PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR PUTUSAN REGISTER NOMOR : 2/Pdt.G/2018/PA.PST TANGGAL PUTUSAN : 15 Mei 2018 DALAM PERKARA Cerai Gugat ANTARA Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap MELAWAN Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti TAHUN 2020
PUTUSAN Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara: Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan STM, pekerjaan Satpam, tempat tinggal di Jalan Siak Ujung (depan SD Inpres) Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Sebagai Pemohon; Melawan Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan dahulu Ibu Rumah Tangga, semula bertempat tinggal di Jalan dahulu di Jalan Siak Ujung (depan SD Inpres) Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (ghaib). Sebagai Termohon; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara; dan Telah mempelajari bukti surat serta telah mendengar keterangan saksi- saksi yang diajukan di persidangan. DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya tertanggal 2 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tanggal yang sama Register Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2006, Pemohon dengan Te melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 46/12/11/2006 tanggal 07 November 2018; 2. Bahwa setelah pernikahan dilangsungkan, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah orangtua Pemohon yang beralamat di Jalan Siak Kota Pematangsiantar seperti di alamat Pemohon tersebut di atas sampai dengan saat ini; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon sudah melakukan hubungan layaknya sebagai pasangan suami istri (ba'da dukhul) dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Zulfahmi Agasi Barabai Harahap bin Muhammad Rasidi Harahap (Ik), umur 11 tahun dan Zulfikri Almasyah Harahap bin Muhammad Rasidi Harahap (Ik), umur 9 tahun; 4. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon berjalan baik dan harmonis namun pada akhir tahun 2013 Pemohon dan Termohon bertengkar dan berselisih karena Termohon tidak terima dinasehati oleh Pemohon untuk tidak sering keluar rumah tanpa izin dari Pemohon, namun Termohon tetap tidak pernah menghiraukan Pemohon, kejadian ini sering berulang yang mengakibatkan Pemohon dan Termohon sering bertengkar dan berselisih; 5. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon terjadi pada pertengahan Juli 2014 Termohon pergi meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin dan sepengetahuan Pemohon, hal inilah yang menjadi puncak keretakan rumah tangga Pemohon dengan Termohon dan sejak saat itu Termohon tidak pernah kembali lagi bahkan tidak pernah memberitahukan kabar tentang keberadaan Termohon sampai sekarang. 6. Bahwa sejak berpisah tersebut, antara Pemohon dengan Termohon tidak pernah lagi bersatu dalam rumah tangga dan tidak ada komunikasi satu sama lain. Halaman 2 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
7. Bahwa Pemohon sudah berusaha mencari Termohon kepada terdekat Termohon namun tidak berhasil. 8. Bahwa melihat kondisi didalam rumah tangga Pemohon dengan Termohon tersebut di atas, sehingga sangat sulit untuk mewujudkan tujuan perkawinan, yaitu membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam. 9. Bahwa oleh karena perbuatan Termohon tersebut yang meninggalkan Pemohon tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas, telah memenuhi ketentuan pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. 10. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar c.q Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amarnya adalah sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Termohon (Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 3. Membebankan biaya yang timbul perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya. Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon in person datang menghadap sendiri ke persidangan, sedangkan Termohon tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya beberapa kali panggilan melalui mass media radio, sebagaimana relaas Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst tanggal 9 Januari 2018 dan tanggal 19 Februari 2018 yang dibacakan di depan sidang dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah; Halaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA. Pst
Bahwa terkait dengan hal Termohon tidak diketahui lagi keberad^ahgya (ghoib), Pemohon telah melampirkan pada surat permohonannya Sur Keterangan Nomor 470/37/BS/2018 yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Bunga Sampang tanggal 2 Juni 2018 yang pada pokoknya menerangkan bahwa sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai surat ini dikeluarkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya (ghoib); Bahwa upaya mediasi dalam perkara ini tidak dapat diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk dilaksanakan karena Termohon tidak hadir. Namun demikian, terhadap krisis rumah tangga yang dihadapi Pemohon, Majelis Hakim telah berusaha seoptimal mungkin mendamaikan Pemohon dengan Termohon dengan cara menasehati Pemohon agar tetap bersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya, tetapi tidak berhasil; Bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan, Pemohon menyatakan tetap mempertahankan isi permohonannya; Bahwa atas permohonan Pemohon a quo, Termohon tidak dapat didengar keterangannya karena tidak hadir; Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa berupa fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 46/12/11/2006 atas nama Pemohon dan Termohon. Fotokopi tersebut telah bermeterai dan telah di-nazegelen. Setelah dicocokkan dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tanggal 7 November 2017, ternyata cocok dan sesuai, sehingga bukti surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti, oleh Ketua Majelis diberi tanda P; Bahwa selain bukti surat tersebut, di persidangan Pemohon juga telah mengajukan bukti saksi (dua orang), sebagai berikut: 1. Sofia Hanum Siregar binti Firmansyah Siregar, umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Siak Ujung Keluruhan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: Halaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA. Pst
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon. Saksi kandung Pemohon sekaligus mertua bagi Termohon; Bahwa saksi Pemohon dan Termohon merupakan suami isteri yang menikah pada tahun 2006 di Pematangsiantar; Bahwa setelah menikah, keduanya membina rumah tangga tinggal bersama terakhir di Jalan Siak Pematangsiantar; Bahwa dari pernikahan mereka, Pemohon dan Termohon teiah dikaruniai anak dua orang; Bahwa dari yang saksi lihat dan ketahui, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak satu rumah lagi. Tepatnya sejak Juli 2014 Termohon teiah pergi dari kediaman bersama sampai sekarang tidak kembali lagi; Bahwa saksi tidak tahu kemana Termohon pergi dan juga tidak ada yang tahu kenapa Termohon pergi karena Termohon pergi tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pemohon; Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum pisah rumah, antara keduanya sering terjadi pertengkaran; Bahwa saksi sering melihat dan mendenngar pertengkaran mereka, karena sejak menikah keduanya tinggal di rumah saksi; Bahwa pertengkaran mereka setahu saksi dikarenakan Termohon sering pergi dari keluar rumah tanpa seizin Pemohon dan jika dinasehati Pemohon, Termohon marah-marah dan kemudian terjadilah pertengkaran; Bahwa keduanya sering bertengkar sejak tahun 2013. Sebab lain adalah dikarenakan Termohon sering tidak bisa mengurus rumah tangga dan anak-anaknya dengan baik; Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya mendamaikan keduanya, tetapi tidak berhasil; Bahwa puncak pertengkaran mereka tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2014. Termohon pergi dari rumah kediaman bersama dan tidak pernah kembali lagi sampai sekarang sudah empat tahun lamanya; Bahwa upaya mencari tahu keberadaan Termohon sudah dilakukan oleh Pemohon, namun tidak berhasil; Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
- Bahwa selaku orang tua, saksi tidak sanggup lagi menasehati dari keinginannya untuk bercerai dengan Termohon; 2. Masliana Siregar binti Firmansyah Siregar, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan BUMN, tempat tinggal di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatart Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dibawah sumpahnya secara agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon. Saksi adalah bibi Pemohon; - Bahwa saksi Pemohon dan Termohon merupakan suami isteri yang menikah pada tahun 2006 di Pematangsiantar; - Bahwa setelah menikah, keduanya membina rumah tangga tinggal bersama terakhir di Jalan Siak Pematangsiantar; - Bahwa dari pernikahan mereka, Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak dua orang; - Bahwa dari yang saksi lihat dan ketahui, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak satu rumah lagi. Tepatnya sejak Juli 2014 Termohon telah pergi dari kediaman bersama sampai sekarang tidak kembali lagi; - Bahwa saksi tidak tahu kemana Termohon pergi dan juga tidak ada yang tahu kenapa Termohon pergi karena Termohon pergi tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pemohon; - Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum pisah rumah, sejak tahun 2013 antara keduanya sering terjadi pertengkaran; - Bahwa saksi sering melihat dan mendenngar pertengkaran mereka, karena sejak menikah keduanya tinggal di rumah saksi; - Bahwa pertengkaran mereka setahu saksi dikarenakan Termohon sering pergi dari keluar rumah tanpa seizin Pemohon dan jika dinasehati Pemohon, Termohon marah-marah dan kemudian terjadilah pertengkaran; - Bahwa sebab lain adalah dikarenakan Termohon sering tidak bisa mengurus rumah tangga dan anak-anaknya dengan baik; Halaman 6 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
i \\ - Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya mendamaikan tetapi tidak berhasil; - Bahwa puncak pertengkaran mereka tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2014. Termohon pergi dari rumah kediaman bersama dan tidak pernah kembali lagi sampai sekarang sudah empat tahun lamanya; - Bahwa upaya mencari tahu keberadaan Termohon sudah dilakukan oleh Pemohon, namun tidak berhasil; - Bahwa selaku orang tua, saksi tidak sanggup lagi menasehati Pemohon dari keinginannya untuk bercerai dengan Termohon; Bahwa Pemohon telah mencukupkan keterangan saksi tersebut dengan tidak mengajukan bukti apapun lagi; Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan tetap dengan permohonan semula dan mohon putusan; Bahwa untuk meringkas uraian dalam putusan ini, Majelis Hakim cukup menunjuk kepada berita acara persidangan perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari putusan ini. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (vide penjelasan pasal tersebut antara lain pada angka 8 dinyatakan perihal perceraian karena talak), maka perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama (absolute competentie) dan oleh karena Termohon sudah tidak diketahui lagi domisilinya, sedangkan Pemohon bertempat kediaman di wilayah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (berikut penjelasannyä) jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/004/SK/II/92 tanggal Halaman 7 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
24 Februari 1992 (Lampiran) merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Pematangsiantar, maka berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta dengan memahami ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pengadilan Agama Pematangsiantar berwenang mengadili perkara a quo (relative competentie)\\ Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal terkait dengan kondisi Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya (ghoib), Pemohon telah melampirkan pada surat permohonannya Surat Keterangan Nomor 470/2298/KM-XII/20187yang dikeluarkan oleh Lurah Martoba tanggal 15 Desember 2017. Pada surat keterangan a quo ditegaskan bahwa Termohon sejak tahun 2015 sampai surat ini dikeluarkan tidak diketahui lagi keberadaannya (ghoib). Maka berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya (ghoib) secara formil dapat diterima dan/atau diakui kebenarannya sehingga pemanggilan terhadap Termohon melalui mass media (i.c. radio) sah/berdasar hukum untuk dilakukan Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah datang ke persidangan dan tidak pula mengutus orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya. Setelah Majelis Hakim meneliti relaas panggilan Termohon yang telah dibacakan di persidangan, ternyata Termohon telah dipanggil dengan sepatutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (1) dan (2) serta Pasal 146 R.Bg jo. Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan telah ternyata pula ketidakhadirannya itu tidak disebabkan suatu halangan yang sah atau dapat dibenarkan hukum, maka harus dinyatakan bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir dan oleh Majelis Hakim, perkara ini akan diperiksa dan diadili tanpa hadirnya Termohon; Halaman 8 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi baru bisa dilaksanakan (diwajibkan) jika kedua belah pihak pada hari sidang yang telah ditentukan hadir di persidangan. Namun untuk memenuhi maksud Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis. Pasal 65 dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon dengan cara memberikan nasehat kepada Pemohon agar bersabar dan tetap mempertahankan ikatan perkawinannya dengan berupaya memperbaikinya, tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa memahami ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Rv dihubungkan dengan permohonan Pemohon, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah memenuhi syarat formil suatu permohonan, oleh sebab itu dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa Pemohon, dalam petitumnya angka 2, mohon kepada Majelis Hakim “Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar.” Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok-pokok dalil permohonan Pemohon (terkait alasan perceraian), Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon yang dalam hal ini adalah Status pernikahan, karena pernikahan merupakan dasar adanya perceraian; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (secara dejure) pernikahan harus dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan syarat mutlak (conditio Halaman 9 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
Menimbang, bahwa Pemohon (sebagaimana dalam duduk perkar mendalilkan pernikahannya dengan Termohon, maka untuk membuktikan dalilnya ini, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P; Menimbang, bahwa bukti a quo telah dimeterai dan di-nazegelen serta telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipersamakan dengan aslinya yang merupakan akta autentik, oleh karenanya bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht) sebagaimana diatur dalam Pasal 620 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo. Pasal 285 R.Bg serta telah memenuhi maksud Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Pasal 301 ayat 2 R.Bg; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bukti tersebut ternyata telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil alat bukti sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka berdasarkan bukti tersebut diperkuat dengan keterangan (dua orang) saksi di persidangan, dalil Pemohon tentang pernikahannya dengan Termohon harus dinyatakan terbukti. Hai mana telah sesuai dengan maksud Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dalil Pemohon tentang pernikahannya dengan Termohon, maka Pemohon merupakan pihak yang berhak dalam perkara ini (persona standi in judicio) dan permohonannya untuk bercerai dengan Termohon beralasan untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon untuk diizinkan menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada pokoknya adalah antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah sejak bulan Juli 2014 dikarenakan Termohon pergi dari kediaman bersama tanpa diketahui lagi alamat dan keberadaannya yang sampai permohonan ini diajukan setidaknya sudah 3 tahun lebih lamanya; Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, berdasarkan Pasal 283 R.Bg dan 1865 KUH Perdata, Pemohon (tetap) harus membuktikan Halaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
dalil permohonan cerai talaknya terhadap Termohon tersebut; Menimbang, bahwa untuk memenuhi kehendak undang-undang tereefadf dan untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah menghadirkan bukti saksi (dua orang) yaitu ibu kandungnya yang bernama Sofia Hanum Siregar binti Firmansyah Siregar dan bibinya yang bernama Masiiana Siregar binti Firmansyah Siregar dan keduanya teiah disumpah menurut tata cara agamanya (vide Pasal 175 R.Bg). Maka terkait perkara perceraian, menurut Majelis Hakim, keduanya telah memenuhi syarat formil kesaksian dan dapat didengar/diterima keterangannya untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Adapun keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana dalam duduk perkara; Menimbang, bahwa keterangan (dibawah sumpahnya) yang diberikan kedua saksi tersebut bersumber dari pendengaran, penglihatan dan pengetahuan sendiri yang pada pokoknya bersesuaian antara satu dengan lainnya serta pada prinsipnya (setelah dikonstruksi) bersesuaian dengan dalil- dalil permohonan Pemohon, oleh karenanya telah memenuhi syarat materiil kesaksian dan dapat diterima sebagai bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon. Hai mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 307, 308, dan 309 R.Bg; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, telah mengungkapkan fakta yang cukup relevan dan obyektif dalam hubungannya dengan dalil-dalil permohonan Pemohon dimana antara Pemohon dan Termohon telah tampak dan terbukti dengan jelas telah hidup berbeda dengan kelayakan suami-isteri pada umumnya, dimana keduanya meskipun masih terikat dalam Status perkawinan, telah pisah rumah dalam tempo waktu yang relatif telah cukup lama setidaknya sudah tiga tahun lebih lamanya sampai perkara ini diputus dikarenakan Termohon pergi dari kediaman bersama tanpa diketahui lagi alamat dan keberadaannya. Lebih terperinci, berdasarkan keterangan Pemohon dan saksi-saksi di persidangan, setelah dikonstatir, ditemukan fakta- fakta sebagai berikut: Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PA.Pst
1. Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah berada da yang tidak kondusif lagi; 2. Bahwa hal tersebut dikarenakan Termohon pergi dari kediaman bersama tanpa diketahui lagi alamat dan keberadaannya setidaknya sudah tiga tahun lebih lamanya tanpa pernah kembali sampai perkara ini diputus; 3. Bahwa kondisi tersebut terindikasi dikarenakan di antara keduanya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang telah mencapai puncaknya; 4. Bahwa upaya mencari tahu keberadaan Termohon telah dilakukan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan di persidangan umumnya mengetahui rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah goncang dengan keduanya sudah pisah rumah, maka dalam hal ini Majelis Hakim cukup mempedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/AG/2003 tanggal 8 Juni 2005 yang menyatakan “Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai yang menerangkan suatu akibat hukum (Rechts Gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian.\"\\ Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, terungkapnya fakta di persidangan antara Pemohon dan Termohon setidaknya sudah tiga tahun lebih pisah rumah sampai sekarang, hal mana menunjukan hubungan keduanya tidak lagi mencerminkan hubungan layaknya suami istri pada umumnya; Menimbang, bahwa dari fakta tersebut ditambah lagi selama menjalani proses persidangan, Pemohon tidak pernah menunjukkan sikap masih mencintai Termohon, telah memberikan petunjuk yang kuat bagi Majelis Hakim akan sulit Pemohon dan Termohon dapat dipersatukan lagi serta sudah tidak ada harapan bagi keduanya dapat hidup rukun dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga sebagaimana telah dialami oleh Pemohon dan Termohon tersebut di atas, maka baik Pemohon sebagai suami maupun Termohon sebagai isteri jelas tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dan 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Halaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
Tentang Perkawinan jo. Pasai 77 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Isl; Menimbang, bahwa bila suami sudah berpendirian kuat menceraikan isterinya, sementara si-isteri sudah pergi dari kediaman bersama dan tidak diketahui lagi keberadaannya, maka perkawinan yang demikian bila tetap dipertahankan tidak akan memberikan kebahagiaan lagi; Menimbang, bahwa Islam telah memilih (alternatif) perceraian ketika kehidupan rumah tangga telah goncang serta sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian dimana hubungan suami isteri telah hampa, karenanya meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu pihak dengan “penjara” yang berkepanjangan dan hal itu berarti tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan (Kitab Madaa Hurriyah az-Zaujain fi al- Thalaq, Juz I, halaman 83). Majelis Hakim sependapat, mengambil alih dan menjadikan Statement ini sebagai pertimbangan hukum logis; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah dan pecahnya rumah tangga tersebut telah sampai ke tahap tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, oleh karena itu permohonan Pemohon telah beralasan hukum dan telah sesuai dengan Pasai 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, serta dapat diklasifikasikan dan dikonstituir secara yuridis telah sesuai dan/atau memenuhi unsur-unsur rumusan alasan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasai 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasai 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, yang pada pokoknya berbunyi: “Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.” Menimbang, bahwa selain ketentuan di atas, berdasarkan fakta di persidangan permohonan Pemohon telah beralasan hukum dan/telah sesuai dan/atau memenuhi unsur-unsur rumusan alasan perceraian Pasai 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasai 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yang pada pokoknya berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan (salah satunya) (f) antara suami dan isteri terus Halaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harap. hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”\\ Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tetap ingin menceraikan (menjatuhkan talak terhadap) Termohon, maka keinginan Pemohon tersebut telah sesuai pula dengan firman Allah Q.S. al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi: <Ü)I ;>b!3 “Dan jika suami telah berketetapan hati untuk menceraikan isterinya, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon petitum angka 2 telah terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya dikabulkan yaitu dengan memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar, sebagaimana akan ditegaskan dalam diktum amar putusan ini (yide Pasal 114 dan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam); Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, permohonan Pemohon a quo dikabulkan dengan verstek; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pemohon dibebankan membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat, segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta hujjah syar’iyyah yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Halaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah). Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 M bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1439 H oleh kami Sabaruddin Lubis, 5. H. sebagai Ketua Majelis, Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. dan Taufik, S.H.I., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dra. Husnah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon tanpa hadirnya Termohon. Ibrah )ta H< M.A. Tau Rincian Biaya Perkara: Rp 30.000,00 1. Biaya Pendaftaran Rp 50.000,00 2. Biaya Proses Rp170,000,00 3. Biaya Panggilan Halaman 15dari 16 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
Biaya Redaksi Rp 5.000,00 V Biaya Meterai Rp 6.00000 Jumlah Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) Halaman 16 dari 16 hataman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst
Hi/mACTi An Di \\ iC! DuiC.iS\\Srv/AnCu RiwniSmAi!uSTinAuCii iu i Regno 2/Pdt.G/2018/PA.Pst No KELENGKÄPAN BERKAS TÄNGGAL HALAMÄN 1 Surat Gugatan Penggugat Q2-Q1.-2018 - - 2 Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 02-01-2018 - U“3 Siip Setoran Ur\\Z^=Ur\\ai-Zr\\Ut\\A{or> 3 Penetapan Penunjukan Majelis Hakim - 1A- ouidi r ciiuiijurvcxii r cnmcici i ciiuuaim 03-01-2018 5 Surat Penunjukan Jurusita Pengganti - rO.OJ-UA41-ATUA-1tCU 6 Penetapan Hari Sidang - 03-01-2018 - 7 Relaas Panggilan Tergugat Q Relaas Panggilan Tergugat 04-01-2018 - - 9 Relaas Panggilan Penggugat 09-01-2018 19-02-2018 1 9 Berita Acara Sidang Pertama 4 23-02-2018 10 Berits Acara Sidang Lanjutan 08-05-2018 4SCJ-UAOC-AOUAHSO«0
NOMOR:J l_/ Pdt. Gi M I PA.Pst, Pematangsiantar, 02 Januari 2018 TANGGAL: _ Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Perihai: Cerai Talak (Gaib) di Pematangsiantar Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan segala hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini: Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan STM, pekerjaan Satpam, tempat tinggal di Jalan Siak Ujung (Depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon; Bermaksud mengajukan permohonan cerai talak kepada isteri saya : Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan dahulu Ibu Rumah Tangga, semula bertempat tinggal di Jalan dahulu di Jalan Siak Ujung (Depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (ghaib), sebagai Termohon; Adapun alasan/dalil - dalil permohonanPemohon sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2006, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsianar sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 46/12/11/2006, tanggal 07 Nopember 2017. 1
2. Bahwa setelah pernikahan dilangsungkan, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah orangtua Pemohon yang beralamat di Jalan Siak Kota Pematangsiantar seperti di alamat Pemohon tersebut di atas sampai dengan saat ini; 3. Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon sudah melakukan hubungan layaknya sebagai pasangan suami istri (Ba’da Dukhul) dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Zulfahmi Agasi Barabai Harahap bin Muhammad Rasidi Harahap (Ik), umur 11 Tahun, dan Zulfikri Almasyah Harahap bin Muhammad Rasidi Harahap (Ik), umur 9 Tahun; 4. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon berjalan baik dan harmonis namun pada akhir tahun 2013 Pemohon dan Termohon bertengkar dan berselisih karena Termohon tidak terima dinasehati oleh Pemohon untuk tidak sering keluar rumah tanpa izin dari Pemohon, namun Termohon tetap tidak pernah menghiraukan Pemohon, kejadian ini sering berulang yang mengakibatkan Pemohon dan Termohon sering bertengkar dan berselisih; 5. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon terjadi pada pertengahan Juli 2014 Termohon pergi meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin dan sepengetahuan Pemohon, hal inilah yang menjadi puncak keretakan rumah tangga Pemohon dengan Termohon dan sejak saat itu Termohon tidak pernah kembali lagi bahkan tidak pernah memberitahukan kabar tentang keberadaan Termohon sampai sekarang. 6. Bahwa sejak berpisah tersebut, antara Pemohon dengan Termohon tidak pernah lagi bersatu dalam rumah tangga dan tidak ada komunikasi satu sama lain. 7. Bahwa Pemohon sudah berusaha mencari Termohon kepada orang-orang terdekat Termohon namun tidak berhasil. 8. Bahwa melihat kondisi didalam rumah tangga Pemohon dengan Termohon tersebut diatas, sehingga sangat sulit untuk mewujudkan tujuan perkawinan, yaitu membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, waramah, 2
* sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam. 9. Bahwa oleh karena perbuatan Termohon tersebut yang meninggalkan Pemohon tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas, telah memenuhi ketentuan pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. 10. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: A1. ivic-n-v.^11a-u-u-m--a-n.^«y4u-y.aiai\\ i-cnyyuyai , 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; JO. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku ~ dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya ; Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikumwr. wb. Hormat Pemohon, Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaiuddin Harahap 3
FM/AP/05/01 P EN G A D ILA N A G A M A P EM A TA N G S IA N TA R Jl. Sisingamangaraj-Pasar Baru No. 47 Telp. (0622) 24355, Fax (0622) 23844 Pematangsiantar K W ITA N S I SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR ( SKUM ) Kami yang bertanda tangan di bawah in i: Nam a Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaiuddin Harahap Tem pat kediaman di : Jalan Siak Ujung (Depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecam aian Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Sebagai pihak Pemohon; Dalam mengajukan perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Pematangsiantar, beriawanan dengan : N am a : Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti Tem pat kediaman di dahuiu di Jaian Siak Ujung (Depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Saat ini tidak diketahui alamatnya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( G h aib ). Sebagai pihak Termohon; Mem bayar Panjar Biaya Perkara ( PBP ) sebesar Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah). Untuk itu kami memberi kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar membayar segaia pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut. LUNAS Yang memberi kuasa membayar TGL. 2 - I' 2-0!& Muhammaq^Rasrdi Harahap bin Jamaiuddin Harahap LUNAS DIBAYAR DAN TELAH DICATAT DALAM DAFTAR PERKARA Nomor 2/P dtG /2018/P A .P st pada tanggal 02 Januari 2018. Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H ., M .H. NIP. 19720314 199203 2 003 Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir. CATATAN: Lernbar I untuk Pemohon/Penggugat Lernbar II untuk Kasir Lernbar III untuk dilampirkan dalam berkas Lernbar IV untuk Bank BRI Lernbar III
i
>- IK/AP/06/01 A.1.a. Penetapan Majelis Hakim MENETAPKAN Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar teiah membaca surat Gugatan Pemohon yang terdaftar daiam register Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Tanggai 2 Januari 2018; Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan Majelis Hakimyang susunannya tersebut di bawah ini; Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENETAPKAN 1. Sabaruddin Lubis, S.H. sebagai Hakim Ketua; 2. IbrahimLubis, S.H.I, M.H. sebagai HakimAnggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A. sebagai HakimAnggota; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas. Ditetapkan di Pematang Siantar Pada tanggai 3 Januari 2018
SURAT PENUNJUKAN PANITERA Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Tanggal 03 Januari 2018 Tentang Penetapan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti; Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. MENUNJUK Saudara Dra. Husnah sebagai Panitera Pengganti dengan tugas: Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan; Kedua Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut. Pematang Siantar, 03 Januari 2018
SURAT PENUNJUKAN Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Tanggal 03 Januari 2018 Tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita/Jurusita Pengganti. Memperhatikan, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. MENUNJUK Saudara Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas: - Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis. Pematangsiantar, 03 Januari 2018
PENETAPAN Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Ketua Majelis Pengadilan Agama Pematang Siantar membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Tanggal 03 Januari 2018 dan Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PSTTanggal 02 Januari 2018 dalam perkara antara: Muhammad Rasidi Harahap Bin Jamaluddin Harahap, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 18 Juni 1982, agama Islam, pekerjaan Satpam, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Siak Ujung (depan Sd Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon me Ia wa n Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 04 Juli 1987, agama Islam, pekerjaan dahulu Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Dahulu Di Jalan Siak Ujung (depan Sd Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sekarang Tidak Diketahui Lagi Tempat Tinggalnya Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang; Memperhatikan, Pasal 121 HIR/145 RBg., dan peraturan perundang- undangan terkait.
MENETAPKAN Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Selasa sidang pertama tanggal 8 Mei 2018 pukul 09.00 WIB; Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematang Siantar memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas. Selanjutnya agar diserahkan kepada Termohon sehelai salinan Permohonan, dengan diterangkan jika dikehendaki dapat dijawab secara tertulis yang ditanda-tanganinya (mereka) sendiri atau oleh kuasa hukumnya, dan diajukan pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ditetapkan di : Pematang Siantar Pada tanggal: 4 Januari 2018 Ketua Majefisr\"—> iaruddin Lubis, S.H.
Surat Panggilan Pihak-Pihak Yang Berperkara ( Pasal 27 PP. Nomor 9 Tahun 1975 ) SURAT PANGGILAN (RELAAS) Nomor 2/Pdt.G/2018/PA Pst. Pada hari ini tanggal °) Januari 2018, Saya Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst. tanggal 4 Januari 2018 TELAH MEMANGGIL Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan dahulu Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal dahulu di Jalan Siak Ujung (Depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan sekarang tidak diketahui kediamannya di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Ghaib), sebagai Termohon Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal Selasa / 8 M e i 2 0 1 8 Pukul Tempat 09.00 WIB. Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara : Muhammad Rasidi Harahap Bin Jamaluddin Harahap, sebagai Pemohon melawan Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, sebagai Termohon Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa la dapat mengambil salinan surat Permohonan Pemohon di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dan atas Permohonan Pemohon tersebut la dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut di atas. Oleh karena Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan yaitu Radio Wing FM. Panggilan ini merupakan panggilan pertama. Disiarkan pada : Hari engganti, Tanggal Dadan DzHlqo£naen Riyadi, S.H.I. Jam (0.00 Penanggung Jawab Media Massa Radio Wing FM. *ri tAUnco
Surat Panggilan Pihak-Pihak Yang Berperkara ( Pasal 27 PP. Nomor 9 Tahun 1975 ) SURAT PANGGILAN (RELAAS) Nomor 2/Pdt.G/2018/PA Pst. Pada hari ini tanggalxt) Februari 2018, Saya Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst. tanggal 4 Januari 2018 TELAH MEMANGGIL Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan dahulu Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal dahulu di Jalan Siak Ujung (Depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan sekarang tidak diketahui kediamannya di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Ghaib), sebagai Termohon Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tangga! Selasa / 8 Mei 2018 Pukul Tempat 09.00 WIB. Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara : Muhammad Rasidi Harahap Bin Jamaluddin Harahap, sebagai Pemohon melawan Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, sebagai Termohon Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa la dapat mengambil salinan surat Permohonan Pemohon di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dan atas Permohonan Pemohon tersebut la dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut di atas. Oleh karena Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan yaitu Radio Wing FM. Panggilan ini merupakan panggilan ke dua. Disiarkan pada : Hari : Tanggal : |0) P-0 1 & Jam : (D.60 Penanggung Jawab Media Massa Radio Wina FM.
Surat Panggilan Pihak-Pihak Yang Berperkara ( PsI. 145 R.Bg., PsI. 26 ayat 1 PP. No.9 Tahun 1975 ) RELAAS PANGGILAN Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst. Pada hari ini r tanggal-23 Februari 2018, Saya Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, guna memenuhi perintah dari Ketua Majelis tanggal 4 Januari 2018 pada Pengadilan Agama tersebut dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst. TELAH MEMANGGIL Muhammad Rasidi Harahap Bin Jam aluddin Harahap, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan STM, pekerjaan Satpam, tempat tinggal di Jalan Siak Ujung (depan SD Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sebagai Pemohon Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar pada : Hari/Tanggal :Selasa / 8 M e i 2 0 1 8 Pukul :09.00 WIB. Tempat :Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara : Muhammad Rasidi Harahap Bin Jamaluddin Harahap, sebagai Pemohon melawan Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, sebagai Termohon Panggilan ini saya laksanakaq di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu dan berbicara/ ttdatrbertemuraengan OeWWv - Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat panggilan ini dan kepadanya saya minta untuk menandatangani surat panggilan ini. Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya sebagai iC i*
BERITAACARASIDANG Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST Sidang Pertama Pengadilan Agama Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara cerai talak pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 dalam perkara Cerai Talak antara: Muhammad Rasidi Harahap Bin Jamaluddin Harahap, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 18 Juni 1982, agama Islam, pekerjaan Satpam, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Siak Ujung (depan Sd Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebagai Pemohon; melawan Mustika Riani Rangkuti Binti M. Syafii Rangkuti, tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar, 04 Juli 1987, agama Islam, pekerjaan dahulu Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Dahulu Di Jalan Siak Ujung (depan Sd Inpres), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sekarang Tidak Diketahui Lagi Tempat Tinggalnya Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon; Susunan majelis yang bersidang: 1. Sabaruddin Lubis, S.H................... Sebagai Ketua Majelis; 2. Ibrahim Lubis, S.H.I, M.H............... Sebagai HakimAnggota; 3. Taufik, S.H.I., M.A.........................Sebagai HakimAnggota; dan dibantu Dra. Husnah ............................... Panitera Pengganti; l
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Pemohon dan Termohon dipanggil menghadap dipersidangan; Pemohon menghadap sendiri; Termohon tidak menghadap di persidangan meskipun menurut relaas Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.PST, tanggal 9 Januari 2018 dan tanggai 19 Pebruari 2018 yang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan dan tidak ternyata ketidak datangannya tersebut bukan disebabkan alasan yang sah; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Pemohon dan Termohon, yang ternyata identitas Pemohon dan Termohon telah sesuai dengan yang tertera dalam surat Permohonan Pemohon; Selanjutnya oleh karena Ketua Majelis atas nama Sabaruddin Lubis, S.H., cuti, maka sidang ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 pukul 09.00 Wib serta memberitahu Pemohon untuk menghadap kembali pada hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi; Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti; 2
BERITAACARASIDANG Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst lanjutan Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara cerai talak pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 antara: Muhammad Rasidi Harahap bin Jamaluddin Harahap, sebagai \"Pemohon\"; melawan Mustika Riani Rangkuti binti M. Syafii Rangkuti, sebagai \"Termohon\"; Susunan majelis yang bersidang sama dengan susunan persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan” Bismillahirrahmanirrahim”, kemudian para pihak dipanggil masuk ke ruang persidangan; Pemohon menghadap sendiri; Termohon tidak datang menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, sebagaimana relaas panggilan Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst tanggal 9 Januari 2018 dan tanggal 19 Pebruari 2018 yang dibacakan di persidangan teiah dipanggil secara resmi dan patut: Selanjutnya Majelis Hakim berusaha menasehati Pemohon agar bersabar dan tetap dapat menjaga keutuhan rumah tangganya namun usaha tersebut tidak berhasil; Berhubung \"Termohon\" untuk kedua kalinya tidak hadir di persidangan walau teiah dipanggil secara resmi dan patut, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena para pihak tidak lengkap, maka perkara ini tidak layak dimediasi. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon tertanggal 2 Januari 2018 yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Nomor 2/Pdt.G/2018/PA.Pst yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; 4
Atas pertanyaan Ketua Majelis, pihak Pemohon menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti baik surat maupun saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Selanjutnya Pemohon mengajukan bukti surat berupa : Fotokopi Duplikat Buku Nikah yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Barat Nomor 46/12/11/2006 Tanggal 7 Nopember 2017; Kemudian bukti surat tersebut dicocokkan dengan aslinya, dan telah sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu Ketua Majelis menandatangani dan memberi tanggal pada surat bukti serta memberi tanda P; 5
Ii _ d ii iui u i p a i im hii iimicnaro*ui rixl / ur at ni n( 11 i c i imi i c i u c i p ro>a^rlvy oo ii Di /0- \\1r v1iiru\\ ri ii/wN ini \\yi*a-\\irt«cnf r|^\\ Acrii4i«d»iv»(tAa , yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama: Sofia Hanum Siregar binti Färmansyah Siregar, umur 59 tahun, agama isiam, Pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Siak Ujung (Depan SD Ingres), [xeiuranan Mancna, Kecamatan ijiantar iJtara, Kota i 'ematangsiantar; Setelah saksi tersebut disumpah berdasarkan ajaran Agama Islam, bahvva saksi aKan mernDenkan keterangan yang Denar oan noak lain can paoa yang benar. Kemudian afas pertanyaan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangannya sebagai berikut; ApaKan saudara Kenai oengan Pemohon? vC^mciy/ cni lrv/ n^inicnili rvjlvn^ inicnjcntin i Di or >mmi\\r_/\\ihiu^ in i , Pemohon anak kandung saya; A r\\n l/n r» m i irlo rn l/n n n l pcmcii i ociuucii ci r \\ ^i icii Termohon? ci yca i \\ c i ich u c i imcii i i c i i i iui iui i, Termohon isteri Pemohon bernama ftAi m rib o D ln n i- iviuourvci i \\icai n, Kapan Pemohon dan Termohon menikah? Pemohon dan Termohon menikah 24 Februarä 2006 di Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar; Di mana Pemohon dan Termohon tinggal bersama setelah menikah? Setelah menikah i ’emonon oan Termohon tinggal bersama di Jalan Siak dan terakhir tinggal bersama juga di Jalan Siak; Apakah Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai anak? 7
i i iui iui i uciii i c iii iui iui t ouucxi i dikaruniai 2(dua) orang anak dan Bagairr.ana keadaan rumah u u a wi a i im e i n e m i c i o c u u i ui iC^mcii Pemohon dan Termohon? bersama Pemohon; tangga D i uyta U iai iy u a 0 r/ > cr v m> / suU i/ M % i u a n/ 4 / n m ixuiiicui i ui Termohon tidak rukun sering terjadi pertengkaran; Apakah saudara pernah melihat dan mendengar Pemohon dan Termohon bertengkar? Saya sering meiihat dan mendengar langsung Pemohon dan Termohon bertengkar, karena sejak menikah Pemohon dan Termohon tinggal di r-i ■ »vi n r» i-*n \\ ■ i u i i ich i o a y a , Apa sebab Pemohon dan Termohon bertengkar? Pemohon dan Termohon bertengkar däsebabkan Termohon sering pergi keiuar rumah tanpa seizin Pemohon, dan jika dinasehati Pemohon, Termohon marah-marah dan bertengkar; Sejak kapan Pemohon dan Termohon muiai bertengkar? Pemohon dan Termohon muiai bertengkar sejak akhir tahun 2013; Apakah ada sebab lain? Sebab iaän Termohon sering tidak bisa mengurus rumah tangga dan 8
rinncai icir\\-cxi icir\\ i c i i tu i i u ii u a i i i u i i i i u i i u i i dengan baik; Kapan puncak pertengkaran Pemohon dan Termohon? Puncak pertengkaran Pemohon dan Termohon bulan Juli 2014 dan ■ <-*r*v> / s U / \\ r \\ ^ /> i I/hm I u caii i*i iiv \\ / ^ U lü iiiiu iiu ii iau i lu n ia n m c iu i tanpa seizin Pemohon dan tidak Mn pVr /ninoanii il \\/vo ir in inu nui iii liar »^mt po na mm np ma i sekarang; Di mana sekarang Termohon tinggal? Alamat Termohon sudah tidak r i i l / r » T n n i 11 uirxuidi iui 1 0 1 4 1 , Apakah pihak keluarga sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon? 1 11icxr\\ r\\sxsc^\\iiu a i v ^ a or*iui/u'Janin1 m c i i l a i 1 mendamaikan Pemohon dan T1 c in 11 inu i iru i 1v, 1icuai 1miu i 1 rui rut 'an liy\\ uk rc\\ ir r1\\inc ni ili', io Apakah Pemohon sudah pernah mencarä aiamat Termohon? Pemohon sudah pernah mencari daiIc<%ii»v1\\icohI ur tao wn r \\ c u c i a u a c u 1 *1Tcr\\irri vn\\u/\\iUi/u\\vi>i , namun tidak ditemukan; Selanjutnya dipanggii masuk dan menghadap saksi Pemohon yang kedua, yang atas pertanyaan Majelis mengaku bernama: Masliana Siregar ointi Firmansyah Siregar, umur 58 tanun, agama isiam, Pekerjaan Pegawai BUMN, tempat tinggal di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; Setelah saksi tersebut disumpah berdasarkan ajaran Agama Islam, bahwa saksi akan memberikan keterangan yang benar dan tidak Sain darä pada yang benar. 9
NASEHAT UNTUK KEDUA MEMPELAI REPUBLIKINDONESIA/ REPÜBLfCOFII O- i>»j^o1Cf-*’j***^*/o)* D U P L IK A T K U riP A N A K T A A D K A H DUPUCATE E X C E R P T IO fß )H m ^ S tC E i:-n F iC A T E -2; i j j i j f c UP» s * j« ? 5 KANTOR URUSAN AGAMA / OFFICE OF RELiGIOüS AFFAIRS Artinye Kecamatan / Dtstric* StA HTA* & A K A T Van bergaulah dengan meraka menurut cara yang patut. Jika 'a b r-a te n t Kota P e M A T A N Q SlAhJTAA kann; tidakmenyukai meraka (mähe bersaDBriah) karena bolah jadt Regency / Municipality kamu tidax menyukai sasuatu. padabai Aden menjadikan kabaikan S u m i a TF * 4 yang banyak. (OS. An Nissa 4;19) Pnovinsi / Provmce Pernikahan menurut ajaran totem merupakar ,-badah dan Perwawian RI / lambang keauaan hubuogan antara seorang prie dar wanita dalam Indonestan Embassy membina rumah tangga yang sakmab mawaddah v/arahrr,ab. Sebaga» Consuiate General ibadah dar» lambang kesucian pernikahan harus didasari ölen n»at yang suci. kebulatan tekad, persetujuan kedua orang tua. serta do a dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup b«r»ama dengan rukun. harmonis dan penuh kebahagiaan, Sebagaimana diamanatkan oieb Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 teniang Perkawioan. mata pernikahan harus dicatat oleh Pegawai Pancatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Untuk mewujurikön keluarga sakjnah. kedua pthak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masmg-masmg, saling cinta dan kasih, saling menghormati dan memuüakan, serta saling mengingatkan untuk aelahi taat dan beribadah kepada Allah SWT. Semoga rahmat dar, berkah AHah SWT se a-u menyertai kehtdupan rumah tangga kedua mompeiai Amin Ya RabbaJ Alamin. D U P L IK A T K U T IP A N A K T A N IK A H D U P U C A TE EXC E R P TIO N .O F M AR R IAG E C ERTIFICATE Nomor 1Number : M b ! .... I X . / .... ß I . .2 .X X D b Oengen wall nikah / with Surrogate matrimony: Pada hart / On the Day Tanggal, bulan, tahun / Nama/ Fullname D A S . K U O /* u ß O tA / .H V T A M A *>A L t t J - 0 £ - V 6 o Date. Month, Year s?V * * A oe> f> m /a c Tempa, tanggal lahir/ Bertepatan / Coincides with : stA P ukul/^f 2 0 - O O ....... W ! , « ....... Place and data o fb irth Telah dilangsungkan aKad nikah seorang lakMaki: 3 Kewarganega/aan / X There has been an authenbcatad mamage covanant o fa man: Nabonabty JL, *■ Agama / Religion h ) t SanA4. 5. AlamatlAdüass 1. Nama I Full nama : M U ftA M M A .Q ...k rA Ä iP J . tf.A fiA H A P 2 - Bin IS o n o f ; J A M A L tjO A /ty f H A A A H A P 3. Tempat& tanggal lah ir/ „ „ _ Ptece and data ofbirth ■ r . ' . P A k * * * * - . >dS i *■ Kewarganegaraan/ ’• Nabonatity jr /y C 0 7 y * S tA 5. Agama / Religion : _____ Dengan seorang wanita I Io a woman : 1. Nama / Full name AA..y.?..T..t.tü.A ( t f A W / f U t h / G K u T t 2 B*tö / D aoghterof : f* y H A A A to A P k Y A f t(. . K A a ifK u T f 3. TempatSi tanggal lahir/ ....... ~ 9 7 ’ Place and data ofbirth A Kewarganegaraan/ Natronabty . J, r>J * 0 A I I S ( A ........
Kemudian aias pertanyaan Majeiis, saksi merr.berikan keterangannya sebagai berikut; Äpakah saudara kenai UCI IMQI I Pemohon? Saya Kenai cengan PsrnGhon, saya bibi Pemohon; A rt/M iyi r r t denganix ys « S /-xuarxcu i oquuqi a r\\ci idi Termohon? tidVa Kenai dengan iermohon, Termohon isteri Pemohon bernama inviilci imoLtiirlv/nci iDx iiod innr. Kapan Pemohon dan Termohon menikah? Pemohon dan Termohon menikah 24 Pebruari 2006 di Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar; Di mana Pemohon dan Termohon, tinggal bersama setelah menikah? vjG IG iäii ieni i itei i i f \\ ä i i i oiiiO iiU ii Udi i Termohon tinggal bersama di Jalan O i y» ix t a r r » b U I r t i n / T / ^ n i i n a i\"a a rv» a OldfY U dl I ICHdrXMIl UliMMdi UCI Odl IId juga di Jalan Siak; Äpakah Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai anak? I CIIIUIIUII U d l l l c i 11IUI IUI l OUVJdl l dikaruniai 2(dua) orang anak; b S y S S m a M a K S a u a a u Pli 31311 IS m C)Cj3 Pemohon dan Termohon? Di irn n n +nnnnn D om nnnn rin n ixunidii tcu i h h ° 1 ^ iiiuiiuii ucxii Termohon tidak rukun sering terjadi Mn nCrI 4ICn inlnyilr/xnair dn ln l.■ Äpakah saudara pernah melihat dan ii r\\.j
nendengar Pemohon dar. Termohon bertengkar? Saya sering meiihat dan mendengar langsung Pemohon dan Termohon bertengkar, karena sejak menikah Pemohon dan Termohon tinggal di rumah saya; Apa sebab Pemohon dan Termohon bertengkar ? Pemohon dan Termohon bertengkar disebabkan Termohon sering pergi keluar rumah tanpa seizin Pemohon, dan jika dinasehati Pemohon, Termohon marah-marah dan bertengkar; Sejak kapan Pemohon dan Termohon muiai bertengkar? Pemohon dan Termohon muiai bertengkar sejak akhir tahun 2013; Apakah ada sebab lain? Sebab iain Termohon sering tidak mengurus anak-anak Pemohon dan Termohon dengan baik; Kapan puncak pertengkaran Pemohon dan Termohon? Puncak pertengkaran Pemohon dan Termohon buian Juii 2014 dan Termohon pergi lagi dari rumah tanpa seiazin Pemohon dan tidak pernah kembali lagi sampai sekarang sampai sekarang; Di mana sekarang Termohon tinggal?
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 261000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah). Seianjutnya Ketua svisjGi13 rnemDentanuKan Kspaca para pinak tentang adanya upaya hukum; Oish Karena Termohon tidak naoir, maKa Daoan uzuikarnaen Riyadi, 5. HI.,Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar diperintahkan untuk menyampaikan amar putusan perkara ini kepada Termohon; Seianjutnya dengan mengucapkan “Al-hamdulillahrabbiralamin\" persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup; Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua majsiis pan Pamtera Pengganti; 13
PEMERINTAH KOTA PEM ATANGSIANTAR KECAMATAN SIANTAR UTARA KELURAHAN MARTOBA Jalan Nagur Gang Inpres Pem atangsiantar SURAT KETERANGAN Nomor: 470/ /KM-XII/2017 Yang bertanda tangan dibawah ini NAMA SOBTU NIP 1 9 6 4 1 0 1 1 1 9 9 0 0 7 1 001 JABATAN LURAH MARTOBA Dengan ini menerangkan bahwa : Nama MUHAMMAD RASIDI HARAHAP Jenis Kelamin Laki-laki Tempat / Tanggal Lahir Pematangsiantar, 18-06-1982 Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia Pendidikan Terakhir SLTA Pekerjaan Wiraswasta Status Perkawinan Kawin No.KTP/NIK 1272031806920003 Alamat : Jl. Siak Kel. Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar Bermaksud hendak : Menerangkan bahwa istri nama tersebut diatas ( Mustika Riyani Rangkuti) sejakTahun 2015 sampai dengan sekarang dan tidak diketahui keberadaanya baik di dalam maupun diluar wilayah Indonesia ( gfioib) sesuai dengan surat pernyataanya tanggal 01 pebruari 2017. Selanjutnya kami terangkan bahwa : 1. Nama tersebut diatas benar Penduduk Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 2. Sepanjang yang dapat kami ketahui dengan surat ini diperbuat bahwa nama tersebut diatas berkelakuan baik 3. Surat keterangan ini berlaku selama 3 ( Tiga ) bulan setelah surat ini dikeluarkan/ditandatangi. Demikian Surat Keterangan ini diberikan atas permintaan sendiri dengan tidak melibatkan pihak lain untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Search
Read the Text Version
- 1 - 45
Pages: