JlsfPO&m KWIZISQA PSW^fD'lJLAH /K^(M04 S/PU^U l/KWH Z0t7B. SARAN Agar kinetja Pengadilan Agama Sanggau meningkat pada tahun mendatang, terutama target yang telah ditetapkan dalam Indikator Kineija Utama (IKU) sebagaimana dipaparkan dalam LKJiP 2017 ini dapat tercapai ada beberapa saran yang dapat disampaikan sebagaimana berikut: 1. Perlu adanya penambahan hakimdan pegawai. 2. Perlu adanya rehab gedung kantor untuk memenuhi kebutuhan ruangan yang belum memadai. 3. Perlu adanya Diklat petjenjangan bagi pejabat yang menduduki jabatan struktural dan fungsional sehingga dapat meningkatkan kualitas pengetahuan dan diaplikasikan dalam peningkatan kinetja di Pengadilan Agama Sanggau. Akhimya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penyusunan LKjlPtahun 2017 ini. Mudah-mudahan kita sekalian memperoleh rahmat, taufiq dan hidayah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala
ji/ipo&m x'mzTfyi psnqyfWJism s/tn$qsni zot7LAMPIRAN LAPORAN
P E R J A N J IA N K IN E R J A TAHUN 2017 P E N G A D IL A N A G A M A S A N G G A UNo Sasaran Indikator Kinerja Target Strategis Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 100%1 Terwujudnya Persentase penurunan sisa perkara 100% 100% Proses Peradilan 100% yang Pasti, 100% 100% Transparan dan 100% Akuntabel 100% 100% Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK 100% 100% Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 100%2 Peningkatan Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu 100% Efektifitas 100% Pengelolaan Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Penyelesaian Perkara Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1hari sejak putus3 Meningkatnya Persentase perkara prodeo yang diselesaikan Akses Peradilan bagi Masyarakat Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Miskin dan Terpinggirkan Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum Persentase Pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum)4 Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) kepatuhan terhadap putusan pengadilan5 Meningkatnya Persentase penyerapan anggaran DIPA PA Sanggau layanan Persentase capaian output belanja DIPA PA Sanggau dukungan Manajemen6 Meningkatnya Persentase serapan anggaran dan capaian output dukungan sarana dan prasarana dukungan di bidang sarana dan prasarana Pihak Kedua, Sanggau, 31 Oktober2017 Pihak Pertama, Drs. H. M aslihan Saifurrozi, S.H., M.H. Drs. Juaini, S.H. NIP. 195210151985111001 N IP .196705111994031003
P E R J A N J IA N K IN E R J A TAHUN 2018 P E N G A D IL A N A G A M A S A N G G A UNo Sasaran Indikator Kinerja Target Strategis Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 100%1 Terwujudnya Persentase penurunan sisa perkara 100% 100% Proses Peradilan 100% 100% yang Pasti, 100% 100% Transparan dan 100% Akuntabel 100% Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK 100% 100% Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 100% 100%2 Peningkatan Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Efektifitas 100% Pengelolaan Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 100% Penyelesaian Perkara Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi dan PKyang diajukan secara lengkap dan 100% tepat waktu Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1hari sejak putus3 Meningkatnya Persentase perkara prodeo yang diselesaikan Akses Peradilan bagi Masyarakat Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Miskin dan Terpinggirkan Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum Persentase Pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum)4 Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) kepatuhan terhadap putusan pengadilan5 Meningkatnya Persentase penyerapan anggaran DIPA PA Sanggau layanan Persentase capaian output belanja DIPA PA Sanggau dukungan Manajemen6 Meningkatnya Persentase serapan anggaran dan capaian output dukungan sarana dan prasarana dukungan di bidang sarana dan prasarana Pihak Kedua, Sanggau, 02 Januari 2018 Pihak Pertama, Drs. H. M aslihan Saifurrozi, S.H., M.H. Drs. Juaini, S.H. N IP .195210151985111001 NIP. 196705111994031003
Menimbang SURAT KEPUTUSANMengingat KETUA PENGADILAN AGAMA SANGGAUMenetapkan NOMOR: W 14-A4/1273/OT.01.2/XII/2017KesatuKedua TENTANG PENUNJUKAN TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJAINSTANSIPEM ERINTAH (LKjlP) PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2017 KETUA PENGADILAN AGAMA SANGGAU : a. Bahwa untuk efektifiiya pelaksanaan penyusunan Laporan Kineija Instansi Pemerintah(LKjlP) pada Pengadilan Agaraa SanggauTahun2017, dipandangperlu membentuk TimPenyusun; b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampumelaksanakan tugas tersebut. : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- UndangNomor 14Tahun 1985 tentangMahkamahAgung; 2. Undang-UndangNomor 48 Tahun2009 tentangKekuasaanKehakiman; 3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- UndangNomor 7Tahun 1989tentang PeradilanAgama; 4. Peraturan PemerintahNomor 5Tahun 2004tentangAparatur Sipil Negara(ASN); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah 6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah; 7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama(IKU) Instansi Pemerintah; 9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kineija danPelaporanAkuntabilitas KineijaInstansi Pemerintah; 10. Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah. MEMUTUSKAN Menunjuk timkeija untuk penyusunan LKjlP Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2017 dengansusunansebagaimanatersebut dalamlampirankeputusan ini; Tim bertugas mengumpulkan dan menyusun data-data pendukung Laporan Kineija Instansi Pemerintah (LKjlP) pada Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2017 dan berkewajibanmemberikan laporankepadaKetua Pengadilan AgamaSanggau;
FCetiga Semua biaya yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada DIPA PengadilanKeempat Agama SanggauTahunAnggaran2017; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudianhari terdapat kekeliruanakandiperbaiki seperlunya.
LAMP1RAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SANGGAU NOMOR: W14-A4/1273/OT.01.2/XI1/2017 TANGGAL: 29 Desember 2017 TENTANG PENUNJUKAN TIM FENYUSUNLAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH (LKJiP) PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2017NO NAMA/NIP JABATAN JABATAN DALAM KEDINASAN PENUNJUKAN(1) (2) (3) (4) 1 MUSTAFA, S.H. NIP.19690424 199203 1003 PANITERA KETUA 2 SUPARDI, S.E. SEKRETARIS SEKRETARIS NIP.19800604 200502 1001 WAKIL PANITERA ANGGOTA 3 AKMAL, S.Ag. NIP.19690119 199903 1001 PANITERAMUDA ANGGOTA HUKUM ANGGOTA 4 ILIYANSYAH, S.E.I. NIP.19791220200704 1001 KASUBBAG. PERENCANAAN, TI,5 HENDRATIRTANA, S.H.I., M.A. DANPELAPORAN NIP.19820802 200805 1001 iggau, 29 Desember 2017 iPengadilan Agama Sanggau , S.H. 11 199403 1003
Search