Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Regno 79

Regno 79

Published by pa.siantar, 2020-07-01 22:38:58

Description: Regno 79

Search

Read the Text Version

Pemohon dikabulkan dengan memberi izin kepada Pe ffVlKVVs menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidan Agama Pematangsiantar, sebagaimana akan ditegaskan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, permohonan Pemohon a quo dikabulkan dengan verstek; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pemohon dibebankan membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat, segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta hujjah syar’iyyah yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Eddy Susanto bin Ngahidin) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 M bertepatan dengan tanggal 17 Sya’ban 1440 H oleh kami Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Sabaruddin Lubis, S.H. dan Taufik, S.H.I., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst

* suntak Husnah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon t Termohon. Rincian Biaya Perkara: 1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 2. Biaya Proses Rp 50.000,00 3. Biaya Panggilan Pemohon Rp100,000,00 4. PNBP Biaya Panggilan Pemohon Rp 10.000,00 5. Biaya Panggilan Termohon Rp200,000,00 6. PNBP Biaya Panggilan Termohon Rp 10.000,00 7. Biaya Redaksi Rp 10.000,00 8. Biaya Meterai Rd 6.000.00 Jumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) Halaman 14 dari 14 halaman Putusan Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pst

Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1 Tahun 1997 05787 Nomor: 89/AC/2019/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar menerangkan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Mei 2019 M. bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1440 H. berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.PST tanggal 21 Mei 2019 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara: Eddy Susanto bin Ngahidin, umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan Magdalena Damanik binti Indra Surya Damanik, umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat )272&23<tinggal di Jalan Pematang No. 4 RT 099 RW 003 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Dengan Cerai Talak - Perceraian yang ke: 1 ( satu) - Termohon (bekas istri) dalam keadaan ba'da dukhul - Termohon (bekas istri) dalam keadaan suci - Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Nomor: 41/01/XI/2013 Tanggal 5 Desember 2013 Demikian dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami Herman,S.H., Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar. Panitera Herman, S.H. 19680521 200112 1 001 _ W'


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook