Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 11 Pengelolaan Rudenim

Modul 11 Pengelolaan Rudenim

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-09 01:27:55

Description: Modul 11 Pengelolaan Rudenim oke

Search

Read the Text Version

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 45 BAB VI PENUTUP BPSDM A. Evaluasi HUKUM DAN HAM Dengan metode pembelajaran modul diharapkan para peserta diklat dapat memahami materi secara konsep maupun praktis dalam mengimplementasikan dilapangan serta pemberian metode soal latihan terhadap peserta diklat agar lebih memahami sehingga dapat diketahui apabila materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti serta dapat diimplementasikan. B. Feedback (Umpan Balik) Diharapkan dengan modul ini peserta diklat dapat memahami dan memberi masukkan, pertanyaan terhadap narasumber dengan metode forum ceramah, tanya jawab, diskusi dan simulasi terkait dengan pengelolaan rumah detensi dan ruang detensi, seperti pendetensian, registrasi, perawatan, keamanan dan pendeportasian. C. Tindak Lanjut Bahwa diharapkan dengan modul pembelajaran ini peserta diklat dapat lebih meningkatkan dan memberi masukkan agar modul ini mendapat kesempurnaan, sehingga diharapkan bermanfaat dan modul ini dapat dipergunakan untuk peserta diklat lainnya. 45

BPSDM 46 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAMKUNCI JAWABAN BAB II 1. Jelaskan perbedaan antara Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi? Yang dimaksud dengan Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. d Terdapat 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Sedangkan Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi d Disetiap Kantor Imigrasi terdapat Ruang Detensi Imigrasi, begitu juga pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 2. Sebutkan dan jelaskan secara singkat landasan hukum Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi? Dasar Hukum Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi: a. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; c. Keputusan Menteri Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi; d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 47 BPSDM e. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HUKUM IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar DAN HAM Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi. 3. Jelaskan secara singkat Tata Kerja Rudenim a. Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rudenim bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. b. Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rudenim. BAB III 1. Jelaskan secara singkat tahapan penerimaan Deteni sampai dengan pemulangan (Deportasi)! Kelengkapan administrasi bagi calon Deteni yang diterima dari Direktorat Jenderal Imigrasi, meliputi: 1) Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; 2) Berita Acara Serah Terima calon Deteni, yang dilampiri; (a) Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat; (b) Dokumen Perjalanan bagi calon Deteni yang memiliki; dan (c) Barang-barang milik calon Deteni. 3) Kelengkapan Administrasi bagi calon Deteni diterima dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berupa:

BPSDM 48 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM (a) Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian; (b) Berita Acara Serah Terima Calon Deteni yang dilampiri: (1) Berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat; (2) Dokumen Perjalanan Bagi Calon Deteni yang memilki; dan (3) Barang-barang milik calon Deteni. 4) Kelengkapan administrasi bagi calon Deteni diterima dari Kepala Kantor Imigrasi, berupa: (a) Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian; (b) Berita Acara Serah Terima calon Deteni, yang dilampiri: (1) Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian; (2) Dokumen Perjalanan bagi calon Deteni yang memiliki; dan (3) barang-barang milik calon Deteni. 2. Jelaskan perbedaan penerimaan Deteni umum, dan para pencari suaka! Penerimaan Deteni umumnya melampirkan Surat Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian, Berita Acara Serah Terima Deteni yang dilampiri Surat Keputusan TAK, Dokumen perjalanan bagi Deteni yang memilikinya, dan barang-barang miliki Deteni. Sedangkan bagi Pencari Suaka yang diterima dari Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Imigrasi cukup melampirkan berita acara yang menerangkan identitas diri. Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak terpenuhi, Kepala Bidang

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 49 BPSDM Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registari, HUKUM Administrasi dan Pelaporan, atau petugas yang DAN HAM ditindaklanjuti dengan membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim; atau kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) terpenuhi, Kepala Bidang Registrasi dan Perawatan, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan atau petugas yang ditunjuk menyerahkan calon Deteni kepada Kepala Seksi Kesehatan, Kepala Seksi Perawatan, dan Kesehatan, atau petugas yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan calon Deteni setelah ada rekomendasi medis. Dalam hal Deteni berstatus pengungsi dimungkinkan untuk ditempatkan di luar Rudenim, dan untuk itu petugas registrasi dapat menghubungi United Nation High Commission for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) dalam rangka pemindahan ke tempat lainnya yang ditunjuk. 3. Jelaskan secara singkat pengertian Deportasi dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011! Deportasi merupakan tindakan administrasi keimigrasian, yang dapat dilakukan kepada Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindari diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asal. BAB IV 1. Jelaskan sistem kerja Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor. IMI.1917-0T.02.01 Tahun 2013!

BPSDM 50 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM registrasi secara elektronik: (a) pendetensian manual, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 (tiga) tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d tekan tombol pendetensian manual, dan sistem menampilkan form data diri Deteni, data keimigrasian dan data sponsor; dan d inputkan data identitas lengkap diri Deteni, data keimigrasian dan data sponsor, dan kemudian tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan. (b) pendetensian dari Kanim, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d pilih Deteni yang akan masuk Rudenim pada tabel pendetensian dari Kanim; d sistem akan menampilkan data diri, data keimigrasian dan sponsor, lakukan validasi dari data tersebut, dan selanjutnya tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan. (c) pendetensian Deteni dari Rudenim lain, dengan tahapan: d pilih menu “Pendetensian”, dan sistem akan menampilkan 3 tabel yang berisi pendetensian manual, pendetensian Kanim, dan pemindahan Deteni dari Rudenim lain; d pilih Deteni yang akan masuk Rudenim pada tabel pemindahan Deteni dari Rudenim lain;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 51 BPSDM d sistem akan menampilkan data diri, data keimigrasian HUKUM dan sponsor, lakukan validasi dari data tersebut, dan DAN HAM selanjutnya tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan. (d) pengambilan data biometrik foto dan sidik jari: (1) biometrik foto, dengan tahapan: d setelah memasukkan data diri Deteni sistem akan menampilkan form pengambilan biometrik foto; d tekan tombol yang bergambar kamera untuk pengambilan foto. Kemudian tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “selanjutnya” untuk proses penyimpanan. (2) biometrik sidik jari, dengan tahapan: d setelah melakukan proses pengambilan foto, dan sistem akan menampilkan form pengambilan biometrik sidik jari; d tekan tombol yang bergambar sidik jari untuk pengambilan foto. Kemudian tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk proses penyimpanan. (e) pemindaian dokumen Laporan Kejadian (LK) yang terlampir pada berita acara serah terima, dengan tahapan: (1) setelah melakukan pengambilan sidik jari, dan sistem akan menampilkan form pindai dokumen; (2) tekan tombol yang bergambar scan, maka sistem menampilkan form untuk pindai dokumen, lalu tekan tombol “Tools”; (3) tekan tombol “Upload”, dan tekan tombol “Selanjutnya”.

BPSDM 52 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM (f) inventarisasi barang titipan termasuk dokumen perjalanan yang dimiliki Deteni, yang terlampir pada berita acara serah terima, dengan tahapan: (1) setelah melakukan pindai dokumen LK maka sistem akan menampilkan form barang titipan; (2) masukkan setiap jenis barang titipan, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melakukan penyimpanan; (3) dalam hal perubahan data inventaris barang titipan Deteni, dengan tahapan: (a) pilih menu “Halaman Utama”, dan akan muncul tampilan seluruh data Deteni; (b) tekan “Detail” untuk memilih Deteni diminta, akan muncul tampilan seluruh data Deteni diminta/dipilih; (c) pilih menu tab “Daftar Barang Titipan”, maka akan tampil tabel “Daftar Barang Titipan”. Kemudian untuk mengubah jenis barang titipan tekan tombol “Ubah”; (d) input data pada format “Penitipan Jenis Barang” yang diubah, dan tekan “Simpan”. (4) dalam hal pengambilan barang titipan Deteni, dengan tahapan: (a) pilih menu “Halaman Utama”, maka akan muncul tampilan seluruh data Deteni; (b) tekan “Detail” untuk memilih Deteni diminta, dan akan menampilkan seluruh data Deteni yang diminta/dipilih; (c) pilih menu “Daftar Barang Titipan”, maka akan muncul tampilan tabel “Daftar Barang Titipan”. Kemudian untuk mengubah jenis barang titipan tekan tombol “Ubah”;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 53 BPSDM (d) input data tanggal pada kolom “Tanggal HUKUM Ambil” pada format “Ubah Titipan Barang”, DAN HAM dan tekan “Simpan”. (e) pemeriksaan kesehatan Deteni sebelum penempatan dalam ruangan, dengan tahapan: (1) tampilkan form pemeriksaan kesehatan dalam sistem; (2) masukkan hasil pemeriksaan, tekan tombol “Selanjutnya” untuk proses penyimpanan; (3) sistem akan menampilkan form buat surat hasil kesehatan Deteni, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses; (4) setelah mencetak surat hasil kesehatan, maka surat ditandatangani oleh petugas kesehatan (dokter, paramedis); (5) surat hasil kesehatan yang sudah ditandatangani dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”. (f) penerbitan Surat Perintah Pendetensian untuk penempatan Deteni, dengan tahapan: (1) setelah surat hasil pemeriksaan kesehatan, akan muncul tampilan form surat perintah pendetensian; (2) masukkan data yang harus diisikan, dan tekan tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses; (3) untuk proses mencetak surat pendetensian tekan tombol “Cetak”;

BPSDM 54 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi HUKUM DAN HAM (4) surat perintah pendetensian diajukan kepada Kepala Rudenim untuk penandatanganan; (5) surat perintah pendetensian yang telah ditandatangani Kepala Rudenim, dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”. (g) dalam hal adanya perubahan/perbaikan Surat Perintah Pendetensian untuk penempatan Deteni, dengan tahapan: (1) pilih menu “Halaman Utama”, maka akan muncul tampilan seluruh nama Deteni; (2) pilih salah satu Deteni yang diminta dengan menekan tombol “Detail”; (3) pilih tab “Dokumen Deteni”, dan tekan tombol “Ubah”; (4) lengkapi isian data surat perintah pendetensian sesuai format, dan tekan “Simpan”. (h) penerbitan surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni dalam rangka pendeportasian/pemulangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tahapan: (1) tampilkan surat pemberitahuan perwakilan negara asing dalam sistem; (2) masukkan data pada format “Surat Pemberitahuan Perwakilan Negara Asing”, dan tekan tombol “Selanjutnya”;

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 55 BPSDM (3) untuk proses cetak tekan tombol HUKUM “Cetak”, dan surat pemberitahuan DAN HAM kepada perwakilan negara asal Deteni diajukan kepada Kepala Rudenim untuk penandatanganan; (4) surat pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Deteni yang telah ditandatangani Kepala Rudenim, dilakukan pemindaian dengan menekan tombol “Pindai”; (i) pencetakan Kartu Deteni, dengan tahapan: (1) tampilkan form cetak kartu Deteni dalam sistem; dan (2) masukkan data Deteni yang diperlukan, dan cetak kartu Deteni dengan menekan tombol “Cetak 2. Jelaskan mengapa diperlukannya Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi! Tindakan Administratif Keimigrasian yang diterapkan terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga untuk memberikan kejelasan, keseragaman alur dan kemudahan pemahaman mengenai pedoman ketatalaksanaan yang terstandardisasi bagi petugas imigrasi serta pengimplementasiannya secara kesisteman dalam Sistem Aplikasi e-Office dan Sistem Aplikasi Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, maka Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Standar Operasional Prosedur Pendetensian, Pengisolasian, Pendeportasian, Pemulangan, Pemindahan, dan Fasilitasi Penempatan ke negara ketiga bagi Deteni yang berada di Rumah Detensi Imigrasi.

56 Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 3. Sebutkan tata pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Aplikasi Pengelolaan Detensi Berbasis Teknologi Informasi! Masing-masing user memiliki peran dan tanggung jawab, mulai dari user registrasi, petugas kesehatan, kepala sub seksi, kepala seksi sampai dengan Kepala Rumah Detensi Imigrasi. BPSDM HUKUMBAB V DAN HAM 1. Sebutkan jenis Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi! Pengelolaan Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi dilakukan secara substansi fasilitatif dan teknis. 2. Sebutkan substansif yang ada pada substansi fasilitatif! Pada substansi Fasilitatif terdapat bagian umum, kepegawaian/SDM, dan keuangan. 3. Sebutkan substansif yang ada pada substansi teknis! Pada substansi teknis terdapat registrasi, keamanan, kesehatan, pelaporan, administrasi, pemulangan dan deportasi.

Pengelolaan Rumah Dan Ruang Detensi Imigrasi 57 DAFTAR PUSTAKA Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PR.07.04BPSDM Tahun 2004 Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi NomorHUKUM IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Peraturan Menteri HukumDAN HAM dan HAM RI No. M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Undang-Undang Keimigrasian No. 9 Tahun 1992


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook