Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKPD KE 4

LKPD KE 4

Published by sahriani sahriani, 2022-10-06 15:12:24

Description: LKPD KE 4

Search

Read the Text Version

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK Sahriani Untuk Kelas Pendidikan Adminitrasi Perkantoran XI OTKP Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang SMK NEGERI 10 KOLAKA Kewirausahaan kelas XI

DAFTAR ISI Sampul Daftar Isi ............................................................................................................... Kompetensi Inti...................................................................................................... Kompetensi Dasar................................................................................................... Alat dan Bahan ...................................................................................................... Tujuan Pembelajaran .............................................................................................. Petunjuk Penggunaan LKPD................................................................................. Ringkasan Materi ................................................................................................... a. Jenis-jenis dokumen usaha ...................................................................... b.Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pembuatan Dokumen Usaha ............... c.Prosedur Penyusunan Administrasi Usaha ............................................... Soal Unjuk Kerja .................................................................................................... Kewirausahaan kelas XI

Nama Sekolah Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Kompetensi Keahlian Mata Pelajaran : SMK 10 Kolaka : Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran : Kewirausahaan KOMPETENSI INTI 1. KI-1 (Sikap Spiritual) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. 2. KI-2 (Sikap Sosial) Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. KI-3 (Pengetahuan) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. 4. KI-4 (Keterampilan) Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Kewirausahaan kelas XI

KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI 3.3. Menerapkan Dokumen Administrasi 3.3.4 Menguraikan macam-macam dokumen administrasi Usaha usaha 3.3.5 Menganalisis pihak-pihak yang terkait dalam 4.3 Membuat dokumen administrasi usaha pembuatan dokumen usaha 3.3.6 Menyusun prosedur penulisan dokumen administrasi usaha 4.3.3 Menyusun dokumen usaha dari hasil rancangan 4.3.4 Mempresentasikan hasil pembuatan dokumen usaha Alat dan Bahan 1. Laptop/Komputer, Alat Tulis, LCD 2. Pewor Point, Video Pembelajaran, LKPD TUJUAN PEMBELAJARAN : 1. Melalui proses pembelajaran materi dokumen administrasi usaha dengan menggunakan model Problem Based Learning, peserta didik mampu berpikir kritis dan kreatif dalam menguraikan macam-macam dokumen administrasi usaha . 2. Setelah mengamati video pembelajaran peserta didik mampu menganalisis pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan dokumen usaha dengan tepat sesuai sasaran . (C4) 3. Setelah mengamati video pembelajaran peserta didik mampu mampu melaksanakan prosedur penulisan dokumen usaha dengan aturan yang berlaku. 4. Setelah merancang pembuatan dokumen usaha peserta didik mampu menyusun dokumen usaha dari hasil rancangan secara runtut. 5. Setelah peserta didik menyusun dokumen usaha dengan temen kelompoknya peserta didik mampu mepresentasikan hasil dokumen usaha dengan percaya diri. PETUNJUK PENGGUNAAN BAGI SISWA 1. Isilah nama anggota kelompokmu terlebih dahulu pada kolom yang sudah ada! 2. Baca dan cermati semua perintah dalam LKPD ini dengan cermat! 3. Diskusikan dengan teman kelompokmu dalam menentukan jawaban yang paling benar 4. Tulis hasil diskusi di lembar yang telah disediakan Kewirausahaan kelas XI

P5E. TJiUkaNJUdaKlaPmENkGelGoUmNpAokAmNuBAmGeIngGaUlaRmUi kesulitan dalam mengerjakan LKPD, tanyakan langsung kepada gurumu. 1. Memotivasi siswa dalam mengerjakan soal latihan untuk melatih kemampuan penguasaan pengetahuan konseptual dan literasi. 2. Membimbing siswa yang kesulitan dalam menyelesaikan tugas. 3. Mengarahkan siswa untuk menemukan konsep melalui kegiatan individu dan kelompok KELOMPOK … ANGGOTA: 1. ……………………………………………………………………………………… . 2. ……………………………………………………………………………………… 3. ……………………………………………………………………………………… . 4. …………………………R…I…N…G…K…A…SA…N……M…A…T…E…RI………………………… .. A. Jenis-Jenis dokumen usaha Umumnya, Izin Usaha yang dibutuhkan oleh tiap-tiap pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya. Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus Anda penuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha Anda. Sedangkan jenis-jenis Izin Usaha yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut. Kewirausahaan kelas XI

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini merupakan salah satu dokumen yang harus Anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan Anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha Anda. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi Anda. 4. Izin Usaha Dagang (UD) Surat Izin UD (Usaha Dagang) adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini sebagai bukti legalitas usaha Anda. 5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang Anda Kewirausahaan kelas XI

dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. 6. Surat Izin Prinsip Surat Izin Prinsip ini dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. 7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI).Dan kini, dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang Anda jalankan tanpa melanggar peraturan. 8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan. 9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah. 10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi. Kewirausahaan kelas XI

11. HO (Surat Izin Gangguan) Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. 12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 13. Izin BPOM Izin BPOM adalah perizinan berupa Izin Edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga 14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Kewirausahaan kelas XI

15. Izin Lingkungan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 16. Izin Lokasi Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak. 17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakanbukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya. Pihak-Pihak yang terkait dalam Perbuatan Dokumen Usaha Pemohon Perizinan Berusaha, Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021): Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pihak yang Berhak Mengajukan Perizinan Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa ada dua kategori yang bisa mengajukan izin yakni pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan. Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak. Tentu saja definisi perseorangan ini menarik mengingat jika merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Kewirausahaan kelas XI

UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Melihat aturan tersebut, maka bukan tidak mungkin jika warga negara asing bisa memperoleh izin usaha di Indonesia. Saat mengecek situs OSS, salah satu syarat untuk mendaftar di situs tersebut memang bisa menggunakan paspor. Dalam kolom pilihan pelaku usaha, terdapat pilihan perseorangan atau non-perseorangan. Sementara itu untuk kategori yang kedua yang dimaksud pelaku usaha non- perseorangan adalah: 1. perseroan terbatas; 2. perusahaan umum; 3. perusahaan umum daerah; 4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; 5. badan layanan umum; 6. lembaga penyiaran; 7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; 8. koperasi; 9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); 10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan 11. persekutuan perdata. Prosedur Penyusunan Dokumen Usaha Langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat izin usaha? Prosedur : 1. Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar. 2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar. 3. Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar. 4. Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar. 5. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar. 6. Gambar denah lokasi tempat usaha. Kewirausahaan kelas XI

SOAL UNJUK KERJA Bacalah soal dengan seksama sebelum menjawap pertanyaan! 1. Diskusikan dengan kelompokmu untuk menguraikan macam-macam dokumen usaha dari berbagai referensi misalnya modul, buku paket maupun internet ! 2. Bersama dengan teman kelompok anda silahkan menganalisis pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan dokumen usaha? 3. Susunlah dokumen usaha dari hasil rancanga yang pernah di susun oleh kelompok anda pada pertemuan sebelumnya? 4. Salah satu anggota kelompok mepresentasikan hasil rancangan di depan kelas dengan percaya diri ! JAWABAN: 1. 2. 3. 4. RUBIK PENILAIAN LKPD KELOMPOK Pengolahan Nilai IPK No Soal Skor Penilaian Nilai 3.3.1 Menguraikan jenis-jenis dokumen usaha 1 2 3.3.2 Menganalisis pihak-pihak yang terkait dalam dokumen 4 usaha 5 4.3.1 Menyusun prosedur penyusunan dokumen administrasi usaha 4.3.2 Mempresentasikan hasil rancangan pembuatan dokumen usaha Pedoman Penskoran Skor 4 : Jika jawaban sesuai dengan kunci jawaban dan ada pengembangan jawaban Skor 3 : Jika jawaban sesuai dengan kunci jawaban Skor 2: Jika jawaban kurang sesuai dengan kunci jawaban Kewirausahaan kelas XI

Skor 1 : Jika jawaban tidak sesuai dengan kunci jawaban Kewirausahaan kelas XI


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook