Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BAHAN AJAR

BAHAN AJAR

Published by Sri Marta Astutik, 2022-10-06 09:17:45

Description: BAHAN AJAR

Search

Read the Text Version

BAHAN AJAR MATERI AJAR A. LANDASAN HUKUM KESEJAHTERAAN PEGAWAI Employee wellbeing atau kesejahteraan karyawan merupakan segala usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kenyamanan serta produktivitas pegawai tanpa mengurangi upah. Menurut International Labour Organization (ILO), kesejahteraan karyawan berkaitan dengan semua aspek kehidupan kerja. Mulai dari kualitas dan keamanan lingkungan kerja, hingga bagaimana perasaan pekerja tentang pekerjaan mereka, lingkungan dan suasana di tempat kerja, dan organisasi kerja.Menurut survei “Better Benefits” dari Care.com, menyatakan bahwa:  90% karyawan telah meninggalkan pekerjaan, dan 30% diantaranya mengurangi 6 jam kerja atau lebih per minggu karena tanggung jawab keluarga  41% orang tua yang bekerja mengatakan kurangnya tunjangan terkait bantuan keluarga telah mengganggu kinerja mereka  62% karyawan akan meninggalkan pekerjaan mereka yang sekarang untuk pekerjaan dengan benefits yang lebih baik. Donna Levin, selaku salah satu pendiri Care.com mengatakan bahwa banyak korelasi terkait adanya family care benefit dengan produktivitas lingkungan kerja dan retensi karyawan. Ia juga menyatakan, karyawan yang sudah menjadi orang tua harus bertanggung jawab atas keluarga dan kerjaan. Menyediakan fasilitas seperti penitipan anak tidak hanya meningkatkan produktivitas tapi juga mengurangi ketidakhadiran karyawan.  Mengapa Kesejahteraan Karyawan Penting? Pentingnya program kesejahteraan karyawan yang diterapkan di perusahaan adalah karena hal-hal berikut: Untuk karyawan:  Dapat meminimalisir stres karyawan mengurangi beban karyawan dengan memfasilitasi program benefit untuk membantu kehidupan mereka dari segala aspek, karyawan tidak perlu lagi cemas  Menjaga kesehatan mental berkurangnya masalah yang dihadapi karyawan dan lingkungan kerja yang membuat mereka senang membuat kesehatan mental karyawan terjaga  Merasa dihargai karyawan yang merasa kerja kerasnya untuk perusahaan di tempat ia bekerja tidak sia-sia akan membangun lingkungan kerja yang sehat

Untuk perusahaan:  Meningkatkan loyalitas karyawan karena karyawan merasa disejahterahkan oleh perusahaan. Membuat mereka tidak tertarik untuk melirik perusahaan lain  Meningkatkan produktivitas karyawan ketika tingkat stres karyawan berkurang dan kesehatan mental terjaga, maka berdampak pada peningkatan produktivitas dan kreativitas mereka  Memberikan kontribusi berguna untuk bisnis perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses rekrutmen yang mahal dan fokus kepada hal lain karena karyawannya yang disejahterakan.  Pilar Kesejahteraan Karyawan beserta Contohnya Fokus kesejahteraan karyawan tidak hanya dari segi kesehatan fisik lagi, namun juga dari perspektif holistik, yaitu fisik, emosional, keuangan, sosial, dan profesionalitas. 1. Kesehatan fisik Ini merupakan kesejahteraan karyawan yang paling umum. Bentuknya berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dana transport, makan siang, fitness center, family care, vaksin, dan test swab gratis. 2. Kesehatan mental Tidak dapat dipungkiri bahwa kesehatan mental karyawan adalah faktor utama performa kerja karyawan. Bentuk kesejahteraan yang dapat disediakan berupa fasilitas layanan psikologi, fleksibilitas waktu kerja dan hak cuti. 3. Kesehatan keuangan Tekanan finansial pada karyawan menjadi salah satu yang menyebabkan turunnya produktivitas dan tingginya turnover. Hal ini juga menurunkan kualitas hidup dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dapat menyediakan dana pensiun, claim reimbursement, dan fitur baru di Indonesia Earned Wage Access (EWA). Program EWA yang dihadirkan oleh Benefits by GreatDay HR memungkinkan karyawan untuk tarik gaji diawal tanpa menunggu hari gajian. Gaji yang dapat diambil sesuai dengan jumlah hari kerja yang sudah dikerjakan sebagai dana darurat.Menurut OJK, jumlah nasabah pinjaman online meningkat 134% (Desember, 2020) dan peningkatan ini didorong oleh sektor pekerja yang melakukan pinjaman online yang berisiko.Hanya sebesar 16% karyawan yang memiliki dana darurat. Sehingga, karyawan terpaksa menggunakan pinjaman dengan bunga yang tinggi untuk keadaan mendesak. (Nielsen IQ, March 2021)Dengan upah instan, perusahaan dapat mendukung karyawannya untuk mencapai kesehatan keuangan dan bebas stres finansial. Kunjungi website kami untuk request demo sekarang! 4. Kesehatan sosial Sebagai HR, harus memiliki program terkait pilar kesejahteraan karyawan ini, karena kuat kaitannya dengan kesehatan tempat kerja. Bentuknya dapat berupa memperkenalkan newcomer, beri pengakuan bagi karyawan yang berkinerja baik, membuat program outing untuk rekreasional, dan work-life-balance. 5. Profesionalitas Ini mengacu pada kesejahteraan yang mendorong perkembangan diri dan meningkatkan keterampilan. Contoh bentuknya adalah dengan memberikan pelatihan manajemen untuk memastikan para pemimpin perusahaan dapat terus mendukung tim mereka. Pelatihan untuk pengelolaan keuangan juga dapat diberikan, mengingat poin ketiga

Oleh sebab itu, kesejateraan pegawai menjadi hal penting bagi perusahaan, tidak hanya dituntut kewajibannya dengan berbagai macam beban kerja, tetapi juga hak yang harus diterima oleh pegawai harus diwujudkan. Kesejahteraan adalah usaha dari pemimpin perusahaan untuk merangsang dan meningkatkan semangat kerja atau gairah kerja pegawainya sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai karena kesejaahteraan berhubungan dengan gaji, tunjangan, insentif dan sebagainya. Kesejahteraan di atur dalam landasan hukum pemberian kesejahteraan pegawai sebagai berikut. 1. Peraturan pemerintah no 11 tahun 1963 tentang dana kesejahteraan pegawai negeri 2. Undang-undang no 8 tahun 1974 tentag pokok-pokok kepegawaian yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. Masalah hak-hak pegawai 1) Pasal 7 Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. 2) Pasal 8 Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. 3) Pasal 9 (1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. (3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka. 4) Pasal 10 Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. b. Masalah kesejahteraan PNS diatur dalam pasal 32 yang isinya sebagai berikut 1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. 2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan. 3) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan. 4) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah. 3. Undang-undag nomor 43 tahun 1999 perubahan dari undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yaitu : 1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. 2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putraputri Pegawai Negeri Sipil. 3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya. 4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran. Setiap Pegawai Negeri Sipil dipungut iuran 10% dari penghasilannya untuk membiayai usaha dalam bidang kesejahteraan, dengan perincian sebagai berikut : o 4 ¾% untuk iuran dana pensiun o 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan o 3 ¼% untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan. 4. Peraturan pemerintah no 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan

ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan 5. Undang undang repulik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan a. Pasal 99 Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Pasal 100 Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. (2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilak?sanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusa?haan. (3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. c. Pasal 101 Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usahausaha produktif di perusahaan. (2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. B. TUJUAN PENINGKATAN KESEJATERAAN PEGAWAI Tujuan peningkatan kesejahteraan pegawai yaitu sebagai berikut : 1. Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2000:187) tujuan kesejahteraan pegawai sebagai berikut : a. Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada perusahaan. b. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya. c. Memotivasi gairah kerja, dan produktivitas kerja kayawan d. Menurunkan tingkat absensi dan turnover karyawan e. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman. f. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan g. Memeliharan kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan h. Mengefektifkan pengadaan karyawan i. Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia. j. Mengurangi kecelakaan dan kerusakan perlatan perusahaan k. Meningkatkan status sosial karyawan beserta keluarganya. 2. Menurut Moekijat (2000:174-175), tujuan pemberian program kesejahteraan pada perusahaan yang mengadakan program kesejahteraan terdiri dari dua yaitu bagi perusahaan dan pegawai. 1. Bagi Perusahaan  Mengurangi perpindahan dan kemangkiran serta mengurangi pengaruh serikat pekerja.  Menambah kesetiaan pegawai terhadap organisasi.  Memperbaiki hubungan perusahaan dengan masyarakat.

 Mempermudah usaha penarikan pegawai dan mempertahankan.  Memperbaiki kondisi kerja perusahaan maupun organisasi.  Menambah peran serta pegawai dalam masalah-masalah organisasi.  Meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hubungannya dengan kebutuhannya pribadi maupun kebutuhan sosial. 2. Bagi Pegawai  Memberikan ketenangan maupun kenikmatan fasilitas yang lebih memadai.  Meningkatkan semangat kerja pada masing-masing pegawai.  Mengurangi keluhan-keluhan dalam bekerja.  Menambah kepuasan kerja serta mengurangi perasaan tidak aman.  Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status.  Membuat pegawai lebih tekun dan rajin dalam bekerja.  Memberikan bantuan dalam memecahkan suatu masalah-masalah perseorangan. Berdasarkan uraian diatas terlihat ada dua pihak yang berkepentingan langsung terhadap program kesejahteraan yaitu pihak perusahaan dan juga pihak pegawai. Bagi perusahaan program kesejahteraan mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan dan dapat meningkatkan produktifitas kerja, efisiensi kerja efektifitas kerja, serta dapat maningkatkan laba. Sedangkan bagi karyawan adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka dan juga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, meningkatkan semangat kerja karyawan, disiplin kerja, dan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Pemberian kesejahteraan sangat berarti dan bermanfaat bagi perusahaan dan pegawai. Bagi karyawan pemberian kesejahteraan sangat bermanfaat sedangkan bagi perusahaan Program kesejahteraan karyawan sangat penting demi terwujudnya tujuan perusahaan, namun program kesejahteraan karyawan harus disusun berdasarkan peraturan yang ada, berdasarkan asas keadilan dan kelayakan, dan berpedoman pada kemampuan perusahaan.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook