Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU SAKU IDENTIK PKH

BUKU SAKU IDENTIK PKH

Published by indra alam, 2022-11-25 15:53:43

Description: BUKU SAKU IDENTIK PKH

Search

Read the Text Version

BUKU SAKU KEGIATAN PENANDAAN DAN PENDATAAN TERNAK TAHUN 2022 DIREKTORAT PERBIBITAN DAN PRODUKSI TERNAK DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2022 Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 1

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan Buku Saku Penandaan dan Pendataan Ternak dapat ini diselesaikan. Buku saku ini disusun secara terstruktur dengan harapan mempermudah para petugas baik pusat ataupun daerah dalam melaksanakan kegiatan penandaan dan pendataan ternak di lapangan serta memastikan proses pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. Semoga dengan diterbitkannya Buku Saku Penandaan dan Pendataan Ternak ini dapat memberikan manfaat untuk pencapaian hasil yang maksimal. Jakarta, Agustus 2022 Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Drh. Agung Suganda, M.Si Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 2

I. REGULASI a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Pedoman Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar; c. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot and Mouth Disease); d. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease); e. Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0897/KPTS/HK.160/F/07/2022 tentang Mekanisme Pembayaran Petugas Penandaan dan Pendataan Ternak; f. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 3

II. APLIKASI IDENTIK PKH Aplikasi ini merupakan wadah untuk mendata ternak setelah diberikan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai pendukung pendataan vaksinasi PMK. Berikut langkah- langkah untuk mengakses aplikasi IDENTIK PKH : Petunjuk penggunaan A. Mengunduh dan menginstal aplikasi IDENTIK PKH 1. Unduh aplikasi IDENTIK PKH pada PlayStore, halaman web www.identikpkh.com atau melalui email yang di share oleh admin IDENTIK PKH; 2. Lakukan instal sampai selesai. B. Mengetahui Status Vaksinasi PMK 1. Tampilan awal ketika membuka aplikasi IDENTIK PKH dapat dilihat pada Gambar 1; Gambar 1. Login Page Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 4

2. Scan QR Code pada eartag dapat dilakukan tanpa login kedalam aplikasi IDENTIK PKH dengan klik “INFORMASI VAKSINASI HEWAN”. Hasil scan QR Code akan muncul kartu vaksin seperti Gambar 2. Gambar 2 Kartu Vaksin C. Penginputan Data 1. Login Login ke dalam aplikasi IDENTIK PKH seperti Gambar 3, dan login hanya dapat di lakukan oleh Petugas yang telah teregistrasi dengan menginput: a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Email petugas; b. Password; c. Tekan tombol login. Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 5

Setelah berhasil login maka tampilan awal akan seperti Gambar 4. Gambar 3. Login Gambar 4. Home Page Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 6

2. Registrasi Pemilik Petugas memasukkan data dan informasi terkait kepemilikan individu melalui langkah-langkah berikut ini: a. Tekan menu Pemilik dan klik symbol +, dan tampilan seperti Gambar 5; Gambar 5. Penambahan Identitas Pemilik b. Masukkan data-data informasi pemilik ternak (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, No. Telepon, ID iSHIKNAS, Alamat); Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 7

c. Setelah data lengkap, tekan tombol SIMPAN, tampilan seperti Gambar 6. Gambar 6. Registrasi Pemilik 3. Registrasi Unit Usaha Petugas memasukkan data dan informasi terkait kepemilikan Unit Usaha/kelompok/koperasi/CV/PT/Lembaga keagamaan melalui langkah-langkah berikut ini: a. Tekan menu Unit Usaha dan klik symbol +, dan tampilan seperti Gambar 7; Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 8

Gambar 7. Penambahan Identitas Unit Usaha b. Masukkan data-data informasi unit usaha (NIB/Akta Pendirian/Ijin Usaha lainnya, Nama unit usaha, email, No. Telepon, ID iSHIKNAS, Alamat); c. Masukkan data-data informasi penanggung jawab unit usaha atau PIC (NIK, Nama, Jenis kelamin, Tanggal lahir, No. Telepon, Alamat); d. Setelah data lengkap, tekan tombol SIMPAN dan tampilan seperti Gambar 8. Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 9

Gambar 8. Registrasi Unit Usaha 4. Registrasi Kandang Petugas memasukkan data dan informasi kandang dari para pemilik ternak baik individu maupun Unit Usaha/Kelompok/Koperasi/CV/PT/Lembaga Keagamaan melalui langkah-langkah berikut ini: a.Tekan menu Kandang dan klik symbol +, dan tampilan seperti Gambar 9; Gambar 9. Penambahan Identitas 10 Kandang Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak

b.Masukkan data-data informasi kandang (nama kandang, kapasitas kandang , alamat); c. Untuk mencari pemilik kandang, klik tombol pencarian ‘’ ” (dipojok kanan atas); d.Pilih data kandang yang telah diinput lalu tekan tombol SIMPAN, dan tampilan seperti Gambar 10; e.Lakukan seperti langkah ke-1 untuk data kandang berikutnya, jika Pemilik Individu atau Unit Usaha atau Unit Usaha/kelompok/koperasi /CV/PT/Lembaga keagamaanmempunyai lebih dari 1 kandang. Gambar 10. Registrasi Kandang Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 11

Untuk pemilik ternak individu yang memelihara ternaknya didalam suatu kelompok/koperasi, tidak perlu dibuatkan data kandang individu, tetapi pada saat registrasi ternak, pilih data kandang pada kandang kelompok/koperasi dimana ternak tersebut dipelihara atau dimana pemilik ternak individu tersebut bernaung. 5. Registrasi Ternak Petugas memasukkan data dan informasi hewan ternak melalui langkah-langkah berikut ini: a.Klik icon Scan QR Code pada bagian tengah dari navigation bar di bagian bawah aplikasi IDENTIK PKH seperti tampak pada Gambar 11; Gambar 11. Navigation bar b.Scan eartag yang telah tertera pada ternak; c. Masukkan data-data informasi ternak (Nama ternak, ID iSIKHNAS, Jenis ternak, Rumpun, Jenis kelamin, Tanggal lahir), dan pilih program (penggemukan / perah / pembiakan / pembenihan / pembibitan) dan tampilan seperti Gambar 11; d.Pilih data kepemilikan (pilih pemilik dengan fitur pencarian, dapat mencari berdasarkan NIK/NIB atau nama baik penuh atau sebagian); e.Pilih data status kandang dan kandang; f. Pilih tanggal dan asal perolehan ternak; g.Pilih pendataan untuk ternak yang sudah vaksinasi atau tidak vaksinasi; Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 12

h.Jika pilihan sudah vaksinasi; masukkan data petugas vaksinasi, tanggal vaksinasi, Jenis vaksinasi dan batch; i. Setelah data lengkap, tekan tombol SIMPAN dan tampilan seperti pada Gambar 12; Gambar 12. Registrasi Ternak j. Ternak yang telah di vaksinasi dan di data, maka akan mendapatkan Kartu Vaksin, seperti Gambar 13; Gambar 13 Kartu Vaksin k. Dari Kartu Vaksin, akan dapat di lacak riwayat vaksin Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 13

dari tiap ternak tersebut; l. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH. Kartu ternak merupakan bagian dari IDENTIK PKH, selain memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi; m. Kartu ternak berisi ID ternak, tanggal lahir, jenis kelamin, rumpun, lokasi kandang serta data pemilik. Kartu ternak ini samahalnya dengan seperti KTP sebagai identitas diri dari ternak. Termak yang tidak memiliki identitas ini bisa diragukan asal usul dan riwayat kesehatannya karena tidak terkontrol; Gambar 14 Kartu Ternak Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 14

n.Video panduan alur penginputan IDENTIK PKH dapat dilihat melalui link https://bit.ly/cara-input-aplikasi- identik-pkh. Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 15

III. PEMASANGAN EARTAG Peralatan yang digunakan dalam pemasangan eartag A. ALAT Eartag Aplicator Kandang Jepit Tambang Pakaian Kerja Sepatu Boot Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 16

B. BAHAN Kapas/Tissue Eartag Sarung Tangan Antiseptic Form/Blanko Alat Tulis Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 17

Tahapan Pelaksanaan Pemasangan Eartag: 1. Siapkan alat dan bahan yang sudah steril. 2. Kondisikan ternak dalam kondisi nyaman untuk di pasang ear tag, jika ternak diperlihara secara ekstensif, disarankan untuk membuat kandang jepit. 3. Bersihkan telinga dari kotoran ataupun benda asing dengan kapas alkohol atau tissue steril. 4. Pasang eartag pada jarum eartag applicator. 5. Pastikan eartag terpasang pada bagian tengah telinga yang tidak berpembuluh darah seperti Gambar 14. Gambar 14. Posisi Eartag 6. Tekan eartag aplikator bila sudah di daun telinga hingga ear tag applicator terpasang pada daun telinga, kode nomor maupun angka sebagai tanda pengenal dibagian luar menghadap depan. 7. Lepas eartag aplikator pada daun telinga berikan antiseptik pada telinga yang telah dipasang eartag. 8. Lepas sapi dari kandang jepit dan mengembalikan di kandang semula. 9. Catat dan melaporkan hasil penandaan 10. Pastikan pelaksanaan penandaan telah menerapkan biosecurity untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 18

11. Video tata cara pemasangan eartag yang baik dan benar dapat dilihat pada link https://bit.ly/cara-memasang-eartag Gambar 15. Cara Memasang Eartag Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 19

IV. CARA MENGUNDUH DATA TERNAK UNTUK PEMBAYARAN BOP Tahapan Pelaksanaan Mengunduh Data Ternak: 1. Buka Link Dashboard Identik PKH di http://identikpkh.com. Tampilan seperti Gambar 16. Gambar 16. Dashboard IDENTIK PKH 2. Login menggunakan akun Rekorder Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah terdaftar 3. Tekan Icon monitor di sebelah kiri yang nantinya akan muncul list menu Data Ternak dan Peta Sebaran seperti Gambar 16. Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 20

Gambar 17. Menu Peta Sebaran dan Data Ternak 4. Pilih menu Data Ternak 5. Pilih Tanggal Input Data masukkan jangka waktu yang ingin diunduh maksimal 31 hari atau dalam bulan yang sama dan aktifkan filter data yang lain sesuai kebutuhan (Provinsi, Kabupaten, Petugas, dll). Tampilan seperti Gambar 17. Gambar 18. Filter Data Ternak 6. Kemudian tekan saring data untuk memunculkan data yang diinginkan sesuai kebutuhan 7. Setelah data muncul Tekan Export Data untuk mengunduh data ternak dalam bentuk excel Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 21

8. Data ternak tersebut oleh Rekorder Kabupaten digunakan sebagai bahan verifikasi hasil input data ternak oleh petugas melalui aplikasi android Identik PKH 9. Data ternak tersebut oleh Rekorder Provinsi digunakan sebagai bahan verifikasi ulang rekap data ternak dari Rekorder Kabupaten 10. Video tata cara mengunduh data ternak dari dashboard Identik PKH dapat dilihat pada link https://bit.ly/cara- mengunduh-data-ternak Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 22

Panduan Pendataan dan Penandaan Ternak 23


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook