PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR PUTUSAN REGISTER NOMOR : 101/Pdt.G/2019/PA.PST TANGGAL PUTUSAN : 21 Mei 2019 DALAM PERKARA Cerai Gugat ANTARA Yusnani Binti Agus MELAWAN Muhammad Ilyas Bin Bahudin TAHUN 2020
DAFTAR ISI MINUTAS1 Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst. NO KELENGKAPAN BERKAS TANGGAL Him. 12 3 4 1. Asli Surat gugatan Penggugat 16 April 2019 - 26 April 2019 - 2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 26 April 2019 26 April 2019 - OO. Slip Setoran Bank 26 April 2019 - 26 April 2019 - 4. Penetapan Majelis Hakim 26 April 2019 - 29 April 2019 - 5. Penunjukan Panitera 29 April 2019 - 7 Mei 2019 1 6. Doni inii il'on liiriioi+p Donnnonti 14 Mei 2019 9 i V /i IU I IjU iV M I 1 W U I U U I LU i O l Ikl 11 21 Mei 2019 7. Penetapan Hari Sidang 8. Relaas Panggilan Penggugat 9, Relaas Panggilan Tergugat 10. Berita Acara Sidang 1 11. Berita Acara Sidang Lanjutan 12. Berita Acara Sidang Lanjutan
NOMOR: J 0l_ / Pdt. G / / PA.Pst TANGGAL: Perihal : Permohonan Cerai Pematangsiantar, 16 April 2019 Gugat /Hadonah Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar di,- Pematangsiantar Assalamu’alaikum Wr. Wh. Kami yang bertanda tangan di bawah in i: Nama Yusnani Binti Agus Umur 46 Tahun Agama Islam Pendidikan SMP Pekerjaan Berjualan Tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar Sebagai Penggugat; Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan perceraian berlawanan dengan : Nama : Muhammad Ilyas Bin Bahudin Umur : 41 Tahun Agama : Islam Pendidikan SD Pekerjaan Wiraswasta Tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar Sebagai Tergugat; Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah Istri Suami yang telah menikah pada tanggal 29 Agustus 1997 dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Akta Nikah
Nomor : 131/8/IX/1997 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal dirumah Adik Kandung dari orang tua Penggugat selama 1 Tahun kemudian Penggugat dan Tergugat pindah ke Pematangsiantar sampai saat ini di rumah sendiri. 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni: ❖ Andre Fahmanda Ilyas Bin Muhammad Ilyas (Lk) umur 21 tahun ❖ Wahyudi Ilyas Bin Muhammad Ilyas (Lk) umur 17 tahun ❖ Wulan Liandari Binti Muhammad Ilyas (Pr) umur 7 Tahun Dan saat ini anak Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama Penggugat. 4. Bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan Damai, namun pada tanggal 07 Februari 2018 terjadi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, yang penyebabnya antara lain : a. Tergugat menuduh Penggugat berselingkuh, namun Penggugat tidak ada berbuat selingkuh. b. Tergugat berkata cerai c. Tergugat tidak bisa memberi nafkah yang layak 5. Bahwa puncak terjadinya percekcokan yaitu pada tanggal 28 Desember 2018 yang disebabkan pada point-point diatas a sampai dengan c mengakibatkan Tergugat pergi begitu saja meninggalkan Penggugat. 6. Bahwa diakibatkan permasalah tersebut Penggugat dengan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi selama 11 Hari, sampai saat ini. 7. Bahwa diakibatkan permasalahan tersebut Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Penggugat selama 11 Bulan sampai saat ini, dan Tergugat juga tidak memberikan sesuatu apapun yang dapat dipergunakan Penggugat sebagai Pengganti Nafkah. 8. Bahwa, disebabkan kejadian tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan
warohma sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternative terakhir Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat dan Tergugat. Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: P rim air: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhammad Ilyas Bin Bahudin) terhadap Penggugat (Yusnani Binti Agus). 3. Menetapkan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian; 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sesuai ketentuan peraturan Hukum yang berlaku. Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya; Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Hormat Penggugat Yusnani Binti Agus
i B.l PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR Jl. SisingamangarajaNo. 47 Pematangsiantar KWITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar ( SK U M ) Nomor Perkara : 101/Pdt. G/2019/PA.PST a. Nama : Yusnani Binti Agus b. Panjar Biaya Perkara : Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu c. Untuk Pembayaran rupiah) : Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama LUNAS Pematang Siantar, 26 April 2019 Kasir. TGU ■^ te fr.a O U I) Hi. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. NIP. 19720314 199203 2 003 Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap dan tanda tangan dari kasir. CATATAN: Lembar I untuk Bank yang bersangkutan Lembar II untuk Penggugat Lembar III untuk Kasir Lembar IV untuk dilampirkan dalam berkas
Tgl/Bln/Th WAKTU TELLER mandin 23/04/13 14:27 1989 syariah LOKASI: KC PEMATANGSIANTAR NO.REF: TT19113MRLC2 BUKTI SETORAN TUNAI REK. NO: 7124491287 NAMA REK: RPL 005 PDT PA PSlJkNTAR U £ P E R K i SETORAN Rp 700,000.00 TERBILANG: Tujuh Ratus Ribu R&piah BERITA: RPL YUSNANI Peraohon (Applicant) Dengan ditandatanganinya bukti transaksi ini maka pem ohon setuju atas data transaksi yang tertera di atas dan oleh karenanya m embebaskan Bank syariah Mandiri serta pegawainya atas tuntutan berupa apapun dari pihak m anapun sehubungan dengan transaksi ini. By signing on this receipt, a p p lica n t agrees o f the transaction d a ta stated a n d due to th a t releases Bank Syariah M a n d iri a n d its employees fro m a n y claim s b y a n y parties. Lem bar 2: u n tu k Nasabah
PEN ETAPAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca surat Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 101/Pdt.G/2019/PA. PST Tanggal 26 April 2019 Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini; Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M .H ............... Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H............................................ Sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A...................................................Sebagai Hakim Anggota; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas. Ditetapkan di Pematangsiantar
SURAT PENUNJUKAN PANITERA Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 26 April 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti; Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. MENUNJUK Saudara Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan tugas: Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan; Kedua Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut. Pematangsiantar, 26 April 2019 Panitera ,
— SURAT PENUNJUKAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 26 April 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita/Jurusita Pengganti. Memperhatikan, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENUNJUK Saudara Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas: - Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis. Pematangsiantar, 26 April 2019 Panitera, w
PENETAPAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 26 April 2019 dan Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam Register Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 26 April 2019 dalam perkara antara: Yusnani Binti Agus, tempat dan tanggal lahir Padang, 23 Agustus 1973, agama Islam, pekerjaan Berjualan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Penggugat melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin, tempat dan tanggal lahir Medan, 12 Juli 1973, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Tergugat Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang; Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN - Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 09.00 WIB; - Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas. Selanjutnya agar diserahkan kepada
Tergugat sehelai salinan Gugatan, dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditanda-tanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya, dan diajukan pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada tanggal : 26 April 2019 M aio lic Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H
RELAAS PANGGILAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini ..'Syay>.... tanggal April 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar atas perintah ketua majelis dalam perkara 101/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 26 April 2019. TELAH MEMANGGIL Yusnani Binti Agus, tempat dan tanggal lahir Padang, 23 Agustus 1973, agama Islam, pekerjaan Berjualan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Penggugat; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggal : Selasa / 07 Mei 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Yusnani Binti Agus Sebagai Penggugat; Melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin Sebagai Tergugat; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya t) n ............................. Perum u..... ......................dWvcwn.... ..................................... Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i;
RELAAS PANGGILAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari in i..... ...............tanggal ...S3... April 2019 Saya Eka Ariyandi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematang Siantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 26 April 2019. TELAH MEMANGGIL Muhammad Ilyas Bin Bahudin, tempat dan tanggal lahir Medan, 12 Juli 1973, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantarsebagai Tergugat; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada : Hari/Tanggal : Selasa / 07 Mei 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Yusnani Binti Agus Sebagai Penggugat; Melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin Sebagai Tergugat; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya ..... ................................................................ Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian; Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta .... Tergugat, Jurusita/Pe^gganti Muhammad Ilyas Bin Bahudin Eka Ariyandi
BERITA ACARA SIDANG Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Pertama Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 dalam perkara Cerai Gugat antara: Yusnani Binti Agus, tempat dan tanggal lahir Padang, 23 Agustus 1973, agama Islam, pekerjaan Berjualan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Penggugat; melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin, tempat dan tanggal lahir Medan, 12 Juli 1973, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Tergugat; Susunan majelis yang bersidang: 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. sebagai Hakim Anggota dan dibantu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sebagai panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap di persidangan; Penggugat menghadap sendiri; Tergugat menghadap sendiri; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat, yang ternyata sesuai dengan yang tertera dalam surat Gugatan; i
Kemudian Ketua Majelis berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil; Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada Penggugat dan Tergugat bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, para pihak diwajibkan untuk menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kemudian Ketua Majelis menjelaskan pengertian dan tata cara mediasi dengan menyatakan : • “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri Para pihak maka Para Pihak wajib menempuh proses mediasi. • Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. • Manfaat mediasi adalah menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta tetap menjaga hubungan baik. • Para Pihak yang bersengketa wajib menghadiri langsung pertemuan mediasi dengan iktikad baik, Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayar biaya mediasi. • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim, atau mediator non hakim. Jika memilih mediator non hakim maka biaya ditanggung Para Pihak. • Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih Kesepakatan Perdamaian akan dikuatkan dengan akta Perdamaian atau mencabut gugatan. 2
• Apabila Para pihak sudah memahami dan mengerti, silahkan menandatangani formulir penjelasan mediasi”. Atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Para Pihak menyatkan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik. Selanjutnya Ketua majelis menyerahkan formulir penjelasan mediasi kepada para pihak sebagai berikut:
PERNYATAAN PARA PIHAK TENTANG PENJELASAN MEDIASI Pada hari ini tanggal 'l.'J .'M : Kami selaku pihak-pihak dalam perkara perdata No. /Pdt.G/2019/PA.Pst di depan persidangan menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara telah memberikan penjelasan tentang prosedur pelaksanaan mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 20016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang meliputi: a. Pengertian dan Manfaat mediasi; b. Kewajiban para pihak untuk menghadiri langsung proses mediasi, berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik para pihak dalam proses medias; c. Biaya-biaya yang muingkin timbul akibat penggunaan mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan; d. Tata cara dan biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi; e. Pilihan menindaklanjuti Kesepakan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, pencabutan atau perubahan gugatan termasuk penjelasan bahwa Kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dengan Akta Perdamaian tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi di pengadilan; dan f. Kewajiban Para Pihak untuk menandatangani formulir penjelasan mediasi dalam hal Para Pihak telah diberikan penjelasan secara lengkap dan memperoleh pemahaman yang baik tentang prosedur medias; Atas penjesalan Hakim Pemeriksan Perkara tersebut kami telah memahami dengan baik tentang kewajiban menempuh mediasi dan bersedia untuk melaksankannya secara beriktikad baik. Demikian pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh kami di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara. Penggugat, Tergugat, NUWWvfiS % i
Kemudian Para Pihak menandatangani formulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Para Pihak telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia menempuh mediasi dengan iktikad baik. Selanjutnya Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Para Pihak tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama Pematang Siantar maupun Mediator dari luar (Mediator non hakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar, Penggugat dan Tergugat, sepakat menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk mediator, dan atas dasar itu Ketua Majelis menunjuk Sabaruddin Lubis, S.H., sebagai mediator dengan penetapan sebagai berikut: 5
PEN ETAPAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar; Membaca surat gugatan tertanggal 26 April 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst; Membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 1 April 2019 tentang hari sidang; Membaca Surat Cerai Gugat tanggal 26 April 2019 Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst, dalam perkara antara : Yusnani Binti Agus, tempat dan tanggal lahir Padang, 23 Agustus 1973, agama Islam, pekerjaan Berjualan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Penggugat; melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin, tempat dan tanggal lahir Medan, 12 Juli 1973, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Jalan Menambin Gg. Restu No. 10 Blk Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Pematangsiantar sebagai Tergugat; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 RBg jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam hal Para Pihak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk mengupayakan perdamaian dengan menempuh mediasi, maka dalam upaya mendamaikan para pihak tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa para pihak dapat memilih Mediator yang terdaftar dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Pematangsiantar;
Menimbang, bahwa Para Pihak sepakat memilih Mediator sabaruddin Lubis, S.H. gagal memilih Mediator dalam jangka waktu yang ditentukan/sepakat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuka Mediator dari Daftar Mediator Pengadilan Agama Pematangsiantar; Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu dibuat surat penetapan yang memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dan penunjukan Mediator sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini; Memperhatikan, ketentuan Pasar 20 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama serta peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN 1. Memerintahkan kepada para pihak dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst untuk menempuh mediasi; 2. Menunjuk Sdr. Sabaruddin Lubis, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai Mediator dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst; 3. Menetapkan proses mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini; 4. Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim; Untuk memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut di atas; Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada tanggal : 7 Mei 2019 Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag. S.H., M.H.
Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan penetapan penunjukan mediator tersebut kepada mediator yang bersangkutan, kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghubungi mediator yang sudah ditunjuk setelah sidang selesai dan ditutup; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 09.00 WIB, guna memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengikuti proses mediasi, serta memberitahu Penggugat dan Tergugat, supaya menghadap kembali dalam sidang yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi; Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti Ketua Majelis Wahyu Kurniati hubis, B.Ag Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H
Berita Acara Sidang Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019 dalam perkara Cerai Gugat antara : Yusnani Binti Agus, sebagai Penggugat; melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin, sebagai Tergugat; Susunan majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu; Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan; Penggugat datang menghadap sendiri dipersidangan; Tergugat datang menghadap sendiri dipersidangan; Selanjutnya Ketua Majelis mendamaikan Penggugat dan Tergugat untuk rukun kembali, tetapi tidak berhasil; Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, selanjutnya Ketua Majelis membacakan laporan hasil mediasi sebagai berikut:
LAPORAN MEDIATOR KEPADA HAKIM PEMERIKSA TENTANG HASIL MEDIASI Pematangsiantar, 14 Mei 2019 Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst Di- Pengadilan Agama Pematangsiantar Lampiran : Laporan Mediator Perihal Dengan hormat, Dengan ini kami, selaku Mediator dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst melaporkan bahwa upaya perdamaian dalam proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Mediator sabaruddin Lubis, S.H.
Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Penggugat sebagai berikut: Bagaimana sikap Saudara terhadap Gugatan Saudara? Saya tetap pada pendirian saya; Apakah ada hal-hal lain yang ingin Saudara sampaikan ? Tidak, sudah cukup; Kemudian Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Tergugat sebagai berikut: Apakah saudara sudah siap mengajukan Jawaban pada hari ini ? Saya sudah siap dengan jawaban secara lisan ; Apakah saudara akan menjawabnya dengan cara poin per poin? Saya akan menjawabnya dengan poin per poin sebagai berikut: - Bahwa poin angka 1 benar; - Bahwa poin 2 tidak benar, yang benar tinggal di rumah adik kandung orang tua Penggugat hanya beberapa bulan saja; - Bahwa poin 3 benar, namun Tergugat hanya ingin memperbaiki huruf abjad dari nama Andre Fahmanda Ilyas diganti dengan Andre Rahmanda Ilyas dan umur dari Wulan Liandari adalah 12 tahun bukan 7 tahun; - Bahwa poin 4 yang benar adalah pertengkaran mulai terjadi sejak lima hari li
dari kelahiran anak pertama, namun masih bisa disabarkan dan untuk poin 4 huruf (a) benar dan Tergugat melihat sendiri Penggugat duduk berduaan di dalam mobil angkot bersama laki-laki lain, sedang untuk huruf (b) Tergugat membenarkannya dan untuk huruf (c) tidak benar, Tergugat memberikan nafkah belanja dengan baik sesuai penghasilan Tergugat yang bekerja sebagai penjual putu dan martabak di sebelah suzuya Pematangsiantar; - Bahwa poin 5 yang benar puncak pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi sejak bulan Februari 2018; - Bahwa poin 6 yang benar sejak bulan Februari 2018 Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah; - Bahwa poin 7 dan 8 Tergugat membenarkannya; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah replik Penggugat, dan Ketua Majelis mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana tanggapan saudara atas jawaban Tergugat? Saya membenarkan jawaban Tergugat; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah duplik Tergugat, dan Ketua Majelis mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana tanggapan saudara atas replik Penggugat? 12
Saya tetap seperti yang disampaikan dalam jawaban Tergugat dan mohon agar segera diputus karena pada dasarnya Tergugat sudah setuju dengan perceraian ini, dan Tergugat menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan dating Tergugat tidak akan datang lagi; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis menunda persidangan sampai pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 pukul 09.00 WIB untuk pembuktian dan kepada Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk hadir tanpa dipanggil lagi; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup; Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti; Panitera Pengganti, Ketua Majelis, Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H 13
BERITA ACARA SIDANG Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan tersebut, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dalam perkara gugatan antara: Yusnani Binti Agus disebut sebagai Penggugat; melawan Muhammad Ilyas Bin Bahudin disebut sebagai Tergugat; Susunan Majelis yang bersidang sama seperti sidang yang lalu; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak di panggil keruang sidang. Penggugat datang menghadap sendiri; Tergugat datang menghadap di persidangan, meskipun telah diperintahkan hadir pada sidang sebelumnya; Kemudian Ketua Majelis mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu Ketua Majelis menyatakan sidang hari ini agendanya adalah pembuktian dari Penggugat; Selanjutnya atas pertanyaan Majelis, Penggugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Selanjutnya Penggugat menyerahkan bukti surat berupa : Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara Nomor 131/8/IX/1997 tanggal 2 September 1997, yang bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.); Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis yang ternyata sesuai, lalu Ketua Majelis memberi tanda P pada surat bukti tersebut; 14
Selanjutnya atas pernyataan Ketua Majelis Penggugat menyatakan telah cukup dengan bukti suratnya; 15
Memperoleh kebebasan berfikir dan bertindak sesuai dengan 11 batas-batas yang ditentukan dalam ajaran agama dan norma sosial. '/c . Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami Lampiran 2: istri. pMA Nompf;?, Tahun ISJOjo. PMA J^bmor 1 Tahun 1995 B. KEWAJIBAN b e r s a m a s u a m i is t r i * ' v ' . hbPUBLIK INDONESIA 1. Menegakkan rumah tangga. 2. Harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. KUTIPAN AKTA NIKAH 3. Saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin. 4. Saling memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia • KANTOR-UIJUSAN a g a m a pribadi. ~ _• ,» ' - r - » 5. Sabar dan rela alas kekurangan dan kelemahan masing-masing. 6. Selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama. Kecamatan *■' 7. Memelihara dan mendidik anak penuh tanggung jawab. 8. Menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak. Kabupaten/Kdtarnadya : 7. 9. Menjaga hubungan baik bertetangga dan bermasyarakat. VPropinsi p„ , ,Sl : KEWAJIBAN SUAMI 1. Memimpin dan membimbing keluarga lahir batin. 2. Melindungi istri dananak-anak. 3. Memberikan nafkah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan, 4. Mengatasi k'eatJaari dan mencari penyelesaian secara bijaksana serta tidak- bertindak sewenang-wenang. 5. Membantu tugas istri dalam mengatur urusan rumah tangga. KEWAJIBAN ISTRI 1. Menghormati dan mencintai suam'. 2. Mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. 3. Memelihara dan menjaga kehormatan rumah tangga \\vxr 'U L a iV &%> ^Ums. typwya* C*£\\j.\\r£0 K U TIP A N /U O A N IK A W -y - SERI PD / $ /Nomor \\ j V i & ' | UNTUK ISTRI | Pada h a n .... .1 7 * # . ? * / * . • * « • r , r fy .j J & r ’ tanggal,bulaTi.tahun :• 'f' Bertepatan .. ■■■■■■■■ 'V” Pukul ...A,rl'r:..W,m . Tebh *#«■ 2. B,n(anakdan) ^ 'i '9 \"/£ /3 3. Kelahiran . 56'.ATegmapmaattin.ggalrz- ■f'.-i-jfr,.,r..(Y....'.S.J.V.J.-.nC 7.Peker.Tj'aan -! ..................... denganseorangwanita:^ y /....... 2 Bmt.(anakdan) ..... 3. Kelahiran ; '''£S. &\\ 5 Agama A '.. 6. Tempattinggal :■ 7. Pekerjaan n.-.**— ............ :.f.....t./F.............<.**' SS*5S5^
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Nurasiyah binti Abdul Wahid, umur 38 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Menambin Blk No 3, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan saksi mempunyai hubungan kelaurga dengan Penggugat yaitu sebagai kemanakan Penggugat; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apa hubungan Penggugat dengan Tergugat? Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah; Kapan Penggugat dan Tergugat menikah? Penggugat dan Tergugat menikah sudah lebih dari 20 tahun yang lalu; Dimana Penggugat dan Tergugat tinggal bersama terakhir setelah menikah? Setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama dan tinggal terakhir di Pematangsiantar; Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai anak? Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai tiga orang anak; Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah? 17
Penggugat dan Tergugat telah berpisah sejak bulan Februari 2018 yang lalu; Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal? Penggugat dan Tergugat berpisah karena sering bertengkar Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran Penggugat dan Tergugat ? Saya pernah mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar; Kapan Penggugat dan Tergugat mulai bertengkar? Penggugat dan Tergugat bertengkar sejak bulan Februari 2018 yang lalu; Apakah ada lagi yang saudara ketahui perihal rumah tangga Penggugat dan Tergugat Sengetahuan saya Tergugat sudah pernah menjatuhkan talak kepada Penggugat di depan anak-anak Penggugat dan Tergugat dan bahkan Tergugat pernah mengakuinya; Apa yang Penggugat dan Tergugat pertengkarkan? Penggugat dan Tergugat bertengkar disebabkan Tergugat tidak memberi nafkah belanja kepada Penggugat; Apakah pihak keluarga pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat? Pihak keluarga sudah pernah mendamaikan 18
Penggugat dan Tergugat, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Warniati binti Amir Sutan Pamenan, umur 59 tahun, Agama Islam, pekerjaan jualan, tempat tinggal di Jalan Jend. Sudirman No 9 Blk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan saski tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat, saksi merupakan jiran tetangga Penggugat; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Selanjutnya Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apa hubungan Penggugat dengan Tergugat? Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah; Kapan Penggugat dan Tergugat menikah? Penggugat dan Tergugat menikah sudah lebih dari 20 tahun yang lalu; 19
Di mana Penggugat dan Tergugat tinggal bersama terakhir setelah menikah? Setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama dan tinggal terakhir di Pematangsiantar; Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai anak? Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai tiga orang anak; Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah? Penggugat dan Tergugat telah berpisah sejak bulan Februari 2018 yang lalu; Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal? Penggugat dan Tergugat berpisah karena sering bertengkar Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran Penggugat dan Tergugat ? Saya pernah mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar; Kapan Penggugat dan Tergugat mulai bertengkar? Penggugat dan Tergugat bertengkar sejak bulan Nopember 2017 yang lalu; Apa yang Penggugat dan Tergugat pertengkarkan? Penggugat dan Tergugat bertengkar disebabkan Tergugat selingkuh dengan 20
perempuan lain; Apakah pihak keluarga pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat? Pihak keluarga sudah pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak akan menyampaikan apapun serta mohon putusan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan Penggugat untuk meninggalkan ruang sidang. Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan Penggugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Muhammad Ilyas bin Bahudin) terhadap Penggugat (Yusnani binti Agus); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah); Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup; 21
Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti, Ketua Majelis, Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H 22
PUTUSAN Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara: Yusnani binti Agus, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Berjualan, tempat tinggal di Jalan Menambin Gang Restu Nomor 10 Blk Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Sebagai Penggugat; Melawan Muhammad Ilyas bin Bahudin, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Menambin Gang Restu Nomor 10 Blk Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Sebagai Tergugat; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara; Telah mempelajari bukti tertulis serta telah mendengar keterangan saksi- saksi yang diajukan di persidangan; dan Telah mendengar kesimpulan pihak yang berperkara. DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 16 April 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar Register Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 26 April 2019 dengan dalil-dalil berbunyi sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah istri suami yang pada tanggal 29 Agustus 1997 di hadapan Pegawai Pencatal Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing TinggPcIan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 131/8/IX/1997 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi; 2. Bahwa setelah pernikahan Penggugat dengan Tergugat bertempat kediaman tinggal di rumah adik kandung dari orang tua Penggugat selama 1 tahun kemudian Penggugat dan Tergugat pindah ke Pematangsiantar sampai saat ini di rumah sendiri; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun dan melakukan hubungan suami istri (ba'da dukhul) dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni: - Andre Fahmanda Olyas bin Muhammad Ilyas (Ik), umur 21 tahun; - Wahyudi Ilyas bin Muhammad Ilyas (Ik), umur 17 tahun; - Wulan Liandari binti Muhammad Ilyas (pr), umur 7 tahun; 4. Bahwa pada awal mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat hidup rukun dan damai, namun pada tanggal 07 Februari 2018 terjadi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, yang penyebabnya antara lain: a. Tergugat menuduh Penggugat berselingkuh, namun Penggugat tidak ada berbuat selingkuh; b. Tergugat berkata cerai; c. Tergugat tidak bisa memberi nafkah yang layak; 5. Bahwa puncak terjadinya percekcokan yaitu pada tanggal 28 Desember 2018 yang disebabkan pada poin-poin di atas a sampai dengan c mengakibatkan Tergugat pergi begitu saja meninggalkan Penggugat; 6. Bahwa disebabkan permasalahan tersebut mengakibatkan Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi selama 11 hari sampai saat ini; 7. Bahwa disebabkan permasalahan tersebut Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat selama 11 bulan Halaman 2 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
sampai saat ini, dan Tergugat juga tidak memberikan dapat dipergunakan Penggugat sebagai pengganti nafkah; 8. Bahwa disebabkan kejadian tersebut mengakibatkan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat dan Tergugat; berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan amar sebagai berikut: Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhammad Ilyas bin Bahudin) terhadap Penggugat (Yusnani binti Agus); 3. Menetapkan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian; 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku; Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya. Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat dan Tergugat telah dipanggil untuk datang menghadap di persidangan. Adapun mengenai panggilan terhadap Para Pihak a quo sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Sidang; Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat in person datang menghadap ke persidangan dan Majelis Hakim telah berusaha dengan optimal untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil. Selanjutnya Majelis Hakim telah mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi. Mediasi tersebut, dengan Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
mediator tertunjuk Sabaruddin Lubis, S.H. (Hakim Pengadilan Pematangsiantar), telah dilaksanakan tetapi juga tidak berhasil me kesepakatan damai. Hal mana disampaikan dalam laporan proses mediasi dari mediator a quo tanggal 14 Mei 2019; Bahwa setelah Ketua Majelis membacakan gugatan Penggugat, Penggugat menyatakan tetap dengan gugatannya; Bahwa atas gugatan Penggugat a quo, Tergugat telah memberikan jawaban secara lisan, sebagai berikut: - Bahwa posita gugatan Penggugat poin 1 adalah benar; - Bahwa posita gugatan Penggugat poin 2 tidak benar. Yang benar tinggal di rumah adik kandung orang tua Penggugat hanya beberapa bulan saja; - Bahwa posita gugatan Penggugat poin 3 benar, namun Tergugat hanya ingin memperbaiki ejaan dari nama anak Penggugat dan Tergugat yang ditulis Andre Fahmanda Ilyas, yang benar adalah Andre Rahmanda Ilyas dan umur dari Wulan Liandari adalah 12 tahun bukan 7 tahun; - Bahwa mengenai posita gugatan Penggugat poin 4 yang benar adalah pertengkaran mulai terjadi sejak lima hari dari kelahiran anak pertama, namun masih bisa disabarkan dan untuk poin 4 huruf (a) benar dan Tergugat melihat sendiri Penggugat duduk berduaan di dalam mobil angkot bersama laki-laki lain, sedang untuk huruf (b) Tergugat membenarkannya dan untuk huruf (c) tidak benar, Tergugat memberikan nafkah belanja dengan baik sesuai penghasilan Tergugat yang bekerja sebagai penjual putu dan martabak di sebelah Suzuya Plasa Pematangsiantar; - Bahwa mengenai posita gugatan Penggugat poin 5 yag benar adalah puncak pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi sejak bulan Februari 2018; - Bahwa mengenai posita gugatan Penggugat poin 6 yang benar adalah sejak bulan Februari 2018 Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah; - Bahwa posita gugatan Penggugat poin 7 dan 8 adalah benar; Bahwa atas jawaban Tergugat quo, Penggugat telah memberikan replik secara lisan yang pada pokoknya membenarkan jawaban Tergugat a quo; Halaman 4 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
Bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat telah dalam dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan jav dan mohon agar perkara ini segera diputus karena pada dasarnya setuju dengan perceraian ini dan Tergugat juga menyampaikan bahwa untuk persidangan selanjutnya Tergugat tidak akan hadir lagi; Bahwa selanjutnya Penggugat ataupun Tergugat tidak mengajukan tanggapan lagi; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 131/8/IX/1997 atas nama Penggugat dan Tergugat. Fotokopi tersebut telah bermeterai serta telah 6\\-nazege!en. Setelah dicocokkan dengan aslinya yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tanggal 2 September 1997, ternyata cocok, oleh Ketua Majelis diberi tanda P; Menimbang, bahwa selain bukti surat a quo Penggugat juga mengajukan bukti saksi dua orang sebagai berikut: 1. Nur Asiyah binti Abdul Wahid, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Menambin Blk Nomor 3 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat. Saksi adalah keponakan Penggugat; - Bahwa keduanya merupakan suami isteri yang menikah sekira 20 tahun yang lalu; - Bahwa setelah menikah, keduanya membina rumah tangga tinggal bersama di Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka tersebut, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai tiga orang anak; - Bahwa setahu saksi saat ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak beberapa tahun belakangan ini sudah tidak rukun lagi dikarenakan Halaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst h
sering terjadi perselisihan dan pertengkaran di antara mereka; Bahwa pernah sering melihat dan mendengar pertengkara tersebut; - Bahwa sepengetahuan saksi, Tergugat juga sudah menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat; - Bahwa setahu saksi pertengkaran mereka tersebut disebabkan Tergugat kurang bertanggung jawab dalam menafkahi Penggugat; - Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal satu rumah lagi sejak Februari 2018 sampai sekarang; - Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya menyatukan/mendamaikan Penggugat dan Tergugat kembali, tetapi tidak berhasil; - Bahwa saksi tidak sanggup merukunkan Penggugat dan Tergugat; 2. Warniati binti Amir Sutan Pamenan, umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 9 Blk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat. Saksi adalah tetangga Penggugat; - Bahwa keduanya merupakan suami isteri yang menikah sekira 20 tahun yang lalu; - Bahwa setelah menikah, keduanya membina rumah tangga tinggal bersama di Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka tersebut, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai tiga orang anak; - Bahwa setahu saksi saat ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak bulan November 2017 sudah tidak rukun lagi dikarenakan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran di antara mereka; - Bahwa pernah sering melihat dan mendengar pertengkaran mereka tersebut; Halaman 6 dari 17halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
- Bahwa setahu saksi pertengkaran mereka tersebut disebabkan Tergugat disangkakan Penggugat selingkuh dengan perempuan lain; - Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal satu ri lagi sejak Februari 2018 sampai sekarang; - Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya menyatukan/mendamaikan Penggugat dan Tergugat kembali, tetapi tidak berhasil; - Bahwa saksi tidak sanggup merukunkan Penggugat dan Tergugat; Bahwa Penggugat telah mencukupkan keterangan saksi tersebut dengan tidak mengajukan bukti apapun lagi; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat tidak mengajukan bukti apapun di persidangan karena tidak hadir lagi di persidangan meskipun telah diperintahkan untuk itu; Bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan gugatan semula dan mohon putusan. Sementara Tergugat tidak dapat didengar kesimpulan akhirnya karena tidak hadir lagi di persidangan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas uraian dalam putusan ini, Majelis Hakim cukup menunjuk kepada Berita Acara Sidang perkara ini yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari putusan ini. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama {vide penjelasan pasal tersebut antara lain pada angka 9 dinyatakan perihal gugatan perceraian, maka perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama (absolute competentie) dan oleh karena Penggugat bertempat kediaman di wilayah Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Halaman 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan At as Undang-undang Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (berikut penjelasannya) jo. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200/KMA/SK/X/2018' tanggal 9 Oktober 2018 (Lampiran) merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama Pematangsiantar berwenang mengadili perkara a quo (relative competentie)\\ Menimbang, bahwa terhadap para pihak a quo telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut sebagaimana yang dimaksud Pasal 145 ayat (1) dan (2) serta Pasal 146 R.Bg jo. Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Terhadap pemanggilan mana Penggugat dan Tergugat in person telah hadir di persidangan; Menimbang, bahwa sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis Pasal 65 dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, maka untuk memenuhi maksud tersebut, Majelis Hakim telah berupaya seoptimal mungkin mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar tetap mempertahankan ikatan perkawinannya dan berupaya memperbaikinya, tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di persidangan telah pula mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi. Mediasi tersebut telah dilaksanakan, namun sesuai dengan laporan dari mediator (tertunjuk), juga tidak berhasil mencapai kesepakatan damai (dinyatakan gagal). Hal mana telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Menimbang, bahwa memahami ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Rv dihubungkan dengan gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil suatu gugatan, oleh sebab itu dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Halaman 8 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitumnya angksk kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar C.q. Majelis Ha menceraikan Penggugat dengan Tergugat dengan “Menjatuhkan talak satu oa/n shugra Tergugat terhadap Penggugat”, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut;. - Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah istri suami yang telah menikah pada tanggal 29 Agustus 1997 tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 131/8/IX/1997 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi; - Bahwa setelah pernikahan Penggugat dengan Tergugat bertempat kediaman tinggal terakhir di Pematangsiantar; - Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak; - Bahwa sejak tanggal 7 Februari 2018 terjadi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, yang penyebabnya antara lain karena Tergugat menuduh Penggugat berselingkuh, namun Penggugat tidak ada berbuat selingkuh; Tergugat berkata cerai; dan Tergugat tidak bisa memberi nafkah yang layak; - Bahwa puncak terjadinya percekcokan yaitu pada tanggal 28 Desember 2018 yang disebabkan pada poin-poin di atas a sampai dengan c mengakibatkan Tergugat pergi begitu saja meninggalkan Penggugat; - Bahwa disebabkan permasalahan tersebut mengakibatkan Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi selama 11 hari sampai saat ini; - Bahwa disebabkan permasalahan tersebut Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat selama 11 bulan sampai saat ini, dan Tergugat juga tidak memberikan sesuatu apapun yang dapat dipergunakan Penggugat sebagai pengganti nafkah; - Bahwa Penggugat sudah tidak ridho lagi bersuamikan Tergugat; Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat pada pokoknya membenarkan sebagian dalil-dalil gugatan Penggugat dan membantah sebagian lainnya; Halaman 9 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat yang Tergugat adalah perihal penyebab terjadinya perselisihan dan antara Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat karena Penggugat memang ketahuan selingkuh dengan laki-laki lain berduaan di angkot; Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyatakan bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat sudah mulai terjadi sejak kelahiran anak pertama; Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menanggapinya dalam repliknya yang pada pokoknya membenarkan dalil- dalil bantahan Tergugat a quo; Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat telah menanggapinya dalam dupliknya yang pada pokoknya tetap dengan jawabannya semula; Menimbang, bahwa terkait dengan gugatan cerai Penggugat a quo, Tergugat dalam tanggapan atau sikapnya menyatakan tidak keberatan bercerai dengan Penggugat dan mohon agar perkara a quo segera diputus; Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan hubungan hukumnya dengan Tergugat yang dalam hal ini adalah status pernikahan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkannya, karena pernikahan merupakan dasar adanya perceraian; Menimbang, bahwa meskipun dalil pernikahan Penggugat dengan Tergugat telah diakui oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (secara dejure) pernikahan harus dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non)\\ Menimbang, bahwa untuk memenuhi kehendak pasal tersebut, untuk membuktikan dalil pernikahannya dengan Tergugat, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis (surat) yang diberi tanda P. Bukti mana menjelaskan Halaman 10 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
tentang pernikahan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkl sah dan telah dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa bukti a quo telah dimeterai dan di-nazegelen telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipersamakan dengan aslinya yang merupakan akta autentik, oleh karenanya bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sempurna (volledig bewijskrachf) dan mengikat (bindende bewijskracht) sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo. Pasal 285 R.Bg serta telah memenuhi maksud Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Pasal 301 ayat 2 R.Bg; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bukti tersebut ternyata telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil alat bukti sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugat dikuatkan dengan alat bukti (tanda P), dalil Penggugat tentang pernikahannya dengan Tergugat harus dinyatakan terbukti. Hal ini telah sesuai dengan maksud Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dalil Penggugat tentang pernikahannya dengan Tergugat, maka Penggugat (in casu Tergugat) merupakan pihak yang berhak dalam perkara ini (persona standi in judicio) dan gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat beralasan untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa bersamaan dengan itu, meskipun dalil perceraian Penggugat, yaitu rumah tangga tidak harmonis lagi karena telah diwarnai dengan perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang berujung dengan pisah rumah, yang pada prinsipnya tidak dibantah oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Penggugat dan Tergugat harus menghadirkan saksi keluarga dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka untuk didengar keterangannya di persidangan; Menimbang, bahwa untuk memenuhi kehendak undang-undang tersebut dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah menghadirkan Halaman 11 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
keponakannya yang bernama Nur Asiyah binti Abdul Wahid dan yang bernama Warniati binti Amir Sutan Pamenan persidangan dan keduanya telah disumpah sebagaimana telah Pasal 175 R.Bg. Maka menurut Majelis Hakim, keduanya telah memenuhi syarat formil kesaksian (perkara perceraian) dan dapat didengar/diterima keterangannya untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Adapun keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana dalam duduk perkara; Menimbang, bahwa keterangan (dibawah sumpahnya) yang diberikan kedua saksi tersebut bersumber dari pendengaran, penglihatan dan pengetahuan sendiri yang pada pokoknya bersesuaian antara satu dengan lainnya serta telah mengungkapkan fakta yang cukup relevan dan obyektif yang bersesuaian dengan dalil-dalil gugatan Penggugat, oleh karenanya telah memenuhi syarat materiil kesaksian dan dapat diterima sebagai bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat. Hal mana telah sejalan dengan maksud Pasal 308 dan 309 R.Bg; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut, telah mengungkapkan fakta yang cukup relevan dan obyektif dalam hubungannya dengan dalil-dalil gugatan Penggugat dimana antara Penggugat dan Tergugat telah tampak dan terbukti dengan jelas telah hidup berbeda dengan kelayakan suami-isteri pada umumnya, dimana hubungan keduanya telah goyah/retak dengan telah pisah rumah dan hidup masing-masing dalam tempo waktu yang relatif cukup lama setidaknya telah satu tahun lebih lamanya sampai perkara ini diputus disebabkan telah terjadi pertengkaran yang memuncak di antara mereka. Hal mana telah membuktikan adanya ketidakrukunan atau perselisihan antara Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa terkait dengan jawabannya terhadap gugatan Penggugat a quo, Tergugat tidak mengajukan bukti apapun di persidangan meskipun telah diberikan waktu dan/atau kesempatan yang cukup untuk itu; Menimbang, bahwa atas jawaban/bantahan dari Tergugat, di persidangan pada prinsipnya Penggugat mengakuinya; Halaman 12 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa berpijak pada pertimbangan-pertimbangan te di atas, Majelis Hakim berdasarkan keterangan (pengakuan) Penggug Tergugat serta keterangan saksi-saksi di persidangan tersebut' mengkonstatir, menemukan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi akibat terjadi perselisihan dan pertengkaran di antara keduanya; 2. Bahwa umumnya perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan sikap atau tindakan satu sama lain yang kurang berkenan di hati masing-masing; 3. Bahwa frekuensi perselisihan dan pertengkaran tersebut terus berkelanjutan dan telah mencapai puncaknya yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat tidak serumah lagi (pisah rumah) setidaknya sudah satu tahun lamanya sampai perkara ini diputus; 4. Bahwa upaya damai dan penasehatan sudah dilakukan, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa mengenai perihal penyebab terjadinya perselisihan dan/atau pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman/berpegang pada Yurisprudensi MARI Nomor 534 K/Pdt/1996: “Dalam perceraian bukan dilihat dari siapa yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.”] Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan di persidangan umumnya mengetahui antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi sebagai puncak dari kisruh dalam rumah tangga keduanya, maka dalam hal ini Majelis Hakim cukup mempedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/AG/2003 tanggal 8 Juni 2005 yang menyatakan “Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (Rechts Gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian.” Menimbang, bahwa terungkapnya fakta di persidangan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi dalam kurun waktu yang relatif lama sampai perkara ini diputus, dapat diklasifikasikan sebagai pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus; Halaman 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PA.Pst
Search