BUKU PROFIL TANAH ULAYAT KALIMANTAN 202TENGAH 1 Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI
“Hormatilah dalam pada itu segala adat istiadat yang kuat dan sehat, “ yang terdapat di daerah-daerah dan yang tidak mengganggu atau menghambat Persatuan Negara dan Bangsa Indonesia. Ki Hajar Dewantara
Puji syukur ke hadirat Tuhan YME karena atas rahmat KATA Melayani, Profesional, Terpercaya dan hidayah-Nya Direktorat Jenderal Penetapan Hak PENGANTAR dan Pendaftaran Tanah dapat menyusun Buku Profil Ir. Suyus Windayana, M.App., Sc. Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Buku ini bertujuan untuk menampilkan kembali data Pendaftaran Tanah hasil kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, kerja sama antara 03 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Universitas Andalas. Bentuk penyajian adalah dengan infografis-infografis sehingga lebih informatif yang dilengkapi dengan data Peta Pendaftaran Tanah, Kawasan Hutan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Hasil utama buku ini adalah persebaran Tanah Ulayat yang masih ada dan dikuasai langsung oleh Kedamangan-Kedamangan (lembaga adat Dayak) di setiap kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah. Diharapkan Buku Profil Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 dapat menjadi sarana berbagi informasi dan publikasi akan keberadaan Tanah Ulayat di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi para stakeholder dalam menyusun berbagai kebijakan terkait dengan Tanah Ulayat. Walau telah diolah dan disajikan dengan saksama, disadari bahwa buku profil ini masih memiliki berbagai kekurangan. Karenanya, kami mengharapkan usulan dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pengguna data. Akhir kata, terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi hingga tersusunnya Buku Profil Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Jakarta, 31 Desember 2021
Penyusun Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Ir. Suyus Windayana, M.App., Sc. Pembina Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Musriadi, S.H., M.Kn., M.Hum. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Penanggung Jawab Timoraya Saragih, S.H. Halaman Daftar Isi Pengarah Mitra Wulandari, S.T., M.H. 03 Kata Pengantar Koordinator dan Konseptor 06 Pendahuluan Risantri Aisa Putri Retno Wardhani, S.P.W.K. 07 Gambaran Umum Kalimantan Tengah Pengolah dan Penyaji Data (Konsultan Perorangan) 08 Kerangka Konseptual dan Metode Sartika Sabani Rahayu, S.Ant 09 Overview Tanah Ulayat Kalimantan Tengah Pengolah dan Penyaji Data (Konsultan Perorangan) 10 Dasar Hukum Ahmad Rizky Alfian, S.P.W.K. Pengolah dan Penyaji Data (Konsultan Perorangan) Daftar Tanah Ulayat tiap Kabupaten Riski Sriwijayati, S.P.W.K. 12 1. Kabupaten Sukamara Administrasi 14 Kecamatan Permata Kecubung Ramadhani Br. Sitepu, A.Md. 15 Kecamatan Balai Riam Administrasi 16 Kecamatan Sukamara Adi Putra Fauzi, S.H., M.Kn. Administrasi 17 2. Kabupaten Kotawaringin Barat 19 Kecamatan Arut Utara 044 20 Kecamatan Arut Selatan 22 Kecamatan Kotawaringin Lama 23 Kecamatan Kumai 24 3. Kabupaten Lamandau 26 Kecamatan Delang 27 Kecamatan Lamandau 28 Kecamatan Bulik 29 Kecamatan Belantikan Raya 30 Kecamatan Batangkawa 31 Kecamatan Menthobi Raya 32 4. Kabupaten Seruyan 34 Kecamatan Seruyan Raya (Pemekaran) 35 Kecamatan Suling Tambun (Pemekaran) 36 Kecamatan Seruyan Tengah
Halaman Daftar Isi Melayani, Profesional, Terpercaya 37 5. Kabupaten Kotawaringin Timur Halaman Daftar Isi 39 Kecamatan Kota Besi 40 Kecamatan Mentaya Hulu 71 10. Kabupaten Kapuas 41 Kecamatan Cempaga 73 Kecamatan Pasak Talawang 42 Kecamatan Bukit Santuai 74 Kecamatan Kapuas Hulu 43 Kecamatan Antang Kalang 77 Kecamatan Timpah 78 Kecamatan Mandau Talawang 44 6. Kabupaten Katingan 79 Kecamatan Kapuas Tengah 46 Kecamatan Katingan Hilir 80 Kecamatan Mantangai 47 Kecamatan Mendawai 81 Kecamatan Kapuas Barat 48 Kecamatan Katingan Kuala 49 Kecamatan Tasik Payawan 82 11. Kabupaten Murung Raya 50 Kecamatan Katingan Hulu 84 Kecamatan Murung 51 Kecamatan Kamipang 85 Kecamatan Sungai Babuat 86 Kecamatan Barito Tuhup Raya 56 7. Kabupaten Gunung Mas 87 Kecamatan Tanah Siang Selatan 58 Kecamatan Rungan 88 Kecamatan Seribu Riam 59 Kecamatan Kahayan Hulu Utara 60 Kecamatan Mihing Raya 89 12. Kabupaten Barito Utara 61 Kecamatan Kurun 91 Kecamatan Teweh Timur 62 Kecamatan Damang Batu 92 Kecamatan Teweh Tengah 93 Kecamatan Teweh Selatan (Pemekaran) 63 8. Kota Palangka Raya 94 Kecamatan Teweh Baru (Pemekaran) 64 9. Kabupaten Pulang Pisau 95 13. Kabupaten Barito Selatan 66 Kecamatan Kahayan Tengah 97 Kecamatan Gunung Bintang Awai 67 Kecamatan Sebangau Kuala 98 Kecamatan Dusun Hilir 68 Kecamatan Jabiren Raya 70 Kecamatan Banama Tingang 99 14. Kabupaten Barito Timur 101 Kecamatan Patangkep Tutui 102 Kecamatan Paju Epat 104 Kecamatan Karusen Janang 106 Daftar Pustaka 05
Pendahuluan
Melayani, Profesional, Terpercaya Gambaran Umum Provinsi Kalimantan Tengah terletak di antara 0°45’ Kalimantan Tengah Lintang Utara hingga 303’ Lintang Selatan dan antara 1110 hingga 1160 Bujur Timur. Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Tengah 1:3.500.000 mencapai 2,6 juta jiwa yang didominasi dengan suku Dayak, kemudian diikuti suku Banjar dan Jawa. Wilayah Kalimantan Sumber: gistaru.atrbpn.go.id Tengah merupakan wilayah yang terluas kedua di Indonesia (Diakses September 2021) setelah Provinsi Papua dengan luasan sekitar 153.564,5 Km². Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Provinsi Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5 kabupaten dan 1 kota, dimekarkan menjadi 13 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu: No Kabupaten/Kota Ibukota 1 Sukamara Sukamara 2 Kotawaringin Barat Pangkalan Bun 3 Lamandau Nanga Bulik 4 Seruyan Kuala Pembuang 5 Kotawaringin Timur Sampit 6 Katingan Kasongan 7 Gunung Mas Kuala Kurun 8 Kota Palangka Raya Palangka Raya 9 Pulang Pisau Pulang Pisau 10 Kapuas Kuala Kapuas 11 Murung Raya Puruk Cahu 12 Barito Utara Muara Teweh 13 Barito Selatan Buntok 14 Barito Timur Tamiang Layang 07
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Kerangka Konseptual Metode pengambilan data & Metode Pengambilan Data yang digunakan adalah 1. Data persebaran Tanah Ulayat yang disajikan dalam Buku Profil ini adalah hasil dari sensus Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah (Berdasarkan Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas). Objek Tanah Ulayat pada Buku Profil ini adalah tanah- 2. Subjek Tanah Ulayat adalah Kedamangan (Lembaga Adat Dayak). tanah adat yang bersifat 3. Masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah tidak mengenal istilah Tanah Ulayat publik di mana masih melainkan Tanah Adat. Namun, Universitas Andalas mengacu pada Konsep Tanah Ulayat menurut UUPA sebagai Objek Inventarisasi dan Identifikasi. dikuasai secara langsung oleh Kedamangan/Damang Konsep Tanah Ulayat menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 Kepala Adat (bukan yang sudah dikuasai secara Tanah Res Commune Milik Umum Pemetaan Negara Res Publik (State Land) Hak Pakai komunal dan/atau individual). Hak Pengelolaan Milik Instansi Namun tentunya (Government Land) Kedamangan tetap memiliki Tiga Status Tanah Hak Hak Pemberian: Hak Milik, HGU, kewenangan mengatur Tanah Hak Adat Individu HGB, dan HP tanah-tanah adat secara dalam Hak Milik UUPA* Tanah Hak Konversi: Hak Pakai keseluruhan. Ulayat MHA Individu & Komunal Tanah Ulayat Hak Milik Anggota MHA HGU, HGB, HP Hak Pakai MHA ........? 088
Persebaran Melayani, Profesional, Terpercaya Tanah Ulayat Overview Tanah Ulayat di Kalimantan Tengah Keberadaan Tanah Ulayat masih ada di: Dari 119 Kedamangan 1 1 0 Bidang Perkiraan persentase (Lembaga Adat), Indikatif luas Tanah Ulayat: 13 Kab kecuali Tanah Ulayat Kota Palangka Raya 57 memiliki 0,94% Tanah Diperkirakan: dari luas provinsi. 57 Kec dari total Kedamangan Ulayat 136 kecamatan 15 (sebagian/seluruhnya) masuk di Bidang Terdaftar Faktor Berkurangnya Tanah Ulayat pada 59 (sebagian/seluruhnya) masuk di Kawasan Hutan beberapa Kedamangan Tajahan: kawasan hutan yang dikeramatkan oleh Kabupaten/Kota Persentase Sudah banyak dikuasai baik oleh suku Dayak yang beragama Kaharingan. Tanah individu maupun komunal. Ulayat* Banyak tanah ulayat sudah beralih Sukamara 0,26% menjadi Tanah Hak (HGU, HP, dsb). Sepan Pahewan: tempat perburuan suku Dayak Kotawaringin Barat 0,11% Pada pusat kota, tidak ada lagi tanah yang memiliki sumber mata air asin dan satwa ulayat karena sudah banyak yang flora fauna. Lamandau 4.28% dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dalam pembangunan. Kaleka: lahan lindung peninggalan leluhur suku Seruyan 0,10% Dayak (ada yang masih bersifat publik dan ada Banyak tanah ulayat yang belum jelas Jenis yang sudah dikuasai secara komunal). Kotawaringin Timur 0,46% batasannya, sehingga okupasi pihak Pemanfaatan Tanah Ulayat Katingan 2,69% lain tidak dapat terhindari. Gunung Mas 0,45% Kota Palangka Raya 0,00% Pehumaan: tempat berladang, bertani, berkebun, Pulang Pisau 0,56% dan bercocok tanam. Kapuas 1,14% Murung Raya 0,06% Pukung Himba: wilayah dengan banyak pohon Barito Utara 1,45% besar di pedalaman hutan Kalimantan, memiliki fungsi sebagai pemindahan roh-roh halus (Gana). Barito Selatan 0,85% Barito Timur 2,90% *Persentase luas Tanah Ulayat dibanding luas kabupaten. 09
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Pokok PP No. 18/2021 (Pasal 18B ayat 2) Agraria 1950 (Pasal 3) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Pengakuan terhadap Hak Ulayat (hak penguasaan Tanah, Sarusun, dan Pendaftaran Tanah (MHA) beserta hak tradisionalnya, sepanjang: tanah secara bersama oleh MHA atau disebut beschikkingsrecht): • Tanah Ulayat adalah tanah yang dikuasai • Masih ada kebudayaan warisan; MHA yang kenyataannya masih ada dan • Sepanjang menurut kenyataannya masih ada; tidak dilekati Hak Atas Tanah (HAT). • Mengikuti perkembangan masyarakat; dan • Sesuai kepentingan Nasional dan Negara; dan • Hak Pengelolaan (HPL) dapat berasal dari • Sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur Tanah Negara dan Tanah Ulayat. dalam peraturan perundangan. • Tidak bertentangan dengan peraturan. Permen ATR/BPN No. 18/2021 Permen ATR/BPN No. 18/2019 Pergub Kalteng No. 13/2009 tentang Tata Cara Penetapan tentang Tata Cara Penatausahaan tentang Tanah Adat Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Tanah Ulayat Kesatuan MHA dan Hak-Hak Atas Tanah • Tanah Ulayat dapat diberi Hak Pengelolaan Penatausahaan Tanah Ulayat meliputi • Surat Keterangan Tanah (SKT) dikeluarkan yang salah satu syaratnya adalah MHA Pengukuran, Pemetaan, dan Pencatatan Daftar oleh Damang Adat. sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau peraturan/keputusan Tanah • Hak-Hak Adat di Atas Tanah: hak gubernur, bupati/walikota. bersama maupun perorangan untuk Perda Kalteng No. 16/2008 mengelola sumber daya alam di dalam Pergub Kalteng No. 16/2010 hutan tanah adat. tentang Kelembagaan Adat Dayak tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian di Provinsi Kalimantan Tengah Usulan, Pelaksanaan & Pertanggungjawaban • Kedamangan (Lembaga Adat Dayak) Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dipimpin oleh Damang Adat. & Dewan Adat Dayak Provinsi serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Kalimantan Tengah • Tanah Adat adalah tanah yang dikuasai berdasarkan hukum adat yang • Fungsionaris Lembaga Kedamangan keberadaannya diakui oleh Damang terdiri dari: Damang Adat, Sekretaris Kepala Adat. Damang, Mantir Adat Kecamatan, dan Mantir Adat Desa. 10
Melayani, Profesional, Terpercaya Daftar Tanah Ulayat 11
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI 01Kabupaten Sukamara Secara astronomis*: 2°19’ hingga 3°07’ LS dan antara 110°25’ hingga 111°09 BT. Secara geografis*: Barat : Provinsi Kalimantan Barat Utara : Kabupaten Lamandau Timur : Kabupaten Kotawaringin Barat Selatan: Laut Jawa Luas wilayah Secara administratif: Terdapat Jumlah ± 3.827 Km² * 5 kecamatan, 3 kelurahan, 3 Kedamangan penduduk 63.646 jiwa* dan 29 desa* Adat** *BPS–Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2021 **Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah, 2021 Keberadaan Tanah Ulayat di Kabupaten Sukamara No Kecamatan Terdapat Tanah Lembaga Adat Ulayat 1 Permata Kecubung Kedamangan Permata Kecubung 2 Balai Riam Kedamangan Balai Riam 3 Sukamara Kedamangan Dayak Gambu Dalam Kartamulia 4 Pantai Lunci - 5 Jelai Tidak terdapat kedamangan adat* - *Mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga tidak mengenal istilah tanah keramat, bukit keramat, batu keramat yang menjadi bagian dari tanah adat komunal kedamangan adat. 12
Tanah Ulayat pada Tata Ruang dan Kawasan Hutan Melayani, Profesional, Terpercaya Kabupaten Sukamara Kawasan Pola Hutan Ruang RTRW Kawasan Hutan Perkebunan pada 3 Titik Tanah Ulayat (2 Bidang Indikatif) pada 1 Titik Tanah Ulayat Area Hutan Produksi Tetap Penggunaan Lain pada 2 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat (1 Bidang Indikatif) (1 Bidang Indikatif) Permukiman Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan pada 1 Titik Tanah Ulayat Hutan merupakan peta berskala kecil, Legenda 1:900,000 Legenda 1:900,000 sehingga informasi pada titik koordinat KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut masih indikatif. Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang dapat dikonversi Area Penggunaan Lain Batas Kabupaten Titik Tanah Ulayat 13
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Permata Kecubung 1:2,000,000 1:300,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA Legenda 1 1:5.000 Batas Kabupaten Belum Terdaftar Bidang Batas Kecamatan dengan NIB Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Lainnya Informasi Indikatif* Pemanfaatan Tanah Pendaftaran Tanah** 1 -2.26855, 111.2121 Ajang Kedamangan Bukit Adat dan Mulai ada klaim Tanah Ulayat sebagai Diperkirakan tidak -2.26855, 111.2118 Permata Tempat Peribadatan tanah pribadi, sehingga luas dari berada di bidang Kecubung Tanah Ulayat tersisa ±0.5 Ha. tanah terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 14
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Balai Riam Titik Tanah Ulayat pada 1:2,000,000 Peta Pendaftaran Tanah 1:225,000 1 1 LAUT JAWA Legenda Belum Terdaftar 1:10.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah 1 -2.29154, 111.1684 Bangun Jaya Kedamangan Balai Riam Bukit Patung Diperkirakan (belum dimanfaatkan) terdapat Hak Guna Bangunan *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 15
Persebaran Tanah Ulayat Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, di Kecamatan Sukamara Hubungan Kelembagaan, dan PPAT 1:2,000,000 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI 1:450,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA 1 Legenda Belum Terdaftar 1:5.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Diperkirakan tidak berada Kedamangan Dayak di bidang tanah terdaftar 1 -2.67936, 111.2416 Dayak Gambu Gambu Dalam Tajahan Kartamulia *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 16
Melayani, Profesional, Terpercaya 02Kabupaten Kotawaringin Barat Secara astronomis*: 1°26’ hingga 3°33’ LS dan antara 111°20’ hingga 112°6 BT. Secara geografis*: Barat : Kabupaten Sukamara Utara : Kabupaten Lamandau Timur : Kabupaten Seruyan Selatan: Laut Jawa Luas wilayah Secara administratif: Terdapat Jumlah ± 10.759 Km² * 6 kecamatan, 13 kelurahan, 4 Kedamangan penduduk 270.388 jiwa* dan 81 desa* Adat** *BPS–Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2021 **Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah, 2021 Keberadaan Tanah Ulayat di Kabupaten Kotawaringin Barat No Kecamatan Terdapat Tanah Ulayat Lembaga Adat 1 Arut Selatan Kedamangan Kesultanan Kutaringin 2 Arut Utara Kedamangan Arut Utara 3 Kotawaringin Lama Kedamangan Kotawaringin Lama 4 Kumai Desa Adat Kubu 5 Lada - 6 Banteng Tidak terdapat kedamangan adat* - *Termasuk ke dalam wilayah transmigran, sehingga tidak ditemukan adanya tanah adat komunal yang dikuasai dan dimiliki *oleh kedamangan adat. 17
Tanah Ulayat pada Tata Ruang dan Kawasan Hutan Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Kabupaten Kotawaringin Barat Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Pola Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah RTRW Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Kawasan Hutan Perkebunan 1:1,500,000 Legenda 1:1,500,000 Kawasan Hutan pada 1 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat (1 Bidang Indikatif) Pertanian Tanaman Pangan Area Penggunaan Lain pada 1 Titik Tanah Ulayat pada 18 Titik Tanah Ulayat Permukiman (6 Bidang Indikatif) pada 12 Titik Tanah Ulayat Peta Pola Ruang (3 Bidang Indikatif) RTRW dan Kawasan Hutan merupakan Bandar Udara Iskandar peta berskala kecil, sehingga informasi pada 4 Titik Tanah Ulayat pada titik koordinat (1 Bidang Indikatif) masih indikatif. Hutan Produksi Konversi pada 1 Titik Tanah Ulayat Legenda KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang dapat dikonversi Area Penggunaan Lain (APL) Batas Kabupaten Titik Tanah Ulayat 18
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Arut Utara Titik Tanah Ulayat pada 1:800,000 Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA Legenda 1 Batas Kabupaten 1:10.000 Batas Kecamatan Jaringan Jalan Belum Terdaftar Bidang Sungai dengan NIB Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah -2.18156, 111.95854 Bukit Impia, Sukarami Kedamangan Arut Utara Diperkirakan 1 Bukit untuk terdapat Hak Guna Usaha kepentingan adat *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 19
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Arut Selatan 1 23 1:27,500 LAUT JAWA Legenda 4 Batas Kabupaten Batas Kecamatan Jaringan Jalan Sungai 20
Melayani, Profesional, Terpercaya Lanjutan... Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah Lokasi Lembaga Penggunaan/ Informasi Bidang Adat Pemanfaatan Pendaftaran 1 Indikatif* Koordinat (X,Y) Desa Tanah Lainnya Tanah** -2.67552, 111.63276 Diperkirakan -2.67614, 111.63317 Kedamangan berada di -2.67584, 111.63223 Kesultanan 1 Raja Kutaringin Istana - bidang tanah 1:5.000 Kesultanan ber-NIB 2 yang belum -2.67653, 111.63264 terdaftar -2.67638, 111.63027 Terjadi konflik pada bidang 2 2 -2.67611, 111.63111 Raja Kedamangan Rumah karena pihak Diperkirakan 1:5.000 -2.67583, 111.63 Kesultanan Jabatan Bupati pemerintah tidak berada Kutaringin 3 daerah di bidang mengklaim tanah Tanah Adat terdaftar -2.67527, 111.63083 menjadi wilayah milik pemerintah. -2.67666, 111.6325 -2.67666, 111.63222 Kedamangan Diperkirakan - terdapat 3 -2.67694, 111.63166 Raja Kesultanan Koramil Hak Pakai Kutaringin 1:5.000 -2.67638, 111.63166 4 -2.70666, 111.65472 4 -2.72416, 111.67777 Pasir Kedamangan Bandara Diperkirakan -2.70805, 111.69 Panjang Kesultanan Iskandar - terdapat Kutaringin Hak Pakai -2.69111, 111.67361 1:100.000 *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan representasi bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya Belum Terdaftar Bidang ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) dengan NIB Terdaftar 21
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Kotawaringin Lama 1:400,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 1 LAUT JAWA Legenda Batas Kabupaten Belum Terdaftar 1:10.000 Batas Kecamatan dengan NIB Jaringan Jalan Bidang Sungai Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Riam Durian Pemanfaatan Tanah Kedamangan Diperkirakan tidak berada 1 -2.43415, 111.3254 Kotawaringin Lama Pehumaan di bidang tanah terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 22
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Kumai Titik Tanah Ulayat pada 1:1,050,000 Peta Pendaftaran Tanah 1 1 LAUT JAWA LAUT JAWA Legenda Batas Kabupaten Belum Terdaftar 1:100.000 Batas Kecamatan dengan NIB Jaringan Jalan Bidang Sungai Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/Pemanfaatan Tanah Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* -2.8479, 111.682 Desa Adat Kepala Desa Tajahan, Pehumaan, Pemantungan Diperkirakan berada di bidang 1 Kubu Adat Kubu (tempat hutan karet jeletong), Penyaduan tanah ber-NIB yang belum (tempat pemanfaatan hasil hutan) terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 23
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI 03Kabupaten Lamandau Secara astronomis*: 1°19’ hingga 3°36’ LS dan antara 110°25’ hingga 112°50’ BT. Secara geografis*: Barat : Provinsi Kalimantan Barat Utara : Kabupaten Seruyan Timur : Kabupaten Kotawaringin Barat Selatan: Kabupaten Sukamara Luas wilayah Secara administratif: Terdapat Jumlah ± 6.414 Km² * 8 kecamatan, 3 kelurahan, 7 Kedamangan penduduk 97.616 jiwa* dan 87 desa* Adat** *BPS–Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2021 **Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah, 2021 Keberadaan Tanah Ulayat di Kabupaten Lamandau No Kecamatan Terdapat Tanah Ulayat Lembaga Adat 1 Delang Kedamangan Delang 2 Lamandau Kedamangan Tapin Bini 3 Bulik Kedamangan Bulik 4 Batangkawa Kedamangan Batang Kawa 5 Belantikan Raya Kedamangan Belantikan Raya 6 Menthobi Raya Kedamangan Manthobi Raya 7 Bulik Timur - Kedamangan Bulik Timur* 8 Sematu Jaya - Tidak terdapat kedamangan adat 24 *Mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga tidak mengenal istilah tanah keramat, bukit keramat, batu keramat yang menjadi bagian dari tanah adat komunal kedamangan adat.
Tanah Ulayat pada Tata Ruang dan Kawasan Hutan Melayani, Profesional, Terpercaya Kabupaten Lamandau Pola Ruang Kawasan RTRW Hutan Hutan Lindung pada 1 Titik Tanah Ulayat Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada 11 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat (6 Bidang Indikatif) Pertanian Pangan Perkebunan Area Penggunaan Lain pada 3 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat pada 10 Titik Tanah Ulayat Hutan Hutan (7 Bidang Indikatif) Produksi Terbatas Produksi Konversi pada 3 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat (1 Bidang Indikatif) Pertanian Pangan Hutan Produksi Konversi pada 1 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat Hutan Produksi Konversi pada 4 Titik Tanah Ulayat (1 Bidang Indikatif) 1:800,000 1:800,000 Legenda Permukiman Legenda Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Hutan merupakan Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat KSA-KPA dan TB peta berskala kecil, sehingga KSA-KPA Laut informasi pada titik koordinat Hutan Hutan Lindung Produksi Tetap Hutan Produksi masih indikatif. Hutan Produksi Terbatas pada 4 Titik Tanah Ulayat Hutan Produksi yang dapat dikonversi (1 Bidang Indikatif) Area Penggunaan Lain Batas Kabupaten 25
Persebaran Tanah Ulayat Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, di Kecamatan Delang Hubungan Kelembagaan, dan PPAT 1:300,000 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 1:10.000 2 1 Legenda 1:5.000 Batas Kabupaten 2 Batas Kecamatan Jaringan Jalan Belum Terdaftar Bidang Sungai dengan NIB Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Lopus Pemanfaatan Tanah Kedamangan Diperkirakan berada di bidang tanah 1 -1.66618, 111.04631 Delang Pehumaan dan Berburu, Kawasan ber-NIB yang belum terdaftar Hutan (Adat, Lindung, Negara) 2 -1.73746, 111.0878 Riam Penahan Kedamangan Diperkirakan berada di bidang tanah Delang Pehumaan dan Berburu, Kawasan ber-NIB yang belum terdaftar Hutan (Adat, Lindung, Negara) *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 26
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Lamandau Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1:500,000 12 3 1:100.000 1:100.000 1 24 3 4 Legenda 1:30.000 1:20.000 Batas Kabupaten Belum Terdaftar dengan NIB Bidang Terdaftar Batas Kecamatan Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Suja Kedamangan Tapin Bini Diperkirakan berada di bidang tanah 1 -1.93903, 111.2379 Tapin Bini Kedamangan Tapin Bini Pehumaan dan Berburu ber-NIB yang belum terdaftar Sikoban Kedamangan Tapin Bini 2 -1.9384, 111.32342 Pehumaan dan Berburu Diperkirakan terdapat Hak Guna Usaha Diperkirakan tidak berada di bidang 3 -1.89827, 111.3457 Pehumaan dan Berburu tanah terdaftar Diperkirakan tidak berada di bidang 4 -1.93183, 111.37382 Bekansu Kedamangan Tapin Bini Pehumaan dan Berburu tanah terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya 27 ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021)
Persebaran Tanah Ulayat Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, di Kecamatan Bulik Hubungan Kelembagaan, dan PPAT 1:400,000 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 Legenda 1 Batas Kabupaten Belum Terdaftar 1:50.000 Batas Kecamatan dengan NIB Jaringan Jalan Bidang Sungai Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/Pemanfaatan Tanah Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Guci Diperkirakan -2.26388, 111.44222 terdapat Hak Guna Usaha -2.26694, 111.42833 Kedamangan Bulik Pehumaan 1 -2.26194, 111.42833 -2.2575, 111.44027 *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 28
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Belantikan Raya Titik Tanah Ulayat pada 1:700,000 Peta Pendaftaran Tanah 1 1:10.000 2 2 1 Legenda Belum Terdaftar 1:5.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Diperkirakan tidak berada 1 -1.78217, 111.42354 di bidang tanah terdaftar -1.7575, 111.33694 Bayat Kedamangan Belantikan Raya Kaleka (perkebunan buah durian) Diperkirakan tidak berada 2 -1.755, 111.34055 dan Pehumaan di bidang tanah terdaftar -1.76138, 111.34305 Kedamangan Belantikan Raya Kaleka (perkebunan buah durian) 29 dan Pehumaan Bayat Kedamangan Belantikan Raya Kedamangan Belantikan Raya *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021)
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Batangkawa 3 Titik Tanah 1 2 Ulayat pada Peta 1:400,000 Pendaftaran Tanah Bidang Terdaftar 1:5.000 Belum Terdaftar dengan NIB 3 2 Legenda 1 Batas Kabupaten 1:100.000 1:100.000 Batas Kecamatan Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Lainnya Informasi Indikatif* Pemanfaatan Tanah Pendaftaran Tanah** 1 -1.73526, 111.1858 Kinipan Kedamangan Pehumaan Sebagian luasan tanah Diperkirakan terdapat Hak Milik Batangkawa dan Berburu ulayat sedang digarap untuk perkebunan sawit oleh PT. SML Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB yang belum terdaftar 2 -1.49017, 111.232127 Karang Mas Kedamangan Pehumaan - Batangkawa dan Berburu Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB yang belum terdaftar 3 -1.465906, 111.15004 Jemuat Kedamangan Pehumaan - Batangkawa dan Berburu 30 *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021)
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Menthobi Raya Titik Tanah Ulayat pada 1:500,000 Peta Pendaftaran Tanah 11 1 Legenda Belum Terdaftar 1:50.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Lainnya Informasi Indikatif* -1.92489, 111.7539 Pemanfaatan Tanah Pendaftaran Tanah** -1.93839, 111.7419 Menthobi Kedamangan Pehumaan Masyarakat mengetahui hak Diperkirakan berada di bidang 1 masing-masing warga dalam tanah ber-NIB yang belum Raya Menthobi Raya memanfaatkan tanah, sehingga terdaftar -1.9378, 111.75409 keberadaan tanah adat masih terjaga tanpa ada kepemilikan 31 -1.92501, 111.7413 pribadi. *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021)
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI 04Kabupaten Seruyan Secara astronomis*: 0°77’ hingga 3°56’ LS dan antara 111°49’ hingga 112°84’ BT. Secara geografis*: Utara : Provinsi Kalimantan Barat Barat : Kabupaten Kotawaringin Barat Selatan: Laut Jawa Timur : Kabupaten Kotawaringin Timur Luas wilayah Secara administratif: Terdapat Jumlah ± 16.404 Km² * 10 kecamatan, 3 kelurahan, 7 Kedamangan penduduk 162.906 jiwa* dan 97 desa* Adat** *BPS–Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2021 **Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah, 2021 Keberadaan Tanah Ulayat di Kabupaten Seruyan Terdapat Terdapat Tanah No Kecamatan Tanah Lembaga Adat No Kecamatan Ulayat Lembaga Adat Ulayat 1 Seruyan Raya Kedamangan 7 Danau - Kedamangan Danau Seruyan Raya Sembuluh Sembuluh** 2 Suling Tambun Kedamangan Suling 8 Seruyan Hilir - Kedamangan Tambun Seruyan Hilir 3 Seruyan Tengah Kedamangan 9 Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur - Timur** 4 Batu Ampar - Seruyan Tengah 5 Danau Seluluk - Kedamangan Hanau 10 Seruyan Hulu - Kedamangan 6 Hanau - Danau Seluluk** Seruyan Hulu* 32 * Daerah tidak dapat dilalui karena keterbatasan akses yang disebabkan oleh banjir. ** Mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga tidak mengenal istilah tanah keramat, bukit keramat, batu keramat yang menjadi bagian dari tanah adat komunal kedamangan adat.
Tanah Ulayat pada Tata Ruang dan Kawasan Hutan Melayani, Profesional, Terpercaya Kabupaten Seruyan Pola 1:2,000,000 1:2,000,000 Kawasan Ruang RTRW Hutan Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada 2 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat Area Hutan Penggunaan Lain Produksi Konversi pada 1 Titik Tanah Ulayat pada 1 Titik Tanah Ulayat Peta Pola Ruang Pertanian RTRW dan Kawasan Lahan Kering Hutan merupakan peta berskala kecil, pada 1 Titik Tanah Ulayat sehingga informasi pada titik koordinat Legenda masih indikatif. Titik Tanah Ulayat Legenda 33 KSA-KPA dan TB KSA-KPA Laut Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang dapat dikonversi Area Penggunaan Lain (APL) Batas Kabupaten
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Seruyan Raya (Pemekaran)*** 1:600,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 1 LAUT JAWA Legenda Belum Terdaftar 1:5.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Bangkal Pemanfaatan Tanah Diperkirakan terdapat Hak Pakai Kedamangan Seruyan 1 -2.6199, 112.4265 Raya Pemakaman *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) ***Kecamatan Seruyan Raya merupakan pemekaran dari Kecamatan Danau Sembuluh 34
Melayani, Profesional, Terpercaya Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Suling Tambun (Pemekaran)*** 1:950,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA Legenda 1 1:30.000 Batas Kabupaten Belum Terdaftar Bidang Batas Kecamatan dengan NIB Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Kedamangan Suling Diperkirakan tidak berada di bidang tanah 1 -1.5232, 111.7816 Tumbang Gugup Tambun Tajahan terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) ***Kecamatan Suling Tambun merupakan pemekaran dari Kecamatan Seruyan Hulu 35
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Seruyan Tengah 1:800,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 1 LAUT JAWA Legenda Belum Terdaftar 1:100.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Diperkirakan tidak berada di bidang tanah 1 -1.8553, 112.0721 Bukit Angkiah Kedamangan Seruyan Hutan Adat terdaftar dan Bukit Kambe Tengah *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 36
Melayani, Profesional, Terpercaya Kabupaten 05Kotawaringin Timur Secara astronomis*: 1°11’50” hingga 3°18’51” LS dan antara 112°7’29” hingga 113°14’22” BT. Secara geografis*: Barat : Kabupaten Seruyan Utara : Kabupaten Katingan Timur : Kabupaten Katingan Selatan: Laut Jawa Luas wilayah Secara administratif: 17 kecamatan, Terdapat Jumlah penduduk ± 16.796 Km² * 428.985 jiwa* 17 kelurahan, dan 168 desa* 17 Kedamangan Adat** *BPS–Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2021 **Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah, 2021 Keberadaan Tanah Ulayat di Kabupaten Kotawaringin Timur Terdapat Lembaga Adat Terdapat Lembaga Adat No Kecamatan Tanah No Kecamatan Tanah Ulayat Ulayat 1 Kota Besi Kedamangan Kota Besi 10 Teluk Sampit - Kedamangan Teluk Sampit* 2 Mentaya Hulu Kedamangan Mentaya Hulu 11 Palau Hanaut - Kedamangan Palau Hanaut* 3 Cempaga Kedamangan Cempaga 12 Mentaya Hilir - Kedamangan Mentaya Hilir 4 Bukit Santuai Kedamangan Bukit Santuai Utara Utara* 5 Antang Kalang Kedamangan Antang Kalang 13 Mentaya Hilir - Kedamangan Mentaya Hilir Selatan Selatan** 6 Telaga Antang - Kedamangan Telaga Antang* 14 Telawang - Kedamangan Telawang* 7 Baamang - Kedamangan Baamang * 15 Parenggean - Kedamangan Parenggen* 8 Mentawa Baru - Kedamangan Mentawa Baru 16 Cempaga Hulu - Kedamangan Cempaga Ketapang Hulu* Ketapang* 9 Seranau - Kedamangan Seranau* 17 Tualan Hulu - Kedamangan Tualan Hulu* * Mayoritas tanah sudah dimiliki secara pribadi atau keluarga (kaleka) dengan bukti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) oleh Damang Kepala Adat. ** Sebaran Tanah Ulayat tidak diketahui titik koordinatnya. 37
Tanah Ulayat pada Tata Ruang dan Kawasan Hutan Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Kabupaten Kotawaringin Timur Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Pola Ruang 1:1,500,000 Kawasan RTRW Hutan Permukiman 1:1,500,000 pada 1 Titik Tanah Ulayat Kawasan Hutan Perkebunan pada 5 Titik Tanah Ulayat (1 Bidang Indikatif) pada 1 Titik Tanah Ulayat Legenda Area Permukiman Penggunaan Lain KSA-KPA dan TB pada 1 Titik Tanah Ulayat KSA-KPA Laut pada 4 Titik Tanah Ulayat Hutan Lindung (4 Bidang Indikatif) Pertanian Hutan Produksi Tanaman Pangan Hutan Produksi Terbatas Peta Pola Ruang Hutan Produksi yang dapat dikonversi RTRW dan Kawasan pada 1 Titik Tanah Ulayat Area Penggunaan Lain (APL) Hutan merupakan Batas Kabupaten peta berskala kecil, Hutan sehingga informasi Produksi Konversi pada titik koordinat pada 5 Titik Tanah Ulayat masih indikatif. (1 Bidang Indikatif) Legenda Titik Tanah Ulayat 38
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Kota Besi Titik Tanah Ulayat pada 1:950,000 Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA 1 Legenda Belum Terdaftar 1:30.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah 1 -2.3742, 112.9045 Kandan Kedamangan Kota Besi Pehumaan Diperkirakan tidak berada di bidang tanah terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 39
Persebaran Tanah Ulayat Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, di Kecamatan Mentaya Hulu Hubungan Kelembagaan, dan PPAT 1:500,000 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA Legenda 1 Batas Kabupaten 1:100.000 Batas Kecamatan Jaringan Jalan Belum Terdaftar Bidang Sungai dengan NIB Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Penggunaan/ Lainnya Informasi Indikatif* Pendaftaran Tanah** Adat Pemanfaatan Tanah Diperkirakan tidak 1 -2.18238, 112.67435 Tangar Kedamangan Hutan Adat Pemanfaatannya tidak berada di bidang tanah Mentaya maksimal karena Tanah Hulu terdaftar Adat dikelilingi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya 40** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021)
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Cempaga Titik Tanah Ulayat pada 1:400,000 Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA 1 Legenda Belum Terdaftar 1:50.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Penggunaan/ Lainnya Informasi Indikatif* Pendaftaran Tanah** Adat Pemanfaatan Tanah -2.2748, 113.0398 Cempaka Mulya Timur Peruntukan Tanah Adat -2.2731, 113.0407 komunal dikerjasamakan 1 -2.267, 113.0361 Lubuk Bunter Kedamangan Berburu dan Hutan Diperkirakan terdapat -2.2681, 113.0329 Jemaras Cempaga Penghasil (teras dengan PT. Rimba Hak Guna Usaha -2.2723, 113.0337 Makmur Oetama dalam Lubuk Ranggam gaharu, karet, rotan menjaga bentuk hutannya. dan pentung) Rubung Buyung *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya 41 ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021)
Persebaran Tanah Ulayat Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, di Kecamatan Bukit Santuai Hubungan Kelembagaan, dan PPAT 1:600,000 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA Legenda 1 Batas Kabupaten Belum Terdaftar 1:100.000 Batas Kecamatan dengan NIB Jaringan Jalan Bidang Sungai Terdaftar Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Diperkirakan terdapat Hak Guna Usaha Tumbang Kedamangan Bukit 1 -1.88501, 112.3772 Penyahuan Santuai Tajahan *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 42
Melayani, Profesional, Terpercaya Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Antang Kalang 1:700,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 1 LAUT JAWA Legenda Belum Terdaftar 1:20.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Diperkirakan tidak berada di bidang tanah 1 -1.49149, 112.645 Tumbang Kalang Kedamangan Antang Tajahan terdaftar Kalang *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 43
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI 06Kabupaten Katingan Secara astronomis*: 0°20’ hingga 3°38’ LS dan antara 112°00’ hingga 113°45’ BT. Secara geografis*: Utara : Prov. Kalimantan Barat Barat : Kabupaten Kotawaringin Timur Timur : Kab. Gunung Mas, Palangka Raya, Pulang Pisau Selatan: Laut Jawa Luas wilayah Secara administratif: 13 kecamatan, Terdapat Jumlah penduduk ± 17.500 Km² * 162.222 jiwa* 7 kelurahan, dan 154 desa* 13 Kedamangan Adat** *BPS–Kalimantan Tengah Dalam Angka, 2021 **Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Tengah, 2021 Keberadaan Tanah Ulayat di Kabupaten Katingan Terdapat Terdapat Tanah No Kecamatan Tanah Lembaga Adat No Kecamatan Ulayat Lembaga Adat 1 Katingan Hilir Ulayat 2 Mendawai Kedamangan Katingan Hilir 9 Katingan - Kedamangan Katingan Tengah Tengah** Kedamangan Mendawai 3 Katingan Kedamangan Katingan Tewang - Kedamangan Tewang Kuala Kuala 10 Sangalang Sangalang Garing** 4 Tasik Payawan Kedamangan Tasik Payawan Garing 5 Kamipang Kedamangan Kamipang 11 Sanaman - Kedamangan Senaman Mantikei Mantikei** 6 Katingan Hulu Kedamangan Katingan Hulu 7 Pulau Malan - Kedamangan Pulau Malan** 12 Petak Malai - Kedamangan Petak Malai* 8 Bukit Raya - Kedamangan Marikit* - Kedamangan Bukit Raya* 13 Marikit * Daerah tidak dapat dilalui karena keterbatasan akses yang disebabkan oleh banjir. ** Mayoritas penduduk beragama Islam yang tidak mengenal istilah tanah keramat, bukit keramat, batu keramat yang menjadi bagian dari tanah adat komunal kedamangan adat. 44
Tanah Ulayat pada Tata Ruang dan Kawasan Hutan Melayani, Profesional, Terpercaya Kabupaten Katingan Kawasan Pola 1:2,000,000 1:2,000,000 Hutan Ruang RTRW Pertanian Legenda Kawasan Hutan Tanaman Pangan KSA-KPA dan TB Hutan KSA-KPA Laut pada 62 Titik Tanah Ulayat Produksi Terbatas pada 24 Titik Tanah Ulayat Hutan Lindung (17 Bidang Indikatif) (3 Bidang Indikatif) Hutan Produksi pada 1 Titik Tanah Ulayat Hutan Produksi Terbatas Area Penggunaan Lain Taman Nasional Hutan Produksi yang dapat dikonversi Hutan Area Penggunaan Lain (APL) pada 14 Titik Tanah Ulayat Produksi Konversi pada 2 Titik Tanah Ulayat Batas Kabupaten (3 Bidang Indikatif) pada 2 Titik Tanah Ulayat Peta Pola Ruang RTRW dan Kawasan Permukiman Hutan merupakan Perkotaan peta berskala kecil, sehingga informasi pada 3 Titik Tanah Ulayat pada titik koordinat Permukiman masih indikatif. pada 12 Titik Tanah Ulayat 45 (1 Bidang Indikatif) Hutan Produksi Konversi pada 30 Titik Tanah Ulayat (6 Bidang Indikatif) Legenda Pertanian Tanaman Pangan pada 2 Titik Tanah Ulayat Titik Tanah Ulayat
Persebaran Tanah Ulayat Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, di Kecamatan Katingan Hilir Hubungan Kelembagaan, dan PPAT 1:350,000 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 21 1:5.000 2 LAUT JAWA Legenda Belum Terdaftar 1:10.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Diperkirakan terdapat Hak Milik 1 -1.89104, 113.3196 Banut Kalamanang Kedamangan Katingan Hilir Tajahan Diperkirakan tidak berada di bidang tanah 2 -1.89664, 113.28186 Hampalit Kedamangan Katingan Hilir Bekas Tambang terdaftar Rakyat *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) 46
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Mendawai Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1:800,000 12 1 1:100.000 1:100.000 34 LAUT JAWA 2 Legenda 3 1:100.000 1:50.000 4 Batas Kabupaten Belum Terdaftar dengan NIB Bidang Terdaftar Batas Kecamatan Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Tambang Bulan Kedamangan Mendawai Pemanfaatan Tanah Kedamangan Mendawai 1 -2.6595, 113.3761 Kedamangan Mendawai Hutan Adat*** Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB yang Kedamangan Mendawai belum terdaftar 2 -2.8148, 113.3162 Parigi Hutan Adat*** Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB yang belum terdaftar 3 -2.8933, 113.3212 Tewang Kampung Hutan Adat*** Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB yang belum terdaftar 4 -2.9842, 113.31324 Mendawai Hutan Adat*** Diperkirakan tidak berada di bidang tanah terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya 47 ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) *** Hutan Adat yang dimanfaatkan sebagai tempat berburu, mencari tanaman obat-obatan, mencari ikan di sungai dan Hutan Penghasil (teras gaharu dan rotan)
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat di Kecamatan Katingan Kuala 1:500,000 Titik Tanah Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1 1 LAUT JAWA Legenda LAUT JAWA 1:100.000 Batas Kabupaten Belum Terdaftar Bidang Batas Kecamatan dengan NIB Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Bumi Subur dan 1 -3.1150, 113.3355 Singam Raya Kedamangan Katingan Hutan Adat*** Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB Kuala yang belum terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) ***Hutan Adat yang dimanfaatkan sebagai tempat berburu, mencari tanaman obat-obatan, mencari ikan di sungai dan Hutan Penghasil (teras gaharu dan rotan) 48
Persebaran Tanah Ulayat Melayani, Profesional, Terpercaya di Kecamatan Tasik Payawan Titik Tanah Ulayat pada 1:400,000 Peta Pendaftaran Tanah 1 LAUT JAWA 1 Legenda Belum Terdaftar 1:10.000 dengan NIB Batas Kabupaten Bidang Batas Kecamatan Terdaftar Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Kedamangan Tasik Diperkirakan tidak berada di bidang Petak Bahandang, Payawan Hutan Adat*** tanah terdaftar 1 -2.0996, 113.3590 Tumbang Panggo, Hiyang Bana dan Talingke *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) ***Hutan Adat yang dimanfaatkan sebagai tempat berburu, mencari tanaman obat-obatan, mencari ikan di sungai dan Hutan Penghasil (teras gaharu dan rotan) 49
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Persebaran Tanah Ulayat Titik Tanah 1 di Kecamatan Katingan Hulu Ulayat pada Peta Pendaftaran Tanah 1:650,000 1 Bidang Terdaftar 1:5.000 Belum Terdaftar dengan NIB 22 3 3 LAUT JAWA Legenda 1:100.000 1:11:0100..000000 Batas Kabupaten Batas Kecamatan Jaringan Jalan Sungai Lokasi Bidang Koordinat (X,Y) Desa Lembaga Adat Penggunaan/ Informasi Pendaftaran Tanah** Indikatif* Pemanfaatan Tanah Kedamangan Katingan 1 -0.878, 112.4065 Kiham Batang Hulu Hutan Adat*** Diperkirakan tidak berada di bidang tanah terdaftar Kedamangan Katingan 2 -1.01896, 112.407 Rantau Puka Hulu Hutan Adat*** Diperkirakan tidak berada di bidang tanah Hutan Adat*** terdaftar 3 -1.058, 112.4125 Rantau Bahai Kedamangan Katingan Hulu Diperkirakan berada di bidang tanah ber-NIB yang belum terdaftar *Lokasi Bidang Indikatif: menunjukkan lokasi area Tanah Ulayat, bukan merepresentasikan bentuk dan luas bidang yang sesungguhnya 50 ** Sumber: https://bhumi.atrbpn.go.id/ (Diakses bulan Desember 2021) ***Hutan Adat yang dimanfaatkan sebagai tempat berburu, mencari tanaman obat-obatan, mencari ikan di sungai dan Hutan Penghasil (teras gaharu dan rotan)
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108