Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL UTS PANCASILA

MODUL UTS PANCASILA

Published by renaldibagus72, 2021-10-31 06:28:42

Description: MODUL UTS PANCASILA

Search

Read the Text Version

MODUL UTS PANCASILA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA Disusun oleh : Renaldi Bagus Saputra NIM : 2134021073 Kelas : MANAJEMEN R205 SRJ i

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas anugerahNya saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Tidak lupa juga shalawat dan salam tercurahkan kepada junjungan besar saya Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan yang lurus berupa agama islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi alam semesta. Modul UTS untuk mata kuliah Pancasila ini di susun dari pengetahuan saya yang di peroleh dari beberapa sumber buku dan media elektronik. Demikinan yang saya sampaikan, saya sangat menyadari e-modul ini jauh dari kata sempurna, oleh karena saya sangat menerima kritik maupun saran dari para pembaca agar bisa menjadi permbelajaran saya untuk kedepannya. Bogor, 28 Oktober 2021 Penyusun ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...................................................................................................................... ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ iii BAB 1 ................................................................................................................................................ 1 URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI ...................................... 1 MAKNA PANCASILA DALAM PERGURUAN TINGGI ..................................................... 1 A. Urgensi Historis, Sosiologis, Yuridis, dan Politik........................................................... 2 BAB II ................................................................................................................................................. 6 PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA ........................................................................................... 6 A. Konsep Pendidikan Pancasila............................................................................................. 6 B. Urgensi dan Pentingnya Pendidikan Pancasila.............................................................. 7 BAB III PANCASILA DALAM ARUS KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA ......... 9 A. SEJARAH PANCASILA .......................................................................................................... 9 B. Pancasila pada Masa Kerajaan .....................................................................................11 BAB IV ..............................................................................................................................................13 PANCASILA DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.................................13 Pengertian Pancasila Sebagai Konteks Kenegaraan ..............................................................13 A. Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan..........................................................................13 B. Pancasila Dalam Orde Demokrasi Parlementer.................................................................14 C. Pancasila Dalam Orde Lama ...............................................................................................14 D. Pancasila Dalam Orde Baru .................................................................................................15 E. Pancasila Dalam Orde Reformasi ........................................................................................16 BAB V .............................................................................................................................................17 IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL UUD NKRI 1945 ...........................................................................................17 UUD 1945....................................................................................................................................17 FUNGSI UUD 1945....................................................................................................................17 A. Makna dari Alinea-Alinea Pembukaan UUD 1945............................................................18 B. Pokok-pokok Pikiran Dalam pembukaan UUD 1945 ........................................................21 C. Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dalam Pasal-Pasal 1945..........................22 BAB VI............................................................................................................................................23 iii

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN NEGARA .............................................................................................................................................23 A. PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESISA 23 B. Tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia ...................................................24 C. Contoh aplikasi Pancasila dalam Kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, Sosial budaya dan Pertahanan dan keamanan ............................................................................26 BAB VII ..........................................................................................................................................30 MAKNA PANCASILA DALAM SISTEM FILSAFAT, PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI SERTA IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA ....................................................30 1. Makna Pancasila dalam System Filsafat.....................................................................30 2. Pancasila sebagai Landasan dalam Pengembangan lmu dan teknologi .....................31 3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ............................................................32 KISI KISI SOAL UTS!..................................................................................................................35 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................44 iv

BAB 1 URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI MAKNA PANCASILA DALAM PERGURUAN TINGGI Hakekat pncasila berarti memahami makna Pancasil dan posisinya. Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peran sendiri. Sudah jelas bahwa Pancasila adalah dasar negar, akan tetap di samping itu Pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa kita. Artinya bahwa pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang di yakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila bisa di bilang sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, mengapa? Karena bentuk konkriy dari nilai-nilai yang sudah turun-temurun dari nenek moyang dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Melihat betapa pentingnya posisi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia maka sudah seharusnya Pancasila dipahami secara menyeluruh dan mrnalam oleh selutuh warganya sendiri. Salah satu sarana dalam proses memahami Pancasila adalah melalui pendidikan formal dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Pendidikan Pancasila telah di atur sedemikian rupa dalam sebuah peranti. Dasar hukum pelaksanaan pendidikan Pancasila di lembaga pendidikan formal bersumber pada TAP MPR no11/MPR/1998 tentang GBHN yang menetapkan antara lain: Pendidikan Pancasila termasuk dalam pendidikan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, pendidikan moral Pancasila, pendidikan sejarah bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengambangkan jiwa, semangat fan makin di tingkatkan di semua jenis pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi negeri atau swasta. Mengingat kedudukan hukum TAP MPR adalah tertinggi di bwah UUD 1945 maka pelaksanaanya bersifat mendasar dan strategis. Tujuan pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi secara jelas telah di sebutkan. Secara jelas tujuan MKDU DAMA SK Dikti meliputi: 1. Bertakwa kepada Tuhan YME, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dan meimliki tenggang rasa dengan pemeluk agama lain. 2. Berjiwa Pancasil sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan memiliki intergiritas kepribadian yang tinggi yang mendahulukan kepentingan nasional senahai sarjana Indonesia. 3. Memiliki Wawan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sehingga dapat memperkuat semangat kebangsaan, mempertebal rasa cintaj tanah air, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, mempertinggi nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan. 1

4. Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral dalam menyikapi permasalahan kehidupan baik sosial ekonomi politik pertahanan, keamanan maupun kebudayaan. 5. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secata bersama-sama berperan serta meningkatkan kualitasnya, maupun tentang lingkungan alamiah da secara bersama-sama berperan serta dalam pelestariannya Uraian menjelaskan bagaimana tujuan pendidikan Pancasila perlu dilaksanakan di setiap jenjang pendidikan. Lebih lanjut Karen nilai-nilai Pancasila mengandung berbagai nilai filosofis yang berkaitan dengan kehidupan individu maupun kehidupan sosial yang pertama, perilaku yang memancarkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agam, kedua perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beragam kebudayaan dan kepentingan, keempat perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan, sehingga perbedaan pemikiran, pendapat maupun kepentingan dapat di atasi melalui musyawarah dan yang kelima mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat InIndonesia. Perguruan tinggi yang berperan dalam mengembangkan dan memperdalam pengetahuan dan mengajarkan pada mahasiswa sudah semestinya memberikan materi tentang Pancasila sebagai upaya melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Bahkan berbagai masalah yang terjadi di negara ini bisa di selesaikan dari memperdalam dan menemukan sebuah solusi melalui pemahaman yang mendalam tentang Pancasila itu sendiri. A. Urgensi Historis, Sosiologis, Yuridis, dan Politik • Urgensi Sosiologis Presiden Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM) yang mengungkapkan, “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “Sejarah memberikan kearifan”. Peng Melalui pendekatan ini, mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik sejarah nasional maupun sejarah bangsa- bangsa lain. Dengan pendekatan historis, Anda diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masing- masing. Selain itu, Anda juga dapat berperan serta secara aktif dan arif dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku yang bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah. ertian lain dari istilah tersebut yang 2

sudah menjadi pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”. Implikasinya, pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan historis adalah amat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa di kemudian hari. Dalam peristiwa sejarah nasional, banyak hikmah yang dapat dipetik, misalnya mengapa bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan dari penjajah? Jawabannya antara lain karena perjuangan pada masa itu masih bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah dipecah belah, dan kalah dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan. Hal ini berarti bahwa apabila integrasi. Bangsa lemah dan penguasaan IPTEKS lemah, maka bangsa Indonesia dapat kembali terjajah atau setidak-tidaknya daya saing bangsa melemah. Implikasi dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi kejuangan bangsa dan meningkatkan motivasi belajar Anda dalam menguasai IPTEKS sesuai dengan prodi masing-masing. • Urgensi Sosiologi Urgensi Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai- nilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai- nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara (Kaelan, 2000: 13).Bung Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi pertiwi Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila berasal dari kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Pernyataan ini tidak diragukan lagi karena dikemukakan oleh Bung Karno sebagai penggali Pancasila, meskipun beliau dengan rendah hati membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila, sebagaimana dikemukakan Beliau dalam paparan sebagai berikut: “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung- agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih 3

tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya... Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wata’ala (Latif, 2011: 21) Makna penting lainnya dari pernyataan Bung Karno tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara merupakan pemberian atau ilham dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila dikaitkan dengan teori kausalitas dari Notonegoro bahwa Pancasila merupakan penyebab lahirnya (kemerdekaan) bangsa Indonesia, maka kemerdekaan berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan makna Alinea III Pembukaan UUD 1945. Sebagai makhluk Tuhan, sebaiknya segala pemberian Tuhan, termasuk kemerdekaan Bangsa Indonesia ini wajib untuk disyukuri. Salah satu bentuk wujud konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembaharuan dalam masyarakat. Bentuk lain mensyukuri kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi konkret bagi pembangunan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena dengan dana pajak itulah pembangunan dapat dilangsungkan secara optimal. Sejalan dengan hal itu, Anda juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan fungsi-fungsi lembaga pengendalian sosial (agent of social control) yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. • Urgensi Yuridis Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila. Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya. Dengan demikian, pada gilirannya melalui pendekatan yuridis tersebut mahasiswa dapat berperan serta dalam mewujudkan negara hukum formal dan sekaligus negara hukum material sehingga dapat diwujudkan keteraturan sosial (social order) dan sekaligus terbangun suatu kondisi bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita- citakan oleh para pendiri bangsa.Kesadaran hukum tidak semata-mata mencakup hukum perdata dan pidana, tetapi juga hukum tata negara. Ketiganya membutuhkan sosialisasi yang seimbang di seluruh kalangan masyarakat, sehingga setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya. Selama ini sebagian masyarakat masih lebih banyak menuntut haknya, namun melalaikan kewajibannya. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan melahirkan kehidupan yang harmonis sebagai bentuk tujuan negera mencapai masyarakat adil dan makmur. 4

• Urgensi Politik Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Tujuannya agar Anda mampu mendiagnosa dan mampu memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukankah Pancasila dalam tataran tertentu merupakan ideologi politik, yaitu mengandung nilai-nilai yang menjadi kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial politik yang ideal. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Budiardjo (1998:32) sebagai berikut: “Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, idée, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschauung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya.” Melalui pendekatan politik ini, Anda diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat. Pada gilirannya, Anda akan mampu memberikan kontribusi konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis. Secara spesifik, fokus kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan nilai- nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok dalam politik yang meliputi negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), dan pembagian (distribution) sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah. Melalui kajian tersebut, Anda diharapkan lebih termotivasi berpartisipasi memberikan masukan konstruktif, baik kepada infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. 5

BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA A. Konsep Pendidikan Pancasila Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003: 20). Dengan kata lain, yang dimaksud dengan pendidikan adalah proses pengembangan potensi, kemampuan, dan kepribadian peserta didik yang dilakukan dengan usaha sadar dan terencana dengan tujuan agar dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya, pengertian pendidikan pancasila tentu akan merujuk pada pengertian pendidikan dan pengertian pancasila sebagaimana yang masing-masing telah diuraikan di atas. Dalam ungkapan sederhana, pengertian pendidikan pancasila adalah “Pendidikan tentang Pancasila”. Kalimat itulah yang dapat kami cerna sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah literatur. Pendidikan tentang pancasila merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan tentang pancasila perlu diberikan disetiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Dalam Pendidikan dan Kehidupan bangsa Indonesia peran Pancasila sangat dibutuhkan peran Pancasila didalamnya. Program Wajib Belajar Sembilan Tahun merupakan satu- satunya program peningkatan pendidikan yang masih bertahan sejak 1984 sampai saat ini, meski telah beberapa kali kabinet dan presiden berganti. Kebijakan pendidikan di luar program wajib belajar pada pendidikan dasar terus mengalami evolusi sesuai jargon \"ganti menteri berarti ganti kebijakan\".Selain itu, kebijakan bidang pendidikan lainnya di era Orde Baru yang wajib dilaksanakan, baik siswa maupun masyarakat, adalah penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang ditetapkan berdasarkan Tap MPR No II Tahun 1978 dalam bentuk 36 butir Pancasila. Dengan tujuan mulia agar nilai-nilai Pancasila yang luhur itu dapat diresapi, kemudian diamalkan, maka setiap warga negara Indonesia harus mengikuti penataran P4. Dan di sekolah, setiap siswa baru harus mengikuti penataran P4 selama satu atau dua minggu. 6

Selain itu dalam kehidupan diIndonesia peran pancasila sangat dibutuhkan, yaittu Pancasila sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. B. Urgensi dan Pentingnya Pendidikan Pancasila Hakekat pncasila berarti memahami makna Pancasil dan posisinya. Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peran sendiri. Sudah jelas bahwa Pancasila adalah dasar negar, akan tetap di samping itu Pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa kita. Artinya bahwa pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang di yakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila bisa di bilang sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, mengapa? Karena bentuk konkriy dari nilai-nilai yang sudah turun-temurun dari nenek moyang dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Melihat betapa pentingnya posisi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia maka sudah seharusnya Pancasila dipahami secara menyeluruh dan mrnalam oleh selutuh warganya sendiri. Salah satu sarana dalam proses memahami Pancasila adalah melalui pendidikan formal dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Pendidikan Pancasila telah di atur sedemikian rupa dalam sebuah peranti. Dasar hukum pelaksanaan pendidikan Pancasila di lembaga pendidikan formal bersumber pada TAP MPR no11/MPR/1998 tentang GBHN yang menetapkan antara lain : Pendidikan Pancasila termasuk dalam pendidikan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, pendidikan moral Pancasila, pendidikan sejarah bangsa serta unsur- unsur yang dapat meneruskan dan mengambangkan jiwa, semangat fan makin di tingkatkan di semua jenis pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi negeri atau swasta. Mengingat kedudukan hukum TAP MPR adalah tertinggi di bwah UUD 1945 maka pelaksanaanya bersifat mendasar dan strategis. Tujuan pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi secara jelas telah di sebutkan. Secara jelas tujuan MKDU DAMA SK Dikti meliputi: 1. Bertakwa kepada Tuhan YME, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dan meimliki tenggang rasa dengan pemeluk agama lain. 2. Berjiwa Pancasil sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan memiliki intergiritas kepribadian yang tinggi yang mendahulukan kepentingan nasional senahai sarjana Indonesia. 7

3. Memiliki Wawan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sehingga dapat memperkuat semangat kebangsaan, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, mempertinggi nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan. 4. Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral dalam menyikapi permasalahan kehidupan baik sosial ekonomi politik pertahanan, keamanan maupun kebudayaan. 5. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secata bersama-sama berperan serta meningkatkan kualitasnya, maupun tentang lingkungan alamiah da secara bersama-sama berperan serta dalam pelestariannya Uraian menjelaskan bagaimana tujuan pendidikan Pancasila perlu dilaksanakan di setiap jenjang pendidikan. Lebih lanjut Karen nilai-nilai Pancasila mengandung berbagai nilai filosofis yang berkaitan dengan kehidupan individu maupun kehidupan sosial yang pertama, perilaku yang memancarkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyaraka tyang terdiri dari berbagai golongan agam, kedua perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beragam kebudayaan dan kepentingan, keempat perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan, sehingga perbedaan pemikiran, pendapat maupun kepentingan dapat di atasi melalui musyawarah dan yang kelima mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat InIndonesia. Perguruan tinggi yang berperan dalam mengembangkan dan memperdalam pengetahuan dan mengajarkan pada mahasiswa sudah semestinya memberikan materi tentang Pancasila sebagai upaya melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Bahkan berbagai masalah yang terjadi di negara ini bisa di selesaikan dari memperdalam dan menemukan sebuah solusi melalui pemahaman yang mendalam tentang Pancasila itu sendiri. 8

BAB III PANCASILA DALAM ARUS KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA A. SEJARAH PANCASILA Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidangsidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masingmasing. Oleh karena itu, Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best mindsatau the best character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi. Dengan demikian, Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian,disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomenperumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masingmasing. Oleh karena itu, Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best mindsatau the best character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak membicarakan masalah masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi. Dengan demikian, Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian mitologis, melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan keabsahan esensial sekaligus. (Pabottinggi, 2006: 158-159). 9

Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang ini.Perlu ketahui bahwa perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara . Dalam sidang bpupki menampilkan beberapa toko pembicara yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Bagus Hadikusumo Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka. Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi berikut, termasuk kita. salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut: a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, c. Mufakat atau Demokrasi, d. Kesejahteraan Sosial, e. Ketuhanan yang berkebudayaan. Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdir atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.Sejarah mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia dalam bentuk buku yang berjudul Lahirnya Pancasila (1947). Perlu Anda ketahui bahwa dari judul buku tersebut menimbulkan kontroversi seputar lahirnya Pancasila. Di satu pihak, ketika Soekarno masih berkuasa, terjadi semacam pengultusan terhadap Soekarno sehingga 1 Juni selalu dirayakan sebagai hari lahirnyaPancasila. Di lain pihak, ketika pemerintahan Soekarno jatuh, muncul upayaupaya “de-Soekarnoisasi” oleh penguasa Orde Baru sehingga dikesankan seolah-olah Soekarno tidak besar jasanya dalam penggalian dan perumusan Pancasila.Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara. 10

B. Pancasila pada Masa Kerajaan Pancasila sudah ada sejak jaman kerajaan sejak jaman majapahit sekalipun, tetapi bentuknya saja yang berbeda dengan yang sekarang tetapi makna dan isi kandungan tetap memiliki tujuan yang sama. Di bawah ini terdapat nilai-nilai Pancasila pada masa kerajaan kerajaan dahulu berikut contohnya : 1. Kerajaan Kutai • Nilai Ketuhanan, memeluk agama Hindu • Nilai Kerakyatan, rakyat Kutai hidup sejahtera dan Makmur • Nilai Persatuan, wilayah kekuasaan meliputi hamper seluruh Kawasan Kalimantan timur 2. Kerajaan Sriwijaya • Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya agam Buddha dan Hindu ayanag hidup berdampingan secaradamai. Pada kerajaan Sriwjaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengenmbangan agama Buddha • Nilai sila kedua, terjadinya hubugan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar ke india menunjukan telah tumbuh konsep nilai-nila politik luar negeri yang bebas aktif • Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, kerajaan Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan kinsep wawan nusantara • Nilai sila kelima, kerajaan sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sngat Makmur 3. Kerajaan Mataram Kuno • Nilai Ketuhanan, memeluk Hindu-Buddha • Nilai Kemanusiaan, menghargai agsm orang lain • Nilai Persatuan, ingin mempersatukan mataram dengan sekitarnya • Nilai Kerakyatan, Kehidupan rakyat sejahtera 4. Kerajaan Singasari • Nilai Ketuhanan, memluk agama Buddha • Nilai Kemanusiaan, Terbuka dengan budaya asing • Nilai Persatuan, Ingin mempersatukan nusantara • Nilai Kerakyatan, rakyat hidup Makmur • Nilai Keadilan, tidak membeda-bedakan kehidupan 5. Kerajaan Majapahit • Nilai Ketuhanan, terbukti pada waktu agama Hindu dan Buddha hidup berdampingan secara damai, Istilah Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama ksrangan Empu Prapanca dan Empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang bterdapat sloka persatuan nasiona yang berbunyi 11

“Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrua” yang artinya, berbeda – beda namun tetap satu jua dan tidak ada agam yang memiliki tujuan yang berbeda. • Nilai Kemanusiaan, terwujufnya pada hubungan baik Raja Hayam Wuruk dengan Kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja, Disamping itu juga menjalin persahabatan dengan negara-negara tetangga. • Nilai Persatuan, terwujudnya dengan keutuhan kerajaan. Khusunya dalam sumpah palapa yang diucapkan oleh Majapahit Gajah Mada dalam siding Ratu dan Menteri-menteri pada tahun 1331 • Sila Kerakyatan, terdapat semacam penasehat dalam tata pemerintahaan Majahpahit yang menunjukan nilai-nilai musyawarah mufakat. Menurut Prasasti Kerajaan Brambang (1332), dalam tata Pemerintahan Kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat kerajaan, Seperti Rakryan 1 Hino, I Sirikan dan I Halu yang berarti memberikan nasehat kepada Raja, Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memmutuskan masalah Bersama. • Nilai Keadilan, terwujudnya dengan berdurunya kerajaan selana beberapa abad yang dipotong kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Mungkin nilai-nilai diatas sedikit bebeda dari Pancasila yang biasa kita dengar sekarang tetapi makna dan tujuannya tetap sama yaitu kedaulatan bangsa Indonesia. 12

BAB IV PANCASILA DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Pengertian Pancasila Sebagai Konteks Kenegaraan Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang- undangan. Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang-undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam konteks ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada pada hirarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia A. Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan Bangsa Indonesia pasca kemerdekaan mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006). Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik (Somantri, 2006). Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Ini 13

merupakan era awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudian menjadi core-values(Somantri, 2006), yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu 3 sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini. B. Pancasila Dalam Orde Demokrasi Parlementer Macam-macam demokrasi di Indoensia yang pertama adalah demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Banyak para ahli menilai bahwa demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih 6 demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan gampang pecah hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional. Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak memiliki anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru. Kondisi tersebut akhirnya mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan dekrit 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian demokrasi parlementer di Indonesia berakhir C. Pancasila Dalam Orde Lama Pancasila sebagai ideologi Negara dan falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila sebagai tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh kahendak seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan kesatuan. Kegandrungan tersebut diwujudkan dalam bentuk membangun kekuasaan yang terpusat, agar dapat menjadi pemimpin bangsa yang dapat 14

menyelesaikan sebuah revolusi perjuangan melawan penjajah (nekolim, neokolonialisme) serta ikut menata dunia agar bebas dari penghisapan bangsa atas bangsa dan penghisapan manusia dengan manusia. Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terpimpin yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertetu. Masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan. Selain itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara. Mengingat keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru D. Pancasila Dalam Orde Baru Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas yang diiringi dengan maraknya pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, menimbulkan romantisme dari banyak kalangan. Diera Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal. Menurut Hendro Muhaimin bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. Disamping hal tersebut, 15

penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru juga dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat Indonesia. Kepedulian antar warga sangat kental, toleransi di kalangan masyarakat cukup baik, dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain penanaman nilai nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya. 5 Pada era Orde Baru sebagai era “dimanis-maniskannya” Pancasila. Secara pribadi, Soeharto sendiri seringkali menyatakan pendapatnya mengenai keberadaan Pancasila, yang kesemuanya memberikan penilaian setinggi-tingginya terhadap Pancasila. Ketika Soeharto memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1967. Soeharto mendeklarasikan Pancasila sebagai suatu force yang dikemas dalam berbagai frase bernada angkuh, elegan, begitu superior. Dalam pidato tersebut, Soeharto menyatakan Pancasila sebagai “tuntunan hidup”, menjadi “sumber tertib sosial” dan “sumber tertib seluruh perikehidupan”, serta merupakan “sumber tertib negara” dan “sumber tertib hukum”. Kepada pemuda Indonesia dalam Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, Soeharto menyatakan, “Pancasila janganlah hendaknya hanya dimiliki, akan tetapi harus dipahami dan dihayati!” Dapat dikatakan tidak ada yang lebih kuat maknanya selain Pancasila di Indonesia, pada saat itu, dan dalam era Orde Baru. E. Pancasila Dalam Orde Reformasi Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila pancasila. 16

BAB V IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL UUD NKRI 1945 UUD 1945 Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 73 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha- usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. FUNGSI UUD 1945 Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi, sebagai contoh kunci dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah. Demikian juga halnya dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi dari sebuah UUD 1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita membahas hal tersebut. Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya 17

adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004). Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan Ujian Dinas Tingkat I 2018 Undang Undang Dasar 1945 7 yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. A. Makna dari Alinea-Alinea Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: • Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). • Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). • Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). • Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Di bawah ini uraian dari setiap alinea-alinea pembukaan UUD 1945 : 18

• Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala 3 bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. • Alinea Kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam Alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan 2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan 3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 19

Alinea Ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. • Alinea Keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\" Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: • Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan 20

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial • Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat • Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. B. Pokok-pokok Pikiran Dalam pembukaan UUD 1945 Selain apa yang diuraikan di muka, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Ada 4 pokok pikiran yang memiliki maknsa sangat dalam kandungannya, yaitu : 1) Pokok pikiran pertama; \"Negara ... begitu bunyinya ... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.\" Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian \"pembukaan\" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. 2) Pokok pikiran kedua, \"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia\", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. 3) Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 ialah \"negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia\". Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, 21

yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4) Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 adalah \"Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur\". Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Apabila anda perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah bahwa pokok pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah Pancasila C. Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dalam Pasal-Pasal 1945 Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 itu mengandung beberapa pokok pikiran yang merupakan cita-cita nasional dan cita hukum kita. Pokokpokok pikiran dalam UUD 1945 itu dijelmakan dalam Pasal-pasal UUD 1945, dan cita hukum UUD 1945 besumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila. Di sinilah arti fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Sebagaimana diuraikan di muka, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokokpokok pikiran yang dijelmakan lebih lanjut dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan tetap memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia. 22

BAB VI IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PERUNDANG- UNDANGAN DAN KEBIJAKAN NEGARA A. PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESISA Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber 5 hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan: a) Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. b) Pandangan hidup bangsa Indonesia, yang dapat mempersatukan bangsa, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. c) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tipa-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. d) Tujuan yang akan dicapai, yakni suatu masyarakat yang adail dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. e) Perjanjian luhur rakyat Indonesia, yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indoneis menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekadar karena ia ditemukan kembali dalam kandungan kepribadian dan cita- cita bangsa Indonesia yang terpendam 7 sejak beabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985, Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu sistem Peraturan Perundang-Undangan dikembangkan 23

di Indonesia harus merupakan penjabaran dan pengalaman dari kelima sila dari Pancasila secara bulat dan utuh, dan diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar 1945. B. Tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 dan sekaligus merupakan koreksi terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang- undangan yang selama ini pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000. Untuk lebih jelasnya Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan tersebut adalah : 1. TAP MPR No. XX Tahun 1966 • UUD RI 1945 • TAP MPR • UU/Perpu • Peraturan Pemerintah • Keputusan Presiden • Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : - Peraturan Menteri - Instruksi Menteri • Dal lain-lainnya 2. TAP MPR No. III Tahun 2000 • UUD RI 1945 • TAP MPR RI • UU • Perpu • Peraturan Pemerintah • Keputusan Presiden • Peraturan Daerah 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 • UUD RI 1945 • UU/Perpu • Peraturan Pemerintah • Peraturan Presiden • Peraturan Daerah • Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur • Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota Bersama Bupati/ Walikota h. Praturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya. 24

Dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2004 ini, maka TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip Negara hukum yang antara lain : 1. Soal Ketetapan MPR/MPRS, karena Ketetapan MPR/MPRS tidak tepat dikatagorikan sebagai peraturan perundang-undangan. 2. Soal Perpu, karena kedudukannya dibawah Undang-Undang, menurut TAP MPR No. III Tahun 2000, soal ini tidak tepat dan menempatkan kedudukannya sama dengan Undang-Undang dalam UU No. 10 Tahun 2004. 3. Keputusan Menteri yang diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966. Keputusan Menteri tersebut tidak mempunyai dasar yuridis. 4. Kata “ dan lain-lain “ yang tersebut dalam dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 sempat membingungkan karena dapat menimbulkan berbagai penafsiran. 5. Soal “ Instruksi “ yang dimasukkan dalam golongan peraturan perundang undangan adalah soal yang tidak tepat. 6. Menempatkan UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu hal yang tidak tepat, karena UUD 1945 merupakan norma dasar atau kaidah- kaidah dasar bagi pengaturan Negara dan merupakan landasan filosofis dari Negara yang memuat aturan-aturan pokok Negara, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adaalah dimulai dari UndangUndang ke bawah sampai dengan Perda yang merupakan peraturan peraturan pelaksanaan. Ajaran Tentang Tata Urutan Ajaran tentang tata urutan peraturan perundang- undangan tersebut mengandung beberapa prinsip berikut : 1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada dibawahnya. 2. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang tingkat lebih tinggi. 3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. 4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat. 5. Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, peraturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa 10 peraturan yang lama itu dicabut. Selain itu, peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundangundangan yang lebih umum. 25

Konsekuensi penting dari prinsip-prinsip di atas adalah harus diadakannya mekanisme yang menjaga dan menjamin agar prinsip tersebut tidak disimpangkan atau dilanggar. Mekanismenya yaitu ada system pengujian secara yudisial atas setiap peraturan perundang-undangan, kebijakan, maupun tindakan pemerintah lainnya terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau tingkat tertinggi yaitu UUD. Tanpa konsekuensi tersebut, tat urutan tidak akan berarti. Hal ini dapat menyebabkan peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dapat tetap berlaku walaupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. C. Contoh aplikasi Pancasila dalam Kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, Sosial budaya dan Pertahanan dan keamanan 1. Dalam Bidang Politik Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28[2]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokokpokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila[3]. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia. [1] PASAL 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. PASAL 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan 11 tidak ada kecualinya. PASAL 28A – 28J ini membahas tentang hak asasi manusia mulai dari hak hidup, hak berkreasi dan hak hak lainnya secara umum. [3] sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan karena menurut pendapat Bakry (2010: 209), aliran yang sesuai dengan sifat dan pikiran masyarakat Indonesia. Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subyek pendukung pancasila, sebagai mana dikatakan oleh Noto Nagoro (1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan,berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subyek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di 26

dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. 2. Bidang Ekonomi Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas[4]. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34[5]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. [4] Mubyarto,1999 [5] PASAL 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. PASAL 33 (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. PASAL 34 (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan 12 masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto(1999), sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000:239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melankan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa di pisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan 3. Bidang Sosial dan Budaya Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa 27

Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32[6]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, dan persatuan yang massing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional. [6] PASAL 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. PASAL 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. PASAL 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 13 Berdasarkan penjabaran pokok pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan kehidupan sosial budaya indonesia yang beradab, sesuai dengan sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab.Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai- nilai yang dimliki bangsa indonesia, yaitu nilai-nilai pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradaB. 4. Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hakhak warga negara maka diperlukan peraturan perundang undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 [7]. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional. Berdasarkan penjabaran diatas, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara di atur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaandengan kata lain, pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi 28

manusia. [7]PASAL 27 (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. PASAL 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ke tiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan ditujukan untuk 14 mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat 29

BAB VII MAKNA PANCASILA DALAM SISTEM FILSAFAT, PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI SERTA IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA 1. Makna Pancasila dalam System Filsafat Manusia merupakan makhluk yang selalu bertanya la menanyakan segala sesuatu yang dijumpainya, yang belum dimengerti. Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat diperoleh dengan berfikir sendiri (refleksi) atau ditanyakan kepada orang lain. Pertanyaan kefilsafatan bertalian dengan pertanyaan yang mendalam yang mengacu pada hakikat sesuatu yang dipertanyakan baik tentang Tuhan, alam manapun di manusia sendiri. Jawaban atas pertanyaan kefilsafatan menghasilkan suatu sistem pemikiran kefilsafatan. Pemikiran kefilsafatan kemudian dijelmakan menjadi pandangan kefilsafatan. Dengan demikian pandangan ketUsafatan seseorang, berarti juga merupakan pandangan seseorang terhadap Tuhan, alam dan manusia. Dari. pandangan kefilsafatan seseorang dapat diketahui bagaimana ia berfikir, bersikap dan berbuat. Sejarah pemikiran ummat manusia mencatat berbagai aliran filsafat yang beberapa di antaranya sudah merupakan sistem filsafat. Setiap aliran safat memiliki pandangan yang berbeda dalam memberikan penafsiran terhadap kenyataan yang melingkupinya. Perbedaan penafsiran terhadap realitas ini disebabkan karena perbedaan sudut pandang atau objek formal· atau perbedaan dalam penekanan pada objek material. Masalah pokok yang akan dijawab adalah apakah Pancasila sudah memenuhi sarat tuk dapat disebut sebagai sistem kefilsafatan? Dalam uraian terdahulu dikatakan· bahwa sistem kefilsafatan adalah kumpulandari ajaran-ajaran tentang kenyataan, yang saling berhubungan. sehingga merupakan kesatuan, komprehensi yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu. Dimensi subjektif di untuknya sistem filsafat adalah kesadaran dari pelaku atau pembentuk. sistem tersebut untuk menerapkan sistem itu bagi .tujuan tertentu atau ideal yang diharapkan. Pancasila terdiri dari lima sila, yang masing-masing sila merupakan ajaran yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Per12. satuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Setiap sila dari Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kesatuan keseluruhannya. Pada dasarnya yang menjadi subjek atau pendukung dari ini isi sila-sila Pancasila adalah manusia Indonesia sebagai manusia. Manusia yang terdiri dari sejumlah unsur mutlak yang semua unsur tersebut menduduki dan menjalankan fungsinya secara mutlak, artinya tidak dapat digantikan fungsinya oleh unsur yang lain. Adapun inti isi masing-masing sila Pancasila adalah penjelmaan atau realisasi yang 30

sesuai dengan unsur-unsur hakikat manusia sehingga setiap sila harus menempati kedudukan dan menjalankan fungsinya secara mutlak dalam susunan kesatuan Pancasila. Prof. Notonagoro menyatakan bahwa sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bersifat organis, yaitu terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan. Di dalam kesatuan ini, tiap-tiap bagian menempati kedudukan sendiri dan berfungsi sendiri. Meskipun tiap-tiap sila itu berbeda-beda namun tidak saling bertentangan malahan saling melengkapi.· Konsekuensi dari konsepsi ini adalah bahwa tidak ·dapat salah satu sila itu dihilangkan. Muhammad Yamin juga menegaskan sifat kesatuan dari sila-sila Pancasila. Jadi, tidaklah benar bahwa ajaran lima sila itu hanya satu kumpulan barang yang baik- baik belaka, dan bercerai berai seperti pasir ditepi pantai. Tidaklah begitu saudara-saudara., semuanya kelima sila itu adalah tersusun dalam. suatu perumusan pikiran filosofi yang harmonis\" (Yamin, 1958). Sejalan dengan itu Prof. Notonagoro menyatakan: ‘’Sedangkan sebenarnya sila-sila itu bersama-aama merupakan bagian-bagian dari suatu keutuhan, merupakan bagian-bagian dalam hubungan keasatuan’’. Berdasar pada urman tersebut di atas, Pancasila sudah memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai sistem kefilsafatan. Sebagai suatu sistem kefilsafatan, Pancasila merupakan basil pemikiran manuai Indonesia secara mendalam., sistematik dan menyeluruh tentang kenyataan. Setiap sistem kefilsafatan pada hakikatnya mencerminkan pandangan sesuatu kelompok atau sesuatu. Terbentuknya sistem kefilsafatan ini juga dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial dan spiritual tempat bangsa ini hidup. Pancasila merupakan pencerminan pandangan Bangsa Indonesia dalam menghadapi realitas. Secara tegas dalam Pancasila tercermin pandangan Bangsa Indonesia mengenai \"Tuhan\", \"manusia\", \"satu\", \"rakyat\" dan \"adil\". 2. Pancasila sebagai Landasan dalam Pengembangan lmu dan teknologi Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan salah satu aspek yang dibutuhkan demi mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang maju dan modern. Terlebih lagi saat ini telah memasuki era globalisasi. Pengembangan IPTEK mutlak untuk diwujudkan agar bangsa Indonesia bisa bersaing secara global. Meskipun begitu, pengembangan IPTEK tidak bisa sepenuhnya difokuskan untuk mengejar kemajuan materiil. Pengembangan IPTEK juga harus memperhatikan aspek-aspek spiritual. Berarti, pengembangan IPTEK harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir batin. Heri Herdiawanto dan kawan-kawan dalam bukunya yang berjudul Spiritualisme Pancasila (2018), menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan IPTEK adalah demi mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, pengembangan IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai, namun terikat oleh nilai. Karena terikat oleh nilai, maka harus ada suatu paradigma yang menjadi landasan pengembangan IPTEK. Paradigma tersebut adalah pancasila. Pancasila penting untuk 31

digunakan sebagai paradigma pengembangan IPTEK karena nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan IPTEK dan menunjukkan sistem etika dalam pengembangan IPTEK. Lebih lanjut, Edi Rohani dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), menjelaskan pentingnya nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila sebagai landasan pengembangan IPTEK, yaitu: • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini menekankan bahwa pengembangan IPTEK dimaknai sebagai bentuk syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga dalam proses pengembangan IPTEK tidak dibuat untuk mencederai keyakinan umat beragama. • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dengan cara-cara yang berperikemanusiaan dan tidak merugikan manusia individual maupun umat manusia yang sekarang maupun yang akan datang agar bisa mensejahterakan manusia. • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini mengingatkan agar pengembangan IPTEK ditujukan untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu, sila ini juga memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia dapat meningkat dengan adanya kemajuan IPTEK. • Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Sila ini menekankan agar membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan merasakan hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing sehingga tidak terjadi monopoli IPTEK. • Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan pada keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. 3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas 2 kata, yaitu idea dan logos. Idea yang berarti gagasan, cita-cita atau konsep Logos yang berarti pemikiran. Jadi, secara etimologi, ideologi berarti ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan. Selain secara asal katanya, pandangan mengenai arti ideologi sendiri juga dikemukakan oleh para ahli, seperti Drs. Moerdiono, yang mengemukakan bahwa ideologi adalah a system of ideas, akan mensistematisasikan seluruh pemikiran mengenai kehidupan ini dan melengkapinya dengan sarana serta kebijakan dan strategi dengan tujuan menyesuaikan keadaan nyata dengan nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat yang menjadi induknya. 32

Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah suatu pemikiran yang berisi nilai nilai tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai. Ideologi sendiri memiliki fungsi yang sangat sentral bagi suatu negara, di mana fungsi dari ideologi sendiri adalah sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya (Prof. W. Howard Wriggins). Dari pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ideologi adalah identitas dari suatu bangsa. Sama seperti identitas yang dimiliki oleh setiap orang sebagai tanda pengenal, ideologi dapat dikatakan sebagai tanda pengenal dari suatu bangsa. Selain menjadi identitas, ideologi juga memiliki fungsi lain yaitu fungsi kognitif dan orientasi dasar. Fungsi kognitif memiliki artian bahwa ideologi dapat menjadi suatu landasan bagi suatu bangsa dalam memandang dunia, sedangakan fungsi orientasi dasar berarti ideologi tersebut memberikan wawasan dan makna bagi rakyat dan juga memberikan tujuan bagi rakyatnya. Ideologi memiliki posisi yang sangat penting bagi setiap bangsa. Posisi penting ini dikarenakan ideologi peranan sebagai arah atau pedoman bagi bangsa untuk mencapai tujuannya masing-masing. Selain itu, peran lain yang dimiliki oleh ideologi adalah sebagai alat untuk mencegah terjadinya konflik sosial dalam masyarakat agar setiap masyarakat dapat hidup dalam ketentraman dan juga memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Peranan lain dari ideologi adalah sebagai alat pemersatu suatu bangsa. Setiap bangsa tentu saja memiliki keberagaman baik dalam suku,bahasa,adat-istiadat,kebudayaan, dan lain sebagainya. Ideologi memiliki peran dalam mempersatukan keberagaman yang ada dalam masyarakat supaya dapat terbentuknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dari paparan tersebut, maka dapat terlihat betapa pentingnya ideologi bagi setiap bangsa. Identitas bangsa Indonesia sendiri tertuang kedalam ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu Ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila sendiri dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan berdasar atas pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Ideologi Pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia karena Pancasila memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. itu seperti Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila menjadi dasar negara, Pancasila sebagai sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia ketika mendirikan negara, dan Pancasila sebagai cita-cita bangsa. Kedudukan inilah yang menjadikan Pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia. Kedudukan ini juga dapat diartikan bahwasannya Pancasila merupakan suatu landasan bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegera. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai penunjuk arah dalam kehidupan bernegara Indonesia. Sama seperti kapal tanpa kompas, yang tidak tahu akan kemana arah arus membawanya, Republik ini juga akan sama seperti itu apabila tidak adanya penunjuk arah,yaitu Pancasila. Pancasila juga mengandung nilai-nilai sejarah di dalamnya karena 33

Pancasila merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pendiri bangsa ini ketika mendirikan Republik Indonesia ini. Hal-hal inilah yang membuat Pancasila memiliki fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Dengan fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila haruslah dapat dilestarikan oleh setiap komponen bangsa Indonesia. Pelestarian nilai nilai Pancasila dapat dilakukan dengan meimplementasikan nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari hari. Nilai-nilai Pancasila sendiri tercermin dalam setiap sila yang ada di dalamnya. Nilai-nilai itu adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan juga nilai keadilan. Nilai ketuhanan dapat diimplementasikan dengan menghargai setiap umat beragama di Indonesia. Setiap rakyat di Indonesia memiliki agama yang berbeda-beda, sehingga setiap rakyat haruslah menghargai perbedaan yang ada sebagai bentuk dari implementasi nilai ketuhanan. Nilai kemanusiaan dapat dipraktekan dengan tindakan tidak melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang terdapat di Indonesia.Nilai persatuan dapat dipraktikkan dengan menunjukkan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia. Nilai kerakyatan dapat dipraktikkan dengan tindakan menghargai pendapat orang lain ketika mengemukakan pendapat. Nilai keadilan dapat dipraktikan dengan menjaga hak dan kewajiban dari setiap rakyat. Uraian tersebut hanyalah sebagian kecil dari praktik nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan masih ada banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha melestarikan nilai nilai Pancasila di Ibu Pertiwi ini. 34

KISI KISI SOAL UTS! 1. Tuliskan pendapat kamu tentang tulisan di atas! Pendapat saya tentang urgensi pendidikan Pancasila itu sangatlah penting, banyak pengetahuan dan tambahan wawasan yang kita dapat dari mempelajari pendidikan Pancasila, contohnya seperti moral, sebagian orang di jaman modern seperti ini sudah banyak yang menyampingkan moral dalam kehidupan sehari hari oleh karena itu mari kita sama-sama tumbuhkan kembali kesadaran akan pentingnya pendidikan Pancasila. 2. Sebutkan tujuan dari adanya urgensi pendidikan Pancasila! Tujuannya yaitu unuk menumbuhkan kembali wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan Nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. 3. Jelaskan urgensi Sosiologi secara singkat! Urgensi Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah- masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. 4. Buatlah 3 poin penting dari tulisan yang ada di atas! • Pendidikan Pancasila termasuk dalam pendidikan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, pendidikan moral Pancasila, pendidikan sejarah bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengambangkan jiwa, semangat fan makin di tingkatkan di semua jenis pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi negeri atau swasta. • “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya... Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wata’ala (Latif, 2011: 21) • Perguruan tinggi yang berperan dalam mengembangkan dan memperdalam pengetahuan dan mengajarkan pada mahasiswa sudah semestinya memberikan materi tentang Pancasila sebagai upaya melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Bahkan berbagai masalah yang terjadi di negara ini bisa di selesaikan dari memperdalam dan menemukan sebuah solusi melalui pemahaman yang mendalam tentang Pancasila itu sendiri. 35

5. Apa yang terjadi jika tidak adanya urgensi pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi? Penurunan moral bangsa bisa aja terjadi jika tidak adanya pendidikan Pancasila, hal itu di karenakan Pancasila sebagai dasar negara harus tertanam di setiap pemikiran rakyat bangsa Indonesia. Maka dari itu sejak dini rakyat Indonesia harus tau dan mengenal apa itu pendidika Pancasila sebagai modal untuk terbentuknya moral bangsa. 6. Tuliskan pendapat kamu tetang tulisan yang ada di atas! Pendidikan pancasila sangatlah penting untuk semua kalangan, bukan hanya mahsiswa saja, karena ini adalah suatu dasar Pendidikan yang harus dimiliki semua orang, pembentukan karakter bisa berawal dari terbentuknya Pendidikan pancasila sejak dini. 7. Sebutkan tujuan dari adanya Pendidikan pancasila! Tujuan utuamanya yaitu terbentuknya moral pancasila, demi kehidupan bangsa yang lebiha maju. 8. Apa yang terjadi jika tidak adanya Pendidikan pancasila? Penurunan moral bangsa akan terjadi jika saja Pendidikan pancasila di tiadakan, selain itu pentingnya Pendidikan pancasila juga mempengaruhi maju atau tidaknya bangsan ini, hal itu di karenakan pemikiran yang tidak mencerminkan pancasila sebagai dasar negara. 9. Sebutkan secara singkat tujuan dasar Pendidikan pancasila! Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab 10. Nilai filosofis apa yang terkandung dalam Pancasila? Pancasila mengandung berbagai nilai filosofis yang berkaitan dengan kehidupan individu maupun kehidupan sosial yang pertama, perilaku yang memancarkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyaraka tyang terdiri dari berbagai golongan agam, kedua perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beragam kebudayaan dan kepentingan, keempat perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan, sehingga perbedaan pemikiran, pendapat maupun kepentingan dapat di atasi melalui musyawarah dan yang kelima mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat InIndonesia. 36

11. Sebutkan nilai Pancasila dari jaman kerajaan terdahulu! Kerajaan Sriwijaya • Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya agam Buddha dan Hindu ayanag hidup berdampingan secaradamai. Pada kerajaan Sriwjaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengenmbangan agama Buddha • Nilai sila kedua, terjadinya hubugan antara Sriwijaya dengan India. Pengiriman para pemuda untuk belajar ke india menunjukan telah tumbuh konsep nilai-nila politik luar negeri yang bebas aktif • Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, kerajaan Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan kinsep wawan nusantara • Nilai sila kelima, kerajaan sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sngat Makmu 12. Sebutkan 5 butir gagasan yang di buat ir.Soekarno pada saat pidato pada 1 Juni 1945! Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan dasar negara sebagai berikut: • Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, • Mufakat atau Demokrasi, • Kesejahteraan Sosial, • Ketuhanan yang berkebudayaan. 13. Tuliskan inti dari tulisan di atas secara singkat! Pancasila sudah terbukti telah diterapkan pada masa lampau bahkan sejak jaman kerajaan, dengan adanya nilai-nilai Pancasila yang diterapkan pada jaman sejarah, maka bisa dikatakan bahwa sistem yang juga berlandaskan pada nilai- nilai Pancasila. Jika kitab bis mempertahankan dan memperjuangkan nilai Pancasila yang kita gunakan sebagai ideologi negara pada saat ini, maka kita akan bisa mencapai kemakmuran, kesejahteraan dan mempertahankan kesatuan negara Republik Indonesia. 14. Sebutkan tokoh-tokoh yang ada pada saat perumusan Pancasila! • Ir.Soekarno • Moh Hatta • M.Yamin • Dr.Soepomo 15. Kapan sidang pertama BPUPKI! Sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang 16. Jelaskan masa-masa percobaan demokrasi pada awal kemerdekaan! Jawab : Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006). Selanjutnya, pada 37

akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik (Somantri, 2006). Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. 17. Apa akibat dari menonjolnya peranan parlementer serta partai-partai yang ada! Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh Bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. 7 18. Apa surat perintah yang diberikan oleh Presiden ir.Soekarno kepada Letjen Soeharto! Surat Perintah yang di berikan pada 11 Maret 1969 (Supersemar), berisi tentang tindakan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru. 19. Sebutkan makna-makna Pancasila pada saat Soeharto memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1967! • Pancasila sebagai “tuntunan hidup” • Pancasila menjadi “sumber tertib sosial” • Pancasila “sumber tertib seluruh perikehidupan” • Pancsilamerupakan “sumber tertib negara” • Pancasila sebagai“sumber tertib hukum” 20. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan? Artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila pancasila. 38

21. Sebutkan garis besar di setiap Alinea pada pembukaan UUD 1945! a) Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). b) Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). c) Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). d) Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. 22. Dengan rumusan yang panjang dan padat, alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menegaskan tentang? • Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial • Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat • Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 23. Sebutkan isi pada Alinea ke-3 dalam UUD 1945! Alinea Ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan Tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan 24. Jelaskan fungsi UUD 1945? Bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat 39

setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004). Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan Ujian Dinas Tingkat I 2018 Undang Undang Dasar 1945 7 yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. 25. Sebutkan salah satu pokok pikiran yang ada pada pembukaan UUD 1945! Salah Satunya berisi \"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia\", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. 26. Bagaimana Urutan Perundang-undangan RI menurut ketetapan MPR ? Berdasarkan ketetapan MPR, tata urutan peraturan perundang-undangan RI saat ini yaitu sebagai berikut: a) UUD 1945 b) Tap MPR 3. UU c) Peraturan pemerintah pengganti UU d) PP e) Keppres f) Peraturan Daerah 27. Jelaskan Implementasi Pancasila Dalam Bidang Politik! Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga 40

praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28[2]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokokpokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke- 2 pancasila[3]. 28. Sebutkan Implementasi Pancasila Dalam Bidang Sosial dan Budaya! Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. 29. Ajaran Tentang Tata Urutan Ajaran tentang tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung beberapa prinsip, Sebutkan prinsip prinsip tersebut! • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang- undangan yang lebih rendah atau berada dibawahnya. • Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang tingkat lebih tinggi. • Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi tingkatannya. • Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat. • Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, peraturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa 10 peraturan yang lama itu dicabut. Selain itu, peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundangundangan yang lebih umum. 30. Jelaskan Implementasi Pancasila Dalam Bidang Ekonomi! Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang 41

lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. 31. Secara tegas dalam Pancasila tercermin pandangan Bangsa Indonesia mengenai? • Tuhan • Manusia • Satu • Rakyat • Adil 32. Sebutkan pentingnya nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila sebagai landasan pengembangan IPTEK! • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini menekankan bahwa pengembangan IPTEK dimaknai sebagai bentuk syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga dalam proses pengembangan IPTEK tidak dibuat untuk mencederai keyakinan umat beragama. • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dengan cara-cara yang berperikemanusiaan dan tidak merugikan manusia individual maupun umat manusia yang sekarang maupun yang akan datang agar bisa mensejahterakan manusia. • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini mengingatkan agar pengembangan IPTEK ditujukan untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu, sila ini juga memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia dapat meningkat dengan adanya kemajuan IPTEK. • Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Sila ini menekankan agar membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan merasakan hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing sehingga tidak terjadi monopoli IPTEK. • Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan pada keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. 33. Sebutkan Fungsi Kognitif! Fungsi kognitif memiliki artian bahwa ideologi dapat menjadi suatu landasan bagi suatu bangsa dalam memandang dunia 42

34. Sebutkan fungsi orientasi! Fungsi orientasi dasar berarti ideologi tersebut memberikan wawasan dan makna bagi rakyat dan juga memberikan tujuan bagi rakyatnya. 35. Sebutkan Fungsi dari Ideologi! Fungsi dari ideologi sendiri adalah sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya (Prof. W. Howard Wriggins). Dari pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ideologi adalah identitas dari suatu bangsa. 43

DAFTAR PUSTAKA Fitri Yanti. 2010. Menggagas Urgensi Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tingggi Paristyanti. Dkk. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tingi. Jakarta. Ristekditi. Modul Belajar Mandiri. 2020. Pembelajaran 1. Konsep Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraa. Calon Guru. Nova Mulia Putri. 2019. MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA. Paristiyanti Nurwardani dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Ristekdikti. Jakarta Afan Gafar. politik Indonesia:Transisi Menuju Demokrasi. (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2000). Wico Mardono Putra. 2019. SUMBER HISTORIS PANCASILA SEBAGAI KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA WICO MARDIONO PUTRA. Padang. Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2018, Undang-Undang Dasar 1945 A. Rosyid Al Atok, 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Pers A.H Mudhofir, 1996, Pancasila Sebagai Sistem Kesilsafatan. Surajio, 2019, PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI DI INDONESIA 44


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook