Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 2
Latar Belakang, Maksud & Tujuan 1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementrian BUMN dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern. 2. Terdapat Potensi Benturan Kepentingan dalam aktivitas Perusahaan 1. Merupakan penjabaran tentang 1. Terhindarnya Insan Pegadaian dari prinsip, komitmen, tugas dan potensi adanya atau adanya tanggung jawab, serta bagaimana Benturan Kepentingan penanganan Benturan Kepentingan 2. Insan Pegadaian dapat memahami, dilakukan di Perusahaan. mencegah, dan menangani Benturan 2. Sebagai acuan bagi seluruh Insan Kepentingan Pegadaian dalam mencegah dan 3. Perusahaan yang terbebas dari menangani potensi adanya atau praktik korupsi, kolusi, dan adanya Benturan Kepentingan di nepotisme akibat adanya Benturan lingkungan Perusahaan Kepentingan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 2
Pengertian BENTURAN KEPENTINGAN adalah situasi atau kondisi dimana Insan Pegadaian memiliki potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 3 |Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 2
Prinsip Dasar & Komitmen Prinsip Dasar 1. Dalam mengambil keputusan pada saat pelaksanaan tugas dan kewajiban, iiiiharus mendasarkan pada: a) Peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku b) Profesionalitas, objektifitas dan transparan c) Tidak memasukkan unsur kepentingan pribadi d) Tidak dipengaruhi oleh hubungan afiliasi 2. Setiap terjadi Benturan Kepentingan, maka Insan Pegadaian harus mengungkapkan kejadian/ keadaan Benturan Kepentingan yang dialami/diketahui dan Tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan. 3. Menghindarkan diri dari sikap, perilaku, dan tindakan yang dapat mengakibatkan Benturan Kepentingan. 4. Harus bersifat terbuka dan jujur atas pekerjaan yang dilakukannya. 5. Pimpinan Unit Kerja sebagai Atasan Langsung harus mengendalikan dan menangani Benturan Kepentingan secara memadai. Komitmen Seluruh Insan Pegadaian wajib untuk tidak mentolerir terjadinya Benturan Kepentingan, dengan cara : 1. Penandatanganan Pakta Integritas tidak memiliki Benturan Kepentingan oleh Dewan Komisaris dan Direksi 2. Penandatanganan Pakta Integritas penerapan GCG oleh Karyawan 3. Pemberian Sanksi 5| Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 1. Menjadi role model yang baik dalam mencegah terjadinya Benturan Kepentingan 2. Memberikan arahan atas penerapan penanganan Benturan Kepentingan di Perusahaan 3. Mengawasi jalannya Perusahaan tanpa mengedepankan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan agama, profesi, parta politik, etnis serta wajib menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan 4. Mengungkapkan adanya kepentingan pribadi dan hubungan dengan Anak Perusahaan dan/ atau Perusahaan Afiliasi yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi 1. Menjadi role model yang baik dalam mencegah terjadinya Benturan Kepentingan 2. Memastikan penerapan penanganan Benturan Kepentingan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku 3. Memberikan pembinaan atas keefektifan penerapan penanganan Benturan Kepentingan kepada Direktorat Manajemen Risiko 4. Menjalankan Perusahaan tanpa mengedepankan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan agama, profesi, parta politik, etnis serta wajib menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan 5. Mengungkapkan adanya kepentingan pribadi dan hubungan dengan Anak Perusahaan dan/ atau Perusahaan Afiliasi yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 6
Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan Tanggung Jawab SEVP Manajemen Risiko 1. Menjadi role model yang baik dalam mencegah terjadinya Benturan Kepentingan 2. Memastikan Insan Pegadaian memahami dan menerapkan Pedoman ini yang merupakan bagian dari Budaya Perusahaan 3. Melakukan pembinaan atas keefektifan penerapan penanganan Benturan Kepentingan kepada Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan; 4. Menjalankan Perusahaan tanpa mengedepankan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan agama, profesi, parta politik, etnis serta wajib menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan; 5. Mengungkapkan adanya kepentingan pribadi dan hubungan dengan Anak Perusahaan dan/ atau Perusahaan Afiliasi yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugas dan Tanggung Jawab Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan 1. Melakukan sosialisasi kepada pihak internal dan eksternal Perusahaan; 2. Melakukan kampanye terhadap program kerja penanganan Benturan Kepentingan 3. Memastikan terlaksananya usaha pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan di Perusahaan; 4. Menerima saran dan memberikan konsultasi (advisory) kepada Insan Pegadaian; 5. Memastikan laporan potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan yang diterima dari pelapor telah ditindaklanjuti oleh atasan langsung pelapor; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi serta merekomendasikan pengkinian/penyempurnaan Pedoman. 7 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan Tanggung Jawab Karyawan 1. Mempelajari dan memahami Pedoman ini serta mengimplementasikannya dalam aktivitas pelaksanaan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabanya dengan baik; 2. Melaporkan kepada Atasan Langsung, Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan, dan/ atau melalui WBS jika memiliki potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Insan Pegadaian lainnya; 3. Meminta penjelasan kepadaatasan langsung atau Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan apabila terdapat ketidakpahaman dan/atau keraguan terhadap ketentuan dalam Pedoman ini serta permasalahan yang terjadi terkait dengan potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan yang diketahui; 4. Bertindak Kooperatif terhadapt tindakan Penanganan Benturan Kepentingan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 8
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 10
Bentuk, Jenis dan Sumber Benturan Kepentingan Bentuk Merupakan situasi yang menyebabkan seorang Insan Pegadaian melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya; 2. Menggunakan barang milik Perusahaan dan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; 3. Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; 4. Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya; 5. Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi dan dibina; 6. Melakukan penilaian atas sesuatu hal, yang mana sesuatu hal tersebut merupakan hasil kerja dari Insan Pegadaian yang bersangkutan; 7. Menyalahgunakan jabatan; 8. Menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang; 9. Menentukan sendiri besarnya gaji atau remunerasi dimana yang bersangkutan menduduki suatu jabatan di Perusahaan; 10. Memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan Perusahaan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk memenangkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; 11. Mempunyai pekerjaan lain di luar pekerjaan pokoknya di Perusahaan (Moonglighting atau Outside Employment). Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 10
Bentuk, Jenis dan Sumber Benturan Kepentingan Sumber 1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang telah ditetapkan oleh Perusahaan; 2. Hubungan afiliasi yaitu hubungan yang dimiliki oleh Insan Pegadaian dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan dan lainnya yang dapat mempengaruhi keputusannya; 3. Pemberian dan/atau menerima Gratifikasi; 4. Kelemahan sistem Perusahaan, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Insan Pegadaian yang disebabkan karena struktur dan budaya Perusahaan yang ada; 5. Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan Insan Pegadaian atas suatu hal yang bersifat pribadi; 6. Perangkapan Jabatan, yaitu Insan Pegadaian yang menduduki dua atau lebih jabatan sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel. Jenis 1. Kebijakan yang berpihak akibat adanya pengaruh hubungan dekat, ketergantungan, dan/atau pemberian gratifikasi; 2. Pemberian izin dan/atau persetujuan yang diskriminatif; 3. Pengangkatan Insan Pegadaian berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Insan Pegadaian lainnya atau pihak lainnya; 4. Pemilihan Mitra Kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; 5. Menggunakan barang milik Perusahaan dan informasi rahasia Perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun golongan; 6. Melakukan pembinaan dan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena adanya pengaruh dari pihak yang dibina dan diawasi; 7. Melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai. 11 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Pengelolaan Benturan Kepentingan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 12
Penanganan Apabila Terdapat Potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan maka Tindakan Penanganan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : A. Menandatangani Surat Pernyataan Potensi Adanya atau Adanya Benturan Kepentingan Jika Insan Pegadaian dalam penilaiannya memiliki potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan, lalu menyampaikannya kepada atasan langsung dengan tembusan kepada Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan B. Jika Insan Pegadaian dinilai oleh atasan langsung memiliki potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan, maka atasan langsung dapat melakukan tindakan alternatif pencegahan sebagai berikut: • Menggantinya dengan Insan Pegadaian lainnya dari aktivitas tersebut • Membatasi aksesnya atas Informasi tertentu • Mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya C. Melaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) jika mengetahui potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Insan Pegadaian lainnya 13 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Pengawasan Pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan bertujuan Pengawasan oleh untuk menilai Unit Kerja kesesuaian Kepatuhan implementasi Pedoman Pengawasan oleh Benturan Kepentingan Satuan Pengawasan Intern (SPI) dengan Peraturan Internal yang berlaku Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 14
Pengelolaan Pelaporan Melaporkan kepada atasan langsung kemudian disampaikan oleh atasan langsung melalui Surat Dinas, Aplikasi, dan lainnya kepada unit kerja yang membidangi Kepatuhan Disampaikan melalui saluran resmi Perusahaan (WBS) jika mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Insan Pegadaian lainnya Komunikasi Dalam pelaksanaan komunikasi penanganan Benturan Kepentingan sekurang- kurangnya memuat apa, siapa, kepada siapa, dan kapan dikomunikasikan lalu disampaikan melalui surat resmi, website perusahaan, surat elektronik, surat biasa, dan lainnya. Sanksi Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pegadaian maupun Mitra Kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Pemantauan Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan bertanggung jawab untuk memantau penerapan penanganan Benturan Kepentingan antara lain memantau tingkat pemahaman insan pegadaian, efektivitas penerapan, memantau pelanggaran, dan memantau benturan kepentingan yang terindikasi perbuatan melawan hukum 15 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Pengendalian Pengendalian Internal Dalam melakukan pengendalian internal terhadap potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan, Perusahaan menggunakan standar Pedoman Pengendalian Internal sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan. 1. Pedoman ini maupun kebijakan lainnya yang ada di Perusahaan dijadikan sebagai lingkup pengendalian internal terhadap potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan 2. Unit Kerja Kepatuhan bekerja sama dengan Unit Kerja Manajemen Risiko Operasi dan Korporasi (MROK) melakukan penilaian risiko terkait potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan 3. Pada setiap aktivitas Perusahaan yang dapat menyebabkan potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan, maka setiap Unit Kerja terkait membuat langkah-langkah pengendalian terhadap aktivitas tersebut yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing Unit Kerja Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 16
Format Surat Pernyataan Surat Pernyataan Potensi Adanya atau Adanya Benturan Kepentingan Pada hari ini…………tanggal…………bulan………..tahun..………. Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama /NIK : Jabatan : Unit Kerja : : Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya memiliki potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan terkait dengan pelaksanaan aktivitas: Transaksi/Kegiatan : Nilai Transaksi/Kegiatan : Bentuk Benturan Kepentingan : Oleh karena itu, dengan ini saya menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari aktivitas dimaksud. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila terjadi pelanggaran atas pernyataan ini saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku. Yang menyatakan, Nama jelas NIK Lembar 1 : untuk atasan langsung Lembar 2 : untuk Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 18
Proses Pelaporan Proses pelaporan Insan Pegadaian yang mengalami potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan AtAatsaasann Laannggssuungng PePlealappoorr((IIndiivviidduuyyaanng g UnUintiKt KeerrjajaKKeppaattuuhhanan memngeanlagmaliapmotiePnositaednasniya aadtaaunaydaanaytayBaedntaunrayna BentuKreapnenKteinpgeannt)ingan Mulai Menerima Pelaporan Melapor dengan Menerima tembusan mengisi Surat Pelaporan pernyataan potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan Menindaklanjuti Memastikan atasaan pelaporan langsung telah menindaklanjuti pelaporan TIDAK tel ah di tindaklanjuti ol eh a tasan l a ngsung YA Selesai 19 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Proses Pelaporan Proses pelaporan potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan melalui Whistle Blowing System (WBS) sesuai Peratiran Direksi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) beserta seluruh perubahannya. Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 20
Proses Pelaporan 21 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Kesimpulan Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana Insan Pegadaian memiliki potensi adanya atau adanya Benturan Kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Insan Pegadaian diharapkan untuk menghindarkan diri dari terjadinya Benturan Kepentingan dan tidak mentolerir (zero tolerance) terhadap Benturan Kepentingan Bentuk pencegahan terhadap Benturan Kepentingan ialah menghindarkan diri dan meningkatkan kesadaran akan Benturan Kepentingan, serta menentukan area potensi rawan korupsi Bila merasa diri sendiri memiliki adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan dapat menandatangani Surat Pernyataan, namun jika mengetahui Insan Pegadaian lainnya memiliki adanya/potensi adanya Benturan Kepentingan dapat melaporkan melalui WBS Pelanggaran Benturan Kepentingan oleh Insan Pegadaian maupun Mitra Kerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku. 23 | Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Search
Read the Text Version
- 1 - 25
Pages: