Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  43    BPSDM                         3. Pembangunan infrastruktur jaringan dan komunikasi          HUKUM                       untuk mendukung keberfungsian Sistem Informasi                   DAN HAM            Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah                                      memberikan solusi perbaikan, pengembangan dan                                      pengadaan sistem jaringan komunikasi data berbasis                                      komputer sebagai media komunikasi internal                                      (intranet) dan komunikasi eksternal (extranet) melalui                                      remote access ataupun layanan internet sehinggga                                      dapat menghasilkan suatu informasi yang tepat,                                      akurant, efektif, dan efisien                            G. EVALUASI                                  1. Perangkat yang menunjang keberfungsian dan                                      pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen                                      Keimigrasiannya adalah sebagai berikut, kecuali:                                      a. Perangkat Lunak;                                      b. Perangkat Keras;                                      c. Perangkat Jaringan Informasi;                                      d. Perangkat Jaringan dan Komunikasi.                                  2. Perangkat keras berupa server memiliki fungsi                                      sebagai :                                      a. Untuk menyimpan data keimigrasian;                                      b. Untuk menampung basis data terpusat dan                                            mampu melayani semua transaksi keimigrasian,                                            jaringan lokal dengan intelligent terminal                                            berdasarkan kebutuhan dan kerangka acuan;                                      c. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi                                            keimigrasian;                                      d. Untuk menjamin keberfungsian pelaksanaan                                            Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
BPSDM                   44 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)          HUKUM                   DAN HAM      3. Yang dimaksud dari program aplikasi substansif                                      adalah:                                      a. Perangkat lunak yang dibuat untuk Direktorat                                            Jenderal Imigrasi;                                      b. Perangkat lunak yang dibangun dalam                                            pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian;                                      c. Perangkat lunak yang dibuat dan dibangun oleh                                            penyedia untuk Imigrasi;                                      d. Perangkat lunak yang harus dikembangkan                                            sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh                                            Direktorat Jenderal Imigrasi;                                  4. Fasilitas perangkat lunak yang berfungsi untuk                                      mengatur pengelolaan basis data adalah sebagai                                      berikut, kecuali:                                      a. Dynamic Link Library (DLL);                                      b. Data Retrieval;                                      c. Data Manipulation Language (DML);                                        d. Data Definition Language (DDL);                                  5. Fungsi dari Virtual Private Network adalah :                                      a. untuk menyediakan kemanan data dan                                            informasi yang menggunakan jaringan publik                                            (internet);                                      b. untuk membuka situs yang terblokir;                                      c. untuk mempercepat jaringan internet;                                      d. untuk mengubah jaringan keimigrasian;
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)     45                                BAB VI  PENGUMPULAN BAHAN PUBLIKASI DALAM             RANGKA FUNGSI KEHUMASAN  BPSDM          HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta                   DAN HAMdiharapkan dapat mengumpulkan bahan publikasi dalam rangka    fungsi kehumasan dengan baik.    A. DATA STATISTIK ORANG ASING          Dalam pembahasan bab sebelumnya telah dibahas        mengenai fungsi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM)        dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian seperti        Penerbitan Paspor, Penerbitan Izin Tinggal ataupun        pencatatan data lalu lintas keluar masuk orang di wilayah        Indonesia menggunakan aplikasi Border Control        Management (BCM).Selain hal tersebut diatas, SIMKIM        juga sangat membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam        penyebaran informasi khususnya pada bidang        kehumasan.          Dengan adanya SIMKIM, Humas Direktorat Jenderal        Imigrasi saat ini bisa memberikan informasi dan bahan        publikasi secara tepat, akurat dan cepat kepada media        ataupun kepada instansi pemerintah lainnya. Salah satu        contoh penggunaan SIMKIM dalam rangka fungsi        Kehumasan antara lain penyampaian informasi data dan        statistik lalu lintas orang asing di Indonesia. Humas        Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta data-data        keimigrasian seperti perlintasan, penerbitan paspor,        jumlah warga negara asing yang tinggal di Indonesia        melalui Sub Direktorat Pengelolaan Data dan Pelaporan    45
BPSDM                   46 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)          HUKUM                   DAN HAM      pada Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi                                Keimigrasian (Subdit PDP).                                  Data lalu lintas warga negara asing baik keluar atau masuk                                Indonesia diambil dari SIMKIM dan diolah untuk dijadikan                                bahan penyampaian informasi Humas kepada Direktur                                Jenderal Imigrasi ataupun Kementerian / Lembaga atau                                Instansi lainnya. Salah satu kementerian yang                                membutuhkan data statistik lalu lintas warga negara asing                                adalah Kementerian Pariwisata. Data perlintasan dari                                SIMKIM akan digunakan oleh Kementerian Pariwisata                                sebagai dasar apakah jumlah target wisatawan asing yang                                masuk ke Indonesia telah sesuai dengan yang ditetapkan                                oleh Pemerintah.                                  Humas Direktorat Jenderal Imigrasi juga dapat                                mengumpulkan data-data terkait statistik warga negara                                asing yang bekerja di Indonesia. Data bisa diambil pada                                SIMKIM dalam aplikasi Izin Tinggal.                            B. DATA DAN STATISTIK PENERBITAN PASPOR                                  Selain mempublikasi data statistik orang asing, Humas                                Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengumpulkan data                                penerbitan paspor dari seluruh Kantor Imigrasi dan                                perwakilan pada SIMKIM sebagai bahan dasar membuat                                kebijakan ataupun untuk bahan acuan kepuasan                                masyarakat terhadap pelayanan Keimigrasian.                                  Dokumen pendukung untuk persyaratan dalam                                permohonan penerbitan paspor seperti diketahui adalah                                Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan                                akte lahir atau ijazah. Dokumen ini juga dapat membantu                                pihak kepolisian untuk melakukan investigasi kasus lebih                                dalam lagi.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  47    BPSDM                         Contohnya dalam kasus terorisme yang terjadi di          HUKUM                 Indonesia pada tahun 2018 lalu, pihak kepolisian                   DAN HAM      menduga bahwa salah satu pelaku terorisme pernah pergi                                meninggalkan Indonesia. Disinilah Kepolisian dan                                Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama untuk mencari                                bukti atas dugaan tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi                                dapat menggunakan SIMKIM untuk mencari data                                perlintasan dan paspor yang bersangkutan.                            C. LATIHAN                                  1. Jelaskan data apa saja yang dapat dijadikan sebagai                                      bahan publikasi oleh Humas Direktorat Jenderal                                      Imigrasi!                                  2. Jelaskan tugas dan fungsi Kehumasan terkait dengan                                      Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian!                            D. RANGKUMAN                                  1. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi dapat                                      memberikan informasi dan bahan publikasi terkait                                      data keimigrasian secara tepat, akurat dan cepat                                      kepada media ataupun kepada instansi pemerintah                                      lainnya karena adanya Sistem Informasi Manajemen                                      Keimigrasian (SIMKIM)                                  2. Dokumen pendukung untuk persyaratan dalam                                      permohonan penerbitan paspor adalah Kartu Tanda                                      Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir                                      atau ijazah. Dokumen tersebut dapat membantu                                      instansi kepolisian sebagai data dukung penyidikan.
BPSDM                   48 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)          HUKUM                   DAN HAME. EVALUASI                                  1. Fungsi humas dalam fungsi keimigrasian adalah :                                      a. Membantu penyebaran informasi terkait                                            keimigrasian;                                      b. Mengatur pertemuan masyarakat dengan                                            Direktur Jenderal Imigrasi;                                      c. Membuat perencanaan kantor imigrasi baru;                                      d. Memberikan pengarahan kepada UPT terkait                                            pelaksanaan keimigrasian.                                  2. Data keimigrasian yang dapat digunakan Humas                                      dalam penyebaran informasi adalahsebagai berikut,                                      kecuali:                                      a. Data dan Statistik Perlintasan Orang Asing;                                      b. Data dan Statistik Penerbitan Paspor;                                      c. Data dan Statistik Izin Tinggal Orang Asing;                                      d. Data dan Statistik Jumlah Penduduk Indonesia;                                  3. Instansi Pemerintah yang telah bekerjasama                                      menggunakan data Keimigrasian dalam                                      pengambilan kebijakan dan keputusan adalah :                                      a. Kementerian Dalam Negeri;                                      b. Badan Narkotika Nasional;                                      c. Kementerian Pariwisata;                                      d. MPR dan DPR;                                  4. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi mengumpulkan                                      data-data Keimigrasian menggunakan SIMKIM untuk                                      apa?                                        a. Untuk mencari data-data orang asing atau WNI;                                      b. Untuk digunakan dalam laporan bulanan;                                      c. Untuk digunakan sebagai bahan dasar membuat                                              kebijakan dan peningkatan pelayanan                                            keimigrasian;
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  49          d. Untuk penyampaian data kepada Direktur              Jenderal Imigrasi;    5. Humas dapat meminta data-data keimigrasian melalui        Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan pada        Direktorat apa :        a. Direktur Kerja Sama Keimigrasian;        b. Direktur Penindakan dan Pengawasan              Keimigrasian;        c. Direktur Sistem dan Teknologi Informasi              Keimigrasian;        d. Direktur Intelijen Keimigrasian;  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
BPSDM           HUKUM                      DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)     51                            BAB VII  PENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM                    RANGKA SIMKIM  BPSDM          HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta                   DAN HAMdiharapkan dapat menyusun bahan-bahan dalam rangka    pelaksanaan SIMKIM dengan baik.    A. PENINGKATAN KEMAMPUAN TEKNIS DALAM        RANGKA PENINGKATAN PELAKSANAAN SIMKIM          Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan        satu kesatuan utuhkesisteman yang saling terintegrasi satu        sama lainnya sehingga antar sistemmelakukan pertukaran        data dan menciptakan sebuah keterkaitan antarahukum        keimigrasian dengan teknologi informasi yang sedang        berkembang saat ini. Seiring dengan kemajuan teknologi        dan meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM)        khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar        belakang bidang kompetensi Teknologi Informasi (TI) di        lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Sistem Informasi        Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dapat dilaksanakan        secara baik dan terstruktur mulai dari Kantor Imigrasi        hingga Kantor Pusat sehingga kedepannya SIMKIM dapat        berjalan secara mandiri.          Salah satu inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam        meningkatkan pelaksanaan SIMKIM agar lebih baik        dimulai dari memberikan tanggung jawab kepada        pegawai Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi        Imigrasi (Dit. SisTIK) untuk melaksanakan implementasi,        instalasi dan konfigurasi perangkat SIMKIM secara mandiri        tanpa bantuan penyedia /vendor sejak tahun 2017. Saat    51
BPSDM                   52 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)          HUKUM                   DAN HAM      itu Tim Teknologi Informasi Keimigrasian (TimTIK) berhasil                                melakukan pemasangan server di beberapa Kanim dan                                membantu penyelesaian masalah-masalah pada Kanim                                yang dikirimkan melalui helpdesk atau dulunya dikenal                                sebagai CRM. Bahkan dalam pelaksanaan implementasi                                pemasangan SIMKIM versi 2.0 di 60 (enam puluh) kantor                                perwakilan RI di luar negeri, seluruhnya dilaksanakan oleh                                tim Direktorat Jenderal Imigrasi.                                  Pada awal tahun 2019 guna meningkatkan pelaksanaan                                SIMKIM agar lebih baik, Direktorat Jenderal Imigrasi pun                                mulai memberikan kepercayaan kepada seluruh Unit                                Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan instalasi,                                konfigurasi dan implementasi SIMKIM versi 2.0 secara                                mandiri. Tentunya beberapa pegawai di UPT telah                                diberikan pelatihan khusus terlebih dahulu untuk                                menunjang kemampuan terkait pemahaman sistem dan                                perangkat pendukung SIMKIM. Dengan adanya kegiatan                                tersebut, diharapkan nantinya seluruh UPT dapat                                memelihara dan menggunakan SIMKIM secara mandiri.                            B. APLIKASI PENDAFTARAN ANTRIAN PASPOR ONLINE                                (APAPO) DAN APLIKASI WORKING HOLIDAY VISA                                (WHV)                                  Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai unitpenyelenggara                                pelayanan publik berkewajiban untukterus melakukan                                upaya dan inovasi di bidang saranaprasarana serta                                teknologi dalam rangkameningkatkan kualitas                                pelayanan.Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian                                adalah pendukungpeningkatan pelayanan publik yang                                dapat membantu masyarakatdengan cepat, sehingga                                tidak ada lagi isu lambatnya penangananpelayanan publik                                dalam membantu masyarakat.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  53    BPSDM                   Salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi          HUKUM           meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian, khususnya                   DAN HAMdalam pelayanan penerbitan paspor dengan                          memanfaatkan perkembangan teknologi informasi adalah                          penerapan Aplikasi Pendaftaran Antrian Pasporsecara                          Online (APAPO). Direktorat Jenderal Imigrasi telah                          mengambil kebijakan untuk mengimplementasikan                          pendaftaran antrian permohonan paspor secara online                          di seluruh kantor imigrasi, sehingga pemohon paspor                          dapat mendaftar antrian secara online dan menentukan                          sendiri jadwal kedatangan di Kantor Imigrasi.                            Melalui APAPO v.2.0, pemohon mendapatkan beberapa                          kemudahan dalam mengakses pelayanan paspor,                          sepertimisalnya dengan adanya login dengan akun                          Facebook atau Google,dapat mengurangi kebanyakan                          masalah komplain dari pemohon dimana seringkali email                          verifikasi akun yang tidak masuk ke e-mail pemohon.                          Melalui kalender informasi, pemohon juga dapat                          melihatinformasi yang lebih rinci tentang jumlah total                          kuota, kuota yang tersedia pada tanggal tertentu, dan                          kuota yang telah terbooking sehingga mengurangi beban                          aktivitas pemohon bertanya ke petugas imigrasi perihal                          sisa kuota yang tersedia.                            Selain APAPO, contoh pelaksanaan SIMKIM dengan baik                          lainnya yang telah dikembangkan oleh Direktorat                          Jenderal Imigrasi adalah pembuatan sistem Working                          Holiday Visa. Aplikasi Layanan Surat Rekomendasi                          Pemerintah Indonesia adalah aplikasi untuk membantu                          masyarakat Indonesia mendapatkan Surat Rekomendasi                          Pemerintah Indonesia yang ditujukan ke Kedutaan Besar                          Australia untuk mengajukan Visa Australia tipe “Work and                          Holiday” dimana pemohon tinggal mengakses website
BPSDM                   54 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)          HUKUM                   DAN HAM      whv.imigrasi.go.id untuk mendapatkan tanggal                                wawancara dan bisa mengisi formulir dan menyiapkan                                persyaratan yang dibutuhkan secara online.                            C. LATIHAN                                  1. Jelaskan pentingnya Teknologi Informasi dalam                                      pendukung Sistem Informasi Manajemen                                      Keimigrasian.                                  2. Jelaskanpelayanan yang telah dilaksanakan dengan                                      memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen                                      Keimigrasian.                            D. RANGKUMAN                                  1. Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen                                      Keimigrasian (SIMKIM) dapat menjadi lebih baik dan                                      terstruktur mulai dari Kantor Imigrasi hingga Kantor                                      Pusat jika Sumber Daya Manusia ditingkatkan.                                  2. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online                                      (APAPO) merupakan salah satu upaya Direktorat                                      Jenderal Imigrasi meningkatkan mutu pelayanan                                      Keimigrasian, khususnya dalam pelayanan                                      penerbitan paspor dengan memanfaatkan                                      perkembangan teknologi informasi.                            .                          E. EVALUASI                                  1. Pelaksanaan implementasi SIMKIM pada kantor                                      perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam                                      rangka pelaksanaan SIMKIM di luar negeri dilakukan                                      oleh :                                      a. Staff Direktorat Jenderal Imigrasi;
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  55    BPSDM                         b. Vendor atau penyedia pada Direktorat Sistem          HUKUM                       dan Teknologi Informasi Keimigrasian.                   DAN HAM                                c. Tim Teknolog Informasi Keimigrasian (TimTIK);                                d. Jabatan Fungsional Pranata Komputer.                            2. Salah satu contoh penerapan perkembangan                                Teknologi Informasi Keimigrasian yang dapat                                digunakan masyarakat umum adalah :                                a. Aplikasi Statistik Penerbitan Paspor;                                b. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara                                      Online (APAPO);                                c. Aplikasi Wawancara Visa Online;                                d. Aplikasi Cegah Tangkal Mobile;                            3. Negara tujuan pemohon Surat Rekomendasi                                Pemerintah IndonesiaWorking Holiday Visa adalah :                                a. Belanda;                                b. Taiwan;                                c. Jerman;                                d. Australia;                            4. Sumber Daya Manusia berpengaruh terhadap                                pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen                                Keimigrasian karena :                                a. kualitas SDM yang tinggi dan memiliki                                      kemampuan dalam bidang teknologi informasi                                      maka pemanfaatan dan pelaksanaan SIMKIM                                      dapat berjalan baik                                b. memiliki SDM yang banyak maka anggaran                                      yang dibutuhkan juga tinggi;                                c. SDM tidak berpengaruh terhadap keberfungsian                                      SIMKIM;                                d. Latar belakang pendidikan SDM tidak membantu                                      keberfungsian SIMKIM
56 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)    5. Pada tahun berapakah pelaksanaan implementasi        SIMKIM pada Unit pelayanan teknis telah dilakukan secara        mandiri oleh TimTIK:        a. Tahun 2016;        b. Tahun 2017;        c. Tahun 2018;        d. Tahun 2019;  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  57    BPSDM                                                BAB VIII          HUKUM                                      PENUTUP                   DAN HAM                          A. KESIMPULAN                                  1. SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan                                      komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan,                                      mengolah dan menyajikan informasi guna                                      mendukung operasional, manajemen, dan                                      pengambilan keputusan dalam melaksanakan                                      Fungsi Keimigrasian                                  2. Direktorat Jenderal Imigrasi membangun dan                                      mengembangkan SIMKIM dan nantinya akan                                      dijadikan sebagai peralatan strategis untuk                                      meningkatkan produktifitas organisasi dan                                      memberikan pelayanan yang terbaik kepada                                      masyarakat. Selain itu SIMKIM diharapkan mampu                                      mendukung visi, misi, dan tujuan Direktorat Jenderal                                      Imigrasi.                                  3. SIMKIM akan menjadi sebuah sistem yang terintegrasi                                      dan memiliki level keamanan tinggi yang mampu                                      mengkoordinasikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit                                      Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Keimigrasian baik di                                      dalam dan luar negeri serta Tempat Pemeriksaan                                      Imigrasi (TPI) secara efisien dan aman.                                  4. SIMKIM telah digunakan dan diimplementasikan                                      pada pelaksana fungsi keimigrasian antara lain Divisi                                      Keimigrasian pada Kantor Wilayah (Kanwil)                                      Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi                                      (Kanim), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan                                      Paspor (ULP), Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),                                      Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Mall                            57
BPSDM                   58 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)          HUKUM                   DAN HAM            Pelayanan Publik (MPP), Rumah Detensi Imigrasi                                      (Rudenim), Pusat Data Keimigrasian, dan Pos Lintas                                      Batas Negara.                                  5. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian                                      yang dibangun, ada yang bersifat desentralisasi dan                                      ada yang bersifat sentralisasi tergantung pada                                      karakteristik dari masing-masing Aplikasi dan saat ini                                      seluruh data dan aplikasi tersimpan pada Pusat Data                                      Keimigrasian. SIMKIM terbarukan dipandang perlu                                      membutuhkan pengembangan dan pemeliharaan                                      untuk menjaga performa aplikasi dari adanya                                      perubahan kebutuhan, penambahan/pengurangan/                                      perubahan fitur aplikasi, bugs, error dan hal lainnya                                      yang menyebabkan kinerja dari aplikasi mengalami                                      penurunan yang berakibat pada pelayanan                                      keimigrasian.                                  6. Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan upaya re-                                      engineering terhadap teknologi SIMKIM yang                                      dibangun pada tahun 2008 menjadi SIMKIM                                      Terbarukan 2.0 dengan tujuan memberikan                                      peningkatan pelayanan keimigrasian kepada                                      masyarakat dan mempermudah dan mempercepat                                      pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan                                      menerapakan arsitektur dan teknologi terbaru.                                  7. Integrasi antara Pusat Data Keimigrasian dengan                                      Pusat Data bersama Kementerian Hukum dan HAM                                      diharapkan nantinya data-data yang tersimpan dapat                                      digabungkan menjadi sebuah bank data yang dapat                                      digunakan oleh pimpinan dalam merumuskan                                      sebuah kebijakan ataupun keputusan.                                  8. Perangkat keras yang dibutuhkan untuk menunjang                                      keberfungsian SIMKIM adalah perangkat-perangkat
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  59    BPSDM                               yang digunakan dalam sistem penerbitan DPRI          HUKUM                       (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia), sistem Izin                   DAN HAM            Tinggal, Sistem Perlintasan dan sistem keimigrasian                                      lainnya. Perangkat lunak atau software disebut juga                                      sebagai penerjemah perintah-perintah yang                                      dijalankan oleh user untuk diteruskan dan diproses                                      oleh perangkat keras (hardware) dalam menjalankan                                      Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian                                  9. Pembangunan infrastruktur jaringan dan komunikasi                                      untuk mendukung keberfungsian Sistem Informasi                                      Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah                                      memberikan solusi perbaikan, pengembangan dan                                      pengadaan sistem jaringan komunikasi data berbasis                                      komputer sebagai media komunikasi internal                                      (intranet) dan komunikasi eksternal (extranet) melalui                                      remote access ataupun layanan internet sehinggga                                      dapat menghasilkan suatu informasi yang tepat,                                      akurant, efektif dan efisien                            B. TINDAK LANJUT                                  Setelah mempelajari modul Pengantar Sistem Informasi                                Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) peserta diklat dapat                                melakukan tinjauan lapangan dan melakukan aktualisasi                                pada Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya pada                                Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian                                agar lebih memahami tentang SIMKIM. Untuk memahami                                sistem pelayanan Keimigrasisan yang menggunakan                                SIMKIM, peserta diklat dapat menindaklanjuti dengan                                aktualisasi diri pada Kantor Imigrasi khususnya pada Seksi                                Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Intelijen Pengawasan dan                                Penindakan Keimigrasian dan Seksi Teknologi Informasi                                Keimigrasian.
60 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)    KUNCI JAWABAN SOAL EVALUASI    BAB IIBPSDM BAB V  Nomor 1:CHUKUMNomor 1: C  Nomor 2: A       DAN HAMNomor 2: B  Nomor 3:B   Nomor 3: D  Nomor 4:C   Nomor 4: A  Nomor 5: D  Nomor 5: A    BAB III     BAB VI  Nomor 1: C  Nomor 1: A  Nomor 2: C  Nomor 2: D  Nomor 3: A  Nomor 3: C  Nomor 4: B  Nomor 4: C  Nomor 5: B  Nomor 5: C    BAB IV      BAB VII  Nomor 1: B  Nomor 1: C  Nomor 2: D  Nomor 2: B  Nomor 3: A  Nomor 3: D  Nomor 4: A  Nomor 4: A  Nomor 5: C  Nomor 5: B
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  61                                DAFTAR PUSTAKA    BPSDMJurnal          HUKUM                   DAN HAMAbdullah Sjahriful, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian,        Jakarta; Ghalia Indonesia, 1992    KH, Ramadhan, Yusra, Abrar. Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia.        Jakarta:    Dirjen Imigrasi Hukum dan HAM RI.2005    Peraturan Perundang-undangan    Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian        dan Penjelasannya.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKemigrasian.    Situs Daring  www.imigrasi.go.id  www.instagram.com/ditjen_imigrasi  www.twitter.com/ditjen_imigrasi
62 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)                     DAFTAR LAMPIRAN         Arsitektur Pengembangan Aplikasi SIMKIM                                  Terbarukan  BPSDM          HUKUM                   DAN HAM
BPSDMDiagram Flow Proses Pembuatan Dokumen Perjalanan RI dengan SIMKIM  Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)           HUKUM                      DAN                                                 63                            HAM
                                
                                
                                Search
                            
                             
                    