PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA \"BERLAYAR\" \"Bertekad Memberikan Pelayanan Prima Visi : Terwujudnya Pengadilan Agama Bulukumba yang agung Misi : 1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Bulukumba 2. Memberikan Pelayanan Hukum Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Agama Bulukumba 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Bulukumba
Pengadilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu, sebagaimana Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama adalah perkara ditingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam di bidang : 1. Perkawinan; 2. Waris; 3. Wasiat; 4. Hibah; 5. Wakaf; 6. Zakat; 7. Infak; 8. Zakat; 9. Shadaqah; 10.Ekonomi Syariah.
Syarat Mengajukan Cerai Gugat / Talak 1.Surat Permohonan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Penggugat / Pemohon 3.Surat Ijin Atasan (bila PNS / Aparat) 4.Asli dan Fotocopy Buku Nikah 5.Surat Keterangan Ghaib (Bila tidak diketahui Tergugat / Termohon) 6.Membayar Panjar Biaya Perkara Gugatan Harta Bersama 1.Surat Gugatan Rangkap Sesuai Jumlah Para Pihak, 7 Rangkap 2.Fotocopy KTP Penggugat 3.Fotocopy Surat Cerai 4.Membayar Panjar Biaya Perkara
PENGAJUAN GUGATAN WARIS 1.Surat Gugatan Rangkap Sesuai Jumlah Para Pihak, 10 Rangkap 2.KTP Penggugat 3.Kartu Keluarga Penggugat 4.Akta Kelahiran Penggugat 5.Surat Keterangan Silsilah dari Kelurahan 6.Akta Kematian 7.Membayar Panjar Biaya Perkara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH 1.Surat Gugatan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Penggugat 3.Fotocopy Identitas Pemberi dan Penerima Hibah 4.Fotocopy Akta Hibah 5.Fotocopy Obyek Hibah 6.Fotocopy Silsilah Keturunan dari Desa 7.Membayar Panjar Biaya Perkara
GUGATAN EKONOMI SYARIAH 1.Surat Gugatan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Para Penggugat 3.Fotocopy Surat Perjanjian/Obyek Sengketa 4.Membayar Biaya Panjar Perkara PERMOHONAN PERWALIAN 1.Surat Permohonan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Pemohon 3.Fotocopy Kartu Keluarga 4.Akte Kelahiran 5.Membayar Biaya panjar Perkara PERMOHONAN WALI ADHAL 1.Surat Permohonan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Pemohon 3.Surat Keterangan KUA (Model N9) 4.Membayar Biaya Panjar Perkara
PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN 1.Surat Permohonan 5 Rangkap 2.Fotocopy KTP Orang Tua / Wali 3.Fotocopy Kartu Keluarga 4.Fotocopy Buku Nikah Kedua Orang Tua 5.Fotocopy KTP/KIA/Akta Kelahiran Anak 6.Fotocopy KTP/KIA/Akta Kelahiran Calon 7.Fotocopy Ijazah Anak/Surat Keterangan Masih Sekolah Anak 8.Surat Penolakan dari KUA (Asli) 9.Surat Rekomendasi dari Dokter/Bidan 10.Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) 11.Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 12.Membayar Biaya Panjar Perkara
PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK 1.Surat Permohonan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Pemohon (Suami dan istri) 3.Fotocopy Kartu Keluarga 4.Fotocopy Surat Nikah Pemohon 5.Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Anak 6.Fotocopy Akta Kelahiran Anak 7.Surat Pernyataan Menyerahkan Anak 8.Membayar Biaya Panjar Perkara
PERMOHONAN ISBATH NIKAH 1.Surat Permohonan Rangkap 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Suami Istri 3.Fotocopy Kartu Keluarga 4.Surat Keterangan dari Kelurahan / Kampung Tentang Status Suami / Istri Waktu Nikah 5.Surat Keterangan dari KUA Setempat Tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan Pada Register KUA Setempat 6.Membayar Panjar Biaya Perkara
PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS 1.Surat Permohonan 7 (Tujuh) 2.Fotocopy KTP Pemohon 3.Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 4.Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris 5.Fotocopy Surat Nikah Pewaris 6.Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris 7.Fotocopy Surat Kematian Orang Tua Pewaris 8.Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari Kampung 9.Membayar Biaya Panjar Perkara
PERMOHONAN ASAL - USUL ANAK 1.Surat Permohonan Rangkap 7 2.Fotocopy KTP Pemohon 3.Fotocopy Kartu Keluarga 4.Fotocopy Surat Nikah 5.Surat Keterangan Menikah dibawah Tangan dari Kampung 6.Surat Keterangan Lahir dari Kampung 7.Membayar Biaya Panjar Perkara
PERMOHONAN IJIN POLIGAMI 1.Surat Permohonan Rangkap 7 2.Fotocopy KTP Pemohon, Calon Istri, Istri Pertama 3.Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon 4.Fotocopy Buku Nikah Pemohon 5.Surat Keterangan Status Calon Istri dari Kampung (Jika Janda, melampirkan Surat Cerai/Kematian) 6.Surat Keterangan Penghasilan 7.Surat Izin Atasan jika PNS / Aparat 8.Surat Pernyataan Berlaku Adil 9.Surat Pernyataan Bersedia Dimadu dari Istri Pertama 10.Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan 11.Membayar Biaya Panjar Perkara
Search
Read the Text Version
- 1 - 11
Pages: