Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore POWER POINT ZAKAT HAJI,DAN WAQAF

POWER POINT ZAKAT HAJI,DAN WAQAF

Published by MAJID S.Pd.I, 2022-07-23 03:48:01

Description: POWER POINT ZAKAT HAJI,DAN WAQAF

Search

Read the Text Version

Ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) dengan posisi ka’bah berada disebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). Macam-macam Thawaf   a. Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dikerjakan waktu seseorang baru saja tiba di masjid Haram dari negerinya b. Thawaf Sunnah yaitu thawaf yang dikerjakan semata-mata untuk mencari keutamaan dari Allah SWT.

3. Thawaf Wada’ yaitu thawaf pamitan atau thawaf perpisahan atau thawaf selamat tinggal. Dinamakan demikian karena thawaf ini dikerjakan sebagai perpisahan dengan baitullah sebelum meninggalkan Mekkah. Thawaf ini dilakukan bagi orang bukan penduduk Mekkah, seketika mereka akan segera meninggalkan Mekkah dan ditunaikan sesudah orang selesai dari semua urusannya, termasuk juga urusan ibadah haji. 4. Thawaf ifadhah yaitu thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wuquf di Arafah. Thawaf inilah yang termasuk salah satu dari rukun haji, sehingga oleh karenanya ia juga sering disebut dengan istilah thawaf rukun.

Ialah berjalan agak cepat antara shafa dan marwah sebanyak 7 kali, dimulai dari shafa dan berakhir dimarwah.

Ialah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Adapun tahallul ditandai dengan memotong rambut, baik dengan cara mengguntingnya beberapa helai atau yang lebih afdhol adalah mencukurnya sampai habis (gundul). Dalam hal tahallul ini khusus bagi kaum wanita tidak dituntunkan untuk mencukur rambut melainkan cukup dengan cara menggunting atau memotong sebagian rambutnya.  

Waktu tahallul Tahallul bagi orang yang mengerjakan umrah dilakukan sesudah melakukan thawaf ifadhah dan juga selesai melakukan sa’i dari Shafa ke Marwah. Sedangkan tahallul bagi orang yang mengerjakan haji maka hal itu baru dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahar (hari penyembelihan binatang qurban).

Tahallul Pertama dan Tahallul Kedua Bagi seorang yang telah menyelesaikan jumrah pada hari Nahar, yaitu jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan memotong binatang kurbannya serta mencukur atau memotong rambutnya, maka pada saat itu baginya telah dihalalkan atas segala apa yang dilarang pada waktu ihram, kecuali melakukan hubungan badan dengan istri atau suaminya. Tahallul seperti inilah yang disebut dengan Tahallul Pertama.

Jika seseorang seperti keadaan ini meneruskan ibadahnya dengan melakukan thawaf ifadhah atau thawaf rukun, sa’i antara shafa dan marwah, kemudian kembali ke Mina untuk menginap dan melempar 3 jumrah, yaitu jumrah Ula, jumrah Wustha, jumrah ‘Aqabah (jumratul kubro) dua atau tiga malam, maka sesudah semuanya terselesaikan dengan sempurna maka selesai dan sempurnalah ibadah hajinya, dan dengan demikian dia dihalalkan semua yang dilarang waktu ihram. Inilah Tahallul Kedua atau sering juga disebut dengan Tahallul Akhir.

Tertib mengandung arti bahwa dalam melaksanakan rukun haji secara berurutan. Berarti akan mendahulukan niat dari semua rukun lainnya, mendahulukan hadir di Padang Arafah daripada thawaf daripada sa’i.

Yang dimaksud dengan wajib dalam ibadah haji ialah sesuatu yang menjadikan sahnya ibadah haji, dan jika ia ditinggalkan karena sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar denda (daam) yang telah ditentukan. Beberapa hal yang wajib dalam ibadah haji itu adalah : 1. ihram dari miqat 2. bermalam di muzdhalifah 3. melempar jumrah ‘Aqabah 4. melempar tiga jumrah 5. bermalam di mina

IHRAM DARI MIQAT Miqat adalah batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah. Batas yang berhubungan dengan waktu mengenakan pakaian ihram disebut MIQAT ZAMANI dan batas yang berhubungan dengan tempat yang ditentukan untuk mengenakan ihram disebut MIQAT MAKANI.

1. MIQAT ZAMANI Batas waktu bagi ibadah haji ialah bulan-bulan tertentu. Bulan-bulan tertentu tersebut oleh para fuqaha disepakati dari bulan syawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedang mengenai batas waktu untuk melaksanakan ibadah umrah, maka ibadah ini dapat dilaksanakan kapanpun juga, tidak terkait oleh waktu-waktu tertentu sebagaimana ibadah haji.

2. MIQAT MAKANI Batas tempat dimana ibadah haji dan atau umrah dimulai dengan mengenakan ihram ditentukan sebagai berikut : 1). Dzul Hulaifah Dimulainya ihram bagi penduduk madinah dan orang-orang yang dating dari jurusan Madinah dari negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah. Kini tempat untuk mengenakan ihram dikenal dengan nama masjid Bir Ali. 

2). Juhfah Dimulainya ihram bagi orang yang dating dari Siria, Mesir, atau negeri-negeri Maghribi (Afrika Utara) serta negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.   3). Yalamlam Dimulainya ihram bagi orang yang dating dari arah Yaman, India, Indonesia serta negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.

4). Qarnul Manazil Dimulainya ihram bagi orang yang datang dari negeri Nejed dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri itu. 5). Zatu ‘Irq Dimulainya ihram bagi orang yang datang dari Irak dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri itu.

BERMALAM DI MUZDALIFAH Wajib haji yang kedua adalah bermalam di muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah. Tata cara mabit (bermalam) di Muzdalifah : 1) Hendaklah bertolak dari Arafah menuju ke Muzdalifah pada waktu setelah matahari terbenam. 2) Hendaklah sholat mghrib dan sholat Isya’ dilakukan dengan cara dijama’. 3) Hendaklah tetap menunggu hingga terbit fajar, sehingga dapat menjalankan sholat subuh di Muzdalifah.  

MELEMPAR JUMRAH AQABAH Melempar jumrah Aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Muzdalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang digunakan untuk melempar tugu yang ada didaerah mina. Tugu yang ada di mina itu ada 3 buah, yang dikenal dengan nama jumratul Aqabah, Al- Wustha, As-Sughrah (yang kecil). Diantara ketiga tugu tersebut maka tugu tugu jumratul Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul kubra (yang besar) adalah tugu yang terbesar dan yang terpenting, yang wajib untuk dilempari dengan 7 kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.

BERMALAM DI MINA Bermalam di Mina pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bermalam di Mina ini dapat dijalankan sesudah menjalankan thawaf ifadhah dan sa’i lebih dahulu di Mekkah, kemudian setelah itu semua selesai barulah kembali ke Mina untuk bermalam selama 3 hari. Bagi orang yang sudah melempar jumrah pada tasyrik pertama dan kedua, manakala ia ingin cepat- cepat pulang baginya tidak ada masalah. Sedang kewajiban bermalam di Mina untuk hari tasyrik yang ketiga serta kewajiban untuk melempar jumrah pada hari ketiga, maka hilanglah kewajiban tersebut baginya (hal ini sering disebut dengan nafar awwal) sedangkan bagi yang menginap di Mina selama 3 hari penuh disebut nafar tsani.

MELEMPAR TIGA JUMRAH Wajib haji yang kelima adalah melempar tiga jumrah, yaitu jumratul Ula (jumratul asghar), jumratul wustha dan jumratul aqabah, pada hari tasyrik pertama, tasyrik kedua dan tasyrik ketiga.

Beberapa macam denda (daam) Denda atau daam dalam ibadah haji ada 5 macam, yaitu : 1. Karena terhalang oleh sesuatu, semacam sakit atau terkepung musuh sehingga tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya. Terhadap orang semacam ini diperkenankan tahallul, memotong rambut atau mencukurnya dan mengakhiri amalan hajinya ditahun-tahun mendatang. Dan tahallul itu baru diperkenankan manakala ia telah membayar denda atau daam yang berupa menyembelih seekor kambing dimana ia terhalang, kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin setempat.

2.Karena menjalankan haji tamattu’ atau qiran Kalau seseorang dalam menjalankan ibadah haji mendahulukan ‘umrah atas hajinya, yang dalam istilah haji disebut tamattu’, atau menjalankan haji dan umrah dalam satu waktu, yang dalam sebutannya dinamakan haji qiran, maka baginya harus membayar daam berupa : a. Menyembelih kambing untuk dibagikan kepada fakir miskin, jika tidak dapat melaksanakannya karena sesuatu hal, maka boleh diganti dengan b. Berpuasa 10 hari yang dijalankan 3 hari ketika masih di Mekkah dan 7 hari setelah berada di rumah

3. Karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan sebagaimana berikut : 1) Bercukur atau memotong rambut 2) Bagi pria memakai pakaian yang berjahit 3) Mengenakan harum-haruman dan atau memakai minyak rambut Terhadap pelanggaran dari salah satu larangan tersebut diatas maka dikenakan denda dengan memilih diantara : a. Menyembelih kambing untuk dibagikan kepada fakir miskin, atau b. Berpuasa 3 hari, atau c. Bersedekah kepada 6 orang miskin, masing-masing setengah sha’ (12 ½ kg).

4.Karena membunuh binatang buruan (binatang liar) Seseorang yang sedang melakukan ihram dilarang membunuh binatang buruan yang ada di tanah haram, kecuali beberapa binatang yang secara eksplisit dinyatakan oleh Rasulullah, yaitu burung gagak, ular, kalajengking, tikus, dan serigala (anjing buas). Apabila seseorang membunuh binatang buruan ditanah haram sedang ia berihram, maka baginya dikenakan denda sebagai berikut :

a. Bilamana binatang yang dibunuh itu ada persamaannya, wajiblah baginya mengganti dengan binatang yang sejenisnya, kemudian sembelihlah binatang tersebut, atau b. Binatang yang dibunuhnya itu ditaksir harganya, yang kemudian hasilnya dibelikan makanan guna dibagikan kepada fakir miskin, atau c. Berpuasa dengan ketentuan setiap satu mud (0,80 kg) diganti dengan puasa satu hari. Sehingga perhitungan dapat ditentukkan sebagai berikut : taksiran harga binatang buruan yang dibunuhnya dibelikan bahan makanan, kemudian seberapa jumlah mud yang didapatkan itulah jumlah hari yang harus ditebus dengan puasa.

5. Karena hubungan suami istri sebelum tahallul Perbuatan semacam ini mengakibatkan batalnya haji atau umrah yang dilakukan, serta terkena denda menyembelih unta untuk diberikan kepada fakir miskin di Mekkah. Dan seandainya tidak mendapatkan unta, maka dapat diiganti dengan lembu atau dengan tujuh ekor kambing.

1. PENGERTIAN UMRAH Umrah artinya berziarah atau berkunjung. Dimaksudkan berziarah ke ka’bah, mengelilinginya, sa’i antara shafa dan marwah dan bercukur rambutt dengan cara-cara tertentu sebagaimana ditentukan oleh syara’. Umrah ini tata caranya hampir sama dengan tata cara mengerjakan ibadah haji. Hanya saja kalau haji masih harus diteruskan dengan mengerjakan wuquf di Arafah, maka untuk umrah hal ini tidak dilakukan. Oleh karena itu, maka umrah ini seringkali disebut juga dengan sebutan haji kecil. Tentang ibadah ini ia disyari’atkan bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan yang mampu menjalaninya.

2. RUKUN UMRAH Dalam hal umrah ada 5 rukun yang harus dijalani, yaitu : 1) Ihram 2) Thawaf (mengelilingi) ka’bah 3) Sa’i antara Shafa dan Marwah 4) Bercukur 5) Menertibkan rukun

3. WAJIB UMRAH a) Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun. b) Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.

Yang dimaksud dengan binatang kurban ialah binatang yang disembelih dengan maksud tujuan untuk mendekatkan diri (ibadah) kepada Allah SWT pada hari raya haji dan 3 hari yang menyertainya (hari-hari tasyrik).

Ibadah kurban dengan bentuk menyembelih binatang ternak tertentu, yaitu kambing atau biri-biri, sapi, kerbau, dan unta bukannya dimaksudkan mempersembahkan daging dan darah kehadapan Allah, seperti halnya yang pernah dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka berkurban dengan mempersembahkan daging dan darah kurban kepada tuhannya. Mereka percikkan darah kurban itu pada tempat mereka memuja tuhan. Ibadah kurban dalam islam dimaksudkan untuk menunjukkan secara tulus akan ketaatan, kecintaan dan ketaqwaan kepada Allah, sebagaiman yang pernah ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim yang dengan ikhlas dan pasrah menunaikan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Ismail as.

Jenis-jenis binatang yang dapat dijadikan kurban adalah kambing atau domba, sapi, kerbau, dan unta. Sedang binatang selain keempat jenis tersebut tidak dapat dijadikan binatang kurban, seperti binatang kuda, keledai, kijang dan lainnya. Seekor kambing, biri-biri atau domba hanya dapat dipergunakan untuk kurban 1 orang, sedang terhadap unta, lembu atau kerbau dapat dipergunakan untuk kurban 7 orang.

Adapun binatang kurban yang akan disembelih hendaklah dicarikan yang sebaik mungkin. Beberapa ketentuan terhadap hal itu diterangkan oleh Rasulullah, antara lain :

a. Sudah sampai pada batas umurnya Ketentuan tentang batas umur bagi binatang kurban, antara lain dalam hadits Rasulullah yang artinya : “janganlah kalian sembelih (kambing kurban) melainkan mussinah (umur 2 masuk 3 tahun), kecuali apabila kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing yang telah berumur 4 masuk 5 tahun (jadza’ah).” (HR. Muslim dari Jabir r.a)

b. Tidak cacat, berpenyakit, kurus, dan tidak tua sekali dan tidak ompong gigi depannya. Hal ini dapat ditegasskan dalam sebuah hadits, yang artinya : “Nabi saw berdiri diantara kami dan berkata : “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu buta sebelah yang nyata butanya, dan sakit yang nyata sekali sakitnya dan pincang yang jelas akan pincangnya dan yang tua, yang tidak lagi bersungsum”.” (HR. Ahmad dan “Empat” serta disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dari Bara bin Azib ra.)

Waktu menyembelih kurban dimulai dari setelah selesai dilaksanakannya sholat Iedul Adha sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

1. RUKUN WAQOF Untuk melakuan waqof ada ketentuannya. Ketentuan itu disebut rukun waqof. Adapun rukun waqof ialah : 1)Adanya orang yang berwaqof. Orang yang berwaqof itu harus atas kehendaknya sendiri. 2) Adanya barang yang diwaqofkan. Barang atau sesuatu yang diwaqofkan harus tahan lama dan kepunyaan orang yang mewaqofkan itu sendiri. 3) Tempat mewaqofkan itu harus jelas. 4) Adanya lafadz atau ucapan penyerahan barang atau sesuatu yang wajib diwaqofkan oleh orang yang mewaqofkan.

2. SYARAT WAQOF Untuk sempurnanya waqof maka harus memenuhi beberapa syarat waqof. Adapun syarat-syarat waqof ialah : 1. Waqof untuk selamanya Tidak sah waqof untuk sementara saja 2. Tunai Tidak sah mewaqofkan sesuatu dengan perkataan, misalnya : “ kalau saya lulus ujian, sepeda ini saya waqofkan untuk sekolah.” 3. Hendaknya jelas kepada siapa mewaqofkan barang itu 

3. MANFAAT WAQOF Waqof sangat besar manfaatnya terutama bagi suatu ummat atau masyarakat. Karena itu selama barang yang diwaqofkan itu masih terpakai untuk ummat maka pahalanya tidak terputus. Sabda Nabi Muhammad saw, yang artinya : “jika anak adam telah meninggal dunia, maka pahala amalnya terputus kecuali 3 hal, yaitu : “Shodaqoh jariyah yang manfaatnya tetap mengalir (seperti waqof), ilmu pengetahuan yang bermanfaat, anak sholeh yang mendo’akan kedua orang tuanya”.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu majah)

SEKIAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook