Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2018 (dalam satuan rupiah) Estimasi Pendapatan No. Uraian Realisasi % 1. Pendapatan uang meja 0 0 0,00 (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 2. Pendapatan Ongkos 7.680.000 6.930.000 90.23 Perkara 3. Pendapatan Kejaksanaan 2.427.000 2.536.800 104.52 dan Peradilan Lainnya Pengembalian 0 00 Jumlah 10.107.000 9.466.800 93.66 Perbandingan realisasi PNBP TA 2019 dan 2018 disajikan dalam tabel dibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2019 dan 2018 (dalam satuan rupiah) Uraian TA 2019 2018 Perubahan Rp. % 1. Pendapatan 00 legalisasi 00 tandatangan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 46
2 Pendapatan Uang 00 00 meja (leges) dan upah pada 1.055.000 256,94 panitera badan 7.781.900 40,18 pengadilan 8.836.900 297,12 3 Pendapatan 7.985.000 6.930.000 ongkos perkara 4 Pendapatan 10.318.700 2.536.800 Kejaksaan dan Peradilan lainnya Jumlah 18.303.700 9.466.800 B. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana telah mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seluruh barang inventaris baik prasarana gedung maupun fasilitas gedung telah diinventarisir dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). 1. Sarana dan Prasarana Gedung a. Pengadaan - Pembangunan gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- 0 m2 senilai Rp 0,- - Pembangunan rumah dinas = 0 m2 senilai Rp 0,- 0 m2 senilai Rp 0,- - Pembangunan pagar kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- 0 m2 senilai Rp 0,- - Pembangunan pavling blok = 0 m2 senilai Rp 0,- - Perluasan gedung kantor = - Pengadaan tanah kantor = - Rehab alih fungsi gedung = Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 47
kantor menjadi rumah dinas b. Pemeliharaan = 630 M2 senilai Rp. 70.875.000,- = 57 M2 senilai Rp. 5.621.000,- - Gedung kantor - Rumah dinas = 4.738 M2 senilai Rp. 56.856.000,- - Halaman kantor = 0 M2 senilai Rp 0,- - Halaman rumah dinas = 0 M2 senilai Rp. 0,- - Pagar Gedung Kantor c. Penghapusan = 0 m2 senilai Rp 0,- = 0 m2 senilai Rp 0,- - Gedung kantor - Rumah dinas 2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung a. Pengadaan - Kenderaan dinas roda 4 = 0 unit senilai Rp. 0,- - Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp. 0,- - Pengadaan Laptop = 1 Unit senilai Rp. 12.499.500,- b. Pemeliharaan - Kenderaan dinas roda 4 = 1 Unit Senilai Rp. 29.576.000,- Rp. 4.920.000,- - Kenderaan dinas roda 2 = 2 Unit Senilai Rp. 4.900.000,- Rp. 14.310.000,- - Printer = 10 Unit Senilai Rp. 6.150.000,- Rp. 3.600.000,- - PC/Laptop = 27 Unit Senilai Rp. 1.000.000,- - AC Split = 15 Unit Senilai - Bahan Bakar Genset = 1 Unit Senilai - Genset = 1 Unit Senilai c. Penghapusan = 0 unit senilai Rp 0,- = 0 unit senilai Rp 0,- - Kenderaan dinas roda 4 - Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp 0,- - Alat pengolah data = 0 unit senilai Rp 0,- - Meubelair = 0 unit senilai Rp 0,- - Inventaris lain Pelaksanaan tugas sebagai supporting unit di Pengadilan Agama Pematangsiantar bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan,Kepala Sub Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 48
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan. Adapun administrasi umum meliputi : a. Pengelolaan surat Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Pematangsiantar berpedoman kepada Juklak MARI tentang administrasi Tata Persuratan, Tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan serta Buku I Pola klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Adapun kondisi persuratan yang dikelola Pengadilan Agama Pematangsiantar sebanyak 1.850 surat dengan rincian sebagai berikut : - Surat masuk : 725 surat - Surat keluar: 1.125 surat b. Penataan perpustakaan - Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar (Perpustakaan Al Hikmah) telah dikelola sesuai dengan sistem klasifikasi perpustakaan DDC (Dewey Decimal Classification). - Jumlah koleksi buku yang dimilki Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar seluruhnya berjumlah 1.964 eksemplar, dengan kategori, buku-buku Agama 432 eksemplar, buku-buku Umum 98 eksemplar, buku-buku Hukum 1.245 eksemplar, buku-buku Ekonomi 108 eksemplar, dan Majalah 81 eksemplar. - Perpustakaan sebagai salah satu sarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting yang berfungsi sebagai mediator dalam menambah wawasan pengetahuan bagi para pegawai/karyawan/Pengadilan Agama Pematangsiantar. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 49
c. Penataan Arsip Perkara Arsip perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah ditata sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) dan telah menggunakan aplikasi arsip perkara. d. Pengelolaan persediaan Adapun kondisi barang persediaan pada Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah sebagai berikut : - Saldo awal tahun 2019 : Rp 996.600,- - Mutasi Tambah (pembelian) tahun 2019 : Rp33.330.000,- - Mutasi keluar (pemakaian) tahun 2019 : Rp32.986.600,- - Saldo akhir tahun 2019 : Rp1.340.000,- C. Pengelolaan Teknologi Informasi Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting dalam keterbukaan informasi melalui pengelolaan website yang berisikan informasi mengenai transparansi keuangan baik keuangan perkara maupun DIPA serta transparansi putusan sesuai dengan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan alamat website www.pa- pematangsiantar.go.id dengan spesifikasi website sebagai berikut : - Hosting : Pkg – 10 Gb unlimited - Domain : pa-pematangsiantar.go.id - Provider : e-padi.com - Bandwith website : unlimited Implementasi E-Court Aplikasi e-court merupakan aplikasi untuk berperkara secara online. Aplikasi E-Court untuk para pihak yang berperkara di Pengadilan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 50
Agama Pematangsiantar sudah diterapkan. Ada sembilan perkara yang terdaftar melalui e-court yang didaftarkan oleh pengacara sebagai pengguna terdaftar. Selain e-court Pengadilan Agama Pematangsiantar juga telah menerapkan e-litigasi dan sudah ada satu perkara yang terdaftar di e-litigasi. Pihak yang mendaftar dalam e- litigasi adalah para pihak langsung sebagai pengguna lain. Implementasi SIPP di Pengadilan Agama Pematangsiantar Dalam rangka untuk percepatan proses penyelesaian administrasi perkara maka digunakan sistem administrasi perkara yang berbasis web yaitu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) terbaru versi 3.3.0-1 sehingga proses penyelesaian administrasi perkara dapat lebih cepat bahkan putusan dapat diselesaikan satu hari setelah perkara putus (one day minute) dan diupload pada hari itu juga (one day publish). Pengelolaan teknologi informasi tersebut didukung dengan perangkat keras dan perangkat lunak yang terdiri dari : a. Perangkat Keras - Server = 2 unit - P.C. Unit = 19 unit - Laptop = 8 unit - Printer = 10 unit b. Perangkat Lunak - Aplikasi SIPP - Aplikasi SIKEP - Website, dll. D. REGULASI TAHUN 2019 Adapun regulasi terbaru tahun 2019 yang telah dilaksanakan adalah : 1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 51
Perma No. 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK Perma No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Perma No. 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) SK KMA No. 32/KMA/SK/II/2019 tentang KETENTUAN PEMAKAIAN TOGA HAKIM DAN KALUNG JABATAN DALAM ACARA-ACARA RESMI DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA SK KMA No. 50/KMA/SK/III/2019 tentang PEMBERLAKUAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA SK KMA No. 58/KMA/SK/III/2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA SK KMA No. 57/KMA/SK/III/2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 52
SK KMA No. 62/KMA/SK/III/2019 tentang TIM PENYUSUNAN FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA SK KMA No. 71/KMA/SK/IV/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan SK KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK 3. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (Kep. SEKMA) Kep. SEKMA No. 378/SEK/SK/V/2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA Kep. SEKMA No. 415/SEK/SK/V/2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA 4. SK Dirjen Badilag SK Dirjen Badilag Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Peradilan Agama Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 53
BAB V PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK A. AKREDITASI PENJAMINAN MUTU Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berhasil memperoleh sertifikat akreditasi penjaminan mutu dengan predikat “A” Excellent di tahun 2017 dan 2018 sedangkan untuk tahun 2019 sudah dilaksanakan assesmen eksternal untuk surveilance II. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen bersama seluruh pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh pencari keadilan, dan tentu saja hal ini akan tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun mendatang. Foto. : Kegiatan Telusur Dokumen, Salah Satu Kegiatan Penilaian APM B. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PTSP merupakan pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP merupakan sarana pendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 54
PTSP dibentuk dan dioperasikan dengan tujuan : a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan c. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur pengadilan Demi memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Pematangsiantar saat ini telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Foto : Petugas PTSP yang Selalu Siap Melayani Para Pihak Dengan 3S dan 5R C. INOVASI PELAYANAN PUBLIK Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya untuk membuat inovasi. Tahun ini Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil membuat inovasi sendiri berupa aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat On Line yang diberi nama E-SIKAMA. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memberikan pendapatnya mengenai kepuasan pelayanan yang diberikan selama Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 55
proses berperkara. Dengan menggunakan aplikasi ini pihak berperkara dapat mengisi kuesioner secara online dengan mudah dan cepat. Selain aplikasi E-SIKAMA yang dibuat sendiri oleh tim TI Pengadilan Agama Pematangsiantar ada pula 9 aplikasi dari Badilag. Salah satunya adalah aplikasi E-Litigasi. E-Litigasi merupakan aplikasi persidangan secara elektronik sehingga proses berperkara menjadi lebih mudah, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Pematangsiantar sudah berhasil menerapkan e-litigasi dan sudah ada satu perkara yang terdaftar menggunakan e-litigasi. Aplikasi E-SIKAMA Online yang Dapat diakses pada website Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 56
BAB VI PENGAWASAN A. INTERNAL Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Pengadilan Agama Pematangsiantar sepenuhnya telah mempedomani Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, dan Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan. Selain itu itu juga mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/096/SK/X/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pengawasan internal, telah ditunjuk Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor : W2-A7/574/PS.00/VI/2019 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG 1. Muhammad Hakim - Irfan,S.H.I. Pratama LINGKUP Utama Manajemen Koordinator 2. Sabaruddin Hakim Peradilan Lubis, S.H. Pratama 1. Program kerja Utama Administrasi 2. Pelaksanaan dan Perkara pencapaian target 3. Pengawasan dan pembinaan 4. Kendala dan hambatan 5. Faktor-faktor yang mendukung 6. Evaluasi Kegiatan 1. Prosedur penerimaan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 57
NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP perkara 2. Prosedur penerimaan permohonan banding 3. Prosedur penerimaan permohonan kasasi 4. Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali 5. Keuangan Perkara 6. Pemberkasan Perkara dan Pengarsipan 7. Pelaporan Administrasi 1. Sistem Persidangan pembagian dan perkara dan Pelaksanaan penentuan hakim Putusan 2. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara 3. Minutasi perkara 4. Pelaksanaan putusan (eksekusi) Administrasi 1. Kepegawaian Umum 2. Perpustakaan 3. Keuangan Kinerja 4. Inventaris Pelayanan 5. Tertib persuratan Publik dan perkantoran 6. Perpustakaan 1. Pengelolaan manajemen 2. Mekanisme pengawasan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 58
NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 3. Kepemimpinan 4. Pembinaan dan pengembangan SDM 5. Pemeliharaan dan perawatan inventaris 6. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian 7. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara 8. Tingkat pengaduan masyarakat Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberi petunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan, selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala serta secara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidang manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dan kinerja pelayanan publik. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberi Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 59
petunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan, selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala serta secara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidang manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dan kinerja pelayanan publik. Jadwal pelaksanaan pengawasan internal dibagi kepada 2 (dua) bentuk, yaitu: 1. Pengawasan berkala, yang dilaksanakan setiap bulannya. 2. Pengawasan insidentil, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksanaan tugas, dengan memberi petunjuk dan pembinaan langsung apabila ditemukan masalah. Para Hakim Pengawas Bidang secara rutin telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua. Ketua selanjutnya melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pengawasan yang dilakukan masing-masing yaitu : a. Pengawasan Reguler Hakim Pengawas Bidang sebanyak 1 kali setiap awal bulan berjalan. b. Pengawasan dalam rangka penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu oleh tim assesment surveilance akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan Agama pada tanggal 11 November 2019. c. Pengawasan eksternal karena adanya pengaduan masyarakat dalam bentuk pemeriksaan tidak ada karena tidak ada pengaduan dari masyarakat. d. Pengawasan dalam bentuk eksaminasi berkas perkara. e. Pengawasan dalam bentuk diskusi temuan-temuan hukum. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 60
B. EVALUASI Pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berkat pembina dan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar dan semua temuan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang dalam setiap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, juga sudah ditindaklanjuti dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dalam bidang administrasi umum terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Namun masih terdapat kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yaitu peralatan penunjang seperti komputer atau laptop yang sudah tua dan terbatas jumlahnya sedangkan sumber daya manusia dari segi kuantitas juga belum memenuhi namun dari segi kualitas sudah memadai. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 61
BAB VII PENUTUP A. KESIMPULAN Dari uraian Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2019, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis yudisial, secara umum berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan. Secara spesifik maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Untuk tahun 2019, penerimaan perkara terjadi kenaikan. Perkara yang diterima selama Tahun 2018 sebanyak 245 perkara sedangkan perkara diterima tahun 2019 sebanyak 300 perkara, sehingga naik sebanyak 55 perkara (18%). Penyelesaian perkara berjalan dengan baik. Dari 321 perkara yang ditangani, 300 perkara masuk tahun 2019 ditambah 21 sisa perkara Tahun 2018, telah diselesaikan sebanyak 320 perkara (99%), sehingga sisa akhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebanyak 1 perkara (1%). Dalam bidang administrasi terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan seperti penggunaan aplikasi SIPP, E-Court, E-Litigasi, 9 aplikasi Badilag dan website sebagai wadah informasi publik. Dalam hal pengawasan, pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya, namun masih ditemukan kekurangan yang perlu disempurnakan, penyebabnya antara lain : 1. Masih kurangnya jumlah pegawai sehingga rangkap jabatan tidak dapat dihindarkan. 2. Kurangnya dana operasional kantor sehingga beberapa rencana kerja tidak terlaksana. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 62
3. Kurangnya sarana dan prasarana kantor 4. Keterbatasan ruangan karena gedung belum prototype Pengelolaan sumber daya manusia, baik teknis maupun non teknis, telah dilakukan secara terus menerus dan simultan. Diharapkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilanjutkan pada Tahun 2019 sehingga tercapai sasaran yang diharapkan. Pengelolaan dana DIPA telah dilakukan secara efektif, efisien, objektif, dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun keterbatasan dana operasional menyebabkan tidak dapatnya dilaksanakan beberapa kegiatan secara lebih baik dan sempurna. B. REKOMENDASI Untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar menuju ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya visi dan misi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlu ditingkatkan intensitas pelatihan dan pendidikan, baik di bidang teknis administrasi maupun teknis operasional. 2. Perlu dibuat pola mutasi dan promosi untuk kepastian jenjang karir secara objektif, proporsional, dan transparan yang berorientasi kepada kepentingan institusi. 3. Perlu diupayakan penambahan dana untuk melengkapi sarana dan prasarana pelayanan hukum dan penambahan tenaga pegawai administrasi. 4. Perlu penambahan dana operasional kantor untuk dapat melakukan semua program kerja secara maksimal. Demikian Laporan Tahunan ini kami sajikan semoga dapat bermanfaat bagi kemajuan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2019 Halaman 63
Search