KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kemdikbud Gd. D Lt. 11, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270 Telpon (021) 57955141 Fax (021) 57974163 Laman www.gtk.kemdikbud.go.id Nomor : 0077/B.B2/GT/2021 12 Januari 2021 Lampiran : Tiga lembar Hal : Ketentuan Perubahan Daerah dan Sekolah Sasaran Program Organisasi Penggerak Yth. Ketua/Pimpinan Organisasi Masyarakat, Menindaklanjuti kegiatan pemetaan sekolah sasaran serta pembahasan Rincian Anggaran Biaya berbasis aplikasi Program Organisasi Penggerak (POP) yang diselenggarakan pada tanggal 14 s.d. 19 Desember 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta, kami mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam hal perubahan daerah sasaran (utama dan alternatif), jumlah sekolah sasaran, dan guru/kepala sekolah sasaran dengan hasil sebagai berikut, 1. Terdapat beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menyatakan tidak mampu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah (Pemda)/Dinas Pendidikan untuk mendapatkan sekolah sasaran. 2. Terdapat beberapa Ormas yang menyampaikan sasaran pada MoU atau PKS yang berbeda dengan sasaran pada proposal. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa ketentuan (terlampir) dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan dimaksud. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Direktur Jenderal, Iwan Syahril Tembusan: 1. Inspektur Jenderal, Kemendikbud; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 3. Direktur di Lingkungan Ditjen GTK.
Lampiran 1 Nomor : 0077/B.B2/GT/2020 Hal : Ketentuan Perubahan Daerah dan Sekolah Sasaran Program Organisasi Penggerak Ketentuan Perubahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Sasaran, Sekolah Sasaran, dan Guru/Kepala Sekolah Sasaran dalam rangka Pemetaan Sasaran Program Organisasi Penggerak 1. Batas waktu unggah dokumen MoU atau PKS dengan Pemda/Dinas Pendidikan sampai dengan 30 Januari 2021. 2. Ormas mengajukan surat permohonan perubahan Provinsi/Kabupaten/Kota sasaran kepada Direktur Jenderal GTK disertai surat keterangan dari Pemda/Dinas Pendidikan daerah sasaran terkait yang berisi alasan tidak terpenuhinya MoU atau PKS tersebut melalui aplikasi, apabila: a. Ormas tidak dapat melakukan penandatanganan MoU atau PKS dengan Pemda/Dinas Pendidikan terkait pada daerah sasaran utama maupun alternatif yang sesuai pada proposal, b. Ormas telah memiliki MoU atau PKS pada daerah sasaran utama dan memiliki sasaran total yang sama dengan sasaran proposal, namun memiliki distribusi sasaran yang berbeda dari ajuan proposal. 3. Direktorat Jenderal GTK berhak untuk menyesuaikan usulan anggaran pada proposal secara proporsional dengan catatan masih dalam kategori proposal yang sama.
Lampiran 2 Nomor : 0077/B.B2/GT/2020 Hal : Ketentuan Perubahan Daerah dan Sekolah Sasaran Program Organisasi P BAGAN ALUR PERUBAHAN DAERAH DAN SEKOLAH SASARAN Mulai Proposal Daerah Sasaran MoU ada MoU Daerah + Sasaran Utama Mou RAB tidak 1 Ada Perubahan Tidak Daerah Sasaran Surat sesuai Permohonan + Suket Pemda Verval MoU Sesuai Memilih Sekolah Sasaran Utama 1 Verval Tak Sekolah cuk Cukup
Penggerak SP Penambahan SP Penambahan + Suket Pemda + Suket Pemda MoU Daerah MoU Daerah MoU Daerah Sasaran Sasaran Utama Sasaran Baru Alternatif 2 Tidak Tidak sesuai sesuai Tidak sesuai Verval Verval MoU MoU Verval MoU Sesuai Sesuai Sesuai Memilih Sekolah Memilih Sekolah Memilih Sekolah Sasaran Alt Sasaran Utama 2 pada DS Baru k Verval Tak Verval Tak Verval Tak kup Sekolah cukup Sekolah cukup Sekolah cukup Cukup Cukup Cukup Selesai
Lampiran 3 Nomor : 0077/B.B2/GT/2020 Hal : Ketentuan Perubahan Daerah dan Sekolah Sasaran Program Organisasi Penggerak Penjelasan Bagan Alur Perubahan Daerah dan Sekolah Sasaran 1. Jika Ormas tidak dapat melakukan penandatanganan MoU atau PKS dengan Pemda/Dinas Pendidikan terkait pada daerah sasaran utama maupun alternatif, maka Ormas harus mengajukan surat permohonan perubahan Provinsi/Kabupaten/Kota sasaran kepada Direktur Jenderal GTK disertai surat keterangan dari Pemda/Dinas Pendidikan daerah sasaran terkait berisi alasan tidak terpenuhinya MoU atau PKS tersebut. 2. Jika Ormas telah memiliki MoU atau PKS pada daerah sasaran utama, namun jumlah sekolah sasaran tidak mencukupi pada daerah tersebut, maka Ormas dapat mengajukan sekolah sasaran lainnya dengan ketentuan: a. Mengajukan sekolah sasaran pada daerah sasaran alternatif, atau b. Mengajukan perubahan sekolah sasaran pada daerah sasaran utama lain apabila daerah sasaran utamanya lebih dari satu, dengan cara mengajukan surat permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal GTK yang berisi alasan perubahan sekolah sasaran. 3. Jika Ormas masih belum dapat memenuhi jumlah sekolah sasaran baik pada daerah sasaran utama maupun alternatif, maka Ormas mengajukan sekolah sasaran baru pada Provinsi/Kabupaten/Kota di luar daerah sasaran utama dan alternatif yang terdekat, dengan cara mengajukan surat permohonan penambahan Provinsi/Kabupaten/Kota sasaran baru kepada Direktur Jenderal GTK yang berisi keterangan alasan pengajuan, jumlah, dan nama sekolah sasaran pada Provinsi/Kabupaten/Kota sasaran baru tersebut. 4. Ormas dapat melakukan perubahan daerah sasaran dan sekolah sasaran setelah Direktorat Jenderal GTK menerima dan memvalidasi surat permohonan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3, dan 4. 5. Surat permohonan ke Direktur Jenderal GTK dan surat keterangan dari Pemda/Dinas Pendidikan terkait, sebagaimana yang dimaksud pada poin 2, 3, dan 4 diunggah pada aplikasi SimPKB.
Search
Read the Text Version
- 1 - 5
Pages: