Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore ERNI WULAN N_1888201001_TUGAS RESUME

ERNI WULAN N_1888201001_TUGAS RESUME

Published by erniwulan456, 2021-08-14 10:46:42

Description: ERNI WULAN N_PBSI

Search

Read the Text Version

ALIRAN-ALIRAN BESAR JURNALISTIK DUNIA Erni Wulan Ningsih 1888201001 Perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau PBSIpenodaan agama sesuai pasal 156a, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Perasaan permusuhan, penyal Penghasutan (pasal 160), diapnecnaomdaadnenaggaanma sesuai pasal pidana penjara paling lama enadmengtaahnunpidaatanua penjara selama pidana denda paling banyak etmahpuant .ribu lima ratus rupiah. Penghasutan (pasal 160), dia Sementara itu, soal Pemberitaan PaplsiduaDniaatuprednajlaarma paling lama en Tahun 1956 menjadi awal pembedaan teori besar tentangpasal 317 yang berbunyi: (1) Baranpgidsainapaaddeenndgaanpaling banyak e sengaja mengajukan pengraadtusanrupiaha.tau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara media massa. Pada saat itu, F Siebert menyebutkan bahwatertulis maupun untuk dituliskan, teSnetmanegnsteasraeoitrua,nsgoal Pemberitaan Pa sehingga kehormatan atau nama bapikansayla3t1e7rseyraanngg,berbunyi: (1) Bara diancam karena melakukan pensgeandguaajan fitnmahe,ngajukan peng ada empat sistem pers di dunia. Berbeda dengan Denis, iadengan pidana penjara paling lamapeemmpbaetrtiatahhuunan palsu kepada peng tertulis maupun untuk dituliskan, te sehingga kehormatan atau nama ba diancam karena melakukan pe menyebutkan ada enam teori pers yang masih dianutdenganpidanapenjarapalinglama sebagian negara di dunia. Sistem pers tersebut yaitu: 1. Otoriter 2. pers bebas 3. tanggung jawab sosial 4. teori media soviet 5. teori media pembangunan 6. teori media demokratik partisipan. Mulanya, pers berfungsi sebagai medium Konsep dasar teori authoritarian antara lain: komunikasi yang lahir dalam masyarakat Authokratis Feodalistis (1450). Pada saat 1. Bukanlah tugas atau kewajiban dari alat itu, Johan Guternberg mengenalkan teknik cetak. Kemudian pada abad 18 komunikasi massa atau pers untuk berkembang menjadi sistem Libertarian, sistem pers Soviet, dan social responbility menetapkan haluan dan tujuan negara, pers. karena hal ini adalah hak dari golongan Menurut Fred S Siebert (Four Theories Of The Pers: 1956) sistem pers di dunia dibagi yang berkuasa. menjadi empat. Berikut penjelasannya: 2. Alat komunikasi massa hanya Authoritarian Theory merupakan alat belaka untuk mencapai Authoritarian Theory, merupakan teori yang terkait dengan konsep negara tujuan dan kepentingan negara bahkan otoriter yang berkeyakinan bahwa tidak setiap orang memperoleh kekuasaan seringkali jadi alat untuk kepentingan dan mutlak dan bahwa setiap anggota masyarakat tanpa “Reserve” diwajibkan tujuan golongan vested interest. tunduk dan taat kepada kekuasaan tersebut. 3. Kritik masih dimungkinkan, kalau tidak dilarang sama sekali. Tetapi kritik itu hanya boleh pada bidang penyelenggaraannya tidak diperbolehkan untuk menggugat tujuan. 4. Teori ini cenderung bersikap skeptis (kurang percaya) terhadap kemampuan rakyat banyak.

Libertarian Theory Social Responsibility Theory Dua konsep penting yang dianut Menurut teori ini, media massa teori Libertarian adalah “freedom of seharusnya bebas tetapi hendaknya expression” dan “freedom of property”. memiliki budaya ‘self regulated’. Artinya, konsep pers liberal ini sangat Dengan dasar pemikiran bahwa mengagungkan kebebasan berekspresi kebebasan dan kewajiban berlangsung dan kebebasan dalam hal kepemilikan. secara beriringan , dan pers yang Kendati pers bebas, sejumlah problem menikmati kedudukan dalam dan inkonsistensi muncul, khususnya pemerintahan yang demokratis, ketika menyangkut kebebasan pribadi. berkewajiban untuk bertanggung pada Kritik keras muncul terhadap teori ini masyarakat dalam melaksanakan karena seringkali mengabaikan hak-hak fungsi. individu dan munculnya ‘abuse of liberty’. Pada tahun 1947, dibentuk Libertarian Theory, berkembang sebuah komisi yang diketuai oleh Prof. pada abad 18. Teori pers Libertarian Robert M. Hutchins dari Universitas Theory Dipengaruhi paham liberal klasik yang menempatkan pers sebagai ‘free Chicago yang dikenal dengan sebagai market place of ideas’. Yaitu dimana ide ‘Commission on Freedom Of The Libertarian Theory, berkembang pada Press’. Tugasnya adalah mengadakan abad 18. Teori pers Libertarian Theory riset mengenai kehidupan pers di AS Dipengaruhi paham liberal klasik yang menempatkan pers sebagai ‘free market dan prospeknya di masa depan. place of ideas’. Yaitu dimana ide yang baik akan dipakai orang seaadangkan ide Denis McQuail kemudian yang terburuk akan gagal memepngaruhi orang. Libertarian Theory dipengaruhi menambahkan dua teori atau sistem karya John Stuart Mill ‘On Liberty’ pers lain, yakni: teori Media yang baik akan dipakai orang seaadangkan ide yang terburuk akan pembangunan dan teori media gagal memepngaruhi orang. Libertarian Theory dipengaruhi karya John Stuart Mill demokratik – partisipan: ‘On Liberty’ a. Media Pembangunan, menerima dan melaksanakan tugas pembangunan positif sejalan dengan kebijaksanaan yang ditetapkan secara nasional yang dibatasi sesuai prioritas ekonomi dan kebutuhan pembangunan mayarakat. berita dan informasinya pada negara sedang berkembang lainnya yang sangat erat kaitannya secara geografis, kebudayaan atau politik. berita dan informasinya pada negara sedang berkembang lainnya yang sangat erat kaitannya secara geografis, kebudayaan atau politik.

b. Teori Pembangunan, merupakan Teori ini dipicu dari adanya reaksi terhadap komersialisasi dan kecenderungan beberapa organisasi aksi monopoli media yang dimiliki siaran publik yang terlalu paternalistik, secara pribadi. Juga reaksi terhadap terlalu elit, dan terlalu akrab dengan sentralisme dan birokratisasi proses pemapanan masyarakat. Teori lembaga siaran public yang diadakan ini juga disebabkan banyaknya sesuai dengan norma dan tanggung organisasi siaran publik yang terlalu jawab sosial. tanggap terhadap tekanan politik dan ekonomi, terlalu monolitik. Di era reformasi saat ini, tekanan masyaralat sanhat mempengaruhi media massa. Namun sifatmya yang sporadis, mka berita tidak muncul begitu saja. pers tidak lagi menghargai privasi, dan tidak pandang bulu menyebarkan gosip atau desasdesus meski belum teruji kebenarannya. Oleh karena itu, lebih baiknya jika pers Indonesia menganut sistem pers (social responsibility pers) dimana media massa bertanggung jawab pada masyarakat dan menunjung tinggi kode etik serta standard nasional. Media massa harus memiliki kebebasan pers, yang menunjung tinggi norma dan etika dalam masyarakat.

KODE ETIK JURNALISTIK DAN DELIK PERS Kode Etik Jurnalistik adalah suatu 8. Bertanggungjawab secara moral dengan mencabut sendiri berita salah walau tanpa petunjuk untuk menjaga mutu profesi sekaligus permintaan dan memberikan hak jawab memelihara kepercayaan masyarakat kepada sumber atau obyek berita. (pasal 10) terhadap profesi kewartawanan. Kode etik dibuat oleh kalangan wartawan yaitu Dewan 9. Meneliti semua kebenaran bahan berita dan Kehormatan PWI. Lembaga ini berpersan kredibilitas narasumbernya. (pasal 11) sebagai pengawasan atas pelaksanaan kode etik. 10. Tidak melakukan plagiat. (pasal 12) 11. Harus menyebutkan sumber beritanya. Seorang wartawan harus memerlukan adnaya kode etik. Karena seorang wartawan (pasal 13) dipandang harkat dan martabatnya sebagai 12. Tidak menyiarkan keterangan yang off the jurnalis professional wajib menegakkan dan melaksanakan kode etiknya. record dan menghormati embargo. (pasal 14) KODE ETIK JURNALISTIK KEJ (PWI) UU POKOK PERS Kode etik Jurnalistik PWI terdiri atas IV Bab dan 17 Pada era reformasi ini pers seolah pasal. Intinya sebagai berikut: dimerdekakan lewat undang-undang baru, yaitu UU No40/1999 tentang Pers. Undang-undang 1. Mempertimbangkan secara bijaksana patut baru ini secara eksplisit mengatur masalah kode tidaknya dimuat suatu karya jurnalistik etik di dalam pasal 7 Bab III. (tulisan, suara, serta suara dan gambar). Kalau membahayakan keselamatan dan  Pada Ayat (1) menyatakan “wartawan keamanan negara, kalau merusak persatuan bebas memilih organisasi wartawan”, dan kesatuan bangsa, atau bakal sehingga PWI bukan lagi satu-satunya menyinggung perasaan satu kelompok organisasi kewartawanan. agama, sepatutnya tidak disiarkan. (pasal 2)  Sedangkan ayat (2) menyatakan 2. Tidak memutarbalikan fakta, tidak memfitnah, “wartawan memiliki dan mentaati etik tidak cabul dan tidak sensasional. (pasal 3) jurnalistik”. 3. Tidak menerima imbalan yang dapat Dalam penjelasan disebutkan bahwa mempengaruhi obyektivitas pemberitaan. yang dimaksud dengan kode etik adalah (pasal 4) kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan 4. Menulis berita dengan berimbang, adil, dan Pers. jujur. (pasal 5) 5. Menjunjung kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan tulisan yang merugikan nama baik seseorang, kecuali untuk kepentingan umum. (pasal 6) 6. Mengetahui teknik penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban susila. (pasal 7 dan 8) 7. Sopan dan terhormat dalam mencari bahan berita. (pasal 9)

DELIK PERS Sejumlah pasal KUHP yang sering disebut Barang siapa di muka umum menyatakan sebagai pasal-pasal Delik Pers masih berlaku perasaan permusuhan, kebencian atau hingga saat ini. Salah satunya adalah soal penghinaan terhadap suatu atau beberapa Pembocoran Rahasia Negara (KUHP Pasal golongan rakyat Indonesia, diancam dengan 112). Pasal itu berbunyi: pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan ratus rupiah. surat-surat, beritaberita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus Perasaan permusuhan, penyalahgunaan dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau atau penodaan agama sesuai pasal 156a, dengan sengaja memberitahukan atau dipidana dengan pidana penjara selama- memberikannya kepada negara asing, diancam lamanya lima tahun. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Penghasutan (pasal 160), diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau Sementara itu dalam Pasal 137 KUHP diatur: pidana denda paling banyak empat ribu lima (1) Barang siapa menyiarkan, ratus rupiah. mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penghinaan terhadap Sementara itu, soal Pemberitaan Palsu Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud Diatur dalam pasal 317 yang berbunyi: (1) supaya isi penghinaan diketahui atau lebih Barang siapa dengan sengaja mengajukan diketahui oleh umum, diancam dengan pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu penjara paling lama satu tahun empat bulan kepada penguasa, baik secara tertulis denda paling banyak empat ribu lima ratus maupun untuk dituliskan, tentang seseorang rupiah. sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian pengaduan fitnah, dengan pidana penjara atau penghinaan golongan (Pasal 156). paling lama empat tahun KASUS Mr. T.D. HAFAS PEMIMPIN REDAKSI HARIAN NUSANTARA, JAKARTA Salah satu kasus yang mendapat perhatian masyarakat waktu itu menyangkut Mr. T.D. Hafas, Pemimpin Redaksi Harian Nusantara, Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 September 1971 menghukum Mr Hafas satu tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 154 KUHPidana yang terkenal dengan haatzaai artikelen. Mr. Hafas dalam Harian Nusantara dari tahun 1970 sampai tahun 1971 memuat sejumlah tulisan. Tulisannya termuat dalam tajuk rencana dan rubrik “Tahan Ora” beserta gambar dan karikatur yang dinilai merendahkan dan menghina kekuasaan. Kekuasaan sah serta menghasut supaya timbul rasa permusuhan dan kebencian dalam masyarakat terhadap pemerintah


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook