BUKU PANDUAN SISWA MADRASAH MU'ALLIMIN MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 1
2
KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum wr.wb. Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam. Hanya karena rahmat-Nya akhirnya Buku Panduan Siswa Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta dapat tersusun. Salawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia sampai akhir zaman. Buku ini merupakan panduan bagi seluruh civitas akademika Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam proses pembinaan siswa. Melalui buku panduan ini, diharapkan orang tua/wali dan siswa dapat mengetahui dengan jelas proses pendidikan di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta dan sekaligus dapat mengingkatkan peran sertanya sesuai kapasitas masing-masing dalam menggapai visi Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, institusi pendidikan Muhammadiyah tingkat menengah yang unggul dan mampu menghasilkan kader ulama, pemimpin, dan pendidik sebagai pembawa misi gerakan Muhammadiyah. Kami mengapresiasi yang sebenar-benarnya kepada Tim Penyusun atas terbitnya Buku Panduan Siswa ini. Kami menyadari bahwa Buku Panduan Siswa ini belumlah sempurna. Saran dan masukan dari pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan system dan proses pendidikan dan pembinaan siswa Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Terima kasih kami haturkan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah atas kepercayaan kepada Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Wassalamu'alaikum wr.wb. Yogyakarta, 07 Dzulhijjah 1443 H. 06 Juli 2022 M. Direktur, H. Aly Aulia, Lc., M.Hum. NBM. 865 966 3
4
VISI, MISI, TUJUAN DAN KOMPETENSI LULUSAN MADRASAH MU'ALLIMIN MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA A. VISI Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta sebagai institusi pendidikan Muhammadiyah yang unggul dan mampu menghasilkan kader 'ulama, pemimpin, dan pendidik sebagai pembawa misi gerakan Muhammadiyah. B. MISI 1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan Islam guna membangun kompetensi dan keunggulan siswa (siswa) di bidang ilmu-ilmu dasar keislaman, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. 2. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan bahasa Arab dan bahasa Inggris sebagai alat komunikasi untuk mendalami agama dan ilmu pengetahuan 3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan kepemimpinan guna membangun kompetensi dan keunggulan siswa (siswa) di bidang akhlak dan kepribadian 4. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan keguruan guna membangun kompetensi dan keunggulan siswa (siswa) di bidang kependidikan. 5. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan keterampilan guna membangun kompetensi dan keunggulan siswa (siswa) dibidang wirausaha 6. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan kader Muhammadiyah guna membangun kompetensi dan keunggulan siswa (siswa) dibidang organisasi dan perjuangan Muhammadiyah C. TUJUAN Terselenggaranya pendidikan Madrasah yang unggul dalam membentuk kader ulama, pemimpin, dan pendidik yang mendukung pencapaian tujuan Muhammadiyah, yakni terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya 5
4. Kompetensi Sosial Kemanusiaan; yaitu sejumlah kemampuan dasar lulusan Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah untuk dapat mengaktualisasikan diri di bidang sosial kemanusiaan. Dengan kompetensi ini abiturien Madrasah memiliki kepekaan dan kepedulian sosial, mampu merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat dan melakukan pendidikan sosial dan aksi amal dalam konteks dakwah bil-hâl sehingga mampu hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. 5. Kompetensi Gerakan; yaitu kemampuan dasar lulusan Madrasah Mu'allimaat Muhammadiyah dalam memerankan diri secara khusus sebagai pelaku gerakan Muhammadiyah, sehingga siswa (siswa) Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah setelah lulus mampu berintegrasi langsung menjadi penggerak misi dan kegiatan Muhammadiyah di mana pun mereka berada. 6
D. KOMPETENSI LULUSAN Profil lulusan mencerminkan kemampuan dasar lulusan Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta yang terbentuk setelah yang bersangkutan menempuh program pendidikan, bimbingan, dan pelatihan pada jenjang dan waktu tertentu. Kemampuan dasar tersebut dapat diukur dari adanya standar kualifikasi kemampuan yang melekat pada diri abiturien, penguasaannya atas sejumlah pengetahuan, kepribadian, dan kecakapannya dalam sejumlah ketrampilan tertentu. Maksud dari profil lulusan adalah sejumlah kemampuan dasar dan pokok yang minimal harus melekat pada lulusan Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah sebagai basis utama bagi pembentukan jati-diri (shibghah) yang diinginkan. Dalam konteks pendidikan kader di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah ini, profil tersebut dirinci ke dalam 5 (lima) kompetensi utama; yaitu: kompetensi dasar keilmuan, kompetensi dasar kepribadian, kompetensi dasar kecakapan, kompetensi sosial kemanusiaan, dan kompetensi gerakan. 1. Kompetensi Dasar Keilmuan; yaitu sejumlah kemampuan dasar keilmuan untuk mengasah kualitas akademik dan intelektual siswa dengan ilmu keislaman yang memadukan antara ilmu agama dan ilmu umum, baik wawasan teoritik maupun wawasan praktik. 2. Kompetensi Dasar Kepribadian; yaitu keadaan tertentu yang melekat secara kuat pada kepribadian setiap lulusanyang sekaligus menjadi tolak ukur jati-diri mereka setelah menyelesaikan pendidikan di Mu'allimin. Adapun yang bersifat pokok dari kompetensi ini antara lain ketakwaan, keimanan, keikhlasan, kesalehan, kesungguhan, kemandirian, dan keteladanan yang semua itu melandasi sosok kepribadian yang memiliki komitmen tinggi terhadap amar ma'ruf nahi mungkar. 3. Kompetensi Dasar Kecakapan; yaiitu sejumlah kecakapan dasar yang diperlukan bagi terbentuknya kualifikasi sosok lulusan yang diinginkan. Kompetensi dasar kecakapan meliputi keterampilan- keterampilan pokok yang dalam batas minimal dibutuhkan sebagai penunjang utama bagi terbentuknya kemampuan sebagai pemimpin, ulama, mubaligh, dan guru. 7
8
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN A. KELOMPOK MATA PELAJARAN Kompetensi Dasar yang disusun di dalam Kerangka Dasar Kurikulum Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta terperinci dalam 4 (empat) Kelompok Mata Pelajaran, yaitu: 1. Kelompok Mata Pelajaran Keislaman dan Keulamaan 2. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni 3. Kelompok Mata Pelajaran Kepemimpinan dan Kekaderan 4. Kelompok Mata Pelajaran Kepribadian dan Kecakapan Hidup Deskipsi dan cakupan masing-masing Kelompok Mata Pelajaran dijabarkan dalam tabel di bawah ini: No. Mata Pelajaran Deskripsi dan /Program Cakupan 1. Kelompok Mata Pelajaran - Kelompok mata pelajaran Keislaman dan keislaman dan keulamaan Keulamaan bertujuan untuk membentuk peserta didik sebagai calon ulama (ahli agama) dengan penguasaan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan praktik ajaran Islam dan penguasaan pengetahuan, keahlian dan keterampilan praktek ajaran islam dan metodologi keilmuannya; yang selaras dengan faham Agama dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah - Pengetahuan Islam terangkum dalam bidang kajian Al-Quran-Hadits, Tafsir, Tahsin, Tajwid, Tahfid, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fikih, Ushul Fikih, Akidah-Akhlak (Tasawuf), Ilmu Kalam, Ilmu Falak Sejarah Kebudayaan Islam, Praktek Ibadah, 9
No. Mata Pelajaran Deskripsi dan /Program Cakupan Balaghah, Adab Wa Nusus, `Arud, Mantik dan Tsaqofah Islamiyah. 2. Kelompok Ilmu - Dan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pengetahuan, Teknologi dan dan Seni Seni bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik yang sesuai dengan ajaran dan nilai Islam, membentuk karakter peserta didik yang memiliki rasa seni yang sesuai dengan ajaran Islam. - Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni terangkum dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bilologi, Fisika, Kimia, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Sejarah, Sejarah Indonesia, Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (Tapak Suci), TIK (Kewirausahaan), Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Bahasa Arab. 10
No. Mata Pelajaran Deskripsi dan /Program Cakupan 3. K e l o m p o k M a p e l - K e l o m p o k m a t a Kepemimpinan dan pelajaran kepemimpinan Kekaderan dan kekaderan bertujuan membentuk peserta didik menjadi calon-calon pemimpin yang bertanggungjawab melangsungkan gerakan dan amal usaha persyarikatan di semua tingkatan, serta membentuk calon-calon pemimpin umat, bangsa, dan dunia. Kelompok mata pelajaran ini terangkum penguasaan pengetahuan dan keterampilan Kemuhammadiyahan (ideologi gerakan dan mengelola organisasi), Kepemimpinan, Ilmu Pendidikan, Ke-IPM-an, Kepanduan Hizbul Wathan. 4. K e l o m p o k M a p e l - Kelompok mata pelajaran ini Kepribadian dan terangkum dalam bidang Kecakapan Hidup Conversation, Muhadatsah, Ceramah, Muhadharah, Speech, Khutbah, Public Keterampilan Speaking, Tarjih dan Fatwa Kontemporer, Ilmu Komunikasi dan Managemen Dakwah (IKMD), Mubaligh Hijrah, Seni Budaya(Khot/Kaligrafi/Musik), Bimbingan Konseling, Managemen Diri, Kesehatan Diri, Prakarya, dan TIK. 11
Pengelompokan empat kelompok mata pelajaran tersebut dalam struktur kurikulum disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 (tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah) dan Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah dan kurikulum Mu`adalah. Mata pelajaran kelompok A (kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat) meliputi kelompok Mapel Keislaman dan Keulamaan, dan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni. Kelompok B (kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal) meliputi kelompok Mapel Kepemimpinan dan Kekaderan, dan kelompok Mapel Kepribadian dan Kecakapan Hidup B. STRUKTUR KURIKULUM Struktur Kurikulum berisi seperangkat mata pelajaran yang harus ditempuh siswa selama menjadi siswa Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta selama 6 tahun secara terus-menerus, baik Mata Pelajaran Khusus Sekolah Kader, maupun mata pelajaran untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Struktur Kurikulum tersebut terbagi dalam beberapa kelompok: 1. Struktur Kurikulum Madrasah Mu'allimin Kelas I – III 2. Struktur Kurikulum Madrasah Mu'allimin Kelas IV – V a. Struktur Kurikulum Madrasah Mu'allimin Kelas IV – VI Jurusan IIK (Ilmu-Ilmu Keagamaan) b. Struktur Kurikulum Madrasah Mu'allimin Kelas IV – VI Jurusan MIA (Matematika dan Ilmu Alam) c. Struktur Kurikulum Madrasah Mu'allimin Kelas IV – VI Jurusan IIK (Ilmu-Ilmu Sosial) 3. Struktur Kurikulum Madrasah Mu'allimin Kelas I Lower 4. Struktur Kurikulum Mdarasah Mu'allimin Kelas III Upper Adapun rinciannya dapat dilihat dalam tabel berikut: 12
Stuktur Mata Pelajaran Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 A. Kelas VII, VIII dan IX Tsanawiyah MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR Kelompok A 1. Pendidikan Agama Islam PERMINGGU VII VIII IX KET a. Al-Qur'an Hadist b. Akidah Akhlak 3 3 3 TMK c. Fikih 3 3 3 TMK d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2 TMK 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 TMK 3. Bahasa Indonesia 2 2 2 TMK 4. Bahasa Arab 4 4 4 TMK a.Muthola'ah / Insya' b. Nahwu / Shorof 3 3 3 TMK 5. Matematika 3 3 3 TMK 6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5 TMK 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 5 5 5 TMK 8. Bahasa Inggris 4 4 4 TMK 4 4 4 TMK Kelompok B 1. Seni Budaya 1 1 1 TMK 2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3 TMB 3. Teknologi Informasi dan Komputer 2 2 2 TMB 13
4. Qiroatul Kutub 2 2 2 TMK 5. Muatan Lokal 2 2 2 TMK a.Kemuhammadiyahan 2 2 2 TMB b. Bahasa Jawa 45 45 45 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 777 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) 52 52 52 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) B. Muatan Kekaderan dan Kepesantrenan MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR KEKADERAN 1. Kepemimpinan (Leadership) PERMINGGU 2. Ke-IPM-an VII VIII IX KET 3. Kepanduan Hizbul Wathan 4. Tapak Suci 1 1 1 TMS 5. Bimbingan Konseling 1 1 1 TMS 6. Manajemen Diri 1 1 1 TMS 7. Kesehatan Diri 1 1 1 TMS 1 1 1 TMS KEPESANTRENAN 1 1 1 TMS 1. Tahfiz 1 1 1 TMS 2. Tajwid/ Tahsin 3. Fiqih Praktek 1 1 1 TMB 4. Conversation 1 1 1 TMB 5. Muhadatsah 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 14
6. Ketrampilan Ceramah 1 1 1 TMB 7. Muhadharah 1 1 1 TMB 8. Speech 1 1 1 TMB 15 15 15 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu 15
Stuktur Mata Pelajaran Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 A. Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIPA) Kelas X, XI, XII MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR Kelompok A (UMUM) 1. Pendidikan Agama Islam PERMINGGU X XI XII KET a. Al-Qur'an Hadist b. Akidah Akhlak 3 3 3 TMK c. Fikih 3 3 3 TMK d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2 TMK 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 TMK 3. Bahasa Indonesia 1 1 1 TMK 4. Bahasa Arab 3 3 3 TMK a.Muthola'ah / Insya' b. Nahwu / Shorof 4 4 4 TMK 5. Matematika 2 2 2 TMK 6. Sejarah Indonesia 4 3 3 TMK 7. Bahasa Inggris 1 1 1 TMK 3 3 3 TMK Kelompok B (UMUM) 2 2 2 TMB 1. Seni Budaya 2 2 2 TMB 2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 16
3. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2 TMB 4. Muatan Lokal 3 3 3 TMK a. Kemuhammadiyahan 2 2 2 TMB b. Bahasa Jawa 1 1 1 TMK c. Ilmu Falak Kelompok C (PEMINATAN) 3 4 4 TMK 3 4 4 TMK Peminatan Akademik : 3 4 4 TMK 1. Matematika 3 4 4 TMK 2. Biologi 3. Fisika 4. Kimia Mata Pelajaran Lintas dan Pendalaman Minat : 2 1 1 TMK 1. Qiroatul Kutub 2 1 1 TMK 2. Balaghah 1 1 1 TMK 3. Adab wa Nusus 1 1 1 TMK 4. Ilmu Tafsir 1 1 1 TMK 5. Ilmu Hadits 51 51 51 888 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 59 59 59 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) 17
B. Muatan Kekaderan dan Kepesantrenan MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR KEKADERAN 1. Hizbul Wathan (HW) PERMINGGU 2. Tapak Suci 3. Ke-IPM-an X XI XII KET 4. Mubaligh Hijrah 5. Khutbah 1 1 1 TMS 6. Darul Arqam Purna 1 1 1 TMS 7. Ujian Kader 1 1 - TMS 8. Bimbingan Konseling 1 1 1 TMS 9. Manajemen Diri 1 1 1 TMS 10. Kesehatan Diri - - 1 TMS 11. Karya Tulis Ilmiah 1 1 1 TMS 1 1 1 TMS KEPESANTRENAN 1 1 1 TMS 1. Tahfiz 1 1 1 TMS 2. Tahsin/ Tajwid 1 1 1 TMS 3. Muthola'ah 4. Insya' 1 1 1 TMB 5. Tsaqofah Islamiyah 1 1 1 TMB 6. Tarjih dan Fatwa Kontemporer 1 1 1 TMB 7. Ilmu Komunikasi dan Manajemen Dakwah 8. Muhadharah 1 1 TMB 9. Public Speaking 1 TMB Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 17 17 19 18
A. Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial (IIS/IPS) Kelas X, XI, XII MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR PERMINGGU Kelompok A (UMUM) X XI XII KET 1. Pendidikan Agama Islam 3 3 3 TMK a. Al-Qur'an Hadist 3 3 3 TMK b. Akidah Akhlak 2 2 2 TMK c. Fikih 1 1 1 TMK d. Sejarah Kebudayaan Islam 1 1 1 TMK 3 3 3 TMK 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 2 2 2 TMK 4. Bahasa Arab 2 1 1 TMK 4 3 3 TMK a. Muthola'ah / Insya' 2 2 2 TMK b. Nahwu / Shorof 3 3 3 TMK 5. Matematika 6. Sejarah Indonesia 7. Bahasa Inggris Kelompok B (UMUM) 2 2 2 TMB 1. Seni Budaya 2 2 2 TMB 2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2 TMB 3. Prakarya dan Kewirausahaan 4. Muatan Lokal 3 3 3 TMK 2 2 2 TMB a. Ilmu Keguruan dan Kemuhammadiyahan 1 1 1 TMK b. Bahasa Jawa c. Ilmu Falak 19
Kelompok C (PEMINATAN) 3 4 4 TMK 3 4 4 TMK Peminatan Akademik : 3 4 4 TMK 1. Geografi 3 4 4 TMK 2. Sejarah 3. Sosiologi 4. Ekonomi Mata Pelajaran Lintas dan Pendalaman Minat : 2 1 1 TMK 1. Qiroatul Kutub 2 1 1 TMK 2. Balaghah 1 1 1 TMK 3. Adab wa Nusus 1 1 1 TMK 4. Mantiq 1 1 1 TMK 5. Al 'Arudh wal qofiyah 1 1 1 TMK 6. Ilmu Tafsir 1 1 1 TMK 7. Ilmu Haditsh 51 51 51 888 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 59 59 59 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) B. Muatan Kekaderan dan Kepesantrenan MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR KEKADERAN 1. Hizbul Wathan (HW) PERMINGGU 2. Tapak Suci X XI XII KET 1 1 1 TMS 1 1 1 TMS 20
3. Ke-IPM-an 1 1 - TMS 4. Mubaligh Hijrah 1 1 1 TMS 5. Khutbah 1 1 1 TMS 6. Darul Arqam Purna - - 1 TMS 7. Ujian Kader 1 1 1 TMS 8. Bimbingan Konseling 1 1 1 TMS 9. Manajemen Diri 1 1 1 TMS 10. Kesehatan Diri 1 1 1 TMS 11. Karya Tulis Ilmiah 1 1 1 TMS KEPESANTRENAN 1 1 1 TMB 1. Tahfiz 1 1 1 TMB 2. Tahsin/ Tajwid 1 1 1 TMB 3. Muthola'ah 4. Insya' 1 1 TMB 5. Tsaqofah Islamiyah 1 TMB 6. Tarjih dan Fatwa Kontemporer 7. Ilmu Komunikasi dan Manajemen Dakwah 1 1 1 TMB 8. Muhadharah 1 1 1 TMB 9. Public Speaking 1 1 1 TMB Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu 1 1 1 TMB 17 17 19 21
A. Peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan (IIK) Kelas X, XI, XII MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR PERMINGGU Kelompok A (UMUM) X XI XII KET 1. Pendidikan Agama Islam 4 4 4 TMK a. Al-Qur'an Hadist 4 4 4 TMK b. Akidah Akhlak 2 2 2 TMK c. Fikih 2 2 2 TMK d. Sejarah Kebudayaan Islam 1 1 1 TMK 3 3 3 TMK 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3 TMK 3. Bahasa Indonesia 2 2 2 TMK 4. Bahasa Arab (Muthola'ah / Insya') 1 1 1 TMK 5. Matematika 3 3 3 TMK 6. Sejarah Indonesia 7. Bahasa Inggris Kelompok B (UMUM) 2 2 2 TMB 2 2 2 TMB 1. Seni Budaya 2 2 2 TMB 2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3. Prakarya dan Kewirausahaan 3 3 3 TMK 4. Muatan Lokal 2 2 2 TMB 2 2 2 TMK a. Ilmu Keguruan dan Kemuhammadiyahan b. Bahasa Jawa c. Ilmu Falak 22
Kelompok C (PEMINATAN) 2 2 2 TMK 2 3 3 TMK Peminatan Akademik : 2 3 3 TMK 1. Tafsir – Ilmu Tafsir 3 3 3 TMK 2. Hadist – Ilmu Hadist 1 1 1 TMK 3. Fikih – Ushul Fikih 1 1 1 TMK 4. Bahasa Arab (Qiroatul Kutub) 2 1 1 TMK 5. Ilmu Kalam 2 1 1 TMK 6. Akhlak Tasawuf 4 4 4 TMK 7. Balaghah 1 1 1 TMK 8. Adab wa Nusus 1 1 1 TMK 9. Nahwu/Shorof 10. Mantiq 11. Al 'Arudh wal qofiyah Mata Pelajaran Lintas dan Pendalaman Minat : 2 - - TMB 1. Geografi - 2 - TMB 2. Sosiologi - - 2 TMB 3. Ekonomi 51 51 51 10 10 10 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 61 61 61 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) 23
B. Muatan Kekaderan dan Kepesantrenan MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR KEKADERAN 1. Hizbul Wathan (HW) PERMINGGU 2. Tapak Suci 3. Ke-IPM-an X XI XII KET 4. Mubaligh Hijrah 5. Khutbah 1 1 1 TMS 6. Darul Arqam Purna 1 1 1 TMS 7. Ujian Kader 1 1 - TMS 8. Bimbingan Konseling 1 1 1 TMS 9. Manajemen Diri 1 1 1 TMS 10. Kesehatan Diri - - 1 TMS 11. Karya Tulis Ilmiah 1 1 1 TMS 1 1 1 TMS KEPESANTRENAN 1 1 1 TMS 1. Tahfiz 1 1 1 TMS 2. Tahsin/ Tajwid 1 1 1 TMS 3. Muthola'ah 4. Insya' 1 1 1 TMB 5. Tsaqofah Islamiyah 1 1 1 TMB 6. Tarjih dan Fatwa Kontemporer 1 1 1 TMB 7. Ilmu Komunikasi dan Manajemen Dakwah 8. Muhadharah 1 1 TMB 9. Public Speaking 1 TMB Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 1 1 1 TMB 17 17 19 24
Stuktur Kurikulum Internasional Lower Secondary Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 A. Muatan Kurikulum MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR Kelompok A 1. Pendidikan Agama Islam PERMINGGU VII VIII KET a. Al-Qur'an Hadist b. Akidah Akhlak 3 3 TMK c. Fikih 3 3 TMK d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 TMK 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 TMK 3. Bahasa Indonesia 2 2 TMK 4. Bahasa Arab (Muthola'ah / Insya') 2 2 TMK 5. Matematika 3 3 TMK 6. Ilmu Pengetahuan Alam 8 8 TMK 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 12 12 TMK 8. Bahasa Inggris 2 2 TMK 9. Qiroatul kutub 6 6 TMK 1 1 TMK Kelompok B 2 2 TMB 2 2 TMB 1. Seni Budaya 2 2 TMB 2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3. Teknologi Informasi dan Komputer 25
4. Muatan Lokal a. Kemuhammadiyahan 2 2 TMK b. Nahwu/Shorof 3 3 TMK c. Bahasa Jawa 2 2 TMB Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 51 51 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) 88 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) 59 59 B. Muatan Kekaderan dan Kepesantrenan MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR KEKADERAN 1. Kepemimpinan (Leadership) PERMINGGU 2. Ke-IPM-an VII VIII KET 3. Kepanduan Hizbul Wathan 4. Tapak Suci 1 1 TMS 5. Bimbingan Konseling 1 1 TMS 6. Manajemen Diri 1 1 TMB 7. Kesehatan Diri 1 1 TMB 1 1 TMB 1 1 TMB 1 1 TMB KEPESANTRENAN 1 1 TMS 1. Tahfiz 1 1 TMS 2. Tajwid/ Tahsin 1 1 TMS 3. Fiqih Praktek 2 2 TMK 4. Qiroatul Kutub 26
5. Insya' 2 2 TMS 6. Conversation 1 1 TMS 7. Muhadatsah 1 1 TMS 8. Ketrampilan Ceramah 1 1 TMS 9. Muhadharah 1 1 TMS 10. Speech 1 1 TMS Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 22 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) 17 17 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) 19 19 Keterangan : Tatap Muka Kelas (TMK) Tatap Muka Blok (TMB) Tatap Muka Sertifikasi (TMS) 27
28
Stuktur Kurikulum Internasional Upper Secondary Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 A. Muatan Kurikulum MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR Kelompok A 1. Pendidikan Agama Islam PERMINGGU VIII IX KET a. Al-Qur'an Hadist b. Akidah Akhlak 3 3 TMK c. Fikih 3 3 TMK d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 TMK 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 TMK 3. Bahasa Indonesia 2 2 TMK 4. Bahasa Arab (Muthola'ah / Insya') 2 2 TMK 5. Matematika 3 3 TMK 6. Ilmu Pengetahuan Alam 8 10 TMK 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 12 12 TMK 8. Bahasa Inggris 2 - TMK 9. Qiroatul kutub 6 7 TMK 1 1 TMK Kelompok B 2 2 TMB 2 2 TMB 1. Seni Budaya 2 2 TMB 2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3. Teknologi Informasi dan Komputer 29
4. Muatan Lokal a. Kemuhammadiyahan 2 2 TMK b. Nahwu/Shorof 3 3 TMK c. Bahasa Jawa 2 2 TMB Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 51 51 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) 88 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) 59 59 B. Muatan Kekaderan dan Kepesantrenan MATA PELAJARAN WAKTU BELAJAR KEKADERAN 1. Kepemimpinan (Leadership) PERMINGGU 2. Ke-IPM-an VIII IX KET 3. Kepanduan Hizbul Wathan 4. Tapak Suci 1 1 TMS 5. Bimbingan Konseling 1 1 TMS 6. Manajemen Diri 1 1 TMB 7. Kesehatan Diri 1 1 TMB 1 1 TMB 1 1 TMB 1 1 TMB KEPESANTRENAN 1 1 TMS 1. Tahfiz 1 1 TMS 2. Tajwid/ Tahsin 1 1 TMS 3. Fiqih Praktek 2 2 TMK 4. Qiroatul Kutub 30
5. Insya' 2 2 TMS 6. Conversation 1 1 TMS 7. Muhadatsah 1 1 TMS 8. Ketrampilan Ceramah 1 1 TMS 9. Muhadharah 1 1 TMS 10. Speech 1 1 TMS Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK) 46 46 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMB) 66 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu (TMK dan TMB) 52 52 Keterangan : Tatap Muka Kelas (TMK) Tatap Muka Blok (TMB) Tatap Muka Sertifikasi (TMS) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Kerja Guru Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, ditetapkan KKM Satuan Pendidikan sebagai berikut: MTs: 76 ( Tujuh Puluh Enam) MA: 77 ( Tujuh Puluh Tujuh) 31
32
Norma Kenaikan I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2022/2023 Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta Siswa kelas I, II, III, IV dan V dinyatakan naik kelas apabila: 1. Nilai kepribadian minimal B-, 2. Lulus kegiatan pengkaderan, 3. Lulus kegiatan kepesantrenan, 4. Memiliki Nilai Harian (NH) dan atau PTS pada seluruh mata pelajaran semester 1 dan 2, 5. Mengikuti dan memiliki nilai PAS dan PAT pada seluruh mata pelajaran, 6. Rerata nilai semester 1 dan 2 pada mata pelajaran berikut wajib tuntas (Pengetahuan dan Ketrampilan) : A. Daftar Mata Pelajaran Wajib Tuntas Kelas I - III Kelas IV-V IIK Kelas IV-V MIA Kelas IV-V IIS 1. Al- Qur'an Hadits 1. Al-Qur'an Hadits 1. Al-Qur'an Hadits 1. Al-Qur'an Hadits 2. Akidah Akhlak 2. Akidah-Akhlak 2. Akidah Akhlak 2. Akidah Akhlak 3. Fikih 3. Fikih 3. Fikih 3. Fikih 4. SKI 4. SKI 4. SKI 4. SKI 5. PPKn 5. PPKn 5. PPKn 5. PPKn 6. Bahasa 6. Bahasa 6. Bahasa 6. Bahasa Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia 7. Bahasa Arab 7. Bahasa Arab 7. Bahasa Arab 7. Bahasa Arab (Muthola'ah/Insya') (Muthola'ah/Insya') (Muthola'ah/Insya') (Muthola'ah/Insya') 8. Bahasa Arab 8. Bahasa Arab 8. Bahasa Arab 8. Bahasa Arab (Nahwu / Shorof) (Qiroatul Kutub) (Nahwu / Shorof) (Nahwu / Shorof) 9. Matematika 9. Matematika 9. Matematika 9. Matematika 33
10. IPA 10. Sejarah Indonesia 10. Sejarah Indonesia 10. Sejarah Indonesia 11. IPS 11. Bahasa Inggris 11. Bahasa Inggris 11. Bahasa Inggris 12. Bahasa Inggris 13. Kemuhamma- 13. Kemuhamma- 13. Kemuhamma- diyahan diyahan diyahan 13. Kemuhamma- 13. Ilmu 13. Ilmu 13. Ilmu diyahan Kependidikan Kependidikan Kependidikan 14. Ilmu Falak 14. Ilmu Falak 14. Ilmu Falak 15. Tafsir - Ilmu Tafsir 15. Fisika 15. Ekonomi 16.Hadist - Ilmu Hadist 16. Biologi 16. Sosiologi 17.Fikih - Ushul Fikih 17. Kimia 17. Geografi 18. Ilmu Kalam 18. Matematika 18. Sejarah (Peminatan) (Peminatan) 19. Akhlak Tasawuf B. Daftar Mata Pelajaran Tidak Wajib Tuntas Kelas I - III Kelas IV-V IIK Kelas IV-V MIA Kelas IV-V IIS 1. Seni Budaya 1. PENJASORKES 1. PENJASORKES 1. PENJASORKES 2. PENJASORKES 3. TIK 2. Kewirausahaan 2. Prakarya dan 2. Kewirausahaan Kewirausahaan 3. Bahasa Jawa 3. Bahasa Jawa 3. Bahasa Jawa 4. Qiroatul Kutub 4. Ilmu Kalam 4. Balaghah 4.Balaghah 5. Bahasa Jawa 5. Akhlak Tasawuf 5. Adab Wanusus 5. Adab Wanusus 6.Balaghah 6. Ilmu Tafsir 6. Mantiq 34
7.Adab Wanusus 7. Ilmu Hadits 7. Al 'Arud Wal Qofiyah 8.Nahwu/ Sorof 8. Seni Musik 8. Ilmu Tafsir 9.Mantiq 9.Qiroatul Kutub 9. Ilmu Hadits 10. Al 'Arud Wal Qofiyah 10. Seni Musik 11.Geografi(LM) 11.Qiroatul Kutub 12.Sosiologi(LM) 13.Ekonomi (LM) 12.Seni Budaya 35
36
Norma Kelulusan Siswa Kelas VI Tahun Pendidikan 2022/2023 Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta A. Penentuan Kelulusan Penentuan kelulusan dalam Ujian Akhir dilakukan berdasarkan Nilai Dasar Penentuan Kelulusan (NDPK) dengan rumus sebagai berikut: NDPK = (P x 70%) + (R x 30%) Keterangan: P = Rerata nilai rapot Mu'allimin semester 1, 2, 3, 4, 5 R = Nilai Ujian Madrasah (UMAD) B. Norma Penentuan Kelulusan Ujian Akhir Seorang siswa dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Ijazah Mu'allimin apabila: 1. Nilai kepribadian minimal B, 2. Lulus ujian Praktik Mengajar, 3. Lulus ujian Praktik Khutbah Jum'at, 4. Lulus ujian Kader, 5. Mengikuti kegiatan DA, 6. Memiliki sertifikat TOEFL dan SIMLA, 7. Lulus ujian membaca Al Qur'an, 8. Lulus ujian hafalan Al Qur'an, 9. Lulus ujian komprehensif Praktek Ibadah, 10. Memiliki nilai semua mata pelajaran yang diujikan, 11. Rerata NDPK seluruh mata pelajaran 77 (tujuh puluh tujuh), 12. NDPK mata pelajaran berikut tidak boleh kurang dari 77 (tujuh puluh tujuh), Jurusan IIK Jurusan MIA Jurusan IIS 1. Al-Qur'an Hadits 1. Al-Qur'an Hadits 1. Al-Qur'an Hadits 2. Akidah-Akhlak 2. Akidah-Akhlak 2. Akidah-Akhlak 37
3. Fikih 3. Fikih 3. Fikih 4. SKI 4. SKI 4. SKI 5. PPKn 5. PPKn 5. PPKn 6. Bahasa Indonesia 6. Bahasa Indonesia 6. Bahasa Indonesia 7. Bahasa Arab 7. Bahasa Arab 7. Bahasa Arab (Muthola'ah /Insya') (Muthola'ah /Insya') (Muthola'ah /Insya') 8. Bahasa Arab 8. Bahasa Arab 8. Bahasa Arab (Qiroatul Kutub) (Qiroatul Kutub) (Qiroatul Kutub) 9. Matematika 9. Matematika 9. Matematika 10. Sejarah Indonesia 10. Sejarah Indonesia 10. Sejarah Indonesia 11. Bahasa Inggris 11. Bahasa Inggris 11. Bahasa Inggris 12. Kemuhammadiyahan 12. Kemuhammadiyahan 12. Kemuhammadiyahan 13. Ilmu Kependidikan 13. Ilmu Kependidikan 13. Ilmu Kependidikan 14. Ilmu Falak 14. Ilmu Falak 14. Ilmu Falak 15. Tafsir - Ilmu Tafsir 15. Fisika 15. Ekonomi 16.Hadist - Ilmu Hadist 16. Biologi 16. Sosiologi 17.Fikih - Ushul Fikih 17. Kimia 17. Geografi 18. Ilmu Kalam 18. Matematika 18. Sejarah (Peminatan) 19. Akhlak Tasawuf (Peminatan) 38
13. Pada mata pelajaran Program Khusus masing-masing boleh ada 2 (dua) mata pelajaran yang kurang dari 77 (tujuh puluh tujuh), yaitu: mata pelajaran Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf (IIK), Penjaskes, Seni Budaya, Kewirausahaan, Bahasa Jawa. 14. Pada mata pelajaran lintas minat boleh tidak tuntas C. Lain-lain Pembulatan angka hanya dilakukan terhadap NDPK dengan ketentuan: a. angka 0,50 ke atas dibulatkan menjadi 1 (satu), misal: 76,50 dibulatkan menjadi 77 b. angka 0,49 ke bawah dibulatkan menjadi 0, misalnya: 76,49 dibulatkan menjadi 76 Yogyakarta, 07 Dzulhijjah 1443 H. 06 Juli 2022 M. Direktur, H. Aly Aulia, Lc., M.Hum. NBM. 865 966 39
40
Tata Tertib Siswa Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta A. KEWAJIBAN 1. Meneladani Rasulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupan (Aqidah, Ibadah, dan Mu'amalah) sesuai dengan ajaran/faham Muhammadiyah. 2. Menegakkan shalat fardhu berjamaah di masjid atau mushalla. 3. Berakhlakul karimah pada seluruh anggota keluarga besar Madrasah dan masyarakat sekitar. 4. Menjaga kehormatan dan nama baik diri, Madrasah, Persyarikatan Muhammadiyah dan agama Islam. 5. Mengikuti dan hadir tepat waktu setiap kegiatan yang telah ditentukan madrasah. 6. Berpakaian dan berpenampilan sopan dan rapih serta mengenakan seragam sekolah pada jam kegiatan belajar mengajar yang telah ditentukan. 7. Menjaga kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan dan ketertiban di lingkungan Madrasah. 8. Menumbuhkan dan memelihara suasana kekeluargaan yang harmonis di lingkungan Madrasah. 9. Berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang telah ditentukan. 10. Mentaati seluruh peraturan, ketentuan, ketetapan, dan keputusan Madrasah. 11. Menjaga fasilitas, sarana dan prasarana milik madrasah. B. LARANGAN 1. Melakukan segala yang dilarang oleh syariat Islam, undang- undang, dan norma yang berlaku di masyarakat. 2. Merokok, minum-minuman keras dan mengkonsumsi zat adiktif. 3. Menjalin hubungan yang tidak syar'i dengan lawan jenis bukan mahramnya. 4. Menyalahgunakan amanat/kepercayaan dalam segala hal yang berasal dari orang tua, guru, karyawan, dan teman. 41
5. Merusak, mengambil, menyalahgunakan, dan menggunakan hak milik Madrasah atau orang lain tanpa seizin pemiliknya. 6. Berperilaku, berpakaian atau menyimpan pakaian dengan mode dan tulisan atau gambar yang tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah. 7. Memiliki, menggunakan, dan melihat barang-barang yang dapat mengganggu konsentrasi belajar atau merusak mental. 8. Mendatangi tempat-tempat hiburan yang tidak mendidik atau madharatnya lebih besar dan tidak sesuai dengan kepribadian seorang muslim. 9. Membawa, memiliki, menyimpan, dan menggunakan barang- barang berbahaya, barang-barang mewah, atau barang-barang lain yang dapat menimbulkan kemadharatan. 10. M e n i n g g a l k a n M a s k a n / M a d r a s a h a t a u m e n g i n a p d i Maskan/tempat lain tanpa seizin Madrasah. C. TATA TERTIB SISWA DI MADRASAH Ketentuan Umum dan Tata Tertib Siswa di Madrasah 1. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar yang telah ditentukan Madrasah. 2. Siswa wajib hadir di madrasah maksimal 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan. 3. Siswa wajib memiliki dan membawa kartu pelajar yang telah ditentukan. Tata tertib dan aturan yang berlaku di madrasah meliputi aspek-aspek berikut: 1. Pakaian Seragam a. Siswa wajib menggunakan pakain seragam sesuai hari dan jam yang telah ditentukan. b. Siswa wajib berpenampilan dan berpakain rapi dan sopan. c. Bagi siswa yang tidak menggunakan pakaian seragam sesuai hari yang telah ditentukan, maka sebelum masuk kelas diwajibkan meminta surat ijin kepada Kedisiplinan Siswa (KS) atau BK (Bimbingan Konseling). 42
2. Kegiatan Belajar Mengajar a. Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung. b. Sebelum pelajaran berlangsung, siswa membaca Al-Qur'an selama 10 menit. c. Berdoa sebelum pelajaran dimulai. d. S i s w a t i d a k d i p e r k e n a n k a n t i d u r d a n m e m b a w a makanan/makan di kelas. e. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran. f. Selama pelajaran berlangsung siswa wajib berada di dalam kelas. g. Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal harus meminta ijin kepada guru yang bersangkutan. h. Bila kelas tidak ada guru, maka ketua kelas/piket kelas harus menghubungi guru piket selama 10 menit guru mata pelajaran belum hadir. i. Di setiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan perlengkapan belajar dan membaca doa. 3. Perizinan a. Siswa yang hendak meninggalkan pelajaran dari jam ke-1 karena sakit harus meminta ijin kepala musyrif/wali siswa. b. Siswa yang hendak meninggalkan jam pelajaran efektif selama proses belajar berlangsung harus meminta ijin kepada Staff Urusan Bimbingan Siswa. c. Siswa yang hendak meninggalkan pelajaran efektif selama 2 - 3 hari harus meminta ijin kepada Bapak Asrama/pamong atas permintaan orang tua. d. Siswa yang hendak meninggalkan pelajaran efektif selama 4 hari atau lebih harus meminta ijin kepada Pimpinan Madrasah atas permintaan orang tua. e. Siswa yang terlambat masuk kelas jam ke-1 atau jam berikutnya, harus meminta ijin kepada Staff Urusan Bimbingan Siswa. 43
4. Waktu Istirahat a. Siswa harus menggunakan waktu istirahatnya dengan baik di luar kelas. b. Siswa tidak diperkenankan kembali ke asrama, kecuali dengan alasan tertentu dan memperoleh ijin dari Staff Urusan Bimbingan Siswa. c. Waktu istirahat telah ditentukan sesuai jadwal. d. Siswa wajib kembali ke kelas apabila waktu istirahat telah selesai. 5. Upacara dan Pertemuan Bulanan a. Siswa wajib mengikuti upacara/apel dan pertemuan bulanan sesuai jadwal yang ditentukan. b. Siswa wajib menggunakan atribut seragam lengkap ketika upacara/apel dan pertemuan bulanan berlangsung. c. Kegiatan upacara/apel dan pertemuan bulanan dikoordinir dan dikelola oleh Pimpinan Ranting IPM. 6. Pelayanan Administrasi a. Siswa berhak menerima layanan administrasi secara baik dan layak. b. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam atau pakai rapi dan bersepatu pada saat meminta pelayanan adminitrasi secara baik. c. Setiap proses pelayanan, siswa harus menunjukkan kartu pelajar yang berlaku. d. Untuk pelayanan keuangan, siswa harus membawa kartu/meminta kwitansi pembayaran SPP dan menyimpannya secara baik. e. Setiap pelayanan untuk kartu ujian, pengambilan raport, pindah sekolah dan pengambilan STTB/Ijazah harusmemenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pimpinan Madrasah. 7. Pelayanan Perpustakaan a. Siswa wajib menjadi anggota perpustakaan madrasah. 44
b. Siswa wajib mengikuti dan mengindahkan aturan yang ditetapkan Kepala Perpustakaan. c. Siswa wajib menjaga, memelihara dan mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan sesuai ketentuan berlaku. 8. Lain-Lain a. Siswa yang akan meninggalkan madrasah sebelum jam pelajaran berakhir harus meminta surat keterangan dari piket dan menyerahkannya ke PKM. b. Ketentuan lain yang menyangkut kegiatan belajar mengajar dan belum diatur dalam Tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Madrasah. c. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh civitas akademika dan pihak lain yang berhubungan dengan madrasah. D. TATA TERTIB SISWA DI ASRAMA UMUM a. Siswa wajib bertempat tinggal di asrama yang telah ditentukan oleh Pimpinan Madrasah. b. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang ada di asrama. c. Siswa tidak diperkenankan pulang ke rumah orang tua/ wali kecuali pada hari yang telah ditentukan. d. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan/keluar asrama kecuali pada waktu yang telah ditentukan. e. Siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban asrama dan masyarakat sekitar. IBADAH a. Siswa wajib menunaikan ibadah sholat fardhu berjamaah di masjid/musholla yang telah ditentukan. b. Siswa wajib berpakaian taqwa (koko) yang rapi dan memakai peci. c. Siswa wajib membaca Al Qur'an sebelum dan sesudah sholat minimal 5-10 menit. d. Siswa wajib berdzikir ba'da sholat dan menunaikan ibadah sholat sunnah yang ditentukan. 45
e. S i s w a w a j i b h a d i r d i m a s j i d / m u s h o l l a s e b e l u m a d z a n berkumandang. f. Siswa wajib menjaga ketenangan, ketertiban, dan kekhusyukan dalam setiap kegiatan ibadah. 1. Belajar dan Muraja'ah a. Siswa wajib mengikuti seluruh proses pembelajaran yang diselenggarakan di asrama. b. Siswa wajib mengikuti kegiatan muraja'ah, baik secara kelompok atau mandiri, pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. c. Siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama muraja'ah. d. Siswa tidak diperkenankan jajan, menerima telepon, keluar asrama dan menerima tamu selama muraja'ah. e. Siswa wajib muraja'ah pukul 20.00 – 21.00 WIB. 2. Olahraga a. Siswa diperkenankan melakukan aktifitas olahraga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. b. Siswa wajib menggunakan pakaian olahraga yang menutup aurat selama kegiatan olahraga. 3. Perizinan a. Siswa wajib meminta izin kepada pihak yang telah ditentukan (musyrif/ pamong/ pimpinan) apabila akan meninggalkan asrama atau kegiatan asrama. b. Siswa yang akan menginap di luar asrama/ pulang di luar waktu yang ditentukan maka perizinan dilakukan oleh orang tua/ wali siswa. c. Siswa yang sakit dan perlu dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan maka musyrif/ pamong/ orang tua/ wali diperkenankan untuk mendampingi pemeriksaan. d. Jadwal siswa diizinkan pulang adalah Jum'at pekan pertama pada setiap bulannya. 46
e. Jam keluar asrama Kampus Induk: · Kamis : pukul 15.30 – 17.00 · Jum'at : pukul 06.30 – 10.30 4. Menerima Tamu dan Telepon a. Siswa wajib memastikan tamu telah melapor ke PKM. b. Siswa wajib menerima tamu di tempat yang telah ditentukan. c. Siswa dilarang menerima tamu lawan jenis selain mahramnya. d. S i s w a d i l a r a n g k e l u a r a s r a m a b e r s a m a t a m u s a a t penjengukan. e. Siswa dapat menerima telepon satu pekan sekali pada pukul 19.30 – 21.00 WIB f. Siswa dapat menerima tamu di asrama: · Kamis : pukul 15.30 – 17.00 · Jum'at : pukul 08.00 – 10.00 dan 15.30 – 17.00 5. Makan a. Siswa wajib makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. b. Siswa tidak diperkenankan mengambil jatah makan temannya. c. Siswa wajib duduk dan menggunakan pakaian yang rapi. d. Siswa wajib menjaga dan merawat alat-alat makan, baik milik pribadi ataupun milik madrasah. e. Siswa tidak diperkenankan membuang/ menyia-nyiakan makanan. 6. Tidur a. Siswa wajib tidur di kamar dan ranjang yang telah ditentukan. b. Siswa wajib istirahat/ tidur paling lambat pada pukul 22.00 WIB. c. Siswa wajib bangun sebelum adzan subuh berkumandang. d. Siswa wajib mematikan lampu kamar sebelum tidur. 47
7. Kebersihan a. Siswa wajib menjaga kebersihan kamar tidur, kamar mandi, balkon, masjid/ musholla, dan lingkungan asrama. b. Siswa wajib menjaga kerapian kamar, tempat tidur, almari, dan pakaiannya masing-masing. c. Siswa wajib menjalankan tugas piket yang telah ditentukan dengan baik dan benar. d. Siswa wajib menjaga dan merawat alat-alat kebersihan asrama dengan baik. 8. Keamanan dan Ketertiban a. Siswa wajib menjaga keamanan dan ketertiban asrama dan lingkungan masyarakat sekitar. b. Siswa wajib menjalin hubungan sosial yang baik antar keluarga asrama dan lingkungan masyarakat sekitar. c. Siswa wajib menjaga keamanan barang inventaris milik pribadi, Madrasah, dan pihak manapun yang berhubungan dengan Madrasah/ Asrama. d. Siswa wajib menggunakan inventaris Madrasah, pribadi, dan keluarga asrama dengan baik. 9. Pakaian dan Penampilan a. Siswa wajib menjaga, merawat, dan merapikan pakaian masing-masing. b. Siswa dilarang memakai seragam sekolah di luar kegiatan pembelajaran/ kegiatan resmi madrasah. c. Siswa wajib bepenampilan dan berpakaian yang Islami. d. S i s w a t i d a k d i p e r k e n a n k a n m e m a k a i p a k a i n j e a n s , cincin/anting/kalung/gelang, dan berambut panjang/tidak rapi. e. Siswa dilarang mengecat, memanjangkan, dan menata rambut yang tidak mencerminkan kepribadian Islami. f. Siswa wajib merapikan rambut dengan ketentuan: atas 3 cm, samping 2 cm, dan belakang 1 cm. 48
10. Kegiatan Asrama/ Madrasah dan Organtri. a. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Madrasah, Asrama, dan Organtri. b. Siswa wajib memohon izin kepada penanggungjawab kegiatan apabila tidak dapat hadir mengikuti kegiatan. *) Ketentuan ini dapat berubah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pimpinan Madrasah. 49
50
Search