Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Statuta Sekolah Sukma Bangsa

Statuta Sekolah Sukma Bangsa

Published by FAKHRI-ACI Channel, 2021-02-07 02:08:09

Description: SSB_Statuta_16 Feb

Search

Read the Text Version

Statuta kependidikan tamu; (3) Tenaga Kependidikan Tetap adalah mereka yang diangkat dan ditetapkan Yayasan sebagai Tenaga Ke- pendidikan Sekolah; (4) Tenaga Kependidikan Honorer adalah mereka yang diangkat untuk jangka waktu tertentu di Sekolah; (5) Tenaga Kependidikan Honorer sebagaimana ayat 4 (empat) diatur oleh Direktur Sekolah dan ditetapkan oleh Yayasan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku di sekolah; (6) Tenaga Kependidikan Tamu adalah mereka yang menjadi tenaga kependidikan Sekolah untuk aktivitas kependidikan tertentu; (7) Tenaga kependidikan direkrut berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku sesuai Panduan Rekrutmen Tenaga Kependidikan. Pasal 49 Kewajiban Seluruh Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk me- laksanakan Statuta, Blueprint, kode etik, tata tertib dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Yayasan. Pasal 50 Hak (1) Semua Tenaga Kependidikan diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan profesionalitas sebagai- mana diatur dalam Statuta dan Panduan Sekolah; (2) Pengembangan profesionalitas dilakukan dalam ke- rangka kepentingan Sekolah; 51

Sekolah Sukma Bangsa (3) Pembinaan dan pengembangan profesionalitas diatur dan ditetapkan dengan keputusan Yayasan; (4) Seluruh Tenaga Kependidikan Sekolah berhak mem- peroleh lingkungan kerja yang kondusif, mendapatkan penghargaan dan dukungan dalam melaksanakan tugas. (5) Seluruh Tenaga Kependidikan berprestasi dapat mengusulkan dan atau ditunjuk untuk memperoleh pembinaan dan pengembangan kapasitas akademis melalui program pertukaran guru, pelatihan, kursus, seminar, workshop, dan kuliah S2 dan S3. (6) Pengaturan mengenai tenaga kependidikan berprestasi dan bentuk penghargaannya akan dirumuskan dalam kebijakan Yayasan yang disusun dan diusulkan oleh Konsultan Tim Pengembang dan Direktur Sekolah. BAB XII SARANA DAN PRASARANA Pasal 51 Kedudukan dan Pemanfaatan (1) Sarana dan Prasarana Sekolah diperoleh dari dana sumbangan masyarakat yang dikelola oleh Yayasan; (2) Sarana dan Prasarana Sekolah bertujuan sebanyak- banyaknya untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan di Sekolah; (3) Sarana dan Prasarana Sekolah bisa dipergunakan oleh masyarakat hanya untuk kepentingan pen-didikan dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku; (4) Operasionalisasi dan pemeliharaan fasilitas fisik sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Bagian Umum. 52

Statuta BAB XIII SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI Pasal 52 Prinsip-prinsip Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi (1) Penyelenggaraan supervisi, monitoring, dan evaluasi didasarkan pada komitmen untuk menjaga dan mengawal kualitas pendidikan dan sebagai bahan refleksi bagi komunitas sekolah; (2)  Penyelenggaraan supervisi, monitoring, dan evaluasi didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab dengan memperhatikan berbagai masukan dan per- timbangan dari komunitas sekolah; (3)  Penyelenggaraan supervisi, monitoring, dan evaluasi untuk mengoptimalkan segenap potensi, keunggulan, dan talenta setiap unsur komunitas sekolah serta meningkatkan dan mengembangkan kualitas tim kerja dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Pasal 53 Fungsi dan Macam Evaluasi (1) Penyelenggaraan evaluasi dimaksudkan untuk men- dapatkandatadaninformasitent­ angtingkatpencapaian program yang diselenggarakan, yang hasilnya dapat digunak­an sebagai dasar dalam membuat kebijakan dan keputusan tentang pendidikan; (2) Evaluasi formatif dimaksudkan untuk mengetahui kualitas program pendidikan yang sedang berlangsung sehingga dimungkinkan untuk diambil langkah- 53

Sekolah Sukma Bangsa langkah perbaika­ n apabila dibutuhkan; (3) Evaluasi sumatif ditujukan untuk menetapkan tingkat keberhasilan program pendidikan pada akhir semester dan/atau tahun pelajaran. Pasal 53 Evaluasi Siswa (1) Evaluasi siswa dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pencapaian individu siswa pada satuan pendidikan (SD, SMP, atau SMA) terhadap setiap mata pelajaran yang ditempuh; (2) Evaluasi yang diselenggarakan dapat bersifat tes dan/ atau non-tes; (3) Evaluasi non-tes adalah produk atau karya yang dihasilkan siswa dalam kegiatan pembelajaran; (4) Sekolah akan memberikan penghargaan atas prestasi yang diperoleh individu atau kelompok siswa untuk menumbuhkan motivasi dan membangun keper- cayaan siswa akan potensinya. Pasal 54 Evaluasi Guru (1) Kinerja guru, termasuk guru asuh, ditetapkan ber- dasarkan hasil data dan informasi yang digali melalui siswa, tim supervisi/monitoring, dan pimpinan; (2) Unsur-unsur yang dinilai mencakup penguasaan materi, metodologi, kemampuan komunikasi, kreati- vitas, dan sikap (pro-sosial); (3) Direktur Sekolah dan Kepala Sekolah akan menetapkan bentuk penghargaan, peringatan atau sanksi terhadap hasil evaluasi guru. 54

Statuta Pasal 55 Evaluasi Kepala Sekolah, Kepala Asrama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Pusat Data dan Informasi (1) Kepala Sekolah, Kepala Asrama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Pusat Data dan Informasi dinilai berdasarkan kemampuan mengoptimalkan sumber- daya sekolah untuk mencapai tujuan sekolah oleh Direktur Sekolah secara periodik (setiap semester); (2) Unsur-unsur yang dinilai mencakup sikap (pro-sosial), kemampuan menjalankan fungsi sebagai pimpinan sekolah (instructional leadership), serta kemampuan melaksanakan agenda dan program kerja tahunan; (3) Direktur Sekolah akan memberi penghargaan, per- ingatan atau sanksi atas hasil penilaian kinerja itu sesuai aturan yang berlaku di Yayasan. Pasal 56 Evaluasi Direktur Sekolah (1) Direktur Pendidikan akan melakukan evaluasi ter- hadap kinerja Direktur Sekolah secara periodik (setiap semester); (2) Unsur-unsur yang dinilai mencakup sikap, kemampuan menjalankan fungsi direktur sek­olah (kepemimpinan) dan karya-karya yang berguna dalam pengembangan sekolah; (3) Direktur Pendidikan akan mengevaluasi kinerja Direktur Sekolah dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan program kerja tahunan; 55

Sekolah Sukma Bangsa (4) Direktur Pendidikan menetapkan bentuk peng- hargaan, peringatan atau sanksi yang diberikan kepada Direktur Sekolah berdasarkan hasil penilaian. Pasal 57 Evaluasi Direktur Pendidikan (1) Yayasan menilai kinerja Direktur Pendidikan secara periodik (setiap semester); (2) Unsur-unsur penilaian meliputi sikap (pro-sosial), dan kemampuan menjalankan fungsi sebagai direktur pendidikan (kepemimpinan) dan karya-karya yang berguna dalam pengembangan sekolah; (3) Yayasan akan mengevaluasi kinerja Direktur Pen- didikan dari berbagai aspek yang terkait dengan pe- nyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan program kerja tahunan; (4) Yayasan akan menetapkan bentuk penghargaan, per- ingatan atau sanksi yang diberikan kepada Direktur Pendidikan berdasarkan hasil penilaian. Pasal 58 Supervisi: Pengertian, Tujuan dan Sasaran (1) Supervisi adalah kegiatan pengawasan yang ditujukan untuk memberikan bantuan teknis di lapangan secara langsung guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kinerja organisasi sekolah; (2) Sasaran kegiatan supervisi adalah: (a) kelompok pendidik, yaitu kepala sekolah, guru, kepala asrama, guru asuh, dan konselor, (b) kelompok non- 56

Statuta kependidikan, yaitu kepala bagian umum, teknisi laboran, pustakawan, dan bagian-bagian pendukung lainnya. (3) Supervisi guru dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas dalam mengelola kegiatan pembelajaran; sedangkan supervisi terhadap konselor dan guru asuh meliputi pening-katan kualitas layanan, motivasi belajar, interaksi di sekolah dan asrama. Pasal 59 Tim Supervisi (1) Supervisi terhadap Direktur Sekolah dilakukan oleh Direktur Pendidikan; (2) Supervisi terhadap Kepala Sekolah, Kepala Asrama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Pusat Data dan Informasi dilakukan oleh Direktur Sekolah dan Direktur Pendidikan dibantu oleh Supervisor Akademik dan Supervisor Sarana dan Prasarana; (3) Supervisi terhadap Guru dilakukan oleh Kepala Sekolah, Direktur Sekolah, dan Supervisor Akademik; (4) Supervisi terhadap Guru Asuh dilakukan oleh Kepala Asrama, Direktur Sekolah, dan Supervisor Akademik; (5) Supervisi terhadap Pustakawan, Laboran, dan Staf Pendukung dilakukan oleh Kepala Bagian Umum, Direktur Sekolah, dan Supervisor Sarana dan Pra- sarana; 57

Sekolah Sukma Bangsa BAB XIV KERJASAMA LUAR SEKOLAH Pasal 60 (1) Kerjasama luar sekolah bertujuan: a. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempelajari hal-hal yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi mereka; b. Menyiapkan siswa agar dapat memenuhi tuntutan dunia kerja pada masa depan; c. Meningkatkan proses belajar-mengajar di lingkung- an Sekolah; d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan Sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. (2) Kegiatan kerjasama luar sekolah dapat dilaksanakan dengan skema perorangan, organisasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan dalam dan luar negeri. (3) Bentuk-bentuk kerjasama luar sekolah dapat berupa: a. Kegiatan tutoring b. Mentoring c. Magang (internship) d. Kunjungan lapangan e. Jambore dan kemah f. Penyediaan beasiswa (penuh maupun sebagian) g. Pengadaan bahan ajar h. Pertukaran guru dan siswa i. In-service training (3) Pelaksanaan kerjasama luar sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan Statuta, peraturan, tata tertib Sekolah, dan ketentuan lainnya. 58

Statuta BAB XV MANAJEMEN KONFLIK BERBASIS SEKOLAH (MKBS) Pasal 61 (1) Manajemen Konflik Berbasis Sekolah (MKBS) adalah sistem pencegahan, manajemen, dan resolusi konflik di lingkungan Sekolah; (2) Manajemen Konflik Berbasis Sekolah bertujuan: a. Menciptakan lingkungan pendidikan yang damai, nirkekerasan, dan demokratis di Sekolah; b. Mengupayakan suasana fisik dan psikologis siswa yang nyaman dan bebas dari ancaman dan bahaya; c. Memberi kesempatan bekerja dan belajar dengan yang lain untuk mewujudkan tujuan bersama; d. Merayakan dan menghargai perbedaan di ling- kungan Sekolah. (3) Bentuk kegiatan manajemen konflik berbasis sekolah terdiri dari: a. Pengembangan Kurikulum; b. Mediasi Sejawat; c. Peaceable Classroom; d. Peaceable School. (4) Sistem penyelesaian sengketa dilembagakan ke dalam mekanisme kelembagaan Sekolah dalam berbagai tingkatannya; (5) Pelaksanaan manajemen konflik berbasis sekolah dilakukan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, dan monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan; (6) Direktur Sekolah dengan dibantu oleh Kepala Divisi Layanan Konseling memegang kendali koordinasi 59

Sekolah Sukma Bangsa sistem manajemen konflik berbasis sekolah; (7) Kepala Divisi Layanan Konseling secara teknis dapat melakukan resolusi konflik di tingkat sekolah melalui mekanisme negosiasi, mediasi dan rekomendasi; (8) Dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator, Kepala Divisi Layanan Konseling terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direktur Sekolah. BAB XVI PEMBELAJARAN BERBASIS MASYARAKAT (PBM) Pasal 62 (1) Pembelajaran berbasis masyarakat adalah proses pem- belajaran dengan pelibatan masyarakat dalam proses belajar-mengajar di sekolah; (2) Pembelajaran berbasis masyarakat bertujuan: a. membantu siswa berinteraksi dengan masyarakat; b. memanfaatkan kapasitas dalam masyarakat untuk belajar; c. mewadahi peranserta masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan; d. mendorong perubahan positif dalam proses pen- didikan siswa; e. membantu peningkatan prestasi akademik siswa; dan f. mendorong efektivitas sekolah. (3) Bentuk kegiatan pembelajaaran berbasis masyarakat terdiri dari: 1. Sekolah – Orangtua/Keluarga/Wali a. Program Dampingan (Tutoring Program) 60

Statuta b. Parent-Teacher Association (PTA) c. Program Kunjungan Lapangan (Field Trips Program) d. Program Sosial 2. Sekolah – Masyarakat a. Komite Sekolah b. Program Dampingan (Tutoring Program) c. Mentoring Program d. Kegiatan Ekstrakurikuler (After-School Program) e. Program Belajar Dengan Melayani (Service- Learning Program) f. Magang 3. Jambore Liburan 4. Masyarakat – Orangtua/Keluarga/Wali a. Parenting program b. Family Literacy Program 5. Sekolah – Sekolah a. Teacher exchange b. Sister school c. KKG/MGMP (4) Sistem pembelajaran berbasis masyarakat dilembaga- kan ke dalam mekanisme kelembagaan Sekolah dalam berbagai tingkatannya; (5) Pelaksanaan pembelajaran berbasis masyarakat di- lakukan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, dan monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan; (6) Direktur Sekolah dibantu Kepala Sekolah memegang kendali koordinasi sistem pembelajaran berbasis masyarakat; (7) Kepala sekolah dengan jajarannya (Wakasek dan Guru) secara teknis dapat melakukan pembelajaran berbasis masyarakat di tingkat sekolah melalui proses 61

Sekolah Sukma Bangsa belajar-mengajar yang telah ditetapkan dalam rapat kerja sekolah dan disetujui oleh Direktur Sekolah. BAB XVII PENGEMBANGAN MUTU Pasal 63 (1) Pengembangan mutu merupakan sebuah mekanisme dan prosedur untuk memastikan suatu standar mutu yang telah ditetapkan tercapai atau sebagai tindakan perbaikan yang berkesinambungan. Mutu sekolah dilihat dari proses penyelenggaraan pendidikan dan hasil. Mutu siswa dilihat dari pelbagai dimensi, yaitu kemampuan akademik, sikap kritis, kemampuan berkomunikasi secara efektif, kemampuan menghargai budaya sendiri dan budaya orang lain, kemampuan berinteraksi dan kemampuan memahami potensi diri, kemampuan spasial, dan keterampilan gerak; (2) Tujuanpengembanganmutuadalahuntukmemastikan tercapainya tujuan Sekolah Sukma Bangsa yang meliputi lima ranah mutu, yaitu mutu pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan kemampuan profesional, kegiatan pendampingan di luar sekolah, pembelajaran yang melibatkan masyarakat (PBM); (3) Pengembangan mutu didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Kesamaan visi b. Konsistensi dengan tujuan c. Berkelanjutan 62

Statuta d. Partisipatif, dan e. Amanah (4) Lingkup garapan pengembangan mutu adalah sebagai berikut: a. Mutu Pembelajaran 1. Siswa 2. Guru 3. Kurikulum b. Pengelolaan sekolah c. Pengembangan kemampuan profesional d. Dampingan di luar sekolah e. Pembelajaran berbasis masrakat (5) Sistem pengembangan mutu dilembagakan ke dalam mekanisme kelembagaan Sekolah dalam berbagai tingkatannya; (6) Pelaksanaan pengembangan dilakukan dengan mem- perhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, dan monitoring yang dilakukan secara ber- kelanjutan; (7) Direktur Pendidikan dibantu Direktur Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakasek bidang Kurikulum memegang kendali koordinasi sistem pengembangan mutu; (8) Direktur Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakasek Kuri- kulum secara teknis dapat melakukan pengembangan mutu di tingkat sekolah melalui proses belajar- mengajar yang telah ditetapkan dalam rapat kerja sekolah dan disetujui oleh Direktur Sekolah. 63

Sekolah Sukma Bangsa BAB XVIII SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH Pasal 64 Sumber Pendanaan (1) Sumber Pendanaan dari Yayasan adalah: 1. Dana yang terhimpun dari sumbangan para donator dalam bentuk uang, jasa maupun barang. 2. Dana yang terhimpun dari upaya-upaya pengum- pulan dana dalam bentuk program acara atau event. 3. Dana yang terhimpun dari program orangtua asuh. (2) Sumber Pendanaan dari luar Yayasan adalah: 1. Dana yang terhimpun dari kontribusi orangtua siswa yang tidak termasuk dalam kriteria yang dipersyaratkan secara umum dalam “Panduan Rekrutmen Siswa Sekolah Sukma Bangsa”, yaitu sebagai: a. Anak korban gempa dan tsunami; dan b. Berasal dari golongan masyarakat tidak mampu atau yatim piatu. 2. Dana bantuan Pemerintah melalui Program Bantu- an Operasional Sekolah (BOS). Pasal 65 Pengelolaan Keuangan Sekolah Pengelolaan keuangan Sekolah meliputi kegiatan Penyim- panan, Penggunaan, Pengawasan dan Pelaporan Keuangan. (1) Kegiatan Pengelolaan Keuangan dilaksanakan dengan membentuk sistem pengawasan yang andal yang dibangun untuk menjaga keamanan transaksi dan 64

Statuta uang sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pengawasan dilakukan dengan menerapkan: 1. Prosedur Standar Operasi (PSO) pengelolaan ke- uangan yang disusun berdasarkan standar inter- nasional (Ey’es Toolkit). 2. Sistem laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku untuk organisasi nirlaba di Indonesia (PSAK 45). 3. Pelatihan khusus pengelolaan keuangan kepada person yang terkait dalam kegiatan tersebut. 4. Adanya Departemen Internal Audit yang berfungsi sebagai pengontrol dalam keseharian pelaksanaan operasional keuangan. 5. Penunjukan badan auditor eksternal internasional independen yang secara periodik melakukan pe- meriksaan laporan keuangan untuk melengkapi perangkat pengontrolan. BAB XIX PERUNDANG-UNDANGAN SEKOLAH Pasal 66 Tata Urutan (1) Urutan perundang-undangan Sekolah adalah: 1. Statuta; 2. Blueprint; 3. Panduan Sekolah; 4. Peraturan lainnya. (2) Statuta adalah aturan tertinggi Sekolah; (3) Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Statuta berlaku bagi seluruh tenaga kependidikan Sekolah; 65

Sekolah Sukma Bangsa (4) Statuta menjadi pedoman dasar bagi aturan-aturan lain yang berlaku di Sekolah. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 67 Ketentuan Peralihan (1) Semua peraturan yang selama ini berlaku di lingkungan Sekolah masih tetap berlaku sepanjang tidak ber- tentangan dengan ketentuan dalam Statuta ini; (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan Direktur Sekolah atas persetujuan Direktur Pendidikan dan Yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan Statuta. BAB XXI PENUTUP Pasal 68 Perumusan dan Perubahan Statuta (1) Statuta Sekolah disusun oleh Yayasan; (2) Statuta dapat diubah oleh Yayasan dengan atau tanpa menimbang masukan dari Sekolah; (3) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Yayasan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal ........... Pengurus Yayasan 66

Lampiran STRUKTUR SEKOLAH SUKMA BANGSA 67


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook