Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Regno 25 2019

Regno 25 2019

Published by pa.siantar, 2020-06-24 00:40:40

Description: Regno 25 2019

Search

Read the Text Version

PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR PUTUSAN REGISTER NOMOR : 25/Pdt.G/2019/PA.PST TANGGAL PUTUSAN : 13 Februari 2019 DALAM PERKARA Cerai Gugat ANTARA Irwansyah bin Syahrizal Siregar MELAWAN Ummi Jamilah binti Ahmad Husin TAHUN 2020

p\" % BERKAS PERKARA N om or 25/P dt.G /2019/P A .P st. JENIS PERKARA : CERAI TALAK PEMOHON : IRWANSYAH Bin SYAHRIZAL SIREGAR TERMOHON : UMMI JAMILAH Binti AHMAD HUS1N TGL. PUTUSAN : 13 FEBRUARI 2019 PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Jin. SM . RAJA - PA SA R BARU NO. 47 PEM ATANG SIANTAR

DAFTAR ISI MINUTASI Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.Pst. NO KELENGKAPAN BERKAS TANGGAL H im . 12 3 4 1. Asli Surat surat permohonan Pemohon 23 Januari 2019 - Surat Kuasa kuasa Pemohon 23 Januari 2019 23 Januari 2019 - 2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 23 Januari 2019 3. Slip Setoran Bank 23 Januari 2019 - 4. Penetapan Majelis Hakim 23 Januari 2019 - 5. Penunjukan Panitera 23 Januari 2019 - 6. Penunjukan Jurusita Pengganti 23 Januari 2019 - 7. Penetapan Hari Sidang 24 Januari 2019 8. Relaas Panggilan Pemohon 24 Januari 2019 - 9. Relaas Panggilan Termohon 6 Februari 2019 1 10. Berita Acara Sidang I 7 Februari 2019 3 11. Relaas Panggilan Termohon 13 Februari 2019 12. Berita Acara Sidang lanjutan 5

i LAW O F F IC E ERIK SEMBIRING SH & PARTNER’S ADVOCATES - COUNSELLORS AT LAW - LEGAL CONSULTANT OFFICE ! Jalan Seram Bavah No.30 Pematangsiantar, Sumatera Otara NOMOR: 9$ IPdt. GIM9\\ PA.Pst TANGGAL: $ o\\? Pematangsiantar, 23 Januari 2019 Kepada Y th : BAPAK KETUA PENGADILAN AGAMA Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja No.47, Naga Huta, Siantar Marimbun, Kota Pematang, Siantar, Sumatera Utara D i- PEMATANGSIANTAR P erihal: CERAI TALAK Lamp : - Dengan Hormat; Perkenankan, Kami yang bertandatangan dibawah in i: ERIK SEMBIRING SH, ADVOKAT/Penasihat Hukum Pada LAW OFFICE ERIK SEMBIRING SH & Associates, Advocates Counsellors At Law - Legal Consultant, Berkantor di Jalan Seram Bawah No 30 PEMATANGSIANTAR, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2018. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa yang bernama Nama : IRWANSYAH BIN SYAHRIZAL SIREGAR Jenis kelamin : Laki-laki Umur/TTL : 35 Tahun / P. Harapan 5 Mei 1983 Pendidikan : SMA (Sekolah Menengah Atas) Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan ; Wiraswasta Alamat tempattinggal ; Jalan Nagur No. 16, Kel Martoba, Kec Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya disebut sebagai: — -> PEMOHON 1 h

Dengan ini Pemohon mengajukan Cerai Talak kepada isteri bernama : Nama UMMI JAMILAH BINTI AHMAD HUSIN Jenis Kelamin Perempuan Umur/TTL 27 Tahun/Teluk Piai, 2 Oktober 1991 Pendidikan SLTA Sederajat Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Wiraswasta (Pedagang) Alamat TTL Jalan Nagur N o 0 K e l Martoba, Kec Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya disebut sebagai — -> TERMOHON. Adapun alasan-alasan Cerai Talak ini adalah sebagai berikut: DUDUK PERKARA 1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang telah melangsungkan Akad Nikah sesuai pada pada tanggal 7 Januari 2012 bertepatan 13 Shafar 1433 H, sebagaimana termaktub didalam BUKU NIKAH yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 058/12/IV/2012, Tertanggal 7 Januari 2012; (B ukti P-1); 2. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah tinggal bersama di rumah Jalan Nagur No. 16 Kel Martoba, Kec Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; 3. Bahwa Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan melakukan hubungan suami isteri yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: Nicky Adriansyah Siregar Bin Irwansyah, yang lahir di Teluk Piai pada tanggal 20 November 2012; 4. Bahwa Pemohon merasa kehidupan rumahtangga tidak ada keharmonisan sama sekali, Rumahtangga Pemohon dengan Termohon disebut suami - isteri tapi kenyataannya tidak seperti suami-isteri, Termohon sejak tahun 2016 tidak pernah memperhatikan dan tidak ada kepedulian terhadap Pemohon serta Termohon sering pergi tanpa memberi kabar kepada Pemohon dan Termohon juga lalai terhadap tanggung jawabnya sebagai istri; 5. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah sering terjadi percekcokan didalam kehidupan rumahtangga dikarenakan Termohon tidak pernah sama sekali menuruti Perintah Pemohon dan puncak keretakan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadi sekitar 3 tahun lalu yaitu 2

sekitar tahun 2016 dan semenjak itu di antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin; 6. Bahwa Pemohon telah berusaha untuk hidup rukun bersama Termohon tetapi tidak berhasil puncaknya masalah sejak 2016, pada awal tahun 2016 Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang dan pisah rumah tempattinggal sampai sekarang Perselisihan/cekcok terjadi terus menerus antara Pemohon dan Termohon disebabkan karena : a. Bahwa Termohon mempunyai sifat tidak menghargai suami, dan hal ini dapat dikatakan karena Termohon tidak mau memperhatikan bahkan tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai istri kepada Pemohon, Pemohon sejak tahun 2016 seperti hidup sendiri, meskipun demikian Pemohon tetap saja berusaha untuk selalu membangun komunikasi dengan termohon namun dalam hal ini Pemohon sangat tersakiti dan kecewa terhadap Termohon yang tidak Menghargai Pemohon atas usaha dan upaya yang dilakukan selama ini; b. Bahwa Termohon tidak melaksanakan tugasnya selayaknya isteri yang dalam hal ini Termohon tidak memikirkan Pemohon dan didalam rumahtangga Pemohon dan Termohon tidak pernah ada Harmonis dan kecocokan seperti yang diharapkan oleh Pemohon; c. Bahwa Komunikasi antara Pemohon dan Termohon tidak pernah sefaham sekata sehingga terjadi kesalahfahaman pemicu retaknya rumahtangga dan tidak harmonis, dan pada mulai saat sekarang ini Pemohon sangat kecewa atas prilaku Termohon selaku istri dan Pemohon sudah tidak ingin lagi menjalin komunikasi dengan Termohon hal ini disebabkan oleh sikap egois Termohon yang tidak menghargai Pemohon; 7. Bahwa atas sikap dan prilaku Termohon tersebut Pemohon menderita lahir batin dan Pemohon tidak berkeinginan lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Termohon, dan Pemohon sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Termohon, oleh karena itu Pemohon bermaksud menceraikan Termohon; 8. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing- masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternative terakhir bagi Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan Pemohon dengan Termohon; 9. Bahwa Oleh karena itu Pemohon merasa tidak ada jaminan lagi untuk bersatu dengan Termohon karena memang Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal dalam satu atap dan tidak satu rumah tempattinggal sejak Termohon pergi dari rumah kerumah Termohon tersebut, maka sudah memang lebih baik bagi Pemohon dan Termohon bercerai, oleh karena itu 3

Pemohon telah mantap untuk bercerai dengan Termohon dan mendaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Pematangsiantar; 10. Perkawinan antara Pemohon dan Termohon telah pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga cukup alasan untuk diputuskan perceraiannya oleh Pengadilan Pematangsiantar; 11. Bahwa atas dasar uraian diatas Permohonan Pemohon telah memenuhi alasan Perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Jo Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Pasal 19 Jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (f); 12. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kami kedua belah pihak untuk diperiksa dan selanjutnya berkenan menjatuhkan Putusan Sebagai berikut: PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Cerai Talak Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon (Irwansyah Bin Syahrizal Siregar) untuk menjatuhkan Talak satu raj’i terhadap Termohon (Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 3. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Hormat saya: Erik Sembiring SH 4

Tgl/Bln/Th WAKTU TELLER mandiri 23/01/19 12:02 2557 syariah LOKASI: KC PEMATANGSIANTAR NO.REF: TT190234DN74 I BUKTI SETORAN TUNAI REK. N0: 7124491287 NAMA REK: RPL 005 PDT PA PSIANTAR U B PERKA SETORAN Rp 621,000.00 TERBILANG: Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah BERITA: DAFTAR IRWANSYA± Pemohon (Applicant) Nama: No. Telp: (T'pfcmof'U D e n g a n dita n d a ta n g an in y a b ukti transaksi ini m aka p e m o h o n setuju atas da ta transaksi yang te rte ra di atas dan oleh karenanya m em b ebaskan Bank syariah M an d iri serta peg aw ain ya atas tu n tu ta n b e ru p a a p a p u n da ri p ih a k m a n a p u n s e h u b u n g a n d e n g a n transaksi ini. By signing on this receipt, a pp lica nt agrees o f the transaction data stated and due to th a t releases Bank Syariah M a n d iria n d its employees from a ny claims b y any parties. Lembar 2: untuk Nasabah

B.l PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar KW ITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar ( SKUM ) Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2019/PA.PST a. Nama : Irwansyah bin Syahrizal Siregar b. Panjar Biaya Perkara : Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh c. Untuk Pembayaran satu ribu rupiah) : Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Pematang Siantar, 23 Januari 2019 Hi. Halimatusakdiah Hasibuan. S.H.. M.H. NIP. 19720314 199203 2 003 Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap dan tanda tangan dari kasir. CATATAN: Lembar I untuk Bank yang bersangkutan Lembar II untuk Penggugat Lembar III untuk Kasir Lembar IV untuk dilampirkan dalam berkas

SURAT KUASA KHUSUS Saya yang bertandatangan dibawah in i: IRWANSYAH BIN SYAHRIZAL SIREGAR, Tempat/tanggal lahir P.Harapan/5 Mei 1983, usia 35 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat tempattinggal Jalan Nagur No. 16, Desa/Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. untuk selanjutnya disebut sebagai \"Pemberi Kuasa\". Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie) di alamat kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini memberi kuasa kepada: ERIK SEMBIRING SH, ADVOKAT/Penasihat Hukum & Konsultan Hukum Pada KANTOR LAW OFFICE \"ERIK SEMBIRING SH & PARTNER'S\", Advocates, Counsllores At Law, Legal Consultant, berkantor Jalan Seram Bawah No 30 PEMATANGSIANTAR yang bertindak baik sendiri - sendiri maupun bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai \"Penerima Kuasa\". KHUSUS Untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa mendampingi dan mewakili dalam arti seluas-luasnya Mengajukan Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Pematangsiantar berdasarkan Surat Nikah Nomor 0 5 8 /1 2 /IV /2 0 1 2 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala H ilir Kabupaten Labuhan Batu Tertanggal 7 Januari 2012, terhadap UMMIJAMILAH B IN TI AHMAD HUSIN, Usia 27 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Tempattinggal Jalan Nagur No. 16, Desa/Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Untuk itu Penerima Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama diberi hak dan wewenang menyatakan kehendak kami, membuat dan menandatangani surat atau surat- surat, surat gugatan, Surat Permohonan Cerai talak, surat jawaban, atau surat-surat jawaban, mengajukan bukti-bukti tertulis, menghadap dimuka persidangan, berperkara

melakukan perdamaian/Mediasi, menetapkan syarat-syarat perdamaian, melakukan pembayaran atas biaya-biaya, memohonkan putusan, mengajukan permohonan banding, kasasi, menghadap kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara atau Hakim atau Hakim majelis, dan atau Panitera serta siapa saja yang ada hubungannya dengan perkara ini, Mengajukan Permohonan Eksekusi Pelaksaan Putusan, demikian itu juga melakukan perbuatan melawan hukum apa saja yang seharusnya dilakukan berkenaan dengan pengurusan perkara peraturan ini menurut peraturan perUndang-Undangan yang ada, melakukan pengaduan kepolisian, dsb. Selanjutnya Kuasa ini diberikan dengan Hak dimana perlu Melimpahkan Kuasa ini sebahagian atau sepenuhnya kepada orang lain ( recht van s u b titu tie ) dan Hak Retensi untuk menarik kembali Kuasa ini Pematangsiantar, 18 Januari 2019

PENGADI LAN TI NGGI MEDAN JL. NGUMBAN SURBAKTI NO. 38 A MEDAN BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH Pada hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2018 dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Medan, Saya Dr. H. CICUT SUTLARSO, SH. M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Medan, dengan disaksikan oleh : 1. H. SUWIDYA ABDULLAH, SH. LLM. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. 2. H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, SH. M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. telah mengambil sumpah sebagai Advokat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang R.l. Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo. Surat Edaran Mahkamah Agung R.l. Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat jo. Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 Perihal Penyumpahan Advokat, menurut agama yang dianut oleh : ------------------------------ E R I K S E M B I R I N G , S H . ------------------------------------------------------------- Agama : I S L A M yang berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ — “ D E M I A L L A H , S A Y A B E R S U M P A H “ ----------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------------------------- — “ B AH W A SAYA A K A N M E M E G A N G TEG U H DAN M EN G AM ALKAN P A N C A S ILA SEBAG AI D ASAR N EG AR A DAN U N D A N G -U N D A N G D A S A R N E G A R A R E P U B L IK IN D O N E S IA “ ---------------------------------------------------------------------------------------------- —- “ B A H W A S A Y A U N T U K M E M P E R O LE H P R O F E S I INI, LA N G S U N G A T A U T ID A K LA N G S U N G D E N G A N M E N G U N A KA N N A M A A TAU C A R A A PAPU N JU G A, TID AK M EM BER IKAN A TAU M EN JAN JIK A N B AR A N G S ESU ATU K E P A D A S IA P A P U N J U G A “ ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- — “ B AH W A S AYA D ALAM M E LA KS A N A K A N TU G AS PRO FESI SEBAG AI PEM BER I JA S A HUKUM A KAN BER TIN D A K J U J U R , A D IL D A N B E R T A N G G U N G J A W A B B E R D A S A R K A N H U K U M D A N K E A D IL A N “ -------------------------------------------------- — ■ B A H W A S A Y A D ALA M M E LA K S A N A K A N T U G A S PR O FE S I D ID A LA M A TA U D ILU A R P E N G A D ILA N T ID A K A KA N M E M B E R IKA N A TA U M E N JA N JIK A N SESU ATU K E P A D A H AKIM , P EJA B A T P EN G A D ILA N A TA U P E JA B A T LA IN N Y A A G A R M E M E N A N G K A N A TA U M E N G U N TU N G K A N BAG I P E R K A R A KLIEN YAN G S ED AN G ATAU A KAN S AY A T A N G A N I “ -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------- — “ B AH W A S AYA A KAN M E N JA G A TIN G K A H LAKU SAYA DAN AKAN M EN JALAN KAN KEW AJIBAN S AY A SESUAI D E N G A N K E H O R M A T A N , M A R T A B A T D A N T A N G G U N G J A W A B S A Y A S E B A G A I A D V O K A T “ -------- ------------------------------- ..... “ B A H W A S A Y A T ID A K A K A N M E N O LA K U N TU K M E LA K U K A N P EM B E LA A N A TA U M E M B E R I JA S A H U K U M D ID A LA M SU ATU P E R K A R A Y A N G M E N U R U T H E M A T S A Y A M E R U P AK A N BAG IAN D A R IP A D A T A N G G U N G JA W A B PR O FESI SAYA SEBAGAI SEORANG ADVOKAT “

Untuk fotocopy yang sah sesuai dengan aslinya, Diberikan kepada dan atas permintaan •. 0 r t * pada tanggal 15 Maret 2018 Nomor \\ i K /H k m /2 0 1 8

PENETAPAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar telah membaca surat Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 Januari 2019 Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini; Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Drs. Azizon, S.H., M.H.................................................Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H.................................................Sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A........................................................ Sebagai Hakim Anggota; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas. Ditetapkan di Pematang Siantar

SURAT PENUNJUKAN PANITERA Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti; Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. MENUNJUK Saudara Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan tugas: Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan; Kedua Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut.

SURAT PENUNJUKAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita/Jurusita Pengganti. Memperhatikan, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENUNJUK Saudara Dra. Husnah sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas: - Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis.

PENETAPAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 Januari 2019 dan Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam Register Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 Januari 2019 dalam perkara antara: Irwansyah Bin Syahrizal Siregar, tempat dan tanggal lahir P Harapan, 05 Mei 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Penggugat melawan Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin, tempat dan tanggal lahir Teluk Piai, 02 Oktober 1991, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang; Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 pukul 09.00 WIB;

Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas. Selanjutnya agar diserahkan kepada Tergugat sehelai salinan Gugatan, dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditanda-tanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya, dan diajukan pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada tarjggal : 23 Januari 2019 Ketkra Magelis, __✓ . Azizon, S.H., M.H.

RELAAS PANGGILAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini iC a w ilS tanggal £ L \\ Januari 2019 Saya Dra. Husnah sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar atas perintah ketua majelis dalam perkara 25IP6t.GI2019IPA.PST Tanggal 23 Januari 2019; TELAH MEMANGGIL Erik Sembiring, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum & Konsultan Hukum Pada Kantor Law Office “Erik Sembiring SH & Partner’s”, Avocates, Counsllores At Law, Legal Consultant, beralamat di Jalan Seram Bawah Noo. 30 Pematangsiantar kuasa dari Irwansyah Bin Syahrizal Siregar, tempat dan tanggal lahir P Harapan, 05 Mei 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal : Rabu / 06 Februari 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Pengadilan Agama Pematangsiantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Irwansyah Bin Syahrizal Siregar Sebagai Pemohon; Melawan Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya ^tr-loiCeu-K.

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan i n i ; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta i

RELAAS PANGGILAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini tanggal Januari 2019 Saya Dra. Husnah sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 23 Januari 2019; TELAH MEMANGGIL Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin, tempat dan tanggal lahir Teluk Piai, 02 Oktober 1991, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal Rabu / 06 Februari 2019 Pukul 09.00 WIB Tempat Pengadilan Agama Pematangsiantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Irwansyah Bin Syahrizal Siregar Sebagai Pemohon; Melawan Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya h d a it brs-bwo Y'-tX-‘L*r> l/UA ^ \\ i/ TtriHsigL&T- Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut;

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan i n i ; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta \\ u m k Vjei 3? Ir? W-tewuA MfitaVi tawvtor £*(* ^Vavi ^vOMori ZeVP.

BERITA ACARA SIDANG Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Pertama Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara cerai talak pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 antara: Irwansyah bin Syahrizal Siregar, umur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erik Sembiring, SH, Advokat yang berkantor di Huta Sidorejo IV Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Januari 2019, sebagai Pemohon; melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Termohon; Susunan majelis yang bersidang: sebagai Ketua Majelis; 1. Drs. Azizon, S.H., M.H. 2. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. sebagai Hakim Anggota dan dibantu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Pemohon dan Termohon dipanggil menghadap ke persidangan; Pemohon diwakili kuasanya hadir menghadap di persidangan; 1

Pemohon diwakili kuasanya hadir menghadap di persidangan; Termohon tidak datang di persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaas Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 24 Januari 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan dan telah dibacakan di persidangan; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Termohon, yang ternyata identitas Termohon sesuai dengan yang tertera dalam surat permohonan; Kemudian Ketua Majelis memeriksa identitas kuasa Pemohon yang bernama Erik Sembiring, S.H., surat kuasa khusus serta foto kopi berita acara pengambilan sumpah dan kartu tanda anggota dari Kuasa Pemohon ternyata cocok dengan aslinya serta memenuhi syarat formil; Oleh karena Termohon tidak hadir, maka Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Februari 2019, pukul 09:00 WIB, untuk memanggil Termohon, dan memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti memanggil kembali Termohon untuk menghadap di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas, serta memberitahu kuasa Pemohon untuk menghadap kembali pada hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi; Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti 2

RELAAS PANGGILAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini tanggal ~J Februari 2019 Saya Dra. Husnah sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 06 Februari 2019; TELAH MEMANGGIL Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin, tempat dan tanggal lahir Teluk Piai, 02 Oktober 1991, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal Rabu /1 3 Februari 2019 Pukul 09.00 WIB Tempat Pengadilan Agama Pematangsiantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Irwansyah Bin Syahrizal Siregar Sebagai Pemohon; Meiawan Ummi Jamilah Binti Ahmad Husin Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya jw-fauM/ Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut;

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan i n i ; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta fuftth /U a ^ M ^

BERITA ACARA SIDANG Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 dalam perkara Cerai Gugat antara: Irwansyah bin Syahrizal Siregar disebut sebagai Penggugat; melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin disebut sebagai Tergugat; Susunan Majelis yang bersidang sama seperti sidang yang lalu; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak di panggil keruang sidang. Penggugat datang menghadap sendiri; Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dengan relaas Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 07 Februari 2019 yang dibacakan dipersidangan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum; Kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tertanggal 23 Januari 2019 yang terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 23 Januari 2019; Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai be rikut: Bagaimana sikap Saudara terhadap Gugatan Saudara? Saya tetap pada pendirian saya; 5

Apakah ada hal-hal lain yang ingin Saudarasampaikan ? Tidak, sudah cukup ; Selanjutnya atas pertanyaan Majelis, Penggugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Penggugat tersebut: 1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara Nomor 058/12/IV/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.2); Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan 6

I NASEHAT UNTUK KEDUA MEMPELAI I fl\\r \\ja^3 o ' o ^ ;■->^ f Op oAjts^^j REPUBLIKINDOI tf 0 U^= \\£- *p3iTJ*i-j EXCERPT n A rtinya: KANTOR URUSAI Is “Dan bergaullah dengan mereka secara patuh. Kemudian bila kamu tidak Kabupaten / Kota m e n yu ka i m ereka (m aka bersabarlah) karena m ungkin kam u tidak R e ge n cy f M u n icipality m enyukai sesuatu, padahal Allah m enjadikan padanya kebaikan yang Propinsi / P ro vince banyak. (QS. A n Nissa '19) Pernikahan menurut ajaran Islam merupakan ibadah dan lambang kesucian hubungan antara seorang pria dan wanita dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Sebagai ibadah dan lambang kesucian pernikahan harus didasari oleh niat yang suci, kebulatan tekad, persetujuan kedua orang tua, serta do'a dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup bersama dengan rukun, harmonis dan penuh kebahagiaan. Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka pernikahan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada kantor Urusan Agama Kecamatan. Untuk mewujudkan keluarga sakinah, kedua pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling cinta dan kasih, saling menghormati dan memuliakan, serta saling mengingatkan untuk selalu taat dan beribadah kepada Allah SWT. Semoga rahmat dan berkah Allah SWT selalu menyertai kehidupan rumah tangga kedua mempelai. Amin Ya Rabbal Alamin Jakarta, 28 Jumadil Akhir 1432 S E R I: AL Dengan seorang wanita / to a w o m a n : KUTIPAN AKTANIKAH EX C ER P T OF MARRIAGE CERTIFICATE 1. Nama / F u ll n a m e U M M f (JA M i l a n ojra. /is/...../JL o ix Nomor / Num ber Pada hari / D a y a s m .............. ........... Binti / D a u g h te r o f : ................. Tanggal, bulan, tahun / .... . m 3 ......M/AC Tempat & tanggal lahir / .’ T & l r r . U k L . . . . . . ^ ^ Date, Month, Year P lace a nd d ate o f birth Bertepatan/O r : 1 3 L S H £ £ ............H Warganegara / N a tio n a lity : M Z Q l s t E M .............................. Pukul/ A t .I..Q.:...S?...P. Agama / R eligion : ......................., ................ — Telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki: Status sebelumnya / : ............................ M a rita l statu s p rio r m arriage There has been authenticated a covenant o f m arriage o f a m an: Alamat / A d d re ss : m , u k . f i m ............................ 1. Nama / F u ll n a m e : lO W A M Z Y A B ..... 2. Bin I Son o f : 8. Pekerjaan / O c c u p a tio n v / i E f i s u . w : B 5 i e . 3. Tempat & tanggal lahir / : .5 !.“ c?........1 .Q S 3 . dengan w ali nikah / w ith w e d d in g g u a rd ia n : P lace a n d date o f birth 1. Nama I F u ll n a m e : «?.!£>!... 4. Warganegara / N a tio n a lity : ..................... ............... 5. Agama / R e lig io n : .!$? .L£ f.k£ )................................................ 2. Tempat tanggal la h ir/ .................. 6. Status sebelumnya / : .......................... ..................... P lace a nd date o f birth M arital status p rio r m arriage 3. Warganegara / N a tion a lity: ............................ 7. Alamat / A ddress : 0 L . . M l < « M '. & . . . . . 0 ! 5 . . . ! . £ ........... . 4. Agama / Religion : l 5 . k f l . K I ........................................... 5. Alamat / A dd re ss * I E l U k . . p . ' f l l .............................. 8. Pekerjaan / O ccup a tion P \\2 ]2 p n ,

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Dahniar Sinaga binti Yohannet Sinaga, umur 57 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah Saudara kenal dengan Pemohon dan Termohon? Saya kenal dengan Pemohon karena saya ibu kandung Pemohon; Setelah menikah, dimana Pemohon dan Termohontinggal bersama? Setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup bersama di Jalan Nagu Kota Pematangsiantar; Apakah mereka sudah dikaruniai anak? Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai seorang anak perempuan; Apakah Pemohon dan Termohon masih tinggal dalam satu rumah? Pemohon dan Termohon telah berpisah, sejak tiga tahun yang lalu; Mengapa Pemohon dan Termohon berpisah tempat tinggal? Pemohon dan Termohon berpisah karena sering bertengkar; 8

Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran mereka? Saya sering mendengar Pemohon dan Termohon bertengkar; Sejak kapan mereka mulai bertengkar? Pemohon dan Termohon bertengkar sejak tahun 2016 yang lalu; Apa yang mereka pertengkarkan? Pemohon dan Termohon bertengkar masalah ekonomi, Termohon kurang terima atas nafkah belanja yang diberikan Pemohon kepada Termohon, sehingga dengan alasan tersebut berimbas kepada kurangnya pelayanan Termohon terhadap Pemohon; Sebagai keluarga / tetangga, apakah Saudara pernah menasehati mereka? Saya pernah menasehati Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; 9

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Ahmad Sofian bin Sahrizal Siregar, umur 31 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Selanjutnya Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah Saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat? Saya kenal dengan Pemohon karena saya adik kandung Pemohon; Setelah menikah, dimana Penggugat dan Tergugat tinggal bersama? Setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup bersama di Jalan Nagu Kota Pematangsiantar; Apakah mereka sudah dikaruniai anak? Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai seorang anak perempuan; Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah? Pemohon dan Termohon telah berpisah, sejak tiga tahun yang lalu; Mengapa Penggugat dan Tergugat 10

berpisah tempat tinggal? Penggugat dan Tergugat berpisah karena sering bertengkar Apakah Saudara pernah mendengar atau melihat pertengkaran mereka? Saya sering mendengar Pemohon dan Termohon bertengkar; Sejak kapan mereka mulai bertengkar? emohon dan Termohon bertengkar sejak tahun 2016 yang lalu; Apa yang mereka pertengkarkan? Pemohon dan Termohon bertengkar masalah ekonomi, Termohon kurang terima atas nafkah belanja yang diberikan Pemohon kepada Termohon, sehingga dengan alasan tersebut berimbas kepada kurangnya pelayanan Termohon terhadap Pemohon; Sebagai keluarga / tetangga, apakah Saudara pernah menasehati mereka? Saya pernah menasehati Penggugat dan Tergugat, tetapi tidak berhasil; Apakah ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? Tidak ada, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; 11

Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Penggugat menyatakan tidak akan menyampaikan apapun serta mohon putusan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan Penggugat untuk meninggalkan ruang sidang. Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan Penggugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai be rikut: MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ummi Jamilah binti Ahmad Husin) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 411000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah). Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup; Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti, O° Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag 12

PENETAPAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkara permohonan Talak antara : Irwansyah bin Syahrizal Siregar, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi di muka sidang; Menimbang, bahwa Pemohon telah menikah dengan Termohon pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2012 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 058/12/IV/2012 Tanggal 7 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara; i

Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 23 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Ummi Jamilah binti Ahmad Husin ) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 411000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah). Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 13 Februari 2019 Pemohon telah mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan lafal sebagai berikut: “Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2019 saya Irwansyah bin Syahrizal Siregar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istri saya Ummi Jamilah binti Ahmad Husin “; Menimbang, bahwa pada saat Pemohon mengikrarkan talak, Termohon dalam keadaan Suci Termohon tidak hadir di persidangan, sehingga tidak diketahui keadaannya apakah Suci atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, asli Kutipan Akta Nikah yang selama ini berada di tangan yang bersangkutan dinyatakan ditarik; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon; Memperhatikan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini; 2

MENETAPKAN 1. Menetapkan hubungan perkawinan antara Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar) dengan Termohon (Ummi Jamilah binti Ahmad Husin) putus karena perceraian dengan talak satu raj’i; 2. Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon sebesar Rp411,000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1440 Hijriyah, oleh Drs. Azizon, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Sabaruddin Lubis, S.H..Taufik, S.H.I., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1440 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan 3

Biaya Panggilan: Pemohon : Rp. 100.000,- Termohon : Rp 110.000,- Jumlah : Rp. 210.000,-

PENETAPAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar membaca putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST, Tanggal 13 Februari 2019, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Menimbang, bahwa untuk melaksanakan sidang penyaksian ikrar talak dalam perkara tersebut perlu ditetapkan majelis hakim. Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana teian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Drs. Azizon, S.H., M.H. Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S.H. Sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. Sebagai Hakim Anggota; Ditetapkan di Pematang Siantar Janggal 1 Maret :izon, S.H., M.H.

A-2.n. Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak PENETAPAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggai 23 Januari 2019 dan Putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 13 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara : Irwansyah bin Syahrizal Siregar, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dalam hai ini memberikan kuasa khusus kepada Erik Sembiring, SH advokat/penasehat hukum dari Irwansyah bin Syahrizal Siregar yang berkantor di Huta Sidorejo IV Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 September 2015 sebagai Pemohon; melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Termohon; Yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar) untuk menjatuhkanA talak satu raj'i terhadap Termohon ( Ummi Jamilah binti Ahmad Husin ) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 411000,- (empat ratus sebelas ribuA rupiah).;

A-2.n. Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu perlu ditetapkan hari sidang pengucapan ikrar talak. Memperhatikan, Pasal 70 ayat (3)-(6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN - Menentukan, bahwa Pemohon dapat menjatuhkan talaknya atas Termohon pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2019 dalam sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar; - Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematang Siantar memanggil pihak berperkara untuk datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditetapkan di atas. Kepada Pemohon agar diberitahukan bahwa apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut dan kepada Termohon diberitahukan apabila tidak datang menghadap sidang tersebut, baik secara pribadi atau wakilnya pada tanggal yang ditetapkan maka talak Pemohon dapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon; - Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan d i: Pematang Siantar Padaljanggal: l/ftflaret 2019 'Ketua M a je lis /

Surat Panggilan Pihak-Pihak yang Berperkara ( Psl. 145 RBg, Psl. 26 ayat 1 PP. No. 9 Tahun 1975 ) RELAAS PANGGILAN Nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.Pst Pada hari ini tanggal k' Maret 2019 saya Dra. Husnah, Jurusita Pengganti Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.Pst; TELAH MEMANGGIL Irwansyah bin Syahrizal Siregar, Umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA Pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon; Supaya datang menghadap pada persidangan Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diselenggarakan, pada : Hari/Tanggal : Rabu /1 3 Maret 2019 Jam : 09.00WIB. Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar dalam sidang pengucapan Ikrar Talak atas dasar Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.Pst, antara: Irwansyah bin Syahrizal Siregar, sebagai Pemohon; Melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, sebagai Termohon; Kemudian kepada Pemohon disampaikan bahwa apabila ia dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasar alasan yang sama. Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu / tidak bertemu dengan & r\\_ Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan relaas panggilan ini. Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta

Surat Panggilan Pihak-Pihak yang Berperkara ( Psl. 145 RBg, Psl. 26 ayat 1 PP. No. 9 Tahun 1975 ) RELAAS PANGGILAN Nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.Pst Pada hari ini tanggal Maret 2019 saya Dra. Husnah Jurusita Pengganti Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.Pst; TELAH MEMANGGIL Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, Pekerjaan Wiraswasta (pedagang), Tempat Kediaman di Jalan Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Termohon; Supaya datang menghadap pada persidangan Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diselenggarakan, pada : Hari/Tanggal Rabu /13 Maret 2019 Jam 09.00 WIB. Tempat Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar dalam sidang pengucapan Ikrar Talak atas dasar Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.Pst, antara: Irwansyah bin Syahrizal Siregar, sebagai Pemohon; Melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan relaas panggilan ini. i Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta l A-f t a. .

BERITA ACARA SIDANG IKRAR TALAK Nomor 25/Pdt.G/2018/PA.Pst Persidangan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam pelaksanaan penyaksian ikrar talak yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 dalam perkara Cerai Talak antara : Irwansyah bin Syahrizal Siregar, umur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon; melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Termohon; Susunan majelis yang bersidang: 1. Drs. Azizon, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis; 2. Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. sebagai Hakim Anggota dan dibantu; 4. Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti; Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua, maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam persidangan. Pemohon datang menghadap di persidangan; Termohon tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun menurut relaas panggilan tanggal 6 Maret 2019 yang dibacakan dipersidangan telah dipanggil secara patut; Ketua memberikan penjelasan kepada Pemohon dan Termohon bahwa putusan ijin ikrar talak nomor 25/Pdt.G/2019/PA,Pst tanggal 13 Februari 2019 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan, yang amarnya sebagai berikut: 1

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ummi Jamilah binti Ahmad Husin) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 411000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah). Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tetap pada pendiriannya semula akan melaksanakan ikrar talaknya kepada Termohon. Atas pertanyaan Ketua Majelis, Termohon menyatakan dalam keadaan . Kemudian Pemohon mengucapkan ikrar talak sebagai berikut: Pada hari ini Rabu tanggal 28 Nopember 2018 di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar, saya, Zulfan Gani Hutasuhut bin Nazaruddin Hutasuhut berikrar menjatuhkan talak satu kepada isteri saya Lisawati binti Mesman dengan segala akibat hukumnya Setelah penyaksian ikrar talak selesai, lalu Ketua membacakan penetapan ikrar talak yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENETAPKAN 1. Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar) dan Termohon (Ummi Jamilah binti Ahmad Husin) putus karena perceraian; 2. Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); Setelah penetapan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis, maka persidangan perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup. Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti. is, S.Ag. rs. Azizon, S.H., M.H. 2

PUTUSAN V Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.Pst. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara cerai talak antara: Irwansyah bin Syahrizal Siregar, umur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Nagur No. 16, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erik Sembiring, SH, Advokat yang berkantor di Huta Sidorejo IV Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Januari 2019, sebagai Pemohon; melawan Ummi Jamilah binti Ahmad Husin, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Nagur No. 1, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar keterangan Pemohon; Telah memeriksa bukti surat dan mendengar keterangan saksi-saksi di depan persidangan; Hal 1 dari 14 hal Put. No 25/Pdt.G/2019/PA.PST

DUDUK PERKARA tertanggal 23 Januari 2019 yang telah didaftar dalam register perkara nomor: 25/Pdt.G/2019/PA.PST, tanggal 23 Januari 2019, mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang telah melangsungkan Akad Nikah sesuai pada pada tanggal 7 Januari 2012 bertepatan 13 Shafar 1433 H, sebagaimana termaktub didalam BUKU NIKAH yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 058/12/IV/2012, Tertanggal 7 Januari 2012; (Bukti P-1); 2. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah tinggal bersama di rumah Jalan Nagur No. 16 Kel Martoba, Kec Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; 3. Bahwa Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan melakukan hubungan suami isteri yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: Nicky Adriansyah Siregar Bin Irwansyah, yang lahir di Teluk Piai pada tanggal 20 November 2012; 4. Bahwa Pemohon merasa kehidupan rumahtangga tidak ada keharmonisan sama sekali, Rumahtangga Pemohon dengan Termohon disebut suami isteri tapi kenyataannya tidak seperti suami-isteri, Termohon sejak tahun 2016 tidak pernah memperhatikan dan tidak ada kepedulian terhadap Pemohon serta Termohon sering pergi tanpa memberi kabar kepada Pemohon dan Termohon juga lalai terhadap tanggung jawabnya sebagai istri; 5. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah sering terjadi percekcokan didalam kehidupan rumahtangga dikarenakan Termohon tidak pernah sama sekali menuruti Perintah Pemohon dan puncak keretakan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadi sekitar 3 tahun lalu yaitu sekitar tahun 2016 dan semenjak itu di antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin; Hal 2 dari 14 hal Put. No 25/Pdt.G/2019/PA.PST

sampai sekarang Perselisihan/cekcok terjadi terus menerus antara Pemohon dan Termohon disebabkan karena : a. Bahwa Termohon mempunyai sifat tidak menghargai suami, dan hal ini dapat dikatakan karena Termohon tidak mau memperhatikan bahkan tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai istri kepada Pemohon, Pemohon sejak tahun 2016 seperti hidup sendiri, meskipun demikian Pemohon tetap saja berusaha untuk selalu membangun komunikasi dengan termohon namun dalam hal ini Pemohon sangat tersakiti dan kecewa terhadap Termohon yang tidak Menghargai Pemohon atas usaha dan upaya yang dilakukan selama ini; b. Bahwa Termohon tidak melaksanakan tugasnya selayaknya isteri yang dalam hal ini Termohon tidak memikirkan Pemohon dan didalam rumahtangga Pemohon dan Termohon tidak pernah ada Harmonis dan kecocokan seperti yang diharapkan oleh Pemohon; c. Bahwa Komunikasi antara Pemohon dan Termohon tidak pernah sefaham sekata sehingga terjadi kesalahfahaman pemicu retaknya rumahtangga dan tidak harmonis, dan pada mulai saat sekarang ini Pemohon sangat kecewa atas prilaku Termohon selaku istri dan Pemohon sudah tidak ingin lagi menjalin komunikasi dengan Termohon hal ini disebabkan oleh sikap egois Termohon yang tidak menghargai Pemohon; 7. Bahwa atas sikap dan prilaku Termohon tersebut Pemohon menderita lahir batin dan Pemohon tidak berkeinginan lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Termohon, dan Pemohon sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Termohon, oleh karena itu Pemohon bermaksud menceraikan Termohon; 8. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah Hal 3 dari 14 hal Put. No 25/Pdt.G/2019/PA.PST

sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing-ma. tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka p. merupakan alternative terakhir bagi Pemohon untuk menyelesa permasalahanPemohon denganTermohon; 9. Bahwa Oleh karena itu Pemohon merasa tidak ada jaminan lagi untuk bersatu dengan Termohon karena memang Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal dalam satu atap dan tidak satu rumah tempattinggal sejak Termohon pergi dari rumah kerumah Termohon tersebut, maka sudah memang lebih baik bagi Pemohon dan Termohon bercerai, oleh karena itu Pemohon telah mantap untuk bercerai dengan Termohon dan mendaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Pematangsiantar; 10. Perkawinan antara Pemohon dan Termohon telah pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga cukup alasan untuk diputuskan perceraiannya oleh Pengadilan Pematangsiantar; 11. Bahwa atas dasar uraian diatas Permohonan Pemohon telah memenuhi alasan Perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Jo Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Pasal 19 Jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (f); 12. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kami kedua belah pihak untuk diperiksa dan selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Cerai Talak Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Irwansyah bin Syahrizal Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ummi Jamilah binti Ahmad Husin) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 3. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; Hal 4 dari 14 hal Put. No 25/Pdt.G/2019/PA.PST

SUBSIDER: ~ Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putussm ^c seadil-adilnya; Bahwa, dalam perkara ini Pemohon telah memberikan kuasa kepada Erik Sembiring, SH, Advokat yang berkantor di Huta Sidorejo IV Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun; Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majeiis Hakim telah memanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir di persidangan; Bahwa pada sidang yang telah ditentukan Pemohon diwakili oleh kuasanya hadir, sedangkan Termohon tidak pernah hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.Pst. yang dibacakan di persidangan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan suatu alasan yang dibenarkan undang-undang; Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar berdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil; Bahwa Termohon tidak hadir di persidangan, maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dapat dilanjutkan; Bahwa oleh karena menasehati Pemohon agar berdamai dengan Termohon tidak berhasil, maka dibacakan permohonan Pemohon yang dalilnya tetap dipertahankan Pemohon; Bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil permohonan Pemohon, Pemohon telah mengajukan bukti tertulis berupa fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 058/12/IV/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, yang telah dibubuhi meterai secukupnya, selanjutnya diberi tanda P. dengan tinta hitam dan memarafnya pada sudut kanan atas; Bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengkonfirmasikan bukti tertulis kuasa Pemohon kepada Termohon karena Termohon tidak hadir di persidangan; Hal 5 dari 14 hal Put. No 25/Pdt.G/2019/PA.PST


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook