DISUSUN OLEH: DEDEN SURYANTO, M.Pd UDI PRAMONO
Tujuan Pelatihan: Tujuan dari pealtihan ini adalah: ● Untuk menyampaikan informasi terkait landasan hukum dan tujuan dari profil pendidikan ● Untuk memberikan pemahaman terkait kerangka dan struktur profil pendidikan ● Untuk memberikan pemahaman terkait indikator setiap dimensi dari jenjang Dikdasmen ● Untuk memberikan pemahaman terkait fitur platform/aplikasi rapor pendidikan Hasil Pelatihan: Setelah mengikuti pembelajaran modul ini, peserta diharapkan dapat: ● Mengetahui landasan hukum dan tujuan dari profil pendidikan ● Memahami kerangka dan struktur profil pendidikan ● Memahami indikator setiap dimensi dari jenjang Dikdasmen ● Memahami fitur platform/aplikasi rapor pendidikan Pokok Bahasan dalam modul ini, meliputi antara lain: 1. Latar Belakang 2. Kerangka dan Struktur Profil Pendidikan 3. Indikator Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 4. Platform Rapor Pendidikan Strategi Pelatihan: Pelatihan ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan blended learning dan model pembelajaran orang dewasa (andragogi). Blended learning dilaksanakan dengan pola kegiatan: 1. Peserta pelatihan berada di rumah masing-masing dan mengakses kegiatan melalui Learning Manajemen System (LMS) yang telah disiapkan. 2. Narasumber dikumpulkan dalam satu tempat untuk bersama-sama memberikan materi kepada peserta. 3. Pelaksanaan pelatihan akan terbagi 2 kegiatan yaitu asynchronous dan synchronous
4. Asynchronous dilaksanakan selama 1 minggu setelah pelatihan, dimana peserta melakukan pendalaman materi secara mandiri dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan. 5. Synchronous dilaksanakan selama 5 hari, dimana narasumber memberikan paparan materi secara daring dan tatap maya kepada peserta menggunakan LMS yang disiapkan. Diskusi awal Pada tahap ini peserta diajak berdiskusi oleh penyaji terkait dengan pertanyaan pemantik: Bagaimana cara agar satuan pendidikan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat selaras dalam melakukan perencanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan? Pembahasan Materi 1. Latar Belakang A. Deskripsi Profil Pendidikan. Perhatikan gambar berikut ini: Penjelasan gambar: Profil Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2021, pasal 45 ayat 4 berbunyi: Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan yang digunakan sebagai landasan: a. peningkatan mutu layanan; dan
b. penetapan rapor Pendidikan. Profil Pendidikan diperoleh dari proses evaluasi system Pendidikan yang dilaksanakan. B. Evaluasi Sistem Pendidikan Evaluasi system Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 disebutkan bahwa: Pasal 43 Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. lembaga mandiri. 1. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar dan menengah; dan c. pendidikan tinggi Pasal 46 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh: a. Satuan Pendidikan; b. program pendidikan kesetaraan; c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan d. Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan; c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: a. kompetensi Peserta Didik; b. kualitas pembelajaran; c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan. (5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal. (6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan: a. profil Satuan Pendidikan; b. profil program pendidikan kesetaraan; c. profil Pendidikan daerah; dan d. profil Pendidikan nasional. : (7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan: a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan b. penetapan rapor Pendidikan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri 2. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 48 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal46 ayat (6) huruf c. (3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah. (4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
3. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri Pasal 49 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1) dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri. C. Manfaat Profil Pendidikan. Profil Pendidikan sebagai hasil dari evaluasi system Pendidikan, memberikan manfaat dalam menyempurnakan raport mutu sebelumnya. Secara lebih jelas manfaat dari profil Pendidikan antara lain:
D. Sumber-Sumber Data yang Membentuk Profil Pendidikan. Profil Pendidikan merupakan laporan yang disusun dari berbagai sumber data yang andal dan diproses secara terpadu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Secara lebih rinci gambaran sunber data, laporan evaluasi dan bentuk evaluasi dapat disajikan dalam gamber di bawah ini:
E. Siklus Perencanaan Berbasis Data secara Berkesinambungan. Proses perencaaan berbasis data dilaksanakan untuk menjamin bahwa perencanaan yang disusun berdasarkan data dan hasil perbaikannya dilaksanakan secara berkesinambungan. Siklus penyusunan rencana berbasis data dapat disampaikan secara rinci dalam gambar di bawah ini:
2. Kerangka dan Struktur Profil Pendidikan Profil Pendidikan disusun berdasarkan kerangka penilaian yang dikembangkan dari model input, proses, dan output tentang kinerja atau efektivitas sekolah. Dasar dari model input, proses dan output adalah 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan kata lain 8 SNP akan di petakan menjadi 3 komponen yaitu input, proses dan output. Pembagian 8 SNP ke dalam 3 komponen di sajikan dalam gambar di bawah ini: Ketiga komponen input, proses dan output, kemudian di dalamnya dipetakan 5 dimensi yang menjadi kumpulan indicator penilaian kinerja satuan pendidikan. 5 dimensi tersebut adalah: Dimensi A : Capaian Hasil Belajar Dimensi B : Pemerataan Pendidikan yang Bermutu Dimensi C : Kompetensi dan Kinerja PTK Dimensi D : Mutu dan Relevansi Pembelajaran Dimensi E : Pengelolan Sekolah yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel. Berdasarkan 5 dimensi tersebut, kemudian disusun berbagai indicator yang menjadi penilaian kinerja satuan pendidikan. Beberapa indicator dari ke 5 dimensi, dapat disampaikan seperti gambar di bawah ini:
Berdasarkan gambar di atas, dapat disampaikan bahwa: 1. Setiap dimensi memiliki indicator utama yang di sebut indicator level 1 2. Setiap indicator level 1 memiliki sub indicator yang disebut indicator level 2 3. Indikator level 2 ada yang memiliki sub-sub indicator ada yang tidak memiliki sub-sub indicator. Indicator level 2 yang memiliki sub-sub indicator disebut indicator level 3. Untuk pemahaman lebih jelas, berikut cara membaca dimensi dan indicator yang disajikan dalam pohon indicator sebagai berikut:
Indicator-indikator dari ke 5 dimensi di atas, adalah indicator umum untuk semua jenjang pendidikan. Untuk SMK ada indicator tambahan yang bersifat spesifik SMK selain indicator yang umum di atas. 3. Indikator Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Berkualitas dalam konteks ini bermakna bahwa proses pendidikan harus mampu meningkatkan hasil belajar berupa kompetensi kognitif maupun non kognitif. Kompetensi kognitif diukur dari kecakapan literasi dan numerasi yang merupakan modal dasar individu untuk mengakses pendidikan dan memungkinkan untuk mengarungi kehidupan sosial, ekonomi, bahkan politik. Kompetensi non kognitif diukur dari karakter atau perilaku, yatu perilaku sesuai prinsip-prinsip Pancasila.
kemampuan literasi yang cakap apabila siswa mampu menemukan informasi eksplisit, menyimpulkan dan melakukan refleksi dan evaluasi dari bacaan yang dibacanya, baik fiksi maupun non fiksi kemampuan numerasi yang cakap apabila siswa mampu memahami, menerapkan dan penalaran (reasoning) dari domain bilangan, aljabar, geometri, data dan ketidakpastian.
Sedangkan untuk karakter diukur dari 6 Dimensi Profil Pelajar Pancasila dan Perundungan.
Dimensi 1 , beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia diukur terhadap 6 akhlak pada manusia, 3 akhlak pada alam dan 2 akhlak pada negara. Dimensi 2, Gotong royong , diukur dari kepedulian pada isu sosial dan lingkungan, partisipasi dalam aktivitas sosial dan perilaku berbagi dalam memanfaatkan fasilitas bersama. Dimensi 3, Kreatif diukur dari senang berfikir yang berbeda, menerapkan ide baru dalam memecahkan masalah dan membuat karya=karya baru. Dimensi 4 Bernalar kritis, diukur dari penulusuran informasi, analisis dan mencari informasi serta refleksi etis dalam pengambilan keputusan. Dimensi 5 Berkebhinekaan global diukur dari Minat terhadap budaya dari berbagai negara dan kepedulian pada isu-isu global. Dimensi 6 Madiri, diukur dari menyusun perencanaan secara reflektif dan pengelolaan emosi dan pengendalian diiri.
Sedangkan untuk perundungan dilihat dari indeks perundungan yang diukur dari perundungan verbal, perundungan sosial emosional, perundungan fisik, dan cyberbullying ( perundungan digital). Nerdasarkan hasil survey nasional pengalaman hidup anak dan remaja didapatkan bahwa 41 % murid berusia 15 tahun pernah mengalami perundungan beberapa kali dalam 1 bulan dan 2 dari 3 anak usia 7 – 13 tahun pernah mengalami kekerasan dalam hidup mereka. Indicator tambahan untuk SMK disajikan dalam gambar di bawah ini:
Berdasarkan gambar di atas, pada dimensi A : Mutu dan Relevansi Hasil belajar, untuk SMK terdapat 14 indikator spesifik SMK yaitu : Dimensi Indikator (Level Indikator (Level Indikator (level Sumber Data A 2) 1) 3) Penyerapan Mutu dan lulusan SMK Kuliah (Outcome) relevansi hasil belajar murid Bekerja Wirausaha Pendapatan Kesesuaian bidang lulusan SMK kerja Masa tunggu (sejak lulus sampai bekerja atau wirausaha) Kuliah (kerja part time) Bekerja Wirausaha Kompetensi Lulusan dengan lulusan SMK sertifikat keahlian Perubahan Budaya Kerja Industri bagi siswa C Kompetensi dan Proporsi PTK di kinerja PTK SMK yang bersertifikat kompetensi D Mutu dan Link and match Proporsi SMK sebagai Pusat relevansi dengan Dunia Keunggulan pembelajaran Kerja Proporsi SMK yg kurikulumnya disusun bersama dgn dunia kerja Proporsi SMK yg ada pengajar dari dunia kerja Proporsi SMK yg praktek kerja lapangannya disusun bersama dgn dunia kerja
Pembelajaran Proporsi siswa SMK praktik vs teori yg diuji kompetensi dengan dunia kerja Pembelajaran praktik vs teori - Kepala Sekolah Pembelajaran praktik vs teori - Guru Pembelajaran praktik vs teori - Siswa 4. Platform Rapor Pendidikan Rapor Pendidikan ini adalah salah satu aplikasi untuk melihat rapor pendidikan secara nasional. Berikut akan dijelaskan contoh tampilan rapor pendidikan. Untuk sementara akan ditampilkan screenshot rapor pendidikan yang masih dalam finaliasasi sehingga tampilan yang ada hanya berupa contoh yang masih memungkinkan terjadi perbaikan dan penyempurnaan. Data, grafik dan penilaian indikator masif bersifat contoh atau ilustrasi, belum menunjukkan data sesungguhnya. Dashboard profil dan rapor pendidikan diberi nama Rapor Pendidikan. Dashboard menampilkan indikator tiap dimensi digambarkan dalam bentuk grafik atau tabel dengan informasi definisi berikut pengertiannya/makna Rapor Pendidikan dsapat diakses melalui link https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun belajar.id Tampilan layar Rapor Pendidikan adalah sebagai terlihat dalam halaman berikut. Dalam tampilan tersebut akan terlihat beberapa fitur yaitu Beranda, tentang Rapor Pendidikan , Kamus Data, FAQ dan Unduh. Secara resmi Rapor Pendidikan akan dilaunching Bulan maret 2022, setelah itu Bapak/Ibu bisa mencoba-coba menu yang ada pada Aplikasi rapor Pendidikan dengan menggunakan akun belajar.id.
Tiap indikator akan memiliki nilai, standar setting, label, deskripsi pengertian dari label sehingga memudahkan pengguna untuk memaknai indikator tersebut
Sebagai contoh ditampilkan Rapor Pendidikan salah satu sekolah
Tiap-tiap kerangka penilaian dapat ditelusuri lebih rinci dengan mengekplorasi masing- masing indikator di tiap dimensi. Penilaian kualitas pendidikan dapat dilihat dari 5 dimensi yaitu : 1. Mutu hasil belajar Murid 2. Pemerataan hasil belajar 3. Mutu pembelajaran 4. Kompetensi dan kinerja PTK 5. Pengelolaan Sekolah yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
Nilai indikator sekolah dapat dibandingkan dengan rata-rata nilai sekolah setara, nasional, dan daerah
Pemerintah daerah dapat memilih profil pendidikan sesuai jenjangnya .
Untuk melihat kualitas pendidikan di propinsi dapat dilihat dari ringkasan eksekutif yang akan menampilkan nilai partisipasi murid untuk jenjang dasar, jenjang menengah dan jenjang atas.
Bentuk Unduhan Rapor Pendidikan Dalam unduhan tersebut akan terlihat pencapaian setiap indikator level 1, level 2 maupun level 3 dari setiap tahunnya dari setiap satuan pendidikan, sekolah yang setara , pencapaian daerah dan pencapaian secara nasional. Dengan demikian akan bisa dilihat perkembangan setiap indikator dari tahun ketahun.
Search
Read the Text Version
- 1 - 27
Pages: