Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Makna Pembukaan UUD 1945

Makna Pembukaan UUD 1945

Published by Danang Pranoto, 2021-08-14 10:51:21

Description: materi makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1 sampai 4

Search

Read the Text Version

Nama : danang pranoto d. Nim : 1887205018

MATERI MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 INTI MATERI Kedudukan pembukaan uud 1945 Bunyi teks pembukaan uud 1945 Makna dalam pembukaan uud 1945

1 KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari empat bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Meski keempat bagian itu merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh UUD 1945 karena beberapa alasan, yaitu:  Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI  Memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila  Menjadi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan Staats fundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara RI Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut: • Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia • Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional • Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia. Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama.

2 BUNYI PEMBUKAAN UUD 1945 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha adalah hak segala bangsa dan oleh sebab Kuasa dan dengan didorong oleh itu, maka penjajahan di atas dunia harus keinginan luhur, supaya berkehidupan dihapuskan, karena tidak sesuai dengan 01 03 kebangsaan yang bebas, maka rakyat peri kemanusiaan dan peri keadilan. Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan 02 Kemudian daripada itu untuk membentuk Indonesia telah sampailah kepada saat suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang yang berbahagia dengan selamat melindungi segenap bangsa Indonesia dan sentausa mengantarkan rakyat Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk ke depan pintu gerbang kemerdekaan 04 memajukan kesejahteran umum Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut berdaulat, adil dan makmur. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. dst

3. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjadi elemen penting untuk bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga bisa disebut sebagai cita-cita hukum dan moral yang ingin dicapai Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang melekat dan tetap bagi bangsa Indonesia. Setiap alinea pada Pembukaan UUD 1945 memiliki makna atau nilai-nilai yang terkandung. Makna itulah yang ingin dijunjung tinggi agar cita-cita kemerdekaan Indonesia dapat tercapai.

Isi Alinea I Meliputi : Dalam alinea pertama, Indonesia menegaskan bahwa penjajahan tidaklah sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia juga menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap negara. Selain itu, melalui alinea ini, Indonesia memperjelas aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajah. Makna  Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.  Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.

Isi alinea II Meliputi : Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari pejuangan pergerakan masyarakat untuk mencapai kebebasan dari penjajahan. Selain itu, alinea ini juga menjelaskan cita-cita bangsa Indonesia yakni, berdaulat, adil, dan makmur. Makna  Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.  Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Isi Alinea III Meliputi : Alinea ini berisi mengenai motivasi yang dimiliki leluhur bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan. Motivasi itu menjadi pengingat untuk masyarakat bahwa kemerdekaan Indonesia tidaklah terlepas dari bantuan Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga juga mengungkapkan keinginan bangsa Indonesia memiliki kehidupan yang berkesinambungan antara materil, spiritual, dunia dengan akhirat. Makna  Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.  Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.

Isi alinea IV Meliputi : Alinea ini menjelaskan makna :  Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.  Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.  Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA.

TUGAS Bagaimana Kedudukan Pembukaan KERJAKAN ! UUD 1945 ? Bagaimana bunyi pembukaan UUD 1945 alinea pertama ? Apa makna yang terkandung dalam alinea 3 pembukaan UUD 1945 ? Apa tujuan negara indonesia berdasarkan pembukaan UUD 1945 ? Apa dasar Negara indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945?

selesai


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook