PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR PUTUSAN REGISTER NOMOR : 58/Pdt.G/2019/PA.PST TANGGAL PUTUSAN : 24 Juli 2019 DALAM PERKARA Cerai Gugat ANTARA Prakawa Kusuma bin Suratman MELAWAN Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara TAHUN 2020
DAFTAR ISI MINUTASI Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.Pst. NO KELENGKAPAN BERKAS TANGGAL Him. 12 3 4 1. Asli Surat permohonan Pemohon 12 Maret 2019 - 2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 12 Maret 2019 - 3. Slip Setoran Bank 12 Maret 2019 4. Penetapan Majelis Hakim 12 Maret 2019 - 5. Penunjukan Panitera 12 Maret 2019 - 6. Penunjukan Jurusita Pengganti 12 Maret 2019 - 7. Penetapan Hari Sidang 12 Maret 2019 - 8. Relaas Panggilan Pemohon 14 Maret 2019 9. Relaas Panggilan Termohon Pengumuman I 14 Maret 2019 - 10. Relaas Panggilan Termohon Pengumuman II 15 April 2019 - 11. Berita Acara Sidang I 24 Juli 2019 1
Perihal: Permohonan Cerai Thalaq Pematangsiantar, 12 Maret 2019 Kepada Yth : N0M0R:- 5 1 ;pdtG/}(|»| A.Pst Ketua Pengadilan Agama TAiNGGAL: 13-%- Kota Pematangsiantar Di Assalamu alaikum Wr. Wb Tempat Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Prakawa Kusuma bin Suratman, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pendidikan SI, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon. Bersama Surat ini mengajukan Gugatan Cerai kepada Istri saya yang bernama Indah Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara, umur 25 tahun, Agama Islam, pendidikan D3, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat dahulu di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar namun saat ini tidak diketahui lagi keberadaanya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (Ghoib), sebagai Termohon. Adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang telah menikah pada tanggal 10 September 2016, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0112/006/IX/2016 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tertanggal 12 September 2016; 2. Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon telah tinggal bersama di kediaman orang tua Pemohon di Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun dan melakukan hubungan suami isteri namun belum dikaruniai anak; 4. Bahwa awal mulanya kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon hidup rukun, namun pada akhir tahun 2016 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, karena diantara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi percekcokan / pertengkaran yang penyebabnya antara lain: a. Bahwa Termohon tidak bersikap sebagaimana seorang istri yang baik kepada Pemohon; b. Bahwa orang tua Termohon tidak suka kepada Pemohon dan selalu ikut campur masalah keluarga Pemohon dan Termohon;
c. Bahwa orang tua Termohon menyuruh Termohon untuk berpisah dan meninggalkan Pemohon; 5. Bahwa puncak keretakan rumah tangga Pemohon dengan Termohon teijadi pada tahun 2016 karena perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon yang mengakibatkan Pemohon pergi meninggalkan Termohon; 6. Bahwa diakibatkan permasalahan tersebut mengakibatkan Pemohon dengan Termohon sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi selama 3 tahun yaitu sejak tahun 2016 sampai saat sekarang ini; 7. Bahwa disebabkan permasalahan tersebut mengakibatkan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, rriawaddah dan warahmah sudah sulit dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian alternative terakhir bagi Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan Pemohon dengan Termohon; 8. Bahwa pada saat setelah Termohon pergi meninggalkan Pemohon sampai saat ini keberadaan Termohon tidak diketahui secara jelas baik di dalam maupun di luar wilayah Republik indonesia (Ghoib); 9. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar, melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar untuk mengadili atas perkara ini, dan menghadirkan para pihak dalam perkara ini, serta memberikan dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya yang amarnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Gugatan Pemohon 2. Memberikan izin Pemohon (Prakawa Kusuma bin Suratman) untuk menjatuhkan Thalaq satu Raj,l terhadap Termohon (Indah Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara) didepan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar. 3. Membebankan Pemohon dari Biaya Perkara ini, dan atau mohon Putusan yang seadil- adilnya. Demikianlah permohonan ini saya buat, atas segala perhatian Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar saya ucapkan terima kasih. Prakawa Kusuma bin Suratman
B .l PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar KWITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar ( SKUM ) Nomor Perkara : 58/Pdt.G/2019/PA.PST a. Nama : Prakawa Kusuma bin Suratman b. Panjar Biaya Perkara : Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan c. Untuk Pembayaran puluh satu ribu rupiah) : Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama j lunas Pematang Siantar, 12 Maret 2019 TGUv J i i A l ® — ■ Hi. Halimatusakdiah Hasibuan. S.H.. M.H. NIP. 19720314 199203 2 003 Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap dan tanda tangan dari kasir. CATATAN: Lembar I untuk Bank yang bersangkutan Lembar II untuk Pemohon Lembar III untuk Kasir Lembar IV untuk dilampirkan dalam berkas
Tgl/Bln/Th WAKTU TELLER m andiri 1TVO ,/19 17:01 7557 syariah T,OKAST : KO PEMATANGSTANTAR NO.REF: TT1907129584 RTTKTT SETORAN TIINAT REK. NO: 7124491287 NAMA REK: RPL 005 PDT PA PSIANTAR U B PERKA' SETORAN Bp 691,000.00 TERBILANG: Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah BERITA: PRAKAWA T e lle r Pemohon (Applicant) \\ i Nam a: N o.: T e lp : D en g an d ita n d a ta n g an in y a bukti transaksi ini m aka p e m o h o n setuju atas da ta transaksi yang te rte ra di atas d a n oleh karenanya m em b eb askan Bank syariah M a n d iri serta peg aw ain ya atas tu n tu ta n b e ru p a a p a p u n da ri p ih a k m a n a p u n s e h u b u n g a n d e n g a n transaksi ini. By signing o n this receipt, a p p lica n t agrees o f the transaction data stated a n d due to th a t releases Bank Syariah M andiri an d its employees from any claims by anyparties. Lembar 2: u ntuk Nasabah
PENETAPAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca surat Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam register Nomor 58/Pdt.G/2019/PA. PST Tanggal 12 Maret 2019 Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini; Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Drs. Azizon, S.H., M.H........................................... Sebagai Ketua Majelis; 2. Sabaruddin Lubis, S. H........................................... Sebagai Hakim Anggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A.................................................. Sebagai Hakim Anggota; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas. Ditetapkan di Pematangsiantar
SURAT PENUNJUKAN PANITERA Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 12 Maret 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti; Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. MENUNJUK Saudara Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan tugas: Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan; Kedua Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut.
SURAT PENUNJUKAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 12 Maret 2019 Tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita/Jurusita Pengganti. Memperhatikan, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENUNJUK Saudara Dra. Husnah sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas: - Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis.
PENETAPAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematangsiantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 12 Maret 2019 dan Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 58/Pdt.G/2019/PA. PST Tanggal 12 Maret 2019 dalam perkara antara: Prakawa Kusuma Bin Suratman, tempat dan tanggal lahir Laguboti, 23 Maret 1991, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Strata I, tempat kediaman di Jl. Pantuan Anggi Komplek Smu-2 Rt 003 / Rw 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon melawan Permata Sari Batubara Binti Sofyan Batubara, tempat dan tanggal lahir Padang Sidimpuan, 20 Oktober 1994, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Diploma III, tempat kediaman di Dahulu Di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Namun Saat Ini Tidak Diketahui Lagi Keberadaanya Di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (ghoib) sebagai Termohon Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang; Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN - Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 pukul 09.00 WIB;
Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas. Selanjutnya agar diserahkan kepada Termohon sehelai salinan Permohonan, dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditanda-tanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya, dan diajukan pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. J
RELAAS PANGGILAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Pada hari ini tanggal Maret 2019 Saya Dra. Husnah sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematansiantar atas perintah ketua majelis dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Tanggal 17 Maret 2019; TELAH MEMANGGIL Prakawa Kusuma Bin Suratman, Umur 28 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan S1, tempat kediaman di Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematansiantar pada : Hari/Tanggal : Rabu / 24 Juli 2019 Pukul : 09.00 WIB Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematansiantar Jl. Sisingamangaraja No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara: Prakawa Kusuma Bin Suratman Sebagai Pemohon; Melawan Permata Sari Batubara Binti Sofyan Batubara Sebagai Termohon; Panggilan ini saya laksanakan di tempat tinggal/kediaman yang dipanggil dan di sana saya Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan ini ; Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya seria
Surat Panggilan Pihak-Pihak Yang Berperkara ( Psl. 145 RBg, Psl. 26 ayat 1 PP. No. 9 Tahun 1975 ) RELAAS PANGGILAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.Pst Pada hari ini, tanggal ^ Maret 2018 Saya, Dra. Husnah Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara perdata Nomor 55/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 17 Maret 2019; TELAH MEMANGGIL Permata Sari Batubara Binti Sofyan Batubara, umur 25 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan D3, tempat kediaman Dahulu Di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Namun Saat Ini Tidak Diketahui Lagi Keberadaanya Di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (ghoib) sebagai Termohon; Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal : Rabu / 24 Juli 2019 Jam : 09.00 WIB. Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47, Kota Pematangsiantar. untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara : Prakawa Kusuma Bin Suratman, sebagai Pemohon; Melawan Permata Sari Batubara Binti Sofyan Batubara, sebagai Termohon; Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dan dapat dijawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut; Oleh karena Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di Wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan yaitu Radio Wing FM Panggilan ini merupakan panggilan %-hctku*. Disiarkan Pada : W-6 Hari : VCtfWc Tanggal : )L\\ Jam t? . £ru Penanggung jawab Radio Radio Wing FM M.ei7 <£ai c n o -
Surat Panggilan Pihak-Pihak Yang Berperkara ( Psl. 145 RBg, Psl. 26 ayat 1 PP. No. 9 Tahun 1975 ) RELAAS PANGGILAN Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.Pst Pada hari ini, W w v tanggal Vo April 2019 Saya, Dra. Husnah Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Pst tanggal 17 Maret 2019; TELAH MEMANGGIL Permata Sari Batubara Binti Sofyan Batubara, umur 25 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan D3, tempat kediaman Dahulu Di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Namun Saat Ini Tidak Diketahui Lagi Keberadaanya Di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (ghoib) sebagai Termohon; Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal : Rabu / 24 Juli 2019 Jam : 09.00WIB. Tempat ; Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47, Kota Pematangsiantar. untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara : Prakawa Kusuma Bin Suratman, sebagai Pemohon; Melawan Permata Sari Batubara Binti Sofyan Batubara, sebagai Termohon; Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dan dapat dijawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut; Oleh karena Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di Wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan yaitu Radio Wing FM Panggilan ini merupakan panggilan - Disiarkan Pada : . Hari ; Vhk) Tanggal : \\Cj Jam : Penanggung jawab Radio Radio Wing FM
BERITA ACARA SIDANG Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST Sidang Putusan Pengadilan Agama Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang pengadilan Agama tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 dalam perkara Cerai Talak antara : Prakawa Kusuma bin Suratman, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Strata I, tempat kediaman di Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon; melawan Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara, umur 24 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Diploma III, tempat kediaman di dahulu di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar namun saat ini tidak diketahui lagi keberadaanya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (Ghoib), sebagai Termohon; Susunan majelis yang bersidang : 1. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H sebagai Ketua Majelis; 2. Muhammad Irfan sebagai Hakim Anggota; 3. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Anggota; Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag sebagai Panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Pemohon dan Termohon dipanggil menghadap ke persidangan; Pemohon menghadap sendiri; l
Termohon tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dengan relaas Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 14 Maret 2019 dan tanggal 15 April 2019 yang dibacakan dipersidangan; Kemudian Ketua Majelis mendamaikan Pemohon untuk rukun dengan Termohon namun tidak berhasil, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum; Kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon tertanggal 12 Maret 2019 yang terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Banyumas dengan nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST; Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Pemohon sebagai berikut: Bagaimana sikap Saudara terhadap permohonan Saudara ? Saya tetap pada pendirian saya, namun ada yang ingin saya memperbaiki dari surat permohonan saya yaitu bahwa pertengkaran sudah mulai ada sejak tahun 2016 dan Pemohon pernah pergi dari rumah, tapi tahun 2017 Pemohon kembali lagi dan hidup bersama dengan Termohon, namun sejak Desember 2017 sampai dengan sekarang Termohon yang pergi meninggalkan rumah ; Apakah ada hal-hal lain yang ingin Saudara sampaikan ? Tidak, sudah cukup ; 2
Selanjutnya atas pertanyaan Majelis, Pemohon menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Pemohon tersebut: Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Nomor 0112/006/IX/2016 tanggal 12 September 2016, yang bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.); Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis yang ternyata sesuai, lalu Ketua 3
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Pemohon yang pertama, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: M. Ali Irman Batubara, umur 27 tahun, Agama Islam, pekerjaan ojek online, tempat tinggal di Jl. Pantuan Anggi No 8, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan saksi mempunyai hubungan dengan Pemohon yaitu sebagai adik ipar Pemohon; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah Saudara kenal dengan Pemohon dan Termohon? Ya, saya kenal dengan Pemohon dan Termohon, dan Termohon bernama Permata Sari Batubara; Apa hubungan Pemohon dengan Termohon? Pemohon dengan Termohon adalah suami istri; Di mana Pemohon dengan Termohon tinggal bersama terakhir setelah menikah? Pemohon dengan Termohon tinggal di bersama terakhir di rumah orang tua Pemohon di Jalan Patuan Anggi Pematangsiantar; Apakah Pemohon dengan Termohon sudah dikarunai anak? 5
Pemohon dengan Termohon belum dikaruniai anak; Apakah Pemohon dengan Termohon sekarang masih rukun? Pemohon dengan Termohon sudah tidak rukun lagi dan sering terjadi Apa yang menjadi pertengkaran; '\\J(£ { U z t O*\" rz > (te pertengkaran antara penyebab dengan Termohon? j t>»ruCrN Pemohon T P 'S (O ( £-6(A-Io tfeo/ Saya—tidak— mengetahui— penyebab Pertengkaran— antara - Pemohon dengae^Fermohon; Apakah saudara pernah melihat langsung pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon? Saya sering melihat Pemohon dan Termohon bertengkar, baik di dalam maupun di luar rumah; Apakah antara Pemohon dan Termohon masih tinggal satu rumah? Pemohon dan Termohon telah pisah rumah, Termohon yang pergi dari rumah yang hingga kini sudah sekitar 2 tahun lamanya; ( p e s Apakah Termohon saat pergi minta ijin kepada Pemohon? Termohon tidak pamit, Termohon 6
pergi begitu saja; Apakah masih ada keterangan yang akan saudara sampaikan? Tidak, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Pemohon yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama: Muhammad Azaddin bin Muhammad Anwar, umur 52 tahun, Agama Islam, pekerjaan pengawas perusahaan tempat tinggal di Jl. Reider No 7, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pemohon, saksi hanya merupakan tetangga Pemohon dengan jarak rumah sekitar 40 meter;; Saksi bersumpah secara agama Islam : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya; Selanjutnya Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya; Kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah Saudara kenal dengan Pemohon dan Termohon? Ya, saya kenal dengan Pemohon dan Termohon, dan Termohon bernama Permata Sari Batubara; 7
Apa hubungan Pemohon dengan Termohon? Pemohon dengan Termohon adalah suami istri; Di mana Pemohon dengan Termohon tinggal bersama terakhir setelah menikah? Pemohon dengan Termohon tinggal di bersama terakhir di rumah orang tua Pemohon di Jalan Patuan Anggi Pematangsiantar; Apakah Pemohon dengan Termohon sudah dikarunai anak? Pemohon dengan Termohon belum dikaruniai anak; Apakah Pemohon dengan Termohon sekarang masih rukun? Pemohon dengan Termohon sudah tidak rukun lagi dan sering terjadi pertengkaran; Apa yang menjadi penyebab pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon? Saya— tidak— mengetahui penyebab PertengkararT antara Pemohon dengan Termohon; Apakah saudara pernah melihat langsung pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon? 8
Saya sering melihat Pemohon dan Termohon bertengkar, baik di dalam maupun di luar rumah; Apakah antara Pemohon dan Termohon masih tinggal satu rumah? Pemohon dan Termohon telah pisah rumah, Termohon yang pergi dari rumah yang hingga kini sudah sekitar 2 tahun lamanya; ^t>n ^ Apakah Termohon saat pergi minta ijin kepada Pemohon? Termohon tidak pamit, Termohon pergi begitu saja; Apakah masih ada keterangan yang akan saudara sampaikan? Tidak, sudah cukup; Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Pemohon menyatakan tidak akan menyampaikan apapun serta mohon putusan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan Pemohon untuk meninggalkan ruang sidang. Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan Pemohon dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum. Ketua Majelis lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 9
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Prakawa Kusuma bin Suratman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 396000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup; Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; Panitera Pengganti, Ketua Majelis, Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H 10
Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkara Cerai Talak antara: Prakawa Kusuma bin Suratman, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pendidikan S1, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon; MELAWAN Indah Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara, umur 25 tahun, Agama Islam, pendidikan D3, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat dahulu di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar namun saat ini tidak diketahui lagi keberadaanya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia, sebagai' Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah mendengar keterangan Pemohon serta memeriksa alat bukti di muka sidang; DUDUK PERKARA Bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tanggal 12 Maret 2019 telah mengajukan permohonan Cerai Talak yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.Pst, tanggal 12 Maret 2019 dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang telah menikah pada tanggal 10 September 2016, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah H alam an 1 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P d t.G /2019/P A .P st
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Ut 12 Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, dan tercatat dalam Kuti Nikah Nomor: 0112/006/IX/2016 yang diterbitkan Kantor Urusan Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tertanggal September 2016; 2. Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon telah tinggal bersama di kediaman orang tua Pemohon di Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun dan melakukan hubungan suami isteri namun belum dikaruniai anak; 4. Bahwa awal mulanya kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon hidup rukun, namun pada akhir tahun 2016 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, karena diantara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi percekcokan / pertengkaran yang penyebabnya antara lain: a. Bahwa Termohon tidak bersikap sebagaimana seorang istri yang baik kepada Pemohon; b. Bahwa orang tua Termohon tidak suka kepada Pemohon dan selalu ikut campur masalah keluarga Pemohon dan Termohon; c. Bahwa orang tua Termohon menyuruh Termohon untuk berpisah dan meninggalkan Pemohon; 5. Bahwa puncak keretakan rumah tangga Pemohon dengan Termohon terjadi pada tahun 2016 karena perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon yang mengakibatkan Pemohon pergi meninggalkan Termohon; 6. Bahwa diakibatkan permasalahan tersebut mengakibatkan Pemohon dengan Termohon sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi selama 3 tahun yaitu sejak tahun 2016 sampai saat sekarang ini; H alam an 2 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
7. Bahwa disebabkan permasalahan tersebut mengakibatkan rum antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak dapat dibina den sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sa mawaddah dan warahmah sudah sulit dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian alternative terakhir bagi Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan Pemohon dengan Termohon; 8. Bahwa pada saat setelah Termohon pergi meninggalkan Pemohon sampai saat ini keberadaan Termohon tidak diketahui secara jelas baik di dalam maupun di luar wilayah Republik indonesia (Ghoib); 9. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar, melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar untuk mengadili atas perkara ini, dan menghadirkan para pihak dalam perkara ini, serta memberikan dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya yang amarnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Gugatan Pemohon 2. Memberikan izin Pemohon (Prakawa Kusuma bin Suratman) untuk menjatuhkan Thalaq satu Raj,l terhadap Termohon (Indah Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara) didepan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar. Membebankan Pemohon dari Biaya Perkara ini, dan atau mohon Putusan yang seadil-adilnya. Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/ kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang relaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah; H alam an 3 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
Bahwa majelis hakim telah menasehati Pemohon tidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada permohonannya untuk bercerai dengan Termohon; Bahwa perkara ini tidak dapat dilaksanakan mediasi karena Termohon tidak pernah datang ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat permohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa: A. Surat Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 0112/006/IX/2016, tanggal 12 September 2016 yang dicatatkan pada Petugas Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, yang bermaterai cukup, nazegelen pos, kemudian Ketua Mejelis meneliti dan mencocokan fotokopi tersebut dengan aslinya, ternyata fotokopi tersebut cocok dan sesuai dengan aslinya, diberi kode P; B. Saksi 1. M. Ali Irman Batubara, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan ojek Online, bertempat tinggal di Jalan Pantuan Anggi No. 8, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, merupakan adik ipar Pemohon, dibawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Pemohon dan Termohon merupakan pasangan suami isteri menikah pada tahun 2016 namun belum dikaruniai anak; - Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal bersama terkahir di rumah orangtua Pemohon di Jalan Pantuan Anggi Kota Pematangsiantar; - Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon awalnya rukun dan harmonis sebagaimana halnya rumah tangga yang baik, namun sejak akhir tahun 2016, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran; H alam an 4 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
- Bahwa saksi sering melihat perselisihan dan pertengk; S V A N TA J? Pemohon dengan Termohon; - Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon Termohon disebabkan karena orangtua Termohon selalu ikut campur masalah rumah tangga Pemohon dengan Termohon; - Bahwa Pemohon dengan Termohon tidak tinggal bersama lagi sejak bulan Desember 2017 sampai sekarang tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri; - Bahwa Termohon yang pergi dari tempat tinggal bersama; - Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pernah dirukunkan, tetapi tidak berhasil; 2. Muhammad Azaddin bin Muhammad Anwar, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan pengawas perusahaan, bertempat tinggal di Jalan Reider No. 7, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, merupakan tetangga Pemohon dan Termohon, dibawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Pemohon dan Termohon merupakan pasangan suami isteri menikah pada tahun 2016 namun belum dikaruniai anak; - Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal bersama terkahir di rumah orangtua Pemohon di Jalan Pantuan Anggi Kota Pematangsiantar; - Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon awalnya rukun dan harmonis sebagaimana halnya rumah tangga yang baik, namun sejak akhir tahun 2016, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran; - Bahwa saksi sering melihat perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon; - Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon disebabkan karena orangtua Termohon selalu ikut campur masalah rumah tangga Pemohon dengan Termohon; - Bahwa Pemohon dengan Termohon tidak tinggal bersama lagi sejak bulan Desember 2017 sampai sekarang tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri; H alam an 5 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
- Bahwa Termohon yang pergi dari tempat tinggal bersama; - Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat s dirukunkan, tetapi tidak berhasil; Bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan secara lisan bahwa Pemohon telah membuktikan dalil-dalil permohonannya oleh karena itu mohon dikabulkan dan mohon putusan yang seadil-adilnya; Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua hal yang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan permohonan tersebut dapat diperiksa secara verstek; Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jo. Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis telah berusaha menasehati pihak yang berperkara untuk rukun kembali berumah tangga, akan tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak pernah hadir; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkara Halam an 6 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
ini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masala tersebut menganut hukum acara khusus (lex specialis) membebani Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil p e rm o h o n a n n y a ;^ ^ ^ ^ Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dengan Termohon sebagaimana yang telah diuraikan dalam duduk perkara Menimbang, bahwa bukti P (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yang merupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 10 September 2016 tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa kedua saksi Pemohon, sudah dewasa dan sudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Pasal 172 ayat (1) angka 4 R.Bg.; Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi Pemohon adalah fakta yang dilihat dan atau didengar sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon, dimana saksi melihat atau mendengar sendiri perselisihan dan pertengkaran Pemohon dengan Termohon, akibatnya Pemohon telah berpisah rumah dengan Termohon, keluarga telah mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi Pemohon bersesuaian dan cocok antara satu dengan yang lain oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 308 dan pasal 309 R.Bg.; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, serta saksi-saksi Pemohon, terbukti fakta kejadian sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah di KUA Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar; H alam an 7 dan' 12 halam an Putusan N om or 58/P d t.G /2019/P A .P st
2. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah orangtua Pemohon, sampai berpisah; 3. Bahwa sejak akhir tahun 2016, rumah tangga Pemohon da tidak baik, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran; 4. Bahwa sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon disebabkan karena orangtua Termohon selalu ikut campur masalah rumah tangga Pemohon dengan Termohon; 5. Bahwa akibat sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran, Pemohon dan Termohon telah pisah rumah sejak bulan Desember 2017; 6. Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah didamaikan untuk rukun dan harmonis kembali, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang sampai saat ini belum bercerai; 2. Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak akhir tahun 2016, akibatnya, Pemohon dan Termohon telah pisah rumah sejak bulan Desember 2017; 3. Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah didamaikan untuk rukun dan harmonis kembali, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (f) jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991 perceraian dapat terjadi dengan alasan “Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga setelah mendengar keterangan pihak keluarga atau orang dekat”; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dikonstatir di atas terbukti bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon rukun dan harmonis, setelah itu sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal sejak bulan Desember 2017, meskipun pihak keluarga telah pernah mengusahakan perdamaian, namun tidak berhasil; Halam an 8 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar keterar keluarga atau orang-orang yang dekat dengan Pemohon dan Termc dalam hal ini sekaligus sebagai saksi, yang pada prinsipnya menl Pemohon dan Termohon telah pernah dirukunkan namun tidak berhasil karena keduanya sudah sama-sama berkeinginan kuat bercerai, maka sudah jelas dan terang bagi Majelis Hakim kondisi rumah tangga Pemohon dengan Termohon dan alasan-alasan perselisihan dan pertengkaran keduanya sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat rumah tangga Pemohon dengan Termohon benar- benar telah “pecah” (broken marriage), tidak mungkin dipertahankan lagi karena mempertahankan perkawinan dalam kondisi demikian hanyalah sia-sia belaka karena tidak akan terwujud rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam serta Firman Allah SWT dalan al-Quran Surat ar-Rum ayat 21; Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” Serta di depan persidangan Pemohon menunjukkan tekad yang kuat untuk bercerai tanpa ada rona penyesalan sedikitpun; Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi: Artinya : “Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’’ H alam an 9 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .P st
Menimbang, bahwa meskipun perceraian merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT, namun perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri telah memuncak, hal mana dapat menimbulkan kemudaratan yang lebih besar bagi kedua belah pihak apabila kondisi tersebut tetap dipertahankan, maka sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan: g l K -iall i. _)1t» (j-a A uiU ulI t- Artinya : “Menolak kemudaratan lebih utama daripada mengambil manfaat”. maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik untuk mengangkat kemudhratan yang bakal timbul kedepan dalam hubungan Pemohon dan Termohon sebagai suami isteri; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 39 dan 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu raj’i di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 91 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon; Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; H alam an 10 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .Pst
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang teiah dipanggil secara resmi dan menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Prakawa Kusuma bin Suratman) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Indah Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); Demikian Putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2019 M, bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqa’dah 1440 H, oleh Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H. sebagai Ketua Majelis, Muhammad Irfan, S.HI. dan Sabaruddin Lubis, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dan dibantu oleh Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon tanpa hadirnya Termohon. H alam an 11 d ari 12 h alam an P utusan N o m o r 5 8 /P d t.G /2 0 1 9 /P A .P s t
Rincian Biaya Perkara: 1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 2. Biaya Proses Rp 50.000,00 3. Biaya Panggilan Penggugat Rp100.000,00 4. Biaya Panggilan Tergugat Rp200.000,00 5. Biaya Redaksi Rp 10.000,00 6. Biaya Meterai Rd 6.000.00 Jumlah Rp396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) H alam an 12 dari 12 halam an Putusan N om or 58/P dt.G /2019/P A .Pst
i— ai Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1 Tahun 1997 05866 Nomor: 165/AC/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar menerangkan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 21 Agustus 2019 M. bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1440 H. berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 58/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 21 Agustus 2019 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara: Prakawa Kusuma bin Suratman, umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Jl. Pantuan Anggi Komplek SMU-2 RT 003 / RW 002, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan Indah Permata Sari Batubara binti Sofyan Batubara, umur 25 tahun, Agama )272&23<Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal dahulu di Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar namun saat ini tidak diketahui lagi keberadaanya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (Ghoib) Dengan Cerai Talak - Perceraian yang ke: 1 ( satu) - Termohon (bekas istri) dalam keadaan ba'da dukhul - Termohon (bekas istri) tidak diketahui keadaannya suci / haid - Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0112/006/IX/2016 Tanggal 12 September 2016 Demikian dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami Herman,S.H., Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar. frz?/ .Panitera Herman, S.H. S l 9680521 200112 1 001
Search
Read the Text Version
- 1 - 38
Pages: