Penyidikan Keimigrasian i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PENYIDIKAN KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i
BPSDM ii Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Lely Herlina, S.S.,M.H. Ian Fidihanto Markos, S.H.,M.Si. Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Penyidikan Keimigrasian / Oleh 1. Lely Herlina, S.S.,M.H., 2. Ian Fidihanto Markos, S.H.,M.Si. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 36 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 8 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Penyidikan Keimigrasian iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii
BPSDM HUKUM DAN HAM
Penyidikan Keimigrasian v DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DAN HAMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN ................................................ 1 A. Latar Belakang.................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 2 C. Manfaat Modul ................................................... 2 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 3 E. Materi Pokok dan Sub Materi pokok................. 3 F. Petunjuk Belajar ................................................. 4 BAB II PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN 5 A. Pengertian Penyidikan........................................ 5 B. Dasar Hukum ..................................................... 8 C. Kewenangan PPNS Keimigrasian ..................... 9 D. Latihan ................................................................ 11 E. Rangkuman........................................................ 11 BAB III PROSEDUR PENGADMINISTRASIAN 13 PENYIDIKANTINDAK PIDANA 13 A. KEIMIGRASIAN .................................................. 23 B. Prosedur Pengadministrasian Penyidikan ........ 24 C. Latihan ................................................................ Rangkuman........................................................ v
vi Penyidikan Keimigrasian BAB IV PENYUSUNAN ADMINISTRASI 25 PENYIDIKANTINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN 25 A. YANG MENJADI ISI BERKAS PERKARA.......... 31 B. Penyusunan Administrasi Isi Berkas Perkara ... 31 C. Latihan ................................................................ Rangkuman........................................................ BPSDM BAB V HUKUMPENUTUP .......................................................... 33 A. DAN HAMEvaluasi ..............................................................33 B. Umpan Balik ....................................................... 33 C. Tindak Lanjut ..................................................... 33 Kunci Jawaban.................................................................. 34 Daftar Pustaka ................................................................... 36
Penyidikan Keimigrasian 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberi wewenangkhusus sebagai penyidik berhak untuk melakukan serangkaian tindakan yangdiperlukan guna kepentingan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi (PPNS Keimigrasian) dalam rangka penyidikan tindak pidana keimigrasian, sesuai diatur dalamPasal 105 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pelaksanaan tugas sebagai penyidik,Pejabat DirektoratJenderal Imigrasi dikenal dengan penyidik mandiri, artinyakewenangan penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan sendiriatau mandiri mulai dari dimulainya penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka langsungkepada Penuntut Umum atau Jaksa se-wilayah hukum. Dalam modul ini, kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian meliputi penyidikan dan bagaimana tata administrasi dan susunan isi berkas perkara.Dalam pelaksanaan Hukum Acara Pidana, penyidik bertanggung jawabsepenuhnya atas tindakan penyidikan yang dilakukannya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan. 1
BPSDM 2 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Penyidik yang telah melakukan serangkaian tindakan tersebut wajib menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kelengkapan penyusunan berkas perkara sangat menentukan proses hukum selanjutnya dan juga berpengaruh pada hasil pemeriksaan dipersidangan. Untuk memenuhi kebutuhan Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama untuk itu disusunlah Modul Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Setelah mengikuti pelatihan dimaksud diharapkan peserta pelatihanakan mendapat tambahan pengetahuan tentang PPNS Keimigrasian dan dapat melakukan penyidikan dengan optimal. B. Deskripsi Singkat Modul ini menjelaskan tentang Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran kepada peserta untuk mendapatkan pengetahuan mengenai tindak pidana keimigrasian penyidikan dan bagaimana tata administrasi dan susunan isi berkas perkara, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana keimigrasian. C. Manfaat Modul Manfaat modul ini adalah agar peserta mengetahui tentang pengertian penyidikan tindak pidana keimigrasian, proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan penyusunan administrasi penyidikan tindak pidana keimigrasian dalam rangka mendukung pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Penyidikan Keimigrasian 3 BPSDM D. Tujuan Pembelajaran HUKUM DAN HAM Setelah mengikuti pelatihan diharapkan peserta mampu memahami pengertian penyidikan tindak pidana keimigrasian, dapat menjelaskan prosedur administrasi penyidikan tindak pidana keimigrasian dan dapat menjelaskan susunan berkasadministrasi penyidikan tindak pidana keimigrasian. 1. Kompetensi Dasar Setelahmengikuti pembelajaran ini, peserta mampumelaksanakan prosedur pembuatan dan penyusunan administrasi penyidikan. 2. Indikator Keberhasilan Peserta mampu memahami dan menjelaskan pengertian penyidikan, pembuatan administrasi penyidikan dan penyusunan berkas administrasi penyidikan tindak pidana keimigrasian. E. Materi Pokok dan Sub Materi pokok 1. Penyidikan TPK (Tindak Pidana Keimigrasian) a. Pengertian b. Dasar Hukum c. Kewenangan PPNS Keimigrasian 2. Prosedur Pengadministrasian Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian a. Prosedur Pengadministrasian Penyidikan b. Kegiatan Administrasi Pra-Penyidikan c. Administrasi Penyidikan dalam Rangka Upaya Paksa
4 Penyidikan Keimigrasian 3. Penyusunan Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian yang Menjadi Isi Berkas Perkara a. Penyusunan Isi Berkas Perkara b. Pemeriksaan Isi Berkas Perkara c. Administrasi Penyerahan Berkas Perkara F. Petunjuk Belajar Untuk dapat memahami, melaksanakan dan mampu menginternalisasi seluruh isi dalam modul ini, peserta diharapkan membaca modul ini secara seksama dan menelaah informasi tambahan yang diberikan oleh penulis, selain itu melakukan diskusi, peserta dianjurkan untuk membaca dan mengaplikasikan keterampilan yang disajikan dalam modul ini. Setiap akhir kegiatan pembelajaran, peserta harus mengerjakan evaluasi dan melakukan tes akhir dengan demikian peserta akan dapat mengetahui tingkat penguasaan materi yang disajikan secara mandiri. Pada setiap akhir kegiatan pembelajaran disajikan kunci jawaban dari evaluasi tersebut, akan tetapi peserta tidak diperkenankan melihat dan membacanya sebelum menyelesaikan soal evaluasi yang disediakan. BPSDM HUKUM DAN HAM
Penyidikan Keimigrasian 5 BAB II PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUM Indikator Keberhasilan : Diharapkan peserta mampu memahami DAN HAM dan menjelaskan pengertian Tindak Pidana Keimigrasian, ketentuan yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana keimigrasian dan kewenangan PPNS Keimigrasian dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. A. Pengertian Penyidikan Berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana), disebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Tujuan dilakukannya penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian- pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya. Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dengan fakta atau peristiwa- peristiwa tertentu. Penyidikan yang diatur dalam undang- undang, ini dapat dilaksanakan setelah diketahui bahwa suatu peristiwa telah terjadi tindak pidana. Penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang: a. Tindak pidana apa yang telah dilakukan b. Kapan tindak pidana itu dilakukan c. Dimana tindak pidana itu dilakukan d. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan 5
BPSDM 6 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM e. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan f. Mengapa tindak pidana itu dilakukan g. Siapa pembuatnya Kegiatan penyidikan adalah: a. Penyidikan berdasarkan informasi atau laporan yang diterima maupun yang diketahui langsung oleh penyidik, laporan polisi, berita acara pemeriksaan tersangka, dan berita acara pemeriksaan saksi. b. Penindakan adalah setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap orang maupun barang yang ada, hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Penindakan hukum tersebut berupa pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. c. Pemeriksaan adalah merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti ataupun unsur-unsur tindak pidana yang terjadi sehingga kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah penyidik dan penyidik pembantu. d. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara, merupakan kegiatan akhir dari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Dalam melaksanakan fungsi tersebut harus memperhatikan asas-asas yang menyangkut hak-hak manusia, antara lain:
Penyidikan Keimigrasian 7 BPSDM a. Asas praduga tak bersalah yaitu setiap orang HUKUM disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diadili DAN HAM di sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan hukum yang tetap. b. Peranan dimuka hukum yaitu perlakuan yang sama atas setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan. c. Hak memberi bantuan atau penasihat hukum yaitu setiap orang yang tersangkut perkara tindak pidana wajib diberikan kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya, sejak saat dilakukan penangkapan dan penahanan sebelum dimulainya pemeriksaan kepada tersangka wajib diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau perkara itu wajib didampingi penasihat hukum. d. Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, terbuka, jujur, dan tidak memihak. e. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam cara ditentukan oleh Undang-Undang. f. Tersangka yang telah ditangkap berhak untuk mendapatkan pemeriksaan dengan memberikan keterangan secara bebas dan selanjutnya untuk segera diajukan ke penuntut umum.
BPSDM 8 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM g. Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili disidang pengadilan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukumnya dan wajib diberi ganti kerugian atau rehabilitasi. Penyidikan tindak pidana keimigrasian adalah serangkaian tindakan penyidik (PPNS Keimigrasian) untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana keimigrasian yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. B. Dasar Hukum Dasar hukum penyidikan tindak pidana keimigrasian: a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; e. Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; f. Petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.337.IL .02.01 Tahun 1995 tentang TataCara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian; g. Petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5.GR.07.02-1888 tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
Penyidikan Keimigrasian 9 C. Kewenangan PPNS Keimigrasian Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa: BPSDM HUKUMPasal 6 ayat (1) berbunyi “Penyidik adalah: DAN HAM1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia; 2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.” Pasal 7 ayat (1) berbunyi “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; 4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 6. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 9. mengadakan penghentian penyidikan; 10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.” Berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak
BPSDM 10 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, PPNS Keimigrasian memiliki kewenangan sebagai berikut: 1. menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian; 2. mencari keterangan dan alat bukti; 3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; 4. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; 5. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian; 6. menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan; 7. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya; 8. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian; 9. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi; 10. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 11. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian; 12. mengambil foto dan sidik jari tersangka; 13. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
Penyidikan Keimigrasian 11 BPSDM 14. melakukan penghentian penyidikan; dan/atau HUKUM 15. mengadakan tindakan lain menurut hukum. DAN HAM Disamping kewenangan tersebut diatas, dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian, PPNS Keimigrasian memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa, yaitu: 1. Pemanggilan; 2. Penangkapan; 3. Penahanan; 4. Penggeledahan; 5. Penyitaan. D. Latihan 1. Apakah pengertian penyidikan? 2. Apakah pengertian penyidikan tindak pidana keimigrasian? 3. Apakah yang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Keimigrasian) dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian? E. Rangkuman Penyidikan tindak pidana keimigrasian adalah serangkaian tindakan penyidik (PPNS Keimigrasian) untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana keimigrasianyang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidikan tindak pidana keimigrasiandilaksanakan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Kewenangan PPNS Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 106 Undang-
12 Penyidikan Keimigrasian Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan juga memiliki kewenangan dalam melakukan upaya paksa dalam hal ini pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. BPSDM HUKUM DAN HAM
Penyidikan Keimigrasian 13 BAB III PROSEDUR PENGADMINISTRASIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Diharapkan peserta mengerti tentang DAN HAMprosedur pengadministrasian penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagai pedoman kerja agar terbentuk PPNS Keimigrasian yang profesional, proposional, bermoral dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. A. Prosedur Pengadministrasian Penyidikan Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan penyidikan. Prosedur yang harus dilaksanakan dalam rangka pengadministrasian penyidikan tindak pidana keimigrasian adalah sebagai berikut: 1. Penyelidikan Kegiatan penyelidikan meliputi: a. Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP); b. Pengamatan (observasi); c. Wawancara (interview); d. Pembuntutan (surveilan); e. Penyamaran (undercover); f. Pelacakan (tracking); dan g. Penelitian serta Analisis Dokumen. 13
BPSDM 14 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Pengolahan TKP, merupakan: a. Mencari dan mengumpulkan keterangan petunjuk, barang bukti (BB), Identitas Tersangka dan Saksi atau Korban; b. Menemukan hubungan antara Saksi atau Korban dengan Tersangka dan BB; c. Memperoleh gambaranmodus operandi TP yang terjadi. Kebutuhan sarana dan prasarana olah TKP yang diperlukan, antara lain: a. Police Line (Immigration Line); b. Alat Pemotret; c. Alat Pembungkus BB; d. Buku Catatan. Administrasi untuk melakukan penyelidikan adalah: a. Pembuatan Surat Perintah Tugas Penyelidikan; b. Surat Perintah Penyelidikan; c. Membuat Laporan hasil Penyelidikan. 2. Penyidikan Administrasi untuk melakukan penyidikan ada 2 macam,yaitu: a. Administrasi penyidikan yang tidak termasuk isi berkas perkara, yaitu: 1) surat perintah penghentian penyidikan; 2) surat ketetapan penghentian penyidikan; 3) surat pemberitahuan penghentian penyidikan; 4) surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; 5) berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan
Penyidikan Keimigrasian 15 BPSDM 6) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil HUKUM Penyidikan (SP2HP). DAN HAM b. Administrasi penyidikan yang termasuk isi berkas perkara, yaitu: 1) daftar isi; 2) resume; 3) laporan polisi; 4) surat perintah tugas; 5) surat perintah Penyidikan; 6) SPDP; 7) berita acara pemeriksaan TKP; 8) surat panggilan saksi/ahli; 9) surat perintah membawa saksi; 10) berita acara membawa dan menghadapkan saksi; 11) berita acara penyumpahan saksi/ahli; 12) berita acara pemeriksaan saksi/ahli; 13) surat panggilan tersangka; 14) surat perintah penangkapan; 15) berita acara penangkapan; 16) berita acara pemeriksaan tersangka; 17) berita acara konfrontasi; 18) berita acara rekonstruksi; 19) surat permintaan bantuan penangkapan; 20) berita acara penyerahan tersangka; 21) surat perintah pelepasan tersangka; 22) berita acara pelepasan tersangka; 23) surat perintah penahanan; 24) berita acara penahanan; 25) surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim; 26) surat penetapan perpanjangan penahanan;
16 Penyidikan Keimigrasian 27) berita acara perpanjangan penahanan; 28) surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka; BPSDM HUKUM29) surat perintah pengeluaran tahanan; DAN HAM 30) berita acara pengeluaran tahanan; 31) surat perintah pembantaran penahanan; 32) berita acara pembantaran penahanan; 33) surat perintah pencabutan pembantaran penahanan; 34) berita acara pencabutan pembantaran penahanan; 35) surat perintah penahanan lanjutan; 36) berita acara penahanan lanjutan; 37) surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan; 38) surat perintah penggeledahan; 39) surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan; 40) berita acara penggeledahan rumah tinggal/ tempat tertutup lainnya; 41) surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan; 42) surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan; 43) surat perintah penyitaan; 44) berita acara penyitaan; 45) surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu; 46) surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
Penyidikan Keimigrasian 17 47) berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 48) surat perintah pengembalian barang bukti; BPSDM HUKUM49) berita acara pengembalian barang bukti; DAN HAM 50) surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor); 51) surat hasil pemeriksaan labfor; 52) surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi; 53) surat hasil pemeriksaan identifikasi; 54) surat pengiriman berkas perkara; 55) tanda terima berkas perkara; 56) surat pengiriman tersangka dan barang bukti; 57) berita acara serah terima tersangka dan barang bukti; 58) surat bantuan penyelidikan; 59) daftar saksi; 60) daftar tersangka; 61) daftar barang bukti; 62) surat permintaan blokir rekening bank; 63) berita acara blokir rekening bank; 64) surat permintaan pembukaan blokir rekening bank; 65) berita acara pembukaan blokir rekening bank; 66) Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 67) surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO); 68) surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
BPSDM 18 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM 69) surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB); 70) surat permintaan cegah dan tangkal (cekal); 71) surat pencabutan cekal; 72) surat penitipan barang bukti; 73) surat perintah penyisihan barang bukti; 74) berita acara penyisihan barang bukti; 75) surat perintah pelelangan barang bukti; 76) berita acara pelelangan barang bukti; 77) surat perintah pemusnahan barang bukti; 78) berita acara pemusnahan barang bukti; 79) surat perintah penitipan barang bukti; dan 80) berita acara penitipan barang bukti. Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi: a. surat perintah penyelidikan; b. LHP; c. kartu kejahatan/pelanggaran; d. kartu sidik jari; dan e. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi. Sebelum melaksanakan penyidikan, administrasi yang harus dibuat adalah: 1. Laporan Kejadian Laporan kejadian dibuat oleh orang yang mengalami tindak pidana, mengetahui atau menemukan langsung tindak pidana, atau laporan masyarakat.
Penyidikan Keimigrasian 19 BPSDM 2. Surat Perintah Tugas HUKUM Surat Perintah tugas berisi: DAN HAM a. Dasar penugasan b. Identitas Petugas c. Jenis penugasan d. Lama waktu penugasan e. Pejabat Pemberi Perintah 3. Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan berisi: a. Dasar pelaksanaan penyidikan; b. Identitas PPNS Keimigrasian; c. Jenis perkara yang disidik; d. Jangka waktu dimulai penyidikan. 4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berisi: a. Dasar pelaksanaan penyidikan; b. Waktu dimulai penyidikan; c. Jenis perkara, pasal yang disangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang terjadi; d. Identitas Tersangka; e. Identitas penandatangan SPDP. Administrasi penyidikan dalam rangka upaya paksa: 1. Pemanggilan a. Dasar dilakukannya pemanggilan adalah: 1) Laporan kejadian 2) Pengembangan hasil pemeriksaan. b. Syarat untuk melakukan pemanggilan: 1) Dengan Surat Panggilan yang sah; 2) Jelas identitas dan status yang dipanggil;
BPSDM 20 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM 3) Jelas waktu dan tempat pemeriksaan; 4) Tenggang waktu pemanggilan; 5) Alasan pemanggilan. c. Pelaksanaanpemanggilan: 1) Disampaikan oleh Petugas Imigrasi; 2) Disampaikan kepada yang bersangkutan/keluarga/RT/RW (bila yang bersangkutan tidak ada); 3) Ditandatangani oleh penerima; 4) Bila menolak, berikan penjelasan sesuai dengan Pasal 216 KUHP; 5) Kalau tidak hadir tanpa alasan atau menolak tanpaalasan, membuat Surat Panggilan Kedua dengan disertai Surat Perintah Membawa. 2. Penangkapan a. Dasar untuk melakukan penangkapan adalah: 1) Laporan Kejadian; 2) Bukti permulaan yang cukup; b. Syarat untuk melakukan penangkapan; 1) Membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan; 2) Membuat Berita Acara Penangkapan. 3. Penahanan a. Dasar untuk melakukan penahanan adalah: 1) Memiliki bukti yang cukup; 2) Ancaman hukuman minimal 5 tahun; 3) Ada kekhawatiran melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.
Penyidikan Keimigrasian 21 b. Syarat administrasi untuk melakukan penahanan: 1) Surat Perintah Tugas; 2) Surat Perintah Penahanan; 3) Pemberitahuan kepada keluarga. c. Jenis Penahanan: 1) Penahanan di Rumah Tahanan Negara; 2) Jangka waktu penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. BPSDM HUKUM4. Penggeledahan DAN HAM a. Dasar untuk melakukan penggeledahan: 1) Laporan Kejadian; 2) Laporan hasil penyelidikan; 3) Laporan hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi. b. Syarat untuk melakukan penggeledahan: 1) Ada izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan terpaksa atau tertangkap tangan; 2) Dilakukan terhadap tempat atau obyek yang tersebut dalam izin Ketua Pengadilan Negeri; 3) Dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan; c. Pelaksanaan Penggeledahan: 1) Menunjukan Surat Perintah dan Izin Penggeledahan; 2) Disaksikan oleh keluarga/orang lain atau Saksi; 3) Pembuatan Berita Acara Penggeledahan.
BPSDM 22 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM 5. Penyitaan a. Dasar untuk melakukan penyitaan: 1) Laporan hasii penyelidikan/ penggeledahan; 2) Hasil pemeriksaan Tersangka atau saksi; b. Syarat untuk melakukan penyitaan: 1) Surat Perintah Tugas; 2) Surat Perintah Penyitaan; 3) Melampirkan Surat Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak/tertangkap tangan. 4) Penyitaan terhadap Benda yang disebut dalam izin sita. c. Pelaksanaan Penyitaan: 1) Memperlihatkan kepada Tersangka/ keluarga/ orang lain dari mana benda tersebut disita; 2) Dibungkus/diikat, diberi label, diberi lak dan stempel; 3) Disimpan di Rupbasan; 4) Pembuatan Berita Acara Penyitaan. Administrasi penghentian penyidikan terdiri dari: a. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) - Ditandatangani atasan PPNS; - Ditandatangani PPNS yang menerima perintah. b. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) - Ditandatangani atasan PPNS selaku PPNS atasan;
Penyidikan Keimigrasian 23 BPSDM - Ditandatangani PPNS dan diketahui HUKUM oleh atasan. DAN HAM c. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan - Ditandatanganiatasan PPNS (selaku PPNS) atasan; - Ditandatangani PPNS dengan diketahui atasan PPNS; - Diberikan kepada JPU dan Tersangka/ Keluarga. Alasan penghentian penyidikan, antara lain: a. Bukan merupakan tindak pidana; b. Tidak cukup bukti ( Pasal 184 KUHPidana& 108 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian); c. Demi hukum, yaitu: - Tersangka meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana); - Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana); - Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana); - Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana). B. Latihan 1. Apakah tujuan dilakukannya pengadministrasian penyidikan tindak pidana keimigrasian ? 2. Apakah administrasi yang harus dibuat sebelum melaksanakan penyidikan tindakpidana keimigrasian? 3. Apakah administrasi yang harus dibuat dalam rangka upaya paksa ?
24 Penyidikan Keimigrasian C. Rangkuman Pengadiministrasian tindak pidana keimigrasian bertujuan untuk tercapainya suatu ketertiban, keseragaman dan kelancaran penyidikan tindak pidana keimigrasian dalam rangka mendukung kegiatan operasional penyidikan sebagai evaluasi kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dan juga sebagai pengendalian dari pimpinan atau atasan penyidik serta pendataan perkara tindak pidana yang ditangani. BPSDM HUKUM DAN HAM
Penyidikan Keimigrasian 25 BAB IV PENYUSUNAN ADMINISTRASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN YANG MENJADI ISI BERKAS PERKARA BPSDM HUKUMIndikator keberhasilan: Diharapkan perserta dapat mengetahui DAN HAMpenyusunan isi berkas perkara tindak pidana keimigrasian yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap pertama. A. Penyusunan Administrasi Isi Berkas Perkara Pengertian keimigrasian menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Fungsi keimigrasian dalam menjalankan sebagian tugas pemerintahan sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Jika dari hasil pengawasan keimigrasian tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran keimigrasian yang sifatnya pidana keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum berupa pemidanaan (Pro Yustitia) yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian. 25
BPSDM 26 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Rumusan tindak pidana keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal136. Berdasarkan Penjelasan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian bahwa Tindak Pidana Keimigrasian (TPK) merupakan tindak pidana khusus di luar KUHAP sehingga hukum formal dan hukum materiilnya berbeda dengan hukum pidana umum, misalnya adanya pidana minimum khusus. Kewenangan melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang ini adalah PPNS Keimigrasian Penyidikan tindak pidana keimigrasian diatur berdasarkan hukum acara pidana. PPNS memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yaitu Administrasi penyidikan, Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan penyidikan, meliputi: a. Sampul berkas perkara; b. Isi berkas perkara, meliputi: 1) daftar isi; 2) resume; 3) laporan polisi; 4) surat perintah tugas; 5) surat perintah Penyidikan; 6) SPDP; 7) berita acara pemeriksaan TKP;
Penyidikan Keimigrasian 27 BPSDM 8) surat panggilan saksi/ahli; HUKUM 9) surat perintah membawa saksi; DAN HAM10) berita acara membawa dan menghadapkan saksi; 11) berita acara penyumpahan saksi/ahli; 12) berita acara pemeriksaan saksi/ahli; 13) surat panggilan tersangka; 14) surat perintah penangkapan; 15) berita acara penangkapan; 16) berita acara pemeriksaan tersangka; 17) berita acara konfrontasi; 18) berita acara rekonstruksi; 19) surat permintaan bantuan penangkapan; 20) berita acara penyerahan tersangka; 21) surat perintah pelepasan tersangka; 22) berita acara pelepasan tersangka; 23) surat perintah penahanan; 24) berita acara penahanan; 25) surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim; 26) surat penetapan perpanjangan penahanan; 27) berita acara perpanjangan penahanan; 28) surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka; 29) surat perintah pengeluaran tahanan; 30) berita acara pengeluaran tahanan; 31) surat perintah pembantaran penahanan; 32) berita acara pembantaran penahanan; 33) surat perintah pencabutan pembantaran penahanan; 34) berita acara pencabutan pembantaran penahanan; 35) surat perintah penahanan lanjutan;
BPSDM 28 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM 36) berita acara penahanan lanjutan; 37) surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan; 38) surat perintah penggeledahan; 39) surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan; 40) berita acara penggeledahan rumah tinggal/ tempat tertutup lainnya; 41) surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan; 42) surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan; 43) surat perintah penyitaan; 44) berita acara penyitaan; 45) surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu; 46) surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 47) berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 48) surat perintah pengembalian barang bukti; 49) berita acara pengembalian barang bukti; 50) surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor); 51) surat hasil pemeriksaan labfor; 52) surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi; 53) surat hasil pemeriksaan identifikasi; 54) surat pengiriman berkas perkara; 55) tanda terima berkas perkara;
Penyidikan Keimigrasian 29 BPSDM 56) surat pengiriman tersangka dan barang bukti; HUKUM 57) berita acara serah terima tersangka dan barang DAN HAM bukti; 58) surat bantuan penyelidikan; 59) daftar saksi; 60) daftar tersangka; 61) daftar barang bukti; 62) surat permintaan blokir rekening bank; 63) berita acara blokir rekening bank; 64) surat permintaan pembukaan blokir rekening bank; 65) berita acara pembukaan blokir rekening bank; 66) surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO); 67) surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO); 68) surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB); 69) surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB); 70) surat permintaan cegah dan tangkal (cekal); 71) surat pencabutan cekal; 72) surat penitipan barang bukti; 73) surat perintah penyisihan barang bukti; 74) berita acara penyisihan barang bukti; 75) surat perintah pelelangan barang bukti; 76) berita acara pelelangan barang bukti; 77) surat perintah pemusnahan barang bukti; 78) berita acara pemusnahan barang bukti; 79) surat perintah penitipan barang bukti; dan 80) berita acara penitipan barang bukti.
BPSDM 30 Penyidikan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Penyusunan isi berkas perkara dilakukan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan oleh PPNS Keimigrasian. Penyerahan Berkas Perkara Pemeriksaan terbagi atas 3 yaitu: a. Pemeriksaan Biasa Pemeriksaan biasa terdiri dari 2 tahap: 1) Tahap 1 hanya penyerahan berkas perkara, 2) Tahap2 setelah berkas perkara dinyatakan P21 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. b. Pemeriksaan Singkat 1) Pemeriksaan berdasarkan Pasal 116 dan 117Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2) Tahap 1 hanya penyerahan berkas perkara; 3) Tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan P21 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. c. Pemeriksaan Cepat 1) Pemeriksaan berdasarkan Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 2) PPNS keimigrasian sebagai kuasa JPU langsung menyerahkan berkas perkara dan Tersangka ke Pengadilan. Administrasi Penyerahan Berkas Perkara 1) Administrasi Penyerahan Berkas Perkara dikirimkan melampirkan Surat Pengantar; 2) Dibuat rangkap 2;
Penyidikan Keimigrasian 31 BPSDM 3) Dibungkus dengan kertas sampul; HUKUM 4) Setelah dibungkus ditulis nomor perkara dan DAN HAM tanggal berkas perkara; 5) Serah terima dilakukan dengan menggunakan buku ekspedisi; 6) Ada tanda terima dan cap dinas kejaksaan; 7) Penelitian JPU dalam waktu 14 hari; 8) Jika ada petunjuk maka harus dilengkapi dalam waktu 14 hari; 9) Jika tidak ada petunjuk maka dilanjutkan dengan penyerahan tahap ke-2 (Tersangka dan Barang Bukti) dengan melampirkan Surat Pengantar dan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. B. Latihan 1. Dimanakah diatur ketentuan mengenaiAdministrasi Penyidikan? 2. Terdiri dari berapa tahap penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum? 3. Jelaskan tentang administrasi penyerahan berkas perkara! C. Rangkuman Penyusunan administrasi tindak pidana keimigrasian yang menjadi isi berkas perkara adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam menyusun berkas perkara berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Penyidikan Keimigrasian 33 BAB V PENUTUP A. EvaluasiBPSDM HUKUM Hasil penulisan bahan materi dapat diimplementasikanDAN HAM oleh peserta didik, dengan metode pemberian soal latihan, sehingga akan dapat diketahui apakah materi yang diberikan dapat dipahami dan dimengerti serta dapat diimplementasikan. B. Umpan Balik Peserta didik dapat menanyakan hal-hal terkait tindak pidanakeimigrasian dalam forum ceramah, tanya jawab, diskusi dan simulasi. C. Tindak Lanjut Dari materi yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi pengetahuan dasar bagi peserta didik yang nantinya akan menjadi menjadi PPNS Keimigrasian. 33
34 Penyidikan Keimigrasian Kunci Jawaban BAB II BPSDM1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam HUKUM DAN HAMhal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 2. Penyidikan tindak pidana keimigrasian adalah serangkaian tindakan penyidik (PPNS Keimigrasian) untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana keimigrasian yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 3. Wewenang PPNS Keimigrasian : a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”
Penyidikan Keimigrasian 35 BPSDM BAB III HUKUM DAN HAM1. Tujuan dilakukannya pengadministrasian penyidikan tindak pidana keimigrasianadalah untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan penyidikan. 2. Administrasi yang harus dibuat sebelum melaksanakan penyidikan tindak pidana keimigrasian adalah: a. Laporan Kejadian b. Surat Perintah Tugas c. Surat Perintah Penyidikan d. Surat Perintah Penyidikan berisi e. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 3. Administrasi yang harus dibuat dalam rangka upaya paksa adalah: a. Pemanggilan b. Penangkapan c. Penahanan d. Penggeledahan e. Penyitaan BAB IV 1. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. 2. Ada dua tahap, yaitu: a. Tahap 1 hanya penyerahan berkas perkara; b. Tahap2 setelah berkas perkara dinyatakan P21 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. 3. Administrasi penyerahan berkas perkara, meliputi : a. Sampul berkas perkara; b. Isi berkas perkara.
36 Penyidikan Keimigrasian DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 6. Juklak Dirjenim Nomor F.377.IL.02.01 Tahun 1995 tentang Tata Cara Penyidikan TPK. BPSDM HUKUM DAN HAM
Search
Read the Text Version
- 1 - 42
Pages: