Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 05. Panduan JUKNIS BANTAH SEKOLAH MODEL

05. Panduan JUKNIS BANTAH SEKOLAH MODEL

Published by afifah laili, 2021-11-09 14:30:25

Description: 05. Panduan JUKNIS BANTAH SEKOLAH MODEL

Search

Read the Text Version

PANDUAN PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017



PANDUAN PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2017

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ii Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lantai 5 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat email: [email protected] website: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id Revisi 01 Terbit Januari 2017 Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

KATA PENGANTAR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model adalah kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah memberikan dana bantuan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran bantuan tersebut tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP agar nantinya dapat dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan diharapkan pelaksanaan program ini dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Jakarta, Januari 2017 a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Sekretaris Direktorat Jenderal, TTD. Thamrin Kasman NIP.196011261988031001 Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah iii Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah iv Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .........................................................................................III DAFTAR ISI ................................................................................................... V DAFTAR TABEL.............................................................................................. VI DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VI BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1 A. Latar Belakang.................................................................................................... 1 B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2 C. Tujuan ............................................................................................................... 3 D. Pengertian .......................................................................................................... 3 E. Pemberi Bantuan Pemerintah............................................................................... 3 F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah ................................................................. 4 G. Sasaran .............................................................................................................. 4 H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah ...................................................... 4 I. Hasil yang Diharapkan......................................................................................... 4 BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH ......................................5 A. Penyampaian Informasi ....................................................................................... 5 B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah ................................................ 5 C. Penandatanganan Surat Perjanjian....................................................................... 5 D. Mekanisme Pencairan Dana ................................................................................. 5 E. Rekening Penerima Bantuan ................................................................................ 6 BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH ..........................................7 A. Penggunaan Bantuan .......................................................................................... 7 B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan .................................................................... 9 C. Larangan Penggunaan Bantuan ........................................................................... 9 BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................11 A. Pelaporan ......................................................................................................... 11 B. Pengawasan ..................................................................................................... 12 C. Sanksi .............................................................................................................. 12 BAB V PENUTUP ......................................................................................13 Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah v Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

DAFTAR TABEL Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model ........................................................................................................ 7 Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model .................................................. 8 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15 Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19 Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20 Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah.........................21 Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan .............................................................................................22 Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum ......................................................................24 Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah vi Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019. Untuk mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi sekolah model. Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar dapat mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah dapat dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh bantuan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapatkan Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 1 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

bantuan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model dapat merealisasikan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 2 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga; 11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2017. C. Tujuan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini. D. Pengertian 1. Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model. 2. Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah bantuan yang diberikan pemerintah yang digunakan sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan aktivitas pengembangan sekolah model melingkupi aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah imbas yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melakukan pendampingan di sekolam model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali. E. Pemberi Bantuan Pemerintah Bantuan diberikan oleh pemerintah pusat melalui DIPA LPMP yang bersumber dari dana APBN. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 3 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah Sekolah penerima bantuan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemerintah Daerah setempat. 2. Sekolah yang telah mendapatkan pelatihan SPMI yang diselenggarakan LPMP. 3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI. 4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI. G. Sasaran Sasaran adalah sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI. H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana bantuan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP. I. Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari program pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah: 1. Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri; 2. Sekolah dapat meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan; 3. Sekolah memiliki budaya mutu; Sekolah model nantinya diharapkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 4 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH A. Penyampaian Informasi 1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyampaikan informasi tentang kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan beserta bantuan pemerintah yang akan diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan data verifikasi nama sekolah model ke LPMP; B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menetapkan sekolah model yang penerima bantuan pemerintah dengan menerbitkan surat keputusan. C. Penandatanganan Surat Perjanjian Kepala sekolah menandatangani surat perjanjian kerja sama pemberian Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dengan LPMP. Isi surat perjanjian meliputi besarnya nilai dana bantuan pemerintah, aturan-aturan yang mengikat serta hak dan kewajiban kepala sekolah sebagai penerima bantuan. Kepala sekolah menandatangani kuitansi penerimaan bantuan pemerintah yang telah dibubuhi meterai Rp 6.000 dan cap sekolah. D. Mekanisme Pencairan Dana 1. Sekolah melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Transfer uang a. LPMP mengajukan SPP-LS ke KPPN provinsi b. LPMP membuat SPM untuk disampaikan ke KPPN provinsi c. KPPN provinsi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank operasional. d. Bank operasional KPPN provinsi, mentransfer dana langsung ke rekening sekolah penerima bantuan pemerintah. 3. Apabila dana yang sudah diterima sekolah, dan terdapat sisa penggunaan/dana tidak dipergunakan karena suatu lain hal, dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara. 4. Kewajiban perpajakan: a. Pada setiap pembelian barang melakukan pemungutan PPN dengan tarif 10% dari harga beli tidak termasuk PPN, kecuali atas pembelian barang yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 5 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

b. Pembayaran honor, upah atau penghasilan lainnya yang diberikan kepada penerima penghasilan kegiatan pendampingan pelaksanaan SPMI dipotong PPh pasal 21, jika sudah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. E. Rekening Penerima Bantuan Sekolah penerima bantuan wajib memiliki rekening Bank atas nama sekolah yang masih aktif (bukan perorangan). Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 6 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH A. Penggunaan Bantuan Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model digunakan untuk mendukung aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model. Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model Pendampingan Pemetaan dan Perencanaan Pemenuhan Mutu a) Sosialisasi SPMI dari Kepala Sekolah dan Waktu : disesuaikan Pengawas kepada pemangku kepentingan Peserta: sekolah • Komite Sekolah b) Pelaksanaan evaluasi diri sekolah untuk • Tokoh Masyarakat • Pengawas Sekolah memetakan kondisi mutu sekolah • Kepala Sekolah c) Penyusunan perencanaan program • Guru • Perwakilan sekolah imbas peningkatan mutu sekolah hingga mendapatkan pemangku kepentinngan di luar sekolah yang akan dilibatkan dan pembagian peran masing-masing. d) Bedah, penyusunan dan perbaikan dokumen sekolah seperti RKS, RKAS, RPS, Dokumen 1 e) Pembentukan unit penjaminan mutu sekolah. f) Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi kebijakan, pelaksanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam program peningkatan mutu Pendampingan Pelaksanaan Pemenuhan Mutu Pengembangan Manajemen a) Evaluasi dokumen sekolah (tindak lanjut Waktu: disesuaikan pertemuan sebelumnya) dan penyempurnaan Peserta: Dokumen 1 • Pengawas Sekolah b) Penyempurnaan sistem monitoring dan • Kepala Sekolah • Guru instrumennya • Perwakilan sekolah imbas c) Pembahasan pengelolaan keuangan d) Pembahasan pengelolaan sarana-prasarana Pengembangan Pembelajaran a) Pengembangan pembelajaran Waktu: disesuaikan • Pengembangan rencana pembelajaran Peserta: dan ekstra kurikuler berdasarkan SWOT, • Pengawas Sekolah isu lokal, nasional dan global (sosial, • Kepala Sekolah ekonomi dan lingkungan) • Guru • Perwakilan sekolah imbas Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 7 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

• Pengembangan strategi pembelajaran praktik proses pembelajaran • Mekanisme monitoring proses pembelajaran b) Pengembangan kompetensi guru Pendampingan Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Mutu a) Monitoring dan evaluasi implementasi Waktu : disesuaikan pengelolaan manajemen sekolah model Peserta: berdasarkan perencanaan. • Pengawas Sekolah b) Monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas • Kepala Sekolah pembelajaran sekolah model • Guru • Komite Sekolah • Perwakilan Orangtua/ Masyarakat Perwakilan sekolah imbas diundang untuk ikut mendapatkan pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal dapat disesuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model diharapkan mampu memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan SPMI seperti yang diterapkan pada sekolah model. Bantuan dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan digunakan sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan. Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model No Kegiatan Peruntukan 1 Sosialisasi SPMI dari Kepala Sekolah dan Pengawas Transport dan konsumsi kepada pemangku kepentingan sekolah 2 Rapat kerja untuk membahas: Transport dan konsumsi a. Pelaksanaan pemetaan mutu sekolah (evaluasi diri sekolah) terhadap SNP untuk memetakan kondisi mutu sekolah dan penyusunan perencanaan program peningkatan mutu sekolah hingga mendapatkan pemangku kepentingan di luar sekolah yang akan dilibatkan dan pembagian peran masing-masing. b. Perencanaan untuk implementasi pemenuhan rencana peningkatan mutu yang sudah Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 8 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

No Kegiatan Peruntukan disusun dan pembentukan unit penjaminan mutu sekolah beserta peranannya. Konsumsi, penggandaan bahan dan ATK 3 Pelaksanaan peningkatan mutu sesuai dengan rencana pemenuhan yang telah disusun dan Penyusunan dan pengiriman disepakati. proposal dan ATK 4 Pengembangan jejaring sekolah dengan Penggandaan bahan dan ATK pemangku kepentingan dalam rangka penguatan penerapan dan pengimbasan SPMI. Honor penyusunan laporan, penggandaan bahan dan ATK 5 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan, Transport, honor pendamping pelaksanaan dan keterlibatan pemangku dan penginapan pendamping kepentingan dalam program peningkatan mutu. dari luar kabupaten/kota, transport dan konsumsi 6 Penyusunan laporan hasil pelaksanaan seluruh peserta tahapan SPMI. 7 Fasilitasi kegiatan* yang mengundang fasilitator daerah/pendamping dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam pelaksanaan SPMI di sekolah.*maksimal sebanyak 3 kali Penggunaan bantuan untuk keperluan di luar yang telah dijabarkan dalam panduan ini sebaiknya dikonsultasikan dengan LPMP. B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan Jangka waktu penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah sampai dengan Desember 2017. Untuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah sampai tanggal 31 Desember 2017. C. Larangan Penggunaan Bantuan 1. Melakukan korupsi, manipulasi, pemberian upeti, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun; 2. Melakukan pekerjaan tidak dengan swakelola, yaitu memborongkan kepada pihak kontraktor/perusahaan; 3. Memindahkan dana Bantuan Pemerintah dari rekening rutin sekolah ke rekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 9 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 10 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI A. Pelaporan Pelaporan bertujuan untuk mengetahui ketercapaian pelaksanaan pengembangan sekolah model dan menerapkan azas transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan yang harus dibuat oleh sekolah model adalah: 1. Pelaporan Penerimaan Dana Kepala sekolah penerima dana bantuan segera melaporkan penerimaan dana bantuan setelah dana masuk ke rekening sekolah. Laporan penerimaan dana disampaikan kepada LPMP melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Laporan pelaksanaan kegiata berisi tentang: • Sampul Laporan • Surat Laporan; • Pelaksanaan Kegiatan SPMI; • Penggunaan Dana; • Foto-foto pelaksanaan kegiatan SPMI; 3. Dokumen Administrasi yang disimpan Dokumen administrasi berisi tentang: • Dokumen Administrasi : laporan penerimaan dana, Surat Perjanjian Bersama Bantuan Pemerintah, laporan pelaksanaan kegiatan. • Dokumen Kegiatan : materi, daftar hadir dan foto-foto pelaksanaan, hasil pelaksanaan SPMI • Dokumen Keuangan : buku Kas Umum dan bukti-bukti pembayaran 4. Dokumen Laporan yang dikirim ke LPMP adalah : • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) • Pernyataan Tanggung Jawab • Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Bantuan Pemerintah • Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah • Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Bantuan Pemerintah Laporan dikirim ditujukan kepada: Kepala LPMP Provinsi .... Alamat :…. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 11 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

B. Pengawasan Pengawasan yang dilakukan dalam Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah: 1. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh masing-masing instansi baik di tingkat pusat, provinsi, kab/kota maupun sekolah. 2. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model. 3. Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inspektorat Daerah Provinsi dan Kab/Kota dengan melakukan audit sesuai kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit. Monitoring dan evaluasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau instansi lain dari Pusat dapat dilaksanakan pada saat program/kegiatan sedang berlangsung atau setelah program/kegiatan selesai dilaksanakan. Monitoring dan evaluasi dapat juga melibatkan unsur masyarakat yang diwakili oleh komite sekolah dan dewan pendidikan. Media masa dapat dilibatkan secara independen untuk melakukan peliputan pelaksanaan program dana bantuan, bilamana diperlukan. C. Sanksi Jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana bantuan pemerintah berdasarkan hasil audit oleh pihak berwenang yang merugikan negara, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 12 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

BAB V PENUTUP Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing- masing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapatkan pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan dapat memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan untuk bersama-sama mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing. Melalui Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini diharapkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model dapat mengembangkan lebih lanjut kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini. Panduan Petujuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter daerah di wilayah LPMP setempat agar data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model penerima bantuan pemerintah agar dapat diketahui dan dipahami informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model penerima bantuan pemerintah menemukan permasalahan ataupun pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah dapat menghubungi Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini, dapat diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dengan penuh rasa tanggungjawab. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 13 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 14 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) SURAT PERJANJIAN PMBERIAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL TAHUN 2017 ANTARA PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN ............................................... ATAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI.............................................. DENGAN SEKOLAH .................................................................... Nomor : Tanggal : Pada hari ini ....... tanggal ............ bertempat di ....... telah diadakan Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah untuk Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan, antara: 1. Nama : ...................................... NIP : ...................................... Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan ...................................... yang diangkat dengan Surat Keputusan ...................................... Nomor: ............................... tanggal ..................... Alamat : ...................................... Bertindak atas nama Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ......................................, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA sebagai pemberi dana bantuan untuk Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan 2. Nama : Jabatan : Kepala .......................... yang diangkat berdasarkan Surat Alamat Keputusan ............... : ................. Bertindak untuk dan atas nama Sekolah ........................, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai penerima dana bantuan untuk Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017, Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 15 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

KEDUA BELAH PIHAK menyepakati perjanjian kerjasama Pemberian Dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk Surat Perjanjian untuk Penyelenggaraan dan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Pemberi Bantuan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuan Komitmen Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (selanjutnya disebut PPK LPMP) Provinsi ..................... Nomor: ........................ tanggal......................... memberikan dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan kepada Penerima Bantuan. (2) Penerima Bantuan wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan di sekolah model dengan menggunakan biaya yang diberikan Pemberi Bantuan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Pasal 2 Hak dan Kewajiban (1) Pemberi Bantuan berhak baik sewaktu-waktu maupun secara periodik selama jangka waktu perjanjian berlangsung, melakukan supervisi, dan/atau monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh Penerima Bantuan. (2) Jika dalam pelaksanaan kegiatan mengalami perubahan dari rencana awal, Penerima Bantuan harus memberikan informasi kepada Pemberi Bantuan dengan disertai rincian perubahan pekerjaan dan disertai Berita Acara Perubahan Pelaksanaan. (3) Penerima Bantuan wajib membuat laporan tertulis kepada Pemberi Bantuan, atas pelaksanaan Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Pelaksanaan kewajiban Penerima Bantuan dapat dinyatakan telah tuntas oleh Pemberi Bantuan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) pasal ini, apabila Penerima Bantuan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir kepada Pemberi Bantuan, atas pelaksanaan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal penggunaan dana bantuan di bidang pendidikan yang berasal dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 16 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 3 Jangka Waktu Pelaksanaan Penerima Bantuan melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (2) Perjanjian ini dan sanggup menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat 31 Desember 2017 terhitung sejak dana bantuan masuk ke rekening sekolah Penerima Bantuan. Pasal 4 Nilai Bantuan Pemerintah (1) Jumlah dana bantuan untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (1) perjanjian ini, adalah sebesar Rp. ........................ (............................................) (2) Jumlah dana bantuan sebesar tersebut dalam ayat (1) pasal ini, sudah termasuk biaya operasional, pajak, serta biaya lain yang timbul akibat adanya kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan lain yang berlaku. Pasal 5 Cara Penyaluran Bantuan (1) Pemberi Bantuan memberikan bantuan dengan cara transfer dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara .......……….. kepada Penerima Bantuan melalui BANK …………………………… dengan nomor rekening ………………………. atas nama sekolah ........................................... (2) Pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017. Pasal 6 Sanksi Apabila ditemukan penyimpangan oleh Penerima Bantuan dalam penggunaan dana bantuan Pemerintah berdasarkan hasil audit oleh pihak berwenang yang merugikan negara, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Lain-Lain (1) Penerima Bantuan sanggup dibebani biaya materai sehubungan dengan pembuatan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ini. (2) Perubahan atas surat perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 17 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 8 Penutup Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Penerima Bantuan Kepala Pemberi Bantuan Sekolah............................................. Pejabat Pembuat Komitmen ................ ...................................................... ............................................................ NIP. .............................................. NIP. .............................................. Mengetahui, Kuasa Pengguna Anggaran LPMP Provinsi ........................ ..................................................... NIP. .......................................... Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 18 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab KOP SEKOLAH PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ………………………………………………………… Jabatan : Kepala Sekolah …………………………………… Alamat : ………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa : 1. Dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 telah digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan dan tidak untuk keperluan pribadi. 2. Penggunaan dana bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan adalah sebagai berikut : Tanggal Jumlah Penerimaan Jumlah Saldo (Rp)*) Penerimaan Dana (Rp) Penggunaan (Rp) *) saldo dikembalikan ke kas Negara 3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ……………………, ……………..2017 Kepala Sekolah…………………… Materai 6000 Nama ……………………….. NIP ……………………………. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 19 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH Nama Sekolah : _______________________________________________ Desa/Kecamatan : _______________________________________________ Kab./Kota : _______________________________________________ Provinsi : _______________________________________________ No Jenis Pengeluaran Jumlah Penerimaan Realisasi Penggunaan Saldo (Rp) (Rp) (Rp) ……………………, ……………..2017 Kepala Sekolah…………………… Nama ……………………….. NIP ……………………………. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 20 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah KOP SEKOLAH Nomor : . ......., …….........2017 Lampiran Perihal : 1 (satu) berkas : Laporan Penerimaan Dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 Yang terhormat Kepala LPMP u.p. ......................................... .......................... Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan bahwa dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan tahun anggaran 2017 telah diterima tanggal ............ bulan ................. tahun 2017 pada Bank ......................... Rekening nomor .................. cabang .................................... sebesar Rp. .................... (.........................................................) termasuk biaya kirim. (terlampir fotocopy bukti telah dibukukan oleh Bank) Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Kepala................. (Tanda tangan dan Cap) Nama NIP Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 21 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2017 LOGO SEKOLAH Sekolah : ................................................................ Alamat : ……………………………………………… Telp/email : ……………………………………………… KABUPATEN/KOTA*)................................................... PROVINSI ............................................................ Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 22 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

LAPORAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2017 Nama Sekolah : ......................................................................... Alamat : ......................................................................... Jalan : ......................................................................... Desa/Kelurahan : ......................................................................... Kecamatan : ......................................................................... Kabupaten/Kota : ......................................................................... Provinsi : ......................................................................... No. Telepon/HP : ......................................................................... I. PENDAHULUAN Berisi latar belakang, tujuan, dan manfaat bantuan pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. II. PELAKSANAAN KEGIATAN Berisi uraian pelaksanaan kegiatan, yang mencakup jenis kegiatan, waktu, tempat, dan orang- orang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. III. HASIL KEGIATAN Berisi uraian yang menggambarkan hasil-hasil kegiatan dalam bentuk materi yang telah dilakukan dan dilampirkan. Juga diuraikan apakah hasil kegiatan tersebut telah sesuai dengan tujuan dan manfaat, serta ketercapaian program prioritas yang telah direncanakan. Jika hasil kegiatan kurang berhasil atau tidak mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka perlu diuraikan penyebabnya. Lampirkan bukti pendukung pelaksanaan kegiatan seperti foto dan dokumen hasil tahapan SPMI. IV. FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT Berisi hal apa yang turut mendukung ataupun mungkin menghambat keberhasilan pelaksanaan kegiatan. Jika ada faktor penghambat atau kendala tersebut, uraikan pula bagaimana sekolah mengatasi hambatan-hambatan tersebut. V. DAMPAK PELAKSANAAN PROGRAM Berisi uraian tentang dampak positif dan negatif yang dirasakan sekolah, siswa, guru, dan warga sekolah serta masyarakat dengan pemberian bantuan pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ………, …………….. 2017 Kepala ......................... (tanda tangan dan cap) Nama NIP Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 23 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum BUKU KAS UMUM Nama :................................ Kab./ Kota:........................... Alamat :................................ Provinsi : ........................... Tanggal No. Bukti Uraian Debet Kredit Saldo 01-10-2017 Diterima bantuan Rp. ………… Rp. ………… pemerintah JUMLAH Rp. ………… Rp. ………… Rp. ………… Bendahara Mengetahui Kepala ……………………………….. _______________________ NIP. ___________________________ NIP. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 24 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

BERITA ACARA Pada hari ini ...............................tanggal............................Buku Kas Umum ditutup dengan keadaan/posisi sebagai berikut : Saldo Buku Kas Umum Rp. ............................................... Terdiri dari: a. Saldo Bank Rp. ............................................... b. Saldo Kas Rp. ............................................... Rp. ............................................... Bendahara Mengetahui Kepala ……………………………….. _______________________ NIP. ___________________________ NIP. Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 25 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 26 Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan



diterbitkan oleh 2017


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook