Artinya: 188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah [2]: 188) ٰيٓاَي َها الَّ ِذ ْي َن ٰا َمنُ ْوا َْل تَأْ ُكلُ ْٓوا اَ ْم َوالَ ُك ْم بَ ْينَ ُك ْم بِا ْلبَا ِط ِل ِا َّْ ٓل اَ ْن تَ ُك ْو َن تِ َجا َرةا َع ْن تَ َرا ٍض ِم ْن ُك ْم ٍۗ َو َْل تَقْتُلُ ْٓوا )29 :4/ ( النس ۤاء٢٩ اَ ْنفُ َس ُك ْم ٍۗ ِا َّن ّل ٰلاَ َكا َن بِ ُك ْم َر ِح ْي اما Artinya: 29. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa' [4]: 29). 2. Al-Hadis َط َّو َق ُه ُظ ْل ًما ْال َاْر ِض َأ َخ َذ َقا َل َا َّن َي ْو َم ا ْل ِق َيا َم ِة ِا َّيا ُه الل ُه ِم َن ِش ْي ًرا َم ِن: ص اللِه َر ُس ْو ُل َزْيد ْب ُن َس ِع ْي ِد َع ْن )ِم ْن َس ْب ِع َا َر ِض ْي َن (متفق عليه Artinya: “Dari Sa’id bin Zaid ra, bahwa Rasulullah Saw, bersabda: “Barang siapa UJI PUBLIKmengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi akan dikalungkan oleh Allah kepadanya kelak pada hari kiamat.” (HR. Muttafaq ‘alaih) ، َو َما ُل ُه، َد ُم ُه: ُك ُّل ا ْْ ُل ْسِل ِم َع َلى ا ْْلُ ْسِل ِم َح َرا ٌم: أ َّن َر ُس ْو َل اللِه َص َّلى اللُه َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َقا َل:َع ْن َأ ِب ْي ُه َ ْري َرَة )َو ِع ْر ُض ُه؛ (رواه مسلم Artinya: “Dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Setiap muslim atas muslim yang lain itu haram darahnya, harta, dan kehormatannya.” (HR. Muslim) َلا َي ِح ُّل َما ُل ا ْم ِرئ ُم ْسِلم ِإل َّا ِب ِط ْي ِب َن ْف ِس ِه؛ (رواه: َأ َّن ال َّن ِب َّي َص َّلى اللُه َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َقا َل:َع ْن َأ َنس )الدارقطني Artinya: Dari Anas bin Malik “Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya” (HR. Daruquthni.) FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 139
َع ْن َع ْب ِد َّ َّل ِلا ْب ِن ال َّسا ِئ ِب ْب ِن َي ِزي َد َع ْن َأ ِبي ِه َع ْن َج ِد ِه َقا َل َقا َل َر ُسو ُل َّ َّل ِلا َص َّلى َّ َّللُا َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َلا )َي ْأ ُخ ْذ َأ َح ُد ُك ْم َع َصا َأ ِخي ِه َلا ِع ًبا َأ ْو َجا ًّدا َف َم ْن َأ َخ َذ َع َصا َأ ِخي ِه َف ْل َي ُر َّد َها ِإ َل ْي ِه (رواه الجماعة Artinya: “Dari Abdullah bin Saib bin Yazid, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Jama’ah) َف ِإ َّن ُه، َم ْن َكا َن ِع ْن َد ُه َم ْظ َل َم ٌة ِل َأ ِخ ْي ِه َف ْل َي َت َح َّل ْل ِم ْنَها: َع ِن ال َّن ِب ِي َص َّلى اللُه َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َقا َل،َع ْن َأ ِب ْي ُه َ ْري َرَة َف ِإ ْن َل ْم َي ُك ْن َل ُه َح َس َنا ٌت ُأ ِخ َذ ِم ْن، ِم ْن َق ْب ِل َأ ْن ُي ْؤ َخ َذ ِل َأ ِخ ْي ِه ِم ْن َح َس َنا ِت ِه،َل ْي َس َث َّم ِد ْي َنا ٌر َوَلا ِد ْر َه ٌم ) َف ُح ِم َل َع َل ْي ِه؛ (رواه البخارى،َس ِي َئا ِت َأ ِخ ْي ِه Artinya: Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bersabda: “Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka UJI PUBLIKakan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.”(HR. Bukhari) Insya Allah aku bisa Aku bisa menjauhi larangan Allah untuk memperoleh harta dengan cara yang batil Hati-hati Mengambil hak orang lain dengan zalim Membuat kita celaka di akhirat kelak Ayo berlatih! Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan lisan! 1. Tono senang bermain-main dengan menyembunyikan tas milik temannya, bagaimana langkah yang kamu lakukan menghentikan ini? 2. Identifikasi 3 hal yang kurang baik akibat ghashab ! 140 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
3. Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi akan dikalungkan oleh Allah kepadanya kelak pada hari …. 4. Larangan ghassab adalah tanda kecintaan Alloh kepada kita, Jelaskan hal itu ! 5. Karena sudah satu kelas selama setahun, anak sudah semakin akrab, banyak terjadi salin pinjam tanpa memberi tahu. Bahkan banyak barang tertukar. Berikan kritik kamu tentang hal ini Ayo Menghafal! Bacalah dan hafalkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang menjadi dasar hukum ghashab, kemudian tunjukkan hafalanmu dihadapan orang tuamu! No Catatan Orang Tua Tanda Tangan Orang Tua D. Tanggung Jawab Ghashab Seorang yang mengghashab barang milik orang lain, maka ia harus bertanggung jawab atas apa yang ia ghashab. Konsekuensi yang diterima pengghashab adalah berdosa UJI PUBLIKjika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain. Diantara tanggung jawab lain yang harus diterima, yaitu: a. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain. b. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya c. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda. d. Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang dighashab.Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan ghashab. e. Apabila yang dighashabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada diatasnya تdْ imخ َذuَ أsَ nماaَ h ِدk َيaا ْلn َىaعلtَau\" dikembalikan kepada orang yang dighashab. َس ُم َرَة َع ْن َح َّتى ُت َؤ ِد َي ُه : قا َل ر ُسو ُل الله َصلى الله َع َل ْي ِه َو َسلم: ب ِن ُج ْندب قا َل .)\" ( َر َوا ُه َأ ْح َم ُد والأْ َرب َع ُة َو َصح َح ُه الحا ِك ُم FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 141
Artinya: Dari Samurah bin Jundab berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Kewajiban tangan untuk mempertanggungjawabkan amanat yang diterima-Nya, sehingga ia melaksanakan (pengembalian)nya.”(HR. Ahmad dan Imam Empat dan Al-Hakim menshahihkannya) َع ْن ِه َشا ِم ْب ِن ُع ْرَو َة َع ْن َأ ِب ْي ِه َع ْن َس ِع ْي ِد ْب ِن َ ْزيد َع ْن ال َّن ِب ِي َص َّلى َّ َّللُا َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َقا َل َم ْن َأ ْح َيا َأ ْر ًضا )َم ْي َت ًة َف ِه َي َل ُه َوَل ْي َس ِل ِع ْر ِق َظاِلم َحق (رواه ابو داود Artinya: Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.” (HR. Abu Dawud) Insya Allah aku bisa Mengembalikan semua barang yang apabila aku pernah mengghashab dari siapapun UJI PHaUti-hBatiLIK Pertanggung jawaban perbuatan ghashab sangatlah berat Jangan pernah ingin mencobanya Ayo berlatih! Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan lisan! 1. Bagaimana pendapat kamu jika ada orang yang ghassab tidak merasa bersalah? 2. Tentukan konsekuensi bagi seorang pengghashab jika ia kedapatan melakukan hal itu ! 3. Apa pertimbangan kamu jika orang yang menghassab tidak mengemabalikannya bahkan dijual? 4. َلا َي ِح ُّل َما ُل ا ْم ِرئ ُم ْسِلم ِإل َّا ِب ِط ْي ِب َن ْف ِس ِهcoba rumuskan hukum dari hadis tersebut tentang ghassab ( dengan bimbingan guru) 5. Temukan hal yang menyebabkan orang senang ghassab dengan menanyai teman sekelamu ? …. 142 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
E. Hikmah dilarangnya Ghashab Ghashab termasuk perbuatan yang dilarang Allah Swt dan rasul-Nya. Tentu, dibalik sebuah larangan pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Diantara hikmah dilarangnya perbuatan ghashab, antara lain: a. Harta/hak milik seseorang dapat terlindungi dari gangguan orang lain b. Manusia tidak sembarangan mengghashab harta milik orang lain c. Manusia akan merasa jera dan ngeri jika akan mengghashab lagi d. Membuat orang yang mau berbuat ghashab mempertimbangkan seribu kalipertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan, memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan. e. Tidak ceroboh dalam bermasyarakat di mana saja. f. Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram dan bahagia di rumah, sekolah maupun di lingkungan masyarakat. g. Terciptanya lingkungan yang aman dan damai h. Mengurangi/ bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku ghashab i. Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati jeri payah orang lain. UJI PUBLIK j. Sifat tenggang rasa yang sangat besar adanya sifat kedisiplinan dan kejujuran yang terbentuk oleh masyarakat untuktidak selalu ketergantungan pada teman RANGKUMAN 1. Ghashab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara dhalim dengan cara terang- terangan. Dan secara syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara dhalim. 2. Ghashab masuk dalam hukum MAKRUH yang berat. Dikatakan berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun. 3. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa perbuatan Ghasab merupakan salah satu perbuatan dosa dan haram namun tidak sampai membatalkan shalat. 4. Dasar hukum utama ghashab adalah QS. An-Nisa [4]: 29 dan hadis dari Sa’id bin Zaid r.a, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 143
5. Diantara tanggung jawab pengghashab yang harus diterima, yaitu: berdosa, mengembalikan barang yang dighashab, mengganti barang ghashab jika rusak, membayar denda jika barang ghashab tidak sesuai dengan aslinya. 6. Diantara hikmah dilarangnya perbuatan ghashab, antara lain: a. Harta/hak milik seseorang dapat terlindungi dari gangguan orang lain b. Manusia tidak sembarangan mengghashab harta milik orang lain c. Manusia akan merasa jera dan ngeri jika akan mengghashab lagi d. Membuat orang yang mau berbuat ghashab mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan, memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan. e. Tidak ceroboh dalam bermasyarakat di mana saja. f. Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram dan bahagia di rumah, sekolah maupun di lingkungan masyarakat. g. Terciptanya lingkungan yang aman dan damai h. Mengurangi/ bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku ghashab i. Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati jeri UJI PUBLIKpayah orang lain. j. Sifat tenggang rasa yang sangat besar adanya sifat kedisiplinan dan kejujuran yang terbentuk oleh masyarakat untuk tidak selalu ketergantungan pada teman. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain. REFLEKSI Ayo Renungkan! Apa yang sudah kamu pelajari pada pembelajaran kali ini? Apakah kamu merasa kesulitan? Tuliskan yang sudah kamu pelajari. Tuliskan juga kesulitan yang kamu temui kamu merasa kesulitan pada pembelajaran kali ini. Tuliskan pada kolom berikut. Kerja Sama dengan Orang Tua 144 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Diskusikan bersama orang tuamu tentang larangan ghashab. Kemudian, bersama orang tuamu amatilah praktik ghashab di sekitar lingkunganmu yang sering terjadi. Tuliskan masing- masing 3 peristiwa ghashab yang sering terjadi tersebut. Tuliskan pada kolom berikut UJI KOMPETENSI Ayo berlatih! Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Selesai sholat kamu pulang,ternyata sandal milik teman yang kamu pakai, apakah ini ghoshab ? 2. Desainlah poster ajakan menjuhi ghassab 3. Seorang kawan telah mengghshab tanah, kini tanah miliknya dan tanah yang diambil dari temannya telah terjuaal semuanya dengan murah. Apa kesimpulanmu ? 4. Muhdor ingin ke warung. Ia melihat sepeda milik temannya. Dan ia memakainya. Di UJI PUBLIKperjalanan sepedanya bocor. Muhdor segera menambalnya di tempat tambal ban. Kemudian ia mengembalikannya dan meminta maaf kepada temannya. Benarkah sikap Muhdor? Apa yang seharusnya dilakukan Muhdor sebelum memakai sepeda temannya? 5. Sebutkan 2 hikmah dilarangnya perbuatan ghashab! 6. Andi mengambil sepatu di teraas rumahnya. Padahal itu bukan miliknya. Sodik mengambil di depan rumahnya. Sueb memiliki barang yang digadaikan kepadanya. Dari tiga model tersebut, manakah yang termasuk ghashab? 7. Ari memakai tasbih tanpa izin milik Abil. Manik-manik tasbih itu ada yang hilang. Langkah apa yang seharusnya diambil oleh Ari? Dan apa alasannya? 8. Banyak toko yang dibangun di atas tanah irigasi negara. Sebagai orang tidak mau dipindahkan. Perbuatan ini termasuk apa dan langkah tepat apa yang harus dilakukan? 9. Amir dan Umar mempunyai sandal yang sama, merek dan bentuk yang sama. Kedua sandal ini sering tertukar. Apakah Amir dan Umar termasuk mengghashab? Apa saranmu? 10. Ghufron marah kepada Joko yang telah memakai bajunya yang baru dicuci. Sehingga ia sempat tidak menyapa selama 2 hari. Menurut kamu, kejadian ini adalah akibat dari ….. FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 145
UJI PUBLIK 146 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
BAB 7 BERHATI HATI DENGAN LUQATHAH KOMPETENSI INTI KI 1 KI 2 KI 3 KI 4 Menerima, Menyajikan menjalankan dan Menunjukkan perilaku Memahami pengetahuan faktual menghargai ajaran dan konseptual dalam agama yang dianutnya jujur, disiplin, pengetahuan faktual bahasa yang jelas, sistematis dan logis, tanggung jawab, dan konseptual dengan dalam karya yang estetis, dalam gerakan santun, peduli, dan cara mengamati, yang mencerminkan anak sehat dan dalam percaya diri dalarn menanya dan mencoba tindakan yang mencerminkan berinteraksi dengan berdasarkan rasa ingin perilaku anak beriman dan berakhlak mulia keluarga, teman, guru, tahu tentang dirinya, dan tetangganya serta makhluk ciptaan cinta tanah air Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain Tabel 14: Kompetensi Inti Bab VII KOMPETENSI DASAR UJI PUBLIK 1.7 Menerima nilai-nilai positif dari ketentuan barang temuan (luqathah) 2.7 Menjalankan sikap jujur dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari 3.7 Memahami ketentuan barang temuan (luqathah) 4.7 Mengkomunikasikan ketentuan barang temuan (luqathah) Tabel 15: Kompetensi Dasar Bab VII INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI Siswa mampu untuk: 1. Menerima nilai-nilai positif dari barang temuan (luqathah) 2. Menerima ketentuan barang temuan (luqathah) 3. Membiasakan prilaku jujur sebagai implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan barang temuan (luqathah) 4. Membiasakan sikap santun dan tanggung jawab dalam mengamalkan ketentuan barang temuan (luqathah) 5. Memahami ketentuan barang temuan (luqathah) 6. Mendalami ketentuan barang temuan (luqathah) 7. Mengkomunikasikan ketentuan barang temuan (luqathah) 8. Menyajikan contoh barang temuan (luqathah) FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 147
Al-Luqathah (Barang Temuan) PETA KONSEP Pengertian Al-Luqathah (Barang Temuan) Hukum Pengambilan Barang Temuan (Al-Luqhatah) Rukun Al-Luqathah (Barang Temuan) Macam-macam Benda yang ditemukan UJI PUBLIK Mengenalkan Benda Temuan (Al-Luqathah) Hikmah adanya Barang Temuan (Al-Luqathah) 148 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
PENGANTAR MATERI Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia yang tergesa-sega dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari. Ada juga kasus mengenai tentang ditemukannya hewan peliharaan yang terlepas dan tersesat di suatu tempat. Dengan hal seperti itumungkin pernah kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan seseorang, apakah barang tersebut boleh diambil dan apakah hukumnya bagi yang menemukannya. Islam telah mengatur hukum mengenai barang temuan yakni Luqathah, yang terdapat di dalam hadis-hadis Nabi secara jelas mengenai batasan-batasannya, Namun banyak dari kita belum mengetahui ketentuan dalam memperlakukan luqathah (barang temuan) itu. Ayo Mengamati! Amatilah gambar di bawah ini! UJI PUBLIK Gambar 10: Contoh Peristiwa Luqathah Dokumen penulis Perhatikan gambar di atas dengan seksama! 1. Apa kesan kamu ketika menemukan sesuatu? 2. Gambar di atas mana yang merupakan barang temuan? FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 149
URAIAN MATERI Ayo Membaca! Luqathah (Barang Temuan) Islam adalah agama yang mulia dan memiliki kesempurnaan paripurna, mengapa demikian, karena segala lini kehidupan para pemeluknya sudah diatur dengan sangat rinci, mulai dari kita bangun tidur sampai akan tidur lagi sudah ada pedoman tertulis yang mengaturnya baik yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Pedoman ini harus dipatuhi karena sudah ditetapkan oleh syariat Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Mengerjakan atau meninggalkannya tentu akan ada konsekuensi yang dijalani sesuai hukum syara’. Sebagai umat Islam kita wajib mengikuti aturan-aturan agama, untuk mengikutinya tentu kita harus tahu dan memahami satu perkara yang akan kita kerjakan atau tinggalkan yaitu dalil hukum yang mengaturnya. A. Pengertian Luqathah (Barang Temuan) Barang temuan dalam bahasa arab disebut alLuqathah, sedangkan menurut bahasa (etimologi) artinya ialah: ال َّشي ُئ ا ْْ ُل ْل َت َق ُطyang berarti“Sesuatu yang ditemukan atau UJI PUBLIKdidapat”. Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri, alLuqathah ( barang temuan ) ialah : ِا ْس ٌم ِلش ْيئ ا ْْلُ ْل َت َق ِطyang berarti“Nama untuk sesuatu yang ditemukan” Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan alLuqathahsebagaimana yang dikenalkan oleh para ulama adalah sebagai berikut: a. Muhammad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan alLuqathah ialah: َما َو َج َد ِم ْن َحق ُم ْح َت َرم َغ ْي ِر َم ْح ُرْور َلا َي ْع ِر ُف ا ْل َوأ ِج ُد ُم ْس َت ِح َّق ُه Artinya: “Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya” b. Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al Luqathah ialah: َما َو َج َد ِم ْن َمال َا ْو ُم ْخ َتص َضا ِئع ِل َغ ْي ِر َح ْرِبي َل ْي َس ِب َم ْح ُرْور َ َولا ُم ْم َت ِنع ِب ُق َّوِت ِه َوَلا َي ْع ِر ُف ا ْل َوا ِج ُد َماِل َك ُه Artinya: 150 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
“Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan di daerah harby, tidak terpelihara, dan tidak dilarang karena kekuatannya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut.” c. Al-Imam Taqiy al-Din Abi Bakr Muhammad al-Husaini bahwa alLuqathah menurut syara’ ialah: َا ْخ ُذ َمال ُم ْح َت َرم ِم ْن ُم ِص ْي َعة ِل َي ْح َف َظ ُه َا ْو ِل َي َت َم َّل َك ُه َب ْع َد ال َّت ْع ِرْي ِف Artinya: “Pengambilan harta yang mulia sebab tersia-siakan untuk dipeliharanya atau dimilikinya setelah diumumkan.” d. Syaikh Ibrahim al-Bajuri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan alLuqathah ialah: َما ُض ِي َع ِم ْن َمِل ِك ِه ِب ُس ُق ْوط َا ْو َغ ْف َلة َوَن ْح ِو َها Artinya: “Sesuatu yang disia-siakan pemilinya, baik karena jatuh, lupa, atau yang seumpamanya.” e. Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud alLuqathah ialah sesuatu UJI PUBLIKbarang yang ditemukan karena jatuh dari tangan pemiliknya dan yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang yang ditemukan. Dari pengertian-pengertian yang dijelaskan oleh para ulama, secara umum dapat diketahui bahwa yang dimaksud alLuqathahialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya. B. Hukum Luqathah (Barang Temuan) Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut: a) Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 151
b) Sunnah, yakni sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebgaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang- orang yang tidak dapat dipercaya. c) Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut. d) Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut. Hukum memungut luqathah haram jika berada di kawasan tanah haram (Mekkah) Apabila seseorang memungut luqathah dengan berniat memilikinya, dia harus mengganti karena dia telah bertindak lalai. Hal ini sesuai dengan hadis, َول َا َي ْل َت َق ُط ُل َق َط ُتَها ِإ َّلا َم ْن َع َّر َف َها Artinya: UJI PUBLIK “Barang yang jatuh di Tanah Haram Mekah tidak halal kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) e) Jaiz atau Mubah, Jika luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah. Didalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan memilih antara memungut luqathah untuk dijaga dan dimiliknya setelah luqathah diumumkan, atau membiarkannya. Namun lebih diutamakan memungut luqathah jika dia percaya mampu menangani berbagai persoalan yang berkenaan dengan luqathah. C. Rukun Luqathah (Barang Temuan) Sebagaimana hukum Islam lainnya luqathah pun memiliki rukun-rukun yang harus terpenuhi, rukun luqathah ada dua yaitu: 1) Orang yang mengambil (orang yang menemukan) 152 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Ketika ada orang yang mengambil barang tersebut maka pada saat itu juga barang tersebut berstatus luqathah artinya barang yang masih tercecer dan tidak ada yang mengambil itu belum termasuk luqathah. Orang yang menemukan boleh orang yang sudah baligh, atau belum, muslim atau non muslim fasiq atau bukan, barang tersebut itu dari dalam tanah liar, atau ditengah jalan, maka ia boleh memungutnya atau tidak, namun diutamakan dia memungutnya, kalau nantinya dapat dipercaya dalam menangani barang temuan itu , dan kalau dia tidak memungut barang itu, berarti dia tidak menanggung kewajiban atas barang temuan itu. Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil atau tidak jujur, hakim berhak mencabut barang itu dan memberikannya kepada orang yang adil dan dipercaya. Begitu pula jika yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah perkara tersebut diurus oleh walinya. 2) Bukti barang temuan Terdapat bermacam-macam barang yang dapat dikategorikan sebagai luqathah yang dapat ditemukan oleh manusia. UJI PUBLIK D. Macam-Macam BendaTemuan Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut: 1. Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama seperti emas, perak, dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Barang semacam ini wajib diumumkan dengan menerangkan enam macam perkara, wadah, tutup, tali pengaman, jenis barang, jumlah dan berat barang, serta dia harus menaruhnya di tempat penyimpanan yang layak. Sewaktu mengumum-kannya nanti hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan dan jangan semuanya agar tidak tidak terambil orang-orang yang tidak berhak. َع ْن َزْي ِد ْب ِن َخاِلد ا ْل ُجََِه ِي َأ َّن ال َّن ِب َّي َص َّلى َّ َّللُا َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َس َأ َل ُه َر ُج ٌل َع ْن ال ُّل َق َط ِة َف َقا َل ا ْع ِر ْف ِوَكا َء َها َأ ْو َقا َل ِو َعا َء َها َو ِع َفا َص َها ُث َّم َع ِر ْف َها َس َن ًة ُث َّم ا ْس َت ْم ِت ْع ِبَها َف ِإ ْن َجا َء َ ُّربَها َف َأ ِد َها ِإ َل ْي ِه Artinya: “Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny ra., dia berkata, ‘Rasulullah saw. pernah ditanya tentang menemukan emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab, FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 153
‘Umumkanlah beserta wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika tidak ada yang mengambilnya, maka gunakanlah ia dan hendaklah dianggap sebagai barang titipan. Jika pada saat tertentu orang yang mencarinya datang, maka serahkanlah ia kepadanya.” (HR. Bukhari Muslim) b. Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan,seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran, berbagai jenis makanan siap saji, buah-buahan dan sebagainya. Penemu diperkenenkan memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnya hendaklah di simpan agar kelak dapat diberikan kepada pemiliknya bila bertemu. c. Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu. Seperti susu apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual ataukah dibuat keju) d. Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak. Luqathah jenis ini terdiri dari dua macam : 1. Binatang yang kuat; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda. Binatang seperti lebih baik UJI PUBLIKdibiarkan saja. Dan jangan diambil. Sabda Rasulullah saw. عن زيدبن َخاِلد َو َسأ َل َص َّلى َّ َّللُا َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َع ْن َضا َّل ِة الإِب ِل َف َقا َل َما َل َك َوَل َها َدع َها Artinya: “Dari Zaid bin Khalid, “Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang keadaan unta yang tersesat. Rasulullah Saw menjawab, “Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu dari tiga cara: a. Disembelih, lalu dimakan, dengan syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya. b. Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikannya kepada pemiliknya. c. Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata – mata. Sabda Raulullah Saw. َع ْن زيدبن َخاِلد َو َسأ َل َص َّلى َّ َّللُا َع َل ْي ِه َو َس َّل َم َع ِن ال َّشا ِة َف َقا َل َص َّلى َّ َّللُا َع َل ْي ِه َو َس َّل َم ُخ ْذ َها َفإ َّن َما ِه َي َل َك أو لأ ِخي َك أوِل ِذ ْئ ِب 154 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Artinya: “Dari Zaid bin Khalid, “Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah Saw. Tentang keadaan kambing yang sesat.Beliau menjawab, Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia sia termakan serigala.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ayo Menghafal! Bacalah dan hafalkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang menjadi dasar hukum luqathah, kemudian tunjukkan hafalanmu dihadapan guru dan orang tuamu! E. Mengenalkan Benda Temuan (Luqathah) Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya, baik berbentuk tempatnya atau ikatannya demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik ditimbang, ditakar, maupun diukur. Penemu dan pengambil barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri. Setelah 2 kewajiban tersebut, dia juga berkewajiban, mengumumkan kepada UJI PUBLIKmasyarakat, dengan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televisi, surah kabar, atau media masa lainnya. Cara mengumumkannya tidak mesti tiap hari, tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan, dan terakhir dua kali setahun. Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan, apabila benda yang ditemukan sepuluh dirham ke atas, hendaknya masa pemberitaannya sela satu tahun, bila harga yang ditemukan kurang dari harga tersebut, boleh diberitahukan selama tiga atau enam hari. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabrani bahwa Rasulullah saw bersabda: َ َمسَْنن َةا َْلاََّتي َاقم ََطف ِاُل ْْقن ََطج ًاة َءَي ِ َسصْياَرًِةح ُبَهَاح ْبًَولِاَّال َاا ْ َوف ْلَِيد َْتر َه ًَصم َّاد َْاقَْوها ِش ْب َه َذِل َك َف ْل َي ْع ِر ْف َها َثَلا َث َة َا َّيام َفِا ْن َكا َن َق َل َق َذِل َك َف ْل َي ْع ِر ْف ُه Artinya: “Barang siapa yang memungut suatu barang tercecer yang sedikit, misalnya seutas tali, satu dirham, atau yang seumpamanya, maka hendaklah diberitahukan selama tiga hari jika khawatir, maka beritahukan selama setahun, jika pemiliknya datang, maka kembalikanlah, jika selama itu pemiliknya tidak datang hendaklah dishadaqahkan.“ (HR. Ahmad) FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 155
Menurut hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir ra. berkata: َر ِخ َص َل َنا َر ُس ْو ُل اللِه ص م ِفى ا ْل َع َصا َوال َّس ْو ِط َوا ْل َح ْب ِل َوَا ْش َبا ِب ِه َي ْل َت ِق ُط ُه ال َّر ُج ُل َي ْن َت ِف ْع ُه ِب ِه Artinya: “Rasulullah saw memberi keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat, cambuk, tali, dan sebagainya yang dipungut seorang supaya di mamfaatkannya (dipergunakan).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah Saw, pernah ditanya tentang benda-benda yang ditemukan di jalan Amirah, beliau berkata: َع ِر ْف َها َح ْوًلا َفِا ْن َو َج ْد َت َبا ِغ ْيَها َف َا ِد َها ِا َل ْي ِه َوِاَّلا َفِه َي َل َك Artinya: “Beritahukanlah selama satu tahun, jika kau temui pemiliknya serahkanlah kepadanya, jika tidak maka itu menjadi milikmu.” Berdasarkan hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir ra. bahwa benda-benda temuan yang harganya tidak mahal, seperti tali, cambuk, dan sejenisnya tidak usah diumumkan kepada khalayak luas. Karena barang tersebut barang yang kecil atau remeh nilainya, maka dari itu tidak usah diumumkan. Tolak ukurnya yaitu Syekh Abdullah Al-Jibrin ra. mejelaskan salah UJI PUBLIKsatu tolak ukurnya, “Jika hilang, maka pemiliknya biasanya tidak berusaha mencarinya dan tidak menaruh perhatian padanya. Contoh: Jadi pada kasus jika kehilangan, uang Rp 5000,- di saat ini bisa dikatakan remeh dan kurang bernilai, jika kita kehilangan uang Rp.5000,-, maka kita tidak datang ke tempat perkiraan hilang dan kita tidak peduli karena nilainya kecil. Mengenai barang temuan yang berbentuk makanan tidak perlu diperkenalkan (diumumkan) selama satu tahun, cukup diperkenalkan selama diduga kuat adanya kemungkinan bahwa pemiliknya tidak lagi menuntutnya. Penemu boleh memanfaatkan barang itu bila tidak diketahui pemiliknya. Insya Allah aku bisa Ketika menemukan barang, aku menyimpan, memelihara dan mengumumkannya sampai waktu yang ditentukan. 156 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Hati-hati Ketika menemukan suatu barang, jangan sampai langsung memanfaatkannya. Sebelum diumumkan dan pemiliknya datang atau tidak datang. F. Hikmah adanya barang temuan Adapun hikmah yang dapat diambil dari ketentuan pemungutan terhadapbarang temuan ini adalah a. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya. b. Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi. c. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang. d. Menumbuhkan rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat e. Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangya itu ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya. f. Jika kemungkinan pemiliknya tidak datang, dapat dimanfaatkan bahkan pada akhirnya akan menjadi hak miliknya. UJI PUBLIK AYO BERDISKUSI Dari pembelajaran bab luqathah, a. Buatlah kelompok sebangku b. Tulislah kembali tentang ketentuan mengambil barang temuan c. Tulis di kertas folio d. Presentasikan di depan kelas dengan bergiliran RANGKUMAN 1. Al-Luqathah menurut bahasa (etimologi) artinya ialah: ال َّش ْي ُئ ا ْْ ُل ْل َت َق ُطyang berarti “Sesuatu yang ditemukan atau didapat”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya. FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 157
2. Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut: wajib, sunnah, makruh, haram dan jaiz/boleh. 3. Rukun luqathah ada dua yaitu: orang yang menemukan barang (laqith) dan barang yang ditemukan (malquth) 4. Macam-Macam BendaTemuan yaitu: Benda-benda tahan lama seperti emas dan perak; Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran; Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu seperti susu apabila dibuat keju; Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak 5. Kewajiban bagi penemu benda temuan adalah menyimpan dan memelihara dengan baik serta mengumumkannya sampai waktu yang ditentukan. 6. Hikmah yang dapat diambil dari ketentuan pemungutan terhadapbarang temuan ini antara lain: a. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya. b. Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi. UJI PUBLIKc. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang. d. Menumbuhkan rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat e. Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangya itu ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya. f. Jika kemungkinan pemiliknya tidak datang, dapat dimanfaatkan bahkan pada akhirnya akan menjadi hak miliknya. REFLEKSI Ayo Renungkan! Apa yang sudah kamu pelajari pada pembelajaran kali ini? Apakah kamu merasa kesulitan? Tuliskan yang sudah kamu pelajari. Tuliskan juga kesulitan yang kamu temui kamu merasa kesulitan pada pembelajaran kali ini. Tuliskan pada kolom berikut. 158 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Kerja Sama dengan Orang Tua Diskusikan bersama orang tuamu tentang larangan barang temuan atau luqathah. Kemudian, bersama orang tuamu amatilah praktik luqathah di sekitar lingkunganmu yang sering terjadi. Tuliskan masing-masing 3 peristiwa luqathah yang sering terjadi tersebut. Tuliskan pada kolom berikut UJI KOMPETENSI Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Aziz sering menemukan uang ayahnya berserakan di rumah. Apakah luqotoh juga berlaku bagi barang yang di dalam rumah ? Jelaskan 2. Apakah luqotoh juga berlaku untuk buah-buahan ? 3. Bagaimana cara membiasakan selalu mengembalikan barang yang hilang di MI ? 4. Temanmu sering menyembunyikan tas, sandal bagaimana pendapatmu jika barang UJI PUBLIK hilang sungguhan. 5. Soleh menemukan barang milik tetangganya. Ia sudah melihat identitasnya. Bagaimana hukum orang ini terhadap temuan tersebut? 6. Udin menemukan ayam 10 ekor yang tidak dimiliki orang. Ia memutuskan untuk mengambilnya. Bagaimana caranya jika diketahui pemilik yang asli? 7. Jika orang ngotot bahwa barang itu adalah miiliknya. Bagaimanakah kamu bersikap kepada dua orang ini? 8. Habib menemukan dua cincin. Satu cincin dipakainya agar tidak hilang. Cincin yang satu ditaruh di rumah. Bagaimana menurut kamu? 9. Kamu menemukan cincin. Karena takut dituduh mencuri, ia membuang kembali cincin tersebut. Bagaimana kamu menentukan sikap dan alasannya? 10. Hisyam menemukan kambing. Dalam 1 tahun pemilik aslinya datang dan kambingnya sudah menjadi 4. Anak kambing itu milik siapa? FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 159
Latihan Penilaian Akhir Semester 2 A. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang paling benar ! 1. Menurut bahasa, jual beli artinya …. a. tukar menukar barang c. membeli barang b. mengambil barang d. menjual 2. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan …. a. khiyar c. riba b. ariyah d. pinjam meminjam 3. Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur …. a. penipuan c. keterpaksaan b. tolong menolong d. persaingan 4. Jual beli harus dilakukan atas dasar …. a. kepentingan c. keterpaksaan b. kerelaan d. saling percaya 5. Perhatikan tabel di bawah ini! 1. Penjual 2. Pembeli UJI PUBLIK 3. Berakal sehat 4. Ijab Qabul Yang termasuk rukun jual beli pada tabel di atas ditunjukkan nomor …. a. 1, 2, 3 c. 1, 3, 4 b. 1, 2, 4 d. 2, 3, 4 6. Pak Udin membeli sebuah televisi baru. Ketika televisi dicoba di toko, semuanya dalam keadaan baik-baik saja. Setelah sampai di rumah, tv dinyalakan. Ternyata tv tidak menyala. Karena kurang puas, pak Udin mengembalikan tv ke toko semula. Penjual tv mengganti dengan tv yang baru. Ilustrasi tersebut menggambarkan khiyar …. a. majlis c. ‘aibi b. syarat d. aini 7. “Saya jual buku ini kepada engkau dengan harga Rp 20.000,00.” Pernyataan tersebut dalam istilah fikih dinamakan …. a. kabul c. ijab kabul 160 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
b. penawaran d. ijab 8. Ahmad berusia 6 tahun. Ia menjual sebuah jam tangan kepada Pak Karim seharga Rp 150.000,00. Dengan senang hati Pak karim membayarnya. Hukum jual beli pada cerita di atas adalah …. a. Tidak sah c. Sah b. sunah d. wajib 9. Berikut ini yang bukan termasuk rukun Ariyah adalah … a. peminjam dan orang yang meminjamkan b. Saksi dalam peminjaman c. barang yang dipinjamkan d. Ijab qabul 10. Barang yang dipinjamkan, syaratnya harus …. a. rusak c. merugikan b. bermanfaat d. mubadzir 11. Manusia dengan akalnya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi tidak semua kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi sendiri. Oleh karena itu ia memerlukan …. a. kepercayaan diri UJI PUBLIKc. berjuang sendiri b. berusaha sendiri d. bantuan orang lain 12. Di bawah ini yang termasuk syarat peminjam barang adalah …. a. anak-anak c. orang lemah b. orang miskin d. orang berakal 13. Kewajiban bagi seorang peminjam adalah …. a. memanfaatkan barang sekehandaknya b. menggunakan diluar kepatutan c. menempatkan barang secepatnya d. mengembalikan barang secara utuh 14. Hukum meminjamkan barang untuk maksiat adalah …. a. wajib c. sunah b. haram d. mubah 15. Ijab kabul dilaksanakan atas dasar …. a. suka sama suka b. hak yang mempunyai barang c. hak peminjam FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 161
d. keadaan barang 16. Dapat meringankan kesulitan orang lain merupakan manfaat …. a. jual beli c. pinjam meminjam b. luqatah d. sewa menyewa 17. Menurut bahasa, ghashab artinya …. a. tukar menukar barang c. membeli barang b. mengambil barang d. menjual 18. Ghashab dilarang karena mengandung unsur …. a. kezhaliman c. keterpaksaan b. tolong menolong d. persaingan 19. Pada asalnya, ghashab hukumnya …. a. wajib c. haram b. sunah d. makruh 20. Ghashab termasuk perbuatan yang …. a. terpuji c. disukai b. tercela d. digemari 21. Ghashab harus dijauhi karena … orang lain. UJI PUBLIKa. menguntungkan c. merugikan b. menyenangkan d. mengasihi 22. Yang menjadi dasar hukum dilarangnya ghashab adalah …. a. QS. Al Baqarah [2]: 26 c. QS. An-Nisa [4]: 26 b. QS. Al-Baqarah [2]: 29 d. QS. An-Nisa [4]: 29 23. Kewajiban bagi pengghashab terhadap barang yang dighashab adalah …. a. mengembalikannya c. menjualnya b. memakainya d. meminjamkannya 24. Salah satu hikmah dilarangnya ghashab adalah …. Harta/hak milik seseorang tidak terlindungi dari gangguan orang lain Manusia tidak sembarangan mengghashab harta milik orang lain Manusia akan merasa ingin sekali mengghashab lagi Ceroboh dalam bermasyarakat di mana saja. 25. Sebagai muslim yang baik maka, kita dianjurkan untuk … perbuatan ghashab. a. mendekati c. menjauhi b. melakukan d. membiasakan 162 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
26. Mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hukumnya …. a. wajib c. haram b. sunnah d. makruh 27. Bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut hukumnya…. a. wajib c. haram b. sunnah d. makruh 28. Benda-benda temuan yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan antara lain: a. emas c. motor b. kurma basah d. keju 29. Waktu mengumumkan benda temuan paling lama …. a. sehari UJdc.I. sseePbtauhUlaunnBLIK b. seminggu 30. Diantara hikmah adanya benda temuan adalah …. a. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang diketahui pemiliknya. b. Memanfaatkan hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi. c. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang. d. Mengikis rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat B. Jawablah Pertanyaan Berikut! 1. Tulislah dalil dihalalkannya jual beli! 2. Apa maksud dari hadis: َو اللُه ف ِى َع ْو ِن ْال َع ْب ِد َما َكا َن ْال َع ْب ُد ف ِى َع ْو ِن َأ ِخ ْي ِه 3. Mengapa pinjam meminjam dihukumi haram? Berikan contohnya! 4. Apa pengertian ghashab dan apa hukumnya? 5. Jika kamu menemukan uang Rp. 500,00. Apa yang harus dilakukan? Berikan alasanmu! FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 163
AK al-Bai’, 101 khamr, 39, 48 al-Mubadalah, 101 Khiyar, 115, 116, 117, 118, 119 Aqad, 111 Khiyar 'Aib, 116 Ariyah, 127, 137 Khiyar Majlis, 115 at-ta’am, 7 Khiyar Syarat, 116 at-Tijarah, 101 B L Luqathah, 163, 164, 165, 166, 168, 169, 172 Baligh, 111, 131 M barter, 106 Binatang Haram, 76 Makanan, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, G 24, 25, 27, 37, 44, 82 Makanan Halal, 7, 8, 25 UJI PUBLIKGhashab, 145, 146, 147, 148, 149, 150, 153, 155, 156 Makanan Haram, 18 Makruh, 130, 166 H Minuman Halal, 35, 36 Halal, 9, 10, 11, 13, 17, 36, 37, 50, 65, 66, 69, 74, 80 Minuman Haram, 44 Haram, 17, 19, 20, 21, 22, 25, 45, 48, 50, 51, 65, 77, 80, Minuman keras, 35, 48 Money changer, 106 82, 83, 84, 103, 105, 130, 166 Mu’iir, 131 Haram Aini, 19 Mubah, 103, 105, 129, 166 Haram Sababi, 20 Musta’aar, 132 Hikmah, 13, 25, 27, 40, 51, 52, 58, 73, 84, 85, 86, 118, Musta’iir, 131 119, 136, 138, 155, 171, 172 I P Ijab, 111, 114, 119, 133, 138 Pinjam Meminjam, 127, 129, 131, 133, 136 psikotropika, 50 J Q Jaiz, 166 Qabul, 111, 114, 116 Jallalah, 81 Jual Beli, 100, 102, 106, 111, 118 R riba, 11, 20, 49, 109, 134 164 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
S Tanggung Jawab, 133, 134, 153 TRANSLITERASI, iii sajen, 20 sistem ijon, 106 W Sunnah, 72, 104, 129, 146, 164, 166 suradi, 79 Wajib, 103, 104, 129, 165, 169 T Tanbihul Ghafilin, 51 UJI PUBLIK FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 165
AlMubadalah : pertukaran sesuatu dengan sesuatu ‘Ariyah : pinjam meminjam AtTijarah : perdagangan Bai’ : jual beli Binatang : makhluk bernyawa yg mampu bergerak (berpindah tempat) dan mampu Binatang buas bereaksi thd rangsangan, tetapi tidak berakal budi (spt anjing, kerbau, semut); hewan Binatang piaraan : binatang liar dan biasanya memusuhi manusia (biasanya ganas, spt harimau, serigala) Binatang ternak : binatang yang biasa dipiara untuk kesenangan (spt anjing, kucing, dan burung) Ghashab : binatang yang (biasa) diternakkan untuk diambil manfaatnya (seperti lembu dan kambing) Ghashib : mempergunakan milik orang lain secara tidak sah untuk kepentingan Halal Haram UJI PUBLIKsendiri Hukum Hukum Islam : orang yang melakukan ghashab : diizinkan (tidak dilarang oleh syarak) Ijab : terlarang (oleh agama Islam); tidak halal Jaiz : undang-undang, peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat Jual beli : peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Kabul Alquran dan hadis; hukum syarak; : Penawaran oleh penjual kepada pembeli atau dari mu’ir ke musta’ir Khamar : mubah Khiyar : persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yg menyerahkan Khiyar ‘aib barang, dan pembeli sbg pihak yg membayar harga barang yg dijual; : ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yg menerima dl suatu akad perjanjian atau kontrak : minuman keras yang bisa memabukkan : hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk melanjutkan transaksi tersebut atau membatalkannya : hak untuk memilih antara membatalkan atau meneruskan akad jual beli apabila ditemukan kecacatan (aib) pada obyek (barang) yang diperjualbelikan, sedang pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan 166 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Khiyar majelis pada saat akad berlangsung. : penjual dan pembeli berhak untuk melanjutkan atau membatalkan Khiyar syarat transaksinya selama masih berada di tempat terjadinya transaksi. Laqith : penjual atau pembeli diperbolehkan mengajukan perjanjian dalam masa Luqathah Maghshub ‘alaih waktu tertentu setelah akad untuk bisa membatalkan akad tersebut; atau Maghshub fih dengan kata lain memperpanjang khiyar majlis setelah para pihak Makanan berpisah : orang yang menemukan barang Makruh : peristiwa menemukan barang yang belum diketahui pemiliknya Malquth : orang yang barangnya dighashab Minuman : barang yang dighashab Minuman keras : segala bahan yg kita makan atau masuk ke dl tubuh yg membentuk atau Mu’ir mengganti jaringan tubuh, memberikan tenaga, atau mengatur semua Mubah proses dl tubuh Musta’ar : tidak disukai untuk dikerjakan; perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan Musta’ir : barang yang ditemukan Pembeli : barang yang diminum Peminjam : minuman yg memabukkan, seperti bir, anggur, arak, tuak Penjual Pinjam meminjam UJI PUBLIK: orang yang meminjami Pinjaman : boleh dikerjakan atau ditinggalkan Sunnah : barang yang dipinjamkan : orang yang meminjam Suradi : orang yang membeli : orang yang meminjam Wajib : orang yang menjual : memakai barang (uang dsb) orang lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan) : barang yang dipinjamkan : sebuah amalan yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa : burung yang memiliki paruh pendek dan kuat. Burung ini merupakan burung pemakan biji-bijian. memiliki bentuk kepala yang sedikit membulat, serta memiliki bulu yang berwarna putih dan berwarna coklat pada sayapnya. burung ini adalah salah satu hewan yang haram untuk dibunuh. : sebuah tindakan yang harus dilaksanakan dan yang meninggalkannya FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 167
mendapatkan kecaman dan azab Ilah UJI PUBLIK 168 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
183, Keputusan Menteri Agama No. Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Jakarta: Kemenag RI, 2019. Abbas, Sirajuddin. 40 Masalah Agama. Jakarta: UP. JPI, 1972. Al-Jurjawi, Syekh Ali Ahmad. Tarjamah Falsafah dan Hikmah Hukum Islam. Trans. Hadi Mulyo dan Shobahussurur. Semarang: CV. Asy-Syifa, 1992. Al-Mundziri, Hafidz. At-Targhib Wa at-Tarhib. Trans. Mahrus Ali. Surabaya: Al-Hidayah, 1990. al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu. Beirut: Dar el-Fikr, 1989. As'ad, Ali. Fathul Mu'in 2. Kudus: Menara Kudus, 1979. Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam. Mekkah: Al-Haramain, 2008. Djuwaini, Dimyaudin. Pengantar Fikih Mu'amalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008. El-Qardlawi, Muhammad Yusuf. Halal dan Haram Dalam Pandangan Islam. Lebanon: Beirut, 2005. UJI PUBLIKHidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2015. Jakub, Isma'il. Ihya' Al Ghazali. Semarang: CV. Faizan, 1977. Nurhan, Muhammad. Fikih untuk MI Kelas VI. Semarang: Aneka Ilmu, 2001. Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: At-Tahiriyah, 1976. RI, Kementerian Agama. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Semarang: Aneka Ilmu, 2004. Rofiq, Aunur. Pengantar Fikih Mu'amalah. Surabaya: SMA Khadijah Surabaya, 2011. Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung: al-Ma'arif, 1987. Syamsudin, Muhammad. \"Fiqih Jual Beli Syarat Sah dan Macam-macamnya.\" n.d. https://islam.nu.or.id. 21 Oktober 2019. Tanwir, Anis. Pengantar Fikih 6. Surakarta: Tiga Serangkai, 2009. Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidayakarya Agung, 2005. FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 169
UJI PUBLIK 170 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182