Edisi 70 April 2021 www.atrbpn.go.id kementerian.atrbpn @atr_bpn KementerianATRBPN Kementerian ATRBPN Editorial Peraturan Pemerintah (PP) Kementerian ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gelar Sosialisasi Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar merupakan amanat dari TPaPhNuonm20or2120 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja atau UUCK. Pasca diterbitkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pemegang mandat pengadministrasi tanah di Indonesia, melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang diikuti sekitar 1000 peserta. Tujuannya agar setiap jajaran dapat mengetahui dan memahami apa saja yang diatur dalam PP tersebut. Selain merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2021, PP 20 tahun 2021 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Untuk objek penertiban tanah telantar, terdiri dari Tanah Hak Milik, Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Hak Pakai dan Tanah Hak Pengelolaan. Masing- masing mempunyai karakteristik yang sama yakni tidak dimanfaatkan dan dipelihara sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan pada konsesi atau perizinan berusaha atau rencana pemanfaatan kawasan. Pelindung: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Penanggung Jawab: Himawan Arief Sugoto, klik untuk melihat Redaktur: Yulia Jaya Nirmawati, S.E., S.H., M.M.; Indra Gunawan, S.T., Penyunting/Editor: Rizki Agung Nugroho, S.Hum., M.Sc.; tayangan seputar Risdianto Prabowo Samodro, S.IP., Desain Grafis: Nur Adhani, S.Sos.; Nanda Iffa Chaerunnisa, A. Md., Fotografer: Rinaldi, S.E.; Ahmad Zamroni‘Aziz, S.Kom.I., Sekretariat: Riki Savitri, S.P.; Irene Pradiptasari Susetyo, S.Hum.; Hesty Febriarty, S.H.; Farizal ATR/BPN Caturhutomo, S.H., M.Kn.; Reni Medaniarty, S.E.; Widya Nuryana, S.P., M.Si.; Nervillia Puspa Nagari, S.H.; Triana Aninda, S.IKom.; Nabilah, S.I.Kom.; Dhimas Prabu Anggoro, S.H.; Rini Nur Rizky, Alamat Redaksi: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, (021) 7393939, 7228901, www.atrbpn.go.id
Berita Utama Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi TPaPhNuonm20or2120 “Dengan adanya peraturan pemerintah ini, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan siklus serta tata kelola good governance”. ebagai upaya penguatan kewenangan penetapan Hal serupa disampaikan oleh Budi Situmorang selaku Direktur tanah telantar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Budi (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Situmorang memaparkan bahwa latar belakang PP Nomor 20 dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 ini berasal dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar via tentang Cipta Kerja (UUCK). webinar pada Rabu (17 Maret 2021). Dalam UUCK menyebutkan bahwa tanah/kawasan yang Sosialisasi PP Nomor 20 tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dengan sengaja ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama dan Tanah Telantar ini dimoderatori dengan apik oleh Kepala 2 tahun sejak diberikan, akan dicabut dan dikembalikan kepada Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Kegiatan negara. Hal ini yang mendasari pemerintah untuk dapat yang merupakan rangkaian sosialisasi peraturan pemerintah menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut nantinya sebagai pelaksanaan UUCK di Lingkungan Kementerian ATR/BPN ini aset Bank Tanah. diikuti sekitar 1.000 peserta dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Revisi Wilayah BPN, dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Tak hanya perihal UUCK, berdasarkan pengalaman yang sudah Kepastian Hukum ada dalam implementasi PP Nomor 11 tahun 2010, Kementerian Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyampaikan ATR/BPN sering kesulitan dalam perkara Tata Usaha Negara bahwa dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penetapan Tanah Terlantar karena proses administrasi Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar ini dapat menjadi dan prosedur. Menurut Budi Situmorang, selain menjamin perhatian masyarakat agar menjaga kepemilikan tanahnya. kepastian hukum, revisi peraturan ini juga untuk mewujudkan Menurut Sofyan A. Djalil, banyak kasus pemilik tanah yang kemanfaatan atas tanah serta memperkuat fungsi sosial Hak menelantarkan tanahnya bertahun-tahun dan berusaha Atas Tanah. mengonfirmasi hak atas tanahnya ke BPN beberapa puluh “Hal ini tentunya memiliki berbagai tujuan yang berujung tahun kemudian. pada terwujudnya keadilan pertanahan dalam rangka Reforma Cara ini, tentunya kurang sesuai dengan Undang-Undang Agraria,” tambah Budi Situmorang. Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Lebih lanjut, dalam PP Nomor 20 tahun 2021 tentang Penerbitan (UUPA). Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kawasan dan Tanah Telantar, terdapat klasifikasi objek untuk tanah harus berfungsi secara sosial dan memberikan manfaat penertiban kawasan dan tanah telantar. Dalam objek penertiban kepada pemilik tanah. kawasan telantar, terdiri dari kawasan pertambangan, kawasan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief perkebunan, kawasan indsutri, kawasan pariwisata, kawasan Sugoto dalam kesempatan ini memaparkan bahwa PP Nomor perumahan/pemukiman skala besar/terpadu serta kawasan 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar lain yang penggunaannya berdasarkan perizinan berusaha ini merupakan pembaruan dari peraturan serupa sebelumnya sesuai dengan pemanfaatan tanah dan ruang. yang tidak optimal implementasinya. Ketidakoptimalan Untuk objek penertiban tanah telantar, terdiri dari Tanah Hak diakibatkan adanya beberapa permasalahan sehingga Milik, Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Tanah Hak Guna Kementerian ATR/BPN kesulitan untuk menerapkan penetapan Usaha (HGU), Tanah Hak Pakai dan Tanah Hak Pengelolaan. tanah dan kawasan telantar. Masing-masing mempunyai karakteristik yang sama, yakni “Dengan adanya peraturan pemerintah ini, diharapkan dapat tidak dimanfaatkan dan dipelihara sesuai dengan kewajiban menciptakan kepastian hukum dan siklus serta tata kelola good yang telah ditetapkan pada konsesi atau perizinan berusaha governance,” tutur Himawan Arief Sugoto. atau rencana pemanfaatan kawasan. 2 Newsletter Edisi 70 April 2021
Sosialisasi PP Pelaksana UUCK Poin Utama PP Nomor 20 Tahun 2021 Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Budi Situmorang mengatakan latar belakang hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 180 ayat 1. “Ini merupakan poin penting yang mendasari hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar,” kata Dirjen PPTR pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, secara daring, Rabu (17 Maret 2021). Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Terkait Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Kamis (18 Maret 2021). Sosialisasi ini dipandang perlu sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lewat PP Nomor 19 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Lebih Mudah Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian ATR/BPN pastikan pengadaan tanah bagi infrastruktur dan kepentingan umum lebih mudah. Seperti yang diungkapkan oleh Arie Yuriwin selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, dalam siaran langsung bersama Berita Satu TV pada program Prime Time, Selasa (23 Maret 2021). Melalui PP Nomor 19 Tahun 2021, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dipermudah Kementerian ATR/BPN selenggarakan Webinar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Kamis (18 Maret 2021). Setelah resmi disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah tersebut telah disiapkan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, melalui video conference, Jumat (19 Maret 2021). PP Nomor 18 Tahun 2021, Atur Kepemilikan dan Kebermanfaatan Tanah Sebagai sarana memperluas informasi dalam mengatur serta mempermudah teknis hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Acara yang dimoderatori oleh Kepala Biro Humas, Yulia Jaya Nirmawati ini berlangsung melalui video conference pada Jumat (19 Maret 2021). Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana Dari PP UUCK Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Aula Prona Lantai 7, Kamis (25 Maret 2021) bahas penyusunan empat PP turunan dari UUCK. Keempat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 3 Newsletter Edisi 70 April 2021
Agenda ATR-BPN Penyerahan 1.000 Sertipikat Tanah di Indragiri Hulu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menyerahkan 1.000 sertipikat tanah yang merupakan hasil dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021. Sertipikat tanah diserahkan langsung secara simbolis kepada 10 orang penerima oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir dan didampingi Kepala Kantah Kabupaten Indragiri Hulu, Taufik S. Wibowo di Gedung Dang Purnama, Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (03 Maret 2021). Kementarian ATR/BPN Raih Vaksinasi Apresiasi Menteri PAN-RB Tekan Kasus Covid-19 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kementerian Badan Pertanahan Nasional (ATR/ ATR/BPN BPN) meraih penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Aparatur Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/ Reformasi Birokrasi (PAN- BPN) menggelar vaksinasi RB) dalam rangka komitmen Covid-19 bagi seluruh pegawai di membangun pelayanan publik. lingkungan Kementerian ATR/ Acara pemberian apresiasi dan BPN. Program vaksinasi Covid-19 yang berlangsung dari tanggal penghargaan atas komitmen dan 15—17 Maret 2021 ini dilaksanakan kerja sama dalam mewujudkan pelayanan publik ramah di halaman parkir Kementerian kelompok rentan atau berkebutuhan khusus tahun 2020 itu ATR/BPN dengan memperhatikan diselenggarakan di The Ballroom Hotel Ritz-Carlton SCBD, protokol kesehatan yang ketat. Jakarta, Selasa (09 Maret 2021). Kolaborasi Menata Kawasan Kunjungan Kerja Tapal Batas Negeri Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN ke Di hari ketiga kunjungan kerjanya Kalimantan Utara ke Provinsi Kalimantan Utara, Wakil Menteri ATR/Wakil Peningkatan ekonomi dan Kepala BPN (Wamen ATR/ pemerataan pembangunan Waka BPN) menghadiri Rapat infrastruktur di seluruh wilayah Koordinasi sekaligus Sosialisasi Indonesia terus digencarkan Penyelesaian Outstanding Pemerintah melalui berbagai Boundary Problems (OBP) macam program strategis antara Indonesia—Malaysia di nasional. Dalam hal ini, Sektor Timur Segmen Pulau Sebatik. Kementerian Agraria dan Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tata Ruang/Badan Pertanahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Nasional (ATR/BPN) menggulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung di Gedung Pertemuan Hotel Queen, Pulau Sebatik, Kabupaten sejumlah program, seperti program Nunukan, Rabu (24 Maret 2021). pendaftaran tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Hal inilah yang melatarbelakangi kunjungan kerja Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra ke Provinsi Kalimantan Utara. Sekaligus berkesempatan menghadiri forum yang diadakan di Gedung Serba Guna Kota Tarakan, pada Senin (22 Maret 2021). 4 Newsletter Edisi 70 April 2021
Reformasi Birokrasi CRMO, Semua Pegawai Kementerian ATR/BPN Adalah Tingkatkan Kompetensi dan IHNUSMAANS Profesionalisme SDM Dengan membangun budaya melayani serta Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan budaya membangun profesionalisme yang kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya baik. Manusia (SDM). Untuk membangun citra yang baik Kementerian Agraria dan serta persepsi masyarakat Tata Ruang/Badan yang positif, tentunya Pertanahan Nasional diperlukan peran dari (ATR/BPN) melalui seluruh jajaran, baik di Pusat Pengembangan tingkat pusat maupun Sumber Daya di Kantor Wilayah BPN Manusia (PPSDM), Provinsi serta Kantor melaksanakan Pelatihan Pertanahan yang berada Sertifikasi Manajemen Risiko atau Certified Risk di Kabupaten/Kota. Management Officer (CRMO). Pelatihan Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/ yang berlangsung pada 15—17 Maret 2021 ini BPN, Himawan Arief Sugoto bahwa yang bertanggung jawab diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Senin dalam menciptakan persepsi positif bukan hanya jajaran di unit (15 Maret 2021). kerja Biro Hubungan Masyarakat, tetapi dari level pimpinan hingga seluruh jajaran di bawahnya. Dengan diadakannya pelatihan ini, para peserta dapat \"Inilah kenapa Bapak Ibu dari jajaran kanwil dikumpulkan, yaitu menambah wawasan dan meningkatkan kompetensinya untuk menyampaikan pesan penting peran kehumasan dalam sehingga dapat menangani dan menyelesaikan risiko dengan membangun citra lembaga kita,\" sambutnya dalam kegiatan cara-cara yang terukur seperti yang diharapkan oleh lembaga. Konsolidasi Kehumasan yang diselenggarakan di Hotel Grand Sheraton, Senin (29 Maret 2021). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menegaskan kepada Sugoto menjelaskan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat seluruh peserta kegiatan konsolidasi kehumasan, bahwa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya seluruh jajaran berperan sebagai motor penggerak dalam Manusia (SDM). Disamping itu, dapat mengimplementasikan membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan Manajemen Risiko juga evaluasi dan perbaikan atas kegiatan yang serta membangun citra positif. Untuk itu, seluruh jajaran harus telah diselenggarakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. membangun budaya melayani. Dengan membangun budaya melayani serta budaya membangun \"Kementerian ATR/BPN dinamikanya sangat cepat. Program profesionalisme yang baik, Himawan Arief Sugoto yakin, kelak yang begitu cepat yang ada dapat menimbulkan risiko, persepsi positif Kementerian ATR/BPN akan meningkat dan maka dibutuhkan kesiapan SDM, kompetensi, serta sistem semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai pelanggan utama Kementerian ATR/BPN. Maka dari itu, pelatihan ini sangat dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang. dibutuhkan untuk dapat mengatasi risiko yang terjadi,\" Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, ungkapnya saat pembukaan. Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memaksimalkan peran humas dalam membangun Sertifikasi Manajemen Risiko tersebut bekerja sama dengan citra serta persepsi masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN. Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR) dan \"Besar harapan kami, kegiatan ini akan memberikan kontribusi Analis Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (ANAMROT) yang nyata dalam penguatan kehumasan untuk membangun dengan para pengajar yang kompeten di bidangnya. Kerja sama Kementerian ATR/BPN semakin tepercaya,\" pungkas Yulia Jaya ini sekaligus sebagai langkah nyata Kementerian ATR/BPN Nirmawati. dalam upaya meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kementerian ATR/BPN. 5 Newsletter Edisi 70 April 2021
Kolom Agraria dan Tata Ruang Iing R. Sodikin Arifin KATERM/EBNPTNERIAN Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN GANDENG APARAT Bidang Hukum dan Litigasi PENEGAK HUKUM MENGAWAL PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI INDONESIA Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dalam upaya untuk menumpas mafia tanah yang ada di Indonesia. agai duri dalam daging keberadaan mafia tanah sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah menjadi momok yang menakutkan bagi para sesunguhnya) tidak diikutkan itu juga sering jadi problem, pemilik tanah. Tercatat dalam kurun waktu sebetulnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang tiga tahun terakhir telah terjadi 130 kasus pihak) yang keputusan itu menjadi keputusan yang dari sengketa hingga konflik pertanahan. Hal kontroversial,” jelasnya. ini tentunya menjadi concern utama bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Dengan itu dianggap bahwa kasus mafia tanah (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab telah menjadi Kejahatan Extra Ordinary Crime atas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang karena telah menghilangkan Hak Asasi Manusia agraria/ pertanahan dan tata ruang. (HAM) dan harus diberantas bersama-sama. Dalam menyikapi permasalahan mafia tanah “Artinya kejahatan Extra Ordinary yang Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan harus bersama-sama penegak hukumnya, cepat dengan melakukan kerja sama dengan kepolisian, jaksa, KPK, sebetulnya tahu lembaga hukum terkait dan membentuk aktor-aktor mafia tanah di tiap-tiap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah provinsi kalau dia tahu. Bagaimana okupasi dalam upaya untuk menumpas mafia ilegalnya ya,” tuturnya. tanah yang ada di Indonesia. Lebih lanjut Iing Sodikin Arif menjelaskan “Kita akan memperkuat bahwa momen ini merupakan momen justifikasinya, menggulung yang tepat bagi Kementerian ATR/ mafia tanah itu. Polisi kan sudah BPN bersama para penegak hukum dan mengatakan, siapapun backup- pihak terkait untuk bersinergi bersama- nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya sama mengawal pemberantasan mafia penegak hukum. Kita dalam pertanahan melindungi pemegang hak sebenarnya. Artinya kalau dia memohon tanah. “Mari di momen ini, di momen yang baik, sertipikat yang bukan merupakan haknya, maka akan bersama para penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, dibatalkan,” ujar Iing Sodikin Arifin Tenaga Ahli Menteri pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal ATR/ Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi. pemberantasan mafia tanah,” ungkapnya. Kelihaian para mafia tanah dalam mempermainkan Terkait dengan keterlibatan oknum BPN dalam kasus infrastruktur hukum perdata membuat Kementerian ATR/ mafia tanah, Iing menegaskan bahwa Kementerian ATR/ BPN kesulitan dalam upaya membongkar jaringan mafia BPN akan menindak tegas dan melakukan investigasi tanah yang ada. “Bagaimana dengan orang yang pura- mendalam terhadap kasus tersebut. “Selama era Pak pura menggugat. Sebetulnya dalam hukum perdata itu ada Menteri selama orang BPN salah dia akan dihukum, jadi actori incumbit probatio, siapa yang bisa membuktikan akan ada investigasi yang dilakukan Dirjen. Sudah bebrapa hak dia yang harus membuktikan. Nah manakala orang kali kemaren di DKI Jakarta ada 9 orang dan di tempat- tempat lain. Kalau dia terbukti bagian dari mafia dan bekerjasama akan langsung ditindak,” tegasnya. 6 Newsletter Edisi 70 April 2021
ATR/BPN Inspiratif Yulia Jaya Nirmawati KUNCI SUKSES HUMAS Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan DI ERA DIGITAL Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Semua fungsi dan tugas ini sangat berhubungan dengan opini publik. Merancang strategi komunikasi menjadi penting dalam terkoordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan media sosial rangka mencapai tujuan komunikasi. Terlebih, strategi Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. komunikasi publik yang dilakukan oleh instansi Tak hanya terbatas pada media komunikasi saja, strategi pemerintahan, seperti kementerian dan lembaga. Hal tersebut komunikasi yang dilaksanakan juga ditujukan untuk mendorong diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata perubahan sikap dan budaya kerja di kantor pertanahan seluruh Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Indonesia. Semua hal di atas diharapkan akan menciptakan Nirmawati, dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN. digelar Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Menurut Yulia Jaya Nirmawati, dalam menjalankan implementasi Kamis (25 Maret 2021). strategi komunikasi bagi Kementerian ATR/BPN tentu melibatkan Yulia Jaya Nirmawati memaparkan, Biro Humas Kementerian banyak pihak yang terhubung satu sama lain. Dalam metode ATR/BPN mempunyai beberapa fungsi dan tugas. Di antaranya, pentahelix, Humas Kementerian ATR/BPN melibatkan 5 pemangku melaksanakan pemberitaan, hubungan antar lembaga, kepentingan. Mulai dari, Pemerintah selaku pembuat kebijakan, pengelolaan media, informasi publik, pengelolaan pengaduan, akademisi selaku pengkajian data dan fakta, media yang dapat keprotokolan, dan administrasi ketatausahaan pimpinan. mengamplifikasi kebijakan pemerintah, serta dunia usaha dan “Semua fungsi dan tugas ini sangat berhubungan dengan opini komunitas yang senantiasa mendukung serta mendorong setiap publik. Peran Humas juga sangat strategis dalam menggiring opini jalannya program dari Kementerian ATR/BPN. publik, serta membangun dan menjaga citra baik Kementerian “Kita bersama-sama membawa citra positif bagi instansi kita. Kini, ATR/BPN,” tutur Yulia Jaya Nirmawati. kita memang sudah lebih baik meski masih banyak yang harus Fokus kita perbaiki,” tambah Yulia Jaya Nirmawati Pendekatan dan tujuan strategi komunikasi Humas Kementerian Media Sosial ATR/BPN memiliki beberapa fokus. Pertama, memproduksi Dalam strategi komunikasi, media sosial menjadi salah satu konten publikasi yang berisi edukasi publik tentang produk media implementasi sekaligus aset besar yang dimiliki Biro dan business process Kementerian ATR/BPN di setiap unit dan Humas Kementerian ATR/BPN. Menurut Yulia Jaya Nirmawati, level organisasi. Kedua, menyebarkan testimoni masyarakat pertumbuhan followers atau pengikut di media sosial Kementerian atau pemangku kepentingan yang telah merasakan manfaat/ ATR/BPN mengalami peningkatan yang sangat tajam sejak tahun menikmati hasil program Kementerian ATR/BPN. 2017. Ketiga, melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN serta “Media sosial adalah kekuatan, karena semakin banyak pengikut, masyarakat untuk berdialog langsung terkait isu di Kementerian semakin banyak potensi serta keterlibatan publik yang kami ATR/BPN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng capai,” tambah Yulia Jaya Nirmawati. Key Opinion Leader (KOL) untuk mempublikasikan opini maupun Ke depannya, akan semakin banyak tantangan bidang kehumasan apresiasi para pakar atau figur publik tentang keberhasilan di era digital seperti sekarang. Menurut Yulia Jaya Nirmawati, pelaksanaan dan manfaat dari program Kementerian ATR/BPN. Humas perlu untuk memetakan isu-isu strategis yang dihadapi, Sementara itu, untuk memperkuat strategi komunikasi, Biro khususnya yang berpotensi menjadi krisis. Humas Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah- Isu tersebut memerlukan penanganan khusus dalam pemberitaan langkah strategis, baik jangka pendek maupun jangka menengah. dan juga pendekatan dengan media sebagai medium perantara Di antaranya, memperkuat engagement dengan media arus komunikasi publik. “Humas dituntut untuk proaktif dan mampu utama, serta pengelolaan isu strategis secara lebih intens. membuat perencanaan komunikasi strategis dan tepat sasaran Kemudian, juga melakukan penguatan media sosial resmi dan secara internal maupun eksternal,” tutup Yulia Jaya Nirmawati. media internal, seperti newsletter, brosur, dan media publikasi luar ruang lainnya. Untuk itu, digunakan konsep konten yang 7 Newsletter Edisi 70 April 2021
Nomor Hotline Kantor Pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kab/Kota https://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan PELAYANAN KAMI HALO ADA TETAP BUKA, TAPI YANG BISA TETAP PERHAT IKAN DIBANTU? PHYSICAL DISTANCING 8 Newsletter Edisi 70 April 2021
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: