Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SK Kepala Perpustakaan Tahun 2023-2024

SK Kepala Perpustakaan Tahun 2023-2024

Published by Seng Gampang, 2023-07-06 06:40:24

Description: SK Kepala Perpustakaan Tahun 2023-2024

Search

Read the Text Version

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 3 PATEAN Pesanggrahan Sidokumpul Kecamatan Patean  51364 KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 PATEAN Nomor : 810/102.b /SMP 3 Patean/2017 Tentang PENGANGKATAN KEPALA PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 PATEAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan dan pengelolaan perpustakaan pada tahun pelajarann 2017/2018, dipandang perlu mengangkat seorang kepala perpustaan di SMP Negeri 3 Patean. Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Memperhatikan 2. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional RI nomor : 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Efektif di Sekolah 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor : 114/U/2001tentang Penilaian Hasil Belajar Secara Nasional : 1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor.: 420/1290/ DISDIKBUD/2017 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 2. Hasil Rapat Dinas Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2017/2018 pada hari Jum’at, tanggal 14 Juli 2017 Menetapkan Memutuskan Pertama : Kedua : Mengangkat Sdr. ENI BUDIATI, S.Pd, NIP. 19790508 200801 2 020, Pangkat Penata Ketiga Muda Tk. I, Golonga/ruang III/b, dalam jabatan guru Guru Pertama Tk. I, untuk Keempat menjadi Kepala Perpustakaan SMP Negeri 3 Patean pada tahun pelajaran 2017/2018 Kelima : Melaksanakan konsultasi dengan Kepala Sekolah dan koordinasi dengan semua guru dan karyawan, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah secara berkala : Segala biaya yang muncul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai : Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini dikemudian hari alkan dibetulkan sebagaimana mestinya : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran 2017/2018 Ditetapkan di : Patean Pada tanggal : 17 Juli 2017 Kepala Sekolah Drs. Akhmad Yantono, M.Pd NIP 19670217 199303 1 009 Tembusan : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook