Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 45 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM d. Pemberian Izin Tinggal Tetap tanpa Proses HUKUM Alih Status DAN HAM Permohonan pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a) surat penjaminan dari penjamin; b) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; c) surat keterangan tempat tinggal; dan d) surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa. Bagi anak yang lahir di Indonesia, diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga: a) akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit; b) akta perkawinan surat kawin orang tua; c) kartu izin tinggal tetap orang tua; dan d) surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi Warga Negara Asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan juga: a) pernyataan integrasi; b) bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki;
46 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia BPSDMberdasarkan Pasal 41 Undang-Undang HUKUM DAN HAMNomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan d) bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian. bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia dengan melampirkan juga: a) Pernyataan Integrasi; b) surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan; c) bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki; d) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarga- negaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; e) bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian; dan f) surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga:
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 47 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM a) Pernyataan Integrasi; HUKUM b) surat penjaminan dari penjamin; DAN HAM c) surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan; d) bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia e. Pembatalan Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing pemegang Izin Tinggal Keimigrasian tersebut: a) terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b) melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c) melanggar Pernyataan Integrasi; d) mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; e) memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap; f) dikenai Izin Tinggal Keimigrasian; atau g) putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
BPSDM 48 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan f. Berakhirnya Izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap dapat berakhir dalam hal orang asing pemegang Izin Tinggal Keimigrasian tersebut: a) meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia; b) tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun; c) memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; d) izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e) dikenai Izin Tinggal deportasi; f) meninggal dunia; g) kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia; h) kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya. B. Alih Status Keimigrasian Sesuai pernyataan diawal pembahasan dikatakan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian dan tidak boleh memiliki lebih dari satu izin tinggal13. Dari pernyataan tersebut, alih status izin tinggal keimigrasian digunakan 13Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) - Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas danIzin Tinggal Tetap.”
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 49 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM sebagai sarana perubahan status dari satu izin tinggal HUKUM keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing menjadi jenis DAN HAMizin tinggal keimigrasian lainnya, dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas ataupun dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Alih status izin tinggal keimigrasian adalah perubahan status dari satu izin tinggal menjadi izin tinggal yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi: a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. B.1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas Pada proses permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas merupakan perubahan status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas. Namun dalam hal Alih Status ini, tidak semua jenis Izin Tinggal Kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas. Adapun Izin Tinggal Kunjungan yang tidak dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari: a) visa kunjungan saat kedatangan atau bebas visa kunjungan; atau b) awak alat angkut. a. Subjek Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas Subjek pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas dapat dijabarkan seperti berikut ini: a) yang menanamkan modal; b) yang bekerja sebagai tenaga ahli;
50 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c) yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; d) yang mengikuti pendidikan dan pelatihan; BPSDMe) yang mengadakan penelitian ilmiah; HUKUM DAN HAMf) yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia; g) yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; h) yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia; i) yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; j) berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri; k) dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; l) wisatawan lanjut usia mancanegara; m) eks Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal terbatas di wilayah Indonesia; n) yang memiliki anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berasal dari orang asing yang telah kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dan bermaksud
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 51 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM menggabungkan diri dengan orang HUKUM tuanya; dan DAN HAM o) eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia b. Prosedur Umum Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas Orang asing yang telah memenuhi persyaratan izin tinggal kunjungan yang sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas dapat diberikan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir. Permohonan alih status harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen: a) surat keterangan domisili; b) paspor kebangsaansah dan yang memuat: a. visa dan tanda masuk kecuali bagi anak pemegang izin tinggal kunjungan yang diberikan karena lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan; atau b. izin tinggal kunjungan. c) surat penjaminan dari penjamin; d) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga penjamin atau penanggungjawab; e) kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkebangsaan asing; dan f) bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai penanam modal dan berkedudukan sebagai
52 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen: a) surat rekomendasi dari instansi pemerintah BPSDM HUKUMyang menyelenggarakan urusan dibidang DAN HAM penanaman modal; atau b) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai penanam modal namun tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen: a) surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai tenaga ahli, juga harus melampirkan dokumen: a) izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai tenaga ahli dan bekerja pada instansi pemerintah, juga harus melampirkan dokumen: a) rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara; dan/atau b) rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai rohaniawan, juga harus melampirkan dokumen: a) izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 53 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM menyelenggarakan urusan pemerintah di HUKUM bidang ketenagakerjaan; DAN HAMb) rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal mengikuti pendidikan dan pelatihan, juga harus melampirkan dokumen: a) rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara, jika orang asing menerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia; dan b) rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal mengadakan penelitian ilmiah, juga harus melampirkan dokumen: a) rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri; b) kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa
BPSDM 54 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; c) surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; d) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal menggabungkan diri dengan suami atau pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; b) kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal didasarkan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warganegara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 55 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c) surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan BPSDMd) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga HUKUM DAN HAMayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal didasarkan anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; c) kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusian, juga harus melampirkan dokumen: a) surat keterangan dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah, atau kantor perwakilan yang menjelaskan alasan orang asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan Menteri;
56 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan b) Surat keterangan dari penjamin atau penanggung jawab yang menjelaskan bahwa keberadaan orang asing BPSDM HUKUMbersangkutanberdasarkanalasan DAN HAM kemanusiaan serta persetujuan Direktur Jenderal. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan b) keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia paling sedikit: a. akta kelahiran; b. kartu tanda penduduk; c. paspor; d. buku nikah/akta perkawinan; atau e. ijazah. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing sebagai wisatawan lanjut usia, juga harus melampirkan dokumen: a) surat penjaminan dan Surat Izin Usaha Perdagangan dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b) bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 57 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM bank di negara asalnya ataupun di wilayah HUKUM Indonesia; DAN HAMc) bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian; d) bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan e) bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing eks Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal terbatas di wilayah Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) akta kelahiran; b) kartu tanda penduduk; c) Paspor; d) buku nikah/akta perkawinan; atau e) ijazah. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaan berdasarkan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
BPSDM 58 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c) surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan d) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. Dalam hal Orang Asing eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan c) bukti fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian. Dalam hal anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal kunjungan agar diajukan bersamaan dengan permohonan alih status izin tinggal ayah dan/atau ibunya. B.2. Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap Pada proses permohonan Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap merupakan perubahan status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap. Namun dalam hal Alih Status ini, tidak semua jenis Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap. Adapun Izin Tinggal Terbatas yang tidak dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal Tetap yang berasal dari:
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 59 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan a) untuk kegiatan di bidang perairan; b) untuk jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari; dan/atau c) saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari BPSDM HUKUMc. Subjek Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke DAN HAMIzin Tinggal Tetap Subjek pemberian Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat dijabarkan seperti berikut ini: a) rohaniawan; b) pekerja; c) investor; d) wisatawan lanjut usia mancanegara; e) suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang izin tinggal tetap; f) anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap; g) eks Warga Negara Indonesia; h) yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia; i) yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia; j) eks anak berkewarganegaraan ganda; k) anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang
BPSDM 60 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan kawin sah dengan Warga Negara Indonesia. Yang disebut sebagai “pekerja” dalam proses alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap yang tertera pada huruf b adalah merujuk pada penjelasan Pasal 167 pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “pekerja” adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia” Sehingga dari penjelasan tersebut, “pekerja” adalah mengkhusus kepada orang asing dengan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia saja. d. Prosedur Umum Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap Orang asing yang telah memenuhi persyaratan izin tinggal terbatas yang sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas dapat diberikan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir. Permohonan alih status harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen: a) surat keterangantempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 61 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM b) paspor kebangsaan yang sah dan masih HUKUM berlaku yang memuat teraan izin tinggal DAN HAM terbatas; c) kartu izin tinggal terbatas; d) surat penjaminan dari penjamin; e) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga penjamin atau penanggung jawab; f) kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing; g) Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan h) surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Rohaniawan, juga harus melampirkan dokumen: a) kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; b) izin mempekerjakan tenaga kerja asingdari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan c) rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Pekerja, juga harus melampirkan dokumen: a) izin mempekerjakan tenaga kerja asingdari instansi pemerintah yang
62 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b) kartu izin tinggal terbatas yang BPSDMmenunjukkan bahwa yang bersangkutan HUKUM DAN HAMtelah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan c) jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Investor/Penanam Modal dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen: a) surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar; b) kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan c) izin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Investor/Penanam Modal dan tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen: a) surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 63 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM keikutsertaan penanaman modal paling HUKUM sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar DAN HAM rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar; b) kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan Dalam hal orang asing mengajukan sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara, juga harus melampirkan dokumen: a) surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia; c) kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; d) identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (limapuluh lima) tahun; e) bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian; f) bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan g) bukti telah mempekerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai
BPSDM 64 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan b) kartu izin tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks Warga Negara Indonesia dan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan b) bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia berupa: i. kutipan akta kelahiran; ii. kartu tanda penduduk; iii. paspor; iv. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau v. ijazah.
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 65 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal HUKUM orang asing yang merupakan eks Warga DAN HAMNegara Indonesia tetapi tidak dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia berupa: i. kutipan akta kelahiran; ii. kartu tanda penduduk; iii. paspor; iv. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau v. ijazah. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang menggabungkandiri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri; b) kutipan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung
66 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri; c) surat bukti lapor perkawinan dari kantor BPSDMpencatatan sipil, jika perkawinan HUKUM DAN HAMdilangsungkan di luar negeri; d) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; c) surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan d) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan ekssubyek anak berkewarganegaraan ganda, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 67 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM dalam Bahasa Indonesia oleh HUKUM DAN HAM penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan c) bukti fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian. Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaanyang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: a) kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b) kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris; c) surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan. d) kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
68 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan e. Jangka Waktu Masa Tinggal Orang Asing dalam hal Pengajuan Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap BPSDM HUKUMDalam hal masa tinggal di wilayah Indonesia DAN HAM atau dapat juga disebut masa kepemilikan izin tinggal terbatas untuk orang asing tinggal wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: a) Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang asing sebagai: i. rohaniawan; ii. pekerja; iii. investor; dan iv. wisatawan lanjut usia diberikan dengan ketentuan orang asing yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas. b) Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang asing sebagai suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang izin tinggal tetap diberikan dengan ketentuan perkawinannya telah mencapai usia paling singkat 2 (dua) tahun. c) Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang asing sebagai: i. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 69 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan orang tua pemegang izin tinggal tetap; ii. eks Warga Negara Indonesia; BPSDMiii. yang menggabungkan diri HUKUM DAN HAMdengan suami atau istri Warga Negara Indonesia; iv. yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atauibu Warga Negara Indonesia; v. eks anak berkewarganegaraan ganda; vi. anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia. dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan izin tinggal terbatas. f. Masa Berlaku yang diberikan saat Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap disetujui Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut: a) Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; b) Izin tinggal tetap bagi suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap diberikan
BPSDM 70 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap dari suami, istri, ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap dari orang asing; c) Izin tinggal tetap bagi anak bawaan orang asing diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia. Contoh Kasus: Seorang eks-Warga Negara Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Tetap melalui proses Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap karena eks-Warga Negara Indonesia merupakan subjek pemberian Izin Tinggal Tetap dengan melampirkan persyaratan salah satunya adalah bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia seperti akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, atau bukti surat lainnya yang berasal dari pemerintah Republik Indonesia. C. Latihan 1. Jelaskan mengenai pengertian tentang Izin Tinggal Keimigrasian! 2. Dimana dapat diberikan Izin Tinggal Keimigrasian? 3. Jelaskan bagaimana cara orang asing mendapatkan Izin Tinggal Tetap?
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 71 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM D. Rangkuman HUKUM DAN HAM 1. Jenis-jenis Izin Tinggal Keimigrasian yang akan dibahas pada modul ini menyesuaikan dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu: a. Izin Tinggal diplomatik; b. Izin Tinggal dinas; c. Izin Tinggal kunjungan; d. Izin Tinggal terbatas; dan e. Izin Tinggal Tetap. 2. Dalam pelayanan keimigrasian, Izin Tinggal Keimigrasian dibagi menjadi hanya 3 jenis yaitu: Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. 3. Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan. Pemberian Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan saat orang asing melintas Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau saat berada di wilayah Indonesia (anak dari pasangan asing yang lahir di Indonesia) 4. Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Izin tinggal kunjungan didapat pada saat orang asing yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menggunakan dokumen perjalanan dan visa yang sah/negara subjek bebas visa serta mendapatkan tanda masuk. 5. Izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap merupakan satu-satunya Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak memiliki Visa untuk mendapatkannya. Izin Tinggal Tetap didapatkan melalui
72 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan proses Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap atau pemberian bagi Warga Negara Indonesia yang melepaskan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia. E. Evaluasi 1. Ada berapa jenis Izin Tinggal Keimigrasian yang diberikan kepada orang asing secara umum: a. 2 b. 3 c. 4 d. 5 2. Yang bukan merupakan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas adalah? a. paling lama 2 (dua) tahun; b. paling lama 1 (satu) tahun; c. paling lama 6 (enam) bulan; d. paling lama 60 (enam puluh) hari; 3. Siapakah yang disebut sebagai pekerja didalam subjek pemberian Izin Tinggal Tetap kepada orang asing? a. Tenaga Kerja Ahli; b. Pimpinan Tinggi dalam suatu perusahaan; c. Jurnalis; d. Direktur Marketing; BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 73 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BAB IV PENJAMIN DAN PENANGGUNG JAWAB Indikator Keberhasilan: Setelah mempelajari Bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan Pengertian tentang Penjamin dan Penanggung Jawab. BPSDM HUKUM A. Pengertian Penjamin, Korporasi dan Penanggung DAN HAM Jawab Pengertian Penjamin pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Pada Bab ini kita akan membahas mengenai kewajiban dan hak dari warga negara Indonesia yang menjadikan dirinya sebagai penjamin atau penanggung jawab terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara Penjamin dan Penanggung Jawab. Sebelum membahas perbedaan, kita harus mengetahui pengertian yang tercantum pada peraturan keimigrasian dari Penjamin, Korporasi dan Penanggung Jawab adalah sebagai berikut: a. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia; b. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
BPSDM 74 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan c. Penanggung Jawab adalah suami/istri atau orang tua warga negara Indonesia. Dari pengertian diatas bisa dilihat perbedaan yang mendasar yaitu Penjamin merupakan perorangan atau korporasi yang diwakili oleh warga negara Indonesia atau Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, sebagai direksi atau jabatan yang setingkat yang namanya tercantum dalam struktur organisasi atau akte pendirian perusahaan, badan, atau lembaga yang yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia dalam hubungan bisnis, profesional ataupun kunjungan sosial budaya. Sedangkan untuk Penangung jawab lebih ke hubungan perkawinan campur antara warga negara Indonesia dengan orang asing beserta keturunan mereka yaitu suami atau istri warga negara Indonesia atau ayah atau ibu warga negara Indonesia. B. Kewajiban Penjamin Kewajiban Penjamin adalah bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan: a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi Kewajiban penanggung jawab intinya sama seperti kewajiban dari penjamin, namun penanggung jawab
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 75 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan lebih ditujukan kepada ikatan perkawinan yaitu suami/ istri dan anak yang tanpa harus melampirkan surat jaminan bermaterai. BPSDM HUKUM DAN HAM Hubungan Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan penanggungjawab karena perkawinan C. Perubahan Penjaminan Perubahan penjamin dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu: a. perubahan Penjamin Korporasi ke Korporasi perubahan penjamin ini dilakukan dalam hal orang asing pindah bekerja dari 1 (satu) korporasi ke korporasi lain yang masih berada dalam 1 (satu) konsorsium dan/atau pemilik korporasinya sama b. perubahan Penjamin Korporasi ke perorangan perubahan penjamin ini dilakukan dalam hal orang asing tidak lagi dijamin oleh korporasi namun tetap ingin tinggal di wilayah Indonesia dengan mendapatkan penjamin perorangan dalam hal perkawinan campur, eks Warga
BPSDM 76 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Negara Indonesia atau orang tua Warga Negara Indonesia. c. perubahan Penjamin perorangan ke perorangan perubahan penjamin ini dilakukan dalam hal orang asing melakukan perkawinan campur atau dalam rangka repatriasi d. perubahan Penjamin perorangan ke Korporasi perubahan penjamin ini dilakukan dalam hal orang asing yang akan bergabung bekerja ke korporasi yang berasal dari perkawinan campur atau anak dari hasil perkawinan campur. Contoh Kasus: Seorang Tenaga Kerja Asing yang dijamin oleh suatu perusahaan melakukan pernikahan yang sah terhadap Warga Negara Indonesia. Tenaga Kerja Asing tersebut dapat melakukan pengalihan penjaminan menjadi penanggung jawab (istri/suami Warga Negara Indonesia)selama pernikahan dilakukan sah sesuai hukum negara yang berlaku. Pengalihan ke penanggungjawab ini dapat memberikan keuntungan di sisi Warga Negara Asing karena pertama, dapat mendapatkan Izin Tinggal Tetap melalui proses alih status dengan catatan usia pernikahan telah masuk 2 tahun. Kedua, Warga Negara Asing dapat melakukan perpindahan kerja/perusahaan tanpa harus melakukan perubahan penjamin, dengan syarat harus mengikuti aturan ketenagakerjaan RI.
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 77 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan D. Latihan 1. Jelaskan pengertian penjamin secara peraturan keimigrasian? BPSDM HUKUM 2. Sebutkan dan jelaskan pembagian dari Penjamin DAN HAM sesuai Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian! 3. Apa saja kewajiban dari penjamin? E. Rangkuman 1. Pengertian Penjamin pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara Penjamin, Penanggung Jawab serta Korporasi yaitu: a. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia; b. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; c. Penanggung Jawab adalah suami/istri atau orang tua warga negara Indonesia. 3. Kewajiban Penjamin adalah bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia
78 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi 4. Kewajiban penanggung jawab intinya sama seperti kewajiban dari penjamin, namun penanggung jawab lebih ditujukan kepada ikatan perkawinan yaitu suami/ istri dan anak yang tanpa harusa melampirkan surat jaminan bermaterai. BPSDM HUKUMF. Evaluasi Benar Salah DAN HAM x No. Pernyataan x x 1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 2. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa dibagi menjadi Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Visa Tinggal Terbatas. 3. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas
BPSDM Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 79 HUKUM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan DAN HAM x x Kementerian Luar Negeri di x Republik Indonesia. x 4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memiliki visa. 5. Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia bukan merupakan sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. 6. Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tetap harus memiliki izin tinggal sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. 7. Izin tinggal terbatas diberikan salah satunya kepada Orang Asing atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang usia perkawinannya sudah memasuki
80 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan 2 tahun. BPSDM 8. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk x x HUKUM jangka waktu 5 (lima) tahun dan x DAN HAM dapat diperpanjang untuk waktu x yang tidak terbatas meskipun izin tinggalnya telah dibatalkan. x x 9. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan x juga kepada para diaspora dan Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan. 10. Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 11. Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. 12. Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas yang masa berlakunya habis sebelum masa berlaku Izin Tinggal terbatasnya. 13. Izin Masuk Kembali berlaku untuk satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan. 14. Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 81 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari 15. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin. BPSDM x HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 83 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BAB V PENUTUP BPSDM HUKUM A. Kesimpulan DAN HAM 1. Izin tinggal keimigrasian adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang berada atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa yang dimiliki oleh orang asing. 2. Pemberian Izin Tinggal Keimigrasian merupakan bagian dari pelayanan keimigrasian kepada masyarakat (selain pelayanan pemberian Paspor bagi Warga Negara Indonesia), khususnya orang asing yang akan masuk, bertinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. 3. Jenis-jenis Izin Tinggal Keimigrasian sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu: Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal Tetap. 4. Alih status izin tinggal keimigrasian digunakan sebagai sarana perubahan status dari satu izin tinggal keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing menjadi jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas ataupun dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. 5. Pengertian Penjamin sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Pada Bab ini kita akan
84 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan membahas mengenai kewajiban dan hak dari warga negara Indonesia yang menjadikan dirinya sebagai penjamin atau penanggung jawab terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. B. Tindak Lanjut Setelah Saudara memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap dari mempelajari modul ini, tugas Saudara selanjutnya adalah melaksanakan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Saudara tersebut dalam pelaksanaan tugas Saudara sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Disamping itu Saudara juga mempunyai tugas untuk mendiseminasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap tersebut pada rekan kerja atau pimpinan Saudara di kantor. BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 85 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan BPSDM HUKUM Kunci Jawaban Soal Evaluasi DAN HAM Evaluasi BAB II 1. A 2. D 3. D 4. D 5. C Evaluasi BAB III 1. B 2. D 3. B Evaluasi BAB IV 1. B 2. S 3. S 4. S 5. S 6. S 7. S 8. S 9. S 10. S 11. B 12. S 13. S 14. S 15. B
BPSDM 86 Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status HUKUM DAN HAM Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan DAFTAR PUSTAKA 1. Direktorat Jenderal Imigrasi, 2005, Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, Jakarta 2. Santoso, M. Iman. 2012. Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, Jakarta: Pustaka Reka Cipta 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Alih Status Keimigrasian; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan HAM; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan HAM; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; 12. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan,
Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status 87 Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal; 13. Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas. BPSDM HUKUM DAN HAM
Search