Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 45 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 1) memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan HUKUM masih berlaku; DAN HAM 2) tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan; dan 3) memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan. Kebijakan prinsipiil dalam lalu lintas keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda: 1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan Paspor yang sama; 2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan lain non Indonesia diperlakukan sebagai warga negara Indonesia sepanjang memiliki fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda; 3) Dengan memiliki fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali. Pemeriksaan Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang masuk ke Wilayah Indonesia dilakukan dengan ketentuan:
46 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 1) bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan serta fasilitas Keimigrasian, dilakukan dengan tahapan dan BPSDM HUKUMtata cara yang sama dengan pemeriksaan DAN HAM terhadap warga negara Indonesia: a) memeriksa Paspor Kebangsaan yang dimiliki, apakah Paspor RI ataukah Paspor asing; b) melakukan wawancara; c) apabila dalam proses pada huruf a) dan huruf b) yang bersangkutan memiliki dan menggunakan Paspor RI maka dilakukan pemeriksaan keimigrasian sebagai warga negara Indonesia, dan apabila di sisi lain apabila diketahui yang bersangkutan memiliki dan menggunakan paspor kebangsaan asing namun memiliki Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda maka dilakukan pula pemeriksaan keimigrasian sebagai warga negara Indonesia. Sebagai catatan normatif bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian, Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Fasilitas
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 47 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Keimigrasian dalam tahapan/ HUKUM prosedurnya telah memenuhi ketentuan DAN HAM pendaftaran terlebih dahulu sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda. d) memindai Paspor Republik Indonesia atau Paspor kebangsaan asing yang dimiliki dengan klausul khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang menggunakan Paspor kebangsaan asing tersebut diharuskan menunjukkan Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda- nya;dan e) memeriksa dalam daftar Pencegahan. 2) bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan dan tidak memiliki fasilitas Keimigrasian, dilakukan dengan tahapan dan tata cara yang sama dengan pemeriksaan terhadap Orang Asing. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang hanya memiliki Paspor kebangsaan asing dan tidak memiliki Fasilitas Keimigrasian artinya tidak pernah melakukan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 dan untuknya belum dapat diakui berkewarganegeraan gandanya
48 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM sebagai warga negara Indonesia selain HUKUM kewarganegaraan asing yang dimilikinya. DAN HAM 2. Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Awak Alat Angkut Secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tidak didefinisikan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan Awak Alat Angkut. Definisi yang mendekati dapat dirujuk dari Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 yang menjabarkan Alat Angkut sebagai kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi yang lazim digunakan baik untuk mengangkut orang maupun barang. Atas hal ini dapat dimaknai bahwa Awak Alat Angkut adalah awak dari kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi yang lazim digunakan baik untuk mengangkut orang maupun barang. Hal mendasar tentang Pemeriksaan Keimigrasian terhadap awak Alat Angkut: 1) dilakukan terhadap awak alat angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dilakukan di Area Imigrasi; 2) khusus terhadap penumpang dan awak Alat Angkut yang transit atau singgah, tidak dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 49 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 3) pada saat transit, penumpang dan awak Alat HUKUM Angkut dapat turun dan berada di ruang transit DAN HAM atau tetap berada di dalam Alat Angkut. Awak Alat Angkut laut yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; 2) terdaftar dalam daftar awak kapal; dan 3) tidak masuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan. Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; 2) terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan 3) tidak masuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan. Awak Alat Angkut laut dapat menggunakan buku pelaut sebagai pengganti Dokumen Perjalanan. Buku pelaut dimaksud dapat dianggap sebagai Dokumen Perjalanan jika: 1) negara yang mengeluarkan mengakui sebagai Dokumen Perjalanan; atau
50 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 2) negara yang mengeluarkan telah mengadakan HUKUM perjanjian bilateral dengan Pemerintah Indonesia DAN HAM Pemeriksaan Keimigrasian bagi awak Alat Angkut dilakukan dengan mekanisme: 1) memeriksa: a) Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut untuk awak Alat Angkut laut; b) Dokumen Perjalanan dan/atau crew member certificate untuk awak Alat Angkut udara; atau c) Dokumen Perjalanan untuk awak Alat Angkut lainnya. 2) memeriksa daftar awak Alat Angkut kecuali Alat Angkut darat; 3) memindai Dokumen Perjalanan; 4) mengambil Data Biometrik; dan 5) memeriksa dalam daftar Penangkalan Pemeriksaan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut, dilakukan dengan tujuan: 1) memastikan keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut untuk awak Alat Angkut laut yang masa berlakunya paling singkat 6 (enam) bulan; dan 2) mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya. Dalam hal terdapat keraguan dalam pemeriksaan dimaksud Pejabat Imigrasi dapat meminta crew member certificate.
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 51 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dilakukan HUKUM dengan tujuan: DAN HAM1) mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. 2) Apakah Daftar awak Alat Angkut telah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut. Pengambilan Data Biometrik terhadap awak alat angkut dilakukan dengan untuk mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari yang dimaksudkan untuk perekaman Data Biometrik yang bersangkutan dalam Simkim. Pemindaian Dokumen Perjalanan awak alat angkut dilakukan untuk: 1) membaca dan merekam data identitas pemegang; 2) merekam data perlintasan; 3) memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan 4) memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan. Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan terhadap awak Alat Angkut, Pejabat
52 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Pemeriksa menerakan Tanda Masuk atau Tanda HUKUM Keluar secara manual dan/atau elektronik pada DAN HAMDokumen Perjalanan. Khusus, pengembangan materi “Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Nahkoda, Awak Kapal, dan Tenaga Ahli Asing” Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; 2) terdaftar dalam daftar awak kapal; dan 3) tidak masuk dalam daftar Penangkalan. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan dimaksud dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Petugas Pemeriksa di TPI. Pemeriksaan Keimigrasian bagi nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apungnya, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dilakukan oleh
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 53 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Petugas Pemeriksa dengan mekanisme: HUKUM 1) memeriksa Dokumen Perjalanan dan/atau buku DAN HAM pelaut nahkoda,awak kapal, dan tenaga ahli asing; 2) memeriksa daftar awak kapal; 3) memindai Dokumen Perjalanan; 4) mengambil Data Biometrik; dan 5) memeriksa dalam daftar Penangkalan. Pemeriksaan Dokumen Perjalanan bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing dilakukan dengan tujuan untuk: 1) memastikan keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan yang masa berlakunya harus paling singkat 6 (enam) bulan; dan 2) mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya. Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dilakukan untuk: 1) mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. 2) Apakah Daftar awak Alat Angkut telah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut. Pemindaian Dokumen Perjalanan bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing dilakukan dengan tujuan untuk:
54 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 1) membaca dan merekam data identitas pemegang; HUKUM 2) merekam data perlintasan; DAN HAM3) memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan 4) memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan Pengambilan Data Biometrik terhadap awak alat angkut dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari yang dimaksudkan untuk perekaman Data Biometrik yang bersangkutan dalam Simkim. Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan. Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian terhadap nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apungnya yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Petugas Pemeriksa menerakan Tanda Masuk secara manual dan/atau elektronik pada Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut. Namun apabila ditemukan permasalahan pada pemeriksaan Keimigrasian, Petugas Pemeriksa wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 55 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 3. Dokumen dan Jenis Cap Keimigrasian dalam Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Dokumen dan jenis cap keimigrasian yang perlu diketahui dan mempunyai keterkaitan dengan pemeriksaan keimigrasian di TPI: a. Visa Republik Indonesia 1) Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (single) 30 hari BPSDM HUKUM DAN HAM 2) Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (single) 60 hari
56 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 3) Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan HUKUM (VKBP-D212) DAN HAM 4) Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Contoh Vitas untuk jangka waktu tinggal di Indonesia 6 bulan
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 57 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDMContoh Vitas (C312) untuk jangka waktu HUKUMtinggal di Indonesia 12 bulan DAN HAM Contoh Vitas (C314/investor) untuk jangka waktu tinggal di Indonesia 2 tahun Contoh Vitas (C316/belajar) untuk jangka waktu tinggal di Indonesia 2 tahun
58 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Contoh Vitas (C317/dependant/pengikut) HUKUM untuk jangka waktu tinggal di Indonesia 1 DAN HAMtahun Contoh Vitas (C319/Lansia Mancanegara/ Pensiun) untuk jangka waktu tinggal di Indonesia 1 tahun
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 59 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi b. Cap Keimigrasian 1. Cap Tanda Masuk a. Cap Tanda Masuk Visa Kunjungan BPSDM HUKUMb. Cap Tanda Masuk Visa Kunjungan Saat DAN HAMKedatangan c. Cap Tanda Masuk Bebas Visa Kunjungan d. Cap Tanda Masuk Bebas Visa Kunjungan Singkat Diplomatik/Dinas
60 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi e. Cap Tanda Masuk Awak Alat Angkut BPSDMf. Cap Tanda Masuk Kartu Perjalanan Pebisnis HUKUMAsia Pacific Economic Cooperation DAN HAM g. Cap Tanda Masuk Visa Tinggal Terbatas h. Cap Tanda Masuk Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 61 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi i. Cap Tanda Masuk Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur BPSDMj. Cap Tanda Masuk untuk warga negara HUKUMIndonesia (WNI), Awak Alat Angkut WNI, DAN HAMOrang Asing pemegang Visa Dinas/ Diplomatik, pemegang Re-Entry Permit, atau Subyek Berkewarganegaraan Ganda 2. Cap Tanda Keluar
62 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 3. Cap Penolakan Izin Masuk BPSDM4. Cap Pemberian Izin Tinggal kunjungan, Izin HUKUMTinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap DAN HAM 5. Cap Izin Tinggal terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia 6. Cap Pemberian Izin Masuk Kembali
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 63 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 7. Cap Perpanjangan Izin Tinggal BPSDM8. Cap Pengembalian Dokumen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 9. Cap Pencabutan Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing yang Memperoleh Kewarga- negaraan Indonesia atau Meninggal Dunia 10. Cap Pemulangan
64 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 11. Cap Deportasi BPSDM12. Cap Fasilitas Keimigrasian bagi Anak HUKUMBerkewarganegaraan Ganda DAN HAM 13. Cap Daftar Awak Alat Angkut dan Penumpang
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 65 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi c. Dokumen Keimigrasian Lainnya Disajikan dalam contoh. Halaman belakang Kartu ITAP lama.BPSDM HUKUM DAN HAM
66 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Gambar Izin Tinggal terbatas elektronik BPSDM HUKUM DAN HAM
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 67 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kartu Izin Tinggal terbatas elektronik BPSDM HUKUM DAN HAM
68 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Surat Penolakan masuk ke wilayah Indonesia BPSDM HUKUM DAN HAM
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 69 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM C. Teknik Wawancara Singkat dalam Pemeriksaan HUKUM Keimigrasian di TPI DAN HAM Wawancara adalah suatu percakapan antara dua atau lebih orang yang dilakukan oleh pewawancara dan yang diwawancarai. Ada juga yang mengatakan bahwa definisi wawancara adalah suatu bentuk komunikasi lisan yang dilakukan secara terstruktur untuk membahas dan menggali informasi tertentu guna mencapai tujuan tertentu pula. Dalam wawancara (interview) memiliki tujuan yang jelas dan memiliki makna yang melebihi maksud dari percakapan biasa. Proses wawancara ini terjadi dengan adanya komunikasi bolak-balik antara pewawancara dengan orang yang diwawancarai, untuk menggali topik tertentu yang dibahas. Beberapa pendapat ahli mengenai wawancara: 1) Lexy J. Moleong Wawancara adalah suatu percakapan dengan tujuan- tujuan tertentu. Pada metode ini peneliti dan responden berhadapan langsung (face to face) untuk mendapatkan informasi secara lisan dengan tujuan mendapatkan data yang dapat menjelaskan permasalahan penelitian. 2) Charles Stewart dan W.B. Cash Wawancara adalah proses interaksi dengan sebuah tujuan serius yang memiliki maksud dan tujuan untuk bertukar perilaku dan melibatkan aktivitas tanya jawab.
70 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 3) Denzig HUKUM Wawancara adalah suatu kegiatan yang dipandu dan DAN HAM rekaman pembicaraan atau tatap muka suatu percakapan, di mana seseorang mendapat informasi dari orang lain. 4) Robert Kahn dan Channel Wawancara adalah suatu pola khusus dari sebuah interaksi yang dimulai secara lisan untuk suatu tujuan tertentu dan difokuskan pada daerah konten yang spesifik dengan suatu proses eliminasi dari bahan- bahan yang tidak ada hubungannya secara berkelanjutan. 5) Koentjaraningrat Wawancara adalah suatu cara yang digunakan untuk tugas tertentu, mencoba untuk mendapatkan sebuah informasi dan secara lisan pembentukan responden, untuk berkomunikasi secara tatap muka. 6) Sugiyono Wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur dan dapat dilakukan melalui tatap muka maupun dengan menggunakan jaringan telepon. 7) Arikunto Wawancara adalah dialog yang dilakukan pewawancara untuk mendapatkan informasi dari terwawancara.
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 71 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM Wawancara dalam rangka pemeriksaan keimigrasian HUKUM tentunya akan berkaitan dengan hal ihwal lalu lintas orang DAN HAMyang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Keterkaitan dengan pendekatan pengawasan keimigrasian dalam proses wawancara pada pemeriksaan keimigrasian di TPI adalah pengawasan yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang secara keseluruhannya diatur bahwa: “Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia”. Fungsi pengawasan “keluar atau masuk Wilayah Indonesia” inilah yang dilaksanakan oleh aparatur keimigrasian di TPI. Terdapat setidaknya 2 (dua) pendekatan tujuan yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keimigrasian di TPI. Yang pertama adalah pelayanan keimigrasian, dan kedua adalah pengawasan itu sendiri. Jika terjadi satu temuan permasalahan maka dilakukan pendekatan fungsi berikutnya yaitu penegakan hukum dan keamanan. Atas hal tersebut setidaknya dapat diformulasikan substansi dasar wawancara dalam pemeriksaan keimigrasian yang akan terkait dengan pertanyaan: 1) Nama; 2) Nationality/kebangsaan;
72 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 3) Kedatangan/Keberangkatan dengan maskapai/kapal HUKUM apa; DAN HAM 4) Ada tidaknya Visa yang dimiliki; 5) Pekerjaan; 6) Kedatangan/Keberangkatan dengan siapa; 7) Tujuan tinggal di Indonesia, dan berapa lama; 8) Nama hotel atau tempat tinggal; 9) Berapa lama tinggal di Indonesia; 10) Apa yang menjadi tujuan kegiatan di Indonesia; 11) Pernah tidaknya berkunjung ke Indonesia; Pertanyaan angka 1) s.d. angka 11) tentunya tidak harus ditanyakan secara menyeluruh dan/atau beruntun. Mungkin dapat dilakukan secara random atau purpossive sampling bergantung pada kebutuhan dan melihat WNI/ WNA yang akan dimintakan keterangan atau wawancara dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI. Selain itu terdapat pula pertanyaan lain yang dapat dikembangkan dari hasil pertanyaan awal seperti kesehatan, pernah tidaknya bermasalah sebelumnya di Indonesia, dan lainnya. Menjadi tantangan bagi petugas tentunya dalam wawancara pemeriksaan keimigrasian di TPI yang antara lain berkaitan dengan: 1) waktu wawancara dan pemeriksaan yang sangat singkat yaitu 2 s.d. 3 menit per penumpang dan tuntutan untuk terselesaikannya keseluruhan rangkaian pemeriksaan baik meliputi input data penumpang secara kesisteman dalam Sistem Border
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 73 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Control Management (BCM) maupun keputusan dapat atau tidaknya diberikan izin memasuki wilayah Indonesia; 2) panjangnya antrian, dan pada waktu tertentu dimungkinkan frekuensi kedatangan/keberangkatan yang tinggi dan/atau secara bersamaan (ket: lazimnya untuk pemeriksaan keimigrasian khusus di bandar udara); 3) tercapainya tujuan pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar penumpang di TPI yang mengimple- mentasikan tugas pelayanan di satu sisi dan sisi lainnya tugas pengawasan keimigrasian. Secara bertahap dan kesinambungan, tingkat jam terbang atau intensitas tugas dalam pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian akan memberikan peningkatan pemahaman petugas Imigrasi dalam substansi wawancara yang diperlukan dan juga kecepatan dalam pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan. BPSDM HUKUM DAN HAM D. Identifikasi dan Pengumpulan Temuan Bahan Permasalahan dalam Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Tentunya varian identifikasi dan pengumpulan temuan bahan permasalahan dan pemeriksaan keimigrasian di TPI cukup banyak, namun secara garis besar dapat diperkenalkan beberapa potensi identifikasi dan temuan permasalahan:
74 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM HUKUM DAN HAM 1. warga negara asing: a. tidak memiliki visa sedangkan negara yang bersangkutan merupakan negara yang diwajibkan memiliki visa sesuai peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan subyek negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan; b. masuk ke wilayah Indonesia dengan masa berlaku Paspor kebangsaan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misal masa berlaku paspor Visa Kunjungan satu kali perjalanan yang minimal 6 bulan, masa berlaku paspor kebangsaaan dari Vitas 12 bulan yang minimal 18 bulan; c. termasuk dalam daftar Penangkalan dan Pencegahan;
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 75 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM d. memberikan keterangan tidak benar yang HUKUM diketahui baik saat proses permohonan Visa DAN HAM maupun saat pemeriksaan keimigrasian di TPI; e. dugaan penggunaan dokumen paspor kebangsaan dan/atau visa yang diduga palsu; f. permasalahan orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang masuk kembali ke wilayah indonesia dan izin masuk kembalinya telah habis masa berlaku g. termasuk kategori Orang Asing alasan lainnya yang ditolak masuk sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011: 1) tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama di Indonesia; 2) menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; 3) terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi; 4) termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu Negara asing; 5) terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; 6) termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. 7) tidak tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang; 8) Membahayakan keamanan; atau 9) Mengganggu ketertiban umum.
76 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM 2. warga negara Indonesia: HUKUM a. keraguan terhadap status kewarganegaraan; DAN HAM b. dokumen perjalanan yang dipergunakan: 1) tidak sesuai dengan pemegangnya atau diterbitkan dengan data atau keterangan yang diduga tidak benar; atau 2) diduga telah dipalsukan. c. memiliki dokumen Perjalanan yang lebih dari satu dan masih berlaku; d. habis masa berlaku dan/atau rusak. (ket: untuk keberangkatan luar negeri masa berlaku Paspor RI minimal 6 bulan, namun tidak sebaliknya saat WNI akan pulang kembali ke Indonesia). Terdapat prinsip yang perlu diperhatikan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011: (1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia. (2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarga- negaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. (3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 77 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BAB IV PENUTUP BPSDM A. Evaluasi HUKUM DAN HAM Evaluasi dalam kegiatan pembelajaran materi Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di TPI bagi peserta Diklat Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini merupakan suatu proses dalam menentukan hasil dari kegiatan belajar yang sudah dicapai dengan beberapa kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya demi mendukung tercapainya tujuan dari proses belajar. Melalui evaluasi pembelajaran maka akan adanya suatu proses yang ditujukan untuk memperoleh, menggambarkan sekaligus menyajikan informasi penting yang bermanfaat untuk menilai keputusan dalam proses pembelajaran selanjutnya. Sebagai evaluasi secara menyeluruh atas pembelajaran yang terdiri dari jam pengajaran 20 JP terdiri dari teori 5 JP, praktek 5 JP, dan lapangan 10 JP, peserta Pelatihan Analis Keimigrasian Ahli Pertama akan mendapatkan praktek dan lapangan serta ujian soal/kasus yang memperkaya pengetahuan dan wawasan mengenai pemeriksaan keimigrasian di TPI dan permasalahannya. B. Umpan Balik Melalui pembelajaran materi Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di TPI bagi 77
78 Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi BPSDM peserta Pelatihan Analis Keimigrasian Ahli Pertama HUKUM dengan keseluruhan jam pengajaran 20 JP terdiri dari teori DAN HAM5 JP, praktek 5 JP, dan lapangan 10 JP maka diharapkan peserta: 1) mampu memahami dan menjelaskan tugas dan fungsi Imigrasi di TPI; 2) mampu memahami dan menjelaskan pengertian dan jenis dokumen keimigrasian dalam obyek pemeriksaan keimigrasian; 3) mampu memahami dan menjelaskan prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian di TPI; 4) mampu memahami dan menjelaskan cap Keimigrasian; 5) mampu memahami dan menjelaskan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar di TPI; 6) mampu memahami dan menerapkan teknik dasar wawancara dalam pemeriksaan keimigrasian; 7) mampu menginventarisasi permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian; dan 8) mampu menerapkan dan melaksanakan administrasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di TPI. C. Tindak Lanjut Materi Teknik Pemeriksaan dan Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar di TPI bagi peserta Pelatihan Analis Keimigrasian Ahli Pertama akan mendapatkan pendalaman substansi materi ajar selanjutnya dengan
Teknik Pemeriksaan Dan Pemberian Tanda Masuk Dan Tanda Keluar 79 Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi keragaman permasalahan juga prosedur dan kebijakan tindak lanjut yang dihadapi dalam jenjang pelatihan tingkatan selanjutnya di Pelatihan Analis Keimigrasian Ahli Muda. Untuk tingkatan Pelatihan Analis Keimigrasian Ahli Muda, pendalaman materi tetap akan dikombinasikan antara pembelajaran modul (teori), praktek lapangan, dan ujian soal/kasus, dengan perbandingan JP yang meningkat pada komposisi teori, praktek dan lapangan. BPSDM HUKUM DAN HAM
Search