Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1_LKjIP_2015

1_LKjIP_2015

Published by hartonobihat, 2016-05-05 02:45:02

Description: flipbook (undefined description)

Keywords: none

Search

Read the Text Version

LAMPIRAN RENCANA KINERJA TAHUN 2016 Lampiran LKjIP Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau

RENCANA KINERJA PENGADILAN NEGERI SANGGAU TAHUN 2016 NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang berhasil 10% penyelesaian perkara b. Persentase sisa perkara yang 100% diselesaikan c. Persentase perkara yang diselesaikan 99% d. Persentase perkara yang diselesaikan 100% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan 2. Peningkatan Persentase penurunan upaya hukum: aksepbilitas putusan - Banding 20% Hakim - Kasasi 20% - Peninjauan Kembali 20% 3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang diajukan pengelolaan banding, kasasi dan PK yang 100% penyelesaian perkara disampaikan secara lengkap b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis 100% c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat 100% waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan 100% tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara 100% 4. Peningkatan a. Persentase perkara prodeo yang 100% aksesibilitas masyarakat diselesaikan terhadap peradilan b. Persentase perkara yang dapat (acces to justice) diselesaikan dengan cara zetting plaat 100% c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line 100% dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. d. Persentase pencari keadilan golongan 100% tertentu (miskin) yang mendapat layanan bantuan hukum (POSBAKUM) 5. Meningkatnya Persentase permohonan eksekusi atas kepatuhan terhadap putusan perkara perdata yang 100% putusan pengadilan. berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti 6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat 100% pengawasan yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil pemeriksaan 100% eksternal yang ditindaklanjuti.

LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2015 Lampiran LKjIP Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau







LAMPIRAN SK TIM PENYUSUN LKjIP TAHUN 2015 Lampiran LKjIP Tahun 2015 | Pengadilan Negeri Sanggau

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR : W17.U6 / 137 / OT.01.02 / II / 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) 2015 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2016 PENGADILAN NEGERI SANGGAU KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 516- 1/SEK/KU.01/11/2015 tanggal 17 November 2015 perihal Penyampaian LKjIP Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016; b. bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Pengadilan Negeri Sanggau perlu membentuk Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Pengadilan Negeri Sanggau; c. bahwa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau ini dipandang cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan Laporan tersebut. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan

Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; 9. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. M E M U T U S K A N Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) 2015 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 PENGADILAN NEGERI SANGGAU. Pertama : Menunjuk tim kerja untuk pelaksanaan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Pengadilan Negeri Sanggau; Kedua : Tim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau dan Panitera serta Sekretaris maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Sangggau; Keempat : Semua biaya yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Negeri Sanggau Tahun Anggaran 2016;

Kelima Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sanggau Pada Tanoqal : 5 Februari 2016 GGAUl-' . 197'10208 199503 1 001


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook