Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 43 BPSDM 3. Pembangunan infrastruktur jaringan dan komunikasi HUKUM untuk mendukung keberfungsian Sistem Informasi DAN HAM Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah memberikan solusi perbaikan, pengembangan dan pengadaan sistem jaringan komunikasi data berbasis komputer sebagai media komunikasi internal (intranet) dan komunikasi eksternal (extranet) melalui remote access ataupun layanan internet sehinggga dapat menghasilkan suatu informasi yang tepat, akurant, efektif, dan efisien G. EVALUASI 1. Perangkat yang menunjang keberfungsian dan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasiannya adalah sebagai berikut, kecuali: a. Perangkat Lunak; b. Perangkat Keras; c. Perangkat Jaringan Informasi; d. Perangkat Jaringan dan Komunikasi. 2. Perangkat keras berupa server memiliki fungsi sebagai : a. Untuk menyimpan data keimigrasian; b. Untuk menampung basis data terpusat dan mampu melayani semua transaksi keimigrasian, jaringan lokal dengan intelligent terminal berdasarkan kebutuhan dan kerangka acuan; c. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian; d. Untuk menjamin keberfungsian pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
BPSDM 44 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM 3. Yang dimaksud dari program aplikasi substansif adalah: a. Perangkat lunak yang dibuat untuk Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Perangkat lunak yang dibangun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian; c. Perangkat lunak yang dibuat dan dibangun oleh penyedia untuk Imigrasi; d. Perangkat lunak yang harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi; 4. Fasilitas perangkat lunak yang berfungsi untuk mengatur pengelolaan basis data adalah sebagai berikut, kecuali: a. Dynamic Link Library (DLL); b. Data Retrieval; c. Data Manipulation Language (DML); d. Data Definition Language (DDL); 5. Fungsi dari Virtual Private Network adalah : a. untuk menyediakan kemanan data dan informasi yang menggunakan jaringan publik (internet); b. untuk membuka situs yang terblokir; c. untuk mempercepat jaringan internet; d. untuk mengubah jaringan keimigrasian;
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 45 BAB VI PENGUMPULAN BAHAN PUBLIKASI DALAM RANGKA FUNGSI KEHUMASAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta DAN HAMdiharapkan dapat mengumpulkan bahan publikasi dalam rangka fungsi kehumasan dengan baik. A. DATA STATISTIK ORANG ASING Dalam pembahasan bab sebelumnya telah dibahas mengenai fungsi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian seperti Penerbitan Paspor, Penerbitan Izin Tinggal ataupun pencatatan data lalu lintas keluar masuk orang di wilayah Indonesia menggunakan aplikasi Border Control Management (BCM).Selain hal tersebut diatas, SIMKIM juga sangat membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penyebaran informasi khususnya pada bidang kehumasan. Dengan adanya SIMKIM, Humas Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini bisa memberikan informasi dan bahan publikasi secara tepat, akurat dan cepat kepada media ataupun kepada instansi pemerintah lainnya. Salah satu contoh penggunaan SIMKIM dalam rangka fungsi Kehumasan antara lain penyampaian informasi data dan statistik lalu lintas orang asing di Indonesia. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta data-data keimigrasian seperti perlintasan, penerbitan paspor, jumlah warga negara asing yang tinggal di Indonesia melalui Sub Direktorat Pengelolaan Data dan Pelaporan 45
BPSDM 46 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM pada Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Subdit PDP). Data lalu lintas warga negara asing baik keluar atau masuk Indonesia diambil dari SIMKIM dan diolah untuk dijadikan bahan penyampaian informasi Humas kepada Direktur Jenderal Imigrasi ataupun Kementerian / Lembaga atau Instansi lainnya. Salah satu kementerian yang membutuhkan data statistik lalu lintas warga negara asing adalah Kementerian Pariwisata. Data perlintasan dari SIMKIM akan digunakan oleh Kementerian Pariwisata sebagai dasar apakah jumlah target wisatawan asing yang masuk ke Indonesia telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi juga dapat mengumpulkan data-data terkait statistik warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Data bisa diambil pada SIMKIM dalam aplikasi Izin Tinggal. B. DATA DAN STATISTIK PENERBITAN PASPOR Selain mempublikasi data statistik orang asing, Humas Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengumpulkan data penerbitan paspor dari seluruh Kantor Imigrasi dan perwakilan pada SIMKIM sebagai bahan dasar membuat kebijakan ataupun untuk bahan acuan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Keimigrasian. Dokumen pendukung untuk persyaratan dalam permohonan penerbitan paspor seperti diketahui adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir atau ijazah. Dokumen ini juga dapat membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi kasus lebih dalam lagi.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 47 BPSDM Contohnya dalam kasus terorisme yang terjadi di HUKUM Indonesia pada tahun 2018 lalu, pihak kepolisian DAN HAM menduga bahwa salah satu pelaku terorisme pernah pergi meninggalkan Indonesia. Disinilah Kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama untuk mencari bukti atas dugaan tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi dapat menggunakan SIMKIM untuk mencari data perlintasan dan paspor yang bersangkutan. C. LATIHAN 1. Jelaskan data apa saja yang dapat dijadikan sebagai bahan publikasi oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi! 2. Jelaskan tugas dan fungsi Kehumasan terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian! D. RANGKUMAN 1. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi dapat memberikan informasi dan bahan publikasi terkait data keimigrasian secara tepat, akurat dan cepat kepada media ataupun kepada instansi pemerintah lainnya karena adanya Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 2. Dokumen pendukung untuk persyaratan dalam permohonan penerbitan paspor adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir atau ijazah. Dokumen tersebut dapat membantu instansi kepolisian sebagai data dukung penyidikan.
BPSDM 48 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAME. EVALUASI 1. Fungsi humas dalam fungsi keimigrasian adalah : a. Membantu penyebaran informasi terkait keimigrasian; b. Mengatur pertemuan masyarakat dengan Direktur Jenderal Imigrasi; c. Membuat perencanaan kantor imigrasi baru; d. Memberikan pengarahan kepada UPT terkait pelaksanaan keimigrasian. 2. Data keimigrasian yang dapat digunakan Humas dalam penyebaran informasi adalahsebagai berikut, kecuali: a. Data dan Statistik Perlintasan Orang Asing; b. Data dan Statistik Penerbitan Paspor; c. Data dan Statistik Izin Tinggal Orang Asing; d. Data dan Statistik Jumlah Penduduk Indonesia; 3. Instansi Pemerintah yang telah bekerjasama menggunakan data Keimigrasian dalam pengambilan kebijakan dan keputusan adalah : a. Kementerian Dalam Negeri; b. Badan Narkotika Nasional; c. Kementerian Pariwisata; d. MPR dan DPR; 4. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi mengumpulkan data-data Keimigrasian menggunakan SIMKIM untuk apa? a. Untuk mencari data-data orang asing atau WNI; b. Untuk digunakan dalam laporan bulanan; c. Untuk digunakan sebagai bahan dasar membuat kebijakan dan peningkatan pelayanan keimigrasian;
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 49 d. Untuk penyampaian data kepada Direktur Jenderal Imigrasi; 5. Humas dapat meminta data-data keimigrasian melalui Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan pada Direktorat apa : a. Direktur Kerja Sama Keimigrasian; b. Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian; c. Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian; d. Direktur Intelijen Keimigrasian; BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 51 BAB VII PENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM RANGKA SIMKIM BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta DAN HAMdiharapkan dapat menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan SIMKIM dengan baik. A. PENINGKATAN KEMAMPUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAKSANAAN SIMKIM Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan satu kesatuan utuhkesisteman yang saling terintegrasi satu sama lainnya sehingga antar sistemmelakukan pertukaran data dan menciptakan sebuah keterkaitan antarahukum keimigrasian dengan teknologi informasi yang sedang berkembang saat ini. Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang bidang kompetensi Teknologi Informasi (TI) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dapat dilaksanakan secara baik dan terstruktur mulai dari Kantor Imigrasi hingga Kantor Pusat sehingga kedepannya SIMKIM dapat berjalan secara mandiri. Salah satu inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pelaksanaan SIMKIM agar lebih baik dimulai dari memberikan tanggung jawab kepada pegawai Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Imigrasi (Dit. SisTIK) untuk melaksanakan implementasi, instalasi dan konfigurasi perangkat SIMKIM secara mandiri tanpa bantuan penyedia /vendor sejak tahun 2017. Saat 51
BPSDM 52 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM itu Tim Teknologi Informasi Keimigrasian (TimTIK) berhasil melakukan pemasangan server di beberapa Kanim dan membantu penyelesaian masalah-masalah pada Kanim yang dikirimkan melalui helpdesk atau dulunya dikenal sebagai CRM. Bahkan dalam pelaksanaan implementasi pemasangan SIMKIM versi 2.0 di 60 (enam puluh) kantor perwakilan RI di luar negeri, seluruhnya dilaksanakan oleh tim Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada awal tahun 2019 guna meningkatkan pelaksanaan SIMKIM agar lebih baik, Direktorat Jenderal Imigrasi pun mulai memberikan kepercayaan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan instalasi, konfigurasi dan implementasi SIMKIM versi 2.0 secara mandiri. Tentunya beberapa pegawai di UPT telah diberikan pelatihan khusus terlebih dahulu untuk menunjang kemampuan terkait pemahaman sistem dan perangkat pendukung SIMKIM. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan nantinya seluruh UPT dapat memelihara dan menggunakan SIMKIM secara mandiri. B. APLIKASI PENDAFTARAN ANTRIAN PASPOR ONLINE (APAPO) DAN APLIKASI WORKING HOLIDAY VISA (WHV) Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai unitpenyelenggara pelayanan publik berkewajiban untukterus melakukan upaya dan inovasi di bidang saranaprasarana serta teknologi dalam rangkameningkatkan kualitas pelayanan.Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah pendukungpeningkatan pelayanan publik yang dapat membantu masyarakatdengan cepat, sehingga tidak ada lagi isu lambatnya penangananpelayanan publik dalam membantu masyarakat.
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 53 BPSDM Salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi HUKUM meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian, khususnya DAN HAMdalam pelayanan penerbitan paspor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi adalah penerapan Aplikasi Pendaftaran Antrian Pasporsecara Online (APAPO). Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil kebijakan untuk mengimplementasikan pendaftaran antrian permohonan paspor secara online di seluruh kantor imigrasi, sehingga pemohon paspor dapat mendaftar antrian secara online dan menentukan sendiri jadwal kedatangan di Kantor Imigrasi. Melalui APAPO v.2.0, pemohon mendapatkan beberapa kemudahan dalam mengakses pelayanan paspor, sepertimisalnya dengan adanya login dengan akun Facebook atau Google,dapat mengurangi kebanyakan masalah komplain dari pemohon dimana seringkali email verifikasi akun yang tidak masuk ke e-mail pemohon. Melalui kalender informasi, pemohon juga dapat melihatinformasi yang lebih rinci tentang jumlah total kuota, kuota yang tersedia pada tanggal tertentu, dan kuota yang telah terbooking sehingga mengurangi beban aktivitas pemohon bertanya ke petugas imigrasi perihal sisa kuota yang tersedia. Selain APAPO, contoh pelaksanaan SIMKIM dengan baik lainnya yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah pembuatan sistem Working Holiday Visa. Aplikasi Layanan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia adalah aplikasi untuk membantu masyarakat Indonesia mendapatkan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia yang ditujukan ke Kedutaan Besar Australia untuk mengajukan Visa Australia tipe “Work and Holiday” dimana pemohon tinggal mengakses website
BPSDM 54 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM whv.imigrasi.go.id untuk mendapatkan tanggal wawancara dan bisa mengisi formulir dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan secara online. C. LATIHAN 1. Jelaskan pentingnya Teknologi Informasi dalam pendukung Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 2. Jelaskanpelayanan yang telah dilaksanakan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. D. RANGKUMAN 1. Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dapat menjadi lebih baik dan terstruktur mulai dari Kantor Imigrasi hingga Kantor Pusat jika Sumber Daya Manusia ditingkatkan. 2. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online (APAPO) merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan mutu pelayanan Keimigrasian, khususnya dalam pelayanan penerbitan paspor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. . E. EVALUASI 1. Pelaksanaan implementasi SIMKIM pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam rangka pelaksanaan SIMKIM di luar negeri dilakukan oleh : a. Staff Direktorat Jenderal Imigrasi;
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 55 BPSDM b. Vendor atau penyedia pada Direktorat Sistem HUKUM dan Teknologi Informasi Keimigrasian. DAN HAM c. Tim Teknolog Informasi Keimigrasian (TimTIK); d. Jabatan Fungsional Pranata Komputer. 2. Salah satu contoh penerapan perkembangan Teknologi Informasi Keimigrasian yang dapat digunakan masyarakat umum adalah : a. Aplikasi Statistik Penerbitan Paspor; b. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online (APAPO); c. Aplikasi Wawancara Visa Online; d. Aplikasi Cegah Tangkal Mobile; 3. Negara tujuan pemohon Surat Rekomendasi Pemerintah IndonesiaWorking Holiday Visa adalah : a. Belanda; b. Taiwan; c. Jerman; d. Australia; 4. Sumber Daya Manusia berpengaruh terhadap pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian karena : a. kualitas SDM yang tinggi dan memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi maka pemanfaatan dan pelaksanaan SIMKIM dapat berjalan baik b. memiliki SDM yang banyak maka anggaran yang dibutuhkan juga tinggi; c. SDM tidak berpengaruh terhadap keberfungsian SIMKIM; d. Latar belakang pendidikan SDM tidak membantu keberfungsian SIMKIM
56 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 5. Pada tahun berapakah pelaksanaan implementasi SIMKIM pada Unit pelayanan teknis telah dilakukan secara mandiri oleh TimTIK: a. Tahun 2016; b. Tahun 2017; c. Tahun 2018; d. Tahun 2019; BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 57 BPSDM BAB VIII HUKUM PENUTUP DAN HAM A. KESIMPULAN 1. SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian 2. Direktorat Jenderal Imigrasi membangun dan mengembangkan SIMKIM dan nantinya akan dijadikan sebagai peralatan strategis untuk meningkatkan produktifitas organisasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu SIMKIM diharapkan mampu mendukung visi, misi, dan tujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. 3. SIMKIM akan menjadi sebuah sistem yang terintegrasi dan memiliki level keamanan tinggi yang mampu mengkoordinasikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Keimigrasian baik di dalam dan luar negeri serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) secara efisien dan aman. 4. SIMKIM telah digunakan dan diimplementasikan pada pelaksana fungsi keimigrasian antara lain Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi (Kanim), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Mall 57
BPSDM 58 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN HAM Pelayanan Publik (MPP), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Pusat Data Keimigrasian, dan Pos Lintas Batas Negara. 5. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dibangun, ada yang bersifat desentralisasi dan ada yang bersifat sentralisasi tergantung pada karakteristik dari masing-masing Aplikasi dan saat ini seluruh data dan aplikasi tersimpan pada Pusat Data Keimigrasian. SIMKIM terbarukan dipandang perlu membutuhkan pengembangan dan pemeliharaan untuk menjaga performa aplikasi dari adanya perubahan kebutuhan, penambahan/pengurangan/ perubahan fitur aplikasi, bugs, error dan hal lainnya yang menyebabkan kinerja dari aplikasi mengalami penurunan yang berakibat pada pelayanan keimigrasian. 6. Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan upaya re- engineering terhadap teknologi SIMKIM yang dibangun pada tahun 2008 menjadi SIMKIM Terbarukan 2.0 dengan tujuan memberikan peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan mempermudah dan mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan menerapakan arsitektur dan teknologi terbaru. 7. Integrasi antara Pusat Data Keimigrasian dengan Pusat Data bersama Kementerian Hukum dan HAM diharapkan nantinya data-data yang tersimpan dapat digabungkan menjadi sebuah bank data yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam merumuskan sebuah kebijakan ataupun keputusan. 8. Perangkat keras yang dibutuhkan untuk menunjang keberfungsian SIMKIM adalah perangkat-perangkat
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 59 BPSDM yang digunakan dalam sistem penerbitan DPRI HUKUM (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia), sistem Izin DAN HAM Tinggal, Sistem Perlintasan dan sistem keimigrasian lainnya. Perangkat lunak atau software disebut juga sebagai penerjemah perintah-perintah yang dijalankan oleh user untuk diteruskan dan diproses oleh perangkat keras (hardware) dalam menjalankan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian 9. Pembangunan infrastruktur jaringan dan komunikasi untuk mendukung keberfungsian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah memberikan solusi perbaikan, pengembangan dan pengadaan sistem jaringan komunikasi data berbasis komputer sebagai media komunikasi internal (intranet) dan komunikasi eksternal (extranet) melalui remote access ataupun layanan internet sehinggga dapat menghasilkan suatu informasi yang tepat, akurant, efektif dan efisien B. TINDAK LANJUT Setelah mempelajari modul Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) peserta diklat dapat melakukan tinjauan lapangan dan melakukan aktualisasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya pada Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian agar lebih memahami tentang SIMKIM. Untuk memahami sistem pelayanan Keimigrasisan yang menggunakan SIMKIM, peserta diklat dapat menindaklanjuti dengan aktualisasi diri pada Kantor Imigrasi khususnya pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Intelijen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian.
60 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) KUNCI JAWABAN SOAL EVALUASI BAB IIBPSDM BAB V Nomor 1:CHUKUMNomor 1: C Nomor 2: A DAN HAMNomor 2: B Nomor 3:B Nomor 3: D Nomor 4:C Nomor 4: A Nomor 5: D Nomor 5: A BAB III BAB VI Nomor 1: C Nomor 1: A Nomor 2: C Nomor 2: D Nomor 3: A Nomor 3: C Nomor 4: B Nomor 4: C Nomor 5: B Nomor 5: C BAB IV BAB VII Nomor 1: B Nomor 1: C Nomor 2: D Nomor 2: B Nomor 3: A Nomor 3: D Nomor 4: A Nomor 4: A Nomor 5: C Nomor 5: B
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 61 DAFTAR PUSTAKA BPSDMJurnal HUKUM DAN HAMAbdullah Sjahriful, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta; Ghalia Indonesia, 1992 KH, Ramadhan, Yusra, Abrar. Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia. Jakarta: Dirjen Imigrasi Hukum dan HAM RI.2005 Peraturan Perundang-undangan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Penjelasannya. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKemigrasian. Situs Daring www.imigrasi.go.id www.instagram.com/ditjen_imigrasi www.twitter.com/ditjen_imigrasi
62 Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) DAFTAR LAMPIRAN Arsitektur Pengembangan Aplikasi SIMKIM Terbarukan BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDMDiagram Flow Proses Pembuatan Dokumen Perjalanan RI dengan SIMKIM Pengantar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) HUKUM DAN 63 HAM
Search