PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR PUTUSAN REGISTER NOMOR : 85/Pdt.G/2019/PA.PST TANGGAL PUTUSAN : 30 April 2019 DALAM PERKARA Cerai Gugat ANTARA Sri Watina binti Amdi MELAWAN Rahmad bin Nurdin TAHUN 2020
BERKAS PERKARA Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst. JENIS PERKARA : CERAI GUGAT PENGGUGAT : SRI WATINA BINTI AMDI TERGUGAT : RAHMAD BIN NURDIN TGL. PUTUSAN : 30 APRIL 2019 PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Jin. SM. RAJA - PASAR BARU NO. 47 PEMATANGSIANTAR
DAFTAR ISI MINUTAS1 Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst. NO KELENGKAPAN BERKAS TANGGAL Him. 12 3 4 1. Asli Surat gugatan Penggugat 10 April 2019 - 2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 10 April 2019 - 3. Slip Setoran Bank 10 April 2019 4. Penetapan Majelis Hakim 11 April 2019 - 5. Penunjukan Panitera 11 April 2019 - 6. Penunjukan Jurusita Pengganti 11 April 2019 - 7. Penetapan Hari Sidang 11 April 2019 - 8. Relaas Panggilan Penggugat 15 April 2019 - 9. Relaas Panggilan Tergugat 15 April 2019 - 10. Berita Acara Sidang I 23 April 2019 11. Relaas Panggilan Penggugat 23 April 2019 1 12. Berita Acara Sidang Lanjutan 3 30 April 2019 4
M O R : 8^ ~ 3A.Pst . Pematangsiantar, 10 April 2019 TANGGAL: H a l: Cerai Gugat Kepada: Yth. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar. Di Pematangsiantar. Asslamu’alaikum Wr. Wb. Dengan Hormat Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Sri Watina binti Amdi, umur 40 tahun, agama Islam, Pendidikan Terakhir SLTA, pekerjaan Wiraswasta (Karyawan Toko), tempat kediaman di Jalan Jintar Saragih (Samping Tukang Ayam/ Mamak Bagas), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sebagai Penggugat; Dengan ini Penggugat memohon mengajukan Gugatan kepada suami yang bernama: Rahmad bin Nurdin, umur 42 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, Mekanik, tempat kediaman di Jalan Hos Cokro Aminoto, Gg Seika No.57B (Samping Bengkel Air Brus), Kelurahan baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Tergugat; Adapun alasan-alasan Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah Istri Suami yang telah menikah pada tangga 4 Oktober 2003 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidamanik, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 202/05/X/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 4 Oktober 2003; 2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Tergugat di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar selama kurang lebih 2 bulan, setelah itu Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah Kontrakan orang tua Tergugat di jalan Hos Cokro Aminoto, Gg Seika No.57B (Samping Bengkel Air Brus), Kelurahan baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar Selama 4 tahun; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup bersama dan melakukan hubungan suami istri (ba'da dukhul) dan telah dikaruniai2 (Dua) orang anak yang bernama Septian Bagaskara (Ik) Lahir pada tanggal 7 September 2004, Malika Dwi Raiysa (Pr) Lahir pada tanggal 31 Januari 2008 dan saat ini anak tersebut tinggal bersama Penggugat; 4. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat rukun dan damai, namun pada tahun 2013 antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan / pertengkaran dalam rumah tangga yang penyebabnya antara lain: a. Bahwa Tergugat tidak bersikap sebagai seorang suami yang baik, yaitu Tergugat kurang bertanggung jawab sebagai seorang suami; b. Bahwa Tergugat sering sekali membuat Penggugat tertekan batin, dalam menjalani rumah tangga; c. Bahwa ketika terjadi pertengkaran Tergugat sering mengucapkan kata kata kasar yang tidak pantas di dengar dan membuat Penggugat sakit hati; 5. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat terjadi pada tahun 2015 yang membuat Penggugat mengajukan Gugatannya ke Pengadilan Agama Pematangsiantar dan sempat rujuk di tahun 2016; 6. Bahwa diakibatkan permasalahan tersebut Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat selama 2
Tahun yaitu sejak tahun 2016 sampai saat sekarang ini, bahkan Tergugat juga tidak memberikan sesuatu apapun yang dapat dipergunakan sebagai pengganti nafkah dan keperluan nafkah anak; 7. Bahwa disebabkan kejadian tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternative terakhir Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat dan Tergugat; 8. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rahmad bin Nurdin man) terhadap Penggugat (Sri Watina binti Amdi); 3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; ~ Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex a qou et bono)\\ Demikian permohonan ini saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb Hormat saya: Sri Watina binti Amdi
B.l PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar KWITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar ( SKUM) Nomor Perkara : 85/Pdt.G/2019/PA.PST a. Nama : Sri Watina binti Amdi b. Panjar Biaya Perkara : Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan c. Untuk Pembayaran puluh satu ribu rupiah) : Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Pematang Siantar, 10 April 2019 NIP. 19720314 199203 2 003 Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap dan tanda tangan dari kasir. CATATAN: Lembar I untuk Bank yang bersangkutan Lembar II untuk Penggugat Lembar III untuk Kasir Lembar IV untuk dilampirkan dalam berkas
11tfe .1» • * *'■ TRANSFER ANTAR BANK Danamon No ,fefes«ns* %98S417$ 10/047301sit*» ALKENING$<’Mt*FRDANA TAB DANAMON LEBIH 0036 17917 41B ESBtpNlNGTUJUAN RPL 005 PDT PA PSIANTAft U B P t 7124 49128 7 nam a bank BANK SYARIAH MANDIRI Rp 591 000 00 fWWggRFTA 7124491287 Transfer Lain w
PENETAPAN Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca surat Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 85/Pdt. G/2019/PA. PST Tanggal 10 April 2019 Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini; Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M .H ............... Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S. H............................................Sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A...................................................Sebagai Hakim Anggota; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas. Ditetapkan di Pematangsiantar Pada tanggal 11 April 2019
SURAT PENUNJUKAN PANITERA Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 11 April 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti; Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. MENUNJUK Saudara Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan tugas: Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan; Kedua Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut.
SURAT PENUNJUKAN Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 11 April 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita/Jurusita Pengganti. Memperhatikan, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENUNJUK Saudara Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas: - Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis.
PENETAPAN Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 11 April 2019 dan Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam Register Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 10 April 2019 dalam perkara antara: Sri Watina Binti Amdi, tempat dan tanggal lahir Laut Tawar, 25 Agustus 1978, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Karyawan Toko), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Jintar Saragih (samping Tukang Ayam/ Mamak Bagas), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai Penggugat melawan Rahmad Bin Nurdin, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 21 Oktober 1976, agama Islam, pekerjaan Mekanik, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Hos Cokro Aminoto, Gg Seika No. 57 B (samping Bengkel Air Brus), Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang; Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN - Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 pukul 09.00 WIB; - Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di
muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas. Selanjutnya agar diserahkan kepada Tergugat sehelai salinan Gugatan, dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditanda-tanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya, dan diajukan pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada tanggal : 11 April 2019 Ketua Majelis, Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H
RELAAS PANGGILAN Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini, ^ tanggal ^ ^ Saya, Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST; TELAH MEMANGGIL Sri Watina Binti Amdi, umur 40 tahun, agama islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Wiraswasta (Karyawan Toko), tempat kediaman di Jalan Jintar Saragih (samping Tukang Ayam/ Mamak Bagas), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai Penggugat; Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal: Selasa/2 3 April 2019 Pukui : 09.00 WIB. Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja Pasar - Baru No. 47 Kota Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Sri Watina Binti Amdi Sebagai Penggugat; Melawan Ranmad Bin Nurdin Sebagai Tergugat; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan disana saya fbaW wiu oi(xm\\ cm Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; Demikian relaas panggiian ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya serta ' Penggugat, Sri Watina Binti Amdi
RELAAS PANGGILAN Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini, tanggai i? \" Saya, Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majeiis daiam perkara Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST; TELAH MEMANGGIL Rahmad Bin Nurdin, umur 42 tahun, agama isiam, Pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Mekanik, tempat kediaman di Jalan Hos Cokro Aminoio, Gg Seika No. 57 B (samping Bengkei Air Brus), Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat; Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal: Selasa/2 3 April 2019 Pukul : 09.00 WIB. Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraia Pasar - Baru No. 47 Kota Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Sri Watina Binti Amdi Sebagai Penggugat; Melawan Rahmad Bin Nurdin Sebagai Tergugat; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan isanasaya ^ai/i Vdu^ W * u , c / 0 ^ AvW Q?cmi 'ViaM c i ^ s a y a telah menyerahkan kepadanya sehelai saiinan surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertuiis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut; Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya serta
BERITA ACARA SIDANG Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Pertama Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 dalam perkara Cerai Gugat antara: Sri Watina binti Amdi, umur 40 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Karyawan Toko), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Jintar Saragih (Samping Tukang Ayam/ Mamak Bagas), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sebagai Penggugat; melawan Rahmad bin Nurdin, umur 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mekanik, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Hos Cokro Aminoto, Gg Seika No. 57 B (Samping Bengkel Air Brus), Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Tergugat; Susunan majelis yang bersidang: 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. sebagai Hakim Anggota; dan dibantu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap di persidangan; Penggugat menghadap sendiri; 1
Tergugat tidak menghadap ke persidangan meskipun menurut relaas Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 15 April 2019 yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, dan tidak ternyata ketidak datangannya tersebut bukan disebabkan alasan yang sah; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat, yang ternyata identitas Penggugat sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan; Selanjutnya Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan hari Selasa tanggal 30 April 2019, pukul 09:00 WIB, untuk memanggil Tergugat dan memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti memanggil kembali Tergugat untuk menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas serta memberitahu Penggugat untuk hadir kembali pada hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi; Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti Ketua Majelis Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H 2
RELAAS PANGGILAN Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini, tanggal ^ ^ Sava, Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST; TELAH MEMANGGIL Ranmad Bin Nurdin, umur 42 tahun, agama islam. Pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Mekanik, tempat kediaman di Jalan Hos Cokro Aminoto, Gg Seika No. 57 B (samping Bengkei Air Brus), Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat; Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal: Selasa/3 0 April 2019 Pukul : 09.00 WIB. Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja Pasar - Baru No. 47 Kota Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Sri Watina Binti Amdi Sebagai Penggugat; Melawan Ranmad Bin Nurdin Sebagai Tergugat; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan in i; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya serta
BERITA ACARA SIDANG Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 dalam perkara Cerai Gugat antara: Sri Watina binti Amdi disebut sebagai Penggugat; melawan Rahmad bin Nurdin disebut sebagai Tergugat; Susunan Majelis yang bersidang sama seperti sidang yang lalu; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak di panggil keruang sidang. Penggugat datang menghadap sendiri; Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dengan relaas Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 23 April 2019 yang dibacakan dipersidangan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum; Kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tertanggal 10 April 2019 yang terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 10 April 2019; Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut: Bagaimana sikap Saudara terhadap Gugatan Saudara? Saya tetap pada pendirian saya; Apakah ada hal-hal lain yang ingin 4
Saudarasampaikan ? Tidak, sudah cukup; Selanjutnya atas pertanyaan Majelis, Penggugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Penggugat tersebut: Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Nomor 202/05/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003, yang bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.); Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis yang ternyata sesuai; ----------------------------7 5
Lampiran 2 : , 4 Memperoleh kebebasan berfikir dan bertindak sesuai dengan batas- PMA Nomor 2 Tahun 1990 jo. PMA Nomor 1 Tahun 1995 batas yang ditentukan dalam ajaran agama dan norma sosial. UNTUKISTRI Model NA 5. Harta baw aan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di baw ah penguasaannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami istri B. K E W A JIB A N B E R S A M A S U A M I ISTRI 14 ;f U3t 4J»I f—u 1. M enegakkan rum ah tangga b *J J **^ J 2. Harus m em punyai tem pat kediaman yang tetap. 3. Saling mencintai menghormati, setia dan memberi bantuan lahir REPUBLIK INDONESIA batin. KUTIPAN AKTA NIKAH 4. Saling m em elihara kepercayaan dan tidak saling m embuka rahasia KANTOR URUSAN AGAMA pribadi 5 S abar dan rela atas kekurangan dan kelemahan m asing-m asing Kecamatan : ...................... 6. Selalu berm usyawarah untuk kepentingan bersama .................. 7. Memelihara dan mendidik anak penuh tanggung jawab 8. M enghorm ati orang tua dan keluarga kedua belah pihak. V* 9. M enjaga hubungan baik bertetangga dan bermasyarakat. KEW A JIB A N SUAM I Kabupaten/Kotamadya : 1. M em im pin dan m em bim bing keluarga lahir batin Propinsi 2. Melindungi istn dan anak-anak ' 3 Memberikan nafkah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan 4 M engatasi keadaan dan m encari penyelesaian secara bijaksana serta tidak bertindak sewenang-wenang 5. M em bantu tug a s istn dalam mengatur urusan rum ah tangga K EW A JIB A N ISTRI i 1. M e n gh orm a ti dan m encintai suami. 2. M e n ga tur uru san rum ah tangga sebaik-baiknya. 3. M em elihara dan m enjaga kehorm atan rumah tangga. X ,w‘ * ••• ••• Q« // p to lC 03/2014) tofaU igfv* fri* 't t la u * _ doa>UUAn 9q;ayeut « c i* ?lkv\\ li.rtrflL.Vt»_ . SERI: AA dengan wali nikah 1 Nama . K U T IP A N A K T A N IK A H Nomor « * o 8 / o r / £ / z w . UNTUK ISTRI 2. Kelahiran 3. Warganegara Pada harij 'J c? fa v O fafer- -e&c>3 4. Agama / r / ji/ ..... ~~ 5. Tempattmggal .... ..............PP/?....... tanggal, bulan, tahun <jp Bertepatan oe6oiX /& 6. Pekerjaan ............. Pukul t laki-laki seboaaggaaiiwwaahiinasabtyti[a^ki«mmi;;’-)j . p- Telah denganmaskawin berupa : ^ D -0 0 3 y .... ........ 1 Nama ■yt/sed/sv' P-jfcpjriijr.\"us~/c> - /$7*1, tunai / !jitang*j; dengan perjanjian nikah yirSTtidak;*) 2. Bin (anak dan) 3. Kelahiran H/rwimjrr, Sesudahakad nikabjsuarnmengucapkan/membaca dan menanda tangani 4 Warganegara vA<€V taklik talak: ya/(jdulc*) 5 Agama 6. Tempat tinggal ^ ...: 20^ 7. Status 8. Pekerjaan isisesuai dengan akta nikah dengan seorang w aritz KUA Kecamatan 1. N ara 2. Binti (anak dan) Zvur sakWj -tr-os-G/S fe v L L Kelanran .............stX 4. Warganegara - - oTtTUs JT7 5. Agama 6. Tempattinggal ... *)Coret yang bdak perlu 7 Status 8 Peketjaap
C A T A T A N S T A T U S P E R K A W IN A N j- r V 1 . V « J l i j^jlTi j j l A jjJ L i'jiji j flan penuhilah janji, sesungguhnya ja nji itu pasti dim inta pertanggungjaw abannya' (S. Al Isra' 34) SIGHAT TAKLIK saya SerjaRjt cengan sesungguh hati bahwa saya akan m enepati kewajiban saya M p a g a i -Sftnrann .‘suam....i., dan akan saya pergauli istn s a v ^ e ra a m a *V r ^J r **L *\\ b i n t i ................‘ V * tt4 ) ............................................................................... dengan baik (m u'asyarah b ilm a ru f) m enurut ajaran sya ria t Islam. Selanjutnya saya mem baca sighat taklik atas istri saya itu sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya . (1) M eninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut, (2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya. (3) A tau saya menyakiti badan/jasmani istri saya (4 ) Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istn saya enam bulan lamanya kemudian istri saya tidak ndho dan mengadukan halny a kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterim a eleh Pengadilan tersebut dan istn saya mem bayar uang s ebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan K esejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk kepeiluan ibadah sosial. *9o • ai ■* \" • » • t o r-i—r-x *«t .‘ * J «,v ; • J v» 9 ** - • ** L
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Amdi binti Yoso Soemarto, umur 69 tahun, Agama Islam, pekerjaan petani, tempat tinggal di Jalan Manik Rejo, Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan saksi mempunyai hubungan dengan Penggugat yaitu ayah kandung Penggugat; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah hubungan Penggugat dengan Tergugat? Penggugat dan Tergugat Kapan Penggugat dan Tergugat menikah? Penggugat dan Tergugat menikah tahun 2003 yang lalu; Penggugat dan Tergugat tinggal bersama terakhir setelah menikah? Setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama terakhir dirumah rumah orangtua Tergugat; Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai anak? Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai dua orang anak; Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah? Penggugat dan Tergugat telah berpisah, sejak tiga tahun yang lalu; 7
Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal? Penggugat dan Tergugat berpisah karena sering bertengkar Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran mereka? Saya pernah melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar; Apakah ada hal lain yang saudara ketahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat? Setahu saya, sudah lama rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis dan tahun 2015 yang lalu Penggugat sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama ini namun akhirnya dicabut karena berdamai Apa yang Penggugat dan Tergugat pertengkarkan? Pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat tidak peduli terhadap Penggugat dan anak-anak Penggugat dan Tergugat, Tergugat kurang memberi nafkah belanja kepada Penggugat, Tergugat sering melakukan tindakan kekerasan kepada Penggugat baik fisik, maupun verbal dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada Penggugat; Apakah Saudara pernah menasehati Penggugat dan Tergugat? 8
Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Ade Mulyawati binti Amdi, umur 28 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Jintar Saragih (Samping Tukang Ayam/ Mamak Bagas), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Selanjutnya Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah hubungan Penggugat dengan Tergugat? Penggugat dan Tergugat Kapan Penggugat dan Tergugat menikah? Penggugat dan Tergugat menikah tahun 2003 yang lalu; Penggugat dan Tergugat tinggal 9
bersama terakhir setelah menikah? Setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama terakhir dirumah rumah orangtua Tergugat; Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai anak? Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai dua orang anak; Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah? Penggugat dan Tergugat telah berpisah, sejak tiga tahun yang lalu; Mengapa Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal? Penggugat dan Tergugat berpisah karena sering bertengkar Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran mereka? Saya pernah melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar; Apakah ada hal lain yang saudara ketahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat? Setahu saya, sudah lama rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis dan tahun 2015 yang lalu Penggugat sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama ini namun akhirnya dicabut karena berdamai; Apa yang Penggugat dan Tergugat pertengkarkan? 10
Pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat tidak peduli terhadap Penggugat dan anak-anak Penggugat dan Tergugat, Tergugat kurang memberi nafkah belanja kepada Penggugat, Tergugat sering melakukan tindakan kekerasan kepada Penggugat baik fisik, maupun verbal dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada Penggugat; Apakah Saudara pernah menasehati Penggugat dan Tergugat? Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Penggugat menyatakan tidak akan menyampaikan apapun serta mohon putusan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan Penggugat untuk meninggalkan ruang sidang. Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan Penggugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 11
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rahmad bin Nurdin) terhadap Penggugat (Sri Watina binti Amdi); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416000 (empat ratus enam belas ribu rupiah); Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup; Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti, Ketua Majelis, 12
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara: Sri Watina binti Amdi, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Wiraswasta (Karyawan Toko), tempat kediaman di Jalan Jintar Saragih (Samping Tukang Ayam/Mamak Bagas) Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, sebagai Penggugat; Melawan Rahmad bin Nurdin, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Mekanik, tempat kediaman di Jalan HOS Cokro Aminoto Gang Seika No.57B Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, sebagai Tergugat; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara; Telah mempelajari alat bukti surat serta telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, serta Telah mendengar kesimpulan dari pihak yang berperkara. DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 10 April 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar Register Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 10 April 2019 dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah istri suami yang telah menikah pada tanggal 4 Oktober 2003 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ' 202/05/X/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tertanggal 4 Oktober 2003; 2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di kediaman orang tua Tergugat di Jalan Bali Kota PEmatangsiantar selama lebih kurang 2 bulan, kemudian Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kontrakan orang tua Tergugat di Jalan HOS Cokro Aminoto Gang Seika No.57B Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup bersama dan melakukan hubungan suami istri (ba'da dukhul) dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Septian Bagaskara (Ik), lahir pada tanggal 7 September 2004 dan Malika Dwi Raisya (pr), lahir tanggal 31 Jaunuari 2008. Saat ini kedua anak tersebut tinggal bersama Pengguga; 4. Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat rukun dan damai, namun pada tahun 2013 antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan/pertengkaran dalam rumah tangga yang penyebabnya antara lain; a. Bahwa Tergugat tidak bersikap sebagai seorang suami yang baik, yaitu Tergugat kurang bertanggung jawab sebagai seorang suami; b. Bahwa Tergugat sering kali membuat Penggugat tertekan batin dalam menjalani rumah tangga; c. Bahwa ketika terjadi pertengkaran, Tergugat sering mengucapkan kata- kata kasar yang tidak pantas didengar dan membuat Penggugat sakit hati; 5. Bahwa puncak permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi pada tahun 2015 yang membuat Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pematangsiantar dan sempat rujuk di tahun 2016; 6. Bahwa diakibatkan permasalahan tersebut Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat selama 2 tahun yaitu sejak tahun 2016 sampai saat sekarang ini, bahkan Tergugat juga tidak Halaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
\\vx ‘P* memberikan sesuatu apapun yang dapat dipergunakan Penggugat sebagai pengganti nafkah; 7. Bahwa diakibatkan permasalahan tersebut rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sudah sulit dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat dan Tergugat; 8. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Cq. Majelis Hakim agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Rahmad bin Nurdin) terhadap Penggugat (Sri Watina binti Amdi); 3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat in person datang menghadap sendiri ke persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya beberapa kali panggilan sebagaimana relaas Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 15 April 2019 dan 23 April 2019; Bahwa upaya mediasi tidak dapat diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir. Namun demikian, terhadap krisis rumah tangga yang dihadapi Penggugat, Majelis Hakim (di setiap persidangan) telah berusaha seoptimal mungkin mendamaikan Penggugat Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
dengan Tergugat dengan cara menasehati Penggugat agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, tetapi tidak berhasil Bahwa setelah dibacakan gugatan Penggugat, a quo menyatakan tetap mempertahankan gugatannya; Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak bisa dimintakan jawabannya karena tidak hadir di persidangan; Bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 202/05/X/2003 atas nama Penggugat dan Tergugat. Fotokopi tersebut telah bermeterai dan telah di-nazege/en. Setelah dicocokkan dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun tanggal 4 Oktober 2003, ternyata cocok dan sesuai, oleh Ketua Majelis diberi tanda P; Bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan bukti saksi dua orang, sebagai berikut: 1. Amdi binti Yoso Soemarto, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Jalan Manik Rejo Nagori Bahal Gajah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat. Saksi adalah ayah kandung Penggugat sekaligus mertua bagi Tergugat; - Bahwa keduanya merupakan suami isteri yang menikah sekira tahun 2003 yang lalu; - Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga tinggal terakhir di rumah orang tua Tergugat di Jalan HOS Cokroaminoto Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka, Penggugat dan Tergugat dan telah dikaruniai tiga orang anak; - Bahwa dari yang saksi ketahui, sejak tahun 2015 atau sekira empat tahun yang lalu ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah mulai goyah dikarenakan terjadi perselisihan dan pertengkaran di Halaman 4 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
antara mereka. Bahkan Penggugat pernah mengajukan Pengadilan, namun dicabut karena berdamai; - Bahwa kondisi tersebut saksi ketahui karena saksi melihat dan mendengar langsung pertengkaran mereka tersebut; - Bahwa dari yang saksi ketahui, penyebab perselisihan dan/atau pertengkaran mereka tersebut adalah dikarenakan Tergugat tidak peduli terhadap Penggugat dan anak-anaknya. Selian itu juga karena Tergugat kurang bertanggung jawab sebagai suami dalam menafkahi keluarga; - Bahwa selain itu Tergugat juga sering melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada Penggugat, seperti memukul dan berkata-kata kasar kepada Penggugat; - Bahwa seingat saksi, setidaknya sudah tiga tahun lamanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi sampai sekarang;; - Bahwa atas kisruh rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, keduanya telah pernah didamaikan oleh pihak keluarga, akan tetapi tidak berhasil; - Bahwa saksi tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan Tergugat; 2. Ade Mulyawati binti Amdi, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Jinter Saragih Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Utara Barat Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat. Saksi adalah saudara kandung Penggugat sekaligus ipar bagi Tergugat; - Bahwa keduanya merupakan suami isteri yang menikah sekira tahun 2003 yang lalu; - Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga tinggal terakhir di rumah orang tua Tergugat di Jalan HOS Cokroaminoto Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka, Penggugat dan Tergugat dan telah dikaruniai tiga orang anak; - Bahwa dari yang saksi ketahui, sejak tahun 2015 atau sekira empat tahun yang lalu ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
sudah mulai goyah dikarenakan terjadi perselisihan dan pert antara mereka; - Bahwa karena persoalan rumah tangga mereka tersebut, di tahun 2015 Penggugat pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, namun dicabut karena berdamai; - Bahwa kondisi tersebut saksi ketahui karena saksi melihat dan mendengar langsung pertengkaran mereka tersebut; - Bahwa dari yang saksi ketahui, penyebab perselisihan dan/atau pertengkaran mereka tersebut adalah dikarenakan Tergugat tidak peduli terhadap Penggugat dan anak-anaknya. Selian itu juga karena Tergugat kurang bertanggung jawab sebagai suami dalam menafkahi keluarga; - Bahwa selain itu Tergugat juga sering melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada Penggugat, seperti memukul dan berkata-kata kasar kepada Penggugat; - Bahwa seingat saksi, setidaknya sudah tiga tahun lamanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi sampai sekarang;; - Bahwa atas kisruh rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, keduanya telah pernah didamaikan oleh pihak keluarga, akan tetapi tidak berhasil; - Bahwa saksi tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan Tergugat; Bahwa atas keterangan kedua saksi tersebut, Penggugat mencukupkan keterangan mereka dengan tidak mengajukan bukti apapun lagi; Bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan gugatan semula dan mohon putusan; Bahwa untuk meringkas uraian dalam putusan ini, Majelis Hakim cukup menunjuk kepada berita acara sidang perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari putusan ini. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Halaman 6 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa pokok perkara dalam gugatan ini perceraian; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (vide penjelasan pasal tersebut antara lain pada angka 9 dinyatakan perihal gugatan perceraian, maka perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama (absolute competentie) dan oleh karena Penggugat bertempat kediaman di wilayah Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (berikut penjelasannya) jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 (Lampiran) merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dihubungkan dengan Tergugat tidak ada menyampaikan keberatan (eksepsi kompetensi), Pengadilan Agama Pematangsiantar berwenang mengadili perkara a quo (relative competentie)] Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah datang ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya. Setelah Majelis Hakim meneliti relaas panggilan Tergugat yang telah dibacakan di persidangan, ternyata Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya sesuai dengan Pasal 145 ayat (1) dan (2) dan Pasal 146 R.Bg jo. Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan telah ternyata pula ketidakhadirannya itu tidak disebabkan suatu halangan yang sah atau dapat dibenarkan hukum, maka harus dinyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir dan perkara ini akan diperiksa dan diadili tanpa hadirnya Tergugat; Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadap persidangan, maka mediasi tidak dapat diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk dilaksanakan, namun untuk memenuhi maksud pasal 39 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis. Pasal 65 dan Pasal 82 Halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Jj ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, dan Pasal 31 (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Majelis Hakim telah optimal mendamaikan Penggugat dengan Tergugat dengan cara memberikan nasehat kepada Penggugat agar bersabar dan tetap mempertahankan ikatan perkawinannya, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa memahami ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Rv dihubungkan dengan gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil suatu gugatan, oleh sebab itu dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitumnya angka 2, mohon kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat dengan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah antara Penggugat dan Tergugat telah tidak rukun lagi sebagai suami isteri, sering berselisih dan bertengkar dengan sebab-sebab sebagaimana didalilkan Penggugat pada gugatannya yang berujung kepada keduanya tidak serumah lagi. Atas kondisi tersebut Penggugat sudah tidak ridho lagi bersuamikan Tergugat; Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat telah mendalilkan pernikahannya dengan Tergugat. Maka sebelum mempertimbangkan pokok- pokok dalil gugatan Penggugat terkait alasan perceraian, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dalil hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yang dalam hal ini adalah status pernikahan, karena pernikahan merupakan dasar adanya perceraian; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (secara dejure) pernikahan harus dibuktikan dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non)\\ Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil pernikahannya dengan Tergugat, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P; Halaman 8 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipersamakan dengan aslinya yang merupakan akta autentik, oleh karenanya bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht) sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo. Pasal 285 R.Bg serta telah memenuhi maksud Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Pasal 301 ayat 2 R.Bg; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bukti tersebut ternyata telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil alat bukti sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka berdasarkan bukti tersebut diperkuat dengan keterangan saksi di persidangan, dalil Penggugat tentang pernikahannya dengan Tergugat harus dinyatakan terbukti. Hal mana telah sesuai dengan maksud Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dalil Penggugat tentang pernikahannya dengan Tergugat, maka Penggugat merupakan pihak yang berhak dalam perkara ini (persona standi in judicio) dan gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat beralasan untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa dengan ketidakhadirannya, meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah dengan sengaja tidak mau mempertahankan hak-haknya sehingga semua yang didalilkan oleh Penggugat (dalam gugatannya) dianggap diakui dan diterima oleh Tergugat; Menimbang, bahwa meskipun demikian, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk membuktikan dalil gugatan perceraiannya dengan Tergugat tersebut, Penggugat harus menghadirkan saksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan Penggugat-Tergugat untuk didengar keterangannya di persidangan; Halaman 9 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut, telah menghadirkan orang tua kandungnya yang bernama Amdi Soemarto dan saudara kandungnya yang bernama Ade Mulyawati binti Amdi sebagai saksi di persidangan dan keduanya telah disumpah (vide Pasal 175 R.Bg). Maka menurut Majelis Hakim, terkait perkara perceraian, kedua orang saksi tersebut telah memenuhi syarat formil kesaksian dan dapat didengar keterangannya untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini; Menimbang, bahwa saksi-saksi a quo telah didengar keterangannya secara sendiri-sendiri. Hal mana telah sejalan dengan Pasal 171 R.Bg ayat (1). Adapun keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana dalam duduk perkara dan (secara materiil) akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa keterangan (dibawah sumpahnya) yang diberikan kedua saksi bersumber dari pendengaran, penglihatan dan pengetahuan sendiri yang pada pokoknya bersesuaian antara satu dengan lainnya serta bersesuaian dengan dalil-dalil gugatan Penggugat, oleh karenanya telah memenuhi syarat materiil kesaksian dan dapat diterima sebagai bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat. Hal mana telah sejalan dengan maksud Pasal 307, 308, dan 309 R.Bg; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut, telah mengungkapkan fakta yang cukup relevan dan obyektif dalam hubungannya dengan dalil-dalil gugatan Penggugat dimana antara Penggugat dan Tergugat telah tampak dan terbukti dengan jelas telah hidup berbeda dengan kelayakan suami-isteri pada umumnya, dimana keduanya meskipun masih terikat dalam status perkawinan, telah berselisih dan bertengkar yang berketerusan dengan pisah rumah setidaknya sudah tiga tahun lamanya sampai perkara ini diputus. Hal mana telah membuktikan adanya kisruh dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa lebih lanjut, berpijak pada pertimbangan tersebut di atas, berdasarkan keterangan Penggugat dan saksi-saksi di persidangan, setelah dikonstatir, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: Halaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan- pertengkaran yang mengakibatkan timbul ketidakrukunan dalam rumah tangga mereka; 2. Bahwa perselisihan-pertengkaran tersebut disebabkan sikap atau perilaku atau perbuatan Tergugat yang kurang berkenan di hati Penggugat yang di antaranya dikarenakan persoalan Tergugat kurang bertanggung jawab sebagai suami, sering berkata dan/ata berlaku kasar kepada Penggugat serta tidak peduli dengan Penggugat dan anak-anak; 3. Bahwa perselisihan-pertengkaran tersebut telah mencapai puncaknya dimana saat ini antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah setidaknya sudah tiga tahun lamanya sampai perkara ini diputus; 4. Bahwa upaya damai ataupun penasehatan pernah dilakukan, tetapi tidak berhasil merukunkan/menyatukan keduanya; Menimbang, bahwa terungkapnya fakta di persidangan bahwa (sikap) Tergugat dan/atau Penggugat, dalam kurun waktu yang relatif telah sangat lama tidak dapat dirukunkan dan sudah pisah rumah, patut diduga sebagai sikap yang tidak mau lagi bersatu dalam rumah tangga dan kondisi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus dan patut disangka bahwa antara keduanya atau setidaknya bagi salah satu pihak sudah tidak ada ikatan batin lagi; Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga sebagaimana telah dialami oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, maka baik Penggugat sebagai Isteri maupun Tergugat sebagai suami jelas tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dan 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan, Penggugat tidak pernah menunjukkan sikap masih mencintai Tergugat serta itikad untuk bersabar dan bersatu kembali dengan Tergugat, hal mana telah memperkuat dugaan atas rapuhnya ikatan perkawinan Penggugat dengan Tergugat dan adanya ketidakrukunan dalam rumah tangga mereka; Halaman 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terkait dengan petitui gugatan Penggugat, Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahli fiqh dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 223 yang berbunyi: 4_ilc. Jjiia Ifl > j^]| 4_jc.j jluuSl lij “Apabila kebencian si istri telah demikian memuncaknya terhadap suaminya, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suami dengan talak satu.” Menimbang, bahwa disamping itu, Majelis Hakim juga sependapat dan mengambil alih pendapat ahli fiqh yang tertuang dalam Kitab Fiqh al-Sunnah, Juz II halaman 291 yang berbunyi: “Bagi seorang isteri boleh mengajukan perceraian dari suaminya dan hakim boleh menjatuhkan talak satu ba’in, apabila nampak adanya kemudharatan dalam pernikahan dan sulit didamaikan antara keduanya.” Menimbang, bahwa seiring dengan itu, telah gagalnya upaya optimal Majelis Hakim berupa penasehatan langsung dalam sidang terhadap Penggugat merupakan faktor lain yang menjadi bukti telah tiadanya keharmonisan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat serta telah terjadi perseteruan/perselisihan di antara keduanya. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat telah sampai pada puncaknya yang berakibat telah rusaknya hubungan kasih sayang di antara mereka serta ikatan perkawinan tidak lagi memberikan kebaikan, maka hal ini haruslah dicegah dan dicarikan jalan keluarnya; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim cukup berpedoman/berpegang pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 534 K/Pdt/1996: “Dalam perceraian bukan dilihat dari siapa yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.\" Menimbang, bahwa senada dengan itu, Majelis Hakim menilai apabila rumah tangga keduanya tetap dipaksakan untuk bertahan, hanya akan menimbulkan kemudaratan yang mana lebih besar dari manfaatnya. Dalam hal ini Majelis Hakim berpegang kepada kaidah fiqh yang berbunyi: Halaman 12 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
“Menghindari kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambi manfaat. ” Menimbang, bahwa Islam telah memilih (alternatif) perceraian ketika kehidupan rumah tangga telah goncang serta sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian dimana hubungan suami isteri telah hampa, karenanya meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu pihak dengan “penjara” yang berkepanjangan dan hal itu berarti tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan (Kitab Madaa Hurriyah al-Zaujain fi al- Thalaq, Juz I halaman 83). Majelis Hakim sependapat, mengambil alih dan menjadikan statement ini sebagai pertimbangan hukum logis; Menimbang, bahwa melihat kondisi (fakta) rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang, Majelis Hakim menilai bahwa jika perkawinan mereka diteruskan, maka tidak akan tercapai tujuan perkawinan sebagaimana maksud Firman Allah SWT QS. al-Rum ayat 21 sebagaimana juga diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah dan pecahnya rumah tangga tersebut telah sampai ke tahap tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, oleh karena itu gugatan Penggugat telah beralasan hukum dan telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, serta dapat diklasifikasikan dan dikonstituir secara yuridis telah sesuai dan/atau memenuhi unsur-unsur rumusan alasan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yang pada pokoknya berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan (salah satunya) (f) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat (petitum angka 2) telah terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu -berikut Tergugat telah dinyatakan tidak hadir tanpa alasan yang sah- dapat dikabulkan secara verstek sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. Hal ini (verstek) juga sesuai dengan pendapat ahli fiqh dalam al-Anwar, juz II, halaman 159 yang berbunyi: “Apabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau enggan (menghadap persidangan), maka Hakim dengan berdasarkan bukti- bukti boleh menerima gugatan (Penggugat)” Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ini; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat, sebagaimana akan ditegaskan dalam diktum amar putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Penggugat dibebankan membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat, segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta hujjah syar’iyyah yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Rahmad bin Nurdin) terhadap Penggugat (Sri Watina binti Amdi); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 M bertepatan dengan tanggal 24 Sya’ban 1440 H oleh kami Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Sabaruddin Lubis, S.H. dan Halaman 14 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Taufik, S.H.I., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Puti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Penggugat tanpa hadirnya Tergugat. 1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 2. Biaya Proses Rp 50.000,00 3. Biaya Panggilan Penggugat Rp100.000,00 4. PNBP Biaya Panggilan Penggugat Rp 10.000,00 5. Biaya Panggilan Tergugat Rp200.000,00 6. PNBP Biaya Panggilan Tergugat Rp 10.000,00 7. Biaya Redaksi Rp 10.000,00 8. Biaya Meterai Rd 6.000.00 Jumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) Halaman 15 dari 15 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst
Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1 Tahun 1997 05788 Nomor: 90/AC/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar menerangkan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Mei 2019 M. bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1440 H. berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 30 April 2019 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 21 Mei 2019 , telah terjadi perceraian antara: Sri Watina binti Amdi, umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Karyawan Toko), Tempat tinggal di Jalan Jintar Saragih (Samping Tukang Ayam/ Mamak Bagas), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Rahmad bin Nurdin, umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mekanik, )272&23<Tempat tinggal di Jalan Hos Cokro Aminoto, Gang Seika No. 57 B (Samping Bengkel Air Brus), Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar Dengan Cerai Gugat - Perceraian yang ke: 1 ( satu) - Penggugat (bekas istri) dalam keadaan ba'da dukhul - Penggugat (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui - Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Nomor: 202/05/X/2003 Tanggal 4 Oktober 2003 Demikian dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami Herman,S.H. Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar. 'anitera Herman, S.H. 19680521 200112 1 001 Wf
Search
Read the Text Version
- 1 - 45
Pages: