LAPORAN AKHIR ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA PADA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 Nama Di susun oleh : NI PPPK Jabatan : DWI SULISTYORINI,S.Pd Unit Kerja : 19850216 202221 2 013 Dinas / Instansi : AHLI PERTAMA – GURU BIMBINGAN KONSELING Mentor : SMP N 2 BRANGSONG Angkatan : DISDIKBUD KABUPATEN KENDAL : NIDHOM, S.Pd., M.Pd. : IX SMP N 2 BRANGSONG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023
HALAMAN PENGESAHAN JUDUL : ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA PADA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN KENDALTAHUN 2023 NAMA : DWI SULISTYORINI,S.Pd NI PPPK : 19850216 202221 2 013 UNIT KERJA : SMP N 2 BRANGSONG ALAMAT : JL. KERTOMULYO DESA KERTOMULYO Kode Pos. 51371 DINAS / BADAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KENDAL Disetujui untuk disampaikan sebagai Laporan bahwa telah melaksanakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Tahap II Angkatan IX pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Mentor, Brangsong, 29 Maret 2023 Peserta Orientasi, NIDHOM, S.Pd., M.Pd. DWI SULISTYORINI, S.Pd. NIP. 19701130 199703 1 005 NI PPPK. 19850216 202221 2 013 Mengetahui Kepala Sekolah NIDHOM, S.Pd., M.Pd. NIP. 19701130 199703 1 005 2
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis ucapkan kehadhirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Pelaksanaan MOOC dan Orientasi Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kendal. Penulisan Laporan Orientasi ini disusun sebagai syarat untuk melakukan aktualisasi dalam Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah tahap dua angkatan kesembilan tahun 2023. Maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada : 1. Ir. Sugiono, MT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal yang telah memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Orientasi Pengenalan dan Etika Instansi Pemerintah pada PPPK angkatan 2 tahun 2023; 2. Bapak Izzuhdin Lathif, SH., MH selaku Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal; 3. Bapak Sugeng Prayitno selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal; 4. Bapak Wahyu Hidayat, SH., MM selaku Kepala BKPP Kabupaten Kendal; 5. Staf Nara Sumber dalam Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah PPPK Angkatan IX tahun 2023 yang memberikan bantuan dan dukungan dalam penyelesaian laporan ini. 6. Keluarga tercinta, yang terdiri dari ibu, ayah, suami, dan anak saya yang senantiasa memberikan dukungan materil dan moril dalam menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan dan kewajiban pada pelaksanaan kegiatan orientasi. Semoga dengan terselesainya laporan orientasi ini, penulis dapat mengaktualisasi seluruh nilai-nilai yang terkandung pada Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi ditempat tugas serta di lingkungan masyarakat. Penulis menyadari bahwa didalam penulisan tugas ini masih terdapat banyak kekurangan serta jauh dari sempurna, oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. 3
Akhirnya penulis berharap semoga dengan selesainya rancangan ini dapat menambah pengetahuan dan dapat bermanfaat bagi penulis pribadi serta seluruh pembaca. Brangsong, 29 Maret 2023 Penulis, DWI SULISTYORINI,S.Pd. NIPPPK. 19850216 202221 2 013 4
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................... 1 HALAMAN PENGESAHAN ......................................................................... 2 KATA PENGANTAR ................................................................................... 3 DAFTAR ISI .................................................................................................. 5 BAB I. PENDAHULUAN .............................................................................. 7 A. Latar Belakang .................................................................................. 7 B. Maksud dan Tujuan .......................................................................... 8 C. Waktu dan Tempat ............................................................................ 9 BAB II. NILAI DAN ETIKA PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL.......10 A. Visi dan Misi Kabupaten Kendal.......................................................10 B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja .................................................11 1. Dasar Hukum Struktural Perangkat Daerah ..............................11 2. Pelaksanaan Fungsi Badan/Dinas..............................................13 C. Manajemen Kepegawaian Dan Penilaian Kinerja PPPK ................15 1. Manajemen PPPK .......................................................................15 2. Gaji dan Tunjangan .....................................................................16 3. Pengembangan Kompetensi dan Pemberian Penghargaan .....17 BAB III. NILAI DAN ETIKA SMP N 2 BRANGSONG .............................20 A. Rencana Strategis (RENSTRA) SMP N 2 Brangsong ....................23 B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja SMP N 2 Brangsong ..............25 C. Manajemen Tupoksi PPPK di SMP N 2 Brangsong........................27 1. Definisi PPPK ..............................................................................27 2. Kewajiban dan Larangan Bagi PPPK ........................................29 3. Pemutusan Hubungan Kerja.......................................................31 BAB IV. RENCANA KERJA PPPK ...........................................................33 A. Rencana Kerja Secara Umum...........................................................33 B. Rencana Kerja Sesuai Dengan Bidang Tugas .................................33 C. Pelayanan Publik ...............................................................................34 1. Bentuk Pelayanan Publik Sesuai Bidang Tugas........................34 2. Peran PPPK Dalam Pelayanan Publik di Perangkat Daerah ....34 5
BAB V. PENUTUP......................................................................................35 A. Kesimpulan..........................................................................................35 B. Saran ...................................................................................................35 LAMPIRAN ................................................................................................. 36 Kartu Mentoring.......................................................................................37 Penilaian Kegiatan Orientasi...................................................................38 Penilaian Sikap Perilaku .........................................................................39 Daftar Hadir .............................................................................................40 Foto Kegiatan ..........................................................................................41 6
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Alhamdulillah segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi PPPK Kabupaten Kendal Tahun 2023. Penulis menyadari bahwa laporan ini dapat terwujud karena bantuan dan dorongan doa dari banyak pihak untuk itu saya ucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga. Istilah orientasi digunakan untuk masa pengenalan sekolah, perusahaan, atau organisasi. Salah satu tujuan orientasi yaitu menyampaikan informasi penting dan pengenalan pada orang yang baru bergabung. Orientasi tergolong penting untuk seseorang yang berada di lingkungan baru, agar dirinya bisa cepat menyesuaikan diri. Ketika penerimaan ASN PPPK di Kabupaten Kendal selesai maka perlu, di adakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika dikalangan para ASN PPPK yang baru dengan maksud ASN PPPK yang baru merupakan orang-orang baru yang harus mengenal apa saja aturan dan etika yang harus di pahami sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Dasar hukum: 1. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN 2. PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Menejemen PPPK 3. Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK 4. Peraturan LAN no 15 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK 5. Permen PANRB no 70 tahun 2020 tentang 1.Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK 6. Keputusan Kepala LAN No 289/K/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 7
7. Penjelasan BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31 (1) Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melalui BKPP mengadakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Bagi PPPK pada tahun 2023, dimaksudkan agar semua ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengenal dan memahami apa saja yang harus dilakukan sebagai ASN diorganisasi Pemerintahan Kabupaten Kendal untuk menciptakan dan mampu: 1. Mengetahui tugas dan fungsi ASN 2. Memahami nilai dan etika pada Instansi Pemerintah 3. Memberi Pemahaman dan penyediaan informasi kepada PPPK yang baru diangkat. Diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK serta dapat melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya dalam melaksanakan program pemerintah di unit kerjanya. Sehingga mencetak “SDM ASN Berintegritas, Netral, Kompeten Dan/Tersertifikasi, Kapabel, Berkinerja Tinggi, Sejahtera Dan Pembinaan Karier Terbuka” 2. Tujuan Tujuan dari kegiatan “Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi PPPK Kabupaten Kendal Tahun 2023” adalah: a. ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mampu memahami program orientasi serta mengenal Nilai dan Etika Instansi Pemerintah. b. ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK 8
Serta mampu mencetak “SDM ASN Berintegritas, Netral, Kompeten Dan Tersertifikasi, Kapabel, Berkinerja Tinggi, Sejahtera Dan Pembinaan Karier Terbuka” C. Waktu dan Tempat Kegiatan “Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi PPPK di pemerintahan Kabupaten Kendal Tahun 2023” dilaksanakan pada: Tanggal 6 sampai dengan 21 Maret 2023 dengan rincian 6 hari kerja: a. Tanggal 15 sampai dengan 16 Maret 2023 dilaksanakan secara kalsikal di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal b. Tanggal 17 sampai dengan 24 Maret 2023 OJT (On The Job Training) di OPD masing-masing dan di pandu Mentor. c. Tanggal 15 sampai dengan 24 Maret 2023 pembuatan laporan kegiatan BAB II NILAI DAN ETIKA KABUPATEN KENDAL 9
A. Visi dan Misi VISI: \"KENDAL, HANDAL, UNGGUL, MAKMUR DAN BERKEADILAN\" Misi 1 : MISI: Pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan Misi 2 : mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah, untuk Misi 3 : mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan Misi 4 : kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, Misi 5 : penguatan industri, kecil dan menengah/UMKM, pengembangan pariwisata serta, mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up); Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0; Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan; Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan; Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan. 10 PROGRAM UNGGULAN 1. Sekolah tanpa sekat: pelatihan tentang demokrasi dan pemilu, gender, antikorupsidan magang gubernur untuk siswa SD; 10
2. Peningkataan peran rumah ibadah, fasilitasi pendakwah dan guru ngaji; 3. Reformasi birokrasi di kabupaten/kota berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi; 4. Satgas kemiskinan, bantuan desa, rumah sederhana layak huni; 5. Obligasi daerah, kemudahan akses kredit UMKM, penguatan BUMDes dan pelatihan start up untuk wirausahawan muda; 6. Menjaga harga komoditas dan asuransi gagal panen untuk petani serta melindungi kepentingan nelayan; 7. Pengembangan transportasi massal, revitalisasi jalur kereta dan bandara serta pembangunan embung/irigasi; 8. Pembukaan kawasan industri baru dan rintisan pertanian terintegrasi; 9. Rumah sakit tanpa dinding, sekolah gratis untuk SD dan bantuan sekolah swasta, pondok pesantren, madrasah dan difabel; 10. Festival seni serta pengembangan infrastruktur olahraga, rumah kebudayaan dan kepedulian lingkungan. B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja 1. Dasar Hukum dan Struktural Perangkat Daerah a. Dasar Hukum • Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159); • Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 70 Seri D No.22) b. Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan 11
1) Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. 2) Fungsi – penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; – pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; – pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; – pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan – pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan. c. Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) terdiri dari : 1) Kepala Badan; 2) Sekretariat, yang membawahkan : a) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; b) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan c) Subbagian Keuangan. Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya, yang membawahkan : a) Subbidang Perencanaan Program Pemerintahan; b) Subbidang Perencanaan Program Sosial Budaya; c) Subbidang Perencanaan program Ekonomi 12
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program, yang membawahkan : a) Subbidang Perencanaan Program; dan b) Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Program Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana, yang membawahkan: a) Subbidang Perencanaan Program Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup; dan b) Subbidang Perencanaan Prasarana Wilayah. Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang membawahkan: a) Subbidang Penelitian dan Pengkajian; dan b) Subbidang Pengembangan dan Inovasi. 2. Pelaksanaan Fungsi Badan/Dinas Berdasarkan ( PP 18/2016 ) Dalam menejemen birokrasi Kabupaten Kendal telah mengadakan efisinesi / penyederhanaan birokrasi, hal ini bertujuan: a. Birokrasi yang dinamis dan agile b. Mewujudkan profesionalitas ASN c. Percepatan sistem kerja d. Fokus pada pekerjaan fungsional e. Mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja 13
Dasar Regulasi : 1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 2. UU No. 28 Tahun 1999 3. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 4. UU No. 17 Th. 2003, UU No. 1 Th. 2004 dan 5. UU No. 15 Th. 2004 6. PP No. 8 Th. 2006 7. UU No. 5 Th.2014 & Per.Men. PAN-RB No. 53 Th. 2014 Apa itu akuntabilitas dan Mengapa harus akuntabilitas? Akuntabilitas adalah Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Sebab Akuntabilitas adalah salah satu tonggak penting era reformasi. UU No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan Akuntabilitas sebagai salah satu asas umum dalam penyelenggaraan negara. - UU No. 17 Th. 2003 menegaskan bahwa salah satu asas best practices dalam pengelolaan keuangan negara adalah Akuntabilitas berorientasi pada hasil atau dengan kata lain manajemen pemerintahan kita telah memasuki era performance- based management. ¨ UU No. 5 Th. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa kinerja instansi pemerintah tidak dapat dipisahkan dari kinerja individu. INTI AKUNTABILITAS KINERJA : 1. KINERJA YANG DIRENCANAKAN 2. KINERJA YANG DIPERJANJIKAN 3. KINERJA YANG DILAKSANAKAN 4. KINERJA YANG DILAPORKAN C. Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja PPPK 1. Manajemen PPPK 14
Manajemen PPPK berdasarkan PP. 49 TAHUN 2018 pada pasal yang meliputi : a) penetapan kebutuhan; b) pengadaan; c) penilaian kinerja; d) penggajian dan tunjangan; e) pengembangan kompetensi; f) pemberian penghargaan; g) disiplin; h) pemutusan hubungan perjanjian kerja; i) perlindungan. Penilaian Kinerja PPPK Meliputi : Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. 15
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK. 2. Gaji dan Tunjangan PPPK Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari: 1. Tunjangan keluarga 2. Tunjangan pangan 3. Tunjangan jabatan struktural 4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. 16
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. 3. Pengembangan Kompetensi dan Pemberian Penghargaan Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 – Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Bentuk Penghargaan. Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berupa: 1. Tanda kehormatan; diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik. 3. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tata cara pemberian penghargaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan Disiplin PPPK Dasar hukum: Pasal 86 ayat (4) UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 86 : Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. 17
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing- masing. Pelanggaran disiplin PNS bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. Psl. 26 ayat (1). Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Psl. 28). Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (Psl. 1 angka 6) disiplin PNS juga berlaku untuk CPNS (Psl.43) Pelanggaran Disiplin PNS Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Ucapan: Setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi, dan lain-lain. Tulisan: Pernyataan pikirandan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan,gambar karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa itu. Perbuatan: Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan. 18
Hukuman Disiplin Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS dalam hal ini yang berwenang adalah kepala daerah Kabupaten Kendal / Bupati. BAB. III NILAI DAN ETIKA SMP N 2 BRANGSONG VISI dan MISI VISI: “TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG BERTAKWA, BERKUALITAS, 19
MANDIRI, KREATIF DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN” MISI: 1. Membekali peserta didik dengan pendidikan budi pekerti untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2. Membiasakan 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) 3. Menyelenggarakan pembelajaran model PjBL (Project Based Learning) dan PBL (Problem Based Learning) dengan penyampaian materi esensial; 4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi guru dan karyawan 5. Mengembangkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan; 6. Memberi pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan pasti 7. Meningkatkan peran serta orang tua peserta didik, masyarakat dan instansi terkait; 8. Membekali peserta didik untuk mandiri dengan keterampilan, kerajinan, dan seni; 9. Meningkatkan kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi; 10. Memiliki lingkungan sekolah sehat yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif; PROFIL SEKOLAH : SMP N 2 BRANGSONG Identitas Satuan Pendidikan 20321865 Nama Jl.kertomulyo NPSN 51371 Alamat Kertomulyo Kode Pos Kec. Brangsong Desa / Kelurahan Kab. Kendal Kecamatan Jawa Tengah Kab. negeri Provinsi 6 / Pagi hari Status Sekolah Waktu Penyelenggaraan 20
Dokumen dan Perizinan Naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. SK. Pendirian 0260/10/1994 Tanggal. SK. Pendirian 1994-05-10 No. SK. Operasional 0260/10/1994 Tanggal SK. Operasional 1994-10-05 Akreditasi A No. SK. Akreditasi 165/BAP-SM/XI/2017 Tanggal SK. Akreditasi 09-11-2017 No. Sertifikasi ISO Belum Bersertifikat LOKASI SMP N 2 BRANGSONG Luas tanah sekolah : ± 10.400 m2 Luas Bangunan: ± 5.400 m2 Luas Ruang Terbuka Hijau: ± 3.000 m2 Pavingisasi, betonisasi dll: ± 2.000 m2 Daya Listrik: 8.600 watt DATA SARANA DAN PRASARANA SMP N 2 BRANGSONG NO NAMA RUANG JUMLAH RUANG 1 Ruang Kelas 24 Ruang 21
NO NAMA RUANG JUMLAH RUANG 2 Kantor Kepala Sekolah 1 Ruang 3 Kantor Guru 1 Ruang 4 Kantor BK 1 Ruang 5 Kantor Tata Usaha 1 Ruang 6 Perpustakaan 1 Ruang 7 Laboratorium IPA 1 Ruang 8 Laboratorium Komputer 2 Ruang 9 Laboratorium Bahasa 1 Ruang 10 Ruang Keterampilan menjahit 1 Ruang 11 Ruang Media/Musik 1 Ruang 12 Ruang OSIS 1 Ruang 13 Ruang UKS 4 Ruang 14 Kamar mandi/toilet Guru 10 Ruang 15 Kamar mandi/toilet Siswa (Laki-laki) 12 Ruang 16 Kamar mandi/toilet Siswi (Perempuan) 1 Ruang 17 Mushola 1 Ruang 18 Kantin 1 Ruang 19 Koperasi 1 Ruang 20 Lapangan Basket Ada 21 Lapangan Volly Ada 22 Ruang serba guna Ada 23 Gudang 1 Ruang A. Rencana Strategis (RENSTRA) SMP N 2 Brangsong 22
Rencana strategis dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi sekolah. Rencana strategis jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang 1. Pemenuhan SKL SMP: a. Peningkatan prestasi bidang akademik b. Peningkatan prestasi bidang non akademik c. Peningkatan jumlah kelulusan d. Peningkatan jumlah siswa yang melanjutkan studi e. Peningkatan kedisiplinan dan ketertiban siswa f. Peningkatan kepedulian siswa secara aktif terhadap lingkungan sekolah. g. Peningkatan pembinaan kesenian/ keterampilan siswa. h. Pelaksanaan pembinaan karya tulis ilmiah dan non ilmiah (sastra) bagi siswa. i. Peningkatan pembinaan sosial keagamaan bagi siswa j. Peningkatan pembinaan olahraga dan kesehatan bagi siswa. k. Peningkatan pembinaan bidang lain bagi siswa. 2. Pemenuhan Standar Isi: a. Pengembangan Buku-1 KTSP (Dokumen-1 KTSP) b. Pengembangan silabus c. Pengembangan RPP d. Pengembangan Bahan Ajar, Modul, Buku, dan sebagainya e. Pengembangan Panduan Pembelajaran f. Pengembangan Panduan Evaluasi Hasil Belajar 3. Pemenuhan Standar Proses: a. Pemenuhan persiapan pembelajaran b. Pemenuhan persyaratan pembelajaran c. Peningkatan pelaksanaan pembelajaran d. Peningkatan pelaksanaan penilaian pembelajaran e. Peningkatan pengawasan proses pembelajaran 4. Pemenuhan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan 23
a. Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (kepala sekolah) b. Peningkatan kompetensi tenaga pendidik (guru) c. Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan lainnya 5. Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana: a. Pemenuhan srana dan prasarana minimal b. Pemenuhan sarana dan prasarana lainnya c. Pemenuhan fasilitas pembelajaran dan penilaian 6. Pemenuhan Standar Pengelolaan: a. Pemenuhan perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan sekolah b. Pemenuhan struktur organisasi dan mekanisme kerja sekolah c. Peningkatan supervisi, monitoring, evaluasi, dan akreditasi sekolah d. Peningkatan peranserta masyarakat dan kemitraan e. Pengembangan perangkat administrasi sekolah (Program Aplikasi Sekolah) f. Pengembangan SIM sekolah 7. Pemenuhan Standar Keuangan dan Pembiayaan Pendidikan: a. Peningkatan sumber dana pendidikan b. Pengembangan pengalokasian dana c. Pengembangan penggunaan dana d. Peningkatan pelaporan penggunaan dana e. Peningkatan dokumen pendukung pelaporan penggunaan dana 8. Pemenuhan Standar Penilaian Pendidikan: a. Peningkatan frekuensi ulangan harian b. Peningkatan pelaksanaan UTS c. Pengembangan materi UAS d. Pengembangan materi ulangan kenaikan kelas e. Pengembangan teknik-teknik penilaian kelas f. Pengembangan instruman ulangan harian 24
g. Pengembangan instrumen ulangan kenaikan kelas h. Pengembangan instrumen UTS i. Pengembangan instrumen UAS j. Pemenuhan mekanisme dan prosedur penilaian guru k. Pemenuhan mekanisme dan prosedur penilaian oleh sekolah l. Pengembangan perangkat pendokumentasian penilaian B. Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah a. Peningkatan budaya bersih bagi seluruh warga sekolah. b. Peningkatan lingkungan sekolah yang sehat, asri, indah, rindang, sejuk, (tamanisasi) c. Peningkatan kualitas sistem sanitasi dan drainasi d. Peningkatan budaya tata krama “in action” (senyum, salam, sapa ) e. Peningkatan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan. f. Peningkatan lomba-lomba kebersihan dan kesehatan. g. Peningkatan budaya sholat dzuhur berjamaah dan sholat dhuha. h. Peningkatan budaya belajar kelompok bagi siswa kelas 9 dengan dipantau guru pamong. i. Peningkatan budaya cinta lingkungan hidup. j. Peningkatan budaya membaca dan menemukan informasi dari berbagai sumber sesuai dengan perkembangan IPTEK 25
Program jangka pendek Program jangka Program jangka panjang Tahun 2022/2023 menengah Tahun Tahun 2022/2023 2022/2023 1. Target Pencapaian 1. Target Pencapaian 1. Target Pencapaian rata rata nilai US 75,00 rata- rata-rata nilai US 80,00 rata nilai US27.5,00 2. Target kelulusan 100%. 2. Target kelulusan 100% 2. Target kel3u.lusan 100% 3. 100% Lulusan 3. 100% Lulusan diterima diterima di SMA/SMK 3. 90% Lulusan diterima di di SMA/SMK Negeri/Swasta SMA/SMK Negeri/Swasta Negeri/Swasta 4. 4. 90% lulusan 4. 100% lulusan melanjutkan ke 4. 100% lulusan melanjutkan ke SMA/SMK SMA/SMK Negeri/Swasta melanjutkan ke SMA/SMK Negeri/Swasta Negeri/Swas5ta. 5. Kehadiran peserta 5. Kehadiran peserta didik, guru dan 5. Kehadiran peserta didik,guru dan karyawan karyawan 100% didik,guru dan karyawan 100% 100% 6.Tingkat pelanggaran 6. Tingkat pelanggaran peserta didik 5 % 6. Pelanggaran peserta peserta didik 0 % didik 0% 7. 7. Tingkat keterlibatan 7. Tingkat keterlibatan peserta didik dalam 7. Tingkat keterlibatan peserta kegiatan keagamaan peserta didik dalam didik dalam kegiatan 100% kegiatan keagamaan keagamaan 100% 100% 8. Setiap bidang ekskul 8. Setiap bidang ekskul meraih prestasi minimal 8. Setiap bidang ekskul meraih tingkat Wilayah meraih prestasi minimal prestasi minimal tingkat Kecamatan tingkat Wilayah Kecamatan maupun Kabupaten Kabupaten 26
C. Struktur Organisasi dan Tata Kerja SMP N 2 BRANGSONG 1. Struktur Organisasi SMP N 2 BRANGSONG D. Manajemen Tupoksi PPPK di SMP N 2 BRANGSONG 1. Definisi PPPK 27
Pada unit tempat bekerja, peserta Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi PPPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Tahun 2023 bekerja sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Menurut PERMENPANRB no 16 Tahun 2009 pasal 5 menyebutkan bahwa tugas utama guru ialah “Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah”. Pada pasal 6 disebutkan bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah: a. Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran / bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran / bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran / perbaikan dan pengayaan. b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. c. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika. e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan menurut pasal 13, disebutkan bahwa rincian kegiatan Guru Pelajaran adalah sebagai berikut : a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan b. Menyusun silabus pembelajaran c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran 28
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya. g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkanhasil penilaian dan evaluasi. i. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil elajar tingkat sekolah dan nasional. j. Membimbing guru pemula dalam program induksi k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler l. Proses pembelajaran m. Melaksanakan pengembangan diri n. Melaksanakan publikasi ilmiah o. Membuat karya inovatif 2. Kewajiban dan Larangan Bagi PPPK ASN wajib : a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 29
Pasal 4 : Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ASN wajib : a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji ASN b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g. menggunakan dan memelihara barang milik negara ASN dilarang: a. menyalahgunakanwewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaiane. bekerja pada e. perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 30
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. 3. Pemutusan Hubungan Kerja Rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 31
Pemutusan hubungan kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat yang tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut. a. Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir Masa kontrak PPPK minimal 1 (satu) tahun dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Jadi kalau misalnya jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan yang terbaru untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya. Apakah nanti satu tahun tiga tahun, atau bahkan lima tahun berikutnya. b. Meninggal dunia Apabila PPPK ini meninggal dunia, maka perjanjian kerja secara otomatis juga akan berakhir. Dalam hal ini, PPPK tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. c. Atas permintaan sendiri Hal ini berkaitan dengan kepentingan masing-masing PPPK. Misalnya ada PPPK guru yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau anggota DPR, atau hal lain yang bersinggungan dengan politik. d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK Perampingan organisasi merupakan hak dan wewenang dari suatu instansi yang dianggap sangat berperan penting dalam mengelola organisasi. Artinya suatu instansi atau lembaga memiliki kewenangan kuat dalam hal pemutusan hubungan kerja PPPK 32
BAB IV RENCANA KERJA PPPK Sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan peserta adalahguru yang profesional, maka Rencana kerjanya adalah : A. Rencana Kerja Secara Umum (Proses Belajar Mengajar) 1. Menyusun silabus / modul 2. Membuat RPP 3. Membuat program tahunan 4. Membuat program semester 5. Mengajar 6. Melaksanakan ulangan kompetensi 7. Menganalisa hasil ulangan kompetensi 8. Melaksanakan program perbaikan 9. Melaksanakan pengayaan 10. Membuat perangkat UH, PTS, PAS, PAT, dan Ujian Sekolah (Praktek/Tulis) 11. Membuat soal UH, PTS, PAS, PAT, dan Ujian Sekolah (Praktek/Tulis) 12. Mengoreaksi hasil UH, PTS, PAS, PAT, dan Ujian Sekolah (Praktek/Tulis) 13. Membina siswa bermasalah B. Rencana Kerja Sesuai Bidang Tugas (Program Umum dan Menengah) 1. Menyusun program kerja 2. Mengevaluasi kerja semester yang lalu 3. Konsultasi dengan KS/Waka Kurikulum/Waka Kesiswaan 4. Mengadakan pembelajaran dengan berbasis Teknologi 5. Mengaktifkan komunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia 6. Melaksanakan kegiatan MGBK Tingkat Sub Rayon maupun Kabupaten 7. Mengikuti Seminar tentang Bimbingan Tingkat Kabupaten 8. Mengikuti Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling 9. Mengaktifkan Kegiatan pembuatan Majalah Dinding 33
C. Pelayanan Publik (Program Pengembangan) 1. Bentuk Pelayanan Publik sesuai bidang tugas h. Membuat karya Tulis Ilmiah i. Berkomonikasi/Koordinasi dengan Kepala Sekolah j. Berkomonikasi dengan Guru Kelas 2. Peran PPPK dalam Pelayanan Publik di Perangkat Daerah h. Aktif di MGMP Sub Rayon Kecamatan Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan i. Mengikuti Lokakarya/Pelatihan/Seminar kompetensi terkait 34
BAB. V PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Hal yang mendasar bagi seorang abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dengan dedikasi yang tinggi sesuai dengan ASN BerAKHLAK bangga melayani bangsa. 2. Memberikan kesempatan kepada ASN PPPK untuk melakukan pengenalan terhadap tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tujuan rekrutmen 3. Masa orientasi akan memberikan pemahaman dan pengenalan bagi para ASN PPPK pada tugas dan fungsi serta visi misi. 4. Sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal perlu diberikan pendampingan agar dapat menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dan budaya kerja Pemerintah Kabupaten Kendal. B. SARAN 1. Diharapkan kepada semua peserta Orientasi dapat menerapkan nilai nilai yang terkandung dalam ASN BerAKHLAK, dapat menjalankan fungsi dan tugas masing masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan. 2. Setelah kita mengikuti orientasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN PPPK. 3. Dapat meningkatkan pengetahuan tentang nilai-nilai dan etika dalam Pemerintah Kabupaten Kendal. 4. Mampu mengaktualisasikan di dalam kehidupan sehari-hari dan di tempat tugas. 35
KARTU MENTORING ORIENTASI PPPK TAHUN 2023 NAMA : DWI SULISTYORINI,S.Pd NI PPPK : 19850216 202221 2 013 JABATAN : AHLI PERTAMA – GURU BIMBINGAN KONSELING UNIT KERJA : SMP N 2 BRANGSONG DINAS / INSTANSI : DISDIKBUD KABUPATEN KENDAL 36
KARTU MENTORING KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PPPK Nama PPPK : DWI SULISTYORINI,S.Pd. NI PPPK : 19850216 202221 2 013 Angkatan Orientasi : IX Unit Kerja : SMP N 2 BRANGSONG Badan / Dinas : DISDIKBUD KABUPATEN KENDAL Tahun : 2023 No Hari, Tanggal Nama Mentor Materi Orientasi Catatan Mentor TTD Mentor Jum’at, 24 Nidhom, Nilai dan Etika Baik, pemahaman perlu 1. Maret 2023 S.Pd.,M.Pd. Pemerintah ditingkatkan Sabtu, 25 Nidhom, 2. Maret 2023 S.Pd.,M.Pd. Kabupaten Kendal Nidhom, Manajemen S.Pd.,M.Pd. Kepegawaian dan Baik, pemahaman perlu Nidhom, S.Pd.,M.Pd. Penilaian Kinerja ditingkatkan Nidhom, S.Pd.,M.Pd. PPPK Senin, 27 Nilai dan Etika Baik, lebih ditingkatkan 3. Maret 2023 Organisasi, Renstra Organisasi lagi 4. Selasa, 28 Rencana Kerja Baik, lebih ditingkatkan Maret 2023 PPPK lagi 5. Rabu, 29 Penyusunan Baik, sesuai kaidah Maret 2023 Laporan Orientasi Brangsong, 29 Maret 2023 Mentor, NIDHOM, S.Pd.,M.Pd. NIP. 19701130 199703 1 005 37
FORM PENILAIAN MENTOR KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PPPK Nama : DWI SULISTYORINI,S.Pd NI PPPK : 19850216 202221 2 013 Angkatan Orientasi : IX Unit Kerja : SMP N 2 BRANGSONG Badan / Dinas : DISDIKBUD KABUPATEN KENDAL Tahun : 2023 No Materi Orientasi Strategi/Metode Jumlah Jam Tempat Nilai Pembelajaran Pelajaran Pembelajaran 92 (JP) 93 SMP N 2 92 1. Nilai dan Etika Diskusi, dan 1 Brangsong 92 Pemerintah Kabupaten Praktek 93 Kendal SMP N 2 Brangsong Manajemen SMP N 2 2. Kepegawaian dan Praktek Langsung 1 Brangsong Penilaian Kinerja PPPK SMP N 2 Brangsong Nilai dan Etika SMP N 2 Brangsong 3. Organisasi, Renstra Praktek Langsung 1 Organisasi 4. Rencana Kerja PPPK Praktek Langsung 1 5. Penyusunan Laporan Kaidah 6 Orientasi Penyusunan Jumlah Rata-Rata 93 Brangsong, 29 Maret 2023 Mentor, NIDHOM, S.Pd.,M.Pd. NIP. 19701130 199703 1 005 Range Penilaian : Range Level Nilai 5( Sangat Memuaskan) 90,01 - 100 4 (Memuaskan) 80,01 - 90,00 3 Cukup Memuaskan) 70,01 - 80,00 2 (Kurang Memuaskan) 60,01 - 70,00 1 (Tidak Memuaskan) 0 - 60,00 38
FORM PENILAIAN SIKAP PERILAKU KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN DAN ETIKA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PPPK Nama : DWI SULISTYORINI,S.Pd NI PPPK : 19850216 202221 2 013 Angkatan Orientasi : IX Unit Kerja : SMP N 2 BRANGSONG Badan / Dinas : DISDIKBUD KABUPATEN KENDAL Tahun : 2023 No Kedisiplinan Kepemimpinan Kerjasama Prakarsa Nilai 93 Total 1 92 93 92 370 Jumlah Nilai Rata-Rata 93 Brangsong, 29 Maret 2023 Mentor, NIDHOM, S.Pd.,M.Pd. NIP. 19701130 199703 1 005 Range Penilaian : Range Level Nilai 5( Sangat Memuaskan) 90,01 - 100 4 (Memuaskan) 80,01 - 90,00 3 Cukup Memuaskan) 70,01 - 80,00 2 (Kurang Memuaskan) 60,01 - 70,00 1 (Tidak Memuaskan) 0 - 60,00 39
40
FOTO KEGIATAN ORIENTASI DI GEDUNG ABDI PRAJA HARI KE 1 41
42
43
FOTO KEGIATAN ORIENTASI DI GEDUNG ABDI PRAJA HARI KE 2 44
45
46
FOTO KEGIATAN ORIENTASI DI SMP N 2 BRANGSONG 47
48
Search
Read the Text Version
- 1 - 48
Pages: