TRANS DARAT Langkah Strategis Ditjen Hubdat: Putus Rantai Penyebaran COVID-19 Masifnya penyebaran penyakit infeksi yang disebabkan virus corona atau COVID-19, mendorong Pemerintah responsif dan sigap merumuskan kebijakan yang tepat dalam penanganan sekaligus pencegahan penyebaran COVID-19. Sejumlah kebijakan pun telah digulirkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Ragam kebijakan tersebut mengatur pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi, khususnya, subsektor transportasi darat. #dok. istimewa seluruh wilayah. Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Sinergi Berskala Besar (PSBB). Ketiga, pengendalian Guna mendorong percepatan penanganan COVID-19, transportasi untuk kegiatan mudik 2020. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 Sesuai dengan Permenhub tersebut, seluruh elemen tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Kemenhub diinstruksikan menyiapkan beragam Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19. Secara langkah responsif dan antisipatif.Ditjen Hubdat garis besar, aturan tersebut mengatur tentang tiga aspek. Pertama, pengendalian transportasi untuk 18 TRANSMEDIA I EDISI 01 I 2020
TRANS DARAT Berdasarkan surat edaran tersebut, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menginstruksikan agar pihak terkait melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di seluruh sarana dan prasarana transportasi darat. #dok. istimewa Kemenhub, menindaklanjutinya dengan menerbitkan #dok. istimewa Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SE.4/UM.006/DRJD/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Virus COVID-19 pada Sarana dan Prasarana Transportasi Darat. Berdasarkan surat edaran tersebut, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menginstruksikan agar pihak terkait melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di seluruh sarana dan prasarana transportasi darat. Instruksi ini secara tegas disampaikan kepada seluruh lembaga/instansi terkait maupun elemen swasta yang bergerak di bidang transportasi darat. Di antaranya, seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD); Penyelenggara Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP); Perusahaan Angkutan Umum; serta Asosiasi di bidang transportasi darat. Selain itu, Ditjen Hubdat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka penyediaan sarana kesehatan di berbagai prasarana transportasi darat, seperti terminal, halte, dan pelabuhan ASDP. Sementara itu, adanya ketetapan tentang PSBB sesuai Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kemenhub secara intensif dan sinergis berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 19 TRANSMEDIA I EDISI 01 I 2020
TRANS DARAT Pengguna transportasi publik SOP pun diimbau untuk meningkatkan Semakin bertambahnya jumlah pasien yang terjangkit COVID-19, mendorong Ditjen Hubdat kesadaran untuk menerapkan sebuah Standar Operasional Prosedur senantiasa menjaga (SOP) di seluruh sarana dan prasarana transportasi diri dan kesehatan. darat. SOP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen) NO. KP. 1629/ Hal ini terkait dengan implementasi pengendalian UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional transportasi di daerah, khususnya daerah yang telah Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus ditetapkan sebagai PSBB, serta penyiapan pedoman Disease (COVID-19) di Bidang Transportasi Darat. dan petunjuk teknis pengendalian mudik 2020. Transportasi darat yang dimaksud mencakup Kemenhub mengimbau para kepala daerah untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; bersama- sama memahami dinamika penyebaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; dan penanganan COVID-19 sehingga masih terminal penumpang angkutan jalan; unit pelaksana memungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap penimbangan kendaraan bermotor; pelabuhan keputusan Pemerintah. Dalam keterangan persnya, penyeberangan; serta pelabuhan sungai dan danau. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, seluruh kepala daerah sepakat melakukan pengawasan ketat dalam upaya pencegahan COVID-19, termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi. Implementasi PSBB pun tak lepas dari peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mengeluarkan Surat edaran No. SE 5 BPTJ Tahun 2020. Dalam surat edaran, BPTJ merekomendasikan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Rekomendasi ditujukan kepada daerah yang mengimpementasikan PSBB. Dalam menjalankan kebijakan tersebut, sinergi dan #dok. istimewa koordinasi juga terjalin antara Kemenhub dengan Dinas Perhubungan di daerah, yang disambut dengan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan, Dinas penerbiitan surat edaran. Salah satunya Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Perhubungan DKI Jakarta yang telah menerbitkan Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease Perusahaan Angkutan Umum ditetapkan sebagai (COVID-19) pada Angkutan Umum di DKI Jakarta pelaksana dari setiap ketentuan dalam SOP sesuai dengan Social Distancing. dengan kewenangannya masing-masing. “Sesuai Perdirjen, pencegahan penyebaran COVID-19 akan Surat edaran ditujukan kepada seluruh operator dilaksanakan secara bersama-sama oleh berbagai angkutan umum yang beroperasi di wilayah Ibu unsur,” tambahnya. Kota untuk menerapkan social distancing, tanpa terkecuali. Di sisi lain, Kemenhub menggandeng seluruh operator transportasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Termasuk, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa, tentang bertransportasi yang sehat guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di transportasi publik. 20 TRANSMEDIA I EDISI 01 I 2020
TRANS DARAT Adapun hal-hal yang diatur dalam SOP, antara Aturan Transportasi Pribadi lain pengukuran suhu tubuh setiap penumpang Selama PSBB maupun petugas dan dipastikan suhu tubuhnya tidak melebihi 37,50C. Lalu, dilakukan pembersihan sarana dan prasarana dengan cairan disinfektan secara rutin, prioritas pada tempat dan alat yang sering disentuh. Cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan thermal scanner diwajibkan tersedia di setiap prasarana transportasi darat. Kemudian, dilakukan sitting arrangement dan antrian penumpang, serta penyediaan masker bagi penumpang yang sedang batuk/flu. #dok. istimewa Pembatasan kapasitas penumpang diberlakukan pula terhadap kendaraan pribadi, baik kendaraan roda Pengguna transportasi publik pun diimbau untuk dua maupun roda empat. Untuk sepeda motor, hanya meningkatkan kesadaran untuk senantiasa menjaga boleh ditumpangi satu orang. Semantara mobil diri dan kesehatan. Kemenhub secara tegas pribadi hanya diperbolehkan mengangkut maksimal mengharuskan setiap pengguna transportasi umum setengah dari kapasitas penumpang mobil. Sebagai untuk menggunakan masker serta tidak berdesakan contoh, mobil sedan berkapasitas 4 orang hanya dan selalu memperhatikan batas jarak fisik (physical diperbolehkan diisi 3 penumpang. Dengan rincian, distancing) yang aman antarpenumpang, yaitu 1—2 satu pengemudi di depan dan dua penumpang lain meter. berada di bangku belakang dengan duduk berjarak. Sedangkan mobil berkapasitas 6 orang, maksimal penumpang yang dibolehkan hanya 4 orang. Pada saat menggunakan kendaraan pribadi, seluruh penumpang ataupun pengendara wajib memakai masker. Pengaturan jarak fisik pada angkutan umum Pengaturan jarak fisik pada angkutan dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang. umum dilakukan dengan mengurangi Untuk angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajaj, hanya dibolehkan mengangkut 50% kapasitas penumpang. Untuk angkutan dari total kapasitas penumpang. Physical distancing harus diterapkan operator transportasi, selain umum reguler, seperti bus besar, bus melakukan sterilisasi moda transportasinya dengan kecil, dan bajaj, cairan disinfektan. hanya dibolehkan Untuk transportasi umum antarkota ataupun mengangkut 50% antarprovinsi, SOP mencakup ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan. Dalam hal dari total kapasitas penumpang ini, angkutan dengan jarak tempuh sampai dengan 500 km dibatasi satu kali pemberhentian sebelum terminal tujuan dengan durasi pemberhentian maksimal 30 menit. Sedangkan untuk angkutan dengan jarak tempuh lebih dari 500 km, dapat melakukan pemberhentian lebih dari satu kali sebelum terminal tujuan. 21 TRANSMEDIA I EDISI 01 I 2020
TRANS DARAT kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial. #dok. istimewa Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaannya, akan dilakukan tindakan yang bersifat preemtif dan preventif. Tindakan preemtif dilakukan melalui sosialisasi pencegahan COVID-19 dan PSBB. Sementara, tindakan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pembatasan dan aturan yang ketat pun akan diberlakukan Kemenhub sebagai langkah Pengendalian Mudik 2020. Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Namun, jika ada masyarakat yang tetap akan mudik, terdapat persyaratan dan protokol ketat yang harus dipenuhi. “Dengan adanya pembatasan dan aturan yang ketat, diharapkan dapat menurunkan keinginan masyarakat melakukan perjalanan antarkota. Terutama, perjalanan dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk mudik. Dengan demikian, pada akhirnya, hal ini akan turut mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Adita Irawati. #dok. istimewa Dari survei daring yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Pada PSBB di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan tentang Pengaruh Wabah COVID-19 terhadap pribadi pun diatur hanya untuk keperluan pemenuhan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja. sebanyak 56% dari 42.000 responden di seluruh Aktivitas yang dimaksud adalah keperluan ke kantor Indonesia menyatakan tidak akan mudik. Sebanyak pemerintahan, kantor perwakilan negara asing/ 37% responden menyatakan belum memutuskan organisasi internasional dalam menjalankan tugas untuk mudik dan sisanya, 7%, menyatakan sudah diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang mudik. bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunkasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Transportasi Online pelayanan jasa, industri strategis, serta organisasi Selama masa pandemi COVID-19, Kemenhub mengatur pula tentang operasioinal ojek online. Menjelang Ramadhan dan Hari Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 11 Ayat Raya Idul Fitri 1441 H, Pemerintah 1 Huruf d Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang mengarahkan masyarakat untuk tidak Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan mudik. Namun, jika ada masyarakat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). yang tetap akan mudik, terdapat persyaratan dan protokol ketat yang Dalam melaksanakan aturan ini, Kemenhub bekerja harus dipenuhi. sama dengan perusahaan penyedia aplikasi. Perusahaan aplikator diharapkan dapat membuat ketentuan bagi para pengemudinya. Kemudian, Kemenhub turut menggandeng polisi dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan di lapangan. Adita Irawati menjelaskan Kemenhub memperbolehkan ojek online beroperasi dalam keadaan tertentu di tengah wabah COVID-19. Keadaan tertentu yang dimaksud berupa kebutuhan masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan PSBB, seperti pekerja medis. “Kemudian, juga keadaan tertentu untuk memenuhi kebutuhan logistik ruma tangga,” lanjut Adita. 22 TRANSMEDIA I EDISI 01 I 2020
TRANS DARAT Selain berdasarkan keadaan tertentu tersebut, Baik Permenhub Kemenhub menegaskan kepada ojek online yang No. 18 Tahun 2020 beroperasi harus pula menaati protokol kesehatan. maupun Pemenkes Protokol kesehatan yang ditetapkan, yaitu melakukan No. 9 Tahun 2020, disinfeksi kendaraan dan perlengkapan, baik sebelum maupun setelah digunakan. Pengendara ojek online pada prinsipnya memiliki tujuan sama harus mengenakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika suhu tubuhnya melebihi suhu dan saling mendukung, yaitu mencegah tubuh normal atau ketika sedang sakit. penyebaran COVID-19 di seluruh Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan, izin tetap beroperasi bagi ojek online yang diatur dalam wilayah Indonesia. Permenhub telah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes dan Kemenhub menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor harus sesuai Pasal 11 Ayat 1 Huruf c. #dok. istimewa #dok. istimewa Sesuai pasal tersebut, sepeda motor berbasis aplikasi memiliki tujuan sama dan saling mendukung, yaitu dibatasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah dalam keadaan tertentu seperti yang telah disebut di Indonesia. Adita Irawati menekankan, perumusan atas (Pasal 11 Ayat 1 Huruf d). Budi meminta kepada peraturan telah melalui proses koordinasi secara seluruh pihak, baik petugas, pengemudi, aplikator, intensif antara Kemenhub dan Kemenkes bersama dan masyarakat, bersinergi dan bekerja sama dalam dengan Pemda. menjalankan peraturan tersebut. “Semangat Permenhub No. 18 Tahun 2020 konsisten Sementara kebijakan pengendalian transportasi dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. online di daerah, Kemenhub menyerahkan ke Permenhub tersebut berfungsi untuk mengatur Pemerintah Daerah masing-masing. Hal ini sektor perhubungan secara terinci sekaligus didasari pada pertimbangan bahwa setiap daerah melengkapi Permenkes No. 9 Tahun 2020, sesuai memiliki karakteristik dan kebutuhan transportasi dengan kewenangannya,” ujar Adita. yang berbeda yang, tentunya, perlu diakomodasi. “Keputusan implementasinya akan dikembalikan Kendati demikian, implementasi Permenhub No. 18 kepada Pemda setelah melakukan kajian terhadap, Tahun 2020 akan dievaluasi dari waktu ke waktu antara lain, kebutuhan ekonomi masyarakat, sesuai perkembangan kondisi yang terjadi selama ketersediaan transportasi di daerahnya, serta masa pandemi COVID-19. Disamping itu, sinergi ketersediaan jaring pengaman sosial,” tutur Adita. antara semua pihak yang saling mendukung dan melengkapi dalam upaya pengendalian transportasi Baik Permenhub No. 18 Tahun 2020 maupun diharapkan dapat memutus mata rantai penyeberan Pemenkes No. 9 Tahun 2020, pada prinsipnya COVID-19 di Tanah Air.(*) 23 TRANSMEDIA I EDISI 01 I 2020
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: