Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 43 BAB V Persyaratan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas BPSDM Indikator Keberhasilan:HUKUM DAN HAM Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan mengenai menjelaskan persyaratan permohonan visa. Dalam mengajukan permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. A. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211A, B211B, dan B211C) Permohonan dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6(enam) bulan; 2. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; 3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); 4. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan 5. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2(dua) lembar. 6. bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud juga
BPSDM 44 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. B. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D212, VKBP) Permohonan dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6(enam) tahun; 2. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; 3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500(seribu lima ratus dollar Amerika); 4. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan 5. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. C. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja (indeks C311 dan indeks C312) Pengajuan visa jenis ini dilakukan secara online single submission (OSS) melalui aplikasi TKA online dengan laman tka-online.kemenaker.go.id dengan menunggah persyaratan: 1. surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas; 2. surat pernyataan sebagai Penjamin calon TKA; 3. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: a. paling singkat 12(dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6(enam) bulan;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 45 BPSDM b. paling singkat 18(delapan belas) bulan bagi yang HUKUM akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah DAN HAM Indonesia untuk waktu paling lama 1(satu) tahun; atau c. paling singkat 30(tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2(dua) tahun. 4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); 5. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2(dua) lembar. D. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing (indeks C313 dan indeks C314) Diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. surat penjaminan dari Penjamin; 2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: a. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau c. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BPSDM 46 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM 3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); 4. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan 5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. E. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian (indeks C315) Diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. surat penjaminan dari Penjamin; 2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: a. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau c. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. 3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 47 BPSDM 4. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat HUKUM sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar DAN HAM belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan 5. surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang pelatihan atau penelitian. F. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316) Diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. surat penjaminan dari Penjamin; 2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: a. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. 3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); 4. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan 5. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarkan urusan di bidang pendidikan.
BPSDM 48 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMG. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk penyatuan keluarga (indeks C317) 1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia Diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; c. bukti pernah menjadi warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, Paspor, atau surat kepemilikan tanah; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan e. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. 2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap; Diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 49 BPSDM a. surat penjaminan dari Penjamin; HUKUM b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih DAN HAM berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi Orang Asing yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun; c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; d. fotokopi Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau Surat Persetujuan Visa Tinggal Terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku; e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan f. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. 3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia Diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
BPSDM 50 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM d. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia; h. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia; i. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan j. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. 4. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia: Diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 51 BPSDM d. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan HUKUM dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah DAN HAM tersumpah, kecuali bahasa Inggris; e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia. h. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia; i. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan j. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. 5. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
BPSDM 52 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM 1) paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun; atau 2) paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun. c. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; d. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; e. fotokopi kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku; f. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan g. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. H. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk repatriasi (indeks C318) Diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 53 BPSDM 1. surat penjaminan dari Penjamin; HUKUM 2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih DAN HAM berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; 3. bukti pernah menjadi warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, Paspor, atau surat kepemilikan tanah; 4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan 5. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. I. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks C319) Diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Biro Wisata; 2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; 3. surat izin usaha perusahaan dan nomor pokok wajib pajak biro perjalanan wisata; 4. daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan dan pendidikan Orang Asing bersangkutan; 5. bukti dari lembaga dana pensiun atau bank dari negara asal atau di Indonesia yang membuktikan tersedianya dana paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar
BPSDM 54 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM Amerika) per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia; 6. asuransi kesehatan, kematian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata baik di negara asalnya atau di Indonesia; 7. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia di Indonesia berdasarkan pembelian sarana akomodasi paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika) atau sewa per bulan paling sedikit: a. US$500 (lima ratus dollar Amerika) untuk daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bandung dan Bali; b. US$300 (tiga ratus dollar Amerika) untuk daerah lainnya di pulau Jawa, Batam, dan Medan; atau c. US$200 (dua ratus dollar Amerika) selain daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan 8. pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit 2 (dua) orang warga negara Indonesia. J. Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur (indeks C320). Diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang mengadakan kerjasama dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1. surat penjaminan dari Penjamin; 2. surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negara setempat yang mengadakan kerjasama; 3. sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 55 BPSDM 4. tiket perjalanan pergi dan pulang atau bukti HUKUM kepemilikan uang yang senilai dengan harga tiket DAN HAM tersebut; 5. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; 6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit setara dengan AUS$5000 (lima ribu dollar Australia); dan 7. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar. K. Latihan 1. Sebutkan persyaratan Visa Kunjungan indeks B211B! 2. Sebutkan persyaratan Visa Tinggal Terbatas indeks C312! L. Rangkuman Setiap permohonan visa memiliki persyaratan tersendiri yang diajukan secara manual melalui Perwakilan RI maupun secara elektronik melalui SIMKIM. M. Evaluasi 1. Manakah jenis visa dibawah ini yang perlu mengunggah persyaratan berupa rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penelitian dan pelatihan: a. C312 b. C313 c. C314 d. C315 2. Manakah jenis visa dibawah ini yang perlu mengunggah persyaratan berupa rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang pendidikan: a. C313
56 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia b. C314 c. C315 d. C316 3. Manakah jenis visa dibawah ini yang perlu mengunggah persyaratan berupa surat pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit 2 (dua) orang warga negara Indonesia: a. C316 b. C317 c. C318 d. C319 4. Manakah jenis visa dibawah ini yang perlu mengunggah persyaratan berupa bukti pernah menjadi warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI: a. C316 b. C317 c. C318 d. C319 BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 57 BAB VI Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa BPSDM HUKUM Indikator Keberhasilan: DAN HAM Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan pemberian visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian16. Menteri Hukum dan HAM menetapkan negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa dengan Keputusan Menteri. Untuk menetapkan Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai visa yang terdiri dari unsur: 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Kementerian Dalam Negeri; 3. Kementerian Luar Negeri; 4. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Kejaksaan Agung; 7. Badan Intelijen Negara; 8. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan 9. Badan Narkotika Nasional. A. Daftar Negara Yang Memerlukan Calling Visa Berdasarkan Permenkumham No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 16Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomorm.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
BPSDM 58 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM 2012 Tentang Negara Calling Visa negara-negara yang termasuk Negara Calling Visa adalah: 1. Afghanistan; 2. Guinea 3. Israel; 4. Korea Utara; 5. Kamerun; 6. Liberia; 7. Nigeria; dan 8. Somalia. B. Persyaratan Permohonan Persetujuan Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa 1. Persyaratan permohonan persetujuan visa yang diajukan untuk warga negara asing yang berasal dari negara calling visa yang dijamin oleh perusahaan, adalah sebagai berikut: a. Berita Faksimili (brafaks) dari Perwakilan RI di luar negeri, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan visa di Perwakilan RI yang berisikan data Orang Asing dari negara Calling Visadisertai dengan kelengkapan administrasi dokumen penjamin, (brafaks ini merupakan persyaratan yang harus dilampirkan oleh Penjamin ketika mengajukan permohonan persetujuan visa kepada Direktur Jenderal Imigrasi); b. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan visa bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut; c. Surat penjaminan, dari Penjamin yang berisi pernyataan Penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 59 BPSDM sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke HUKUM luar negeri; DAN HAM d. Identitas Penjamin, berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); e. Fotocopy Paspor Orang Asing yang dan masih berlaku, (seluruh halaman yang sudah ada cap keimigrasian) paling singkat masih berlaku minimal 18 (dua belas) bulan; f. Rekomendasi dari instansi yang berwenang; g. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan perusahaan; j. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); k. Tidak tercantum dalam daftar Cekal. 2. Persyaratan permohonan persetujuan visa untuk warga negara asing yang berasal dari negara Calling Visa yang dijamin oleh perorangan, adalah sebagai berikut, adalah sebagai berikut: a. Berita Faksimili (brafaks) dari Perwakilan RI di luar negeri, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan visa di perwakilan RI yang berisikan data Orang Asing dari negara Calling Visa disertai dengan kelengkapan admini- strasi dokumen penjamin, (brafaks ini merupakan persyaratan yang harus dilampirkan oleh Penjamin ketika mengajukan permohonan persetujuan visa kepada Direktur Jenderal Imigrasi); b. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan visa bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut; c. Surat penjaminan, dari Penjamin yang berisi pernyataan Penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan,
BPSDM 60 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM d. keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri; e. Identitas Penjamin, berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. Fotocopy Paspor Orang Asing yang dan masih berlaku, (seluruh halaman yang sudah ada cap keimigrasian) paling singkat masih berlaku minimal 18 (delapan belas) bulan; g. Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir(apabila diperlukan); dan h. Tidak tercantum dalam Daftar Cekal. C. Tata Cara Permohonan Persetujuan Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa Ada 2 (dua) tahapan yang harus dilaksanakan bagi warga negara asing yang berasal dari negara Calling Visauntuk mendapatkan visa yaitu sebagai berikut: 1. Orang Asing yang bersangkutan atau penjaminnya RI Indonesia di negara asal warga negara dari negara Calling Visa; 2. Kepala Perwakilan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan penelitian kebenaran, maksud dan tujuan permohonan visa, juga dapat melakukan wawancara langsung dengan warga negara dari negara Calling Visa; 3. Hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan RI atau pejabat yang ditunjuk, diteruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam bentuk berita faksmili (brafaks) untuk mendapatkan penilaian dalam rapat Tim Koordinasi Penilai Visa; 4. Penjamin dari Orang Asing tersebut diatas mengajukan permohonan persetujuan visa kepada Direktur
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 61 BPSDM Jenderal Imigrasi, dengan melampirkan brafaks dari HUKUM Perwakilan Republik Indonesia, di luar negeri; DAN HAM 5. Petugas Imigrasi pada Subdirektorat Visa melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya petugas melakukan input data untuk dibawa ke dalam rapat Clearance House pada hari yang telah ditentukan dan mengundang Penjamin yang menduduki jabatan yang tercantum dalam struktur organisasi atau tercantum dalam akta pendirian perusahaan untuk hadir dalam rapat Clearance House guna mendapatkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Penilai Pemberi Visa; 6. Dalam rapat Clearance House (CH), Tim Koordinasi Penilai Pemberi Visa melakukan penelitian dan penilaian kelayakan permohonan visa dengan melakukan wawancara langsung terhadap Penjamin dan apabila diperlukan, Tim Koordinasi Penilai Pemberi Visa dapat melakukan pengumpulan bahan keterangan lain terkait penjamin melalui cek lapangan; 7. Dalam rapat Clearance House, Tim Koordinasi Penilai Pemberi Visa juga memberikan penjelasan kepada penjamin tentang tanggung jawab Penjmain terhadap warga negara dari negara Calling Visayang dijaminnya. 8. Apabila hasil penelitian dan penilaian TimKoordinasi Penilai Pemberi Visa disetujui, Direktur Intelijen Keimigrasian menerbitkan Nota Dinas yang ditujukan kepada Subdirektorat Visa untuk melakukan proses persetujuan visa, selanjutnya persetujuan permohonan visa tersebut dikirim ke Perwakilan Republik,Indonesia sesuai dengan permohonan melalui teleks, apabila permohonan persetujuan visa ditolak, pemberitahuan penolakan permohonan persetujuan visa disampaikan kepada penjamin melalui email penjamin.
BPSDM 62 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMD. Permohonan Visa Yang Diajukan Diluar Negara Asalnya Dari Warga Negara Calling Visa Orang asing dari negara Calling Visa, dapat mengajukan permohonan visa pada perwakilan RI di luar negara asalnya atau di negara lain apabila: 1. Di negaranya tidak terdapat perwakilan RI 2. Warga negara asing tersebut berprofesi sebagai: a. Dosen atau pengajar; b. Mahasiswa; c. Tenaga ahli; d. Penanam modal; atau e. Pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anaknya sebagai anggota keluarga yang sedang berada di negara lain. E. Penerbitan Visa Kuasa Perwakilan Bagi Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01. GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, perwakilan dapat menerbitkan visa atas kuasa sendiri (tanpa melalui penguasaanDirektorat Jenderal Imigrasi) terlebih dahulu, sepanjang kunjungan dalam rangka: 1. Kegiatan konferensi atau program pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau organisasi internasional dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Tidak tercantum dalam daftar penangkalan; b. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangandan.
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 63 BPSDM c. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku HUKUM untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan DAN HAM belas) bulan; d. Surat undangan/pemberitahuan; e. Surat penjaminan dari pengundang; dan f. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 2. Kegiatan investasi di wilayah Indonesia dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk b. Jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; c. Surat undangan dari Penjamin; d. Surat penjaminan selama berada di wilayah Indonesia; e. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; f. Rekomendasi instansi terkait mengenai penanaman modal atau investasi; dan g. Rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan orang asing. 3. Pembicaraan kegiatan sektor usaha yang memberikan dampak positif langsung untuk perekonomian Indonesia dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka; b. Waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; c. Surat undangan dari Penjamin; d. Surat penjaminan selama berada di wilayah Indonesia; e. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan;
BPSDM 64 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM f. Perjalanan ke negara lain; dan g. Rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing. 4. Kegiatan sosial budaya dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b. Tanda masuk yang diterakan dalam paspor kebangsaan yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 12 (dua belas) bulan; c. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; d. Memiliki kartu penduduk tetap bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya. F. Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Kepada Orang Asing Yang Berasal Dari Negara Calling Visa Berdasarkan Pasal 14 Permenkumham No. M.HH-01. GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visadan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, bagi warga negara dari negara-negara yang termasuk negara Calling Visa, proses pemberian Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan sama halnya dengan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; 2. Telah melakukan kunjungan ke Indonesia paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 Tahun; 3. Tidak tercantum dalam daftar penangkalan;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 65 BPSDM 4. mendapatkan persetujuan Dirjenim berdasarkan rekom HUKUM dari tim penilai visa; DAN HAM 5. Membayar biaya visa sesuai dengan ketentuan; 6. Memiliki Kartu Penduduk Tetap bagi yg bertempat tinggal di luar negara asalnya. G. Ketentuan Penjamin Bagi Orang Asing yang Berasal Dari Negara Calling Visa Penjamin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01. GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visadan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visaadalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berdomisili di Indonesia; 3. Koorporasi Berbadan Hukum. H. Latihan 1. Jelaskan apakah yang menjadi pertimbangan suatu negara ditetapkan sebagai negara Calling Visa! 2. Jelaskan mengenai penerbitan visa kuasa perwakilan bagi orang asing yang berasal dari negara Calling Visa! I. Rangkuman 1. Sebagai perwujudan selective policydalam pengaturan keimigrasian, terdapat beberapa negara yang dikategorikan sebagai negara Calling Visa; 2. Dalam mengajukan permohonan visa, warga negara dari negara Calling Visatersebut diharuskan melalui tahapan tertentu yaitu rapat tim koordinasi penilai visa yang beranggotakan beberapa instansi untuk memper- timbangkan kelayakan permohonan visa yang diajukan. J. Evaluasi 1. Berdasarkan Permenkumham No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun
BPSDM 66 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM 2012 Tentang Negara Calling Visa, manakah negara berikut yang tidak termasuk dalam negara Calling Visa? a. Kamerun b. Liberia c. Korea Utara d. Pakistan 2. Berdasarkan Permenkumham No. M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, Perwakilan RI dapat menerbitkan visa kuasa sendiri (tanpa penguasaan Ditjenim) terhadap warga negara dari negara Calling Visa untuk kunjungan Orang Asing dalam rangka, kecuali: a. Kegiatan konferensi atau program pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau organisasi internasional dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa b. Kegiatan investasi di wilayah Indonesia c. Kunjungan sosial budaya d. Pembicaraan kegiatan sektor usaha yang memberikan dampak positif langsung untuk perekonomian Indonesia 3. Yang bukan persyaratan Penjamin dalam permohonan visa bagi warga negara dari negara Calling Visa adalah: a. Warga Negara Indonesia b. Sehat jasmani c. Berdomisili di Indonesia d. Koorporasi Berbadan Hukum 4. Dibawah ini merupakan aspek kerawanan dalam penilaian suatu negara ditetapkan sebagai negara Calling Visa: a. Kesehatan b. Kebersihan c. Ekonomi d. Kriminalitas
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 67 BPSDM BAB VII HUKUM Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific DAN HAM Economic Cooperation Indikator Keberhasilan: Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan mengenai penerbitan dan pre-cleareance KPP APEC/ABTC CARD. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC atau Asia Pacific Bussiness Travel Card (ABTC) adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan17. KPP APEC berlaku paling lama 5 (lima) tahun. KPP APEC diberlakukan sebagai Visa Kunjungan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Warga negara asing pemegang KPP APEC diberikan tanda masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan dan tidak dapat diperpanjang. Pemegang KPP APEC wajib membawa dokumen perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan pada saat melakukan kunjungan di negara yang menerapkan skema KPP APEC. Pre Cleareance adalah pemeriksaan awal terhadap permohonan KPP APEC bagi pebisnis Indonesia guna mendapatkan persetujuan untuk masuk dan tinggal dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation yang 17Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia PacificEconomic Cooperation Pasal 1 Angka 1
68 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia menerapkan skema KPP APEC serta pemeriksaan terhadap permintaan persetujuan masuk dan tinggal di Indonesia bagi pemegang KPP APEC dari negara anggota Asia Pacific BPSDMEconomic Cooperation yang menerapkan skema KPP APEC. HUKUM DAN HAMKPP APEC dapat diberikan kepada: 1. Pebisnis warga negara Indonesia yang Bonafide dan sering melakukan perjalanan bisnis ke negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation yang menerapkan skema KPP APEC yang berada di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia; dan 2. Pejabat Pemerintah Republik Indonesia setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya yang akan melakukan tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema KPP APEC. Terdapat 2 (dua) macam keanggotaan dalam APEC yaitu keanggotaan penuh dan keanggotaan transisional. 1. Anggota yang berpartisipasi penuh (fully participated members): No. Negara Lama Tinggal 1 Australia 90 Hari 90 Hari 2 Brunei Darusalam 90 Hari 3 Chili 60 Hari 4 Cina 60 Hari 5 Hong Kong 60 Hari 6 Indonesia 60 Hari 7 Jepang 90 Hari 8 Korea Selatan 60 Hari 9 Malaysia 90 Hari 10 Meksiko 90 Hari 11 Selandia Baru 60 Hari 12 Papua Nugini 90 Hari 13 Peru 59 Hari 14 Philipina
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 69 15 Singapura 60 Hari 16 Taiwan 90 Hari 17 Thailand 90 Hari 18 Vietnam 60 Hari 19 Rusia 90 Hari BPSDM HUKUM2. Anggota transisional (transisional members) DAN HAMNo. Negara 1 Amerika Serikat 2 Kanada Perbedaan dalam keanggotaan suatu negara dalam skema KPP APEC yaitu: No. Anggota Yang Anggota Transisional Berpartisipasi Penuh 1 Berpartisipasi dalam Tidak berpartisipasi layanan pre cleareance dalam layanan pre KPP APEC cleareance KPP APEC 2 Pemegang KPP APEC Pemegang KPP APEC dari “negara anggota dari “negara anggota yang berpartisipasi yang berpartisipasi penuh” yang bepergian penuh” yang bepergian ke sesama “negara ke “negara anggota anggota yang transisional” berpartisipasi penuh”, berkewajiban memiliki tidak perlu mengajukan visa atau dokumen visa lain (visa yang perjalanan lain yang terpisah) melainkan diperlukan sesuai cukup menunjukkan peraturan keimigrasian KPP APEC dan paspor yang berlaku di “negara anggota transisional” 66
70 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia tujuan tersebut 3- Pemegang KPP APEC dari “negara anggota BPSDM HUKUM transisional” tidak DAN HAM menerima layanan pre cleareance dari “negara anggota yang berpartisipasi penuh”, dan untuk sebab itu harus memiliki visa atau dokumen perjalanan lain yang diperlukan sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku 4 Halaman belakang KPP Halaman belakang KPP APEC yang diterbitkan APEC yang diterbitkan oleh “negara anggota oleh “negara anggota yang berpartisipasi transisional” tidak tertera penuh” berisi daftar tulisan apapun (kosong) negara yang telah memberikan pre cleareance 5 Pemegang KPP APEC dari kedua jenis keanggotaan ini memiliki akses layanan fast track keimigrasian di bandara yang telah ditentukan18 18https://www.apec.org/Groups/Committee-on-Trade-and-Investment/Business- Mobility-Group/ABTC/FAQ, pada tanggal 17 Juni 2019
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 71 BPSDM GAMBAR7:GAMBARDEPANSPESIMENKPPAPEC HUKUM DAN HAMgambar8:halamanbelakangKPPAPECdari“negara anggotayangberpartisipasipenuh” A. Persyaratan Permohonan KPP APEC Bagi Warga Negara Indonesia Selain mengisi formulir permohonan, bagi pemohon yang merupakan Pebisnis warga negara Indonesia juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. surat permohonan dari perusahaan; 2. surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha atau profesi; 3. surat referensi dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
BPSDM 72 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM 4. tidak terlibat perkara kriminal yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; 6. bukti pernah melakukan perjalanan bisnis keluar negeri paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; 7. KPP APEC lama untuk penggantian kartu yang masih berlaku; 8. pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan 9. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon. Selain mengisi formulir permohonan, bagi pemohon yang merupakan pejabat pemerintah Republik Indonesia setingkat menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. surat permohonan dari instansi; 2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; 3. KPP APEC lama untuk penggantian kartu yang masih berlaku; 4. pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan 5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon. Permohonan KPP APEC bagi Pebisnis warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dapat diajukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Selain mengisi formulir permohonan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut; 1. surat permohonan dari perusahaan;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 73 BPSDM 2. surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha atau HUKUM profesi; DAN HAM 3. surat referensi dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 4. tidak terlibat perkara kriminal yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; 6. bukti pernah melakukan perjalanan bisnis keluar negeri paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; 7. KPP APEC lama untuk penggantian kartu yang masih berlaku; 8. pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; 9. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan 10. fotokopi bukti domisili negara setempat. B. Tahapan Penerbitan KPP APEC Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia 1. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan; 2. pemeriksaan dalam daftar pencegahan; 3. persetujuan atau penolakan permohonan; 4. pembayaran biaya imigrasi; 5. penerbitan; dan 6. penyerahan. Dalam hal pemegang KPP APEC melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Imigrasi dapat membatalkan KPP APEC yang bersangkutan
BPSDM 74 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAMC. Tahapan Pre Cleareance KPP APEC bagi Permohonan Warga Negara Asing dari Negara atau Wilayah Yang Menerapkan Skema KPP APEC Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan Pre Clearance bagi permohonan warga negara asing dari negara atau wilayah yang menerapkan skema KPP APEC. Pre Clearance KPP APEC dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1. pemeriksaan data paspor pemohon; 2. verifikasi daftar penangkalan; dan 3. persetujuan atau penolakan permohonan dengan menggunakan Perangkat Lunak KPP APEC. Pembatalan Pre Clearance dapat dilakukan jika: 1. pemegangnya melakukan pelanggaran keimigrasian; 2. pemohon termasuk dalam daftar penangkalan; atau 3. atas permintaan dari negara atau wilayah administratif dari negara yang menerapkan skema KPP APEC. D. Latihan 1. Jelaskan apakah yang disebut KPP APEC atau ABTC CARD! 2. Jelaskan mengenai tahapan penerbitan KPP APEC bagi warga negara Indonesia dan pre cleareance bagi orang asing dari negara/wilayah yang menerapkan skema KPP APEC! E. Rangkuman Untuk melaksanakan fungsi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan pelayanan KPP APEC bagi pemohon warga negara Indonesia dan layanan pre cleareance bagi orang asing pemohon KPP APEC yang dilakukan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang- undangan.
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 75 BPSDM F. Evaluasi HUKUM DAN HAM 1. Di bawah ini adalah alasan Direktur Jenderal Imigrasi membatalkan KPP APEC bagi warga negara Indonesia: a. Menderita sakit keras dan menular b. Menjadi terdakwa kasus korupsi c. Mengganggu ketertiban lingkungan d. Membuang sampah sembarangan 2. Di bawah ini adalah alasan Direktur Jenderal Imigrasi membatalkan persetujuan pre cleareance KPP APEC bagi orang asing: a. Penolakan penjamin KPP APEC b. Masukan tim koordinasi penilai visa c. Permintaan dari negara anggota skema KPP APEC d. Sakit keras 3. Dibawah ini adalah fasilitas yang didapatkan pemegang KPP APEC di bandara yang berpartisipasi dalam skema KPP APEC: a. Ruang tunggu ekslusif setelah konter imigrasi b. Makan dan minum gratis di bandara c. Antrean fast track pemeriksaan keimigrasian d. Potongan harga tiket pesawat 4. Dibawah ini bukan merupakan tahapan penerbitan KPP APEC bagi pemohon warga negara Indonesia: a. Pemeriksaan dalam daftar penangkalan b. persetujuan atau penolakan permohonan c. pembayaran biaya imigrasi d. penerbitan.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 77 BAB VIII Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia Indikator Keberhasilan: Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan mengenai Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia. Surat Rekomendasi Pemerintah Republik Indonesia atau yang dikenal dengan SRPI adalah surat dukungan Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pendukung permohonan visa bekerja dan berlibur ke Perwakilan Negara Australia 19 . Salah satu persyaratan bagi WNI yang mengajukan Visa Bekerja dan Berlibur Australia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pernyataan bahwa pemohon telah sesuai dengan persyaratan. Visa Bekerja dan Berlibur Australia adalah visa yang diterbitkan negara Australia kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan visa dalam rangka Program Bekerja dan Berlibur. BPSDM HUKUM DAN HAM 19 Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-818.IZ.01.10 Tahun 2009 tentang Tata cara Pemberian Surat Rekomendasi Untuk Memperoleh Work and HolidayVisa Pasal 1 Angka 1
BPSDM 78 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM gambar 9: spesimen Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) A. Persyaratan SRPI 1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun pada saat mengajukan permohonan Rekomendasi; 2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi diploma tiga (D-III), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana; 3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya; 4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal; 5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 79 BPSDM 6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk HUKUM membiayai keperluan selama masa awal tinggal di DAN HAM Australia; 7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan 8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian. B. Dokumen Kelengkapan Persyaratan Permohonan SRPI Dokumen kelengkapan persyaratan permohonan SRPI adalah sebagai berikut: 1. foto diri terbaru dengan latar belakang putih; 2. bukti domisili berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik; 3. bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan Indonesia berupa Paspor biasa dengan masa berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak wawancara; 4. ijazah pendidikan atau surat keterangan bagi mahasiswa aktif tingkat sarjana atau sederajat dilengkapi dengan kartu hasil studi dan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi yang bersangkutan; 5. surat penyetaraan ijazah bagi mahasiswa dari luar negeri; 6. sertifikat kemahiran bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan bahasa asing tertentu; 7. surat keterangan atau jaminan bank atas kepemilikan dana paling sedikit 5000 AUD (lima ribu Dolar Australia) atau setara; dan 8. surat keterangan catatan Kepolisian yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah.
BPSDM 80 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM C. Mekanisme Pemberian SRPI DAN HAM Penerbitan SRPI dilaksanakan melalui mekanisme yang meliputi: 1. seleksi administrasi; dan 2. wawancara. Seleksi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kelengkapan persyaratan. SRPI dapat diberikan apabila pemohon telah mengikuti dan lulus seluruh tahapan tersebut. Tahapan seleksi administrasi, pemberian, maupun penolakan pemberian SRPIdilakukan secara online melalui SIMKIM . gambar10:lamanpermohonanSRPIwhv.imigrasi.go.id gambar 11: tampilan permohonan SRPI
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 81 BPSDM D. Latihan HUKUM DAN HAM Jelaskan apakah yang dimaksud Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi! E. Rangkuman Work and Holiday Visa merupakan suatu kebijakan dibidang keimigrasian antara pemerintah RI dan Pemerintah Australia. Kebijakan ini bersifat timbal balik berdasarkan perjanjian kedua negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar warga negara, dan pertukaran budaya kedua negara, dimana dalam satu tahun disepakati jumlah pengeluaran work and holiday visabagi warga kedua negara. F. Evaluasi 1. Di bawah ini adalah permohonan SRPI yang harus ditolak: a. Sertifikat IELTS (International English Language Testing System) skor 7.0 b. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan kepolisian c. Pemohon berusia 30 tahun d. Pemohon telah lulus kuliah 2. Di bawah fungsi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penerbitan SRPI, kecuali: a. Fungsi pelayanan keimigrasian b. Fungsi penegakan hukum c. Fungsi keamanan negara d. Fungsi pertahanan negara 3. Dibawah ini adalah hal yang harus dilakukan pemohon yang telah mendapatkan SRPI untuk mengikuti work and holiday programme Australia: a. Memohon SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) di kepolisian daerah setempat
82 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia b. Mengajukan permohonan work and holiday visa c. Mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi d. Membeli tiket pesawat ke negara tujuan 4. Dibawah ini adalah hal yang tidak seharusnya diperiksa oleh petugas dalam tahap verifikasi permohonan SRPI: a. Umur pemohon b. Keabsahan ijazah pemohon c. Nomor telepon pemohon d. Masa berlaku SKCK BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 83 BPSDM BAB IX HUKUM Penutup DAN HAM A. Kesimpulan Kedaulatan negara memiliki arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam wilayah negara bersangkutan. Prinsip kedaulatan ini merupakan salah satu prinsip dasar yang penting dan dihormati sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Piagam PBB bahwa “The organization is based on the principle of the souvereign equality of all its members”. Prinsip ini diterjemahkan kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui kebijakan selektif (selective policy) dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Adanya prinsip dimaksud memberikan dasar bagi negara untuk menolak atau menerima kedatangan orang asing masuk ke wilayahnya. Salah satu instrumen hukum keimigrasian yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan selective policy adalah dengan pengaturan visa Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal”. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengemban fungsi keimigrasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
BPSDM 84 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia HUKUM DAN HAM keimigrasian 20 yang diwujudkan dengan penerbitan visa Republik Indonesia. Salah satu peranan Direktorat Jenderal Imigrasi c.q. Subdirektorat Visa dalam mekanisme penerbitan visa Republik Indonesia di Perwakilan Republik Indonesia adalah untuk memberikan persetujuan maupun penolakan permohonan visa dalam wujud Surat Persetujuan Visa. Selain hal tersebut, sebagai perwujudan fungsi keimigrasian di bidang pelayanan masyarakat dan fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyelenggarakan pelayanan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) dan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI). Sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan inovasi layanan, secara bertahap pelayanan visa, KPP APEC, dan SRPI yang sebelumnya dilakukan secara manual, sejak tahun 2017 perlahan-lahan telah bertransformasi menjadi pelayanan berbasis teknologi informasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan berkas karena petugas tidak lagi bisa memeriksa berkas secara fisik. B. Evaluasi Kegiatan Belajar 1. Adakah manfaat yang Saudara peroleh setelah mempelajari modul ini? 2. Adakah kendala yang Saudara alami ketika mempelajari modul ini? 3. Bagaimana upaya Saudara dalam mengatasi kendala ketika mempelajari modul ini? 4. Apakah manfaat yang ada peroleh setelah mempelajari modul ini bagi peningkatan kompetensi Saudara sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama? 20Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pasal 548
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 85 BPSDM 5. Bagaimana implikasi modul ini terhadap profesi HUKUM Saudara sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama di DAN HAM kantor? C. Tindak Lanjut Setelah Saudara memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap dari mempelajari modul ini, tugas Saudara selanjutnya adalah melaksanakan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Saudara tersebut dalam pelaksanaan tugas Saudara sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Disamping itu Saudara juga mempunyai tugas untuk mendiseminasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap tersebut pada rekan kerja atau pimpinan Saudara di kantor. D. Kunci Jawaban BAB II 1. C 2. B 3. D 4. B BAB III 1. B 2. C 3. B 4. A BAB IV 1. C 2. B 3. D 4. A BAB V 1. A 2. C 3. B 4. C
86 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia BAB VI 1. D 2. D 3. D 4. C BAB VII 1. D 2. A 3. C 4. D BAB VIII 1. D 2. C 3. B 4. C BAB IX 1. B 2. C 3. C 4. A BAB X 1. B 2. D 3. B 4. C BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia 87 BPSDM DAFTAR PUSTAKA HUKUM DAN HAM1. Direktorat Jenderal Imigrasi, 2005, Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, Jakarta 2. Santoso, M. Iman. 2012. Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, Jakarta: Pustaka Reka Cipta 3. Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta 4. Republik Indonesia. 2013. Pemerintah Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta 5. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta 6. Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Sekretariat Negara. Jakarta 7. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Sekretariat Negara. Jakarta 8. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas. Sekretariat Negara. Jakarta 9. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 83
88 Pemeriksaan Penerbitan Persetujuan Visa Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation. Sekretariat Negara. Jakarta 10. Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa Dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa. Sekretariat Negara. Jakarta 11. Republik Indonesia. 2009. Peraturan direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-818.IZ.01.10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Surat Rekomrndasi Untuk Memperoleh Work And Holiday Visa BPSDM HUKUM DAN HAM
Search