NEWSLETTER KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG JANUARI-MARET 2021 Komplek Perkantoran PEMDA, Jl. Raya Soreang No.KM.17, Pamekaran, Soreang, Bandung, West Java 40912 2021 SWAB ANTIGEN SELURUH PEGAWAI MELAKUKAN SWAB 04 Januari 2021 GUNA MENEKAN PENYEBARAN VIRUS Rapid antibodi test adalah sebuah metode tes menggunakan alat cartridge COVID-19 dengan bahan darah dari vena di ujung jari kita sebagai sampel. Rapid antibodi test berfungsi untuk mendeteksi antibodi dalam tubuh 04 Januari 2021 ketika terinfeksi virus. Sesuai dengan namanya, hasil dari rapid test ini dapat langsung diketahui dalam jangka waktu singkat yang umumnya hanya membutuhkan sekitar 15 menit. ANTIBODI adalah kekebalan khusus yang terbentuk dan terdeteksi didalam darah akibat masuknya mikrooorganisme (Virus,Bakteri) yang dikenal dengan nama Imunoglobulin (Ig). Ig ada 2 yaitu Ig M dan Ig G. Apa bedanya? Ig M adalah Ig yang terbentuk sebagai respon awal terhadap mikroorganisme. Setelah libur panjang dan tahun baru Swab Antigen dilakukan kepada seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kab.Bandung Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahawa karyawan dalam kondisi sehat, sehingga memberikan rasa aman baik bagi pemohon maupun sesama rekan kerja, sekaligus pencegahan penularan COVID-19
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH SE- INDONESIA 05 Januari 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasinonal Sofyan A. Djalil dan Kepala KSP Moeldoko menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di 26 Provinsi secara virtual melalui video konferensi dari Istana Negara. Terdapat 584.407 sertipikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Pada konferensi video secara virtual tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan penyerahan sertipikat ini adalah komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat pengsertipikatan tanah di seluruh Indonesia. Berbeda halnya dengan laporan yang diesampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Presiden Joko Widodo yang mengungkapkan penyerahan sertipikat adalah bagian dari umpanan untuk meningkatkan ekonomi di tengah pandemi covid 19. PENYERAHAN SERTIPIKAT Karena dengan sertipikat masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan akses permodalan disamping ada kepastian hukum tentang tanah mereka. Harapan bersama dengan adanya kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi bukti hak atas kepemilikan tanah, dapat menyelesaikan konflik atau sengketa tanah yang masih terjadi. Presiden Joko Widodo juga meminta para penerima sertifikat tanah dapat menyimpan dengan baik sertifikat tanah tersebut.
PENGANGKATAN SUMPAH Pendaftaran Tanah adalah PANITIA AJUDIKASI DAN SATUAN TUGAS PTLS rangkaiankegiatan yang dilakukan 11 Januari 2021 oleh Pemerintah secara terus Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum menerus, berkesinambungan dan dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi teratur, meliputi pengumpulan, negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususmya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap pengolahan, pembukuan, dan di seluruh wilayah Republik Indonesia. penyajian serta pemeliharaan data Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan fisik dan data yuridis, dalam secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu bentuk peta dan daftar, mengenai wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang- bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) 11 Januari 2021 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. Desa/Kelurahan yang ditetapkan dalam Penetapan Lokasi tahun 2021 Kantor Pertanahan Kab. Bandung meliputi 8 Kecamatan (Pacet, Solokanjeruk, Ciwidey, Ibun, Paseh, Pasirjambu, Cikancung, Pameungpeuk) dan 42 Desa, yang terbagi kedalam 6 Tim. Tim I (Mekarsari, Cinanggela, Mekarjaya, Mandalahaji, Bojongemas, Solokanjeruk), Tim II (Cipeujeuh, Cikitu, Cikawao, Sukarame, Nagrak, Tanjungwangi, Lenakmuncang, Sukawening), Tim III (Karyalaksana, Neglasari, Ibun, Lampegan, Cibeet, Cigentur, Cipedes, Cisondari), Tim IV (Cipaku, Sukamanah, Mekarpawitan, Sukamantri, Tangsimekar, Panundaan), Tim V (Cijagra, Loa, Sindangsari, Tanjunglaya, Mandalasari, Bojongmanggu) dan Tim VI (Mekarlaksana, Srirahayu, Cihanyir, Cikancung, Hegarmanah, Sugihmukti, Cikoneng, Cukanggenteng) PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus mengangkat sumoah. Kepala Kantor Pertanahan melakukan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTLS ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 yang juga di hadiri secara langsung dan Virtual. Semoga PTSL Tahun ini berjalan dengan baik dan lancar sampai selesai.
PENANDATANGANAN KONTRAK Tahun baru 2021, tepat pada tanggal 14 KERJA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI Januari 2021 diawali dengan adanya 14 January 2021 kegiatan Penanda tanganan kontrak Bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai masyarakat yang lebih optimal dan pemenuhan kekurangan Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Negeri (PPNPN) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Nasional Republik Indonesia. Bandung yang dihadiri oleh Kepala Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah proses pengadaan pegawai dari masyarakat umum yang Kantor Pertanahan Kabupaten memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang Bandung beserta jajarannya yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran berlangsung dengan menerapkan Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh PPNPN meliputi pekerjaan teknis dan administrativ dan pekerjaan protokol kesehatan di lingkungan yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing Seksi. Kantor Pertanahan Kabupaten \"Guna mewujudkan kelancaran dan Bandung. Kontrak Kerja sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada masing-masing seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, dimaksud ditandatangani oleh Pejabat perlu pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap dan Pembuat Komitmen dengan PPNPN. pegawai lain yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kontrak Kerja berlaku sejak Negara.\" ditandatangani dan berakhir sampai dengan target perkiraan selesainya pekerjaan dengan batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, dan dapat diperpanjang
PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI 21 January 2021 Acara tersebut dilaksanakan di lapangan terbuka Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh 91 orang PPNPN baik PPNPN yang baru lulus dan sudah dahulu mengemban tugas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Kegiatan ini setiap tahunnya selalu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penandatanganan kontrak tersebut dilaksanakan secara tertib dengan penambahan rangkaian acara di dalamnya yang menyisipkan ekspos reward dan punishment untuk PPNPN yang periode sebelumnya saat mengemban tugas. Penyisipan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dengan harapan suatu perhatian untuk para PPNPN akan ketertiban, kedisipilinan, etos kerja, hingga profesionalisme sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERIAN REWARD & PUNISHMENT 14 January 2021 Instansi pemerintah sebagai lembaga publik didorong untuk memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya yakni dengan penerapan pemberian reward (apresiasi) dan punishment (sanksi) bagi petugas layanan publik. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung terus membangun dan mengimplementasikan Program Reformasi Birokrasi secara baik, sehingga mampu menumbuh kembangkan Birokrasi yang Anti Korupsi dan melayani publik secara baik. Pemberian Reward & Punishment kepada pegawai merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. REWARD & PUNISHMENT Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung terus membangun dan mengimplementasikan Program Reformasi Birokrasi secara baik, sehingga mampu menumbuh kembangkan Birokrasi yang Anti Korupsi dan melayani publik secara baik. Pemberian Reward & Punishment kepada pegawai merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
TUJUAN PEMEBERIAN REWARD & PUNISHMENT 14 January 2021 Tujuan pemberian reward dan punishment diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan harapan 1. PPNPN yang notabene berjiwa muda dan bisa membawa perubahan baik untuk kantor; 2. Meningkatkan motivasi dan kedisiplinan kerja sebagai petugas layanan publik; 3. Mendorong petugas layanan publik untuk meningkatkan kinerja; 4. Memberikan apresisasi penghargaan bagi petugas layanan publik dan satuan kerja yang telah bekerja dengan baik; 5. Memberikan efek jera bagi petugas layanan publik dan satuan kerja yang melakukan kesalahan; 6. Menjamin terpenuhinya hak bagi penerima layanan publik BPN Kab. Bandung \"Dengan adanya Pemberian Reward dan Punish diharapkan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menjadi lebih Produktif \"
RAPAT MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAERAH (MPPD) 21 January 2021 Rapat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Kabupaten Bandung di Tahun 2021, Dengan Agenda : 1. Program Kerja MPPD 2. Penugasan Tim Pemeriksa MPPD dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT. Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan. Pengawasan berupa penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPAT sebagaimana dilaksanakan atas temuan dari Kementerian terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT atau terdapat pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT. Tugas MPPD disini adalah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT. Turut hadir dalam rapat dimaksud Iwan Ahmad Dwikora, S.H.,M.Si sebagai wakil ketua, Hilda Anas, S.H, Maudy Lunel Pongtuluran, S.H, Sri Yektiningrum, SE., Cilvia, A.Ptnh dan Bambang Saputro, S.Sos.,SH.,MH sebagai Anggota MPPD, Kasubag Tata Usaha, Kasi PHP dan Kasi PPS. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPPD Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra, S.H., M.H
KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI I DPRD PROV. BANTEN 08 February 2021 2021 KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRP PROV. BANTEN 08 February 2021 Kantor Pertanahan Kab. Bandung terima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Prov. Banten dengan agenda koordinasi terkait inovasi pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang pertanahan ditengah pandemi covid-19, Kunjungan kerja Komisi I diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Hadiat Sondara Danasaputra S.H., M.H. Pada kesempatan tanya jawab, wakil ketua komisi I A. Cut Muthia, S.Ap mengajukan pertanyaan terkait sertipikat elektronik. \"Apakah betul sertipikat lama akan segera ditarik oleh BPN dan tidak berlaku lagi?\" Perlu diketahui bahwa semua sertipikat lama tetap berlaku, dan tidak ditarik oleh Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN akan bertransformasi menuju sertipikat elektronik secara bertahap. Apabila ada informasi akan dilakukan penarikan sertipikat lama oleh BPN itu Hoax, abaikan.
VAKSINASI COVID-19 18 s.d. 19 Maret 2021 Imunisasi adalah suatu upaya untuk membentuk atau meningkatkan kekebalan tubuh, baik orang dewasa maupun anak-anak, terhadap suatu penyakit. Tujuan pemberian imunisasi adalah untuk mencegah penyakit tertentu atau menghindari risiko munculnya gejala yang berat saat terserang suatu penyakit. Salah satu bentuk imunisasi adalah dengan pemberian vaksin. Vaksin merupakan suatu antigen atau benda asing yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk menghasilkan reaksi kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu. Vaksin biasanya berisi mikroorganisme, misalnya virus atau bakteri, yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan. Vaksin juga bisa berisi bagian dari mikroorganisme yang bisa merangsang sistem kekebalan tubuh untuk mengenali mikroorganisme tersebut. VAKSIN TAHAP PERTAMA Bila diberikan kepada seseorang, vaksin akan menimbulkan reaksi sistem imun yang spesifik dan aktif terhadap penyakit tertentu, misalnya vaksin flu untuk mencegah penyakit flu dan vaksin COVID- 19 untuk mencegah infeksi virus SARS- CoV-2. Biasanya, vaksin dimasukkan ke dalam tubuh manusia dengan cara disuntik. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menggelar vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama bagi seluruh pegawai di lingkungannya. Program vaksinasi Covid- 19 yang berlangsung sejak tanggal 18 s.d. 19 Maret 2021 ini dilaksanakan di RS AMC Cielunyi. Sebelum disuntik vaksin, peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta screening kesehatan, antara lain pengukuran suhu tubuh, riwayat penyakit yang diderita dan tekanan darah. Selanjutnya, peserta menuju meja berikutnya di mana proses penyuntikan dilakukan. Terakhir, peserta mengikuti proses observasi kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) selama sekitar 30 menit. Meski sudah di vaksin, kita tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Search
Read the Text Version
- 1 - 11
Pages: