KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CILACAP Jalan Perwira Nomor 14 A Cilacap 53223 Telepon ( 0282 ) 534609; Faksimili ( 0282 ) 5253287 Website : //https.cilacap.kemenag.go.id Nomor : B- 2732/ Kk.11.01/1/ KP.00/04/2021 9 April 2021 Sifat : Penting Lampiran : --- Perihal : Edaran Sistem Kerja ASN Mencegah Covid-19 Yth. 1. Kepala Subbag. TU, para Kasi dan Penyelenggara 2. Kepala MAN se-Kab. Cilacap; 3. Kepala MTsN se-Kab. Cilacap; 4. Kepala MIN se-Kab. Cilacap; 5. Kepala KUA se-Kab. Cilacap; 6. Pengawas Madrasah dan PAI se-Kab. Cilacap; di Tempat Assalamu’alaikum, Wr.Wb Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 448.5/0005554 tanggal 6 April 2021, Surat Instruksi Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 Perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap. Dengan ini disampaikan pengaturan penyesuaian sistem kerja pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Protokol Kesehatan di tempat kerja/madrasah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020; 2. Pengaturan Sistem kerja ASN di seluruh Satker/Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dilakukan oleh Pimpinan Satker/Unit Kerja dengan ketentuan dapat menjalankan tugas kedinasan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) sebesar 50% (lima puluh persen) mulai tanggal 6 April s.d 19 April 2021; 3. Bagi Pegawai yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja Work From Home (WFH), apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor; 4. Berdasarkan pertimbangan medis bagi ASN yang memiliki riwayat komordibitas (penyakit penyerta) seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocomproised/penyakit autoimun dan kehamilan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diberikan WFH dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter spesialis dimaksud: 5. Pegawai Aparatus Sipil Negara Wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M + 3T; (Memakai maker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Testing, Tracing dan Treatment) Demikian, atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum, Wr.Wb Kepala IMAM TOBRONI Tembusan Yth. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng
Search
Read the Text Version
- 1 - 1
Pages: