Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 10 Pengantar Kerja Sama Final

Modul 10 Pengantar Kerja Sama Final

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-06 10:56:59

Description: Modul 10 Pengantar Kerja Sama Final

Search

Read the Text Version

Pengantar Kerjasama Keimigrasian i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PENGANTAR KERJASAMA KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i

BPSDM ii Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Ahmad Khumaidi Haryono Agus Setiawan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pengantar Kerjasama Keimigrasian / Oleh 1. Ahmad Khumaidi, 2. Haryono Agus Setiawan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 46 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 10 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Pengantar Kerjasama Keimigrasian iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengantar Kerjasama Keimigrasian v DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DAN HAMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN ................................................ 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 4 C. Manfaat Modul ................................................... 4 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 5 1. Hasil Belajar ................................................ 5 E. 2. Indikator Hasil Belajar ................................. 5 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................ 5 F. 1. Materi Pokok ............................................... 5 2. Sub Materi Pokok ....................................... 5 Petunjuk Belajar.................................................. 6 1. Petunjuk untuk Peserta Pelatihan .............. 6 2. Petunjuk untuk Pelatih atau Fasilitator ...... 7 BAB II KONSEP KERJA SAMA KEIMIGRASIAN ......... 9 A. Hakekat Keimigrasian ........................................ 9 B. Bekerja sama adalah keniscayaan.................... 12 C. Kermakim Approach ......................................... 17 D. Direktorat Kerja Sama Keimigrasian ................. 19 1. Sejarah terbentuknya Direktorat Kerja E. 19 Sama Keimigrasian..................................... 2. Struktur Organisasi Direktorat Kerja 21 Sama Keimigrasian .................................... 24 Mekanisme Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan HAM ............................................... v

vi Pengantar Kerjasama Keimigrasian 1. Jenis Kerja Sama........................................ 24 2. Tata Cara Pembuatan Kerja Sama............. 25 3. Penyimpanan Naskah Kerja Sama ............ 26 4. Monitoring dan Evaluasi............................. 26 F. Latihan ................................................................ 26 G. Rangkuman........................................................ 26 H. Umpan Balik dan Tindak Lanjut ....................... 27 BPSDM HUKUMBAB IIIIMPLEMENTASI KERJA SAMA 29 DAN HAMA.KEIMIGRASIAN ..................................................29 B. Parameter Kinerja Kerja Sama Keimigrasian .... 34 C. Bentuk Kegiatan................................................. Konsep Dokumen untuk Persiapan Awal 37 D. Penyelenggaraan Kegiatan yang dapat 37 E. dikerjakan oleh Analis Keimigrasian 37 F. Pertama .............................................................. 38 1. Nota Dinas .................................................. 39 2. Surat Dinas ................................................. 39 3. Notula ......................................................... 40 Latihan ................................................................ Rangkuman........................................................ Umpan Balik dan Tindak Lanjut........................ BAB IV PENUTUP ........................................................... 41 A. Evaluasi .............................................................. 41 B. Umpan Balik ....................................................... 42 C. Tindak Lanjut ..................................................... 42 SOAL PRA-PELATIHAN.................................................... 44 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 45

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 1 BAB I PENDAHULUAN Indikator Keberhasilan: Setelah mempelajari Bab ini, peserta diharapkan mampu mengetahuigambaran singkat tentang kerja sama keimigrasian serta mengetahui outline materi ajar dalam modul inidan target hasil pembelajarannya BPSDM A. Latar BelakangHUKUM DAN HAM Berkembangnya isu-isu strategis di bidang keimigrasian, baik di dalam maupun luar negeri,mendorongsetiap jajaran imigrasi untuk mampu mengidentifikasi strategi yang inovatif dalam merespon potensi tantangan yang timbul. Dalam konteks ini, kemampuan untuk menjalin kerja sama di bidang keimigrasian dengan para stakeholders terkait merupakan salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan oleh otoritas keimigrasian suatu negara. Hal ini sejalan dengan prinsip pemerintahan berkelas dunia yang menerapkan Whole-of-Government Aproach, yaitu pendekatan kerja sama dengan bertindak lintas institusi dan tingkat pemerintahan serta berwawasan global (outward looking) sehingga mampu membaca perubahan isu-isu strategis dunia. Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah memulai dan menjalankan langkah di atas. Payung hukum atau amanat bagi otoritas keimigrasian di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi - Kemenkumham RI),untuk menjalin kerja sama di bidang keimigrasian dimuat dalam Pasal 6 Bab II Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011). 1

BPSDM 2 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Terkait hal di atas, ketika kita mulai membahas tentang kerja sama keimigrasian - yang biasanya disingkat menjadi ‘kermakim’, beberapa pertanyaan yang kemudian akan muncul antara lain: i) apa keterkaitan atau benang merah kermakim dengan bidang teknis keimigrasian lainnya seperti lalu lintas keimigrasian, izin tinggal keimigrasian, intelijen keimigrasian, pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta unsur fasilitatif bidang administrasi dan teknologi informasi keimigrasian?; ii) bagaimana tugas dan fungsi kerja sama keimigrasian dalam struktur organisasi Ditjen Imigrasi serta transformasinya dari waktu ke waktu?; dan iii) apa saja bidang kermakim, siapa saja para stakeholders-nya, dan apasaja kontribusi yang dapat diperoleh dengan melakukan kermakim?Sebagian besar dari pertanyaan-pertanyaan ini mungkin dapat langsung dijawab secara mudah dengan penjelasan yang sederhana, sedangkan sebagian lainnya bisa jadi hanya dapat dijawab dengan baik setelah terlibat cukup lama dalam tugas-tugas keimigrasian. Melalui penjelasan yang sederhana, dalam hampir 2 (dua) dekade terakhir iniDitjen Imigrasi telah melaksanakan kerja sama di bidang keimigrasian secara formal, terstruktur, dan intensifdengan berbagai instansi/organisasi, khususnyadari luar negeri. Lahirnya struktur Direktorat Kerja Sama Luar Negeri (Dit. KLN) pada awal tahun 2000 menjadi bukti dari implementasi kermakim oleh Pemerintah RI dengan dunia global. Jelas sekali maksud dari dibentuknya Dit. KLN ini adalah untukmembuka diri terhadap perkembangan isu-isu keimigrasian global sekaligus sebagai upaya untuk mengatasi kemungkinan masih adanya kelemahan (weakness) dalam menghadapi potensi ancaman (threat)dari perkembangan isu-isu tersebut. Dengan kata lain, Dit. KLN hadir sebagai kekuatan (strengths) Ditjen. Imigrasi dalam upayanya

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 3 BPSDM memanfaatkan peluang (opportunities) untuk penguatan HUKUM pelaksanaan fungsi-fungsi keimigrasian. DAN HAM Perlu digarisbawahi bahwa lingkup peran kermakim era Dit. KLN tersebutdifokuskan untuk menjalin kerja sama dengan otoritas keimigrasian dari luar negeri dan organisasi internasional. Adapun kermakim dengan kementerian/lembaga terkait di dalam negeri dilaksanakan oleh struktur lainnya dalam Ditjen Imigrasi sesuai dengan substansi serta tugas dan fungsi yang diemban. Namun, dalam transformasinya, terjadi perluasan sekaligus penguatan peran serta tugas dan fungsi Dit KLN.Struktur Dit. KLN berubah menjadi Dit. Kermakim pada tahun 2015 di mana struktur inimenjalankan peran serta tugas dan fungsi untuk menjalin kerja sama dengan para stakeholders terkait, baikdidalam maupun luar negeri. Perluasan dan penguatan struktur kerja sama di atas diimplementasikan dalam bidang kerja sama keimigrasian antarlembaga, dengan organisasi internasional, antarnegara, serta kerja sama keimigrasian dengan perwakilan asing di Indonesia dan membina implementasi fungsi-fungsi keimigrasian pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Terkait hal-hal di atas, sekali lagi, kemampuan untuk menjalin kermakim dengan para stakeholders terkait untuk merespon perkembangan isu-isu keimigrasian di lingkup domestik dan global menjadi komponen pendekatan strategis Ditjen Imigrasi dalam memitigasi tantangan- tantangan yang dihadapi sekaligus mengelola kekuatan yang dimilikinya. Dengan demikian, adalah penting bagi para petugas imigrasi untuk dapat mengetahui dan mengenal peran serta tugas dan fungsi Dit. Kermakim selain bidang teknis dan fasilitatif keimigrasian lainnya.

BPSDM 4 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Harapannya adalah para petugas imigrasi dapat mampu memahami dan memiliki wawasan keimigrasian dari perspektif yang lebih luas untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi keimigrasian dengan lebih baik. Oleh karena itu,Modul Pengantar Kerja Sama Keimigrasian ini disusun sebagai panduan materi ajar tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kerja sama keimigrasian untuk kegiatan Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama di lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi.Outline komponen-komponen lainnya dalam modul dijelaskan pada bagian berikutnya dari Bab I - Pendahuluan ini. B. Deskripsi Singkat Modul ini memuat gambaran singkat tentang kerja sama keimigrasian serta tugas, dan fungsi terkait bidang tersebut dalam struktur organisasi Ditjen Imigrasi. Materi ajar dalam modul ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh bentuk/ implementasi kegiatan di bidang kerja sama keimigrasian serta output dokumen untuk langkah persiapan awal dalam proses penyelenggaraan bentuk kegiatan tersebut yang dapat dikerjakan oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama. C. Manfaat Modul Materi ajar dalam Modul ini dapat membekali peserta pelatihan untuk memperoleh pemahaman yang memadai tentang lingkup tugas dan fungsi Ditjen. Imigrasi di bidang kerja sama keimigrasian sebagai bagiandari implementasi fungsi-fungsi keimigrasian serta untuk memperoleh kemampuan dasar dalam melaksanakan tugas di bidang tersebut.

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 5 BPSDM D. Tujuan Pembelajaran HUKUM DAN HAM 1. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan dapat memahami lingkup tugas dan fungsi Ditjen. Imigrasi di bidang kerja sama keimigrasian sebagai bagian dati implementasi fungsi-fungsi keimigrasian serta memiliki kemampuan dasar untuk mendukung tahap awal dalam proses persiapan dari penyelenggaraan bentuk kegiatan kermakim. 2. Indikator Hasil Belajar Indikator-indikator hasil belajar ini adalah: a. Peserta mampu menjelaskan tentang struktur organisasi dan lingkup tugas dan fungsi Ditjen. Imigrasi di bidang kerja sama keimigrasian sebagai bagian dari implementasi fungsi-fungsi keimigrasian; b. Peserta mampu menjelaskan tentang bentuk/ implementasi kegiatan di bidang kerja sama keimigrasian serta mampu membuat konsep dokumen yang diperlukan dalam rangkaproses persiapan awal dari penyelenggaraan bentuk kegiatan tersebut. E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Materi Pokok a. Konsep Kerja Sama Keimigrasian b. Implementasi Kegiatan Kerja Sama Keimigrasian 2. Sub Materi Pokok a. Konsep Kerja Sama Keimigrasian 1) Hakekat Keimigrasian; 2) Bekerja Sama adalah Keniscayaan;

BPSDM 6 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM 3) KermakimApproach; 4) Direktorat Kerja Sama Keimigrasian; dan 5) Mekanisme Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan HAM RI. b. Implementasi Kegiatan Kerja Sama Keimigrasian 1) Parameter Kinerja Kerja Sama Keimigrasian; 2) Bentuk Kegiatan dalam Penyelenggaraan Kerja Sama Keimigrasian; dan 3) Konsep Dokumen untuk Persiapan Awal Penyelenggaraan Kegiatan yang dapat dikerjakan oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama. F. Petunjuk Belajar 1. Petunjuk untuk Peserta Pelatihan Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, hal- hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan antara lain: a. Pergunakan soal-soal Pra-Latihan untuk memicu pemahaman awal tentang kermakim; b. Baca dan pahami dengan seksama uraian- uraian materi yang ada pada masing-masing kegiatan belajar. Bila ada materi yang kurang jelas, peserta dapat bertanya pada widyaiswara atau fasilitator yang mengampu kegiatan belajar. c. Kerjakan setiap soal latihan/roleplay untuk mengetahui seberapa besar pemahaman yang telah dimiliki terhadap materi-materi yang dibahas dalam setiap kegiatan belajar. d. Peserta pelatihan diharapkan mempelajari modul ini secara berurutan. Jika belum mendapatkan pemahaman yang cukup tentang materi pokok yang pertama, tidak disarankan untuk melanjutkan ke materi pokok berikutnya karena

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 7 materi-materi tersebut memiliki keterkaitan. Jika mengalami kendala dalam belajar/belum memperoleh pemahaman yang cukup, silahkan berdiskusi dengan rekan lain yang dianggap mampu dan mengajukan pertanyaan kepada pelatih atau fasilitator yang mengampu sesipelatihanuntuk modul ini. 2. Petunjuk untuk Pelatih atau Fasilitator Dalam setiap sesi pelatihan, pelatih atau fasilitator berperan untuk: a. Membantu peserta dalam merencanakan proses belajar. b. Membantu peserta dalam memahami materi modul. c. Membimbing peserta melalui tugas-tugas/latihan yang dijelaskan dalam tahap belajar. d. Membantu peserta untuk mendapatkan informasi dan mengakses sumber bacaan tambahan lain yang diperlukan untuk belajar. e. Memandu kegiatan diskusi kelompok/roleplay. BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 9 BAB II KONSEP KERJA SAMA KEIMIGRASIAN BPSDM Indikator Keberhasilan: Setelah peserta merespon soal-soal pra HUKUM pelatihan (bagian pertama) dan mempelajari Bab ini, peserta DAN HAM diharapkan mampu menjelaskan tentang esensi kermakim dan struktur organisasi Dit. Kermakim serta tugas dan fungsinya sebagai bagian dari implementasi fungsi-fungsi keimigrasian A. Hakekat Keimigrasian Kemajuan dan perkembangan teknologi serta sarana komunikasi dan transportasi sebagai bagian dari fenomena globalisasi telah mengakibatkansemakin samarnya batas-batas antarnegara di mana tidak ada satu negara/entitas yang kebal dari dampak yang ditimbulkannya. Di bidang keimigrasian, fenomena ini ditandai dengan meningkatnya pergerakan orang melintasi perbatasan antarnegara yang sangat mungkin dapatmempengaruhi cara pandang dan implementasi manajemen keimigrasian oleh suatu negara atau entitas. Faktanya, memang, globalisasi telah banyak merubah cara pandang tersebut, sejumlah negara/entitas yang semula fokus perhatiannya hanya padaisu-isu keimigrasian di lingkup domestiksaja, saat ini telah melebarkan cara pandang dan upayanya untuk mengimplementasikan manajemen keimigrasian di lingkup yang lebih luas – dan secara tidak langsung telah melewati batas-batas negara. Misalnya, sejumlah negara maju telah menerapkan Advance Passenger Information (API) dan penempatan Airline Liaison Officer (ALO) di negara lain.Oleh karena itu, kemampuan otoritas 9

BPSDM 10 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM keimigrasian untuk membaca, mengikuti, serta merespon perkembangan isu-isu keimigrasian di tataran global menjadi suatu keniscayaan. Dalam konteks Indonesia, secara tradisional, negara kita adalah negara asal (source country) migran, terutama untuk kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI). Isu diaspora warga Indonesia di luar negeri juga menjadi isu yang popular beberapa tahun kebelakang. Namun, seiring dengan dinamika globalisasi dan isu-isu domestik negara lain (misalnya krisis keamanan), semenjak 2 (dua) dekade terakhir ini Indonesia juga menyandang status sebagai negara transit (transit country) bagi imigran ilegal. Fenomena kedatangan dan keberadaan para orang asing pencari suaka dan pengungsi melintasi Indonesia dalam perjalanannya menuju negara ketiga ini menjadi bukti kuat yang mendukung pelabelan Indonesia sebagai negara transit. Bahkan, sebagian pihak berpendapat bahwa sangat mungkin saat ini Indonesia justru telahmenjadi salah satu negara tujuan (destination country) bagi kelompok migran tersebut. Kedua pendapattentang apakah status Indonesia adalah murni sebagai negara asal PMI ataukah Indonesia telah berubah menjadi negara transit bagi– bahkan tujuan – orang asing imigran ilegal di atas tentunya masih dapat diperdebatkan. Akan tetapi benang merah yang perlu disadari bersama olehPemerintah RI, khususnya Ditjen Imigrasi selaku stakeholder utama yang berperan merespon dan menangani isu-isu keimigrasian, adalah adanya fakta-faktayang ada tentang isu-isu tersebut. Bahwa Indonesia merupakan negara asal PMI dan pelabelan Indonesia sebagai transit country bagi orang

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 11 BPSDM asing pencari suaka dan pengungsi adalah fakta tentang HUKUM fenomena keimigrasian yang dihadapi oleh Indonesia. DAN HAMKeduanyamenjadi bukti kuat adanya immigration-related issues (isu-isu terkait bidang keimigrasian) yang tak terhindarkan oleh negara kita. Bahkan di lingkup yang lebih luas, immigration-related issues juga dapat berupa isu-isu kejahatan internasional, antara lain Foreign Terrorist Fighters (FTFs), people smuggling (penyelundupan manusia), trafficking in persons (perdagangan orang), cyber crime (kejahatan siber), drugs trafficking (perdagangan narkoba) dan bentuk-bentuk kejahatan internasional lainnya yang bersinggungan dengan bidang keimigrasian. Immigration-related issues yang melibatkan kejahatan internasional yang dampaknya melewati batas-batas negara ini mencerminkan esensi dari cakupan terminologi ‘Keimigrasian’ yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011). Dalam pasal tentang Ketentuan Umum tersebut Keimigrasian didefinisikan sebagai ‘hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara’. Menurut pemikiran yang sederhana, ‘Keimigrasian’ dapat dipahami sebagai adanya kegiatan berupa perlintasan – dan keberadaan – orang/ manusia/individu di Wilayah Indonesia yang menjadi obyek dari pengawasan keimigrasian dengan tujuan untuk menegakkan kedaulatan negara. Namun demikian, fakta yang terjadi di lapangan tidak sesederhana pemikiran di atas. Orang/manusia/individu, baik WNI maupun Orang Asing, memiliki niat/motivasi yang beragam saat melakukan perlintasan dan berada di

BPSDM 12 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Wilayah Indonesia. Tidak semua orang memiliki motivasi yang baik, sebagian dari mereka ternyata bermaksud jahat, bahkan terlibat dalam Immigration-related issues yang merugikan Indonesia, menjadi pelaku kejahatan internasional misalnya. Oleh karena itu, diimplementasikan pengawasan keimigrasian di dalam setiap pengeja- wantahan 4 (empat) Fungsi Keimigrasian oleh petugas imigrasi pada Kantor Imigrasi (Kanim) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).1 Implementasi keempat fungsi keimigrasian tersebut dengan dilandasi politik kebijakan keimigrasian yang selektif (Selective Policy)2 menjadi jaring yang mengamankan aspek kepentingan nasional di bidang keimigrasian melalui pelaksanaan pengawasan keimigrasian. Sehingga, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa bagaimana bidang keimigrasian dan immigration - related issues-nya direspon dan ditangani oleh Ditjen Imigrasi melalui pelaksanaan fungsi-fungsi keimigrasian dengan dilandasi selective policy merupakan hakekat keimigrasian yang perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh insan imigrasi. B. Bekerja sama adalah keniscayaan Secara umum, Selective Policy (Kebijakan Selektif) sebagai politik kebijakan keimigrasian diwujudkan melalui pelaksanaan pengawasan keimigrasian dalam mengimplementasikan setiap unsur fungsi keimigrasian. Kebijakan Selektif yang notabenehanya diterapkan untuk 1 Lihat Bab II - Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 6/ 2011. 2 Lihat Paragraf IX Bagian Umum Penjelasan UU 6/2011

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 13 BPSDM Orang Asing menjaring beragam motivasi/niat mereka saat HUKUM melintas dan berada di wilayah Indonesia. Berdasarkan DAN HAMKebijakan Selektif ini, hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak (akan) membahayakan keamanan dan ketertiban umum, mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang dimiliki diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Sebagaimana disampaikan dalam sub-bab sebelumnya, tolok ukur Kebijakan Selektif tersebut tersebut dikawal melalui implementasi pengawasan keimigrasian. Berbeda dengan Kebijakan Selektif untuk Orang Asing di atas, implementasi fungsi keimigrasian melalui pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) adalah melakukan perlindungan, khususnya pencegahan agar mereka tidak menjadi korban kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.3 Meskipun korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang dapat terdiri dari WNI dan Orang Asing, namun tentunya fokus utama Ditjen Imigrasi adalah untuk perlindungan bagi WNI. Dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian dan fungsi- fungsi keimigrasian, secara umum terdapat 2 (dua) warna kebijakan yang dapat diambil oleh otoritas keimigrasian suatu negara. Ditjen Imigrasi selaku otoritas keimigrasian di Indonesia memiliki warna kebijakan demikian, yaitu apakah akan memberikan kemudahan kepada orang/ manusia/individu yang melintas masuk/keluar dan berada di wilayah Indonesia atau justru memperketatnya. Sebagai 3 Lihat Bagian Keempat - Penanganan terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia, Pasal 89 ayat 2 UU 6/2011

BPSDM 14 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM contoh, upaya Pemerintah RI untuk meningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanagara (wisman) melalui penerapan penambahan jumlah negara yang mendapatkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) telahmenyebabkan dinamika immigration-related issues yang luar biasa, jumlah pelanggaran keimigrasian pun cenderung naik seiring dengan peningkatan volume perlintasan Orang Asingyang masuk ke Indonesia dengan fasilitas BVK. Demikian halnya peningkatan jumlah WNI/masyarakat Indonesia kalangan menengah yang bepergian ke luar negeri dalam rangka wisata. Hal yang seharusnya menjadi potret isu keimigrasian yang bernuansa positif tersebutternyata dihantui dengan isu bergabungnya WNI ke dalam kelompok-kelompok radikal di luar negeri (baca: fenomena Foreign Terrorist Fighters/FTFs asal Indonesia). Selain itu, juga terdapat existing issues yang melibatkan PMI dan orang asing pencari suaka dan pengungsi yang belum sepenuhnya dapat diatasi dan cenderung berujung pada pengetatan regulasi keimigrasian bagi travelers asing maupun WNI.4 Dinamika potensi ancaman atau dampak dari immigration- related issues di atas tentunya dapat menimbulkan tantangan baru sekaligus peluang bagi Indonesia. Tantangannya adalah bahwa Indonesia harus dapat senantiasa mewujudkanseimbangnya kebijakantravel facilitation vs. security dalam mengelola lalu lintas orang yang masukdan keluarwilayah Indonesia. Di lain pihak, Immigration related-issues sejatinya adalah cross-cutting 4 Kebijakan pengetatan regulasi keimigrasian bagi WNI tercermin dalam kampanye pencegahan TKI/PMI Non-prosedural.

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 15 BPSDM issues yang melibatkan banyak stakeholders, baik antar HUKUM kementerian/lembaga (K/L) di dalam negeri maupun DAN HAMdengan otoritas terkait dari luar negeri. Misalnya, penanganan kejahatan internasional berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terbungkus dalam fenomena TKI/PMI Non-prosedural di bandara internasional oleh para petugas imigrasi TPI setempat bisa jadi akan melibatkan berbagai otoritas, antara lain maskapai, keamanan/kepolisian bandara, dan kepabeanan. Sehingga, koordinasi dan kerja sama oleh unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security) menjadi salah satu unsur krusial yang dapat menentukan upaya penanganan TPPO tersebut.5 Potret bahwa adanya immigration - related issues yang merupakan cross-cutting issues dan penanganannya tidak dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sendiri namunperlu melibatkan stakeholders lainnya memunculkan adanya kebutuhan untuk bekerja sama, baik dengan kementerian/ lembaga (K/L) di dalam negeri maupun dengan otoritas keimigrasian dan otoritas terkait lainnya di luar negeri. Pada dasarnya, kebutuhan untuk melakukan kerja sama ini merupakan mandat bagi Ditjen Imigrasi selaku otoritas keimigrasian di Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 6 UU 6/2011 yang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya untuk mengimplementasikan Fungsi-fungsi Keimigrasian. Bahkan, perlunya melakukan kerja sama 5 Penerapan pemeriksaan CIQS dalam konteks penerbangan sipil yang diatur dalam Annex 9 Facilitation - Chicago Convention 1944 on International Civil Aviation menuntut adanya kerja sama antar otoritas terkait sebagai jaminan keberhasilan penerapan kewajiban (standards) dalam Annex 9 tersebut, lihat hal. 6 paparan Erik Slavenas – Introduction to Annex 9: ICAO SARPs on Traveller Identification and Border Controls Tahun 2013. Dokumen dapat diunduh bebas secara daring.

BPSDM 16 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM keimigrasian dengan K/L di dalam negeri dan otoritas terkait di luar negeri dalam penangangan korban kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia secara tegas diatur dalam Pasal 89 Ayat 2 dan 3 UU 6/2011. Selain itu, dalam lingkup yang lebih luas Indonesia dituntut untuk mampu memberikan world-class service sebagai upaya untuk turut memfasilitasi kegiatan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Indonesia dihadapkan pada isu - isu strategis dalam pelayanan publik terkait perdagangan sektor jasa, maupun pergerakan internasional para investor, pelaku usaha, tenaga ahli, pekerja, pelajar, turis, maupun anggota keluarga. Di saat yang sama, Indonesia tetap dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan negara. Termasuk di dalamnya adalah dalam menghadapi isu - isu strategis di bidang keamanan, seperti kejahatan transnasional, imigran ilegal, TKI non- prosedural, TKA ilegal, perdagangan orang, penyelundupan manusia, terorisme, kejahatan siber, pencari suaka, penyelundupan narkoba dan senjata api, maupun kejahatan dan pelanggaran keimigrasian terkait. Ditjen Imigrasi selaku unsur pelaksana tugas Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian perlu mengambilberbagai langkah sesuai dengan perkembangan isu keimigrasian di dalam negeri serta tren dan pola migrasi internasional yang, sekali lagi, menuntut langkah - langkah atau upaya penanganan yang memerlukan kerja sama.Dengan dilakukannya kerja sama tersebut, akan memungkinkan terjadinya komunikasi, koordinasi, dialog, pertukaran informasi, dan upaya penangangan cross-cutting issues secara koordinatif dan/

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 17 BPSDM atau kolaboratif bersama dengan stakeholders HUKUM terkaitlainnya. Atas dasar inilah, kerja sama di bidang DAN HAM keimigrasian menjadi suatu keniscayaan. C. Kermakim Approach Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi di bidang keimigrasian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, jajaran Imigrasi menerapkan prinsip Orientasi Kepublikan, yakni menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan yang lain dan menerapkan pendekatan bertindak lintas institusi dan tingkat pemerintahan (Whole-of-Government Approach). Serta prinsip Wawasan Global, yakni outward looking yang diharapkan dapat mampu membaca perubahan lingkungan strategis, baik di lingkup domestik/ dalam negeri maupun lingkungan global. 2 (dua) hal ini merupakan sebagian dari prinsip pemerintahan yang berkelas dunia. Merujuk pada hasil environmental scanning atau analisis lingkungan strategis, saat ini Imigrasi dihadapkan pada tantangan peningkatan volume lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia, beserta kompleksitas immigration - related issues yang menyertainya. Hal ini membutuhkan upaya yang cepat dan berkesinambungan, karena jajaran Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan antara prosperity approach dan security approach. Berdasarkan analisis tersebut, selama hampir 2 (dua) dekade terakhir, jajaran Imigrasi telah menerapkan kerja sama dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri untuk mengatasi berbagai kelemahan (weakness) dalam

BPSDM 18 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM menghadapi potensi ancaman (threat). Kerja sama keimigrasian hadir sebagai kekuatan (strength) dalam memanfaatkan peluang (opportunity) untuk penguatan fungsi keimigrasian di dalam negeri maupun di luar negeri dalam kapasitasnya sebagai: o jendela bagi jajaran Imigrasi untuk mengetahui peranan kebijakan keimigrasian dalam pengaturan lalu lintas orang antar negara, serta pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh negara – negara mitra; o pintu dari upaya jajaran imigrasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, maupun negara mitra; dan o jembatan penghubung untuk mengkomunikasikan informasi yang relevan dengan mitra kerja sama di dalam negeri maupun di luar negeri. Merujuk hal-hal di atas, dapat dibangun pemahaman bahwa, pada dasarnya, urgensi kerja sama keimigrasian adalah dalam rangka mendukung implementasi fungsi keimigrasian secara lebih optimal, khususnya dalam kaitannya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia. Dalam hal ini, kapasitas bidang kerja sama keimigrasian dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan tentang tren dan pola keimigrasian di dunia saat ini dan pertukaran informasi, inovasi, dan best practices dalam optimalisasi pelaksanaan fungsi keimigrasian. Untuk mewujudkan dukungan terhadap implementasi fungsi keimigrasian di atas, tidaklah berlebihan bahwa Kerja Sama Keimigrasian (Kermakim) approach menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan.Dalam hal ini, hal yang menjadi dasar kerja sama keimigrasian adalah

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 19 BPSDM adanya komitmen untuk bekerjasama dari jajaran Imigrasi HUKUM dan mitra kerja sama terhadap penanganan isu-isu yang DAN HAM telah disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan sektoral. Komitmen tersebut perlu dimiliki oleh para pelaksana fungsi kerja sama keimigrasian, baik pada level teknis, manajerial, maupun pimpinan, sehingga langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyederhanaan birokrasi dalam kerja sama dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Terakhir, selain dibutuhkannya komitmen, prinsip saling menguntungkan (saling memberikan benefit) juga merupakan salah satu filosofi untuk menjalin kerja sama yang berkemanfaatan. D. Direktorat Kerja Sama Keimigrasian 1. Sejarah terbentuknya Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Struktur organisasi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian saat ini pertama kali dibentuk dengan nomenklatur ‘Direktorat Kerja Sama Luar Negeri’ berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang- Undangan RI. Alasan mendasar dibentuknya Direktorat ini adalah untuk menyatukan dan mensinergikan kegiatan jajaran Imigrasi dalam hubungan dan kerja sama dengan luar negeri maupun dengan instansi dalam negeri yang menangani hubungan dan kerja sama dengan luar negeri di bidang keimigrasian.

BPSDM 20 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Sebelumnya, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait atau Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi secara parsial menurut substansi teknis keimigrasiannya. Dikarenakan semakin meningkatnya kegiatan kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi, maka terdapat kebutuhan dan dipandang perlu untuk membentuk unit tersendiri yang secara khusus melaksanakan fungsi kerja sama keimigrasian. Pada tahun 2005, terdapat perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.03-PR.07.10 tahun 2005 tentangOganisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI, ‘Direktorat Kerja Sama Luar Negeri’ berubah menjadi ‘DirektoratLintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian’. Adapun perubahan struktur organisasi kementerian melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH05.OT.01.01 Tahun2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI tidak merubah nomenklatur‘Direktorat Lintas Batas dan KerjaSama Luar Negeri Keimigrasian’. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, nomenklatur ‘Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 21 BPSDM Keimigrasian’ berubah menjadi ‘Direktorat Kerja HUKUM Sama Keimigrasian’. Perubahan ini menandai DAN HAM perluasan lingkup kerja sama yang dilakukan oleh direktorat ini yang sebelumnya hanya di lingkup kerja sama luar negeri menjadi struktur yang mengemban tugas dan fungsi kerja sama dengan kementerian/ lembaga terkait di dalam negeri. Sebagai akibat dari perubahan struktur ini, maka dilakukan perubahan nomenklatur Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan menjadi Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga. Sebagai kesimpulan awal dari uraian di atas, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian merupakan focal point Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kegiatan kerja sama keimigrasian baik dengan para pihak terkait di dalam negeri maupun di luar negeri. 2. Struktur Organisasi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Merujuk Bagian Kedelapan (Pasal 650 s.d. Pasal 659) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang kerja sama keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

22 Pengantar Kerjasama Keimigrasian Direktorat Kerja Sama Keimigrasian terdiri dari 4 (empat) Subdirektorat yaitu Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik Indonesia; serta Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk lebih jelasnya struktur Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dapat dilihat pada bagan berikut: BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 23 BPSDM Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga HUKUM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan DAN HAMperumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga terdiri dari Seksi Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Pemerintah dan Seksi Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Non Pemerintah. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi di bidang kerja sama organisasi internasional. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional terdiri dari Seksi Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Seksi Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa-Bangsa. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaanserta evaluasi kerja sama keimigrasian antar negara. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara terdiri dari Seksi Kerja Sama Keimigrasian Bilateral dan Seksi Kerja Sama Keimigrasian Multilateral. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik Indonesia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan, serta evaluasi kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama

BPSDM 24 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Perwakilan, baik dengan Perwakilan Asing di Indonesia maupun dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik Indonesia terdiri dari Seksi Kerja Sama Keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing, Seksi Bina Perwakilan Republik Indonesia Wilayah I, dan Seksi Bina Perwakilan Republik Indonesia Wilayah II. E. Mekanisme Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan HAM Secara umum, pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dan terkoordinasi maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang mengatur pola kerja sama baik yang dilakukan oleh Unit Utama, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis. Berikut ini adalah hal-hal yan perlu dipahami terkait penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI: 1. Jenis Kerja Sama Berdasarkan jenisnya, terdapat 2 (dua) jenis kerja sama, yakni kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Kerja sama dalam negeri terdiri atas kerja sama utama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan kerja sama teknis yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Di tingkat pusat, kerja sama utama dapat dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 25 BPSDM Indonesia, sedangkan di tingkat wilayah, kerja sama HUKUM utama dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor DAN HAM Wilayah. Untuk kerja sama teknis di tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Utama. Sedangkan kerja sama teknis di tingkat wilayah dapat dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Kerja sama dalam negeri dimaksud dapat dilaksanakan dengan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Non Pemerintah. Kerja sama luar negeri terdiri dari kerja sama bilateral, kerja sama regional, dan kerja sama multilateral. Berbeda dengan kerja sama dalam negeri yang dapat dilaksanakan di tingkat wilayah, kerja sama luar negeri hanya dapat dilaksanakan pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM oleh Menteri dan pada tingkat Unit Utama oleh Pimpinan Unit Utama. Kerja sama luar negeri tersebut dapat dilaksanakan dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing, Organisasi Internasional, dan Organisasi Internasional Non-Pemerintah. 2. Tata Cara Pembuatan Kerja Sama Rencana kerja sama dapat dibuat oleh setiap Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kewenangannya untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang melalui Sekretaris Jenderal. Rencana Kerja Sama tersebut paling sedikit memuat tentang urgensi dilaksanakannya kerja sama, bentuk kerja sama yang akan dilakukan, pokok kerja sama, dan jangka waktu pelaksanaan kerja sama; untuk kemudian dikaji dan dianalisa dengan memperhatikan rencana strategis Kementerian

BPSDM 26 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Hukum dan HAM. Hasil kajian dan analisa tersebut kemudian disampaikan kembali untuk selanjutnya dilakukan penyusunan konsep naskah kerja sama. Penyusunan konsep naskah kerja sama turut mengikutsertakan instansi/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. 3. Penyimpanan Naskah Kerja Sama Penyimpanan Naskah Kerja Sama dilaksanakan untuk kepentingan penyimpanan (arsip), publikasi, serta evaluasi. 4. Monitoring dan Evaluasi Secara berkala, dilaksanakan monitoring dan evaluasi kerja sama untuk memantau dan mengetahui perkembangan implementasi kerja sama yang telah dijalin. F. Latihan Diskusikan dengan kelompok masing-masing tentang hal- hal yang mendasari dan urgensi dari perlunya dilakukan kerja sama di bidang keimigrasian. Kaitkan penjelasan saudara dengan tantangan implementasi fungsi keimigrasian dalam merespon perkembangan isu-isu keimigrasian global dan struktur organisasi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian saat ini. G. Rangkuman Perkembangan isu-isu keimigrasian di lingkungan internasional atau lingkup global serta di tataran koordinatif dengan kementerian/lembaga di dalam negeri, secara langsung maupun tidak langsung, dapat mempengaruhi pelaksanaan fungsi keimigrasian yang dijalankan oleh

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 27 Direktorat Jenderal Imigrasi. Isu-isu keimigrasian yang notabene berasal dari luar lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM bisa jadi merupakan threat sekaligus dapat berpotensi membawa opportunity. Oleh karena itu, kerja sama keimigrasian diperlukan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat secara cepat membaca indikasi threat, memitigasinya, sekaligus berupaya untuk memanfaatkan atau membuka keran- keran opportunity barudalam mendukung implementasi yang optimal dari fungsi keimigrasian berupa aspek pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. H. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Setelah mengevaluasi hasil Latihan, pelatih atau fasilitator menyediakan waktu bagi peserta untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami/dikuasai. Selanjutnya, saranbahan bacaan lanjutan untuk pelatih atau fasilitator dan peserta sebagai berikut: o Seri Buku ‘Perspektif Keimigrasian’ karya Prof. Dr. M. Iman Santoso, mulai terbit pada 2007; o Buku ‘Diaspora: Globalisme, Keamanan dan Keimigrasian’ karya Prof. Dr. M. Iman Santoso, 2014. BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 29 BAB III IMPLEMENTASI KERJA SAMA KEIMIGRASIAN BPSDM Indikator Keberhasilah: Setelah mempelajari Bab ini, peserta HUKUM diharapkan mampu menjelaskan tentang bentuk/implementasi DAN HAM kegiatan di bidang kerja sama keimigrasian serta mampu membuat konsep dokumen yang diperlukan dalam rangka proses persiapan awal dari penyelenggaraan kegiatan tersebut A. Parameter Kinerja Kerja Sama Keimigrasian Merujuk rancangan/usulan Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tahun 2019, Sasaran Kinerja Direktorat Kerja Sama Keimigrasian adalah terwujudnya kerja sama keimigrasian secara tepat waktu dan berkelanjutan. IKU dari Sasaran Kinerja tersebut adalah besaran persentase kerja sama keimigrasian yang ditindaklanjuti dan diimplementasikan. Dalam hal ini, bentuk implementasi kerja sama yang dilakukan terfleksikan dari nomenklatur sub direktorat dalam struktur organisasi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian yang meliputi: o Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Sejak sub direktorat ini dibentuk pertama kali pada 2015 lalu, telah berhasil dirumuskan dan ditandatangani kurang lebih60 (enam puluh) naskah Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang keimigrasian dengan kementerian/ lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di dalam negeri. 29

BPSDM 30 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM o Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional Kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional meliputi kerja sama keimigrasian yang dilaksanakan dengan Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) dan Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa - Bangsa (Non PBB). Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, per akhir tahun 2017 terdapat 23 (dua puluh tiga) Organisasi Internasional PBB di Indonesia dan 109 (seratus sembilan) Organisasi Internasional Non- PBB yang merupakan Organisasi Internasional Non Pemerintah. Secara umum, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian bekerja sama secara intens dengan 3 (tiga) organisasi PBB, yaitu United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations High Commission on Refugees (UNHCR), dan International Organisation for Migration (IOM). Adapun organisasi internasional non-PBB yang telah terjalin kerja sama secara rutin dan intens adalah Interpol dan International Civil Aviation Organisation (ICAO). o Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara Kerja sama keimigrasian antarnegara meliputi kerja sama keimigrasian yang dilaksanakan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan satu negara, serta kerja sama keimigrasian yang dilaksanakan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan beberapa negara. Kerja sama keimigrasian yang dilaksanakan dengan satu negara lazim disebut kerja sama bilateral. Sedangkan kerja sama keimigrasian

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 31 BPSDM yang dilaksanakan dengan beberapa negara lazim HUKUM disebut dengan kerja sama multilateral. Umumnya, DAN HAMkerja sama multilateral yang dilakukan oleh beberapa negara yang terletak di dalam satu kawasan disebut dengan kerja sama regional. Saat ini jajaran Imigrasi telah melaksanakan kerja sama keimigrasian bilateral dengan berbagai mitra kerja sama yang umumnya merupakan otoritas keimigrasian negara/wilayah di luar negeri. Kerja sama ini antara lain meliputi kerja sama pertukaran informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia seperti pelatihan pemeriksaan dokumen perjalanan, pelatihan singkat bahasa asing, beasiswa program strata 2, serta pelatihan di bidang penanganan pencegahan kejahatan lintas negara (international crime). Sejumlahpihaktelah menjalin kerja sama secara rutin dan intens dengan Direktorat Jenderal Imigrasi antara lain otoritas keimigrasian atau border protection dari Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok dan Taiwan, serta Singapura. Adapun di lingkup kerja sama antar negarasecara multilateral atau regional (lebih dari 2 negara atau negara-negara di lingkup kawasan tertentu), Direktorat Jenderal Imigrasi secara rutin dan intens mengikuti forum-forum bidang keimigrasian di wilayah regional ASEAN berupa forum ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM). Selain itu, terdapat lebih dari 10 (sepuluh) forum multilateral/regional lainnya yang diikuti secara rutin oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

BPSDM 32 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM bersama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya di Indonesia. o Kerja Sama Keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing dan Bina Perwakilan Republik Indonesia Di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler, dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif Pemerintah Indonesia membuka dan menempatkan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler di berbagai negara. Disamping itu, Pemerintah Indonesia menerima pula Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler negara lain. Terkait hal ini, sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi, dilaksanakan kerja sama keimigrasian dengan Perwakilan Asing di wilayah Indonesia serta melaksanakan pembinaan fungsi keimigrasian pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Sejumlah kegiatan dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama dengan direktorat terkait di Kementerian Luar Negeri RI. Pada akhir 2017, terdapat 96 (sembilan puluh enam) Perwakilan Asing di Indonesia. Kerja sama keimigrasian yang dilaksanakan dengan Perwakilan Asing secara rutin adalah Diseminasi Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran secara simultan kepada seluruh Perwakilan Asing di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Host Country Committee Meeting, di mana kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran merupakan salah satu pilar kebijakan Indonesia dalam perannya

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 33 BPSDM sebagai tuan rumah masyarakat asing yang masuk HUKUM dan berada di wilayah Indonesia. DAN HAM Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara insidentil umumnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan antara jajaran Imigrasi secara bergantian dengan satu Perwakilan Asing di Indonesia. Kegiatan ini dapat berupa courtesy call, pertukaran informasi, penjajakan kerja sama keimigrasian, maupun mediasi dalam penanganan permasalahan keimigrasian atau Warga Negara Asing bermasalah. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi menugaskan Pejabat Imigrasi pada 22 (dua puluh dua) Kantor Perwakilan Republik Indonesia di 14 (empat belas) negara dan entitas. Selain melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, para Pejabat Imigrasi juga turut melaksanakan fungsi kerja sama keimigrasian dengan institusi imigrasi di wilayah akreditasi. Dalam rangka mencapai IKU, keempat implementasi kerja sama keimigrasian di atas perlu senantiasa dijaga kelanjutannya sambil tetap melihat dan mengupayakan untuk dapat membuka peluang jalinan kerja sama dengan mitra baru baik di dalam maupun di luar negeri. Upaya untuk menjaga kelanjutan dan juga jalinan kerja sama baru dilakukan dengan melaksanakan bentuk-bentuk kegiatan pada sub bab berikut ini.

BPSDM 34 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAMB. Bentuk Kegiatan Secara umum, berikut ini adalah bentuk-bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh masing-masing sub direktorat pada Direktorat Kerja Sama Keimigrasian: o Sub Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga Bentuk kegiatan yang dilakukan dalam mengimplementasikan kerja sama keimigrasian antarlembaga umumnya berupa penyusunan dan pembahasan konsep naskah perjanjian kerja sama serta penyelenggaraan kegiatan penandatanganannya. Acuan pelaksanaannya adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor IMI-UM.01-2375 Tahun 2016 tentang Penyusunan Naskah Perjanjian. Monitoring dan evaluasi juga merupakan bentuk kegiatan untuk menjaga kelanjutan dan mereviu implementasi kerja sama keimigrasian yang telah dilakukan. o Sub Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional Bentuk kegiatan yang saat ini diselenggarakan secara rutindengan organisasi internasional adalah berupa rapat koordinasiyang diselenggarakan secara mandiri dan yang dilakukan secara kolaboratif dengan organisasi internasional terkait. Kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi komponen kegiatan rutin pada sub direktorat ini. o Sub Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara Secara rutin/berkala dilakukan pertemuan bilateral antar senior official (eselon I) dengan otoritas keimigrasian terkait dari negara-negara lain. Di lingkup kerja sama multilateral, secara rutin diikuti

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 35 BPSDM pertemuan rutin/tematik forum-forum multilateral/ HUKUM regional. Keikutsertaan dalam penyelenggaraan DAN HAM seminar dan/atau lokakarya sebagai implementasi dari kerja sama keimigrasian yang dilakukan juga termasuk dalam kalender rutin kegiatan setiap tahunnya. Kemudian, dalam berbagai kesempatan, seringkali diterima atau dilakukan courtesy call (kunjungan kehormatan) dengan otoritas keimigrasian negara asing untuk membahas isu-isu keimigrasian terkini. Sangat dimungkinkan juga dilakukan penyusunan naskah perjanjian kerja sama untuk membuka jalinan kerja sama dengan mitra baru. Adapun untuk memantau kelanjutan dari kerja sama yang telah berlangsung, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kerja sama yang telah terjalin. o Sub Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik Indonesia Secara umum, dilakukan pertemuan-pertemuan rutin dan tematik serta pertukaran informasi dengan otoritas keimigrasian pada perwakilan negara asing yang berada di Indonesia, termasuk serangkaian courtesy call. Dalam hal pembinaan isu/bidang keimigrasian pada Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan kegiatan rapat koordinasi secara berkala/ rutin yang diikuti oleh seluruh pejabat imigrasi yang ditugaskan pada perwakilan-perwakilan tersebut. Hal ini dapat sekaligus dilakukan sebagai upaya monitoring dan evaluasi dari impementasi kerja sama dan pembinaan yang dilakukan. Dalam rangkapenyelenggaraan bentuk-bentuk kegiatan di atas, tentunya perludilakukan langkah-

BPSDM 36 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM langkah persiapan. Merujuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor IMI-UM.01-2375 Tahun 2016 tentang Penyusunan Naskah Perjanjian dan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi dan organisasi yang baik, salah satu bentuk praktek terbaik (best practices) yang dapat dilakukan adalah melaksanakan serangkaian pertemuan/rapat persiapan awal penyelenggaraan tiap bentuk kegiatan tersebut. Rapat persiapan ini dapat terlebih dahulu dilakukan secara internal di lingkup Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan antar-direktorat pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Selanjutnya, apabila dipandang perlu,diselenggarakan rapat-rapat persiapan atau pembahasan dengan pihak-pihak dari kementerian/lembaga terkait di luar Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menyelenggarakan rapat-rapat persiapan kegiatan dan output(dokumen) rapat persiapan tersebut antara lain: o Konsep Nota dinas dan/atau surat dinas untuk undangan, pemberitahuan, permohonan masukan/usulan/bahan, atau laporan hasil rapat persiapan o Konsep naskah perjanjian kerja sama o Konsep kertas posisi o Konsep butir wicara o Konsep Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) o Konsep notula rapat/kegiatan Kebutuhan dari sejumlah dokumen di atas dapat disesuaikan dengan bentuk kegiatan yang akan

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 37 BPSDM diselenggarakan. Pada sub bab berikutnya, akan HUKUM disampaikan konsep dokumen yang perlu dipelajari DAN HAM penyusunannya oleh peserta (Analis Keimigrasian Ahli Pertama). C. Konsep Dokumen untuk Persiapan Awal Penyeleng- garaan Kegiatan yang dapat dikerjakan oleh Analis Keimigrasian Pertama Dalam rangka mendukung langkah persiapan awal penyelenggaraan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama keimigrasian, setidaknya peserta perlu belajar dan berlatih untuk dapat menyusun konsep: 1. Nota Dinas Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Nota Dinas merupakan ‘naskah dinas korespondensi intern’ yang didefinisikan sebagai ‘naskah dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia’. Format Nota Dinas terlampir. 2. Surat Dinas Berdasarkan Permenkumham di atas, Surat Dinas merupakan ‘naskah dinas korespondensi ekstern’ yang didefinisikan sebagai ‘naskah dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar lembaga yang bersangkutan’. Format Surat Dinas terlampir.

BPSDM 38 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM 3. Notula Merujuk Permenkumham yang sama, yang dimaksud dengan Notula adalah ‘catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. Notula merupakan dokumentasi penting yang dicatat oleh notulis.’ Format Notula terlampir. Selain perlu menguasai kemampuan untuk menyusun konsep Nota Dinas, Surat Dinas, dan Notula, peserta juga perlu melatih kemampuannya secara mandiri maupun atas bimbingan atasan langsung dan rekan kerja yang lebih senior untuk dapat mempelajari cara pengumpulan bahan/informasi yang diperlukan untuk menyusun konsep dokumen-dokumen lainnya, antara lain naskah perjanjian kerja sama, kertas posisi, butir wicara, serta KAK dan RAB.Dalam hal ini, peserta kegiatan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. pencarianPerjanjian Kerja Sama (PKS) dalam database yang tersedia di fasilitas Treaty Room and Reading Corner Dit. Kermakim secara daring maupun pencarian fisik dokumennya; 2. penelusuran berkas substansi dan/atau administrasi persuratan kegiatan Dit. Kermakim di tempat penyimpanan dokumen fisik maupun aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Sistem Persuratan Masuk dan Keluar (Sumaker); dan 3. pencarian bahan/informasi lainnya dari sumber- sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkait penyusunan konsep dokumen, dalam perkembangannya, pembuatan konsep Nota Dinas dan Surat Dinas dapat dilakukan secara online melalui laman/ aplikasi http://sumaker.kemenkumham.go.id/. Demikian

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 39 BPSDM halnya upaya pengumpulan bahan/informasi yang HUKUM dibutuhkan untuk penyusunan konsep-konsep dokumen DAN HAM lainnya, dapat dengan mudah ditemukan dalam database laman tersebut. Adapun khusus di bidang kerja sama keimigrasian, saat ini Direktorat Kerja Sama Keimigrasian sedang mengembangkan laman/aplikasi Layanan Elektronik Kerja Sama Keimigrasian (E-LEKER) yang saat ini dapat diakses melalui laman www.e-leker.com. Melalui laman ini, dapat dilakukan penyusunan sekaligus penelusuran konsep Notula dan Laporan Singkat Kegiatan secara daring (online). D. Latihan Peserta melakukan simulasi (roleplay) secara berkelompok berupa penyelenggaraan rapat persiapan penyeleng- garaan salah satu bentuk kegiatan Kermakimdengan tema yang ditentukan oleh pelatih/fasilitator. Tugas peserta adalah menyusun output dan tindak lanjut dari pelaksanaanrapat berupa konsep Nota Dinas pelaporan hasil pembahasan rapat yang dilakukan dengan melampirkan konsep Notula sertaNota Dinas dan Surat Dinas Undangan bentuk kegiatan Kermakim yang akan diselenggarakan. E. Rangkuman Bentuk-bentuk kegiatan sebagaimana dicontohkan sebelumnya merupakan sebagian dari ragam atau dinamika kegiatan di bidang kerja sama keimigrasian. Perubahan dan pengembangan bentuk-bentuk kegiatan tersebut masih terbuka mengingat kemungkinan adanya

40 Pengantar Kerjasama Keimigrasian dinamika kepentingan atau komitmen untuk dapat saling memberikan benefit sebagai salah satu filosofi terjalinnya kerja sama. Oleh karena itu, langkah persiapan awal penyelenggaraan kegiatan menjadi esensial, dan sangat mungkin bahwa kontribusi peserta (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) diperlukan agar persiapan awal ini dapat berjalan optimal. Dalam hal ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami konsep, struktur organisasi serta tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di bidang kerja sama keimigrasian sekaligus mampu menyusun konsep- konsep dokumen yang diperlukan dalam langkah persiapan awal kegiatan sesuai dengan peran yang dibutuhkan dari seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama. BPSDM HUKUMF. Umpan Balik dan Tindak Lanjut DAN HAM Setelah mengevaluasi hasil Latihan, pelatih atau fasilitator menyediakan waktu bagi peserta untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami/dikuasai. Selanjutnya, saran bahan bacaan lanjutan untuk peserta dan pelatih atau fasilitator adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Peserta juga disarankan untuk mempelajari pengoperasian laman/aplikasi http:// sumaker.kemenkumham.go.id/ dan mengunjungi laman www.e-leker.com.

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 41 BPSDM BAB IV HUKUM PENUTUP DAN HAM A. Evaluasi Perkembangan isu-isu keimigrasian di lingkungan internasional atau lingkup global serta di lingkup koordinatif dengan kementerian/lembaga di dalam negeri, secara langsung maupun tidak langsung, dapat mempengaruhi pelaksanaan fungsi keimigrasian yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Isu-isu keimigrasian yang notabene berasal dari luar lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM bisa jadi merupakan threatsatau justru mengandung potensiopportunities. Oleh karena itu, Kerja Sama Keimigrasian (Kermakim) diperlukan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat secara cepat membaca indikasi threat, memitigasinya, sekaligus berupaya untuk memanfaatkan atau membuka keran-keran opportunitybarusebagai bagian dari implementasi yang optimal dari Fungsi-fungsi keimigrasian berupa aspek pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Konsep Kermakim dan bentuk-bentuk kegiatan sebagaimana dicontohkan pada bab-bab sebelumnya merupakan sebagian dari ragam atau dinamika kegiatan di bidang kerja sama keimigrasian. Perubahan dan pengembangan bentuk-bentuk kegiatan tersebut masih terbuka mengingat adanya dinamika kepentingan atau komitmen untuk dapat saling memberikan benefit sebagai salah satu filosofi terjalinnya kerja sama. 41

BPSDM 42 Pengantar Kerjasama Keimigrasian HUKUM DAN HAM Oleh karena itu,langkah persiapan awal penyelenggaraan kegiatan menjadi esensial, dan kontribusi peserta (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) diperlukan agar persiapan awal ini dapat berjalan optimal. Dalam hal ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami konsep, struktur organisasi serta tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di bidang kerja sama keimigrasian sekaligus mampu menyusun konsep- konsep dokumen yang diperlukan dalam langkah persiapan awal kegiatan sesuai dengan peran yang dibutuhkan dari seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Sebagai catatan akhir, peserta perlu memahami bahwa keberhasilan kerja sama keimigrasian tidak hanya diperoleh melalui pengukuran hasil yang tangible yang bisa dirasakan di saat yang sama, karena keberhasilan kerja sama keimigrasian bisa saja merupakan sesuatu yang intangible yang keberhasilannya bisa saja baru dapat dirasakan di masa mendatang. B. Umpan Balik Setelah menyampaikan pernyataan penutup berupa evaluasi atau reviu materi yang disampaikan dalam pelatihan, pelatih atau fasilitator menyediakan waktu bagi peserta untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami/dikuasai. C. Tindak Lanjut Untuk mengetahui tingkat kepuasan peserta terhadap materi serta penyampaian Modul Pengantar Kerja Sama Keimigrasian ini, penyelenggara pelatihan dapat memberikan Lembar Evaluasi untuk diisi peserta (jika

Pengantar Kerjasama Keimigrasian 43 ada). Hasil penilaian penyelenggara atas pengisian Lembar Evaluasi ini dapat disampaikan kepada Penulis/ Editor serta pelatih atau fasilitator untuk keperluan pengembangan materi dan metode penyampaian modul ini pada kegiatan pelatihan serupa untuk jenjang berikutnya dari kelompok Fungsional Analis Keimigrasian. BPSDM HUKUM DAN HAM

44 Pengantar Kerjasama Keimigrasian SOAL PRA-PELATIHAN BPSDM BAGIAN PERTAMA HUKUM DAN HAM 1. Apa yang Saudara ketahui tentang ‘hakekat’ keimigrasian? 2. Sebutkan apa saja Fungsi-fungsi Keimigrasian dan apa yang dimaksud dengan Selective Policy dalam konteks Indonesia! 3. Sebutkan isu-isu keimigrasian yang saat ini sedang berkembang baik di dalam negeri maupun luar negeri! BAGIAN KEDUA 1. Apa yang ada dalam benak Saudara saat mendengar kata ‘kerja sama’? 2. Apa saja bentuk-bentuk kegiatan kerja sama yang Saudara ketahui? 3. Sebutkan struktur serta tugas dan fungsi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian! 4. Sejauh mana pengetahuan Saudara tentang proses persiapan penyelenggaraan suatu kegiatan dalam konteks tugas dan fungsi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian?


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook