Buku Digital RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) ( SYAMSUDDIN, S.Pd.,LG ) Kapusdiklatcab PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN TINGKAT CABANG (PUSDIKLATCAB) BONE LA MELLONG
MATERI RENCANA TINDAK LANJUT ( R T L ) Oleh Kak Syamsuddin, S.Pd.,LG Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang ( Kapusdiklatcab ) I. INDIKATOR Setelah materi ini, peserta diharapkan dapat: 1. Menyusun Rencana Tindak Lanjut ( RTL ) pasca kursus. 2. Menyusun secara konkrit tindakan/ kegiatan yang akan dilaksanakan di gugus depan. II. PENDAHULUAN Rencana Tindak Lanjut adalah rencana lanjutan yang akan dilakasanakan setelah seseorang selesai mengikuti program pendidikan dan pelatihan. RTL digunakan sebagai sarana untuk melihat hasil yang telah dicapai (outcome). Setelah peserta tiba di Kwartir/satuan/gugus depannya masing-masing. Rencana kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana yang tertera di Rencana Tindak Lanjut (RTL) dilaporkan kepada Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Kwartirnya. Masa Pengembangan Anggota Dewasa adalah tahapan proses setelah mengikti kursus yang diselenggaran oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang III. MATERI POKOK - Dalam Rencana Tindak Lanjut ( RTL ), peserta diminta untuk membuat rancanan kegiatan yang akan dilakukan pasca kursus terhitung setelah rencana tersebut diajukan kepada Ketua Gugus Depan, Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dan Ketua Kwartir Cabang cq. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kperamukaan tingkat Cabang (Kapusdiklatcab). - Pembuatan Rencana Tindak Lanjut ( RTL ) dilakukan secara individu, pada jam yang telah disediakan atau menggunakan jam tambahan di malam hari. - Kegiatan Masa Pengembangan Orang Dewasa biasanya disebut sebagai Narakarya. Narakarya berasal dari bahasa Sangsekerta yakni Nara dan Karya, Nara Artinya Utama sedangkan Karya artinya Mengerjakan/hasil pekerjaan. - Kegiatan Masa Pengembangan Orang Dewasa dibagi menjadi: 1) Narakarya Dasar : Masa Pengembangan Orang Dewasa bagi Peserta Lulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) 2) Narakarya Lanjutan: Masa Pengembangan Orang Dewasa bagi Peserta Lulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) - Setelah Rencana Tindak Lanjut (RTL) telah selesai, seyogyanya dibuat minimal 3 (Tiga) rangkap. 1 (Satu) diserahkan ke Kwartir/Pusdiklatcab, 1 (Satu) diserahkan ke Gugus Depan dan 1 (Satu) untuk peserta sebagai Arsip
- Tahapan Pelaksanaan Masa Pengembangan Orang Dewasa 1. Tahapan Persiapan Setelah mengikuti Kursus, lulusan wajib melakukan registrasi di Kwartir Cabang dan didata sebagai calon peserta Penyelesaian Masa Pengembangan Orang Dewasa melalui Surat Permohonan dari Gugus Depan dengan melampirkan Biodata Diri, Foto Copy Ijasah Kursus dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Kursus. 2. Tahapan Proses - Dilaksanakan minimal selama 6 (Enam) bulan. - Narakarya Dasar dilaksanakan oleh Lulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) - Narakarya Lanjutan dilaksanakan oleh Lulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) 3. Pengukuhan Lulusan kursus yang telah menyelesaikan Masa Pengembangan Orang Dewasa berhak memperoleh: 1. Yang Telah menyelesaikan Narakarya Dasar berhak memperoleh Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Masa Pengembangan Orang Dewasa, Surat Hak Bina (SHB), Tanda Hak Bina (THB), Tanda Kualifikasi Pembina Satuan, dan berhak mengikuti kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dan menggunakan Tanda Jabatan Pembantu Pembina 2. Yang Telah Menyelesaikan Narakarya Lanjutan berhak memperoleh Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Masa Pengembangan Orang Dewasa, Surat Hak Bina (SHB), Tanda Hak Bina (THB) dan berhak menggunakan Selendang Mahir, Pita Mahir dan Tanda Jabatan Pembina Pramuka disertai dengan Surat Keterangan Pelantikan Pembina Mahir melalui kegiatan Pengukuhan Pembina Pramuka. - Teknis Pelaksanaan Masa Pengembangan Orang Dewasa Proses pelaksanaan Masa Pengembangan Orang Dewasa dilaksanakan secara sistematis dengan teknis sebagai berikut: a. Kwartir cabang melakukan registrasi calon peserta kegiatan b. Kwartir cabang membantuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur pimpinan, andalan sesuai kebutuhann dan pelatih pembimbing. c. Pembukaan kegiatan. d. Peserta mengikuti masa pengembangan merujuk pada Rencana Tindak Lanjut Kursus dengan pendampingan oleh Pelatih Pembimbing e. Kegiatan masa pengembangan orang dewasa dilaksanaka sesuai dengan program yang telah ditentukan. f. Pantauan kemajuan kegiatan masa pengembangan orang dewasa pada pertengahan program dilakukan oleh panitia.
g. Peserta memaarkan proses Masa Pengembangan Orang Dewasa yang telah dilaksanakannya. h. Panitia melakukan evaluasi hasil, pengukuhan dan penutupan kegiatan - Kompetensi yang diharapkan Setelah menempuh Masa Pengembangan disetiap jenjang, diharapkan para peserta dapat memiliki kompetensi sebagai berikut: a. Narakarya Dasar 1. Memahami Undang-Undang Gerakan Pramuka. 2. Memahami Anggarang Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Memahami Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan 4. Memahami Program Pembinaan anggota muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. 5. Mampu menguji SKU/TKU, SKK/TKK dan SPG/TPG 6. Memahami administrasi satuan dan administrasi gugus depan. 7. Memahami peran dan fungsi Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) 8. Dapat membuat rencana membina. b. Narakarya Lanjutan 1. Memahami Undang-Undang Gerakan Pramuka. 1. Memahami Anggarang Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. 3. Memimpin pelaksanaan rogram Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. 4. Mengelola Administrasi satuan dan Administrasi Gugus Depan. 5. Memahami peran dan fungsi Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) 6. Dapat membuat dan melaksanakan program tahunan gugus depan. - Aspek Materi Ada 3 (Tiga) aspek materi yang dilaksanakan selama kegiatan Masa Pengembangan Orang Dewasa yakni: a. Aspek Praktik Membina b. Aspek Pengembangan Diri dan Kapasitas c. Aspek Pengelolaan Administrasi
Aspek Materi selama kegiatan Masa Pengembangan Orang Dewasa (Narakarya) Dasar dijabarkan sebagai berikut: a. Aspek Praktik Membina meliputi kegiatan: 1. Membuat program latihan satuan 2. Membina latihan rutin satuan minimal 16 kali 3. Mendampingi uji SKU/SKK/SPG minimal 10 kali pengujian b. Aspek Pengembangan diri dan Kapasitas meliputi kegiatan: 1. Mengikuti kegiatan di Kwartir seperti Gelang Ajar atau kegaitan sejenisnya 2. Berperan aktif mengikuti kegiatan di gugus depan dan atau kwartir. 3. Melakukan pendalaman materi yang termuat dalam SKU, SKK dan SPG c. Aspek Pengelolaan administrasi meliputi kegiatan mendampingi pengelolaan administrasi satuan (Perindukan, Pasukan, Ambalan, Racana) Sedangkan Aspek Materi selama kegiatan Masa Pengembangan Orang Dewasa (Narakarya) Lanjutan dijabarkan sebagai berikut a. Aspek Praktik Membina meliputi kegiatan: 1. Membuat program Gugus Depan 2. Membina latihan rutin satuan minimal 16 kali 3. Menguji SKU/SKK/SPG minimal 10 kali pengujian b. Aspek Pengembangan diri dan Kapasitas meliputi kegiatan: 1. Mengikuti kegiatan di Kwartir seperti Gelang Ajar atau kegaitan sejenisnya 2. Berperan aktif mengikuti kegiatan di gugus depan dan atau kwartir. 3. Melakukan pendalaman materi yang termuat dalam SKU, SKK dan SPG c. Aspek Pengelolaan administrasi meliputi kegiatan mengelola administrasi gugus depan. - Penanggung Jawab dan Waktu Pelaksanaan Penanggung jawab pelaksanaan program Penyelesaian Masa Pengembangan Orang Dewasa adalah Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Bidang Binawasa) dengan dibantu oleh Pelatih Pembina Pramuka. Program Penyelesaian Masa Pengembangan Orang Dewasa dilaksanakan oleh Kwartir Cabang dengan membentuk kepanitiaan yang disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang. Kwartir Cabang wajib melaksanakan program penyelesaian Masa Pengembangan Orang Dewasa. Kegiatan ini minimal dilaksanakan satu kali dalam satu tahun anggaran. - Biaya Biaya pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari: 1. Iuran peserta 2. Kwartir Penyelenggara 3. Bantuan Pemerinta 4. Sumber dana lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan yang ada dalam Gerakan Pramuka dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanda dan Atribut 1. Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan kegiatan Narakarya Dasar berhak menerima Surat Hak Bina (SHB), Tanda Hak Bina (THB), Tanda Kualifikasi Pembina Satuan, dan berhak mengikuti kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dan menggunakan Tanda Jabatan Pembantu Pembina. 2. Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan Kegiatan Narakarya Lanjutan berkah menerima Surat Hak Bina (SHB), Tanda Hak Bina (THB) dan berhak menggunakan Selendang Mahir, Pita Mahir dan Tanda Jabatan Pembina Pramuka disertai dengan Surat Keterangan Pelantikan Pembina Mahir melalui kegiatan Pengukuhan Pembina Pramuka. IV. PENUTUP Rencana Tindak Lanjut ( RTL ) dapat dianggap sebagai bagian dari evaluasi yang merupakan tolak ukur dari segala aktivitas yang dilaksanakan setelah kursus. V. WAKTU 1 x 45 Menit (1 Jam Pelajaran)
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENYELESAIAN NARAKARYA DASAR GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN ………. GUGUS DEPAN ………. BERPANGKALAN PADA ……………………. Jalan ……………...... Kec. …………….Kode Pos ……… Watampone, ….. Juni 2023 No : …/ (No.Gudep )/D/2023 Lamp : 1 (Satu) Rangkap Hal : Permohonan Penyelesaian Narakarya Dasar Dan Penunjukan Pelatih Pembimbing Yang Terhormat, Ketua Kwartir Cabang Bone Cq. Kapusdiklatcab Bone Di Watampone Salam Pramuka. Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 047 Tahun 2018 Tentang Pedoman Anggota Dewasa lebih khusus pada Bab VI tentang Masa Pengembangan Orang Dewasa yakni Tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang yakni Narakarya Dasar. Oleh karena itu, kami memohon kepada Kakak agar kiranya agar kiranya dapat menugaskan Pelatih Pembimbing dalam rangka penyelesaian Narakarya Dasar bagi kakak-kakak yang tercantum namanya dalam lampiran surat ini. Demikian surat kami, atas kesediannya disampaikan terima kasih Salam Pramuka Majelis Pembimbing Gugus Depan Pemohon, Ketua, ( …………………… ) Stempel Gugus Depan ( ……………………….) Tembusan disampaikan kepada: di …………………… 1. Ketua Kwatir Ranting ………………… 2. Arsip
Lampiran I : ……/ (No.Gudep )/D/2023 Surat No : Permohonan Penyelesaian Narakarya Dasar Tentang Dan Penunjukan Pelatih Pembimbing IDENTITAS DIRI PESERTA PENYELESAIAN NARAKARYA DASAR Nama Lengkap : Nomor Tanda Anggota : Tempat & Tanggal Lahir : Agama : Alamat : Nomor Telepon : Pendidikan Kepramukaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penegak bertempat di Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bone pada tanggal …. s.d ……2023
LAMP IJASAH KURUS PEMBINA PRAMUK
PIRKAN KA MAHIR TINGKAT DASAR (KMD)
RENCANA TINDA KURSUS PEMBINA PRAMUKA M GOLONGAN Nama Lengkap : ……………………………….. Kwarcab : Bo Gugus Depan : ……………… Pangkalan : ……………………………… No Indikator Bukti Fisik 1. Melapor ke Kwartir Cabang Surat Keterangan melaksanakan 1. Men dan mendapatkan Pelatih Narakarya 1 S.Pd Pembimbing seka Nara 2. Men Nara 3. Men 4. Men Nara 2. Aktif membina di Satuan Daftar Hadir dan agenda kegiatan 3. Aktif membantu kegiatan SK atau Surat Tugas dan satuan ke luar gugus depan Sertifikat/Piagam 4. Aktif mengelola administrasi Perangkat administrasi satuan satuan di gugus depan 5. Mendampingi Pengujian Surat Keterangan dari Mabigus dan SKU dan SKK Buku administrasi 6. Mengikuti kegiatan untuk Surat Keterangan dari Mabigus dan anggota dewasa yang Buku administrasi dilaksanakan oleh Kwartir Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional
AK LANJUT (RTL) MAHIR TINGKAT DASAR (KMD) N …………… one Uraian Aktivitan yang akan dilakukan 1 Bulan Ke 2 345 6 nemui Kepala Pusdiklatcab Bone (Kak Syamsuddin, d.,LG) untuk melaporkan hasil yang diperolah di KMD aligus mendapatkan pelatih pembimbing untuk akarya Dasar nerima Surat Keterangan melaksanakan kegiatan akarya dasar. nyerahkan Rencana Tindak Lanjut KMD pelaksanaan nemui Pelatih Pembimbing untuk akarya Dasar dan menyepakati jadwal Konsultasi
No Indikator Bukti Fisik 7. Membuat, melaksanakan Surat Keterangan dari Mabigus dan dan membuat laporan Buku administrasi program Latihan Satuan 8. Melaporkan penyelesaian Buku harian Narakarya Dasar Narakarya Dasar ke Kwartir Cabang melalui Kwartir Ranting dan Gugus Depan Peserta KMD ( ……………………….. )
Uraian Aktivitan yang akan dilakukan Bulan Ke 1 2 345 6 …………., …………… 2023 Mengetahui, Pimpinan Kursus ( ………………………….. )
Search
Read the Text Version
- 1 - 14
Pages: