DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN JAYAPURA RENSTRA 2017-2022 RENCANA STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2018
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA KATA PENGANTAR Rencana strategis merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan lingkungan srategis untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura menyusun Renstra tahun 2018- 2022, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan guna mewujudkan Visi “KABUPATEN JAYAPURA BERKUALITAS, SEJAHTERA DAN RAMAH”. Renstra sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten Jayapura Tahun 2018- 2022 disusun dalam rangka memberikan panduan bagi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan bidang komunikasi dan informatika untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Dengan demikian, semua kegiatan diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dengan tersusunnya Renstra ini, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika dan Tim Penyusun Renstra yang telah berusaha dengan penuh kesungguhan dan kerja keras sehingga berhasil menyelesaikan penyusunan Renstra ini. Namun sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK, dan tantangan pembangunan ke depan, Materi Renstra yang telah tersusun ini, masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam pelaksanaannya. Jayapura, J a n u a r i 2018 KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Ir. H. SAMBODO SAMIYANA, M.Si PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19640723 199301 1002 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika ii Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA DAFTAR ISI HalamanKATAPENGANTAR........................................................................................ iiDAFTARISI..................................................................................... ............. iiiDAFTARTABEL............................................................................................. ivBAB I PENDAHULUAN 1 1.1. LatarBelakang......................................................................... 4 5 1.2. LandasanHukum.................................................................... 1.3. Maksud dan Tujuan................................................................ 5 1.4. Hubungan Renstra Perangkat Daerah dengan Dokumen 6 Perencanaan lainnya............................................................. 1.5. Sistematika Penulisan............................................................BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA 2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan 8 Informatika............................................................................ 2.2. Sumber Daya Dinas Komunikasi dan Informatika....................... 22 2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika................ 23 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika.................................................. 26BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika......................... 30 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.......................................................... 31 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota..... 34 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis..................................................................... 39 3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis................................................... 50BAB IV TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi dan 53 Informatika........................................................................... 53 4.1.1. Tujuan …………………………………………………………………….. 53 4.1.2. Sasaran …………………………………………………………………….BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 55 5.1 Strategi.......................................................................... 56 64 5.2 Kebijakan …………………………………………………………………… 73BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEFIATAN SERTA PENDANAAN ………….. 77BAB VII INDIKATOR KINERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 84KABUPATEN JAYAPURA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMDBAB VIII PENUTUP...................................................................................... 87 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika iii Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA DAFTAR TABEL HalamanTabel 2.2.1 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten 22 Jayapura berdasarkan Kepangkatan ..............................................Tabel 2.2.2 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten 23 Jayapura berdasarkan Pendidikan..................................................Tabel 2.2.3 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura berdasarkan Jabatan/Eselon............................................. 23Tabel 3.2.1 Faktor Penghambat Dan Pendorong Pelayanan PD Terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.................................................................................. 32Tabel 3.3.1 Permasalahan Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Dan Faktor Penghambat Serta Pendorong Pelayanan SKPD Berdasarkan Sasaran Renstra K/L.......................... 35Tabel 3.3.2 Permasalahan Pelayanan Kominfo Kabupaten Jayapura Dan Faktor Penghambat Serta Pendorong Pelayanan SKPD Berdasarkan Sasaran Renstra PD Propinsi Papua.................................................. 38Tabel 3.4.1 Hasil Telaahan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura 40 Berdasarkan Struktur Ruang............................................................ 42Tabel 3.4.2 50 Hasil Telaahan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten JayapuraTabel 3.4.3 Berdasarkan Pola Ruang..................................................................Tabel 5.2.1 Telaahan RTRW Kabupaten Jayapura terhadap Tupoksi DinasTabel 5.2.2 Komunikasi dan Informatika............................................................Tabel 5.2.3Tabel 6.1. Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan.........................................Tabel 7.1. Sasaran dan Indikator Sasaran......................................................... 57 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan PD………………………. 59 Rencana Strategis Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, 60 Sasaran serta Pendanaan Indikatif 2018-2022 ……………………………. 66 Matriks Indikator Kinerja PD Yang mengacu pada Tujuan, Sasaran, RPJMD 2018-2022……………………………………………………………………….. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika iv Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA DAFTAR GAMBARGambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika HalamanGambar 2.3 Kabupaten Jayapura…………………………………………………………………….. Struktur e-Government Pemerintah Kabupaten Jayapura…………… 9 44 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika v Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFOBAB IPENDAHULUAN1.1. Latar Belakang Definisi Renstra menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangpemerintahan daerah Pasal 273 adalah Dokumen Perencanaan lima tahun yangmemuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yangdisertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiapperangkat daerah. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah wajibmenyusun renstra yang berpedoman pada RPJMD. Hal ini sesuai dengan pasal 273ayat 1 yang menyatakan bahwa Resntra di tetapkan dengan Perkada setelahRPJMD ditetapkan. Berdasarkan hal teresbut diatas maka Perangkat Daerah wajib menyusunDokumen Resntra sesuai dengan Pasal 15 Permendagri 86 Tahun 2017, tentangtata cara perencanaan pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi rangacangan peraturan daerah tentang rencana pembangunanjangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah sertatata cara perubahan rencana jangka panjang daerah, rencana pembangunanjangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah, oleh karena itu perencanaan strategis merupakanserangkaian rencana tindakan dan kegiatan untuk di implemetasikan olehorganisasi dalam pencapaian tujuan organisasi. Renstra ini disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi danInformatika Kabupaten Jayapura, serta berpedoman pada RPJMD KabupatenJayapura Tahun 2017-2022. Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika menjadipedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan sebagai rencanapembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika. Renstra ini juga merupakankomitmen Dinas Komunikasi dan Informatika yang digunakan sebagai tolok ukurdan alat bantu bagi perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 1 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO khususnya kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Jayapura, serta sebagai pedoman dan acuan dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, serta peluang dan ancaman yang dihadapi Kabupaten Jayapura. Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura disusun dengan tahapan sebagai berikut: 1) persiapan penyusunan; 2) penyusunan rancangan awal; 3) penyusunan rancangan; 4) pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; 5) perumusan rancangan akhir; dan 6) penetapan. Penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika tahun 2017-2022 terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya. 1.2. Landasan Hukum Landasan hukum penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura 2018 - 2022 mengacu pada: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Rarat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135); 3. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 2 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 3 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO 14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815) 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 20. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 dentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2015 – 2019; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangkaRencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 4 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah; 22. Peraturan Daerah Nomor: 13 Tahun 2007 tentang Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jayapura Tahun 2007-2027; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2009 Nomor 21); 24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura; 25. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan Dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus; 26. Peraturan Bupati Jayapura Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Badan Daerah Tipe A Kabupaten Jayapura pada Bab II Susunan Organisasi Bagian kesatu Dinas Komunikasi dan Informatika pasal 4 ayat 1 dan 2.1.3. Maksud Dan Tujuan1.3.1 Maksud Penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten JayapuraTahun 2017-2022 adalah sebagai arah atau pedoman pelaksanaan program dankegiatan, serta indikator kinerja sasaran tahunan bagi Dinas Komunikasi danInformatika, khususnya dalam kurun waktu lima tahun mengacu pada RPJMDTahun 2017-2022.1.3.2 Tujuana. Memberikan arah dan pedoman dalam merumuskan pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan tujuan dan sasaran selama Tahun 2017-2022;Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 5 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFOb. Menjadi pedoman dalam merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan pembangunan tahunan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah;c. Sebagai bahan perumusan kebijakan perangkat daerah dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah1.4. Sistematika Penulisan Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I . PENDAHULUAN, memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan. Bab II . GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, memuat tugas, fungsi, dan struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, sumber daya Dinas Komunikasi dan Informatika, kinerja pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika; Bab III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, memuat identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika, telaahan Visi, Misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaahan renstra K/L dan renstra, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penentuan isu-isu strategis. Bab IV TUJUAN DAN SASARAN, memuat rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Komunikasi dan Informatika beserta indikator kinerjanya. Bab V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN, memuat rumusan pernyataan strategi dan kebijakaan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam lima tahun mendatang BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN, memuat rencana program dan kegiatan, idikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 6 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN, memuat indicator kinerja perangkat daerah yang secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai Dinas Komunikasi dan Informatika dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD; dan BAB VIII PENUTUP. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 7 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFOBAB IIGAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN JAYAPURA2.1. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura dibentukberdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2016 TentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan tugas pokok dan fungsiDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura berdasarkan PeraturanBupati Jayapura Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian danKepala Seksi pada Dinas Daerah Type A Kabupaten Jayapura. Untuk menjalankan tugas pokok dengan baik maka Dinas Komunikasi danInformatika Kabupaten Jayapura perlu mendapat dukungan secara komprehensifdari seluruh pejabat dan staf yang kompeten dan berkualitas serta tenagaprofesional untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura sebagaiberikut : Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 8 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA STRUKTUR ORGANISASIDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA KEPALA DINAS SEKRETARIS SUB BAGIAN SUB BAGIAN SUB BAGIAN KEUANGAN PERENCANAAN DAN DAN KEPEGA PELAPORANIDANG TEKNOLOGI INFORMASI BIDANG LAYANAN BIDANG PENGELOLAAN LAYANAN SUB BAGIAN UMUM DAN KOMUNIKASI e-GOVERMENT INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEPEGAWAIAN SEKSI PENGEMBANGAN SEKSI PENGEMBANGAN SEKSI PELAYANAN DAN SEKSI PENGUMPULAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI APLIKASI EKOSISTEM e- INFORMASI PUBLIK PENGELOLAAN DATA DAN INTEGRASI DAN SISTEM INFORMASI GOVERMENNT SEKSI LAYANAN SEKTORAL SEKSI KEAMANAN INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK DAN PERSANDIAN SEKSI TATA KELOLA e- SEKSI DOKUMENTASI DAN GOVERMENT PUBLIKASI DATASTATISTIK: BKPSDM Kabupaten JayapuraRencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yangmempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan urusanpemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistic, e-Government, Informasi Publik yang menjadi kewenangan daerah dan tugaspembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Kepala Dinas(1) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui peningkatan kualitas pelayanan bidang komunikasi dan informatika dengan tetap menghormati kearifan lokal yang ada guna mendukung terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika; b. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Komunikasi dan Informatika; c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Komunikasi dan Informatika; e. pembinaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran di bidang Komunikasi dan Informatika; f. bertanggung jawab secara fisik dan administrasi terhadap barang milik daerah (aset); g. pembinaan,pengawasan dan penilaian pejabat eselon III, IV, pelaksana UPTD, dan pejabat fungsional serta pegawai yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 10 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO h. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Sekretaris (1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana program kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat; c. pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana; d. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum dan program; e. penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit; f. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja; g. pengelolaan urusan rumah tangga, surat-menyurat, kearsipan dan iventarisasi sarana dan perlengkapan kantor; h. pengkoordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas;dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas: Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 11 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ; b. melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan; c. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor; d. mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan penyelenggaraan pemerintahan, laporan tahunan, penetapan kinerja tahunan, profil dan renstra dinas; e. menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor; f. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; g. menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mengelola administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi, formasi dan mutasi pegawai serta melaksanakan tata usaha kepegawaian lainnya; c. menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai; d. menyusun Daftar Nominatif, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP); e. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, pengembangan karier pegawai dan pengurusan hak dan kewajiban pegawai; Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 12 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFOf. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;h. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;i. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris;danj. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;b. menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung serta dokumen pelaksanaan anggaran;c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan pada sub bagian keuangan;e. melakukan verifikasi terhadap pengajuan dana dan pertanggungjawaban dan meneliti, memeriksa kelengkapan serta keabsahan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban;f. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;g. menyelenggarakan tugas penerbitan SPP dan SPM/SPUu, melakukan pencatatan dan penatausahaan pembayaran/ pencairan anggaran;h. menyusun Catatan atas Laporan Keuangan dan neraca;i. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnyaagar diperoleh hasil kerja yang optimal;j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan;k. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;l. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris; danm. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. 13 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Kepala Bidang Pengelolaan Dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (1) Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di bidang pengelolaan opini, aspirasi, dan informasi publik dan layanan informasi publik dan dokumentasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidangpengelolaan dan layanan informasi dan komunikasi publik; c. penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi-seksi sesuai skala prioritas; d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pengelolaan dan layanan informasi dan komunikasi publik; e. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pengelolaan dan layanan informasi dan komunikasi publik; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; g. pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; h. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Kepala Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengelolaan dan layanan informasi publik; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang pengelolaan dan layanan informasi publik; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pengelolaan dan layanan informasi publik; Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 14 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO e. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; f. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; g. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; h. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengelolaan komunikasi publik; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang pengelolaan komunikasi publik; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pengelolaan komunikasi publik; e. menyediakan konten lintas sektor dan pengelolaan komunikasi publik; f. menyediakan layanan hubungan kemitraan media pemerintah dan non pemerintah; g. memfasilitasi penguatan sumber daya komunikasi publik; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 15 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Kepala Bidang Tehnologi Informasi dan Komunikasi (1) Kepala Bidang Tehnologi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di bidang tehnologi komunikasi dan informasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Tehnologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidang tehnologi komunikasi dan informasi; c. penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi-seksi Bidang sesuai skala prioritas; d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang tehnologi komunikasi dan informasi; e. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang tehnologi komunikasi dan informasi; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; g. pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; h. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur, Tehnologi dan Integrasi System Informasimempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur, tehnologi dan integrasi system informasi; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang pengembangan infrastruktur, tehnologi dan integrasi system informasi; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pengembangan infrastruktur, tehnologi dan integrasi system informasi;e. menyelenggarakan layanan infrastruktur dasar data center, disester recovery Center dan TIK; Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 16 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO f. menyelenggarakan layanan dan pengembangan akses internet dan intranet; g. mengintegrasikan layanan system informasi publik dan kepemerintahan; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandianmempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang keamanan informasi dan persandian; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang keamanan informasi dan persandian; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang keamanan informasi dan persandian; e. menyelenggarakan E-Government dan layanan keamanan E-Government; f. menyelenggarakan layanan system komunikasi intra Pemerintah Kabupaten Jayapura; g. melaksanakan kegiatan pelayanan persandian daerah; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 17 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Kepala Bidang Layanan E-Government (1) Kepala Bidang Layanan E-Governmet mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di bidang layanan E-Government. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Layanan E-Governmentmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidang layanan E-Government; c. penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi-seksi sesuai skala prioritas; d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang layanan E-Government; e. pelaksanaanpembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang layanan E-Government; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; g. pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; h. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Ekosistem E- Governmentmempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengembangan aplikasi dan ekosistem E-Government; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang pengembangan aplikasi dan ekosistem E-Government; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pengembangan aplikasi dan ekosistem E-Government; e. menyelenggarakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifi dan suplemen yang terintegrasi; f. menyelenggarakan ekosistem TIK smart city; Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 18 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO g. menyelenggarakan layanan Nama Domain dan Sub Domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Kepala Seksi Tata Kelola E-Government mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tata kelola E-Government; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang tata kelola E-Government; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang tata kelola E-Government; e. menyelenggarakan Government Chief Information Officer/GCIO Pemerintah Kabupaten Jayapura; f. mengembangkan sumber daya TIK Pemerintah Kabupaten Jayapura dan masyarakat; g. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; i. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; j. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 19 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Bidang Statistik Sektoral (1) Kepala Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di bidang statistik sektoral. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang StatistikSektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan program kerja di bidang statistik sektoral; c. penyusunan rencana program berdasarkan usulan seksi-seksi sesuai skala prioritas; d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang statistik sektoral; e. pelaksanaanpembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang statistik sektoral; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; g. pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon IV dan pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; h. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Statistik Sektoral mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang persandian; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral; e. pelaksanakan pengumpulan, kompilasi, pengawasan dan pengendalian data statistik sektoral/data sektor/PD f. mengkoordinasikan penyediaan data statistik sektoral dengan BPS; Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 20 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO g. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; i. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; j. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Kepala Seksi Dokumentasi dan Layanan Publikasi Data Statistik Sektoralmempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang dokumentasi dan layanan publikasi data statistik sektoral; c. mengkoordinasikan kegiatan dan melaksanakan program kerja di bidang dokumentasi dan layanan publikasi data statistik sektoral dengan instansi terkait; d. mengkaji informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan program kerja di bidang dokumentasi dan layanan publikasi data statistik sektoral; e. memberikan layanan publikasi data statistik sektoral/PD; f. mendokumentasikan data pembangunan daerah/PD; g. mengkoordinasikan layanan publikasi data statistik sektoral dengan BPS; h. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal; i. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan; j. membina, mengawasi dan menilai pegawaiyang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; k. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 21 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO 2.2. Sumber Daya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura 2.2.1 Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura memilik jumlah SDM Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-harinya, Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura pada tahun 2016 berjumlah 32 orang terdiri dari laki-laki berjumlah 14 orang dan perempuan berjumlah 18 orang. Kondisi pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura tahun dalam 4 (empat) tahun terakhir dari tahun 2013- 2016 sebagaimana pada tabel di bawah ini : Tabel 2.1 Jumlah ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Berdasarkan Kelamin Tahun 2013-2016No Uraian 2013 2014 2015 2016 L P Jml L P Jml L P Jml L P Jml1 PNS 9 17 26 9 17 26 19 8 27 14 18 32 5 1 6 5 1 6 7 2 9 8 5 132 Pegawai Dengan Perjanjian kerja (Honorer / Kontrak)Jumlah 14 18 32 14 18 32 26 10 36 22 23 45Sumber : BPSDM Kabupaten Jayapura 2018 Melihat tabel 2.1, Jumlah ASN/Pegawai Kontrak Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Jayapura berdasarkan kelamin Tahun 2013-2016, terjadi plutuatif karena padatahun 2013 ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura berjumla 32 orang,tahun 2014 berjumlah 32 orang, tahun 2015 berjumlah 36 orang, dan tahun 2016 berjumlah45 orang. Tingkat pendidikan merupakan salah satu data sumber daya ASN Dinas Komunikasidan Informatika Kabupaten Jayapura dapat menopang penyelanggaraan pemerintahan dalamtugas fungsi guna menghasilkan output program dan kegiatan. Dinas Komunikasi danInformatika pada tahun 2016 ASNnya menurut tingkat pendidikan di dominasi oleh tingkatpendidikan SLTA 12 Orang , diikuti oleh tingkat pendidikan S1 berjumlah 9 orang, terendahadalah tingkat pendidikan SLTP. Maka untuk lebih jalasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 22 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Tabel 2.2 Jumlah ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2013-2016No Tingkat Pendidikan Tahun 2013 2014 2015 20161 S.3 - - --2 S.2 1 1 343 S.1 4 4 594 D.3 4 4 435 SLTA 16 16 14 126 SLTP 1 1 117 SD - - -- Jumlah 26 26 27 29Sumber : BPSDM Kab. Jayapura, 2018 Melihat tabel 2.2, Jumlah ASN Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenJayapura berdasarkan tingkat pendidikan tahun 2013-2016, terjadi peningkatan karenapada tahun 2013 ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura yangmengikuti pendidikan dari tingkat pandidikan S.1 ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.Sehingga pada tingkat S.2 berjumlah mengikat menjadi 4 orang pada tahun 2016. Jumlah PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura BerdasarkanPangkat dan Golongan pada tahun 2016, didominasi oleh pangkat dan golongan PenataMuda Tk.I (III/b), 13 orang, dan diikuti oleh Penata (III/c) 6 orang, Penata Tk.I (III/b),2 orang, , Pengatur Tk.I (II/d) 2 orang, Pengatur (II/c), 2 orang, dan jumlah terendahPembina Utama Muda (IV/c), 1 orang,Pembina Tk.I (IV/b) 1 Orang Pembina (IV/a) 1Orang, Pengatur Muda Tk.I (II/b) 1 Orang, Pengatur Muda (II/a) 1 orang ,Untuk lebih jelasdapat dilihat pada tabel 1.3 berikut. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 23 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Tabel 2.3 Jumlah PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Berdasarkan Golongan dan Kepangkatan Tahun 2013-2016 No Pangkat / Golongan Tahun 1 Pembina Utama ( IVe) 2013 2014 2015 2016 - -- - 2 Pembina Utama Madya ( IVd) - - -- 3 Pembina Utama Muda ( IVc) - - -1 4 Pembina Tk. I( IVb) 1 1 11 5 Pembina ( IVa) 11 11 6 Penata Tk. I ( IIId) -- 22 7 Penata ( IIIc) 33 56 8 Penata Muda Tk. I ( IIIb) 11 11 12 13 9 Penata Muda ( IIIa) 4 4 1- 10 Pengatur Tk.I ( IId) 1 1 12 11 Pengatur ( IIc) 44 32 12 Pengatur Muda Tk. I ( IIb) - - -1 13 Pengatur Muda ( IIa) 1 1 1- 14 Juru Muda Tk. I (Id) - - -- 15 Juru (Ic) -- -- 16 Juru Mudi Tk. I (Ib) - - -- Jumlah 26 26 27 29Sumber : BPSDM Kab. Jayapura, 2018 Melihat tabel 2.3, Jumlah PNS Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenJayapura berdasarkan pangkat dan golongan tahun 2013-2016, terjadi peningkatanpangkat dan golongan karena pada tahun 2013 ke tahun 2016. PNS Dinas Komunikasi danInformatika Kabupaten Jayapura yang mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan danjuga karena terjadi mutasi pegawai. Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 24 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFOJumlah PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura berdasarkan eselonmenurut jenis kelamin tahun 2013 -2016, dapat diuraikan seperti pada tabel 3.1 danberdasarkan eselon dapat diurakan secara lengkap pada tabel 2.4. Tabel 2.4 Jumlah PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Berdasarkan Eselon menurut Jenis Kelamin Tahun 2013-2016 No Eselon 2013 2014 2015 2016 LP LP LP LP 1 Eselon II/a -- - ---- - 2 Eselon II/b -- - - - -1 - 3 Eselon III/a 1- 1 -1-1 - 4 Eselon III/b -- - - - -3 1 5 Eselon IV/a 1- - 1 - 11 - 6 Eselon IV/b 21 2 1214 7 Jumlah 4 1 3 2 3 2 10 8 Sumber : BPSDM Kab. Jayapura, 2018 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 25 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Tabel 2.5 Daftar Tenaga IT di Kabupaten JayapuraNAMA BIDANG TUGAS TEMPAT TUGAS 2 5 6TENAGA INFORMATION TECHNOLOGY(IT) Pengelola Data Sistem Informasi Badan Kepegawaian DaerahDESTY R. DEDA Pengelola Data Sistem Informasi InspektoratFRANCY HENRY JOSEPHITA Pengelola Data Sistem Informasi Badan Kepegawaian DaerahSAMUEL BRENSTEIN SOKOI Pengelola Data Sistem Informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahDIAH PURWANINGRUM Pengelola Data Sistem Informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahALPRIANA AYU PALIWAN Pengelola Data Sistem Informasi Dinas Perindagkop, Usaha Mikro, Kecil dan MenengahMARDIANTO Pengelola Data Sistem Informasi Distrik Sentani TimurTIENTON SUBARJO GASPERS Pengelola Data Sistem Informasi Dinas PertanianNITA H. SINERI Pengelola Data Sistem Informasi Dinas Kelautan dan PerikananNISYA PARAMUDHITA AS Pengelola Data Sistem Informasi Distrik DepapreRUDY LEONARDO SESERAY Pengelola Data Sistem Informasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalELIA SAMON Pengelola Data Sistem Informasi Dinas PertanianMELKY PARAPA Pengelola Data Sistem Informasi Distrik WaibuYOHANIS L. M. PALINGGI Pengelola Data Sistem Informasi Dinas Kebudayaan dan PariwisataEGYANTA WASSORA TARIGANncana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA OFIR PAISEI Pengelola Data Sistem Informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DICKY ADI SETIAWAN SAHERTIAN Pengelola Data Sistem Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura HAIDAH TABUNI Pengelola Data Sistem Informasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung ACHDARA WIRA ADINAGARA Pengelola Data Sistem Informasi Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Daerah AGUSTINUS TAMPANG Pengelola Data Sistem Informasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura ESTU DWIMANTOROJATI Pengelola Data Sistem Informasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB SOPINA TIUR MARIA PANGGABEAN Pengelola Data Sistem Informasi Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi BELINDA ELISABETH PIGOME Pengelola Data Sistem Informasi Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Daerah CHINDI LARAS SARYONO PUTRI Pengelola Data Sistem Informasi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal NORLIN EVALITA SORONTOU Pengelola Data Sistem Informasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura AVIV RACHMAT MAIL, ST Pengelola Data Sistem Informasi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA AHMED AL MASHUDI, S.KOM Pengelola Data Sistem Informasi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ELSYE M PAONGANAN, S.KOM Pengelola Data Sistem Informasi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA JEANE N PUHILI, S.KOM Pengelola Data Sistem Informasi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA JERRY YOHAN PURARO, S.KOM Pengelola Data Sistem Informasi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA IYUS SUPRIADI, ST, MT Pengelola Data Sistem Informasi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKASumber Data BKPSDM Kab. Jayapurancana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO 2.2.2 Sarana dan Prasarana (Asset) dalam menjalankan tugas dan Fungsinya Dinas Komunikasi dan informatika didukung operasional sapras berupa asset yang dapat dilihat pada table berikut : Tabel 2.6 Barang Inventaris dan Asset Dinas Komunikasi dan Informatika JUMLAH KONDISI KONDISI TIDAK BAIK RUSAK DITEMUK NO JENIS ASET KETERANGAN AN 7 12 1 Gedung Kantor Nimboran UNIT UNIT UNIT UNIT 2 telah dihapus 2 Rumah Dinas 3 Pagar Pemancar Nimboran 3 4 5 6 4 Relay RRI Nimbora 1 1 - - 5 Rehab Ruang Perpustakaan 1 1 - - 6 Rehab Ruang Arsip 1 1 - - 7 Kendaraan Dinas Roda 4 1 1 - - 8 Kendaraan Dinas Roda 2 1 1 - - 9 Meja Kerja 1 Biro 2 2 - - 10 Meja Kerja 1/2 Biro 6 5 1 - 11 Meja Panjang 11 5 - 4 12 Meja Komputer 11 11 - - 13 Meja Rapat Bundar 33 32 1 - 14 Kursi Tamu 7 6 1 - 15 Kursi Sofa 15 11 4 - 16 Kursi Putar Komputer 2 2 - - 17 Kursi Kayu 3 3 - - 18 Kursi Kayu Spon 1 1 - - 19 Kursi Besi Lipat 16 15 1 - 20 Kursi Rapat 3 2 - 1 21 Lemari Arsip Kayu 8 3 5 - 22 Lemari Arsip Besi 14 5 - 9 23 Lemari Arsip Kaca 12 12 - - 24 Lemari Katalog 4 25 Filling Kabinet 4 4 - - 26 Rak Besi 6 5 1 - 27 Rak Buku Lokal 1 1 - - 6 6 - - 8 7 1 - 3 3 - -Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten 28 Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO NO JENIS ASET JUMLAH KONDISI KONDISI TIDAK KETERANGAN BAIK RUSAK DITEMUK 12 28 Rak Majalah AN 29 Rak Koran 30 Rak Penitipan Barang UNIT UNIT UNIT UNIT 7 31 Rak Arsip 3 4 5 6 32 Bufet Kaca 2 2 - - 33 Brangkas 2 2 - - 34 White Board 1 1 - - 35 Komputer 5 5 - - 36 Printer 2 2 - - 37 Keyboard+Mouse 1 1 - - 38 Mesin Ketik 2 2 - - 39 Kulkas 23 23 - - 40 AC 13 12 1 - 41 Laptop 7 7 - - 42 Notebook 3 1 1 - 43 UPS 1 1 - - 44 Scanner 11 11 - - 45 Harddisk Eksternal/Internal 9 6 2 1 46 Tangga Alumunium 1 - 1 - 47 Switch 43 39 - - 48 Infokus 3 - 1 2 49 Layar Infokus (Proyektor) 9 7 2 - 50 Dispenser 1 1 - - 51 Alat Pembersih Mobil 3 1 - 2 52 Alat Pemadam Kebakaran 1 1 - - 1 1 - - 53 LCD TV 8 8 - - 1 1 - - 54 Camera Digital 1 1 - - 55 Handy Camp 56 Kamera Shooting 4 3 1 - 57 Wirelles 58 Tape Mobil 5 2 2 1 59 Antenna FM Circular 2 1 1 - 60 Antenna STL Yagi 1 1 - - 61 FM Pwr Amplifier 1000 W 3 2 - 1 1 1 - - 1 1 - - 1 1 - - 1 1 - -Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten 29 Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO NO JENIS ASET JUMLAH KONDISI KONDISI TIDAK KETERANGAN BAIK RUSAK DITEMUK AN 12 UNIT UNIT UNIT UNIT 7 3 4 5 6 62 STL UHF 300-515 Mhz 1 1 - - 1 1 - - 63 Transmission Feeder 7/8 1 1 - - 1 1 - - 64 Mixer Consule 8 CH 1 - 1 - 65 AP Bridge 1 1 - - 1 1 - - 66 Acces Point MIKROTIK 1 1 - - METAL 2SHPn 2 2 - - 1 1 - - 67 Digital Voice Recording 11 4 3 4 1 1 - - 68 Audio Recorder 1 1 - - 1 1 - - 69 Mixer Consule 8 CH 1 1 - - 1 1 - - 70 Audio Processor FM 1 1 - - 1 1 - - 71 Microphone Dinamic 1 1 - - 72 AVR 5 KVA 1 - - 1 73 Switch 2 2 - - 1 - - 1 74 Mesin Penghancur Kertas 5 5 - - 1 - 1 - 75 Alat Pemotong Kertas 1 1 - - 1 1 - - 76 Gerobak Pengangkut Pasir 1 1 - - 1 1 - - 77 Wireless Outdoor 3 3 - - 1 1 - - 78 Mini PC Wireless 35 35 - - 4 4 - - 79 PLN 32VA/220v/Single Phase 80 PC BroadCasting 81 Network Tool Kit 82 Alat Komunikasi(Samsung Galaxy Tab) 83 Heardphone 84 Modem 85 Software Original 86 Lensa Kamera 87 Tripod (Kaki Kamera) 88 Braket TV 89 Iphone 90 Batteray Kamera 91 Handy Talk 92 HP Android (Advan) 93 HP Samsung J1 94 Dji PhantomRencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten 30 Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO JUMLAH KONDISI KONDISI TIDAK BAIK RUSAK DITEMUK NO JENIS ASET AN KETERANGAN UNIT UNIT UNIT UNIT 12 3 4 5 6 7 1 - - 95 Tas Drone 1 6 - - 1 - - 96 Baterai 6 1 - - 1 2 - - 97 Go Pro Bobber + Monopot For 1 - Diving 2 1 - 1 - - 98 Aplle Ipad Load Mini for Monitor 1 1 - - 1 - 99 Memory Card Micro SD Card 1 1 - - 128 GB - 6 - - 100 Casing + CD/DVD + Driver, 9 - - Duplicator 600 - - 1 - - 101 LCD Panel Control MR DATA 1 - - 2 - - 102 Print CD/DVD Label Epson 1 - - C800 + Catridge 1 - - 2 - 103 Outdoor Projektor 6000 1 - lumen+Screen Kit 1 - 1 - - 104 Lemari Rak Besi 6 1 Set - 3 - - 105 Dispenser 9 6 - - 106 Buku-Buku 600 10 - 107 Mixer Consule 8 CH 1 4 - 108 Audio Processor FM 1 4 - 109 Microphone Dinamic 2 110 PC BroadCasting 1 111 AVR 5 KVA 1 2 112 CCTV Camera Indoor Solid 371,200 watt 1 1 113 CCTV Camera Outdoor Solid N9612 114 DVR Solid SLN 6604 115 Aksesoris Mobil Inova 1 Set 116 Pembuatan Skat Pintu 3 400x160 cm 117 Pembuatan Skat Pintu 200x80 6 cm 118 Pembuatan Skat Jendela 10 120x80 cm 119 Pembuatan Skat Jendela 4 80x45cm 120 Pembuatan Skat Jendela 4 80x45cm Sumber Data : BPKAD Kab. Jayapura. 2018Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten 31 Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Tabel 2.7 Daftar BTS dan Menara Telekomunikasi NAMA SITE KOORDINAT PEMILIK TIPE TIPE SITE TINGGI TAHUN D TOWER TOWER PEMBUATANmo Telkomsel (METER) arapan Telkomsel Sentani LINTANG BUJUR Telkomsel SST Greenfiled 72 2005 SENTANI Tport Sentani -2.59291 140.60461 Telkomsel SST Greenfiled 42 2007 SENTANI Tati Jayapura Telkomsel SST Greenfiled 52 2004 SENTANI -2.58761 140.57563 Telkomsel COMBAT Mobile 15 2013 SENTANI ani 1 -2.57023 140.5491 Telkomsel SST Greenfiled 42 2005 SENTANI -2.57029 Telkomsel Triangle Greenfiled 20 2006 YOKARI ani 2 140.51419 Telkomsel SST Greenfiled 32 2006 SENTANI Telkomsel SST Greenfiled 42 2007 SENTANI -2.54925 140.47767 Telkomsel SST Greenfiled 32 2005 SENTANI Telkomsel SST Greenfiled 92 2006 -2.59494 140.52632 Telkomsel SST Greenfiled 72 2005 DEMTA -2.55679 140.49641 Telkomsel SST Greenfiled 72 2006 SENTANI -2.57156 140.53328 SST Greenfiled 72 2006 NIMBOKR -2.56875 140.51083 SST Greenfiled 72 2011 KEMTUK -2.59181 140.17164 -2.35819 140.14556 -2.52447 140.41769 -2.55139 140.14028 -2.49639 140.37028encana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA i -2.641 140.24956 Telkomsel SST Greenfiled 72 2008 KEMTUK at -2.57628 SST Greenfiled 36 -2.56217 140.50424 Telkomsel Triangle Greenfiled 42 2007 SENTANICS -2.56306 140.51583 Telkomsel Pole Rooftop 6 2008 SENTANI O PIS -2.56619 140.50051 Telkomsel Pole Rooftop 6 2013 PAD SENTANI -2.57456 Pole Rooftop 6 ntani -2.56321 140.51982 Telkomsel Pole Rooftop 6 2013 SENTANIm -2.56501 Pole Rooftop 6 ni -2.56479 140.52519 Telkomsel Pole Rooftop 6 2014 SENTANI 140.49152 Telkomsel 5 2014 SENTANI 15 140.50661 Telkomsel 2014 SENTANI TINGGI 140.50954 Telkomsel MENARA 2014 SENTANI Pemda Kab. Jayapura 2014 DEPAPRE Pemda Kab Jayapura 2014 YAPSI - 2.6968 140.1939 MMP Pole Rooftop 2017 GRESI SEL - 3.2391 Triangle Rooftop 139.8552 MMP 2017 KAUREHE ID NAMA SITE ALAMAT MENARA TAHUN PEMBUATAN Jalan Raya Sentani Jl. Sentani Timur, Desa Asey Kecil, Kec. Sentani Timur Kab. Jayapura 55 2004 SE sentani Indah Sentani Kota RT01/V. Kec. Sentani, Kab. Jayapura, Papua (kuburan Theis) 50 2005 SE Sentani Kota Jl. Sosial RT.04, No. 827, Kel. Hinekombe, Kab. Jayapura - Papua 30 2004 SEN Bandara Setani Habal hey Ifar Besar Distrik Sentani Kota, Kab. Jayapura - Papua 40 2006 SE6 Kertosari Jl. Sabron Yaru RT. 03/RW. 11 Desa Sabron Yaru, Kec. Sentani 2007 SE Barat 72encana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Tabel 2.8 Daftar List Lokasi Plan Pembangunan Pole MCP di Kabupaten JayapuraSITE NAME KOORDINAT ACTUAL JAP 1 KOTA/KAB PROVINSI CLUSTER REMARKS LOKASI KETE JAP 3 Kab.Jayapura PAPUA LONG (◦) LAT (◦) JAP 4 PAPUA 140,516281* -2.572384 Lokasi berada di depan lokasi DISTRIKSENTA JAP 5 Gudang cargo bandara sentani JAP 6 PUMA 140.5304092 -2.569799202 Kab.Jayapura PUMA Lokasi berada di lokasi median DISTRIK SENT JAP 7 PUMA jalan utama sentani yang berjarak PUMA +/- 282 meter dari kantor SAR ke JAP 8 PUMA arah Barat PUMA 140.5192497 -2.570802825 Kab.Jayapura PAPUA PUMA lokasi berada di areal pinggir jalan DISTRIK W perempatan pemukiman warga, dipindahkan masuk dari Polres sebelum bandara kant 140.5168837 -2.565749976 Kab.Jayapura PAPUA lokasi berada di areal pinggir jalan DISTRIK SENT 140.508349 PAPUA perempatan pemukiman warga, jalan depan PAPUA masuk dari Polres sebelum bandara mesjud Kab.Jayapura Likasi berada diaeral pinggir jalan pemukiman warga jalan pos 7 -2.560208924 yang berjarak +/-587 meter dari DISTRIK SENT pertigaan jalan utama jalan masuk dipindahkan k pos 7 Med 140.5035849 Kab.Jayapura Lokasi berada di areal median DISTRIK SENT jalan Pada jalan Utama jalan / depa -2.564050697 Sentani,lokasi berjarak +/-434 A meter setelah jembatan 140.4971698 -2.561668635 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada di lokasi median DISTRIK SENT jalan utama sentani, Lokasi Jalan/ depan b berjarak +/-148 meter setelah Markas 751 bengencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAJAP 9 140.5048861 -2.568010744 Kab.Jayapura PAPUA PUMA Lokasi berada di areal pinggir jalan DISTRIK SENTA PUMA pasar lama sentani yang berjarak dipindahkan k PUMA +/- 366 meter dari pertigaan jalan PUMA utama & Ketinggia PUMAJAP 10 140,504355* -2.571187 Kab.Jayapura PAPUA PUMA Lokasi Berada di areal pinggir jalan DISTRIK SENT PUMA pemukiman daerah yahim yang Jalan / pertig PUMA berjarak +/- 359 meter Setelah Lokasi JAP9JAP 11 140.4921368 -2.56829562 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi Berada di areal pinggir jalan DISTRIK SENT pemukiman warga masuk -/+ 930 jalan /jalan meter dari perempatan jalan kehirtan d masuk pasar baruJAP 12 140.486657 -2.553633 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi Berada di areal pinggir jalan DISTRIK S pemukiman warga sebelum (Pertigaa pertigaan Masuk, masuk Pertigaan Aquatan,Ja dari jalan utama Sentani (Depan Kompleks AURI) +/- 380 meter KomJAP 13 140.4714358 -2.548699714 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi Berada di areal pinggir jalan Distrik Waibu pemukiman warga areal B pemukiman warga di Doyo,Masuk dri pertigaan jalan utama +/-332 meter.JAP 14 140.468295 -2.546884042 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada samping Distrik Waibu perempatan jalan di areal PEMDA pemukiman warga di DOYO, masuk dari pertigaan jalan utama +/- 537 MeterJAP 15 140.4601811 -2.539603633 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada di areal pemukiman Distrik Wa warga perumahan doyo baru yang pindahkan,± berjarak + / -364 meter masuk dari selatan / B pu pertigaan jalan utama Doyo.JAP 16 140.4595199 -2.54279427 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada di areal pemikiman Distrik W warga perumahan doyo baru yang dipindahkan, berjarak +/- 628 meter msuk dari pertigaan ajlan utama Doyo. Kantor POLencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAJAP 17 140.4575342 -2.540136776 Kab.Jayapura PAPUA PUMA Lokasi berada diareal pemukiman Distrik W PUMA warga perumahan doyo baru yang dipindahkan k PUMA berjarak +/- 777 Meter masuk dari PUMA pertigaan jalan utama Doyo. PUMAJAP 18 140.5075358 -2.580006351 Kab.Jayapura PAPUA Lokasai Berada di Areal pinggir DISTRIK SENT PAPUA jalan Pemukiman daerah Yahim jalan / pertiga PAPUA Yang berjarak + /- 1,08 KM setelah PAPUA Lokasi JAP10. SIMPAJAP 19 140.5030899 -2.582523296 Kab.Jayapura Lokasi berada di pemukiman DISTRIK SEN warga daerah yahim yang berjarak V +/-638 meter setelah lokasi JAP18.JAP 20 140.5235978 -2.577397335 Kab.Jayapura Lokasi berada di areal pemukiman DISTRIK SEN BTN puskopad (jalur ke -7) yang PUSKOP berjarak +/- 239 meter masuk dari jalan masuk BTN Puskopad,JAP 21 140.5764505 -2.599223774 Kab.Jayapura Lokasi berada di lapangan FDS DISTRIK S (Rencana digeJAP 22 140.5755782 -2.582144101 Kab.Jayapura PAPUA PUMA Lokasi Berada +/- 77 meter setelah DISTRIK SE PUMA pertigaan kalkote di pinggir jalan Rencana di ge PUMA masuk samping areal rencana dekat jembata PUMA sport center.JAP 23 140.569393 -2.576675172 Kab.Jayapura PAPUA lokasi berada dipertigaan areal DISTRIK SENT pemukiman warga yang berjarak S +/- 708 meter dari pertigaan jalan utama samping sisi kiri areal plan pembangunan Sport Center.JAP 24 140.5528876 -2.580546629 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada di pinggir jalan DISTRIK SENT Utama Netar Jarak +/- 50 Meter Gereja setelah GerejaJAP 25 140.5257331 -2.569575988 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada di lokasi median DISTRIK SENT jalan utama sentani yang berjarak jalan / pertig +/- 142 Meter dari Kantor Klasis Sentani.encana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAJAP 26 140.5213936 -2.564496624 Kab.Jayapura PAPUA PUMA Lokasi berada dipertigaan areal DISTRIK SENT PUMA jalan pemukiman yang berjarak jalan / Sampi PUMA +/- 277 meter masuk dari PUMA pertigaan jalan utama menuju Jl. Ifa PUMA Rindam. PUMAJAP 27 140.5153817 -2.560183263 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi berada di areal pinggir jalan DISTRIK SEN PAPUA PUMA pemukiman warga yang berjarak S PAPUA +/- 689 Meter dari pertigaan Jalan PAPUA Utama setelah makam Alm.Theys PAPUAJAP 28 140.514209 -2.570327 Kab.Jayapura Lokasi berada di areal parkir Bandra Sentani ( Samping Combat Moto Existing Telkomsel )JAP 29 140.468454 -2.541301 Kab.Jayapura Lokasi berada di areal median DISTRIK WAIJAP 30 140.548616 jalan utama Doyo yang berjarak Depan BankJAP 75 -2.569816 +/- 78 meter setelah lokasi lapas Narkoba -2.56944 Kab.Jayapura Lokasi berada di Lokasi Wisata DISTRIK SEN Taman Mac Arthur peman -2.569816 Kab.Jayapura Lokasi Berada di areal bangunan DISTRIK SENTA Terminal kedatangan Bandara Ruang VIP B Sentani samping kanan areal VIP Bandara Sentani.JAP 76 140.514907 -2.56739 Kab.Jayapura PAPUA Lokasi Berada di areal kosong DISTRIK SEN depan kantor perizinan satu pintu Kantor Badan dan penaman modal Eks kantor Di Kab.Jayapura,Masuk +/- 197 meter dari pertigaan jalan utama jalan masuk menuju gedung Cargo.berdata : PT. Telkom Indonesia Cabang Jayapuraencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Adanya dinamika perubahan yang kompleks, waktu yang bergulir demikiancepat karena lingkungan yang selalu berubah dalam hal ilmu pengetahuan, politik,ekonomi, sosial dan budaya mengharuskan kesiapan setiap lembaga dan aparaturpemerintah serta masyarakat. Agar tujuan kebijakan daerah dapat dicapai, diperlukan kemampuan/kapasitasyang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat, dimanakemampuan/kapasitas adalah kemampuan seorang individu, sebuah organisasi atausebuah sistem untuk melaksanakan fungsi dalam pencapaian tujuan secara efektifdan efisien. Hal ini harus didasari pada suatu tinjauan yang terus-menerus terhadapkondisi kerangka kerja, dan pada penyesuaian dinamis dari fungsi dantujuan.Kapasitas harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untukmenghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome). Kondisi yang diharapkan adalah Dinas Komunikasi dan Informatika harusmemiliki kemampuan/kapasitas dalam melayani tuntutan masyarakat dalam halpelayanan publik melalui implementasi telematika sesuai dengan kebutuhan,dinamika dan kemajuan masyarakat, sehinga tujuan dan sasaran pembangunandaerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dapat dicapai. Berdasarkan haltersebut peluang Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga teknis daerahdan pengelolaan teknologi informasi untuk menjadi konsultan perencanaan.Kemampuan/kapasitas tersebut tergantung pada sarana dan prasarana pendukunglain, antara lain gedung/kantor yang representatif dan peralatan teknologitelematika, baik yang di gunakan untuk penunjang aktivitas maupun untukpemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi seperti jaringan baik LAN (LocalArea Network), WAN (Wide Area Network) dan pemanfaatan intranet dan internet,dapat dilihat pada Gambar berikut : Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 38 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Gambar 2.1 Network Jayapura Digital Sumber Data : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 39 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Gambar 2.2 Topologi Jaringan di Kabupaten Jayapura Sumber Data : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 40 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Kedepan perlu dilakukan pengembangan secara bertahap dan terencana,khususnya pengembangan konten Sistem Aplikasi PD dalam satu NetworkOperating Center (NOC) guna peningkatan pelayanan publik. Jaringan inidiharapkan dapat dimanfaatkan oleh pejabat struktural, fungsional dan staf dalamlingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan masyarkat serta kalangan bisnisuntuk dapat mengakses data dan informasi dari pusat data kabupaten di DinasKomunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura melalui media komputer secaraintranet maupun internet di ruangan masing-masing baik untuk mencari informasimaupun menyebarluaskan informasi yang dimilikinya, Penyebaran jaringannkomunikasi dan penyebaran penyiaran informasi pembangunan melalui mediaelektronik dapat dilihat pada table sebagai berikut ini : Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 41 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Tabel 2.9 Jaringan Komunikasi Tahun 2013 s.d 2017 Kabupaten Jayapura No. Uraian Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 1. Jumlah jaringan telepon 1,555 2,591 3,725 4,960 6,424 genggam 421 498 565 673 786 2. Jumlah jaringan telepon 1,976 3,089 4,290 5,633 7,210 stasioner 3. Total jaringan Komunikasi (1+2) Sumber data : Dinas Perhubungan Tabel 2.10 Jumlah Penyiaran Radio/TV Lokal Tahun 2013 s.d 2017 Kabupaten Jayapura No. Uraian Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 1. Jumlah penyiaran radio lokal 6 688 9 222 2 2. Jumlah penyiaran radio nasional 2 333 3 20 22 23 23 3. Jumlah penyiaran TV lokal 3 31 35 36 37 4. Jumlah penyiaran TV nasional 20 5. Total penyiaran Radio/TV lokal 31 (1+2+3+4) Sumber Data Dinas Komunikasi dan Informatika Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 42 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURAKOMINFO Tersedianya Sistem Aplikasi Online dan tuntutan integrasi e-governmentdalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, yang terintegrasi dalamwebsite Pemerintah Kabupaten Jayapura seperti: SIPP, Simda Akrual, e-Procurement (SPSE,SiRup,e-Monev Tepra,e-Katalog), e-ktp, e-Monev,e-Data,e-Controlling, e-Office, Simda BMD, Absensi Digital, e-Pegawai, SiRenang (integrasiPerencanaan Penganggaran), sirenang (Sistem Informasi Rencana Anggaran),SiArda, SIKAP, e-Library,Simpatda, SIPPT (Perijinan), Sikapur, Simapeg danSiskeudes; dapat dilihat pada struktur organisasi e Government pada gambarberikut : Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 43 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
KOMINFO DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Gambar 2.3 Struktur e-Government Pemerintah Kabupaten Jayapura Sumber data : Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jayapura 2018 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika 44 Kabupaten Jayapura Tahun 2018-2022
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JAYAPURA Tabel : 2.11 Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Target Renstra Perangkat Daerah Realisasi Capaian Rasio Pada Tahun ke- Padanerja Sesuai Target Target Target Pada Tahun ke Tahun TFungsi PD NSPK IKK Indikator Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun 2014 Lainnya 2013 2014 2015 2016 2017 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahunrsip Secara 2013 2017 2013 100 2014 2015 2016 100 100% 19.23 19.23 19.23 28.84 19.23 19.23 19.23 28.84DM Pengelola 50 10 10 10 20 10 10 10 20 100 100an Komunikasi 2300 450 550 600 700 421 498 565 673 93.556 90.545 9 0.017 0.009 0.007 0.003 0.017 0.009 0.007 0.003 100 100Warnet 0.036 100 100duduk 6 6 10 10 6 6 10 10 100 100 9 9 11 11 9 9 11 11Kabar 26 32 lran Radio/TV 40 40 Rencana Strategi (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Tahun 2018-20
Search