PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA AMIL ZAKAT MADANI HUMAN CARE DENGAN YAYASAN MARYAM HAYATI MACORA TENTANG MITRA PENGELOLA ZAKAT Reg 025/E2/LAZMHC-YBIMD/III/2021 Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh enam bulan April tahun dua ribu dua puluh satu (26- 04-2021), dibuat suatu Perjanjian Kerjasama ”Mitra Pengelola Zakat” (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”) dari dan kepada Pihak-Pihak sebagai berikut: A. LEMBAGA AMIL ZAKAT MADANI HUMAN CARE Dalam hal ini diwakili oleh DZIQRI HANAFI, Direktur LAZ Madani Human Care berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Bina Insan Madani Dumai Nomor 003/SK- A/YBIMD/II/2021 tentang Pengangkatan Direktur LAZ MHC, karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili LAZ MHC, beralamat di Jalan Raya Bukit Datuk Gg. Murni No. 40 A, Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau 28825. - Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” B. RUMAH TAHFIDZ QUR’AN (RTQ) AL HIKAM Dalam hal ini diwakili oleh NURJANAH, S.Pd.SD selaku Kepala RTQ Al Hikam Dumai karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili RTQ Al Hikam Dumai, berkedudukan di Jalan Budi No.01 Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. - Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA” PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut “PARA PIHAK”, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga non-pemerintahan yang salah satu kegiatan usahanya bergerak dibidang pengumpulan dana zakat, infak, shadaqah, dan wakaf serta dana-dana lainnya melalui Program (pemberdayaan dan charity) yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Rumah Tahfidz yang salah satu kegiatan usahanya bergerak dibidang Pendidikan melalui Program belajar Tahsin dan Tahfidz mempunyai maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan membumikan Al Qur’an di kota Dumai. 3. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA untuk melakukan kemitraan dalam bentuk Mitra Pengelolaan Zakat LAZ Madani Human Care yang pengerjaannya dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebaga Mitra Pengelolaan Zakat LAZ Madani Human Care dan PIHAK KEDUA setuju untuk atas penunjukan dari PIHAK KEDUA. Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat suatu Perjanjian dengan mengacu kepada syarat dan ketentuan sebagaimana yang akan diuraikan dalam pasal-pasal di bawah ini : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. PIHAK PERTAMA bermaksud menunjuk PIHAK KEDUA untuk menjadi Mitra Pengelola Zakat LAZ Madani Human Care dalam melakukan aktifitas penghimpunan dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infak dan Shodaqah (selanjutnya disebut sebagai “Dana ZIS”) di wilayah sekitar PIHAK KEDUA. 2. Tujuan dari kerja sama ini adalah sebagai dasar bagi PIHAK KEDUA untuk secara langsung dapat melakukan aktifitas penghimpunan dan pendayagunaan Dana ZIS. PASAL 2 RUANG LINGKUP 1. Menghimpun dana publik berupa Dana ZIS 2. Menyalurkan Dana ZIS kepada yang berhak menerima sesuai hukum syariat islam 3. Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA dan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aktivitas penghimpunan dan pendayagunaan Dana ZIS. PASAL 3 KETENTUAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN ZAKAT 1. Penyetoran Dana ZIS oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan mekanisme disetorkan pada setiap bulan dengan waktu sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA, dengan melampirkan data-data serta email muzakki/donatur. 2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas penghimpunan dan pengelolaan Dana ZIS PIHAK KEDUA yang dikonsolidasikan ke rekening PIHAK PERTAMA. 3. Persentase pendayagunaan penghimpunan Dana ZIS yang dihimpun PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut: a. 80% akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA sebagai dana penyaluran program yang dikelola oleh PIHAK KEDUA. b. 20% akan dialokasikan untuk mendukung program regular LAZ MHC yang akan dikelola oleh PIHAK PERTAMA 4. Program penyaluran yang akan dikelola adalah program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial dakwah. 5. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan kembali Dana ZIS yang menjadi bagian dana penyaluran program PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan dokumen permohonan pencairan dana dan menyertakan rencana kerja anggaran program tahun berjalan dan paling lambat pada 7 (tujuh) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima dana dari PIHAK KEDUA melalui : Bank : Bank Syariah Indonesia Nomor Rekening : 700-907-2114 (Zakat) 710-700-7312 (Infak) Atas nama : LAZ MADANI HUMAN CARE 6. PIHAK KEDUA wajib memastikan dan menjamin bahwa Dana ZIS yang disalurkan pada Program yang dilaksanakan PIHAK KEDUA, diterima oleh pihak yang berhak sebagai penerima zakat yaitu 8 (delapan) golongan Ashnaf.
7. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban termasuk transparansi pengelolaan dan penyaluran Dana ZIS kepada PIHAK PERTAMA setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulan) dengan rincian sebagai berikut : a. Laporan Database donatur / Jumlah Donatur Baru dan Lama b. Laporan Penghimpunan per bulan yang di otorisasi pimpinan PIHAK KEDUA c. Laporan perkembangan penghimpunan atau perkembangan donatur d. Laporan pendayagunaan (penyaluran) dari dana yang telah dihimpun e. Laporan pendayagunaan (penyaluran) dari dana yang telah dihimpun f. Mekanisme laporan dengan cara pindah buku seluruh penghimpunan dana yang dihimpun dari rekening bank penampungan Dana ZIS ke rekening PIHAK PERTAMA. 8. Selama pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk mengelola dan menyalurkan Dana ZIS serta melakukan pengawasan atas pengelolaan dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA agar sesuai dengan ketentuan syari’at Islam, Perjanjian ini, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 9. PARA PIHAK wajib menjamin dan memastikan bahwa seluruh pegawai dan pengurus masing-masing tidak melakukan penyimpangan ataupun manipulasi data ataupun kegiatan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana ZIS. PASAL 4 HAK dan KEWAJIBAN PARA PIHAK PIHAK PERTAMA: 1. berhak mendapatkan laporan penghimpunan dan pendayagunaan dari Dana ZIS yang dihimpun PIHAK KEDUA setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulan). 2. berkewajiban memberikan monitoring, evaluasi dan pendampingan SDM fundraising PIHAK KEDUA baik langsung ataupun tidak langsung secara berkala. 3. berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dengan donatur PIHAK PERTAMA terhadap donatur PIHAK KEDUA 4. berkewajiban memberikan tools design seluruh media sosialisasi yang akan digunakan oleh PIHAK KEDUA. 5. PIHAK PERTAMA dapat menjadikan PIHAK KEDUA sebagai mitra pelaksana dan atau sosialisasi program PIHAK PETAMA, baik untuk kegiatan fundraising, program, wakaf, dan kegiatan lainnya. PIHAK KEDUA: 1. berhak mendapat pendampingan dan pelatihan dari PIHAK PERTAMA. 2. berhak menggunakan logo bersama dalam setiap aktifitas komunikasi publikasi yang berkaitan dengan kerjasama ini. 3. berkewajiban melakukan penghimpunan dan pendayagunaan Dana ZIS sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan yang berlaku. 4. berkewajiban memberikan laporan penghimpunan dan pendayagunaan dari dana yang dihimpun kepada pihak kedua per 3 bulan sekali (triwulan). 5. berkewajiban melaksanakan dan atau mensosialisasikan program kepada publik atau masyarakat. 6. berkewajiban mengikuti standar yang di tentukan PIHAK PERTAMA, dalam aktivitas publikasi, komunikasi dan pelaporan Dana ZIS.
PASAL 5 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, dimulai pada tanggal Sembilan Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (19-03-2021) sampai dengan tanggal Sembilan Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (19-03-2022). 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PARA PIHAK. PASAL 6 PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK Sehubungan dengan Perjanjian ini dan akibat hukumnya, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut: 1. PARA PIHAK adalah badan yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatannya dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 2. PARA PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini adalah Pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk mewakili masing-masing Pihak termasuk untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini. 3. Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak melanggar Perjanjian- Perjanjian lain yang mengikat masing-masing Pihak dengan Pihak Ketiga lainnya. 4. PARA PIHAK menjamin bahwa sepenuhnya tidak akan melakukan sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain. PASAL 7 KERAHASIAAN 1. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan data baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki oleh PARA PIHAK di dalam sistem secara keseluruhan yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama ini yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian ini adalah bersifat rahasia. 2. Selama berlakunya Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib untuk menyimpan dan mengamankan kerahasiaan semua informasi dan data yang bersifat rahasia yang berhubungan dengan Perjanjian ini serta diwajibkan untuk tidak membocorkan informasi dimaksud kepada siapa pun dan tidak diperkenankan untuk mengizinkan pihak ketiga bertindak dengan cara apapun untuk mempublikasikan, menyebarkan, menawarkan, menyerahkan atau mengalihkan informasi dan data dimaksud kepada pihak manapun kecuali ada persetujuan tertulis dari PIHAK pemilik informasi dan data, atau dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Apabila salah satu PIHAKmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, maka segala kerugian, tuntutan/gugatan dari pihak ketiga manapun juga yang mungkin timbul dan dialami oleh PIHAK yang dilanggar, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK yang melanggar. 4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas permintaan pertama dari PIHAK yang dilanggar, PIHAK yang melanggar berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian dan membebaskan PIHAK yang dilanggar dari segala risiko, kerugian, tuntutan/gugatan dimaksud.
5. Ketentuan-ketentuan di atas tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir atau putus karena sebab apapun juga dan akan tetap berkekuatan hukum dan berlaku penuh kecuali disepakati lain atau diatur lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 8 PEMBERITAHUAN 1. Kecuali ditentukan lain oleh PARA PIHAK secara tertulis, setiap pemberitahuan, surat menyurat, tagihan, dokumen, dan korespondensi lainnya di antara PARA PIHAK, harus dibuat secara tertulis dan dapat disampaikan melalui pos tercatat, ekspedisi (kurir), faksimili atau e-mail dengan menggunakan alamat sebagai berikut: PIHAK PERTAMA LEMBAGA AMIL ZAKAT MADANI HUMAN CARE Jalan Raya Bukit Datuk Gang Murni No. 40 A, Kel. Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan, Dumai 28825 Tel. : 0852 7114 5999 Email : madanihumancare@gmail.com Up. : Pebrianto (Manager Resource Mobilisation & Corporate Partnership) PIHAK KEDUA RTQ AL HIKAM DUMAI Jalan Budi No. 01 Tanjung Palas, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Tel : 0813 7120 5176 Email : myjannah2708@gmail.com Up. : Nurjanah, S.Pd.SD (Kepala RTQ) 2. Pemberitahuan, surat menyurat, tagihan, dokumen dan informasi lainnya yang disampaikan ke alamat tersebut dianggap telah diterima pada: a. Hari Kerja yang sama, jika diserahkan langsung melalui ekspedisi (kurir) yang dibuktikan dengan tanda-tangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim; b. Hari Kerja kelima terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui pos tercatat, yang dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat; c. Hari Kerja yang sama, jika pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui faksimili atau e-mail yang dibuktikan dengan hasil penerimaan yang baik. 3. Dalam hal terjadi perubahan alamat suatu PIHAK dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada PIHAK lainnya, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif. Jika perubahan alamat tersebut tidak atau terlambat diberitahukan, maka pemberitahuan-pemberitahuan, surat menyurat atau korepondensi lain berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan semestinya jika pemberitahuan- pemberitahuan, surat menyurat atau korespondensi lain tersebut ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada PIHAK lainnya tersebut.
PASAL 9 LARANGAN 1. Masing-masing PIHAK dilarang untuk menggunakan dokumen dan/atau data yang diberikan oleh PIHAK lainnyayang digunakan untuk pelaksanaan Perjanjian ini tanpa persetujuan dari PIHAK lainnya tersebut. 2. PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA dilarang untuk menyebarkan konten berupa tulisan, materi, dan/atau gambar yang mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA), melanggar hukum, dan kesusilaan setiap publikasi kegiatan yang dilakukan. 3. PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA dilarang untuk memanipulasi laporan transparansi pengelolaan dan penyaluran Dana ZIS. PASAL 10 PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing PIHAK tidak diperkenankan mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini baik sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) (1) PARA PIHAK dibebaskan dari segala tuntutan apabila terbukti bahwa PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian akibat adanya suatu peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK (force majeure),yang antara lain namun tidak terbatas padabencana alam, banjir, gempa, angin topan, kebakaran, epidemik, pemberontakan, perang, huru hara, kerusuhan sipil, peledakan, perubahan perundang-undangan, dan gangguan keamanan lainnya. (2) Semua kerugian dan biaya yang harus ditanggung akibat keadaan memaksa (force majeure) tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK. (3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana tersebut di atas maka PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini dengan melampirkan surat keterangan resmi dari instansi setempat mengenai keadaan memaksa (force majeure) tersebutselambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (force majeure) tersebut. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, PIHAK yang menerima pemberitahuan tertulis tersebut belum atau tidak memberikan jawabannya, maka dengan demikian PIHAK tersebut dianggap telah menerima peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa (force majeure). (5) Setelah berakhir atau dapat diatasinya keadaan memaksa (force majeure) tersebut, maka PIHAK yang mengalami force majeure wajib segera melaksanakan kewajiban- kewajiban yang tertunda. (6) Terjadinya peristiwa keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak mengubah ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi hak dan kewajiban masing masing PIHAK.
(7) Segala hal yang timbul akibat peristiwa keadaan memaksa (force majeure) menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK. PASAL 12 KEJADIAN KELALAIAN/WANPRESTASI 1. Apabila PIHAK KEDUA di dalam Perjanjian ini melakukan Kelalaian dan atau Wanprestasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Program perjanjian ini sebagaimana yang telah disepakati oleh PARA PIHAK, atau melanggar salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian ini yang menimbulkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat memilih apakah tetap akan meneruskan atau memutuskan Perjanjian ini. 2. Apabila PIHAK PERTAMA yang dirugikan oleh PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkehendak untuk memutuskan Perjanjian, maka kehendak tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA yang telah melakukan Kelalaian dan atau Wanprestasi sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Pemutusan Perjanjian. PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan di antara PARA PIHAK, yang timbul karena pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. 2. Apabila upaya musyawarah untuk mencapai kata mufakat sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya dengan memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 3. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, sehingga pemutusan Perjanjian ini tidak memerlukan keputusan hakim melainkan cukup dengan pemberitahuan tertulis. PASAL 14 PENUTUP 1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Judul perjanjian ini hanya merupakan penamaan saja bukan merupakan bagian/isi dari perjanjian ini dan tidak akan digunakan atau dijadikan acuan dalam menafsirkan Perjanjian ini. 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Para Pihak akan diatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 4. Dalam hal karena sebab apa pun salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku dan/atau melanggar ketentuan hukum dan peraturan hukum yang berlaku sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh PARA PIHAK, maka ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK
sepanjang tidak menyebabkan substansi dari Perjanjian ini menjadi tidak bisa dilaksanakan. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya dan berkekuatan hukum yang sama bagi kepentingan PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, LAZ MADANI HUMAN CARE RTQ AL HIKAM DUMAI DZIQRI HANAFI NURJANAH, S.Pd.SD
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: