Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore NARKOBA-Narkotika-dan-obat-obatan-terlarang-NAPZA

NARKOBA-Narkotika-dan-obat-obatan-terlarang-NAPZA

Published by NENDENMILA722, 2020-11-05 02:25:24

Description: NARKOBA-Narkotika-dan-obat-obatan-terlarang-NAPZA

Search

Read the Text Version

NARKOBA (NARKOTIKA DAN OBAT- OBATAN TERLARANG) NENDEN MILA.S.Psi

DEFINISI bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

DEFINISI  Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

DEFINISI  Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

DEFINISI  Zat adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan/atau lingkungannya→ alkohol, thinner, cat, lem, kafein, nikotin

PENGGOLONGAN NARKOTIKA  Golongan I: hanya untuk pengembangan iptek, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi ketergantungan  Golongan II: untuk pengobatan, pilihan terakhir terapi, untuk pengembangan iptek, potensi tinggi ketergantungan  Golongan III:banyak digunakan untuk pengobatan, pengembangan iptek, potensi ringan ketergantungan

CONTOH Gol I:Opium, Kokain, Ganja, Heroin, LSD, ekstasi, shabu, katinona (psikotropika gol I dan II masuk ke gol ini)→UUno 35/2009, PP 40/2013, PMK no 13/2014 Gol II: fentanil, metadon, morfin, petidin Gol III: kodein

GOL PSIKOTROPIKA (UU NO 5/1997) Gol I : LSD, Katinona-→ gol I narkotika (UU No.35/2009) Gol II: ekstasi , shabu→ gol I narkotika (UU No.35/2009) Gol III: amobarbital, pentobarbital Gol IV: alprazolam, diazepam, fenobarbital

OPIUM (HEROIN, MORFIN)  Dari papaver somniferum disuling menjadi morfin, kodein dan heroin  Penghilang rasa nyeri, obat anti batuk dan diare  Gejala: perasaan tenang, acuh, malas, mengantuk, mual, cadel, pupil melebar jika overdosis, gangguan perhatian/daya ingat

TANAMAN OPIUM (POPPY)

GANJA  Memicu psikosis  Gejala: rasa senang, santai, acuh, mata merah, nafsu makan meningkat, mulut kering, pengendalian diri dan konsentrasi kurang, depresi dan sering mengantuk

AMFETAMIN (SHABU, EKSTASI)  Methylen dioxy methamphetamine (MDMA)  Gejala:kewaspadaan meningkat, bergairah, rasa senang, bahagia, pupil melebar , denyut nadi dan tekanan darah meningkat, insomnia, hilang nafsu makan

KOKAIN  Alkaloid dari Erythroxylon coca  Gejala: gelisah, denyut nadi meningkat, euforia, banyak bicara, kewaspadaan meningkat, kejang, tekanan darah meningkat, berkeringat, penyumbatan pembuluh darah, distonia

FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA  Faktor pendorong; pengendalian diri lemah, keluarga, gangguan perilaku, pemberontak, tidak berprestasi di sekolah, tidak diterima di kelompok, berteman dengan pemakai  Faktor individu: periode remaja (ingin tahu, coba-coba, ingin diakui oleh teman)  Faktor lingkungan; keluarga dan pergaulan

UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA  Peran remaja : ikut kegiatan ekstra : OR, kesenian, ketrampilan, beribadah, tidak bergaul dengan pecandu  Peran ortu: menciptakan rumah yang harmonis, kemudahan berkomunikasi, mendidik yang baik, memberi contoh baik, mengawasi  Program P4GN(pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba)→Perda DIY No.13/2010

DAMPAK PENYALAHGUNAAN  Kesehatan: tertular HIV, hepatitis, overdosis, kematian  Sosial: sering bertengkar, berbuat kriminal  Ekonomi : uang habis  Pendidikan: dikeluarkan dari sekolah, pekerjaan  Hukum: dipenjara, direhabilitasi

TIPS BEBAS NARKOBA  Tips menghindarkan diri dari narkoba  Tingkatkan iman dan taqwa,  Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba  Hati-hati dalam memilih teman bergaul.  Belajar berkata \"Tidak\" apabila ditawari dengan alasan yang tepat, kalau tidak mampu segera tinggalkan tempat itu  Tingkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan yang lebih mulia.  Untuk mengisi waktu luang lakukan kegiatan yang positif.

CARA MENGATAKAN “TIDAK” PADA NARKOBA  Katakan \"tidak\", \"maaf saya tidak tertarik\",\"untuk satu ini maaf deh....aku tidak bisa\".  tatap mata orang yang menawarkan narkoba tersebut, bersikap tenang dan cepat berlalu kemudian katakan \"aku ada urusan lain\",\"maaf aku harus pergi\", \"saya ada ujian besok dan saya harus belajar di rumah\", \"saya dalam perawatan dokter dan tidak boleh menggunakan obat lain tanpa anjuran dokter\". Gantilan topik pembicaraan, misalnya masalah olahraga, film, kesenian, dan lain-lain.  Kalau tetap memaksa tinggalkan mereka

“SAY NO TO DRUGS”


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook