Tindakan Administratif Keimigrasian i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i
BPSDM ii Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Eliza Wulandari Sandi Andaryadi Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Tindakan Administratif Keimigrasian / Oleh Eliza Wulandari, Sandi Andaryadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 26 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 7 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Tindakan Administratif Keimigrasian iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii
BPSDM HUKUM DAN HAM
Tindakan Administratif Keimigrasian v DAFTAR ISI Halaman BPSDM KATA PENGANTAR .......................................................... iiiHUKUM DAFTAR ISI ...................................................................... vDAN HAM BAB I PENDAHULUAN ................................................ 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 3 C. Manfaat Modul ................................................... 3 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 4 E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................ 4 F. Petunjuk Penggunaan Modul ........................... 4 BAB II PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRATIF 5 KEIMIGRASIAN .................................................. A. Dasar Hukum Tindakan Administratif 5 Keimigrasian ....................................................... 7 B. Latihan ................................................................ 7 C. Rangkuman ....................................................... 7 D. Evaluasi .............................................................. BAB III JENIS TINDAKAN ADMINISTRATIF 9 A. KEIMIGRASIAN .................................................. 10 B. Pencantuman dalam Daftar Pencegahan 15 C. atau Penangkalan .............................................. Pembatasan, Perubahan, atau Pembatalan 18 Izin Tinggal ......................................................... Larangan untuk Berada di Satu atau Beberapa Tempat Tertentu di Wilayah Indonesia ............................................................ v
vi Tindakan Administratif Keimigrasian D. Keharusan untuk Bertempat Tinggal di 19 Suatu Tempat Tertentu di Wilayah Indonesia ... 19 20 E. Pengenaan Biaya Beban .................................. 21 F. Deportasi dari Wilayah Indonesia ..................... 21 G. Latihan ................................................................ 22 H. Rangkuman........................................................ I. Evaluasi............................................................... BPSDM HUKUMBAB VI PENUTUP........................................................... 23 DAN HAMA. Kesimpulan......................................................... 23 B. Tindak Lanjut ..................................................... 24 KUNCI JAWABAN SOAL EVALUASI................................ 24 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 25
Tindakan Administratif Keimigrasian 1 BPSDM BAB I HUKUM PENDAHULUAN DAN HAM A. Latar Belakang Data terbaru dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bekerja sama dengan University of Washington menemukan fakta bahwa pada tahun 2050, bumi akan dihuni sebanyak 9,6 miliar. Bahkan pada tahun 2100 bumi akan semakin sesak karena ditempati 11 miliar orang. Selain mengenai isu perkembangan teknologi dan transportasi, Isu utama dunia saat ini adalah mengenai lingkungan, seperti perubahan iklim, energi, ketersediaan makanan, dan ketersediaan air bersih. Beberapa kondisi terebut menjadi penyebab terjadinya ketidakseimbangan kondisi ekonomi sosial di setiap negara. Selain hal tersebut, semakin kompleksnya persoalan sosial politik dan keamanan suatu negara mengakibatkan pesatnya perpindahan penduduk lintas negara yang selalu diimbangi dengan meningkatnya dan berkembangnya bentuk kejahatan antar negara sehingga bukan tidak mungkin menimbulkan masalah yang dapat mengganggu kedaulatan negara. Dalam halnya penerapan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 (seratus enam puluh sembilan) negara yang masuk wilayah Indonesia menimbulkan dampak signifikan bagi Indonesia. Dampak positifnya dari kebijakan tersebut dapat kita lihat dari sisi ekonomi dan kesejahteraan dapat kita lihat pada sektor pariwisata dan pendapatan negara. Namun terdapat sisi lain yang tidak dapat kita hindari adalah sisi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan juga beberapa 1
BPSDM 2 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM sektor lain seperti ketenagakerjaan maupun di sektor teknologi informasi. Perkembangan tindak pidana lintas batas antar negara ini melibatkan warga negara asing yang dalam keberadaan dan kegiatannya diawasi oleh keimigrasian. Sebagai entitas negara yang diakui dan berdaulat, pengaturan keluar masuk orang dalam suatu negara merupakan kewenangan mutlak yang tidak boleh dicampuri oleh negara lain. Pengaturan keluar masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Institusi Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dengan demikian, Imigrasi di samping termasuk salah satu instansi pemerintah yang salah satu kegiatannya melayani administrasi keimigrasian masyarakat, juga sebagai instansi pengawas terhadap segala keberadaan dan kegiatan orang asing. Terhadap Orang Asing pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini maka Orang Asing yang dapat diberikan ijin masuk ke Indonesia hanyalah Orang Asing yang memiliki manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan dengan rakyat dan pemerintah. Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun
Tindakan Administratif Keimigrasian 3 BPSDM tindak pidana keimigrasian. Penegakan hukum HUKUM keimigrasian memerlukan tindak lanjut melalui suatu DAN HAM penindakan jika terdapat suatu penyimpangan. Penindakan yang dimaksud di bidang keimigrasian adalah penindakan justitia melalui proses peradilan dan penindakan non justitia tanpa melalui proses peradilan berupa Tindakan Administratif Keimigrasian. B. Deskripsi Singkat Modul Tindakan Administratif Keimigrasian diberikan kepada peserta diklat Analis Keimigrasian, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman calon Analis Keimigrasian tentang teori dan konsep tindakan keimigrasian yaitu berupa tindakan administratif keimigrasian, materi bahasan didalamnya meliputi : pengertian tindakan administratif keimigrasian, jenis-jenis tindakan administratif keimigrasian, yaitu pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, deportasi dari wilayah Indonesia, dan tindakan pidana keimigrasian. C. Manfaat Modul Modul merupakan sebuah buku yang berisi materi bahan ajar yang sifatnya lebih praktis dan teknis dalam mempelajari sebuah kajian tertentu. Modul disusun untuk memberi kemudahan belajar pada peserta didik sehingga mereka mempunyai pemahaman baik secara konsep maupun praktis. Adapun beberapa manfaat dari modul ini antara lain:
BPSDM 4 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM 1. Memberikan kemudahan belajar dalam memahami konsep yang dikombinasikan dengan aspek teknis. 2. Sebagai upaya untuk memberikan persepsi yang sama bagi peserta sehingga mempunyai basic dan pola pikir yang relatif sama dengan substansi kelembagaan dan pelayanan. D. Tujuan Pembelajaran 1. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan mampu memahami konsep dasar Tindakan Administratif Keimigrasian. 2. Indikator Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini maka peserta diharapkan dapat : a. Menjelaskan Pengertian dan Jenis Tindakan Administratif Keimigrasian. b. Menjelaskan Prosedur Tindakan Administratif Keimigrasian. c. Menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian. E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok Tindakan Administratif Keimigrasian 1. Pengertian Tindakan Administratif Keimigrasian. 2. Jenis-jenis Tindakan Administratif Keimigrasian. F. Petunjuk Belajar Penyampaian materi diklat ini menggunakan pendekatan orang dewasa, dalam bentuk bertukar pendapat, diskusi dan latihan. Peserta dianjurkan membaca seluruh materi yang ada, menjawab soal-soal, serta membuat latihan- latihan yang disertakan di akhir materi.
Tindakan Administratif Keimigrasian 5 BAB II PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta DAN HAMdiharapkan mampu menjelaskan Pengertian Tindakan Administratif Keimigrasian dan Dasar Hukumnya. A. Dasar Hukum Tindakan Administratif Keimigrasian Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan, sebagaimana dijelaskan pada ketentuan umum Pasal 1 butir 31 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia karena melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pengertian di atas, lingkup tugas dan fungsi keimigrasian berada di berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kependudukan. Dalam konteks lalu lintas dan mobilitas manusia yang semakin meningkat, peran dan fungsi imigrasi menjadi bagian yang penting dan strategis yaitu meminimalisasikan dampak negatif yang dapat timbul akibat kedatangan orang asing sejak masuk, selama berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia sampai keluar wilayah negara Indonesia. 5
BPSDM 6 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM Untuk menggambarkan operasionalisasi peran keimigrasian secara jelas dalam pembahasan Tindakan Administratif Keimigrasian, perlu pemahaman kerangka teoritis yang mendasari yaitu adanya pengakuan masyarakat internasional mengenai hak eksklusif setiap negara dalam batas wilayah negara yang bersangkutan, yang dikenal sebagai kedaulatan negara. Konsep kedaulatan menetapkan bahwa suatu negara memiliki kekuasaan atas suatu wilayah hak teritorial serta hak-hak yang kemudian timbul dari penggunaan kekuasaan teritorial tersebut. Konsep kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas-batas wilayah negara yang bersangkutan. Hal inilah yang menjadikan instansi imigrasi perlu melakukan tindakan terhadap Orang Asing yang memasuki wilayah teritorial Indonesia. Adanya konsep kedaulatan teritorial negara, maka dalam melakukan perlintasan antarnegara digunakan paspor. Pada dasarnya setiap paspor memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya sehingga negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimanapun pemegang berada. Sedangkan dalam rangka menyeleksi Orang Asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa atau tanda yang diterakan pada paspor sebagai bentuk telah diperiksa atau disetujui oleh pejabat negara tujuan. Pemeriksaan paspor dan visa inilah sebagai bagian dari proses keimigrasian yang dapat dilanjutkan dengan tindakan administratif keimigrasian. Melakukan suatu tindakan administrasi terhadap orang yang tidak mentaati peraturan dan melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, terdiri dari:
Tindakan Administratif Keimigrasian 7 BPSDM A. Warga negara Indonesia berupa cekal, penolakan HUKUM keluar wilayah Indonesia, pencabutan hal-hal yang DAN HAM berkaitan Surat Perjalanan Republik Indonesia. B. Orang Asing berupa cekal, penolakan keluar dan masuk wilayah Indonesia, biaya beban, deportasi, pengkarantinaan,pembatasan/pembatalan/ perubahan izin keberadaan, larangan berada di suatu atau beberapa tempat, keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu. C. Penanggungjawab alat angkut, berupa biaya beban, membawa kembali Orang Asing yang tidak diberi izin masuk, Orang Asing yang tidak diberi izin masuk untuk tetap tinggal atau diisolasi di alat angkut. B. Latihan 1. Jelaskan pengertian Tindakan Administratif Keimigrasian! 2. Apa tindakan administrasi yang dapat diberikan kepada orang yang tidak menaati peraturan keimigrasian? C. Rangkuman 1. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. 2. Dasar hukum pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian adalah Pasal 1 butir 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. D. Evaluasi 1. Dasar Hukum Tindakan Administratif Keimigrasian adalah : a. Pasal 1 butir 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BPSDM 8 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM b. Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. c. Pasal 1 butir 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. d. Pasal 1 butir 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. e. Pasal 1 butir 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 2. Tindakan administrasi yang dapat diberikan kepada penanggungjawab alat angkut antara lain sebagai berikut, kecuali : a. Membayar biaya beban. b. Membawa kembali Orang Asing yang tidak diberi izin masuk dengan alat angkut. c. Mengisolasi Orang Asing yang tidak diberi izin masuk di alat angkut. d. Menempatkan di alat angkut Orang Asing yang tidak diberi izin masuk. e. Penolakan keluar dan masuk wilayah Indonesia. 3. Pengertian Tindakan Administratif Keimigrasian adalah : a. Sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di dalam proses peradilan. b. Sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. c. Sanksi Pidana yang diberikan melalui proses peradilan. d. Sanksi Pidana yang diberikan sebelum proses peradilan. e. Sanksi Pidana yang diberikan sesudah proses peradilan.
Tindakan Administratif Keimigrasian 9 BAB III JENIS TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUM Indikator Keberhasilan: Setelah mempelajari modul ini peserta DAN HAM diharapkan mampu menjelaskan jenis tindakan administratif keimigrasian dan prosedur tindakan administratif keimigrasian, serta mampu menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian Tindakan Administratif Keimigrasian diatur dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 75 ayat 1, yang berbunyi: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Penjelasan pelaksanaan atas peraturan tersebut diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengaturan tentang jenis-jenis Tindakan Administratif Keimigrasian diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 2, yang meliputi: a. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; 9
BPSDM 10 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAMd. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; e. pengenaan biaya beban; f. Deportasi dari wilayah Indonesia. Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana di atas dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan. Oleh karena itu penting memahami masing- masing tindakan administratif yang diatur tersebut. A. Pencantuman dalam Daftar Pencegahan atau Penangkalan (Cekal) Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang- orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Aturan hukum yang yang menjadi pondasi dalam proses pencegahan terhadap Orang Asing karena adanya alasan keimigrasian diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Pencegahan terhadap Orang Asing yang masuk dalam daftar hitam (black list) pencegahan dan penangkalan merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri,
Tindakan Administratif Keimigrasian 11 yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada berbagai pertimbangan berikut: 1. Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian. 2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan. BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM 12 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah pencegahan yang dibuatnya. Meskipun demikian, dalam kondisi darurat atau mendesak, para pejabat yang memiliki kewenangan pencegahan dapat meminta langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu (pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau Kantor Imigrasi) untuk melaksanakan tindakan pencegahan terhadap Orang Asing yang menenuhi kriteria untuk dilakukannya tindakan administratif berupa pencegahan keluar dari wilayah Indonesia. Dalam hal pejabat yang berwenang tidak ada, keputusan, permintaan, atau perintah pencegahan dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Untuk selanjutnya pejabat yang berwenang dan pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan keputusan tertulis kepada Menteri dalam waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan. Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya tiga unsur berikut: 1. Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai pencegahan. 2. Alasan pencegahan. 3. Jangka waktu pencegahan
Tindakan Administratif Keimigrasian 13 BPSDM Keputusan pencegahan disampaikan kepada orang yang HUKUM dikenakan tindakan pencegahan selambat-lambatnya 7 DAN HAM(tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dan dalam hal keputusan pencegahan dikeluarkan oleh pejabat yang mendapat kewenangan, keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan. Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan pencegahan apabila keputusan pencegahan dianggap tidak memenuhi ketentuan seperti tidak adanya informasi identitas atau alasan pencegahan atau limit waktu pencegahan yang akan diberlakukan. Pemberitahuan penolakan pelaksanaan pencegahan oleh Menteri disampaikan kepada pejabat yang akan melaksanakan proses pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan pencegahan diterima yang disertai dengan alasan penolakan. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk selanjutnya memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan pencegahan ke dalam daftar pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Selanjutnya berdasarkan daftar pencegahan, pejabat imigrasi wajib menolak Orang Asing yang dikenai pencegahan keluar dari wilayah Indonesia. Dalam hal penindakan administratif berupa pencegahan keluar dari wilayah Indonesia karena alasan keimigrasian tersebut, undang-undang memberikan hak kepada pihak yang akan dikenai tindakan pencegahan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa
BPSDM 14 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM pencegahan. Namun demikian, pengajuan keberatan tidak dapat menunda proses pelaksanaan pencegahan. Terkait dengan jangka waktu pencegahan berlaku batas waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan, suatu pencegahan berakhir demi hukum. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Kewenangan penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan keimigrasian. Black list adalah istilah yang dipakai dalam bahasa sehari-hari untuk menggantikan daftar orang- orang yang tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia dan orang-orang yang tidak diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia. Di dalam istilah keimigrasian daftar ini disebut “daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal)”. Seperti halnya kewenangan dalam pencegahan, wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM. Dalam kondisi mendesak atau darurat pejabat lain yang berwenang juga dapat meminta kewenangan melakukan penangkalan kepada Menteri, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri dan Pejabat terkait yang ditunjuk. Keputusan penangkalan ditetapkan dengan tertulis oleh Menteri atau Pejabat terkait dapat dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak permintaan pencekalan diajukan oleh Pejabat tersebut.
Tindakan Administratif Keimigrasian 15 BPSDM Keputusan penangkalan dapat dikeluarkan sekurang- HUKUM kurangnya hanya jika permintaan pencekalan memenuhi DAN HAM unsur-unsur sebagai berikut: 1. Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai penangkalan. 2. Alasan penangkalan. 3. Jangka waktu penangkalan. Jika salah satu unsur tersebut di atas tidak ada maka Menteri dapat menolak permintaan penangkalan yang diajukan oleh Pejabat terkait, yang disampaikan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari dari sejak tanggal permintaan penangkalan diterima kepada Pejabat bersangkutan, yang disertai dengan alasan penolakan permintaan penangkalan seperti yang dimintakan Pejabat terkait. Identitas orang yang dikenai keputusan penangkalan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, dan dengan diterbitkannya daftar penangkalan tersebut, maka Pejabat Imigrasi wajib menolak Orang Asing yang dikenai tindakan penangkalan untuk masuk wilayah Indonesia. Masa penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan, penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. B. Pembatasan, Perubahan, atau Pembatalan Izin Tinggal Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian dengan status apapun,
BPSDM 16 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM baik dalam kapasitas sebagai diplomat, dinas, maupun biasa, termasuk umur dewasa maupun anak-anak. Setiap Orang Asing yang masuk ke wilayah Negara RI wajib mendapat Izin Masuk. Izin Masuk diberikan sesuai dengan jenis visa yang dimiliki oleh orang asing yang bersangkutan. Pemberian Izin Masuk ini dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di TPI dengan cara menerakan izin pada visa atau surat perjalanan orang asing yang bersangkutan. Izin Masuk diberikan juga kepada pemegang Izin Masuk Kembali selama Izin Masuk Kembali itu masih berlaku. Izin Masuk Kembali diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat. Izin Tinggal terdiri dari Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Dalam hal praktek keimigrasian, dokumen keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri. Dikatakan dokumen keimigrasian adalah suatu izin keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tertera dalam suatu kartu dengan format dan ukuran tertentu yang biasa disebut dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu instansi-instansi lain, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi lain juga memiliki wewenang terkait izin keimigrasian yang diberikan terhadap Orang Asing. Dalam UU Keimigrasian diatur mengenai kewajiban bagi setiap Orang Asing yang berada di Indonesia, yaitu setiap Orang Asing berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai
Tindakan Administratif Keimigrasian 17 identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil kewarganegaraannya serta perubahan alamnya. Status sipil yang dimaksud dalam kalimat ini adalah perubahan yang menyangkut perkawinan, perceraian, kematian, kelahiran anak, pindah pekerjaan dan berhenti pekerjaan. BPSDM HUKUM Pada saat melakukan pemeriksaan dokumen perlu diingat DAN HAM terlebih dahulu jenis pemalsuan yang mungkin terjadi, yaitu: 1. Impostor, yaitu penggunaan dokumen perjalanan asli dengan identitas asli tanpa melakukan biodata, akan tetapi orang yang membawanya bukan pemilik sah dari dokumen tersebut 2. Merubah data, penggunaan dokumen perjalanan asli dengan melakukan perubahan sebagian dari identitas diri dari pemilik yang sebenarnya. 3. Memalsukan identitas diri, dalam proses permohonannya, data yang diberikan adalah palsu. 4. Menerbitkan dokumen palsu, yaitu dokumen yang dibuat menyerupai seperti asli. Saat ini di seluruh dunia tercatat kurang lebih ada 250 paspor dengan fitur pengamanan yang berbeda-beda. Sehingga hal yang mustahil untuk mengetahui ciri-ciri paspor tersebut terlebih lagi menghafalkannya satu persatu. Namun demikian dengan memahami hal-hal mendasar seperti proses pembuatan kertas, percetakan, penjahitan, penjilidan dan penerbitan paspor, petugas imigrasi dapat menemukan dokumen-dokumen palsu. Pembatasan Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Republik Indonesia merupakan bagian dari instrumen dalam penindakan administratif hukum keimigrasian di Indonesia. Seorang warga negara asing yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Keimigrasian dapat diberikan sanksi berupa pembatasan Izin Tinggal baik
BPSDM 18 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM yang sifatnya sementara maupun tetap. Penindakan adminsitratif berupa pembatasan Izin Tinggal dimaksudkan sebagai bagian dari upaya prefentif untuk mencegah dampak negatif yang lebih serius yang dapat ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Orang Asing tersebut selama berada di wilayah RI. Pejabat imigrasi yang ditunjuk dalam penindakan administratif juga dapat melakukan evaluasi ulang atau perubahan terhadap Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing yang dianggap atau patut diduga melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan. Dalam kondisi yang lebih serius, Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk membekukan atau membatalkan Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing tersebut. C. Larangan untuk Berada di Satu atau Beberapa Tempat Tertentu di Wilayah Indonesia Larangan atau keharusan untuk berada pada wilayah tertentu di negara RI ditujukan terhadap Orang Asing yang keberadaannya tidak dikehendaki oleh pemerintah berada di wilayah Indonesia tertentu. Larangan untuk berada pada wilayah tertentu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan Orang Asing tersebut pada wilayah yang dimaksud, misalnya keberadaan Orang Asing pada suatu wilayah tertentu di Indonesia dianggap dapat bersinggungan dengan norma-norma dan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, sehingga dikhawatirkan keberadaan Orang Asing tersebut dapat menimbulkan gesekan-gesekan yang berujung pada terganggunya keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat pada wilayah tersebut. Sementara itu, pada sisi yang lain kepada Orang Asing
Tindakan Administratif Keimigrasian 19 BPSDM juga dapat diberikan sanksi berupa keharusan untuk HUKUM berada pada wilayah tertentu di negara Republik DAN HAM Indonesia. D. Keharusan untuk Bertempat Tinggal di Suatu Tempat Tertentu di Wilayah Indonesia Keharusan berada pada wilayah tertentu dapat diartikan sebagai upaya mengisolasi Orang Asing tersebut untuk tidak menimbulkan ekses negatif yang lebih luas dikarenakan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Wilayah tertentu sebagaimana dimaksudkan di atas juga dapat diinterpretasikan sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing atau yang biasa disebut sebagai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Rudenim memiliki fungsi penegakan, pengisolasian, pemulangan, dan pendeportasian orang asing yang terbukti melanggar izin keimigrasiannya. Ketiga fungsi tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari penindakan administratif terhadap pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. E. Pengenaan Biaya Beban Pemberlakuan kewajiban biaya beban terkait dengan pelanggaran terhadap izin keimigrasian seperti kelengkapan dokumen keimigrasian dan pelanggaran atas izin tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing tersebut. Biaya beban dapat dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian penumpangnya. Selain kewajiban biaya beban, kepada penaggung jawab angkut juga diwajibkan untuk melakukan pemulangan terhadap penumpang yang tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian.
BPSDM 20 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM Besarnya biaya beban yang harus dibayarkan oleh penanggung jawab angkut terkait dengan kealpaan dokumen keimigrasian ditetapkan b e r d a s a r k a n ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Biaya beban merupakan penerimaan negara bukan pajak di bidang keimigrasian. Penerapan sanksi biaya beban juga dapat diterapkan atas terjadinya pelanggaran Izin Tinggal, baik Izin Tinggal Tetap maupun Izin Tinggal Sementara. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jika tidak membayar biaya beban maka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. F. Deportasi dari Wilayah Indonesia Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Hak suatu negara untuk mengusir Orang Asing yang berada di negaranya dikenal dengan pengusiran atau deportasi expulsion, pengusiran tersebut semata-mata berdasarkan kepentingan negara itu sendiri. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan negara asal atau negara dari mana Orang Asing tersebut datang. Deportasi merupakan sebuah penerapan sanksi di mana telah dicapai efisiensi yang lebih baik melalui ditingkatkannya kerja sama operasional antara imigrasi dengan perwakilan negara asal Orang Asing tersebut. Hal ini antara lain terkait dengan proses persiapan pemulangan, koordinasi dengan pihak penjamin/keluarga terkait pemulangan, dan deportasi. Pengusiran atau
Tindakan Administratif Keimigrasian 21 BPSDM deportasi (deportation) merupakan suatu tindakan HUKUM sepihak dari pemerintah berupa tindakan mengeluarkan DAN HAM Orang Asing dari wilayah Republik Indonesia karena berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi ketentraman, kesusilaan, atau kesejahteraan umum. G. Latihan 1. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 2! 2. Apa yang dapat menjadi dasar pertimbangan pencantuman seseorang dalam daftar pencegahan dan penangkalan? 3. Jelaskan prosedur pencantuman dalam daftar pencegahan atas permintaan dari instansi lain! H. Rangkuman 1. Jenis-jenis Tindakan Administratif Keimigrasian meliputi: a. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; e. pengenaan biaya beban; f. Deportasi dari wilayah Indonesia.
BPSDM 22 Tindakan Administratif Keimigrasian HUKUM DAN HAM 2. Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan atau penangkalan dapat mengajukan permintaan pencegahan atau penangkalan ke Menteri Hukum dan HAM. I. Evaluasi 1. Di bawah ini merupakan jenis-jenis Tindakan Administrasi Keimigrasian, kecuali a. Pencantuman dalam daftar cekal b. Pengenaan biaya beban c. Deportasi d. Penahanan e. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia 2. Permintaan penangkalan yang diajukan oleh pejabat terkait sekurang-kurangnya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, kecuali: a. Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, yang dikenai penangkalan b. Foto yang dikenai penangkalan c. Alasan penangkalan d. Jangka waktu penangkalan e. Daftar kekayaan yang dikenai penangkalan 3. Instansi yang dapat mengajukan permintaan pencegahan adalah : a. Menteri Keuangan b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c. Jaksa Agung d. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi e. Semua Benar
Tindakan Administratif Keimigrasian 23 BAB IV PENUTUP BPSDM A. Kesimpulan HUKUM DAN HAM 1. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. 2. Jenis-jenis Tindakan Administratif Keimigrasian meliputi: pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia. 3. Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan atau penangkalan dapat mengajukan permintaan pencegahan atau penangkalan ke Menteri Hukum dan HAM. 4. Keputusan pencegahan dan penangkalan memuat sekurang-kurangnya hanya jika permintaan pencekalan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai pencegahan dan penangkalan, alasan pencegahan dan penangkalan, serta jangka waktu pencegahan dan penangkalan. 23
24 Tindakan Administratif Keimigrasian B. Tindak Lanjut Peserta diklat mampu memahami konsep dasar Tindakan Administratif Keimigrasian dan bentuk penerapannya dalam pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian. KUNCI JAWABAN SOAL EVALUASI I. Soal Evaluasi Bab II 1. C 2. E 3. B II. Soal Evaluasi Bab III 1. D 2. E 3. E BPSDM HUKUM DAN HAM
Tindakan Administratif Keimigrasian 25 BPSDM DAFTAR PUSTAKA HUKUM DAN HAM1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 2009, Kumpulan Peraturan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta 2. Khamdan, Muhammad. 2014, Modul Teori dan Praktik Tindakan Administratif Keimigrasian, Akademi Imigrasi, Depok 3. Santoso, Muhammad Iman, 2014, Globalisasi, Keamanan, dan Keimigrasian. Pustaka Reka, Jakarta 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksana Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Bebas Visa Kujungan Singkat 7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan 8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor 9. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Search
Read the Text Version
- 1 - 31
Pages: