TOR USULAN ANGGARAN 1 RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( TEARM OF REFERENCE ) ALAT KESEHATAN LAYANAN PRIORITAS JANTUNG RUMAH SAKIT RSU HAJI MEDAN PEMPROVSU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : Kementerian Kesehatan RI ( 024 ) UNIT ESELON I/II/ SATKER : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (04) PROGRAM /RSU HAJI MEDAN PEMPROVSU INDIKATOR KINERJA PROGRAM : Penyediaan Alat Kesehatan ( 02.02.02 ) : Meningkatkannya askes pelayanan kesehatan KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN Jantung di Provinsi Sumatera Utara. JENIS KELUARAN ( OUTPUT ) : Pembinaan Upaya Kesehatan Rujukan ALOKASI ANGGARAN : Jumlah Rumah Sakit Rujukan Jantung : Alat Kesehatan Rumah Sakit : Rp.26.985.515.000,- PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum • Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit • Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan • Surat Edaran KPK Nomor B 20033/01/08/2013 Tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Anggaran Tepat, Tepat Sasaran dan Akuntabel. • Permenkes No 48 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan. • Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 163/PMK.02/2014 Tentang petunjuk Penyusunan Penelaahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Anggaran • PMK no. 32/PMK.02/2018 tentang standar Biaya Masukan T.A 2019 • Surat Sekretaris Jendral NO. PR 01.01/I/155/2015 tentang Kebijakan Penganggaran Kementrian Kesehatan Tahun 2020. __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
TOR USULAN ANGGARAN RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA • Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/365/KPTS/2014 tanggal 132 Mei 2014 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Layanan Umum Daerah. • Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengalihan Pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Haji Medan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. • Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 61 Tahun 2017 tentang susunan Organisasi, tugas,fungsi, uraian tugas dan tata kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara. 2. Gambaran Umum Rumah Sakit Umum Haji Medan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan perorangan. Dalam menjalankan kegiatannya, dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu standar dengan biaya yang terjangkau sehingga akan berujung pada kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, RSU Haji Medan melakukan penataan organisasi dalam rangka pengembangan RSU sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSU Haji Medan berupaya menganalisa dan memanfaatkan semua peluang dan memaksimalkan kekuatan yang dimiliki agar mampu bersaing. Untuk dapat bersaing, RSU Haji Medan harus mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan pelanggan. Pelayanan yang bermutu ,tidak berarti cukup dengan adanya tenaga profesional saja tetapi harus didukung oleh peralatan yang lengkap dengan bangunan yang representatif serta suasana ruangan yang nyaman dan menyenangkan pelanggan. RS Haji Medan berstatus akreditasi dengan klasifikasi rumah sakit kelas B melalui SK Menteri Kesehatan RI dengan No.1476/MENKES/SK/X/2010. Pada tahun 2011 pengalihan pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Haji Medan resmi dibawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor78 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Pengaihan Pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Haji Medan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 61 Tahun 2017, tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja, RSU Haji Medan memiliki tugas yakni membantu Gubernur Sumatera Utara dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dalam bidang pelayanan medis, perawatan, peningkatan, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan masyarakat umum dan Jemaah haji, sedangkan fungsinya sebagai penyelenggara perumusan teknis di bidang rumah sakit dan kesehatan, __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
TOR USULAN ANGGARAN RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaaraan Pemerintah Daerah3 dibidang Rumah Sakit dan kesehatan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan rumah sakit dan kesehatan, penylenggaraan tugas lain yang diberikan Gubernur Sumatera Utara sesuai tugas dan fungsinya. Rumah Sakit Haji terus mengupayakan penguatan kelembagaan baik segi organisasi dan tata kerja sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 November 2014. RSU Haji Medan dituntut untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya untuk menjadikan RSUD sebagai sentra pelayanan terbaik bagi masyarakat, kini terus dilakukan, setidaknya dengan perubahan status pengelolaan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan keharusan setiap daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Um- um Daerah, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK- BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan – Badan layanan Umum Daerah). Pengelolaan RSU Haji Medan menjadi Rumah Sakit BLUD sesuai dengan Keputusan Gubernur No 188.44/365/KPTS/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai BLUD. Dengan pengelolaan BLUD Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara, terbuka peluang untuk memperbaiki Sarana Prasarana dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan bantuan keuangan daerah yang lebih tepat sasaran dan terukur sehingga focus strategi yang harus dikembangkan dalam posisi ini dengan cara: 1. Pengembangan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. Strategi ini dapat berupa pembangunan Rumah Sakit yang berstandart Kelas B, melakukan refiew masterplan dan mengembangkan layanan sub spesialis sesuai dengan Kelas B serta membuka pelayanan kesehatan unggulan Rumah Sakit Umum Haji Medan seperti Pusat Pelayanan Orthopedic Center , Cardiac Center, Geriatry & Endokrin, MDR Centre. Stroke Center, Bedah Urology, Onkologi & Obgyn, Bedah Digestif, Bedah Plastik dan Operasi Fess,Trauma Center Disamping untuk pengembangan layanan unggulan RSU Haji Medan akan dilakukan Pengembangan Gedung dan Bangunan menjadi Rumah Sakit Vertikal dan bernuansa Go Green agar mempermudah akses layanan dan penerapan Clinical Pathway untuk mendapatkan pelayanan yang bemutu dan perlindungan pasien. 2. Pembenahan internal untuk meningkatkan daya saing. __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
TOR USULAN ANGGARAN RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA Pembenahan internal perlu dilakukan terutama untuk memperbaiki kelemahan-4 kelemahan yang ada seperti pembenahan bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Pelayanan dan administrasi rumah sakit. 3. Peningkatan pelayanan yang berkualitas (terbaik) . Peningkatan pelayanan kesehatan yang prima perlu dilaksanakan terutama menghadapi persaingan rumah sakit yang semakin ketat. Pasien dalam memilih rumah sakit tentu saja melihat keunggulan yang dimiliki rumah sakit bersangkutan. Strategi ini dapat berupa pengembangan fasilitas-fasilitas penunjang medis, penyediaan sistem rujukan, peningkatan kepuasan pasien, peningkatan pendidikan dan pelatihan SDM bidang kesehatan dan penerapan SIM RS pada Rumah Sakit. 4. Restrukturisasi pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien merupakan kunci kinerja keuangan yang sehat. Oleh sebab itu restrukturisasi perlu dilaksanakan dengan cara antara lain evaluasi sistem keuangan yang berlaku dan menyesuaikan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang mendorong efisiensi, efektivitas dan produktivitas serta menggunakan anggaran tepat sasaran. Oleh karena itu dalam mendukung layanan Prioritas Jantung pada Rumah Sakit Haji telah tersedia Sarana (Ruangan/Gedung), Prasarana (Listrik, dll) yang disertai dengan sumberdaya atau dokter spesialis yang berpengalaman. Selanjutnya dapat kami tambahkan bahwa Alat Cathlab yang terdapat pada Rumah Sakit Haji merupakan alat yang didukung melalui KSO (Kerja Sama Operasional) pada Pihak Ketiga yang masa berlakunya akan segera berakhir. Oleh karena itu dukungan Pusat dalam terciptanya layanan prioritas jantung di Sumatera Utara begitu berarti. Guna mendukung arah kebijakan pembangunan Nasional di Sektor Kesehatan, maka RSU Haji Medan telah menetapkan Kebijakan – kebijakannya, yaitu antara lain sebagai berikut: 1.Arah Kebijakan Tahun Keempat (2022). 1) Percepatan Pembangunan Tower A di RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara, yang direncanakan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dana APBD Provinsi Sumatera Utara; 2) Melaksanakan SNARS (Standar Nasional Akreditas Rumah Sakit). Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standart akreditasi, pada saat ini RSU Haji telah mendapat penilaian peringkat UTAMA dari KARS. Maka untuk meningkatkan status Akreditasi dilakukan penilaian SNARS edisi I oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) hal __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
TOR USULAN ANGGARAN RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan ini adalah ruangan Komite5 Akreditasi dengan ruang rapat, Pegawai Medis dan Paramedis yang harus melakukan pendidikan, pelatihan serta bimbingan teknis untuk tercapaianya Akreditasi SNARS edisi I pada Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara. 2. Arah Kebijakan Tahun Kelima (2023). 1) Percepatan Pembangunan Tower A dan Tower B di RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesuai dengan telah dilaksanakan pembangunan Tower A pada Tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023, serta dilaksanakan pembangunan Tower B dan Penyediaan Alat Prasarana dan Alat Kesehatan pada Tahun 2023 2) Persiapan JCI. JCI (Joint Commission International) adalah divisi dari Joint Commission International, di bawah The Joint Commission organisasinya telah mendedikasikan diri dalam peningkatan kualitas dan keselamatan kesehatan. Secara umum kinerja RS. Haji Medan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini: NO URAIAN JUMLAH (orang) 1 Pasien Awal 2021 2 Pasien Masuk Rawat Inap 75 3 Jumlah Pasien Dirawat 5840 4 Pasien Keluar Hidup 5915 5 Pasien Keluar Meninggal 5131 6 Kunjungan Rawat Jalan 709 7 B O R (%) 61,248 8 L O S (hari) 9 B T O (kali) 40% 10 T O I (hari) 5 11 N D R (‰) 21 12 G D R (‰) 11 13 Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) 6‰ 12‰ 85% 3. 1. Bidang Pelayanan Medis 1.1 Pelayanan Rawat Jalan Saat ini RSU Haji Medan Pemprovsu melayani 17 Poliklinik dan 1 Instalasi Gawat Darurat. Poliklinik tersebut terdiri dari : 1. Poliklinik Bedah 2. Poliklinik Pediatri 3. Poliklinik Penyakit Dalam __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
TOR USULAN ANGGARAN 6 RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA 4. Poliklinik Geriatry 5. Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan 6. Poliklinik Mata 7. Poliklinik Kulit dan Kelamin 8. Poliklinik Syaraf 9. Poliklinik Psikiatri 10. Poliklinik Paru 11. Poliklinik Gigi 12. Poliklinik THT 13. Poliklinik Jantung 14. Poliklinik Fisioterapi 15. Poliklinik Orthopedi 16. Poliklinik TV DOTS 17. Klinik VCT (Voluntary Counseling and Testing) Jumlah Pasien Rawat Jalan Tahun 2021. NO POLIKLINIK/ PELAYANAN Jumlah (orang) 1 Bedah 2021 2 Bedah Plastik 3 Pediatri 1.661 4 Penyakit Dalam 32 5 Kebidanan dan Penyakit Kandungan 6 Mata 1.601 7 Kulit dan Kelamin 1.650 8 Neurologi 9 Psikiatri 792 10 Paru 11 Gigi 832 12 THT 646 13 Jantung 3.003 989 14 Fisioterafi 1.641 15 Orthopedi 355 16 TB Dots 2.025 17 VCT (Voluntary Conseling and Testing) 18 IGD 3.303 19 Haemodialisa 7.205 20 Edokrin 1.159 21 Geriatri 44 1.415 5.399 3912 2161 454 Jumlah 43.767 3.1.2 Pelayanan Perawatan Intensif Saat ini ruang perawatan intensif Raudah / ICU di RSU Haji Medan Pemprovsu telah dilengkapi alat-alat yang cukup lengkap dan canggih.Tempat tidur yang tersedia berjumlah 14 (empat belas) Set __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
TOR USULAN ANGGARAN 7 RSU HAJI MEDAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA 3.1.3 Pelayanan Bedah Sentral Saat ini RSU. Haji Medan Pemprovsu mempunyai 5 ruang operasi yang terdiri dari : 1. 1 (satu ) Ruang Bedah Umum 2. 1 (satu ) Ruang Bedah Kebidanan 3. 1 (satu ) Ruang Bedah TUR (Trans Urethra Resectie) 4. 1 (satu ) Ruang Bedah Mata 5. 1 (satu ) Ruang Bedah Orthopedi 3.1.4. Bidang Penunjang Medis Jumlah Pasien PENUNJANG MEDIS Tahun 2021 No. Layanan Penunjang Medis 2021 1 Cath Lab 45 2 Broncoscopy 40 3 EEG 357 4 Haemodialisa 3,65 5 Radiologi 4,489 6 Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Isolasi IGD 11,642 20,223 TOTAL Seperti yang telah diketahui bahwa peran Penunjang Medis pada sebuah Rumah Sakit adalah penting, karena tanpa pelayanan Penunjang Medis, proses perawatan dapat jadi terhambat. Seperti pelayanan Jantung di RSU Haji Medan. Oleh karena itu Gedung/ruangan yang dibutuhkan dalam mendukung layanan Prioritas Jantung pada Rumah Sakit Haji telah tersedia disertai dengan sumberdaya atau dokter spesialis yang berpengalaman. Selanjutnya bahwa Alat Cathlab yang terdapat pada Rumah Sakit Haji merupakan alat yang didukung melalui KSO (Kerja Sama Operasional) pada Pihak Ketiga yang masa berlakunya akan segera berakhir. Oleh karena itu dukungan Pusat dalam terciptanya layanan prioritas jantung di Sumatera Utara begitu berarti. B. Penerima Manfaat Penerima manfaat Peralatan Kesehatan dimaksud untuk mendukung kelancaran pelayanan Kesehatan Jantung di RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat Sumatera Utara C. Strategi Pencapaian Keluaran Dalam rangka menindak lanjuti Usulan Anggaran RSU Haji Medan mengajukan Alat alat Kesehatan Khusus Jantung untuk pelayanan Ruang OK dan Ruang Operasi khusus pasien Jantung 1. Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan dilaksanakan secara kontraktual melalui sistem E lectronik ( E Purchasing) untuk perusahan yang bergerak dibidang Pelayanan Kesehatan ( alat kesehatan ). __________________________________________________________________________ RSU HAJI Medan Pemprovsu
Nomor : PR.01.05/I.1/5460/2022 23 Mei 2022 Lampiran : Satu berkas Hal : Undangan Pembahasan Usulan Kebutuhan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan Layanan Prioritas Jantung, Stroke, Kanker, & Uro-nefro Yth. (daftar terlampir) Dalam rangka akselerasi pengembangan jejaring layanan prioritas Jantung, Stroke, Kanker dan Uro-nefro, Kementerian Kesehatan merencanakan pemenuhan Sarana, Prasarana, dan Alat kesehatan (SPA) Layanan Prioritas terkait dengan anggaran PEN Non-Covid 19, bersama ini kami mengharapkan kehadiran Saudara melalui zoom meeting pada: hari/tanggal : Rabu & Jumát, 25 & 27 Mei 2022 waktu : 09.00 WIB – selesai agenda : Pembahasan Usulan Kebutuhan SPA Layanan Prioritas Jantung, Stroke, Kanker & Uro-nefro (link zoom meeting menyusul) Demikian undangan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Sekretaris Direktorat Jenderal, dr. Azhar Jaya, SKM., MARS. NIP 197106262000031002 Tembusan: Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Lampiran I Surat Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Nomor : PR.01.05/I.1/5460/2022 Tanggal : 23 Mei 2022 KELENGKAPAN DATA DUKUNG DESK BANPER TA 2022 (DALAM BENTUK PDF) 1. Surat Usulan 2. TOR/KAK dan RAB 3. Surat Pernyataan (sesuai template terlampir) 4. Surat Pernyataan Tidak Duplikasi dengan Kegiatan DAK 2022 5. Referensi harga alat (screen shoot e-katalog atau penawaran harga dari penyedia) Dikirimkan melalui email: [email protected]
Lampiran II Surat Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Nomor : PR.01.05/I.1/5460/2022 Tanggal : 23 Mei 2022 KOP SURAT SURAT PERNYATAAN NOMOR : Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …………………………….. NIP : …………………………….. Jabatan : …………………………….. Sehubungan dengan adanya Bantuan Pemerintah dalam rangka pemenuhan Sarana dan Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) Layanan Prioritas Jantung, Stroke, Kanker dan Uro nefro TA 2022, dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal berikut : 1. Sanggup melaksanakan pengadaan alat Kesehatan melalui Bantuan Pemerintah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam satu Tahun Anggaran 2022. 2. Bersedia menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk pengoperasian alat Kesehatan dan menyediakan SDM yang diperlukan. 3. Pengadaan alat Kesehatan tidak duplikasi dengan alat kesehatan yang telah diusulkan/diadakan melalui mekanisme DAK TA 2022. 4. Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima segala risiko dan konsekuensinya, sesuai dengan tugas dan wewenang saya. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan. …… , ……………….2022 Direktur Utama RS/Kepala Dinas Kesehatan ................. , Materai Rp10.000,- …………………………………………….. NIP ………………………………………..
PEMBAGIAN KE PEMBAHASAN USULAN KEBUTUHAN SARA LAYANAN PRIORITAS JANTUNG, S Jakarta, 25 & Hari/ No Kelompok 1 Kelompok 2 Tanggal 1 RSUP H. Adam Malik RS Jantung dan Pembuluh Darah TimRabu, 25 Mei 2022 2 Harapan Kita RSUP Persahabatan Pusat 09.00 – 16.00 WIB 3 RS Pusat Kanker Nasional Dharmais RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou 4 RS DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi RSUP Sanglah 5 RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin RS Umum Daerah Polewali 6 RS Umum Pusat Dr. Kariadi RSUP Dr. Mohammad Hoesin RS Umum Daerah Provinsi Sulawe 7 Palembang Barat RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro RS Umum Daerah Andi Makkasau 8 Parepare RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. RS Umum Daerah Daya Kota 9 Mahar Mardjono Makassar RSUP Dr. M. Djamil RS Umum Daerah H.A. Sulthan Da 10 Radja RSUP Dr. Sardjito RS Umum Daerah Sawerigading 11 12 RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo RS Umum Daerah Labuang Baji RSUP Fatmawati Tim Anggaran : Deddy, Alvin Tim Anggaran : Sugeng, Nissa, Me Tim Fasyankes : Eva Tim Fasyankes : Faisal Tim PKR : Ria, Rahmat Tim PKR : Indri, Beny Tim Pengampu : RSCM Tim Pengampu : RSPON
Lampiran III Surat Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Nomor : PR.01.05/I.1/5460/2022 Tanggal : 23 Mei 2022 ELOMPOK DESK ANA, PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN STROKE, KANKER, & URO-NEFRO & 27 Mei 2022 Kelompok 3 Kelompok 4 RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo RS Umum Daerah Depati Hamzah esi RS Umum Daerah Undata Palu RS Umum Daerah Dr. (HC) Ir. Soekarno aeng RS Bahteramas Provinsi Sultra RS Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono eilisa RS Oputa Yi Koo (RS baru di Kendari) RS Umum Daerah Banten RS Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara RS Umum Daerah Kabupaten Tangerang RS Umum Datoe Binangkang RS Umum Daerah Kota Cilegon RS Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin RS Umum Daerah Cengkareng RS Umum Daerah Cut Meutia Kab. Aceh RS Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Utara RS Umum Daerah Dr. H. Yulidin Away RS Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar RS Umum Daerah Bali Mandara Provinsi RS Umum Daerah Mohammad Natsir Bali RS Umum Daerah Tabanan RS Umum Daerah Pariaman RSUD Prof.Dr Aloei Saboe Tim Anggaran : Dewi, Indah, Mega Tim Anggaran : Erik, Yandi Tim Fasyankes : Ayu Tim Fasyankes : Ferdi Tim PKR : Novan, Andi Tim PKR : Aditya Tim Pengampu : RSJPD Harapan Kita Tim Pengampu : RS Kanker Dharmais Estimasi Waktu Desk Banper per Satker : 10-15 menit
Hari/ No Kelompok 1 Kelompok 2 Tanggal 1 RS Umum Daerah dr. H. M. Rabain Muara RS Umum Daerah Kota Tim Pusat 2 Enim Yogyakarta RS Umum Daerah Sekayu RS Umum Daerah Wates 3 RS Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi RS Umum Daerah Cilacap 4 Sumatera Selatan Jumat, 27 Mei 2022 RS Umum Daerah dr. Loekm 09.00 – 16.00 WIB 5 RS Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Hadi 6 Barat RS Umum Daerah Dr. Moew 7 RS Umum Daerah dr. Slamet Garut Surakarta RS Umum Daerah Tidar 8 RS Umum Daerah dr. Soekardjo 9 RS Umum Daerah Karawang RS Umum Daerah Prof. Dr. 10 Margono Soekarjo RS Umum Daerah Sayang RS Umum Daerah Dr. R. So 11 Selong RS Umum Daerah Sumedang RS Umum Daerah NTB 12 RS Umum Daerah Gunung Jati RS Umum Daerah Arifin Ach RS Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu RS Umum Daerah Kota Dum RS Umum Dr. M Haulussy Ambon RS Umum Daerah Raja Ahm Tabib Tim Anggaran : Deddy, Alvin Tim Anggaran : Sugeng, Nis Meilisa Tim Fasyankes : Eva Tim Fasyankes : Faisal Tim PKR : Ria, Rahmat Tim PKR : Indri, Beny Tim Pengampu : RSCM Tim Pengampu : RSPON
Kelompok 3 Kelompok 4 RS Umum Daerah Dr. Saiful Anwar RS Umum Daerah dr. M. Thomsen Nias RS Umum Daerah Dr. Soegiri Lamongan RS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai RS Umum Daerah Dr. Soetomo RS Umum Haji Medan mono RS Umum Daerah Dr. Soedono Madiun RS Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes wardi RS Umum Daerah RSUD Dr. Iskak RS Umum Abepura oedjono Tulungagung hmad RS Umum Daerah Dr. Soebandi RS Umum Daerah Dok II Jayapura mai mad RS Umum Daerah Dr. H. Slamet RS Umum Daerah Dr. Soedarso ssa, Martodirdjo Pamekasan Pontianak RS Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus RS Umum Daerah Ulin Banjarmasin y Palangka Raya RS Umum Daerah Sultan Imanuddin RS Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek RS Umum Daerah Tanjung Selor RS Umum Daerah Menggala Tulang Bawang RS Umum Daerah Tarakan Provinsi RS Umum Daerah Dr. H. Chasan Kaltara Boesoirie Ternate RSUD Abdoel Wahab Sjahranie RS Umum Daerah Provinsi Papua Barat Tim Anggaran : Dewi, Indah, Mega Tim Anggaran : Erik, Yandi Tim Fasyankes : Ayu Tim Fasyankes : Ferdi Tim PKR : Novan, Andi Tim PKR : Aditya Tim Pengampu : RSJPD Harapan Kita Tim Pengampu : RS Kanker Dharmais Estimasi Waktu Desk Banper per Satker : 10-15 menit
Lampiran IV Surat Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Nomor : PR.01.05/I.1/5460/2022 Tanggal : 23 Mei 2022 Daftar Undangan 1. Plt. Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan 3. Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita 4. Direktur Utama RS Pusat Kanker Nasional Dharmais 5. Direktur Utama RS DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi 6. Direktur RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin 7. Direktur RS Umum Pusat Dr. Kariadi 8. Direktur RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang 9. Direktur RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro 10. Direktur Utama RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono 11. Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil 12. Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito 13. Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 14. Direktur Utama RSUP Fatmawati 15. Direktur Utama RSUP H. Adam Malik 16. Direktur Utama RSUP Persahabatan 17. Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou 18. Direktur Utama RSUP Sanglah 19. Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo 20. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh 21. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali 22. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung 23. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten 24. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu 25. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY 26. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 27. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi 28. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat 29. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
30. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur 31. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat 32. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 33. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah 34. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara 35. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung 36. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara 37. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat 38. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur 39. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua 40. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau 41. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat 42. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan 43. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah 44. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara 45. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara 46. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat 47. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan 48. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara 49. Direktur RS Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin 50. Direktur RS Umum Daerah Cut Meutia Kab. Aceh Utara 51. Direktur RS Umum Daerah Dr. H. Yulidin Away 52. Direktur RS Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali 53. Direktur RS Umum Daerah Tabanan 54. Direktur RS Umum Daerah Depati Hamzah 55. Direktur RS Umum Daerah Dr. (HC) Ir. Soekarno 56. Direktur RS Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono 57. Direktur RS Umum Daerah Banten 58. Direktur RS Umum Daerah Kabupaten Tangerang 59. Direktur RS Umum Daerah Kota Cilegon 60. Direktur RS Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu 61. Direktur RS Umum Daerah Kota Yogyakarta 62. Direktur RS Umum Daerah Wates 63. Direktur RS Umum Daerah Cengkareng 64. Direktur RS Umum Daerah Raden Mattaher Jambi 65. Direktur RS Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 66. Direktur RS Umum Daerah dr. Slamet Garut 67. Direktur RS Umum Daerah dr. Soekardjo 68. Direktur RS Umum Daerah Karawang 69. Direktur RS Umum Daerah Sayang 70. Direktur RS Umum Daerah Sumedang 71. Direktur RS Umum Daerah Gunung Jati 72. Direktur RS Umum Daerah Cilacap
73. Direktur RS Umum Daerah dr. Loekmono Hadi 74. Direktur RS Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta 75. Direktur RS Umum Daerah Tidar 76. Direktur RS Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo 77. Direktur RS Umum Daerah Dr. Saiful Anwar 78. Direktur RS Umum Daerah Dr. Soegiri Lamongan 79. Direktur RS Umum Daerah Dr. Soetomo 80. Direktur RS Umum Daerah Dr. Soedono Madiun 81. Direktur RS Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung 82. Direktur RS Umum Daerah Dr. Soebandi 83. Direktur RS Umum Daerah Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan 84. Direktur RS Umum Daerah Dr. Soedarso Pontianak 85. Direktur RS Umum Daerah Ulin Banjarmasin 86. Direktur RS Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya 87. Direktur RS Umum Daerah Sultan Imanuddin 88. Direktur RS Umum Daerah Tanjung Selor 89. Direktur RS Umum Daerah Tarakan Provinsi Kaltara 90. Direktur RS Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek 91. Direktur RS Umum Daerah Menggala Tulang Bawang 92. Direktur RS Umum Daerah Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate 93. Direktur RS Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong 94. Direktur RS Umum Daerah NTB 95. Direktur RS Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes 96. Direktur RS Umum Abepura 97. Direktur RS Umum Daerah Dok II Jayapura 98. Direktur RS Umum Daerah Arifin Achmad 99. Direktur RS Umum Daerah Kota Dumai 100. Direktur RS Umum Daerah Polewali 101. Direktur RS Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat 102. Direktur RS Umum Daerah Andi Makkasau Parepare 103. Direktur RS Umum Daerah Daya Kota Makassar 104. Direktur RS Umum Daerah H.A. Sulthan Daeng Radja 105. Direktur RS Umum Daerah Sawerigading 106. Direktur RS Umum Daerah Labuang Baji 107. Direktur RS Umum Daerah Undata Palu 108. Direktur RS Oputa Yi Koo (RS baru di Kendari) 109. Direktur RS Bahteramas Provinsi Sultra 110. Direktur RS Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara 111. Direktur RS Umum Datoe Binangkang 112. Direktur RS Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar 113. Direktur RS Umum Daerah Mohammad Natsir 114. Direktur RS Umum Daerah Pariaman 115. Direktur RS Umum Daerah dr. H. M. Rabain Muara Enim 116. Direktur RS Umum Daerah Sekayu 117. Direktur RS Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan 118. Direktur RS Umum Daerah dr. M. Thomsen Nias
119. Direktur RS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai 120. Direktur RS Umum Haji Medan 121. RS Umum Daerah Raja Ahmad Tabib 122. RSUD Abdoel Wahab Sjahranie 123. RS Umum Daerah Provinsi Papua Barat 124. RS Umum Dr. M Haulussy Ambon 125. RSUD Prof.Dr Aloei Saboe Sekretaris Direktorat Jenderal, dr. Azhar Jaya, SKM., MARS. NIP 197106262000031002
Search
Read the Text Version
- 1 - 31
Pages: