keenam ُٙ‫ُ َد ُش َّ ِإ ْػ َيب ُء‬ُٙ‫َٓب َد ُش َّ أَ ْخز‬ Sesuatu yang haram diambil haram pula diberi. Contoh kaidah, Islam melarang mengambil uang sogok, demikian pula haram memberikannya kepada orang lain agar dampak keburukannya itu tidak semakin melebar. Contoh lain kasus prostitusi adalah Haram hukumnya memberikan upah (mahar) pada seorang pelacur. Sebagaimana seorang wanita dilarang mengambil upah dari melacurkan diri (haram melakukan prostitusi ). Kaidah Ketujuh ٌ‫ ِّع َيخ‬َٞ َ‫ َّع ُو ُٓز‬َٞ َ‫ُز‬٣‫ َٓب‬٠َُِ‫ا‬َٝ َِ ِ‫ َعبئ‬َٞ ُْ ‫ أَ ْه َجخِ ا ُْ َٔوَب ِف ِذ أَ ْه َج ُخ ا‬٠َُ ‫ ِا‬َٝ َِ ِ‫ َعبئ‬َٞ ُْ ‫ أَ ْك َن َِ ا ُْ َٔوَب ِف ِذ أَ ْك َن َُ ا‬٠َُِ‫َِخُ ا‬٤ْ ‫ ِع‬َٞ ُْ ‫ا‬ Media bagi tujuan yang paling utama akan menjadi wasilah yang paling utama pula. Wasilah bagi sejelek-jelek tujuan akan menjadi wasilah yang terjelek. Demikian pula perantara bagi tujuan yang standar akan menjadi wasilah standar. Contoh kaidah, Perjalanan menuju ibadah haji misalnya menjadi salah satu perjalanan yang utama karena menjadi sarana terlaksananya ibadah yang utama. Kaidah Kedelapan ِٚ ِٗ ‫هِ َت ثِ ِذ ْش َٓب‬ْٞ ‫ ُػ‬ِٚ ِٗ‫ا‬َٝ َ‫ئاب َه ْج ََ أ‬٤ْ ‫َٓ ِٖ ا ْعزَ ْؼ َج ََ َؽ‬ ―Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.‖ 222

ِٚ ِٗ‫هِ َت ثِ ِذ ْش َٓب‬ْٞ ‫ ُػ‬، ِٚ ِ‫ر‬ْٞ ُ‫ صُج‬٢‫ َُ ْْ رَ ٌُ ِٖ ا ُْ َٔ ْقَِ َذخُ ِك‬َٝ ، ِٚ ِٗ‫ا‬َٝ َ‫ئاب هَ ْج ََ أ‬٤ْ ‫َٓ ِٖ ا ْعزَ ْؼ َج ََ َؽ‬ ―Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.‖ Contoh penerapan kaidah : Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci. Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan. Budak mudabbar yang bebas dengan kematian majikannya, jika budak tersebut membunuh tuannya sendiri, maka ia tidaklah bebas (merdeka). Ia diharamkan mendapatkan kebebasan yang ia tuju. Kaidah Kesembilan ‫ َخ ُِ ِْ َٔ ْق َِ َذ ِخ اُ َّشا ِج َذ ِخ‬٤ْ ِ‫ؼَ ِخ أُث‬٣ْ ‫َٓب َد ُش َّ َعذًّا ُِِزَّ ِس‬ Apa yang diharamkan karena sadd ad dzariat menutup jalan kepada yang mafsadat, maka dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat. Contoh Penerapan kaidah :Dalam prakteknya seorang dokter boleh melihat yang haram dilihat, demi untuk pengobatan. Kaidah Kesepuluh ِ‫ َج ِْ ِت ا ُْ َٔ َقب ُِخ‬٠َِ‫دَ ْس ُء ا ُْ َٔ َلب ِع ِذ ُٓ َوذَّ ٌّ َػ‬ ―Menolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfa‘at‖ Contoh, Berkumur dan menghirup air kedalam hidung ketika berwudhu' merupakan sesuatu yang disunnahkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasa. Begitupula merapatkan shaf Ketika shalat berjama‘ah merupakan suatu keharusan agar mendapatkan fadhilah atau pahala sholat berjama‘ah, namun hal tersebut tidak diperbolehkan di masa pandemi ini , karena ada maslahah yang harus didahulukan yakni menjaga jiwa agar tidak terinfeksi Virus Covid-19. N. Kaidah-Kaidah Maqoshid Syariah dan Contoh Aplikatif 223

Kaidah Daruriyah Kaidah-Kaidah Kaidah Hajiyah Maqoshid Syariah Kaidah Tahsiniyah Gambar 19. Kaidah-kaidah maqoshid syariah 1. Pengertian maqoshid syariah Istilah maqashid al-syari`ah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy- Syatibi yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat. Secara etimologi maqashid al-syari`ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan al- syari`ah. Maqashid bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau kesengajaan. Sedangkan syariah menurut terminology adalah jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan kehidupannya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat. Dari segi bahasa Maqashid syariah berarti maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam, karena itu menjadi bahasan utama di dalamnya adalah mengenai masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum. Adapun menurut istilah syari‘ah, Maqashid syar‘iah adalah kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia baik di dunia maupun di akhirat dengan cara mengambil manfaat dan menolak mudharat.sebagaimana didefinisikan oleh para ahli berikut ini : Abu Ishaq al-Syatibi ‫ ِخ‬٣َّ ِٞ َ٤ْٗ ُّ‫ اُذ‬َٝ ‫ ِخ‬٣َّ ِٝ ‫غِ ِاهَب َٓخَ ا ُْ َٔ َقب ُِخِ الأُ ْخ َش‬٣ْ ‫أَ َّٕ اُ َّؾب ِس َع هَ َقذَ ِثبُزَّ ْؾ ِش‬ Sesungguhnya Allah (pembuat syariat) memiliki maksud dalam menurunkan hukum syariat yaitu mewujudkan kemashlahatan ukhrawi (agama) dan duniawiyah Wahbah al-Zuahili ٢‫ٓ ٌَش‬ِْٛ َ‫ أ‬ٝ‫ ْب‬َٜ‫زُ َأ‬،َ‫شبك‬َِٜ ‫ ََظٓ ِْٔؼ‬َٝ ‫ُٓ ْؼ‬.‫ب‬َٜٝ ْ َٓ‫ب ِأ‬ٌَِٚ ٓ‫غِ ِٓأَ ْْٖد ٌَأَب ِْد‬٤ْْ ٍ ٌِْٔ ‫ ُدَج‬٢َِّ ِ‫َّؾب ًَِسخُ ُعُِِ َّؾِػ ْْ٘شذَعِ ًُك‬ْٞ ُ‫ َبٔ ِْ ا ُذ‬َُْٜ ‫ا ُ َفم َؼا‬ََٝ‫ذ‬ْٛ ٢َ‫َُّا ِزْلأ‬ٝ‫س َا‬٢ُ ‫ااْل ُْأَ َٔ ْعؼَ َبشِٗا‬ٝ٢ََ ِٛ،‫ ِخ‬:‫ ِخ َؼ‬٣ْ ‫ ِشَؼ‬٣ْ ‫َبخُ ِف ِٓذُ َٖاُ ا َؾُ ِشَّؾ‬٣َ‫ ََـٓبو‬ُْٝ َ‫ا‬ 224

‫ ِذ‬ِٜ َ‫ ِش ا ُْ ُٔ ْجز‬٤ْ ‫ ُِ َـ‬َٝ ،‫ ِؿ‬ْٞ ‫ ِْ اُ ُّ٘ ُق‬ْٜ ‫ َك‬َٝ ِّ ‫ ِذ ِػ ْ٘ذَ ا ْع ِز ْ٘جَب ِه ا ْلأَ ْد ٌَب‬ِٜ َ‫ ُِ ِْ ُٔ ْجز‬،‫َغِاُ َّ٘ب ِط‬٣ِّْ ‫ ُِْؾ ٌُِش‬ََّٝ‫سا ِّاُز‬ِٝ َ ‫ ْعاَُشذَّا‬٠َ‫ أ‬٠َِ ‫ َػَِ َػ‬١ٌّ ‫ ِ ِسف‬ْٝ‫ُِِزَّ َم َؼ ُشُّش‬ Maqasid al-Syariah adalah makna dan tujuan yang menjadi ulasan bagi syariah dalam semua aspek hukumnya. Dan itu merupakan tujuan dari syariah dan rahasia-rahasia yang telah diletakan oleh Allah dalam setiap aspek hukum-hukumnya. Dan mengetahui tentangnya adalah perkara wajib bagi manusia untuk selamanya, bagi seorang mujtahid ketika melakukan istinbath hukum, dan memahami nash, dan bagi selain mujtahid untuk mengenal rahasia-rahasia syariat. Alal Fasi ‫ب‬َٜ ِٓ ‫ب اُ َّؾب ِس ُع ِػ ْ٘ذَ ًُ ٍَّ ِٓ ْٖ أَ ْد ٌَب‬َٜ َ‫ َمؼ‬َٝ ٠ِ‫ ا ْلأَ ْع َشا ُس ا َُّز‬َٝ ‫ب‬َٜ ْ٘ ِٓ ُ‫َخ‬٣‫ ا ُْـَب‬: ‫ َؼ ِخ‬٣ْ ‫ا ُْ ُٔ َشادُ ثِ َٔ َوب ِف ِذ اُ َّؾ ِش‬ Yang dimaksud dengan maqasid al-Syariah adalah berbagai tujuan dari syariat, dan rahasia-rahasia (hikmah) yang telah ditetapkan oleh Allah bagi setiap hukum syariat itu. Dr. Nuruddin al-Khamidi ‫ّخا‬٤َ ِ‫ ِد ٌَ أب ُج ْضئ‬٠ِٗ‫أَ ًَب َٕ رِ ِْ َي ا ُْ َٔ َؼب‬ ‫ا ٌء‬َٞ ‫َع‬ ‫ب‬َٜ ٤ْ َِ ‫ا ُْ ُٔزَ َشرَّ َجخُ َػ‬ ٝ٢َ ٛ‫َّ ِِخ‬٤َٝ‫ََّّؾ ْخاش ِػ‬٤ُِ ‫ ٌَ ِاِبٖ ِّْج ِأُب‬٣ْ ‫ َعاَُأ ْذلبَّاأَ ٍَسْدد‬٠٠‫غبخا ًَِٕخأَُ ْكِّ ِك‬ََٞ٤ّ ْ ِِّ‫َذب ُِاخُ ُْ َخأَْلِِْإ ًُُْٗذ‬٠‫ّْ َٔٓؼََٓب ْقِٗ َِ َق‬ُْٝ ََ‫أا‬ ِ‫ ِخ الله‬٣َّ ‫ ِد‬ْٞ ُ‫ ُش ُػج‬٣ْ ‫ رَ ْو ِش‬َٞ ُٛ َٝ ‫ا ِد ٍذ‬ٝ ‫ذ ٍف‬ٛ َٖ ٔ‫رَزَ َج َّٔ ُغ م‬ Maqasid syariah adalah berbagai makna yang terulas dan terekam dalam hukum-hukum syariat dan sebagai akibat dari hukum itu, baik makna-makna itu sebagai hikmah-hikmah yang parsial, kemaslahatan-kemaslahatan yang bersifat universal, ataupun karakter-karakter yang bersifat umum. Dan semua itu menyatukan jaminan satu tujuan yaitu penegasan penghambaan kepada Allah dan kemaslahatan manusia dalam dua tempat kehidupan (dunia dan akhirat). 2. Pembagian Maqasid Syariah Tujuan Allah mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia baik dunia maupun akhirat. Dalam perspektif Imam al- Ghazali, bahwa maqasid al-syariah adalah mewujudkan kemaslahatan itu dalam 5 aspek kehidupan manusia yang harus dipelihara dan diwujudkan. ْٜ‫ٗلغ‬ٝ ْٜ٘٣‫ْ د‬ٜ٤ِ‫ذلٌ ػ‬٣ ٕ‫ أ‬:‫د اُؾشع ٖٓ اُخِن خٔغخ‬ٞ‫ “إٕ ٓوق‬:‫زا اُقذد‬ٛ ٢‫ ك‬٢ُ‫هذ هبٍ اُـضا‬ٝ ”‫ب ٓقِذخ‬ٜ‫دكؼ‬ٝ ‫ ٓلغذح‬ٜٞ‫ٍ ك‬ٞ‫ الأف‬ٙ‫ز‬ٛ ٌ‫زنٖٔ دل‬٣ ‫ْ كٌَ ٓب‬ُٜ‫ٓب‬ٝ ِْٜ‫ٗغ‬ٝ ِْٜ‫ػو‬ٝ Sesungguhnya maksud syariat dari makhluknya ada lima hal, yaitu mereka wajib menjaga agama mereka, jiwa mereka, akal mereka, keturunan mereka, dan harta mereka. Oleh karena itu setiap hal yang 225

memberikan jaminan terhadap kelestarian (terpeliharanya) lima hal tersebut adalah merupakan kemaslahatan. Dan setiap hal melenyapkan prinsip-prinsip tersebut maka termasuk mafsadah (kerusakan), dan melakukanpembelaan terhadap upaya Perusakan prinsip tersebut adalah merupakan kemaslahatan. Dengan demikian, maqasyid al-Syariah tercermin dalam reaslisasinya pemeliharaan lima aspek pokok dalam kehidupan umat manusia tersebut, yaitu:Agama (hifzh al-din); Jiwa (hifzh an-nafs); Akal, (hifzh al-`aql); Keturunan (hifzh an-nasb) dan ; Harta. (hifzh al-mal). Jadi, Allah Swt menetapkan hukum untuk manusia dengan tujuan untuk memperoleh kemaslahatan manusia itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, bahwa tujuan pokok pembinaan hukum itu adalah apa yang menjadi kebutuhan mendasar manusia. Dan tuntutan kebutuhan bagi manusia adalah berjenjang dan bertingkat-tingkat. Imam al-Syatibi, memberikan rincian lebih lanjut dalam hubunganya dengan tingkat kemaslahatan bagi manusia. Beliau menyatakan: ―Kewajiban syariat dalam kehidupan makhluk dikembalikan kepada pelestarian dan pemeliharaan tujuan (maksud) syariah itu.Dan tujuan-tujuan tidak lebih dari tiga aspek (tingkatan), yaitu: pertama bersifat dharuriyah, kedua bersifat hajiyat, ketiga bersifat tahsiniyat‖. Dengan demikian, ketika perspektif Al-Ghazali dan al-Syatibi dipertemukan, maka ad-dhoruriyyat al-khomsah (al-kuliiyat khomsah) atau juga disebut dengan Maqashid Syar‟iyah yang lima yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta diberikan peringkat secara berurutan yaitu, dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder) dan tahsiniyyat (tersier). 1. Kaidah Daruriyyah (Qawaid daf’I Darar) Daruriyah adalah kebutuhan primer, yaitu jenis kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi di dalam kehidupan seseorang maka akan terjerumus ke dalam bahaya yang pada gilirannya akan mengancam keberlangsungan hidup. Berikut kami sajikan beberapa kaidah daruriyah yang telah dikelompokan oleh para ulama‘: Kaidah Pertama: ‫ َلا ِم َشا َس‬َٝ ‫َلا َم َش َس‬ Tidak boleh memudaratkan diri sendiri maupun orang lain. Contoh, agama melarang manyakiti diri sendiri serta melarang suatu perbuatan yang dapat membahayakan orang lain. 226

Kaidah Kedua: ٍُ ‫ُ َضا‬٣ ‫اُ َّن َش ُس‬ Kemudaratan harus dihilangkan Contoh, Seorang pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang yang telah dibeli apabila terdapat suatu cacat dan bagi penjual wajib untuk menerimanya. (Khiyar aib) Kaidah Ketiga ‫ َسا ِد‬ْٞ ‫ ُخ ا ُْ َٔ ْذ ُظ‬٤ْ ِ‫ َسا ُد رُج‬ْٝ ‫اُ َّن ُش‬ Kondisi darurat membolehkan perkara yang dilarang. Contoh, ada sebuah kapal hampir tenggelam disebabkan kelebihan muatan. Berdasarkan kaidah ini, pihak penumpang boleh membuang barang yang berada di atas kapal sekalipun bukan miliknya demi menyelematkan kapal tersebut. Kaidah Keempat : ِٕ ‫ُ ْذ َك ُغ ثِ َوذْ ِس ا ْل ِإ ْٓ ٌَب‬٣ ‫اُ َّن َش ُس‬ Kemudaratan harus ditolak secara proposional Contoh, jika ada hewan menyerang, maka tolaklah serangannya secara bertahap. Dengan bersuara, memukul yang tidak mematikan hingga membunuhnya manakala terpaksa harus dilakukan. Kaidah Kelima: ‫ُ َضا ٍُ ِثبُ َّن َش ِس ا ْلأَ َخ ِّق‬٣ ُّ‫اُ َّن َش ُس ا ْلأَ َؽذ‬ Kemudaratan yang berat harus dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan Contoh, boleh membedah perut seorang Wanita hamil untuk mengeluarkan bayi yang di duga keras masih hidup. Begitu pula Satpol PP boleh saja melakukan, bahkan membongkar bangunan liar disepanjang bantaran sungai atau pinggir jalan jika diyakini bangunan tersebut akan mendatangkan banjir akibat terganggunya aliran sungai atau membahayakan pengguna jalan. Kaidah Keenam: ِٖ ٣ْ ‫ ُٕ اُ َّؾ َّش‬َٞ ْٛ َ‫ُ ْخزَب ُس أ‬٣ 227

Dipilih yang paling ringan dari dua kejelekan. Contoh, sebuah mega proyek yang harus dilaksanakan oleh negara karena kebutuhan mendesak berdasarkan Analisa dan kajian mendalam diduga keras proyek itu akan mengakibatkan dua resiko kemudaratan yang tak tereleakkan. Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji secara cermat serta senantiasa mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Kaidah Ketujuh : ِٚ ِِ ْ‫ُ َضا ٍُ ثِ ِٔض‬٣‫اُ َّن َش ُس َلا‬ Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan darar yang sama. Contoh, Andi merusak motor dono , maka dono tidak boleh membalas dengan cara merusak motor andi. Solusi yang tepat dan rasional menurut ajaran Islam adalah meminta pertanggung jawaban berupa ganti rugi. Kaidah Kedelapan ِّ ‫ُزَ َذ َّٔ َُ اُ َّن َش ُس ا ُْ َخب ُؿ ُِذَ ْكغِ اُ َّن َش ِس ا ُْؼَب‬٣ Kemudaratan khusus harus dipikul demi menolak kemudaratan umum. Contoh, dalam rangka melindungi hak orang banyak, seorang dokter yang seringkali melakukan kesalahan di dalam memberikan resep dokter (mall praktek) harus dicabut izin prakteknya. Begitu pula pemimpin dan pejabat yang dzalim dan korupsi harus dipecat dari tampuk kepemimpinan dan Amanah jabatan yang diemban, sekalipun mereka bisa sengsara akibat kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber penghidupannya. Kaidah Kesembilan ِ‫ ِٓ ْٖ َج ِْ ِت ا ُْ َٔ َقب ُِخ‬٠َ ُْٝ َ‫دَ ْس ُء ا ُْ َٔ َلب ِع ِذ أ‬ Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan Contoh, pemerintah wajib mengamandemen sejumlah peraturan atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan mafsadah sekalipun di balik itu akan menguntungkan negara secara material. Contoh lain, di masa pandemi, daerah yang rawan tertular virus corona maka boleh tidak melaksanakan sholat jumat dan diganti dengan zhuhur dirumah, sementara orang yang dinyatakan positif corona maka diharamkan sholat jumat di masjid karena dikhawatirkan akan menulari jama‘ah yang lain. 228

Kaidah Kesepuluh ‫ َٔب‬ِٜ ‫ َٔب َم َش اسا ِثب ْسرِ ٌَب ٍة أَ َخ ِّل‬ُٜ ُٔ ‫ اَ ْػ َظ‬٢َ ‫ ِػ‬ْٝ ‫ِإرَا رَؼَب َس َك َٓ ْل َغذَرَب ِٕ ُس‬ Apabila terdapat dua mafsadat yang bertentangan,maka hindarilah mafsadat yang lebih besar dengan cara melakukan mafsadat yang lebih kecil. Contoh, jika ada ibu hamil yang akan melahirkan, kemudian janinnya bermasalah sehingga harus dilakukan operasi Caesar yaitu mengeluarkan janin dengan membelah perut si ibu. Maka di sini akan muncul dua mudarat. Mudarat yang pertama yaitu pembelahan perut sang ibu yang setidaknya akan beresiko untuknya, atau mudarat yang kedua adalah tidak terselamatkannya janin yang berada di perut si ibu. Maka harus dipilih mudarat yang paling ringan yaitu membelah perut ibu untuk menyelamatkan sang janin. Kaidah Kesebelas: ِٙ ‫ ِش‬٤ْ ‫ ُّْ ِٓ ْٖ َؿ‬َٛ َ‫ ا ْلأ‬َٞ ُٛ ‫ َسا ِد َٓب‬ْٝ ‫ َٓ َجب ٍِ اُ َّن ُش‬٠‫ُ َشا َع ِك‬٣ Di dalam kontek daruriyat, persoalan yang lebih penting harus dilestarikan dari pada yang lain. Contohnya, boleh mengorbankan jiwa dimedan peperangan dijalan Allah dalam rangkan mempertahankan agama, berkurangnya nominal harta kepemilikan karena mengeluarkan zakat dianggap sesuatu yang wajar oleh agama. 2. Kaidah Hajiyah (Qawaid Raf’ al Haraj Hajiyat adalah kebutuhan sekunder, yaitu kebutuhan yang diperlukan dalam rangka untuk memudahkan dalam melaksanakan kewajiban agama maupun yang berkaitan dengan urusan duniawi. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka seseorang akan berada dalam kesulitan dan kesusahan sekalipun tidak sampai mengancam keselamatan jiwanya. Kebutuhan hajiyat ini berfungsi sebagai penyangga utama bagi terealisasinya kebutuhan daruriyah diatas. kaidah-kaidah yang termasuk kedalam hajiyat (Qawaid Raf‟ al Haraj) adalah sebagai berikut: Kaidah Pertama: ‫ َش‬٤ْ ‫ ِغ‬٤ْ َّ‫اُ َٔ َؾ َّوخُ رَ ْج ِِ ُت اُز‬ ―Kesulitan akan mendatangkan kemudahan‖ Contoh adanya sejumlah keringanan dan fasilitas kemudahan syariat yang dihadiahkan Allah bagi Umat Islam di dalam menjalani kewajiban agama maupun 229

kontek sosial seperti seperti sholat qashar bagi musafir, sholat dengan duduk atau berbaring bagi orang yang sakit, qadha' puasa bagi musafir dan yang sakit, dan membayar fidyah bagi orang yang sudah tidak lagi sanggup berpuasa, membuka aurat saat berobat, jual beli online dalam berumalah. Kaidah Kedua: ‫ َخب َّفخا‬ْٝ َ‫ َس ِح َػب َّٓخا ًَبَٗ ْذ أ‬ْٝ ‫اَُ ْذبَ َجخُ رَُ٘ َّض ٍُ َٓ ْ٘ ِضَُخَ اُ َّن ُش‬ ―Hajat ditempatkan pada posisi darurat, baik menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan khusus.‖ Contoh, beberapa akad/transaksi (muamalah) yang dibolehkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan hajat orang banyak, meskipun tidak memenuhi prasyarat akad. Misalnya, akad sewa (ijarah), akad pesanan (salam, istishna‘). Transaksi tersebut tidak memenuhi syarat dalam akad, yaitu objek akad (ma‘qud ‗alaih) belum ada pada saat transaksi berlangsung (bai‟ al-ma‟dum), tetapi dibolehkan karena pertimbangan kebutuhan/hajat manusia. Hikmah kaidah dalam kehidupan. Ketika suatu kepentingan menempel di atas hajat dan kebutuhan orang banyak, maka posisinya sama dengan kebutuhan pribadi yang mendesak (darurat). Berikan porsi yang sesuai untuk kemaslahatan Bersama. Kaidah Ketiga: ٍِ ‫ ا َُ َجذ‬٠َُِ‫ُ َقب ُس إ‬٣ َُ ‫إِرَا رَؼَزَ َس الأَ ْف‬ ―Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada menggantinya‖ Contoh, tayamum sebagai pengganti wudhu, contoh lain ada seseorang yang meminjam harta orang lain, wajib mengembalikan harta aslinya. Apabila harta tersebut sudah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka dia wajib menggantinya dengan harga atau barang yang semisal, demikian juga dengan halnya dengan orang yang meminjam suatu benda kemudian benda itu hilang (misalnya, buku), maka penggantinya buku yang sama baik judul, penerbit, maupun cetakannya, atau diganti dengan harga buku tersebut dengan harga dipasaran. Dalam fiqh Siyasah, kaidah di atas banyak diterapkan terutama dalam hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kepemimpinan misalnya, ada istilah PJMT (Pejabat yang Melaksanakan Tugas) karena pejabat yang sesungguhnya berhalangan, maka diganti oleh petugas yang lain sebagai pengganti. Kaidah Keempat: ‫اِرَاارَّ َغ َغ الأَ ْٓ ُش َمب َم‬َٝ ‫اِرَا َمب َم الأَ ْٓ ُش ِارَّ َغ َغ‬ 230

―Apabila suatu perkara itu sempit maka hukumnya menjadi luas, sebaliknya jika suatu perkara itu luas maka hukumnya menjadi sempit.‖ Contoh, Seorang janda yang sedang menjalani iddah wafat diperbolehkan keluar rumah jika hal itu terpaksa harus dilakukan demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika telah terpenuhi, dia berkewajiban untuk Kembali menjaga diri, tidak keluar rumah selama menjalani iddah. Contoh lain, seseorang boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka.Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula. Kaidah Kelima: ًُُُِّٚ ‫زْ َش ُى‬٣ُ ‫ُ َلا‬ًُُِّٚ ‫ُ ْذ َس ُى‬٣‫َٓب َلا‬ Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).‖ Contoh, tidak mampu berwdhu secara sempurna karena terdapat lupa pada salah satu anggota wudhunya, maka tetap wajib membasuh anggota wudhu yang sehat, sementara yang terluka diganti dengan tayammum. Kaidah Keenam: ‫ َسا ِد‬ْٞ ‫ ُخ ا ُْ َٔ ْذ ُظ‬٤ْ ِ‫ َسا ُد رُج‬ْٝ ‫اَُ َّن ُش‬ Keadaan darurat membolehkan yang terlarang Contoh apabila seseorang diserang oleh orang jahat, maka tidak mengapa baginya untuk membela dirinya lantas membunuh orang jahat tersebut demi menghindarkan kemudharatan (kematian) itu terjadinya pada dirinya walaupun harus membunuhnya. Ini berkaitan dengan hak diantara sesama hamba Allah. Kaidah Ketujuh: ‫ب‬َٛ ‫ُلَذَّ ُس ِثوَذَ ِس‬٣ ‫ َسا ِد‬ْٝ ‫ َخ ُِِ َن ُش‬٤ْ ‫َٓبأُ ِث‬ ―Kondisi darurat itu ditakar sesuai dengan kadarnya masing‖ Contoh :Orang yang kelaparan, dia boleh makan bangkai, sekedarnya saja tidak boleh sampai kenyang. Jadi hanya cukup untuk nya menegakkan tubuh dan terhindar dari kematian. Kaidah Kedelapan: 231

.‫ ِش‬٤ْ ‫ُ ْج ِي َُ َد َّن ا ُْ َـ‬٣ َ‫ال ِا ْم ِي َشا ُس لا‬ Keadaan terpaksa tidak dapat membatalkan hak orang lain Sekalipun keadaan terpaksa itu merupakan salah satu sebab dibolehkannya melakukan perbuatan yang dilarang, seperti dibolehkannya memakan bangkai, darah, meminum khamar, tetapi tidak menggugurkan hak orang lain secara materi. Kaidah Kesembilan : ٍ١ّ ‫ ِس‬ْٝ ‫ ال ِإ ْخَلَ ٍِ ثِ ُذ ٌْ ٍْ َم ُش‬٠َُ‫ ِا‬َّٟ‫ ِارَا أَد‬٢ٌّ ‫ ُد ٌْ ٌْ َدب ِج‬٠‫ُ َشا َػ‬٣‫َلا‬ Kepentingan hajiyat tidak perlu dilestarikan manakala mengakibatkan terabaikannya kepentingan darurat. Contoh, tidak boleh menggugurkan kewajiban sholat karena gara-gara sakit atau tidak mengetahui arah kiblat. Sebab melaksanakan sholat adalah perkara daruriyat, sedangkan mengetahui arah kiblat termasuk katagori hajiyat. 3. Kaidah Tahsiniyah (Kebutuhan Tersier) Tahisiniyat adalah kebutuhan tersier, yaitu pelengkap yang dibutuhkan demi kenyamanan sekaligus memperindah sekaligus kesentosaan hidup. Berikut beberapa kaidah-kaidah beserta contoh aplikatifnya yang termasuk kedalam Tahsiniyat : Kaidah Pertama: ٍ١ّ ‫ ِس‬ْٝ ‫ َم ُش‬ْٝ َ‫ٍ أ‬٢ّ ‫ ِا ْث َيب ٍِ ُد ٌْ ٍْ َدب ِج‬٠َُ‫ُ ِا‬ُٚ‫ز‬٣َ ‫ٍ ِارَا أَدَّ ْد ِس َػب‬٢ّ ِ٘ ٤ْ ‫ ُد ٌْ ٌْ رَ ْذ ِغ‬٠‫ُ َشا َػ‬٣‫َلا‬ Kepentingan tersier tidak perlu dilestarikan manakala mengakibatkan terabaikanya kepentingan hajiyat maupun daruriyat. Contoh, membuka aurat karena berobat atau operasi Caesar hukumnya boleh. Membuka aurat adalah perkara tahsiniyat. Sedangkan berobat dan operasi merupakan perkara hajiayat dan dharurat. Kaidah Kedua : ‫ َسا ِح‬ْٝ ‫َب ِد ًَبُزَّ ِز َّٔ ِخ ُِِ َّن ُش‬٤‫ب ِد ًَ َٔب أَ َّٕ ا ُْ َذب ِج‬٤َ ‫ب ُد ًَبُزَّ ٌْ َِِٔ ِخ ُِ ِْ َذب ِج‬٤َّ ِ٘٤ْ ‫اُزَّ ْذ ِغ‬ Tahsiniyat (kebutuhan tersier) merupakan penyempurna hajiyat sebagaimana hajiyat menjadi penyempurna daruriyat. Contoh meenggunakan pakaian yang terbaik dan wewangian pada saat sholat merupakan kesempurnaan ibadah. 232

Kaidah Ketiga : ِٖ َٓ ‫ َلا ِد اُ َّض‬ْٞ َِ ‫ب ِث َٔ ْؼ‬٤‫ َدب ِج ا‬٢ٌّ ِ٘ ٤ْ ‫ ُش أَ ْٓ ٌش رَ ْذ ِغ‬٤ْ ‫ ِق‬٣َ ‫هَ ْذ‬ Perkara tahsini (kebutuhan tersier) dapat berubah menjadi haji kebutuhan sekunder disebabkan perubahan zaman. Contoh , beberapa sarana dan prasarana yang semula hanya sebagai kebutuhan tersier, dalam arti hanya sekedar pelengkap kenyamanan hidup namun saat ini berubah menjadi kebutuhan sekunder,seperti smart phone, sepeda motor, laptop bagi mahasiswa dan mahasiwi dan lain-lain. O. Latihan Dengan bimbingan dosen/fasilitator, mahasiswa dibagi empat kelompok sesuai dengan kesepakatan peserta dan fasilitator. Kelompok pertama membahas tentang Pengertian kaidah fikih, persamaan dan perbedaan serta hubungannya dengan ilmu yang lain. Kelompok kedua membahas tentang kaidah-kaidah fikih khusus seperti kaidah fikih ibadah mahdhah, muamalah, ahwal syakshiyah dan penerapannya dalam masalah-masalah kontemporer. Sedangkan kelompok tiga menganalisis tentang kaidah-kaidah ushul fikih kebahasaaan beserta contoh aflikatifnya. Dan kelompok terakhir mendiskusikan tentang pengertian maqoshid Syariah beserta bagian-bagianya serta contoh aplikatifnya. Hasil diskusi kelompok dipresentasikan dalam diskusi kelas dan hasilnya disusun oleh tim perumus serta dibagikan kepada seluruh peserta diskusi. P. Rangkuman Pengertian Kaidah Fikih :Istilah kaidah-kaidah fiqh adalah terjemahan dari bahasa arab al-qawa‟id al-fiqhiyah. Al-qawa‟id merupakan bentuk plural (jamak) dari kata al-qaidah. Para ulama‘ mengartikan kaidah secara etimologis dan terminologis (lughotan wa istilahan). Dalam arti Bahasa, kaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti kongkret maupun yang abstrak, seperti kata- kata qawaid al bait, yang berarti fondasi rumah, qowaid al din yang berarti dasar- dasar agama, qowaidl ilmi yang berarti kaidah-kaidah ilmu. Sementara kaidah-kaidah fikih menurut terminology adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash. Oleh karena itu, baik kaidah-kaidah usul fikih maupun kaidah-kaidah fikih bisa disebut sebagai metodologi hukum Islam, hanya saja kaidah-kaidah usul sering digunakan dalam (takhrijul ahkam), yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (al-Qur‘an dan al-Hadist). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering digunakan dalam tathbiq al ahkam, yaitu penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia 233

Objek bahasan kaidah-kaidah fikih itu adalah perbuatan mukallaf sendiri, dan materi fikih itu sendiri yang dikeluarkan dari kaidah-kaidah fikih yang sudah mapan yang tidak ditemukan nash-nya secara khusus di dalam al-Qur‘an. Manfaat Mempelajari kaidah-kaidah fikih, antara lain: Pertama, Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui asaas-asas umum fikih yang banyak sekali jumlahnya. Dengan kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui benang merah yang mewarnai fikih dan menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih. Kedua, Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi, yaitu dengan memasukkan masalah tadi atau menggolongkannya kepada salah satu kaidah fikih yang ada. Ketiga, Dengan kaidah fikih akan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan. Keempat, Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih, bisa memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat dikalangan ulama, atau setidaknya menguatkan pendapat yang lebih mendekati kepada kaidah-kaidah fikih. Kelima, Orang yang mengetahui kaidah-kaidah fikih akan mengetahui rahasia- rahasia dan semangat hukum Islam (Ruh al hukm) yang tersimpul di dalam kaidah-kaidah fikih. Keenam, Orang yang menguasai kaidah-kaidah fikih disamping kaidah-kaidah usul, akan memeliki keluasan ilmu, dan hasil ijtihadnya akan lebih mendekati kepada kebenaran, kebaikan dan keindahan. Kaidah-kaidah dasar usul fikih (al-Qawaid al usuliyah al-lughawiyah) tentang kebahasaan ini merupakan pembahasan paling luas di dalam usul fikih, Ranah kajiannya secara ringkas dapat disimpulkan menjadi empat pokok bahasan besar.Pertama, wad‟u lafzi lil al ma‟na yaitu kajian kebahasaan yang berkaitan dengan peletakan lafal untuk menunjukkan suatu makna. Meliputi pembahasan tentang lafal „amm ,khas, musytarak dan muawwal. Kedua, isti‟mal al lafdzi fi al ma‟na, yaitu kajian kebahasaan yang berkaitan dengan penggunaan suatu lafal pada suatu makna. Meliputi pembahasan tentang haqiqah, majaz, sarih dan kinayah. Ketiga, wadih wa ghairu wadhih al-dalalah, yaitu kajian kebahasaan yang berkaitan dengan masalah kejelasan dan kesamanaran suatu lafal di dalam penunjukkannya terhadap suatu makna. Lafal yang bermakna jelas meliputi zahir, nas, mufassar, dan muhkam. Sedangkan yang tidak jelas atau samar mencakup khafi, muyskil mujmal dan mutasyabih. Keempat, 234

kaifiyah dalalah al-lafzi „ala ma‟na, yaitu kajiab kebahasaan yang berkaitan dengan metode atau cara penunjukkan lafal terhadap suatu makna. Q. Tes Formatif Jawablah beberapa pertanyaan berikut dengan baik dan benar : 1. Apa saja persamaan dan perbedaan antara kaidah fikih dan kaidah ushul fikih, Jelaskan? 2. Jelaskan dan berikan contoh konkrit dari kaidah dibawah ini : ِٕ ‫ ِش ا ْلأَ ْص َٓب‬٤ُّ ‫ّ ُش ا ْلأَ ْد ٌَب ِّ ِثزَ َـ‬٤ُ ‫ُ ْ٘ ٌَ ُش رَ َـ‬٣ ‫َلا‬ Tidak bisa dipungkuri hukum akan berubah disebabkan perubahan zaman. 3. Seorang pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang yang telah dibeli apabila terdapat suatu cacat dan bagi penjual wajib untuk menerimanya (Khiyar aib). kaidah apakah yang tepat dengan kasus tersebut ? 4. Tidak boleh memandang Wanita non mahrom dengan alasan untuk merenungkan ciptaan Allah. Namun apabila memandangnya dengan tujuan ingin melamarnya maka syariat telah mengatur tata caranya sebagaimana termaktub di dalam kitab-kitab fikih. Kaidah apakah yang tepat untuk menjawab kasus tersebut? 5. Perhatikan kaidah ini : ٍ١ّ ‫ ِس‬ْٝ ‫ َم ُش‬ْٝ َ‫ٍ أ‬٢ّ ‫ اِ ْث َيب ٍِ ُد ٌْ ٍْ َدب ِج‬٠َُ ِ‫ُ ا‬ُٚ‫َز‬٣‫ اِرَا أَدَّ ْد ِس َػب‬٢ٌّ ِ٘ ٤ْ ‫ ُد ٌْ ٌْ رَ ْذ ِغ‬٠‫ُ َشا َػ‬٣‫َلا‬ Berdasarkan kaidah ini, bagi seorang wanita yang membuka aurat karena berobat atau operasi Caesar dihadapan dokter laki-laki hukumnya boleh. Bagaimana menurut pandangan anda? Daftar Pustaka A.Jazuli. (2006). kaidah-kaidah fikih (kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah praktis). Jakarta: Prenada Grup. Al Sayuthi, J. A.-R. (1399 H /1979 M). al-Asybah wa al Nazhair fi Qawaidl wa Furu‟ fih al-Syafi‟I. Beirut: Dar al Kutub al-‗Ilmiyah. al-Bakistani, Z. b. (2002). Min ushul al-Fiqh „ala manhaj ahl alhadits. Dar al- Haraz. Al-Hambali, I., & Al-Baghdadi, A.-F. (t.thn.). al-qawaidh fi al fiqh taqrir al qawaid wa tahrir al fawaid . Bait al Afkar al Dawliyah. Al-Nadwi, A. A. ( 2000). Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Bairut: Dar al-Qalam. al-Ruki, M. (1419 H /1990 M). Qawa‟id al-Fiqh al-Islami . Beirut: Dar al-Qalam. 235


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook