Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 45 standar teknis spesifikasi yang ditetapkan oleh IOM 6 Spesifikasi teknis pengaman khusus Paspor yang memerlukan alat bantu tertentu adalah bentuk, ukuran dan desain Paspor 7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Sejauhmana peserta pelatihan menyelesaikan Latihan dan Evaluasi Materi yang ada pada Bab ini? Apabila perserta pelatihan mampu menjawab Latihan dan Evaluasi Materi pada Bab ini, berarti telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Tetapi, jika masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada Bab ini, dan adanya kesalahan dalam menjawab Latihan dan Evaluasi Materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan, berdiskusi dengan pengajar/ fasilitator dan juga dengan sesama peserta pelatihan lainnya. BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 47 BAB IV TATACARA WAWANCARA BPSDMIndikator Keberhasilan: HUKUM1. Dapat melakukan wawancara dalam penerbitan dokumen DAN HAM perjalanan; 2. Dapat mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan. Proses penerbitan DPRI harus melalui permohonan secara tertulis, menyertakan dokumen persyaratan, wawancara, foto dan sidik jari, ajudifikasi, pencetakan, pemeriksaan kualitas dan penyerahan. Tahapan tersebut harus dilalui tanpa kecuali dan harus melalui Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Tahapan memeriksa (identifikasi dan verifikasi) dokumen persyaratan permohonan dokumen perjalanan menjadi sangat krusial atau menentukan, karena akan menentukan kredibilitas dan validitas dokumen perjalanan itu sendiri. Konsep dasar memeriksa adalah melihat dengan teliti untuk mengetahui baik tidaknya, salah benarnya dan sebagainya, dengan demikian memeriksa persyaratan permohonan dokumen perjalanan artinya kegiatan meneliti untuk mengetahui baik tidaknya, salah benarnya dan tujuan lain yang diinginkan terhadap dokumen persyaratan tersebut. Data dan informasi/keterangan yang didapat dari narasumber dapat digunakan sebagai alat bukti (Pasal 184 ayat (1) KUHAP) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu untuk: A. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah; B. Dapat menjadi penunjang yang sah dan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan.
BPSDM 48 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAMMengingat penting dan urgensinya proses, kegiatan dan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan, maka dituntut profesionalisme dan tanggungjawab yang besar baik kepada pemilik dokumen persyaratan, petugas pemeriksa, petugas yang menerbitkan, maupun instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut. 1. Jenis Wawancara Wawancara adalah bentuk komunikasi verbal dan non verbal antara komunikator dan komunikan secara terstruktur oleh lebih dari satu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk membahas dan mencari informasi tertentu guna mencapai tujuan tertentu pula. Fungsi wawancara secara umum adalah untuk mencari informasi dari narasumber, sementara itu secara khusus fungsi wawancara adalah: A. Menghindari kesalahpahaman/data yang keliru B. Data/informasi digunakan untuk melengkapi informasi awal C. Mendapatkan keterangan dan informasi yang objektif dan berimbang D. Mencari kemungkinan adanya perspektif baru atas suatu persoalan Maksud wawancara adalah mendapatkan pernyataan yang akurat dan valid dari narasumber. Tujuan wawancara adalah mendapatkan data dan informasi/keterangan tertentu dari narasumbernya langsung (primer), secara khusus tujuan wawancara adalah: A. Mendapatkan keterangan dan informasidari pemohon B. Melengkapi keterangan dan informasiyang ada pada dokumen persyaratan C. Menguji hasil keterangan dan informasipada dokumen persyaratan Keterangan dan informasi yang diperoleh dari wawancara dapat digunakan sebagai alat bukti, sebagaimana diatur
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 49 BPSDM HUKUM DAN HAM dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pasal 184 ayat (1) terdapat lima jenis alat bukti, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, dan petunjuk. Mengingat pentingnya keterangan dan informasi dari pemohon tersebut, maka sejak tahap awal proses wawancara harus diupayakan untuk memperoleh keterangan yang sebenar-benarnya sehingga diperoleh kesesuaian satu sama lain. Dalam pelaksanaan wawancara sering ditemukan beberapa kendala baik dari internal maupun ekternal. Kendala internal seperti tidak ada perencanaan, kekurangtepatan perlakuan, ketidakcermatan, tidak sabar, dan tidak memiliki strategi. Sedangkan, kendala ekternal seperti narasumber kurang kooperatif, tidak jujur, dan terbatasnya sarana prasarana wawancara. Dilihat dari perspektif pelaksanaan wawancara, terdapat beberapa bentuk wawancara, yaitu: A. Wawancara terpimpin Petugas wawancara telah mempersiapkan daftar pertanyaan secara tertulis dan lengkap serta terperinci sesuai dengan topik yang akan dibahas, sehingga pertanyaan akan sama dan standar bentuknya. B. Wawancara bebas terpimpin Petugas wawancara telah mempersiapkan daftar pertanyaan secara tertulis dan mengkombinasikannya dengan pertanyaan lain di luar daftar pertanyaan yang ada disesuaikan dengan situasi dan kondisi proses wawancara.
BPSDM 50 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM C. Wawancara bebas Petugas wawancara tidak mempersiapkan daftar pertanyaan sehingga pertanyaan yang diberikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat wawancara, sehingga topik bahasannya bisa berkembang. 2. Tahapan Wawancara Agar tujuan wawancara tercapai maka petugas wawancara perlu memiliki strategi logis dan sistematis, sehingga data dan informasi yang didapat adalah akurat dan valid. Adapun tahapan wawancara tersebut adalah sebagai berikut: A. Perencanaan dan persiapan (Planning dan preparation) Wawancara adalah proses ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga harus direncakan dan dipersiapkan pelaksanaannya agar hasilnya akurat dan valid. Beberapa hal penting yang dapat membantu dalam penyusunan persiapan meliputi antara lain: 1) Penentuan maksud dan tujuan wawancara 2) Pengenalan awal (profiling) 3) Kompetensi petugas wawancara 4) Saranaprasarana proses wawancara 5) Administrasi wawancara B. Pendahuluan (Explain) Tahapan pendahuluan adalah tahapan pendekatan oleh petugas wawancara dengan memperkenalkan diri secara aktifdan alami, dilanjutkan dengan dan mencari tahu jati diri orang yang akan diwawancarai untuk membangun rasa saling percaya.
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 51 BPSDM C. Tanya Jawaban HUKUM DAN HAM Ini adalah tahapan utama, yaitu dengan menggunakan teknik-teknik wawancara tertentu yang disesuaikan dengan sikap dan perilaku narasumber pada saat wawancara. Pertanyaan yang diberikan harus dimulai dari pertanyaan yang sifatnya umum dan tidak personal, selanjutnya secara bertahap memberikan pertanyaan yang bersifat spesifik dan personal sesuai maksud dan tujuan dari wawancara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pewawancara adalah: 1) Pertanyaan terbuka (open question) untuk mendapatkan jawaban yang luas dan mendorong narasumber menggunakan kata- katanya sendiri, misalnya ceritakan, jelaskan, gambarkan dll. 2) Pertanyaan menggali (probing question) umumnya menggunakan rumusan 5 W + 1 H(what, who, when, where, why dan how). 3) Pertanyaan tertutup (close question) digunakan setelah pertanyaan terbuka selesai dibahas untuk mengklarifikasi informasi yang lebih detail. 4) Menyimak secara aktif atas informasi/keterangan yang disampaikan oleh narasumber dengan melakukan parafrasa dan tirukan kata-kata narasumber saat akan meringkas keterangan yang diberikan. D. Kesimpulan Berdasarkan jawaban yang diberikan kemudian dilakukan pencatatan pokok-pokok informasi yang mungkin tidak dihafalkan oleh narasumber sehingga dapat dijadikan rujukan dikemudian hari. Kemudian membuat kesimpulan dan kunci jawaban yang
52 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan diberikan oleh narasumber sehingga petugas wawancara dapat memastikan bahwa informasi/keterangan yang diperoleh benar dan valid BPSDMserta menghindari adanya kesalahpahaman. Selain HUKUM DAN HAMitu, memberikan kesempatan bagai pemohon untuk menambahkan informasi atau mengklarifikasi informasi yang diberikan kepada petugas. E. Penutup Melakukan langkah-langkah menutup dan menyelesaikan proses wawancara, yaitu meliputi: 1) Pengecekan kembali atas ketepatan dan kebenaran keterangan dari narasumber. 2) Konfirmasi ulang atas ketepatan dan kebernaran atas keterangan yang diberikan. 3) Ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan berikan salam perpisahan disertai dengan berjabat tangan. F. Evaluasi Melakukan evaluasi atau penilaian atas pelaksanaan wawancara yang terlah berjalan, yaitu meliputi evaluasi: 1) Pencapaian tujuan 2) Rencana lebih lanjut 3) Penilaian narasumber 4) Penilaian pewawancara 5) Resume hasil wawancara 3. Teknik Wawancara A. Teknik Body Language Teknik ini fokus pada komunikasi non verbal seperti kontak mata atau body language, teknik ini membutuhkan pengamalan dalam praktek dan jam tugas yang panjang.
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 53 B. Teknik Baseline Teknik ini menggunakan kombinasi dari komunikasi non verbal dan verbal yang dilakukan sebelum proses formal wawancara dilakukan, tujuannya adalah untuk melakukan komparasi hasil pengamatan non verbal dan verbal pada saat sebelum dan sesudah proses formal wawancara dilaksanakan. C. Teknik Analisa Perilaku (Behaviour Analysis) Teknik ini melakukan komparasi respon yang diberikan narasumber saat komunikasinon verbal dan verbal dilakukan khususnya pada pertanyaan tertentu/khusus. D. Teknik Reverse Recall Teknik ini digunakan denga cara meminta narasumber untuk merumuskan kronologi secara terbalik dari depan ke belakang, tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan mengingat dari narasumber terhadap data dan informasi/keterangan yang dimilikinya. BPSDM HUKUM DAN HAM Gambar.4.1. Proses Wawancara di Kantor Imigrasi
BPSDM 54 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM4. Latihan Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, lakukan diskusi kelompok (maksimal 3 orang) untuk melakukan latihan berikut: Materi diskusi kelompok adalah sebagai berikut: A. Mengapa proses wawancara perlu dilakukan? B. Apa tujuan dari wawancara? C. Mengapa data dan informasi/keterangan dari narasumber perlu diketahui dan digali lebih dalam? D. Dari perspektif pelaksanaan wawancara, sebutkan bentuk wawancara? E. Mengapa wawancara perlu direncanakan dan dipesiapkan? F. Dalam tahapan utama wawancara, sebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pewawancara! G. Sebutkan satu teknik wawancara yang anda pilih dan jelaskan alasannya! 5. Rangkuman Wawancara adalah proses penting yang harus dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi/keterangan dari narasumber terkait dengan keabsahan dan validitas identitas dan data dirinya. Untuk itu maka petugas wawancara perlu memiliki pengetahuan, teknik, trik dan pengalaman yang cukup agar proses wawancara dapat berjalan efektif dan efisien. Hasil wawancara akan menjadi dasar dalam melakukan analisa dan pengambilan keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan Dokumen Perjalanan. 6. Evaluasi Materi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, jawablah berikut:
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 55 NO PERTANYAAN BENAR SALAH 1 Wawancara adalah proses yang tidak harus dilakukan kepada pemohon Paspor. 2 Wawancara bertujuan untuk mengali data dan informasi dari narasumber, sekaligus memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. 3 Data dan informasi yang dihasilkan dari proses wawancara dapat digunakan sebagai alat bukti di dalam persidangan 4 Narasumber harus diperlakukan secara baik agar merasa aman dan nyaman selama proses wawancara 5 Perencanaan dan persiapan wawancara dilakukan sesuai dengan kebutuhan 6 Penggunaan teknik wawancara digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi narasumber BPSDM HUKUM DAN HAM 7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Sejauhmana peserta pelatihan menyelesaikan Latihan dan Evaluasi Materi yang ada pada Bab ini? Apabila peserta pelatihan mampu menjawab Latihan dan Evaluasi Materi pada Bab ini, berarti telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Tetapi, jika masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada Bab ini, dan adanya kesalahan dalam menjawab Latihan dan Evaluasi Materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan, berdiskusi dengan pengajar/ fasilitator dan juga dengan sesama peserta pelatihan lainnya.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 57 BAB V PENGAMBILAN FOTO DAN SIDIK JARI BPSDM HUKUM Indikator Keberhasilan: DAN HAM1. Dapat melakukan pengambilan foto dan sidik jari; 2. Dapat mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan. 1. Teknologi Biometrik Teknologi biometrik adalah teknologi yang digunakan untuk menunjukkan keaslian (authentication) dari individu. Biometrik merupakan sistem yang membaca bagian tubuh manusia untuk mengenali keaslian, teknologi ini menggunakan bagian yang unik dan tetap dari tubuh manusia seperti: sidik jari, iris, wajah, kuping, mata, telapak tangan dan lain sebagainya. Secara umum ada tiga model authentication yang banyak digunakan (Liu & Silrverman 2004) yaitu: Kunci/kartu identitas, Password/PIN dan teknologi biometrik. Penggunaan teknologi biometrik dalam proses penerbitan Paspor Republik Indonesia dipilih karena memiliki beberapa keunggulan antara lain: tidak dapat hilang, sulit diduplikasi dan keasliannya lebih akurat. Biometrik yang diambil datanya untuk pemohon paspor adalah sidik jari dan wajah pemohon dengan menggunakan beberapa perangkat yaitu kamera foto dan pemindai sidik jari. Perangkat elektronik tersebut berfungsi untuk mengambil gambar sidik jari dan wajah pemohon paspor untuk disimpan dalam server yang terdapat di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim). Pengambilan data biometrik melalui dua teknik pengambilan biometrik tersebut dimaksudkan untuk menutupi kekurangan sehingga hasilnya akan akurat dan valid.
58 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan Penggunaan teknologi biometrik pada Paspor Indonesia sudah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh badan dunia yaitu International Civil Aviation Organization (ICAO)Document 9303 tentang pengembangan identifikasi biometrik dan penyimpanan (storage) elekronik data untuk Machine Readable Travel Documents (MRTDs). Gambar.5.1. Jenis Biometrik BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 59 BPSDM2. Perangkat Biometrik HUKUM DAN HAMPerangkat biometrik yang digunakan umumnya terdiri dari pemindai retina, pemindai iris, pemindai sidik jari, biometrik wajah dan pendeteksi suara. Jenis dan spesifikasi dari teknologi perangkat biometrik sangat bervariasi tergantung dari perusahaan yang membuatnya. Adapun perangkat standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perangkat biometrik pengambilan foto wajah dan sidik jari yang ada di Kantor Imigrasi adalah sebagai berikut: A. Kamera foto Standarisasi perangkat kamera foto untuk pengamblilan foto wajah adalah: 1) Image resolution minimal 24.1 Megapixel 2) Media penyimpan: SD card, SDHD card atau SDXC card 3) Image processor: DIGIC 4+ 4) Memiliki internal flash 5) Power source: battery rechargeable dan power listrik Perangkat kamera foto yang tersedia saat ini adalah kamera jenis digital Single Lens Reflex (digital SLR atau DSLR) merk CANON seri EOS 1500D. Gambar.5.2. Kamera DSLR
60 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan B. Pemindai sidik jari Standar perangkat pengambilan sidik jari adalah: 1) Image resolution 500ppi 2) Kualitas forsensik untuk sidik jari datar 3) Ambient light rejection 4) Metode pengambilan: satu per satu jari 5) Capture mechanism: automatic, adjustable brightness, contrast and grain funcsion 6) Automatically calibrated 7) Capture format: single finger flats Perangkat pengambilan sidik jari yang tersedia saat ini adalah produksi GEMALTO seri CSD330 yaitu sebuah perangkat yang mudah dibawa (portable) menggunakan kabel koneksi listrik USB 2.0. Perangkat sidik jari harus sering dibersihkan dari kotoran yang melekat diatas permukaan lensa perangkat sidik jari. Gambar.5.3. Pemindai Sidik Jari Single Finger Flats BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 61 3. Teknis Pengambilan Foto dan Sidik Jari ICAO telah menerbitkan beberapa spesifikasi yang harus dipehuni dalam proses pengambilan biomterik melalui kamera foto yaitu: A. Gambar berwarna dengan ukuran 2 x 2 inch (51mmx51mm) B. Gambar harus jelas dengan kualitas yang konsisten C. Wajah tampak semua, mata terbuka dan menatap ke depan serta ekspresi wajah normal D. Posisi wajah berada tepat ditengah frame foto E. Warna latar belakang tidak bermotif (plain) dan off white F. Tidak boleh tampak bayangan baik pada wajah ataupun latar belakang G. Tidak boleh menggunakan tutup kepala, kecuali untuk alasan keagamaan dan wajah harus tampak utuh H. Tingkat kecerahan warna (tone) kulit harus alami tidak boleh hasil edit I. Gambar close up dengan sebagian bahu terlihat Khusus untuk foto anak dibawah satu tahun tidak harus tampak terbuka matanya. Gambar anak di bawah sepuluh tahun tidak boleh tampak pendampingnya sehingga foto harus tampak sendiri tanpa latar atau gambar lain dibelakang atau disampingnya serta mulut harus tertutup. BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM 62 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM Gambar.5.4. Teknik Pengambilan Foto DAN HAM Gambar.5.5. Standar Foto ICAO Untuk perawatan, perangkat sidik jari harus sering dibersihkan dari kotoran yang melekat diatas permukaan lensa perangkat sidik jari. Adapun standar teknis pengambilan sidik jari adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 63 BPSDM Untuk pengambilan sidik jari dilakukan dengan HUKUM metodologi satu persatu setiap jarinya, dengan cara DAN HAM meletakan pada permukaan alat pemindai sidik jari. Proses pengambilan sidik jari harus dipantau oleh petugas agar tidak terjadi kesalahan sehingga tidak terbaca oleh perangkat sidik jari. 4. Latihan Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, lakukan diskusi kelompok (maksimal 3 orang) untuk melakukan latihan berikut: Materi diskusi kelompok adalah sebagai berikut: A. Apa yang dimaksud teknologi biometrik? B. Sebutkan jenis-jeni biometrik? C. Apa manfaat teknologi biometrik pada Paspor? D. Apa manfaat resolusi tinggi pada kamera DSLR? E. Sebutkan standar umum pengambilan foto yang ditetapkan oleh ICAO! F. Bagaimana cara melakukan perawatan pada perangkat pemindai sidik jari? G. Sebutkan standar pengambilan foto anak dibawah satu tahun? 5. Rangkuman Pengambilan foto dan sidik jari untuk keperluan paspor telah diatur dalam Document 9303 International Civil Aviation Organization (ICAO), agar dapat dikenali dan diakui oleh seluruh komunitas internasional. Untuk memenuhi standar dimaksud selain masalah teknis juga menyangkut perangkat yang dibutuhkan harus mampu menghasilkan kualitas yang diinginkan. Keberadaan perangkat foto dan pemindai sidik jari telah ditetapkan standarnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bagi Kantor Imigrasi dan Perwakilan RI di luar negeri, sehingga memenuhi standar internasional. Petugas pelaksana
64 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan pengambilan foto dan sidik jari harus terus melakukan evaluasi dan peningkatan ketrampilan dalam melakanakan pengambilan gambar sehingga menjadi terampil dan ahli. 6. Evaluasi Materi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, jawablah berikut: BPSDM HUKUMNO PERTANYAAN BENAR SALAH DAN HAM 1 Teknologi biometrik berkaitan dengan tubuh manusia 2 Biometrik sidik jari hasilnya akurat dan mudah dalam implementasinya 3 Teknologi biometrik pada paspor membuat proses lebih lama 4 Kualitas gambar foto dipengaruhi oleh besarnya resolusi kamera 5 Foto anak untuk paspor boleh bersama orang tuanya 6 Pengambilan foto untuk orang asing dapat dilakukan di rumah sakit 7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Sejauhmana peserta pelatihan menyelesaikan Latihan dan Evaluasi Materi yang ada pada Bab ini? Apabila perserta pelatihan mampu menjawab Latihan dan Evaluasi Materi pada Bab ini, berarti telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Tetapi, jika masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada Bab ini, dan adanya kesalahan dalam menjawab Latihan dan Evaluasi Materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan, berdiskusi dengan pengajar/ fasilitator dan juga dengan sesama peserta pelatihan lainnya.
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 65 BAB VI RANGKUMAN BPSDM HUKUM Kewenangan Ditjen Imigrasi untu menerbitkan dan DAN HAMmemberikan dokumen perjalanan adalah dalam rangka memenuhi Hak Hukum (Legal Rights) setiap WNI yang mengajukan permohonan disertai dengan menyampaikan persyaratan yang ditetapkan. Hak Hukum WNI tersebut timbul karena adanya jaminan Undang-Undang dan peraturan lainnya dibawah Undang- Undang, sehingga hak hukum merupakan kepentingan yang dilindungi atau keinginan yang diakui oleh aturan hukum pada keadaan tertentu menjadi tidak tepat. Untuk itu maka, hak WNI untuk mendapatkan paspor dibatasi oleh peraturan perundang-undangan Keimgrasian sehingga permohonan untuk mendapatkan paspor dapat diberikan dan tidak dapat diberikan oleh petugas berwenang yang ditunjuk. Petugas berwenang melakukan proses pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, eksaminasi dan ajudikasi dengan mengunakan teknik pemeriksaan, wawancara dan metodologi lainnya untuk memastikan validitas dan keabsahan dokumen serta status kewarganegaraan pemohon. Teknik dan metodologi pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan standard dan alat bantu tertentu baik manual maupun elektronik. Beragamnya standar dan fitur pengaman yang ada pada dokumen persyaratan memerlukan teknik yang berbeda-beda. Pemahaman terhadap standar dan fitur pengaman pada dokumen akan membantu petugas dalam menentukan teknik dan metodologi yang diperlukan, sehingga tujuan dari pemeriksaan dokumen dapat tercapai.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 67 BAB VII PENUTUP BPSDM A. Evaluasi HUKUM DAN HAM Peserta pelatihan diharapkan mampu menjawab dan mengerjakan soal-soal evaluasi kegiatan pelatihan sehingga tujuan pelatihan dapat terukur. Soal-soal evaluasi diberikan kepada peserta pelatihan sebelum (pre- test) dan setelah (post-test) mempelajari materi yang ada dalam modul pelatihan ini.Pre-test dijadikan sebagai dasar pengukuran tingkat pemahaman dan pengetahuan yang telah dimiliki saat ini (baseline), sedangkan post-test digunakan untuk mengukur peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta setelah mendapatkan materi pelatihan ini. Jawablah pertanyaan soal-soal diberikut ini: 1. Berikut adalah dokumen perjalanan yang diakui internasional sebagai dokumen untuk melakukan perlintasan antar negara, kecuali: a) Paspor b) Laissez Passer c) Pas Lintas Batas d) Interpol Travel Document 2. Data dan informasi yang ada dalam dokumen perjalanan adalah: a) Nama panggilan b) Kewarganegaraan c) Agama d) Golongan darah 3. Pemilik paspor ketika menggunakan paspor untuk melakukan perlintasan antar negara berhak untuk: a) Mendapatkan ijin tinggal
BPSDM 68 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM b) Diperiksa oleh petugas imigrasi c) Mendapatkan visa d) Mendapatkan perlindungan hukum 4. Jenis paspor yang diakui secara internasional adalah terdiri dari, kecuali: a) Surat Perjalanan Laksana Paspor b) Paspor biasa (regular) c) Service Paspor d) Paspor Diplomatik 5. Kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan Paspor Biasa adalah: a) Pencabutan b) Penundaan pemberian c) Penundaan keberangkatan d) Penghapusan 6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dapat digunakan untuk: a) Perjalanan ke luar wilayah Indonesia b) Perjalanan masuk ke wilayah Indonesia bagi orang asing c) Ijin tinggal keimigrasian d) Perjalanan masuk ke wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia 7. Persyaratan permohonan paspor berguna untuk, kecuali: a) Identifikasi dan verifikasi data diri b) Mendapatkan visa c) Validasi dokumen kependudukan d) Dasar diberikan atau tidaknya paspor 8. Persyaratan permohonan paspor secara umum terdiri dari: a) Akte lahir b) Surat Izin Mengemudi c) Surat Keterangan RT dan RW d) Surat Keterangan Kelakuan Baik
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 69 9. Persyaratan permohononan sekurang-kurangnya memuat data, kecuali: a) Nama b) Tempat dan tanggal lahir c) Status pekerjaan d) Jenis kelamin 10. Pemohon paspor yang telah mengganti namanya harus menyertakan dokumen: a) Surat Putusan dari kantor kelurahan b) Surat Putusan Pengadilan c) Surat rekomendasi dari Ditjen AHU d) Surat keteranga ganti nama dari Disdukcapil BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM 70 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM DAFTAR PUSTAKA Buku: Pedoman Kursus Wawancara Investigasi P.E.A.C.E 2007, UNODC, Jakarta: Manajemen Investigasi (edisi revisi) 2008, Jakarta Cetakan ke 2. Pelatihan Wawancara Investigatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016, Jakarta; Glossary on Migration, International Migration Law, yang diterbitkan oleh International Organization for Migration (IOM) tahun 2004 Laman: http://www.imigrasi.go.id https://www.unodc.org/documents/human- trafficking/TIP_module8_Ebook.pdf https://acch.kpk.go.id/images/tema/litbang/modul- integritas/Modul-10-Wawancara-Investigatif.pdf https://majalahpendidikan.com/wawancara-pengertian-jenis- tujuan-dan-ciri-ciri/ https://www.youtube.com/watch?v=Zt_rnt7wbbI&t=1378s https://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2010/01/29/1/ 2/12__jabar.pdf Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung; BPSDM HUKUMUndang-Undang Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 1974 DAN HAMTentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
BPSDM 72 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Oleh Pemerintah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1102 Tanggal 28 Maret 2013 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Baru; Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1103 Tanggal 28 Maret 2013 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Penggantian; Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1383 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Baru 24/48 Halaman Online Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1384 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Penggantian 24/48 Halaman Online Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1388 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Baru 24/48 Halaman Walk-in Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1388 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Penggantian
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 73 24/48 Halaman Walk-in Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1388 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Hilang/rusak Masih Berlaku 24/48 Halaman Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1388 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang SOP Proses Penerbitan Paspor Hilang/rusak Habis Berlaku 24/48 Halaman Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI- GR.01.01-1388 Tanggal 20 Mei 2014 Tentang Perubahan Data Paspor Dalam Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT); BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Search