Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 20200124 Kampus Merdeka Ep. 2_vShared

20200124 Kampus Merdeka Ep. 2_vShared

Published by Dina Widiastuti, 2020-01-25 05:30:27

Description: 20200124 Kampus Merdeka Ep. 2_vShared

Search

Read the Text Version

KEM Merd

MENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN deka Belajar: Kampus Merdeka 24 Januari 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar 1 2 Pembukaan Sistem program studi akreditasi perguruan tinggi baru 24/01/2020

r: Kampus Merdeka 3 4 Perguruan Hak belajar tiga Tinggi Negeri semester di luar Badan Hukum program studi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1 Pendirian program studi (prodi) baru bagi Per Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akred Situasi saat ini Hanya PTN Badan Hukum (BH) yang PTN dan PTS d mendapat kebebasan membuka prodi  Perguruan Ti baru  Prodi dapat d Proses perizinan prodi baru untuk PTS nirlaba, inst dan PTN non-BH memakan waktu lama  Prodi baru te Kerjasama den dan penempat prodi untuk me Prodi baru hanya mendapatkan Prodi baru ters akreditasi minimum (bukan C) tengah diajukan akreditasi C da Tracer study w 1 Ternasuk Pendidikan Dokter, Farmasi, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, dan jurusan-jurusan kesehatan lainny

rguruan Tinggi Negeri (PTN) dan ditasi A dan B Arahan kebijakan baru diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika: inggi tersebut memiliki akreditasi A dan B diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi titusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS ersebut bukan di bidang Kesehatan1 dan Pendidikan ngan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, tan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra elakukan pengawasan sebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang n oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan ari BAN-PT wajib dilakukan setiap tahun ya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1 Contoh dan rekomendasi mitra yang dapat be dalam pendirian program studi baru Kategori: Contoh i Perusahaan multinasional Perusahaan besar dunia yang (Contoh: Royal Dutch Shell, Ne ii Perusahaan Perusahaan teknologi yang me teknologi global (Contoh: Google, Apple, Amazo iii Startup Perusahaan startup yang telah teknologi (Contoh: Tokopedia, Traveloka iv Organisasi Semua organisasi multilateral multilateral (Contoh: PBB, Bank Dunia, ADB v BUMN dan BUMD BUMN berskala besar di tingka BUMD berskala besar di setiap Catatan: Organisasi yang dapat menjadi mitra pendirian prodi tidak terbatas pada kategori dan contoh-co

ekerjasama dengan Perguruan Tinggi masuk dalam daftar Fortune 500 estlé, Toyota, dan lain-lain) emilki reputasi sangat baik zon, Intel, Cisco Systems, dan lain-lain) h mengumpulkan dana sebesar minimum USD $50 juta a, Gojek dan lain-lain) l dan nirlaba kelas dunia B, USAID, Gates Foundation, dan lain-lain) at nasional (Contoh: PLN, BRI, Pertamina, dan lain-lain) p provinsi (Contoh: MRT, Bank BJB, Trans Jakarta, dan lain-lain) ontoh di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 Re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap Situasi saat ini Semua perguruan tinggi dan prodi wajib Akreditasi yang sud melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun diperbaharui secar mengajukan kenaika Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan Peninjauan kemba 150 hari (prodi) mutu, misalnya:  Adanya pengadu Dosen menerima tambahan beban  Jumlah pendafta administrasi terkait proses akreditasi tahun berturut-tu (Ketentuan lebih lan Akreditasi A akan d Akreditasi internasio Pengajuan re-akred mendapatkan akred

peringkat, dan bersifat sukarela bagi naik peringkat akreditasi Arahan kebijakan baru dah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan ra otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat an akreditasi kapanpun secara sukarela ali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan uan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret) ar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima urut njut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait) diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. onal yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah ditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 Lampiran: Daftar lembaga akreditasi internasion Lembaga akreditasi yang terdaftar dalam persetujuan internasional Persetujuan internasional Bidan Umum 1 EQAR (European Quality Assurance Register for Higher Umum Education) 2 CHEA (Council for Higher Education Accreditation) 3 USDE (United States Department of Education) Keseh 4 Washington Accord Teknik 5 WFME (World Federation of Medical Education) Keseh 6 Sydney Accord Tekno 7 Dublin Accord Praktis 8 Seoul Accord Ilmu K 9 Canberra Accord Arsitek 10 APQR (Asia Pacific Quality Register) Umum Lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasion 11 Lembaga akreditasi internasional yang tidak terdaftar Umum di persetujuan internasional Bisnis manaj Bidan lainny Catatan: Mohon lihat situs persetujuan internasional yang terdaftar untuk melihat daftar lengkap lembaga

nal yang diakui oleh Kemendikbud ng Contoh lembaga yang diakui1 FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain1 m ACEN, ATMAE, ACPE m ACPE, ACAOM, AOTA hatan ABET, JABEE, IABEE k LCME, AMC, LAM-PTKes hatan ABET, ECUK ologi Teknik ABET, ECUK si Teknik ABEEK, ABET Komputer KAAB, NAAB ktur NCPA, FHEC, RR m nal HKCAAVQ, HEEACT, TEQSA AACSB, AMBA, EQUIS/ EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP m RSC, RCI, CAEP s dan jemen g ilmu spesifik ya a internasional yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

3 Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum ( menjadi PTN Badan Hukum (BH) Situasi saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat Pe akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH Mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum PT menjadi PTN-BH un PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas PT finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH ap

(BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk Arahan kebijakan baru ersyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satker TN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya ntuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum TN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, pabila merasa sudah siap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4 Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan (sks) Situasi saat ini Mahasiswa tidak memiliki Perguruan Tinggi wajib me banyak fleksibilitas untuk atau tidak): mengambil kelas di luar prodi  Dapat mengambil sks di lu dan kampusnya sendiri  Ditambah lagi, dapat men Bobot sks untuk kegiatan semester (setara denga pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi Dengan kata lain sks yang w mahasiswa yang sudah semester yang harus dijalan mengorbankan banyak waktu Perubahan definisi sks: Di banyak kampus, pertukaran  Setiap sks diartikan seba pelajar atau praktik kerja justru  Definisi “kegiatan”: Bela menunda kelulusan mahasiswa wirausaha, riset, studi ind kegiatan terpilih harus dib  Daftar “kegiatan” yang d dari: (a) program yang dit

perubahan definisi Satuan Kredit Semester Arahan kebijakan baru emberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil uar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks) ngambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 n 20 sks) wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total nkan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan1) agai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”. ajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, dependen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis bimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT) dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester diatas) dapat dipilih tentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rektor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4 Contoh kegiatan mahasiswa yang dapat dilak Kegiatan Penjelasan 1 Magang / praktik kerja Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasa multilateral, institusi pemerintah, maupun perusa 2 Proyek di desa Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pe terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, inf 3 Mengajar di sekolah Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah, beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi 4 Pertukaran pelajar Mengambil kelas atau semester di perguruan tin dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama Pemerintah 5 Penelitian / riset Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sos dilakukan di bawah pengawasan dosen atau pen 6 Kegiatan wirausaha Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausa dibuktikan dengan penjelasan/ proposal kegiatan transaksi konsumen atau slip gaji pegawai 7 Studi / proyek independen Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proy sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sam 8 Proyek kemanusiaan Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau orga disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupu Catatan:  Semua kegiatan wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar  Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang atau

kukan di luar kampus asal an nirlaba, organisasi Catatan ahaan rintisan (startup) Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar edesaan atau daerah Dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala rastruktur, dan lainnya desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud , maupun atas selama kota maupun tepencil Nilai dan sks yang diambil di PT luar akan disetarakan oleh PT masing-masing nggi luar negeri maupun a yang sudah diadakan Dapat dilakukan untuk lembaga riset seperti LIPI / BRIN sial humaniora, yang Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar neliti ahaan secara mandiri – n kewirausahaan dan bukti yek berdasarkan topik Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar ma dengan mahasiswa lain Contoh organisasi formal yang dapat disetujui Rektor: anisasi kemanusiaan yang Palang Merah Indonesia, Mercy Corps, dan lain-lain un luar negeri u proyek di desa) dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: 1 2 Pembukaan Sistem program studi akreditasi perguruan tinggi baru  Permendikbud No. 7 Tahun 2020  Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, tentang Akreditasi Program Studi Pembubaran Perguruan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi  Kepmendikbud No. 83/P/2020 Swasta tentang Lembaga akreditasi internasional  Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Catatan: Seluruh peraturan yang melandasi kebijakan ini akan diunggah ke situs Kemendikbud.

: Kampus Merdeka 3 4 Perguruan Hak belajar tiga Tinggi Negeri semester di luar Badan Hukum program studi  Permendikbud No. 4 Tahun 2020 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan tentang Standar Nasional Tinggi Negeri menjadi Perguruan Pendidikan Tinggi Tinggi Negeri Badan Hukum  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

LEMBAR FAKTA Pendidikan Tinggi di Indonesia Program Studi (Prodi) Usulan Pembukaan prodi baru tahun 2018 Pengelola Perguruan Tinggi Jumlah prodi baru Kemenristekdikti 452 PTN-Badan Hukum (BH) 16 Kemenag 411 Jumlah 879 Sumber: Laporan Kinerja BAN-PT (2018) Sistem Akreditasi Proses akreditasi membutuhkan waktu rata-rata ~170 hari (untuk Perguruan Tinggi) dan ~150 hari (untuk prodi) Jumlah Perguruan Tinggi berdasarkan status akreditasi Status Akreditasi Perguruan Tinggi Jumlah Terakreditasi 2.259 Terakreditasi A 96 Terakreditasi B 880 Terakreditasi C 1.283 Belum Terakreditasi / 2.411 Akreditasi Minimum Total Jumlah Perguruan Tinggi 4.670 Sumber: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Laporan Tengah Tahunan BAN-PT (2019) Jumlah mahasiswa berdasarkan status akreditasi Perguruan Tinggi Status Akreditasi Perguruan Tinggi Jumlah Mahasiswa Terakreditasi A 2.119.431 Terakreditasi B 4.102.628 Terakreditasi C 1.033.292 Belum terakreditasi 928.707 Total Mahasiswa 8.184.058 Sumber: Kemendikbud Status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Terdapat 3 jenis status PTN, yaitu Badan Hukum (BH), Badan Layanan Umum, dan Satuan Kerja (Satker) Persebaran berdasarkan status Perguruan Tinggi Status PTN Jumlah PTN BH 11 PTN BLU 77 PTN Satker 34 Total PTN 122 Sumber: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (2019) Satuan Kredit Semester (sks) Mahasiswa Di kebanyakan prodi atau jurusan, antara 60-90% dari total sks wajib diambil di prodi asal


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook