Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BAHAN AJAR PEMBERHENTIAN PEGAWAI (PNS)

BAHAN AJAR PEMBERHENTIAN PEGAWAI (PNS)

Published by Sri Marta Astutik, 2022-10-12 07:14:27

Description: BAHAN AJAR (2)

Search

Read the Text Version

MATERI AJAR Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil A. PENGERTIAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti sama, padahal sesungguhnya berbeda. Salah satu perbedaan dari keduanya adalah jika dalam pemberhentian, pegawai yang diberhentikan hanya diberi ganti rugi satu kali. Sementara itu, dalam pensiun, kepada pegawai yang pensiun diberi ganti rugi atau sering disebut dengan jaminan hari tua berulang kali (Manullang, 1972). Persamaan secara umum dari keduaistilah tersebut adalah bahwa keduanya bermakna pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena suatu sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi. Berikut beberapa pengertian pemberhentian menurut para pakar. 1. Dalam pembahasan tentang pemberhentian karyawan, Ranuprodjo dan Husnan (1982: 110) menyebutkan bahwa pemberhentian tidak lain adalah pemutusan hubungan kerja. Alasan yang biasa dikemukakan dalam pemberhentian adalah karena karyawan- karyawan tersebut dianggap tidak mampu lagi bekerja pada organisasi dengan baik. Namun,ada pula karena kondisi perusahaan yang memburuk. 2. Menurut Manullang (1972) pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu. 3. Pemberhentian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan kerja antara seorang atau beberapa orang pegawai dengan perusahaan yang timbul/terjadi karena perjanjian kerja mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai (IG Wursanto, 1988:187). 4. Hasibuan mendefinisikan pemberhentian sebagai pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan, artinya keterikatan kerja karyawan terhadap suatu perusahaan berakhir. Dari beberapa definisi di atas terdapat kata kunci yang sama, yaitu pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja. Diketahui pula, bahwaistilah pemberhentian sebenarnya hanya lazim dipakai dalam konteks pegawai atau karyawan suatu perusahaan. Lantas bagaimana arti istilah itu ketika digunakan dalam konteks manajemen PNS? Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS (Pasal 1 PP Nomor 32 Tahun 1979). Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

1. Pemberhentian PNS Dengan Hormat PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit. PNSdiberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan sebagai berikut. a. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya. Pegawai yang seperti ini mendapatkan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun apabila oleh tim penguji kesehatan dinyatakantidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan. Apabila penyebabnya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan maka hak pensiun akan diberikan apabila yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnyaempat tahun. b. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya. c. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali. 2. Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini. a. Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin. b. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidanadengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat. c. Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah. d. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terus- menerus. Dilihat dari status dan jabatan, pemberhentian PNS ada dua macam. Pertama, pemberhentian sebagai PNS, yaitu pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Kedua, pemberhentian dari jabatan negeri, yaitu pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS. Di samping itu, dikenal istilah „pemberhentian sementara‟, yaitu pemberhentian PNS karena dituduh melakukan suatu tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan salah atau tidak. Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang dilakukan terhadap pegawai negeri jika ada kepastian bahwa ia (telah) berbuat: a) yang harus dicela; b) suatu pelanggaran atau melalaikan suatu kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negara; c) disangka (telah) melakukan kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib. Jika kemudian terdapat bukti-bukti yang meyakinkan, pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian dari jabatan negeri (apabila ia pegawai tetap) dan pemberhentian dari pekerjaannya (apabila ia pegawai sementara) (PP Nomor 8 Tahun 1952).

B. PENYEBAB PEMBERHENTIAN PEGAWAI 1. Penyebab Pemberhentian Pegawai Bukan PNS Penyebab pemberhentian pegawai bukan PNS, pada umumnya disebabkan oleh keinginan perusahaan dan keinginan pegawai itu sendiri (IG Wursanto, 1988:198). Pemberhentian atas keinginan perusahaan antara lain, karena: a. pegawai tidak cakap dalam masa percobaan. Masa percobaan dimaksudkan agar saling mengenal dan apakah ada kecocokan antara perusahaan dengan pegawai yang baru masuk. Masa percobaan ini biasanya diselenggarakan tidak lebih dari tiga bulan. Jika tidak ada kecocokan maka kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja; b. pegawai sakit; c. pegawai berusia lanjut; d. pegawai dihukum; e. pegawai melanggar tata tertib atau disiplin kepegawaian; f. adanya pengurangan pegawai. Berbeda dengan PNS, pengurangan pegawai di organisasi perusahaan/swasta sangat mungkin terjadi akibat melemahnya perekonomian; g. penutupan badan usaha yang bersangkutan; h. alasan-alasan yang dianggap besar, misalnya: mencuri/menggelapkan barang milik perusahaan, merusak dengan sengaja barang milik perusahaan, mabuk di tempat kerja, memberikan keterangan palsu, dan membocorkan rahasia perusahaan; i. karena putus demi hukum. Pemberhentian karena putus demi hukum umumnya terjadi pada karyawan yang bekerja di perusahaan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau sering disebut dengan karyawan kontrak. Pemberhentian kepada karyawan kontrakdilaksanakan perusahaan dengan memberitahukan bahwa pihak pengusaha tidak bermaksud memperpanjang perjanjian kerja tersebut; dan j. pegawai meninggal dunia. 2. Penyebab Pemberhentian PNS Beberapa sebab pemberhentian PNS adalah: a. atas permintaan sendiri; b. mencapai batas usia pensiun; c. adanya penyederhanaan organisasi; d. melakukan pelanggaran, tindak pidana, atau penyelewengan; e. tidak cakap jasmani atau rohani; f. meninggalkan tugas; g. meninggal dunia atau hilang; dan h. karena hal-hal lain, seperti tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

PERATURAN MENGENAI PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. 6. Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. UANG TUNGGU Uang Tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri. Uang tunggu diberikan karena sebab-sebab antara lain:  Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun.  Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;  Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat- syarat pensiun;  Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun. Dasar Hukum  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951  Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 (TMT 1 Oktober 1979) Ketentuan  Uang tunggu dibayarkan sebesar:  80% dari gaji pokok untuk tahun pertama.  75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.  Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.  Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.  Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila masih ada lowongan.  Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.  Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam jabatan negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali

sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pencabutan pemberian uang tunggu dicantumkan dalam salah satu diktum surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan negeri;  Uang tunggu yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1979 disesuaikan dengan ketentuan pasal 20Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dengan keputusan pejabat yang berwenang. SYARAT PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI 1. Pas Foto Warna 4X6= 9 Lembar 2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan; 3. Surat Permohonan Berhenti Bermaterai dan dicantumkan permintaan terhitung mulai tanggal berhenti bagi (PNS yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri dan tidak cakap jasmani dan rohani) dan ditembuskan kepada Kepala SKPD; 4. Surat Izin/Rekomendasi Berhenti dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan bagi (PNS yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri dan tidak cakap jasmani dan rohani); 5. Asli dan Fhotocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, bagi pemberhentian (tidak cakap jasmani dan rohani)dengan ketentuan; a. Dokter Penguji tersendiri bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Golongan Ruang II/d ke bawah. b. Tim Penguji Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Golongan Ruang III/a ke atas. 6. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir; 7. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir; 8. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir; 9. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir; 10. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir; 11. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir; 12. Model C asli dan legalisir; 13. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir; 14. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat; 15. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan; 16. SKP 2 Tahun terakhir di legalisir; 17. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 18. Akte Kelahiran Anak yang berusia < 25 Tahun yg dilegalisir; 19. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan; 20. Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook