ANGGARAN DASAR DANPERATURAN RUMAH TANGGAGEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA SK. Mendagri No: SK/341/DJA/1985 Jakarta, 26-11-1985 DITJEN Bimas (Kristen) Protestan Departeman Agama RI, No, Dd/PAK/336/67, 21 Desember 1967; No: E/Kep/195/847/78, 16 Mei 1978; No. 111/1987 Jakarta, 16-11-1987 Berita Negara RI No. 50 tanggal 22-6-1984 Anggota PGI No. 33
DAFTAR ISIPernyataan Keputusan Rapat -----------------------------------------------------------------ANGGARAN DASAR DAFTAR ISI --------------------------------------------------------------------------------------------- MUKADIMAH ------------------------------------------------------------------------------------------ PASAL I: NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU ----------------------------------------------- PASAL II: PENGAKUAN ----------------------------------------------------------------------------- PASAL III: AZAS --------------------------------------------------------------------------------------- PASAL IV: MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------------------------------------- PASAL V: USAHA ------------------------------------------------------------------------------------- PASAL VI: MAJELIS PUSAT ------------------------------------------------------------------------ PASAL VII: PERSIDANGAN MAJELIS PUSAT ------------------------------------------------- PASAL VIII: MAJELIS KEHORMATAN ---------------------------------------------------------- PASAL IX: SIDANG RAYA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA -------------- PASAL X: SIDANG LUAR BIASA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA ------ PASAL XI: RAPAT KERJA NASIONAL GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA ------------------------------------------------------------------------------ PASAL XII: RAPAT KERJA DAERAH GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA PASAL XIII: KEANGGOTAAN --------------------------------------------------------------------- PASAL XIV: LOGO ------------------------------------------------------------------------------------ PASAL XV: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------- PASAL XVI: PEMBUBARAN ----------------------------------------------------------------------- PASAL XVII: PENUTUP ------------------------------------------------------------------------------PERATURAN RUMAH TANGGA BAB I: UMUM ------------------------------------------------------------------------------------------ PASAL 1: PENJELASAN ------------------------------------------------------------------------ PASAL 2: PENJELASAN ISTILAH ----------------------------------------------------------- BAB II: PENGAKUAN -------------------------------------------------------------------------------- PASAL 3: ISI PENGAKUAN ------------------------------------------------------------------- BAB III: JEMAAT LOKAL DAN KEANGGOTAAN -------------------------------------------- PASAL 4: JEMAAT LOKAL -------------------------------------------------------------------- PASAL 5: SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN JEMAAT ----------------------------- PASAL 6: HAK ANGGOTA JEMAAT -------------------------------------------------------- PASAL 7: KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT --------------------------------------------- PASAL 8: KEANGGOTAAN JEMAAT BERAKHIR -------------------------------------- BAB IV: KEPEMIMPINAN JEMAAT LOKAL --------------------------------------------------- PASAL 9: STRUKTUR -------------------------------------------------------------------------- PASAL 10: PERSYARATAN DAN PENETAPAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA ---------------------------------------------------------------AD-PRT GPPS Hal. 1
PASAL 11: PEJABAT SEMENTARA GEMBALA/PENATUA -------------------------- PASAL 12: KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA ----------------------------------------------------------------------------- PASAL 13: MASA JABATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA ----------------------- PASAL 14: PENAHBISAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA --------------------------- BAB V: HAK MILIK JEMAAT LOKAL ----------------------------------------------------------- PASAL 15 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB VI: HUBUNGAN JEMAAT LOKAL DENGAN MP GPPS ------------------------------- PASAL 16 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB VII: JABATAN GEREJAWI DAN ORGANISASI ----------------------------------------- PASAL 17: JABATAN GEREJAWI ----------------------------------------------------------- PASAL 18: PERSYARATAN JABATAN GEREJAWI ------------------------------------- PASAL 19: JABATAN ORGANISASI -------------------------------------------------------- BAB VIII: MAJELIS PENGURUS LENGKAP ---------------------------------------------------- PASAL 20: PEMBAGIAN TUGAS ------------------------------------------------------------ PASAL 21: PERSIDANGAN MAJELIS PENGURUS -------------------------------------- BAB IX: DEPARTEMEN, LEMBAGA, STAF AHLI, DAN PANITIA KHUSUS ----------- PASAL 22: PEMBENTUKAN ------------------------------------------------------------------ PASAL 23: TUGAS-TUGAS -------------------------------------------------------------------- BAB X: MAJELIS DAERAH ------------------------------------------------------------------------- PASAL 24: PERSYARATAN ------------------------------------------------------------------- PASAL 25: TUGAS DAN KEWENANGAN MAJELIS DAERAH ----------------------- BAB XI: KEUANGAN --------------------------------------------------------------------------------- PASAL 26 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB XII: PENDISPLINAN GEREJAWI DAN ORGANISASI --------------------------------- PASAL 27: TERHADAP ANGGOTA JEMAAT --------------------------------------------- PASAL 28: TERHADAP PEJABAT GEREJAWI DAN PEJABAT ORGANISASI ---- PASAL 29: TERHADAP JEMAAT LOKAL ------------------------------------------------- PASAL 30: PEMULIHAN ----------------------------------------------------------------------- BAB XIII: PENERIMAAN PENGGABUNGAN -------------------------------------------------- PASAL 31 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB XIV: HUBUNGAN GPPS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KRISTEN ------------ PASAL 32 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB XV: KETETAPAN-KETETAPAN TAMBAHAN ------------------------------------------ PASAL 33 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB XVI: PERUBAHAN AD-PRT GPPS ---------------------------------------------------------- PASAL 34 ------------------------------------------------------------------------------------------ BAB XVII: PENUTUP --------------------------------------------------------------------------------- PASAL 35 ------------------------------------------------------------------------------------------LAMPIRAN-LAMPIRAN ------------------------------------------------------------------------AD-PRT GPPS Hal. 2
Nomor 10 PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPATPada hari ini, Senin, tanggal 15-10-2012 (limabelas Oktober duaribu duabelas), pukul 12.17 (duabelas lebih tujuh belas menit) Waktu Indonesia Barat.Telah menghadap kepada saya, SUSANTO TJIPTOWIDJOJO, Sarjana Hukum, Notaris di kotaSurabaya, dengan hadirnya saksi-saksi yang tersebut di bahagian akhir akta ini dan dikenal oleh saya,Notaris.1. Tuan Doktor SEWIE ELIA HUANG disebut juga Pendeta Dr. SEWIE ELIA HUANG (OEI SE WIE) juga disebut SEWIE ELIA HUANG, lahir di Balikpapan, pada tanggal 30-6-1961 (tiga puluh Juni seribu sembilanratus enampuluh satu), warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Lebak Indah Regency Blok G-56, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya tanggal 25-9-2012 (duapuluh limaSeptember duaribu duabelas) dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578103006610079;2. Tuan JUSAK SOEMOLANG, Sarjana Theologia, Master of Arts disebut juga Pendeta JUSAK SOEMOLANG, STh, MA juga disebut JUSAK SOEMOLANG, lahir di Sulawesi Tengah, pada tanggal 10-5-1939 (Sepuluh Mei seribu sembilanratus tigapuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Tulungagung, Jalan Mayor Jenderal Sungkono 64A, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Camat Tulungagung atas nama Bupati Tulungagung tanggal 17- 11-2003 (tujuhbelas Nopember duaribu tiga) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK 120314.100539.0001;3. Tuan Pendeta MULIADI SEMBIRING, Master of Divinity disebut juga Pendeta MULIADI SEMBIRING, MDiv juga disebut Pendeta MULIADI SEMBIRING, lahir di Medan, pada tanggal 5-8-1966 (lima Agustus seribu sembilan ratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal di Makassar, Jalan Sungai Poso Nomor 10, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar tanggal 25-4-2012 (duapuluh lima April duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7371040508660001;4. Tuan ISHAK DARMAWAN SOETANTO, disebut juga Pendeta ISHAK DARMAWAN SOETANTO, lahir di Surakarta, pada tanggal 12-11-1943 (duabelas Nopember seribu sembilanratus empatpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Karanganyar,Pawisman Gedangan, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar yang dikeluarkan oleh Camat Kebakkramat atas nama Bupati Karanganyar tanggal 29-6-2009 (duapuluh sembilan Juni duaribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 33.1314.121143.0001;5. Tuan Insinyur YOHANES EFFENDI SETIADARMA, Master Of Building Science disebut juga Pendeta Ir. YOHANES EFFENDI SETIADARMA, MBS juga disebut EFFENDI SETIADARMA, Ir MBS, lahir di Sumenep, pada tanggal 17-7-1956 (tujuhbelas Juli sembilanratus limapuluh enam), Warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal diAD-PRT GPPS Hal. 3
Surabaya, Jalan Sutorejo Tengah 4/9 Blok. BB-5, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provisi Jawa Timur Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya tanggal 27-7-2010 (duapuluh tujuh Juli duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578261707560001;6. Tuan Doktor PAUL ZAITUN, Master Of Arts, Master Pendidikan Kristen disebut juga Pendeta Dr. PAUL ZAITUN, STh, MA, MPdK juga disebut PAUL ZAITUN, MA, lahir di Makassar, pada tanggal 8-9-1963 (delapan September seribu sembilanratus enampuluh tiga), Warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal di Tuban, Jalan Pemuda 20, yang untuksementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Propinsi Jawa Timur Kabupaten Tuban yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban atas nama Bupati Tuban tanggal 12-10-2009 (duabelas Oktober duaribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 35230808096300017. Tuan JAMES SISWADI LAYMENA disebut juga Pendeta JAMES LAYMENA, Sarjana Theologia Juga disebut pendeta JAMES LAYMENA STh, lahir di Tanjung Pinang, pada tanggal 12-8-1951 (duabelas Agustus seribu sembilanratus limapuluh satu), Warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal di Balikpapan, Jalan Dahor II Nomor 95, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Propinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atas nama Walikota Balikpapan tanggal 9-8-2010 (Sembilan Agustus duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 647102.120851.0001;8. Tuan SAMUEL AGUNG SANTOSO, Master Of Theologia disebut juga Pendeta SAMUEL AGUNG SANTOSO, MTh juga disebut SAMUEL AGUNG SANTOSO, lahir di Surakarta, pada tanggal 9-7-1963 (sembilan Juli seribu sembilanratus enampuluh tiga), Warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal di Wonogiri, Nunggulan, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Desa/Kelurahan Tremes, Kecamatan Sidoharjo, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Wonogiri yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri atas nama Bupati Wonogiri tanggal 7-6-2010 (tujuh Juni duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3312140907630002;9. Tuan Doktor Honoris Causa PETRUS CHISTIANTO NJATAWIDJAJA disebut juga Pendeta Dr (HC) PETRUS C. NJATAWIDJAJA juga disebut PETRUS PETRUS C. NJATAWIDJAJA, lahir diSurabaya, pada tanggal 25-1-1940 (duapuluh lima Januari seribu sembilanratus empat puluh), Warga Negara Indonesia, pendeta, bertempat tinggal di Surabaya, jalan Dukuh Kupang Barat 26/4, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Camat Dukuh Pakis atas nama Walikota Surabaya tanggal 18-7-2002 (delapanbelas Juli duaribu dua) dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) 12.5616.250140.0001dan;10. Tuan KAREL MAWU, Sarjana Theologia, Master of Arts disebut juga Pendeta KAREL MAWU, STh, MA, juga disebut KAREL MAWU, lahir di Manado, pada tanggal 11-2-1950 (sebelas Februari seribu sembilanratus limapuluh), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Banyuwangi, Jalan Ikan Cakalang Nomor 8, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi yang dikeluarkan oleh Kepala Dina kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangitanggal 3-2-2012 (tiga Februari duaribu duabelas) dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) 3510161102500001.AD-PRT GPPS Hal. 4
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap menerangkan lebih dahulu:- Bahwa pada tanggal 17-9-2012 (tujuhbelas September duaribu duabelas) sampai dengan tanggal 18-9-2012 (delapanbelas September duaribu duabelas) bertempat di Surabaya, Jalan Bromo 1/3, Surabaya, telah diadakan Sidang Dewan Pengurus Lengkap (Khusus) Majelis Puasat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalamLembaran Tambahan No 15 dari Berita NegaraRepublik Indonesia tanggal 22-6-1984 (duapuluh dua Juni seribu sembilanratus delapanpuluh empat ) Nomor 50 bertalian dengan : - Akta Pernyataan Keputusan Majelis Besar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 19-4- 1986 (sembilanbelas April seribu sembilanratus delapanpuluh enam ) Nomor 141 yang dibuat dihadapan STEFANUS SINDHUNATA Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ; - Akta Berita Acara Rapat Majelis Besar GerejaPantekosta Pusat Surabaya tanggal 8-6-1987 (delapan Juni seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh) Nomor 37 yang dibuat oleh saya, Notaris; - Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 6-7-2000 (enam Juli duaribu) Nomor 16 yang dibuat dihadapan NOOR IRAWATI Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya ; - Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 26-8-2003 (duapuluh enam Agustus duaribu tiga) Nomor 196 yang dibuat dihadapan NOOR IRAWATI Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, dan; - akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal tanggal 25-7-2006 ( duapuluh lima Juli duaribu enam ) Nomor 32 yang dibuat dihadapan saya, Notaris. - Bahwa dari sidang itu dibuat Notulen Sidang Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 18-9-2012 (delapanbelas September duaribu duabelas) bermeterai cukup dan dilekatkan pada minut akta ini. - Bahwa sidang tersebut dihadiri oleh semua anggota Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. - Bahwa oleh karenanya sidang ini adalah sah penyelenggaraannya dan dapat mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal VII ayat 1.g bertalian dengan pasal XV ayat 2 anggaran dasarnya. - Bahwa acara rapat tersebut adalah : A. Notulen Sidang Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 3-7-2012 (tiga Juli duaribu duabelas) sampai dengan 6-7-2012 ( enam Juli duaribu duabelas ). 1. Pengesahan 2. Evaluasi B. Hal-hal mendesak - Pengesahan Amandemen Anggaran Dasar Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. C. Lain-lain D. Penutup - Bahwa semua keputusan telah diterima baik oleh sidang dengan suara bulat. - Bahwa para penghadap diberi kuasa oleh sidang untuk menyatakan keputusan sidang tersebut dalam suatu akta Notaris. - Bahwa sekarang ini para penghadap hendak menuangkan keputusan sidang tersebut sebagai berikut :AD-PRT GPPS Hal. 5
Acara A. Setelah Notulen Sidang Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja PantekostaPusat Surabaya tanggal 3-7-2012 (tiga Juli duaribu duabelas) sampai dengan 6-7-2012 (enamJuli duaribu duabelas) dibacakan oleh Sekretaris maka Notulen Sidang Dewan PengurusLengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal3-7-2012 (tiga Juli duaribu duabelas) sampai dengan 6-7-2012 (enam Juli duaribu duabelas)tersebut disahkan oleh Sidang Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja PantekostaPusat Surabaya serta ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis PusatGereja Pantekosta Pusat Surabaya.Acara B1. Tim Penyusun Amandemen Anggaran Dasar Peraturan Rumah tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan laporan lengkap beserta konsep Anggaran Dasar-Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang baru kepada Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya untuk ditindaklanjuti.2. Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya telah mengirimkan kopi dari konsep Anggaran Dasar-Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya kepada para Ketua Pengurus Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya se Indonesia untuk dibaca dan memberi masukan-masukan demi kesempurnaan konsep tersebut.3. Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam persidangan tahun 2012 (duaribu duabelas) secara intensif dan serius telah membahas, mengevaluasi, mengkoreksi, menyempurnakan semua bagian dari konsep Anggaran Dasar- Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang baru dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Ketua Pengurus Daerah.4. Hasil-hasil persidangan tersebut dituangkan dalam keputusan Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam format terlampir.5. Setelah pembahasan panjang lebar, Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya memutuskan : a. Menyepakati hasil pembahasan konsep Anggaran Dasar – Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya untuk dituangkan ke dalam sebuah buku Anggaran Dasar – Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang baru. Anggaran Dasar – Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang baru akan dilaksanakan setelah dinotariskan. b. Menugaskan Dewan Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang terdiri dari : - Pdt. Dr. SEWIE ELIA HUANG - Pdt. JUSAK SOEMOLANG S.Th., MA - Pdt. MULIADI SEMBIRING, M.Div. - Pdt. ISHAK DARMAWAN SOETANTO - Pdt. Ir. YOHANES EFFENDI SETIADARMA, MBS - Pdt. Dr. PAUL ZAITUN, M.Pd.K - Pdt. JAMES SISWADI LAYMENA, S.Th - Pdt. SAMUEL AGUNG SANTOSO, M.Th.AD-PRT GPPS Hal. 6
Ditambah: -Pdt. DR. PETRUS C. NJATAWIDJAJA, dan -Pdt. KAREL MAWU, STh, MA Untuk mewakili Dewan Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengurus dan menandatangani Akte Notaris. c. Proses notarisasi diharapkan selesai sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gereja Pantekosta Pusat Surabaya 2012 (duaribu duabelas) yang akan dilaksanakan tanggal 16-10-2012 (enambelas Oktober duaribu duabelas) sampai dengan 19-10-2012 (sembilanbelas Oktober duaribu duabelas).Acara C. Hal-hal penting dan mendesak lainnya akan dibahas dalam persidangan Dewan PengurusLengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sebelum dan sesudah Rapat Kerja Nasional(Rakernas) Gereja Pantekosta Pusat Surabaya 2012 (duaribu duabelas).Acara D. Sidang ditutup pukul 13.00 ( tigabelas ),doa Pdt. SEWIE ELIA HUANG.AD-PRT GPPS Hal. 7
ANGGARAN DASAR GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA MUKADIMAHPendeta Ishak Lew menerima panggilan Tuhan di Indonesia untuk mendirikan gereja di Surabaya.Organisasi Gereja pertama yang didirikan adalah Gereja Pantekosta (1959), yang terdaftar diDepartemen Agama Jakarta melalui Kantor Urusan Agama Daerah Tingkat I Jawa Timur, dengannama Gereja Pantekosta, dengan nomor pendaftaran: E-83-1960. Kemudian menjadi GerejaPantekosta Pusat Surabaya yang terdaftar di Departemen Agama Dirjen Bimbingan MasyarakatKristen-Protestan di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 1964. Sekarang telah tersebar di seluruhIndonesia.Gereja Pantekosta Pusat Surabaya secara mutlak percaya, menerima, dan mengaku Yesus Kristusadalah Tuhan dan Juruselamat dalam kasih Allah Bapa yang kekal – Yohanes 1:12; Roma 10:9-10,dan pertolongan Roh Kudus, dipanggil berdasarkan deklarasi kekuasaan, dilengkapi deklarasikesetiaan, untuk memproklamirkan serta melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus - Matius28:18-20; Markus 16:15. Dengan semangat penyerahan diri kepada Roh Kudus dalam rangkamenghadirkan kasih Allah secara nyata - Kisah Para Rasul 13:2; Matius 22:37, 39, dan tanda-tandaSyalom Kerajaan Allah - Yohanes 14:27, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berpedoman Hidupdengan Iman, Bekerja menurut Panggilan - Roma 1:17; 1 Korintus 9:14; Kisah Para Rasul 16:9-10;26:16.Gereja Pantekosta Pusat Surabaya merupakan organisasi yang bersifat Sinodal, yaitu Majelis PusatGereja Pantekosta Pusat Surabaya sebagai pimpinan tertinggi.Dalam mewujudkan misi Kristus, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya melaksanakan Amanat AgungYesus Kristus sesuai dengan Firman Allah: ”Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepadasegala mahluk. Jadikanlah semua bangsa murid-Ku, dan baptislah mereka dalam nama Bapa danPutera dan Roh Kudus - Markus 16:15; Matius 28:19, dalam nama Tuhan Yesus Kristus” - KisahPara Rasul 2:38; 10:48; 19:5.Gereja Pantekosta Pusat Surabaya melaksanakan kehendak Tuhan Yesus Kristus sesuai Yohanes17:21, mewujudkan kesaksian kesatuan tubuh Kristus, dalam hubungan yang serasi dan seimbangdengan gereja-gereja serta lembaga-lembaga Kristen lainnya. PASAL I NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU1. Nama: Gereja Pantekosta Pusat Surabaya disingkat GPPS.2. Kedudukan: Berkedudukan di Indonesia dengan jemaat-jemaat di seluruh Indonesia dan negara- negara lain.3. Waktu: Gereja Pantekosta Pusat Surabaya didirikan pada tanggal 26 (dua puluh enam) Pebruari 1964 (seribu sembilan ratus enam puluh empat) oleh Pendeta Ishak Lew, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.AD-PRT GPPS Hal. 8
PASAL II PENGAKUAN1. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengakui Allah Tritunggal yaitu Bapa dan Putera dan Roh Kudus, bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan satu-satunya Juruselamat manusia serta Kepala Gereja, Sumber Kebenaran dan Hidup, menghimpun dan menumbuhkan Gereja, sesuai dengan Alkitab.2. Alkitab adalah Firman Allah yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yang dituliskan berdasarkan ilham Roh Kudus, diterima secara mutlak - 2 Timotius 3:15-16. PASAL III ASAS1. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berasaskan Yesus Kristus - 1 Korintus 3:11, sesuai dengan pengakuan iman Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. PASAL IV MAKSUD DAN TUJUAN1. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus sesuai yang tercantum dalam Alkitab - Matius 28:19-20 dan Markus 16:15.2. Menghimpun semua orang percaya menjadi murid Tuhan Yesus Kristus, beribadah kepada-Nya, dan melaksanakan visi-misi Kristus. PASAL V USAHATugas Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah melaksanakan panggilan bersekutu, bersaksi danmelayani umat kristiani yang terhimpun di dalamnya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, GerejaPantekosta Pusat Surabaya berusaha:1. Bekerja bagi terlaksananya kepentingan-kepentingan umat dan agama Kristen di Indonesia dan di dunia umumnya serta gereja-gereja Pentakosta khususnya.2. Bekerjasama dengan semua gereja-gereja Kristen dan lembaga-lembaga Kristen di Indonesia maupun di luar negeri, yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Membuka ladang-ladang pelayanan, Sekolah Alkitab, Sekolah Tinggi Alkitab, Sekolah-Sekolah Kristen, dan usaha-usaha sosial lainnya di seluruh Indonesia maupun di luar negeri.4. Mengusahakan sarana-sarana komunikasi untuk penginjilan dan pertumbuhan rohani umat Kristen dengan melakukan usaha-usaha di bidang multi-media, dan sebagainya.5. Membuka usaha-usaha kristiani dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, serta peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD-PRT GPPS Hal. 9
PASAL VI MAJELIS PUSAT1. Keanggotaan Majelis Pusat: a. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diselenggarakan dan dipimpin oleh Majelis Pusat yang merupakan pimpinan tertinggi dalam memutuskan kebijakan-kebijakan yang berlaku di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Majelis Pusat terdiri dari Majelis Pengurus Lengkap dan Majelis Pengurus Harian. b. Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terbatas pada laki-laki. c. Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berjumlah 15 (limabelas) orang, yang memiliki Surat Keputusan/Kartu Tanda Jabatan Pendeta yang masih berlaku dari Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Untuk anggota pengganti Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dicadangkan 3 (tiga) orang. Pencadangan sesuai dengan perolehan suara dalam Sidang Raya. e. Majelis Pengurus Lengkap terdiri dari: Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara dan para Anggota.2. Persyaratan: a. Warga negara Indonesia. b. Mempunyai kapasitas kepemimpinan sebagai seorang hamba Tuhan yang berkualitas, berintegritas, berwibawa, dan memiliki kerohanian yang dapat diteladani serta sehat jasmani - 1 Korintus 4:1-2; 2 Korintus 3:2; 1 Timotius 4:12.1 c. Memiliki reputasi yang baik, loyal, dan berdedikasi terhadap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Telah mengikuti pendidikan Sekolah Alkitab/Teologia. e. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pernah menggembalakan di Jemaat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya atau memiliki pengalaman pelayanan kepemimpinan gerejawi.2 f. Memiliki mental dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan Alkitabiah. g. Telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan calon anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. h. Tunduk dan taat kepada Tuhan dan firman-Nya, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. i. Cara pemilihan anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan tata tertib yang berlaku. j. Merupakan hasil pemilihan dari Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.1 Yang dimaksud dengan sehat jasmani dibuktikan dengan keterangan medis.2 Yang dimaksud dengan pengalaman kepemimpinan gerejawi adalah semua jenis pelayanan yang berkaitandengan kepemimpinan, dalam lingkup GPPS.AD-PRT GPPS Hal. 10
3. Masa Kerja: a. Masa kerja anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah dari Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sampai dengan Sidang Raya berikutnya. b. Masa kerja anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam satu periode adalah 4 (empat) tahun. c. Masa kerja anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya maksimal sampai dengan 3 (tiga) periode berturut-turut. Pada periode berikutnya tidak dapat mencalonkan diri, dan dapat mencalonkan diri kembali pada periode kelima.34. Keanggotaan Berakhir: a. Masa jabatan berakhir. b. Meletakkan jabatan atas permintaan sendiri. c. Meninggal dunia. d. Merangkap keanggotaan gereja lain dan atau organisasi politik serta tidak bersedia melepaskan keanggotaan tersebut. e. Murtad atau pindah ke agama lain. f. Diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau merugikan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Tidak melaksanakan tugas fungsionalnya selama satu tahun. h. Pindah ke organisasi lain. i. Karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.5. Struktur: a. Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara, dan para Anggota. b. Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara merupakan Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, maka urutan kedua hasil pemilihan Ketua Umum pada Sidang Raya, menggantikan jabatan Ketua Umum. d. Dalam hal salah satu dari para Ketua atau pengurus Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berhalangan tetap, maka Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengadakan persidangan memilih dan menetapkan Ketua atau pengurus Majelis Pengurus Lengkap pengganti dengan terlebih dulu memasukkan anggota cadangan sebagai pengganti. e. Anggota Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya disahkan dan ditahbiskan dalam Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, oleh Ketua Umum terpilih. f. Apabila diperlukan, Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dapat merangkap menjadi Ketua Departemen.6. Hak dan Kewajiban: a. Mempunyai hak memilih dan dipilih. b. Mempunyai hak suara dalam menyampaikan usul-usul yang diperlukan. c. Wajib menghadiri setiap sidang Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Wajib menjaga nama baik Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya khususnya, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya umumnya. e. Wajib menjaga rahasia organisasi dan kode etik pelayanan.43 Periode yang dimaksudkan terhitung sejak 2006.AD-PRT GPPS Hal. 11
f. Wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.7. Tugas dan Wewenang Majelis Pengurus Lengkap: a. Memilih para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam persidangan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Mengusulkan, mengangkat, mengesahkan, mendisiplinkan, menurunkan, dan memberhentikan anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Ketua Departemen, Pengurus Majelis Daerah, dan para pejabat gereja maupun lembaga-lembaga yang ada dalam lingkungan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5 c. Menetapkan kebijakan-kebijakan umum, menerima/menolak pertanggungjawaban Majelis Pengurus Harian, mengesahkan Departemen-Departemen, Pengurus Majelis Daerah, Rencana Anggaran Belanja Tahunan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kemajuan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Menyusun dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta ketentuan- ketentuan lain yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, kemudian disampaikan ke Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. e. Menyusun Program Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai program kerja dan keuangan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.8. Tugas dan Wewenang Majelis Pengurus Harian: a. Menyusun dan mengusulkan kebijakan-kebijakan umum kepada Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Melaksanakan keputusan-keputusan dan bertanggungjawab kepada Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Menjawab surat-surat dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Apabila tidak dapat diselesaikan, diserahkan kepada Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Mengangkat pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sebatas Pendeta Pembantu (Pdp) sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku. e. Melakukan tindakan pendisiplinan dengan membebastugaskan sementara pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang melanggar, menunggu keputusan tetap Sidang Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. f. Membuat dan menandatangani surat-surat keputusan sesuai dengan kewenangannya. g. Mewakili Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam hal melaksanakan tugas-tugas kepengurusan ke dalam dan ke luar. h. Menyusun dan menyampaikan laporan kerja setiap 6 (enam) bulan kepada Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4 Yang dimaksud dengan wajib menjaga rahasia organisasi adalah tidak membocorkan keputusan-keputusanpersidangan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Yang dimaksud dengan kode etik pelayananadalah saling menghormati sesama anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5 Khusus untuk pengangkatan Pengurus Majelis Daerah, diusulkan oleh daerah GPPS yang bersangkutan.AD-PRT GPPS Hal. 12
PASAL VII PERSIDANGAN MAJELIS PUSAT1. Persidangan Majelis Pengurus Lengkap: a. Persidangan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah sarana yang paling berwenang untuk mengambil keputusan tertinggi. Diselenggarakan minimal 6 (enam) bulan sekali dan harus dihadiri oleh semua anggota. Bila diperlukan dapat diadakan setiap saat. b. Persidangan pertama Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam setiap periode yang baru memilih dan menetapkan anggota Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dan menetapkan Pengurus Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Pemilihan anggota Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan secara tertutup.6 d. Pemungutan suara dilakukan secara lisan. Apabila menyangkut diri orang dilakukan secara tertulis.7 e. Di dalam pemungutan suara, setiap anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berhak memberikan satu suara. f. Keabsahan Sidang Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.8 g. Ketentuan-ketentuan persidangan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya selanjutnya diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Persidangan Majelis Pengurus Harian: a. Persidangan Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah sarana yang sah untuk membahas dan memutuskan segala masalah yang berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Persidangan Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan 1 (satu) bulan sekali dan bila dianggap perlu dapat diadakan setiap saat. c. Keabsahan Sidang Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. d. Apabila diperlukan, Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dapat mengundang untuk bersidang, satu atau beberapa anggota Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, untuk menyelesaikan hal-hal khusus dan mendesak. e. Ketentuan-ketentuan persidangan Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.6 Yang dimaksud dengan diadakan secara tertutup adalah bersifat terbatas (tidak terbuka untuk umum – KamusBesar Bahasa Indonesia).7 Yang dimaksud dengan dilakukan secara tertulis adalah bila terjadi voting tertulis yang menyangkut diriorang.8 Persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sah apabila 2/3 darijumlah anggota hadir, diantaranya terdapat Ketua Umum atau salah satu Ketua dan Sekretaris Umum atauSekretaris.AD-PRT GPPS Hal. 13
PASAL VIII MAJELIS KEHORMATANMajelis Kehormatan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah Majelis yang dibentuk oleh MajelisPusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, sebagai penasihat Majelis Pusat Gereja Pantekosta PusatSurabaya.1. Keanggotaan: a. Anggota Majelis Kehormatan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah mantan anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang diangkat atas pertimbangan dan keputusan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.9 b. Jumlah anggota Majelis Kehormatan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.2. Persyaratan: a. Telah terbukti pengabdiannya pada Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Telah membuktikan prestasi kerja selama masa jabatan di Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Telah terbukti loyalitas dan integritasnya terhadap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Memiliki moralitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara Alkitabiah dan etika. e. Minimal berusia 60 (enam puluh) tahun, dan tidak cacat mental ataupun cacat fisik yang mengakibatkan gangguan mental. f. Anggota Majelis Kehormatan tidak dapat dicalonkan dan mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Masa Kerja: Masa kerja anggota Majelis Kehormatan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sampai dengan pelantikan Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya hasil Sidang Raya, dan dapat diangkat kembali sesuai keputusan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Keanggotaan Berakhir: a. Meletakkan jabatan atas permintaan sendiri. b. Meninggal dunia. c. Tidak dapat menjalankan tugasnya secara permanen karena sakit, dan sebagainya. d. Merangkap keanggotaan gereja lain dan atau organisasi politik serta tidak bersedia melepaskan keanggotaan tersebut. e. Murtad atau pindah ke agama lain atau ke organisasi lain.5. Hak dan Kewajiban: a. Majelis Kehormatan melantik Ketua Umum. b. Memberi nasihat dan menjadi mediator saat diperlukan, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan pada persidangan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Berhak menerima tunjangan kehormatan berdasarkan kebijakan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Wajib menghadiri Sidang Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, berdasarkan undangan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.9 Yang dimaksud dengan mantan Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah mereka yangpernah menjabat sebagai Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan tidak mencalonkan dirilagi dalam periode berjalan.AD-PRT GPPS Hal. 14
e. Wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL IX SIDANG RAYA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan 4 (empat) tahun sekali.2. Materi dan tempat persidangan ditentukan oleh Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Persiapan dan penyelenggaraan dilaksanakan oleh Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Peserta Sidang Raya adalah seluruh pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang memiliki Kartu Tanda Jabatan/Surat Keputusan/Surat Tugas yang masih berlaku.5. Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dipimpin oleh Majelis Persidangan yang dipilih berdasarkan ketentuan/tata tertib persidangan, berjumlah 5 (lima) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang. Selama masa sela, Sekretaris Umum/Sekretaris mendampingi Majelis Persidangan.106. Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya menerima laporan-laporan, kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan, serta pertanggungjawaban keuangan Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dari periode yang akan berakhir.7. Peserta Sidang Raya memilih Anggota dan Ketua Umum Majelis pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.8. Pemilihan Anggota dan Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dilaksanakan bertahap. Dari 15 (lima belas) orang terpilih sebagai Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dipilih seorang sebagai Ketua Umum.9. Yang berhak dipilih menjadi Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah yang pernah menjabat sebagai anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.10. Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan, maka Majelis Persidangan berhak mengadakan pemilihan ulang. PASAL X SIDANG LUAR BIASA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah sidang yang diadakan khusus untuk pembubaran Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya harus dihadiri oleh seluruh pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Keputusan Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dianggap sah apabila sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari yang hadir menyetujui.10 Yang dimaksud dengan masa sela adalah masa transisi antara kepengurusan Majelis Pusat Gereja PantekostaPusat Surabaya akan berakhir dan kepengurusan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terpilih.AD-PRT GPPS Hal. 15
PASAL XI RAPAT KERJA NASIONAL GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan sekali dalam setiap tahun. Tempat pelaksanaan ditentukan oleh Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Waktu dan materi ditentukan oleh Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Persiapan, tempat dan penyelenggaraan dilaksanakan oleh Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Rapat Kerja Nasional wajib diikuti oleh semua anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, para Ketua Departemen, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan para Ketua Majelis Daerah.5. Apabila para anggota Majelis Pusat, para Ketua Departemen, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan para Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tidak mengikuti Rapat Kerja Nasional, akan dikenakan sanksi administratif sesuai keputusan sidang Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.6. Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya membahas Program Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.7. Setiap keputusan Rapat Kerja Nasional terlebih dulu disahkan oleh Persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan wajib dilaksanakan oleh semua pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL XII RAPAT KERJA DAERAH GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan sekali dalam setahun.2. Materi Nasional ditentukan oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Materi lokal, tempat, dan waktu pelaksanaan ditentukan oleh Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Rapat Kerja Daerah wajib diikuti oleh semua pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang berada di daerah masing-masing. Apabila berhalangan hadir, wajib menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadirannya kepada Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya untuk diteruskan kepada Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya membahas pelaksanaan kebijakan- kebijakan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan hasil Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5. Hasil Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya wajib dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL XIII KEANGGOTAAN1. Anggota Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah seseorang yang sudah percaya dan menerima Tuhan Yesus Kristus serta dibaptis air secara selam.AD-PRT GPPS Hal. 16
2. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan Yesus Kristus dan diberkati dalam upacara gerejawi - Markus 10:13-16.3. Hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL XIV LOGOLogo Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengandung makna visi dan misi Gereja Pantekosta PusatSurabaya berdasarkan - Matius 28:18-20, Markus 16:15, Ibrani 12:1.Keterangan Logo: Dasar - warna biru muda (warna biru melambangkan alam semesta). Matahari dengan 24 (dua puluh empat) garis sinar (melambangkan 24 tua-tua) – warna kuning (lambang terang dan kemuliaan Allah). Salib - warna merah (lambang pengorbanan Yesus). Alkitab terbuka - dasar warna putih dengan tulisan warna biru tua, pinggiran warna kuning (lambang Firman Allah yang merupakan otoritas dan dasar kebenaran). Garis tepi Alkitab - warna biru tua. Awan - warna putih (melambangkan para saksi kemuliaan Allah – Ibrani 12:1). Bingkai - warna biru tua. PASAL XV PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN DASAR1. Keputusan untuk mengadakan perubahan dan atau tambahan Anggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya hanya dapat diambil dalam Sidang Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang diadakan khusus untuk maksud tersebut.2. Dalam sidang khusus tersebut sekurang-kurangnya hadir 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Keputusan Sidang Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dinyatakan sah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai cara musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak.AD-PRT GPPS Hal. 17
PASAL XVI PEMBUBARAN1. Keputusan untuk membubarkan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya hanya dapat diambil oleh Sidang Luar Biasa yang dihadiri oleh seluruh pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang khusus diadakan untuk itu.2. Apabila Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dibubarkan, maka pelaksanaan likuidasi diserahkan kepada Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, kecuali bila ditentukan lain oleh Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Bila dibubarkan, semua harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Gereja Pantekosta Pusat Surabaya akan diserahkan kepada lembaga Kristen yang seasas, dan mempunyai maksud serta tujuan yang sama dengan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL XVII PENUTUP1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Selain Peraturan Rumah Tangga, Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dapat membuat peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan lainnya yang dipandang perlu dan berguna serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD-PRT GPPS Hal. 18
PERATURAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA BAB I UMUM PASAL 1 PENJELASANBerdasarkan ketentuan Pasal XVII ayat 1 Anggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya makaditetapkan ketentuan-ketentuan yang dinamakan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Gereja PantekostaPusat Surabaya. PASAL 2 PENJELASAN ISTILAHYang dimaksud dengan: 1. GPPS adalah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 2. Sinodal adalah bentuk pemerintahan gerejawi yang dipimpin oleh Sinode. 3. MP GPPS adalah Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 4. MPL GPPS adalah Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 5. MPH GPPS adalah Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 6. MD GPPS adalah Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 7. SR GPPS adalah Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 8. RAKERNAS GPPS adalah Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 9. RAKERDA GPPS adalah Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 10. AD adalah Anggaran Dasar. 11. PRT adalah Peraturan Rumah Tangga. 12. Logo GPPS adalah lambang GPPS. 13. Pdt. adalah Pendeta; Pdm. adalah Pendeta Muda; Pdp. adalah Pendeta Pembantu. 14. PI adalah Pekabaran Injil. 15. Jemaat lokal adalah persekutuan orang percaya yang sudah dibaptis, dan menyelenggarakan kebaktian secara teratur serta memiliki gembala jemaat. 16. Gembala jemaat/Penatua adalah pemimpin jemaat. 17. Pelayan jemaat/Diaken adalah anggota jemaat yang diangkat oleh gembala jemaat lokal untuk melayani di jemaat lokal. 18. Sakramen adalah acara kudus gerejawi yakni Baptisan Air dan Perjamuan Kudus. 19. Pjs adalah Pejabat Sementara. 20. Definitif adalah sudah pasti, dan bukan untuk sementara. 21. SK adalah Surat Keputusan. 22. ST adalah Surat Tugas. 23. KTJ adalah Kartu Tanda Jabatan. 24. Yang dimaksud dengan Pantekosta adalah Pentakosta. 25. Litbang adalah Penelitian dan Pengembangan. 26. Diklat adalah Pendidikan dan Pelatihan.AD-PRT GPPS Hal. 19
27. Dana Taktis adalah dana khusus yang disimpan dan dipergunakan untuk keperluan tertentu sesuai keputusan Sidang MPL GPPS.28. Pendisiplinan adalah tindakan organisasi terhadap yang melakukan pelanggaran.29. Pendampingan pastoral adalah tindakan organisasi selama masa pendisiplinan.30. Pemulihan adalah tindakan dalam proses pengawasan terhadap yang telah menjalani masa pendisiplinan.31. PSDM adalah Pengembangan Sumber Daya Manusia.32. Humas adalah Hubungan Masyarakat. BAB II PENGAKUAN PASAL 3 ISI PENGAKUAN1. Kami percaya Allah Tritunggal: Bapa, Putera, dan Roh Kudus satu adanya, dalam Tuhan Yesus Kristus - Kejadian 1:26, 3:22; Matius 28:19; 1 Yohanes 5:7.2. Kami percaya Tuhan Yesus Kristus, Allah yang menjadi manusia, dilahirkan oleh perawan Maria, menderita, disalibkan, mati, dikuburkan, bangkit pada hari ketiga, naik ke sorga, akan datang kembali sebagai Raja yang akan memerintah dalam Kerajaan Seribu Tahun Damai, dan Hakim yang akan menghakimi yang mati dan yang hidup - Matius 27:35; Lukas 1:30-32; Lukas 23:46, 52-53; 24:6-7; Kisah Para Rasul 1:9-11; 1 Korintus 15:3-8; 1 Tesalonika 4:16- 17; 2 Tesalonika 1:7-9; Wahyu 19:6; 20:4-6.3. Kami percaya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat manusia. Barangsiapa percaya dan menerima Dia pasti diselamatkan dan beroleh hidup yang kekal - Yohanes 1:12; 3:15-16; 5:24; Roma 5:9-10; 10:9-10; 1 Yohanes 5:13.4. Kami percaya Alkitab adalah Firman Allah yang tidak berkesalahan, yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru - 2 Timotius 3:16.5. Kami percaya Baptisan Air dengan cara selam di dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus dalam nama Tuhan Yesus Kristus - Matius 28:19; Kisah Para Rasul 2:38; 8:38-39; 10:47-48.6. Kami percaya Baptisan Roh Kudus dengan tanda nyata glossolalia atau berbahasa lidah - Lukas 3:16; Kisah Para Rasul 2:4; 10:45-46; 19:6.7. Kami percaya buah Roh dan karunia-karunia Roh - Galatia 5:22-23; Efesus 5:9; 1 Korintus 12:4-11, 28; Roma 12:6-8; Efesus 4:8, 11.8. Kami percaya Perjamuan Kudus adalah persekutuan dengan Tubuh dan Darah Kristus - Lukas 22:19-20; Yohanes 6:56; 1 Korintus 10:16; 11:23-26.9. Kami percaya Kesembuhan dan Mujizat di dalam nama Tuhan Yesus Kristus - Markus 16:17-19; Yakobus 5:14-15; 1 Petrus 2:24; Kisah Para Rasul 2:43; 5:12.10. Kami percaya dan menerima Pengakuan Iman Rasuli, dalam persekutuan tubuh Kristus di segala abad dan tempat (lihat lampiran).AD-PRT GPPS Hal. 20
BAB III JEMAAT LOKAL DAN KEANGGOTAAN PASAL 4 JEMAAT LOKAL1. Jemaat lokal adalah persekutuan orang percaya kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat.2. Jemaat lokal terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang anggota dewasa yang sudah dibaptis selam dan sudah menyelenggarakan ibadah secara teratur serta memiliki gembala jemaat/penatua.3. Jemaat lokal dimulai dari perintisan jemaat baru yang disebut Pos PI.4. Lamanya perintisan jemaat/Pos PI sampai menjadi jemaat lokal maksimal 5 (lima) tahun.5. Jarak antara jemaat yang baru dibuka dengan jemaat lokal GPPS yang sudah ada minimal radius 2 (dua) kilometer, kecuali yang sudah berdiri sebelum ketentuan ini.6. Keabsahan Jemaat Lokal: a. Atas rekomendasi Ketua MD GPPS, dilengkapi surat-surat yang berkaitan dengan pendirian jemaat baru tersebut. b. Telah menerima Surat Keputusan MP GPPS dan stempel jemaat lokal tersebut. c. Ditahbiskan oleh MP GPPS, atau MD yang ditugaskan untuk itu.7. Semua kekayaan jemaat lokal yang bergerak dan tidak bergerak adalah milik jemaat lokal.8. Jemaat lokal wajib menyerahkan fotocopy semua dokumen kepemilikannya kepada MP GPPS.9. Jemaat lokal GPPS wajib membina hubungan yang serasi dan harmonis dengan jemaat lokal lainnya, MD GPPS, dan MP GPPS.10. Jemaat-jemaat lokal GPPS yang berada dalam satu kota/desa tidak diperkenankan memakai nama jemaat yang sama.11. Tiap jemaat lokal GPPS memasang papan nama dengan dasar warna putih, Salib warna merah, huruf warna hitam dan mencantumkan nama GPPS jemaat sesuai dengan tempatnya atau menambahkan nama khusus. Huruf GPPS harus lebih besar daripada nama jemaat lokal tersebut.12. Jemaat lokal dan pejabat GPPS tidak diperkenankan membuat stempel sendiri. Penyeragaman stempel GPPS dibuat oleh MP GPPS.13. Pembuatan kop surat jemaat lokal harus memakai logo GPPS sesuai yang telah ditetapkan.14. Tunduk dan taat pada AD-PRT dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GPPS. PASAL 5 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN JEMAAT1. Percaya, mengaku dan menerima Yesus Kristus secara pribadi sebagai Tuhan dan Juruselamat - Roma 10:9-10; Yohanes 1:12.2. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan Yesus Kristus dan diberkati dalam upacara gerejawi sebelum akil balig – Markus 10:13-16.3. Sudah dibaptis air secara selam dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus dalam nama Tuhan Yesus Kristus - Matius 3:16; 28:19; Kisah Para Rasul 2:38; 8:16; 10:48; 19:5.4. Menyatakan secara tertulis permohonan untuk menjadi anggota jemaat.5. Pindahan dari gereja lain yaitu mereka yang sudah / bersedia menerima Baptisan Air secara selam dan bersedia tanpa paksaan menyerahkan surat pernyataan keluar dari gereja asalnya.AD-PRT GPPS Hal. 21
6. Mengikuti pelajaran-pelajaran dasar kristiani yang sudah ditentukan oleh GPPS dan tunduk serta taat pada AD-PRT GPPS maupun peraturan lainnya. PASAL 6 HAK ANGGOTA JEMAAT1. Tiap anggota jemaat berhak menerima pelayanan rohani sesuai kebutuhannya dari Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat/Diaken yang ditunjuk untuk itu.2. Tiap anggota jemaat berhak mengembangkan karunia pelayanannya untuk menjadi Pelayan Jemaat/Diaken setelah memenuhi persyaratan rohani oleh pertimbangan Gembala Jemaat/Penatua.3. Tiap anggota jemaat berhak menyampaikan usul, saran dan masukan untuk kemajuan pelayanan di jemaat lokal setempat. PASAL 7 KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT1. Tiap anggota jemaat wajib menaati segala ketentuan AD-PRT GPPS serta peraturan-peraturan lain di dalam jemaat lokal yang tidak bertentangan dengan AD-PRT GPPS.2. Tiap anggota jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persembahan kepada Tuhan - 2 Korintus 9:7; Galatia 6:6.3. Tiap anggota jemaat wajib membawa persepuluhan kepada Tuhan di jemaat lokal di mana ia menjadi anggota untuk biaya hidup Gembala Jemaat/Penatua dan hamba-hamba Tuhan yang melayani penuh waktu - Bilangan 18:20-26; Maleakhi 3:8-12; Matius 23:23.4. Tiap anggota jemaat wajib menjadi saksi Tuhan Yesus Kristus melalui perkataan, perbuatan dan tindakan bagi kemuliaan nama Tuhan dalam situasi dan kondisi apapun – Yohanes 15:27; Kisah Para Rasul 1:8; 1 Korintus 6:20; 1 Petrus 2:9.5. Tiap anggota jemaat wajib menaati dan menghormati Gembala Jemaat/Penatua, bersehati dan bekerjasama, berpartisipasi aktif, dan menunjang segala pekerjaan/pelayanan gerejawi dengan tulus dan sepenuh hati - Ibrani 13:7,17; 1Timotius 5:17.6. Tiap anggota jemaat tidak dibenarkan merangkap anggota gereja lain (di luar GPPS).7. Tiap anggota jemaat wajib memberitahukan kepada Gembala Jemaat/Penatua apabila mendapat undangan pelayanan di luar jemaat lokal yang bersangkutan. PASAL 8 KEANGGOTAAN JEMAAT BERAKHIR1. Meninggal dunia.2. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara tertulis.3. Murtad atau pindah ke agama lain.4. Pindah ke organisasi gereja lain secara tertulis atau lisan.5. Pindah gereja tanpa pemberitahuan dalam satu tahun.6. Diberhentikan.AD-PRT GPPS Hal. 22
BAB IV KEPEMIMPINAN JEMAAT LOKAL PASAL 9 STRUKTUR1. Jemaat lokal dipimpin oleh Gembala Jemaat/Penatua dalam bentuk tunggal maupun jamak.112. Gembala Jemaat/Penatua adalah Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu.3. Gembala Jemaat/Penatua dapat mengembangkan bentuk/sistem kepemimpinan/struktur dari jemaat lokalnya yang tidak bertentangan dengan AD-PRT.4. Gembala Jemaat/Penatua tidak dibenarkan mengangkat/memasukkan pejabat gereja yang bukan GPPS ke dalam struktur gereja lokal. PASAL 10 PERSYARATAN DAN PENETAPAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Sudah dibaptis air secara selam dan sudah dibaptis Roh Kudus - Matius 3:16; Kisah Para Rasul 1:5.2. Hidup dengan iman - Roma 1:17; 1 Korintus 9:14; Yakobus 2:17,26, dan bekerja menurut panggilan - Matius 4:19; Kisah Para Rasul 16:9-10; 26:15-16.3. Pernah Sekolah Alkitab atau sederajat, yang hidup kerohaniannya memenuhi persyaratan sesuai dengan: 1 Timotius 1:1-8; 3:1-7; 4:6; Titus 1:5-9, dan menghasilkan buah pertobatan - Matius 3:8; Lukas 3:8.4. Mempunyai integritas, dedikasi, loyalitas, dan kerelaan berkorban untuk pekerjaan Tuhan yang dilayaninya.5. Sudah menghasilkan buah-buah pelayanan dan sudah pernah melayani dalam pelayanan di GPPS minimal 3 (tiga) tahun. - Lukas 13:6-9; 1 Korintus 9:1.6. Perintis jemaat lokal dapat mengajukan dirinya sebagai Gembala Jemaat kepada MP GPPS dengan rekomendasi MD GPPS. Selain perintis, diusulkan oleh jemaat lokal melalui MD GPPS kepada MP GPPS.7. Diangkat dan ditetapkan oleh MP GPPS. PASAL 11 PEJABAT SEMENTARA GEMBALA/PENATUA1. Isteri Gembala Jemaat/Penatua tidak secara langsung menggantikan suaminya sebagai Gembala Jemaat/Penatua apabila suaminya meninggal dunia atau dikenai pendisiplinan, demikian pula sebaliknya, hal ini berlaku juga untuk anak atau menantu Gembala Jemaat/Penatua, kecuali yang mampu dan telah memiliki jabatan kependetaan.1211 Yang dimaksud dengan kata jamak adalah Gembala Jemaat/Penatua lebih dari satu (jemaat lokal dipimpinoleh Tim Gembala).12 Yang dimaksud tidak secara langsung adalah: melalui proses penetapan oleh MP GPPS.AD-PRT GPPS Hal. 23
2. Selama belum ada penetapan Gembala Jemaat/Penatua, Ketua MD GPPS mengatur kepemimpinan dan penatalayanan sementara, sampai ada penetapan Pjs. Gembala Jemaat/Penatua oleh MP GPPS.3. Pengangkatan dan penetapan pejabat sementara yang dimaksud dalam ayat 2 dilakukan melalui sidang MPH MP GPPS, dengan terlebih dulu berkonsultasi dengan jemaat lokal yang bersangkutan. PASAL 12 KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Mengelola dan bertanggung jawab atas segala pelayanan dan urusan gerejawi: menggembalakan, mengajar, melayani sakramen, dan pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan jemaatnya.2. Melaksanakan Baptisan Air dan Perjamuan Kudus.3. Mewakili seluruh anggota jemaat baik ke dalam maupun ke luar dan bertanggungjawab atas segala usaha pelayanannya.4. Dalam hal tertentu dapat memberikan tugas kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengurus hal-hal yang diperlukan.135. Melaksanakan pendisiplinan gerejawi terhadap pelayan dan anggota jemaat yang melanggar AD- PRT GPPS dan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang ada di jemaatnya, dan ditembuskan ke MD GPPS.6. Wajib memberi laporan tahunan tentang keberadaan jemaatnya kepada Ketua MD GPPS untuk diteruskan kepada MP GPPS.7. Wajib mengikuti Diklat, PSDM, dan semua kegiatan yang diadakan oleh MP GPPS, Departemen, dan MD GPPS. Bila berhalangan, harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang terkait dengan alasan yang dapat diterima.8. Wajib melaksanakan AD-PRT maupun peraturan-peraturan yang ada di GPPS.9. Gembala Jemaat/Penatua berwenang menentukan semua kebijakan gerejawi termasuk keuangan kas gereja.10. Gembala Jemaat/Penatua berwenang mengelola persepuluhan jemaat.11. Gembala Jemaat/Penatua tidak dibenarkan merangkap penggembalaan jemaat lokal GPPS lainnya.12. Apabila tidak melaksanakan ayat 1-11 di atas, dikenakan sanksi administratif. PASAL 13 MASA JABATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Berlangsung seumur hidup, kecuali tidak dapat berfungsi dalam tugas penggembalaan, dan karena proses pendisiplinan.2. Berakhir karena diberhentikan sebab tidak tunduk dan tidak taat pada AD-PRT GPPS, peraturan atau pun kebijakan-kebijakan MP GPPS.3. Berakhir karena meninggal dunia.4. Berakhir karena mengundurkan diri dari jabatannya.5. Berakhir karena lebih dari 3 (tiga) bulan meninggalkan tugas penggembalaan tanpa pemberitahuan kepada jemaatnya, MD GPPS, dan MP GPPS.13 Yang dimaksud hal tertentu misalnya pelaksanaan sakramen, kepengurusan jemaat, penatalayanan, dansebagainya.AD-PRT GPPS Hal. 24
6. Berakhir karena pindah ke agama lain dan atau ke organisasi lain. PASAL 14 PENAHBISAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Penahbisan Gembala Jemaat/Penatua jemaat lokal dilakukan setelah yang bersangkutan diangkat dan ditetapkan sebagai Gembala Jemaat/Penatua definitif.2. Penahbisan Gembala Jemaat/Penatua dilakukan oleh MP GPPS yang disertai surat tugas dari MP GPPS.3. Apabila MP berhalangan dilakukan oleh MD GPPS disertai surat tugas dari MP GPPS. BAB V HAK MILIK JEMAAT LOKAL PASAL 151. Semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dibeli, diperoleh, dan dibiayai oleh jemaat lokal adalah milik jemaat lokal GPPS, dan bukan milik MP GPPS.2. Semua harta bergerak dan tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS berada di bawah tanggung jawab pengelolaan Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat/Diaken yang ditugaskan untuk hal tersebut.3. Semua harta bergerak dan tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS, yang diatasnamakan perorangan atau yayasan, harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh notaris, bahwa harta tersebut adalah milik jemaat lokal GPPS.4. Semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dihibahkan untuk jemaat lokal GPPS harus dibuktikan dengan Akta Hibah yang diatasnamakan GPPS jemaat lokal tersebut dan disahkan oleh notaris.5. Pembangunan gedung gereja lokal maupun inventarisnya yang dibiayai oleh jemaat lokal, harus menggunakan nama Gereja Pantekosta Pusat Surabaya jemaat lokal tersebut dan bukan nama perorangan atau yayasan.6. Apabila pejabat gereja dan atau seluruh anggota jemaat keluar dari jemaat lokal GPPS, maka semua harta bergerak maupun tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS tetap menjadi milik jemaat lokal GPPS tersebut.7. Pejabat gereja maupun seluruh anggota jemaat yang keluar dari jemaat lokal GPPS, tidak berhak serta tidak dapat memindahtangankan semua harta bergerak maupun tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS yang semula.8. Jemaat lokal GPPS wajib menyerahkan foto copy dokumen kepemilikan dari harta yang tidak bergerak kepada MP GPPS sesuai dengan aslinya.AD-PRT GPPS Hal. 25
BAB VI HUBUNGAN JEMAAT LOKAL DENGAN MP GPPS PASAL 161. Semua jemaat lokal GPPS wajib membina hubungan yang serasi terhadap MP GPPS, untuk menghasilkan kerjasama yang baik.2. Menjalankan Visi dan Misi GPPS agar gereja Tuhan Yesus Kristus bertumbuh dan berkembang dalam kedewasaan.3. Memahami dan melaksanakan dengan patuh segala keputusan dan kebijakan-kebijakan MP GPPS.4. Melakukan komunikasi dan konsultasi kepada MP GPPS melalui MD GPPS di daerah yang bersangkutan.5. Pemindahan rumah ibadah/tempat lokasi jemaat lokal GPPS wajib dilaporkan kepada MP GPPS dengan rekomendasi MD GPPS di daerah yang bersangkutan.6. Pembangunan dan pembukaan rumah ibadah baru/jemaat baru GPPS wajib dilaporkan kepada MP GPPS setelah direkomendasi oleh MD GPPS. BAB VII JABATAN GEREJAWI DAN ORGANISASI PASAL 17 JABATAN GEREJAWI1. Jabatan gerejawi hamba Tuhan GPPS dalam menjalankan pelayanan bagi Kerajaan Allah dankesempurnaan jemaat-Nya, ialah:- Pendeta- Pendeta Muda- Pendeta Pembantu2. Pengajuan jabatan gerejawi harus direkomendasi oleh MD GPPS dan diajukan kepada MP GPPS.Bagi daerah yang tidak memiliki MD GPPS, pengajuan jabatan gerejawi direkomendasi olehGembala Jemaat/Penatua dan diteruskan ke MP GPPS.3. Setiap pejabat GPPS memperoleh KTJ dengan perbedaan warna sesuai jenjang jabatannya sebagaiberikut:- Pendeta : Ungu Muda- Pendeta Muda : Biru Muda- Pendeta Pembantu : Hijau Muda4. Masa berlaku KTJ dari Sidang Raya GPPS sampai dengan Sidang Raya GPPS berikutnya.AD-PRT GPPS Hal. 26
PASAL 18 PERSYARATAN JABATAN GEREJAWI1. Sudah dibaptis air secara selam dan sudah dibaptis Roh Kudus - Matius 3:11, 16; Yohanes 1:31, 33, Kisah Para Rasul 1:5; 2:1-4.2. Hidup dengan iman - Roma 1:17; 1 Korintus 9:14; Yakobus 2:17,26; bekerja menurut panggilan - Matius 4:19; Kisah Para Rasul 16:9-10; 26:15-16.3. Telah mengikuti pendidikan di Sekolah Alkitab atau sederajat, yang hidup kerohaniannya memenuhi persyaratan sesuai - 1 Timotius 3:1-8; Titus 1:5-8, dengan menghasilkan buah pertobatan - Matius 3:8; Lukas 3:8.4. Mempunyai integritas, dedikasi, loyalitas, dan kerelaan berkorban untuk pekerjaan Tuhan yang dilayaninya.5. Pejabat GPPS yang telah memiliki SK/KTJ, wajib menyerahkan persepuluhan setiap bulan ke Kas MP GPPS.6. Sudah menghasilkan buah-buah pekerjaan, dan sudah pernah melayani dalam pelayanan di GPPS minimal 3 (tiga) tahun - 1 Korintus 9:1; Lukas 13:6-9.7. Lamanya pelayanan dari lulus Sekolah Alkitab atau sederajat ke Pdp. 3 (tiga) tahun; dari Pdp. ke Pdm. 5 (lima) tahun; dari Pdm. ke Pdt. 5 (lima) tahun dan harus penuh waktu – Roma 6:17-18.8. Tidak dibenarkan menjadi anggota dan pengurus partai politik, dan pejabat struktural pemerintahan14.9. Tunduk dan taat pada AD-PRT GPPS.10. Jenjang jabatan Pendeta, Pendeta Muda, dan Pendeta Pembantu ditetapkan oleh MP GPPS atas usulan dari Gembala Jemaat/Penatua dengan rekomendasi Ketua MD GPPS.11. Pengangkatan/penetapan pejabat gerejawi melalui Sidang MPL MP GPPS bagi jabatan Pdm. dan Pdt., sedangkan bagi jabatan Pdp. ditetapkan melalui Sidang MPH MP GPPS. PASAL 19 JABATAN ORGANISASI1. Jabatan organisasi dalam GPPS adalah:a. MP.b. Ketua Departemen dan Ketua Litbang.c. MD.2. Setiap pejabat organisasi GPPS memperoleh SK dan KTJ dengan perbedaan warna sesuai fungsijabatannya sebagai berikut:- MP : Kuning Emas- Ketua Departemen dan Litbang : Perak- MD : Coklat muda3. Masa berlaku KTJ dari Sidang Raya GPPS sampai dengan Sidang Raya GPPS berikutnya.4. Setiap pejabat organisasi GPPS yang tidak melaksanakan fungsinya selama 1 (satu) tahun, ataudalam pertimbangan tertentu oleh MPH MP GPPS, akan ditinjau kembali jabatannya oleh MPLMP GPPS.14 Jika seorang pejabat gerejawi menjadi anggota partai politik, pengurus partai politik, atau pejabat strukturalpemerintahan, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatan kependetaannya selama periode jabatannya.AD-PRT GPPS Hal. 27
BAB VIII MAJELIS PENGURUS LENGKAP PASAL 20 PEMBAGIAN TUGAS1. Ketua Umum: a. Menjadi pemimpin rohani dan organisasi GPPS. b. Mewakili GPPS ke dalam dan ke luar. c. Mengetuai MP GPPS. d. Memimpin semua pejabat di pusat dan di daerah. e. Memimpin sidang MPL MP GPPS, MPH MP GPPS, Rakernas, dan mengetuai Sidang Raya GPPS sebelum terbentuk Majelis Persidangan. f. Bersama Sekretaris Umum atau Sekretaris menandatangani surat-surat resmi MP GPPS. Apabila Ketua Umum berhalangan, maka Ketua berurutan dapat mewakilinya. g. Bersama Bendahara Umum atau Bendahara menandatangani semua bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan MP GPPS. Apabila Ketua Umum berhalangan, maka Ketua I dapat mewakilinya. h. Menyampaikan laporan umum dalam Sidang Raya GPPS. i. Dalam keadaan darurat, Ketua Umum dapat mengambil tindakan/keputusan yang diperlukan, dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan MPH GPPS.15 j. Melantik Anggota MPL dan MPH GPPS pada Sidang Raya GPPS.2. Para Ketua: a. Bersama Ketua Umum melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing. b. Apabila Ketua Umum tidak berada di tempat atau berhalangan, maka para Ketua berurutan bertanggungjawab melaksanakan tugas dari Ketua Umum. c. Rincian bidang tugas para Ketua sebagai berikut: 1). Ketua I membidangi: kesekretariatan, keuangan, program-program, Litbang, bantuan hukum, dan pendampingan pastoral. 2). Ketua II membidangi Departemen-Departemen: Pendidikan, Misi, Diakonia, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 3). Ketua III membidangi Departemen-Departemen: Komunikasi, Perempuan, Pemuda- Remaja-Anak.3. Sekretaris Umum: a. Mengelola dan bertanggungjawab atas operasional organisasi dan kesekretariatan. b. Mempersiapkan dan menyusun agenda atau materi persidangan. c. Menjadi notulis semua persidangan MP GPPS. d. Bersama Ketua Umum menyusun materi untuk publikasi perihal keputusan-keputusan persidangan. e. Menyimpan dan memelihara semua dokumen, hasil persidangan, dan arsip MP GPPS. f. Bersama dengan Ketua Umum atau dengan Ketua berurutan menandatangani semua surat resmi dan dokumen MP GPPS. g. Membuat laporan periodik MP GPPS setiap 6 (enam) bulan kepada MPL MP GPPS.15 Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka, danmemerlukan penanganan segera. Koordinasi yang dimaksudkan adalah koordinasi Ketua Umum dengan salahsatu ketua, sekretaris, atau bendahara.AD-PRT GPPS Hal. 28
h. Membuat laporan periodik MP GPPS setiap 1 (satu) tahun untuk disampaikan dalam Rakernas GPPS. i. Membuat laporan umum MP GPPS untuk disampaikan dalam Sidang Raya GPPS. j. Membuat rangkuman hasil SR GPPS untuk disampaikan kepada MP GPPS, Departemen, Litbang, dan MD GPPS dalam Rakernas GPPS yang pertama setelah SR GPPS.4. Sekretaris: a. Melaksanakan fungsi kesekretariatan bersama Sekretaris Umum. b. Apabila Sekretaris Umum berhalangan, Sekretaris bertanggungjawab melaksanakan segala tugas Sekretaris Umum.5. Bendahara Umum: a. Bersama Ketua Umum menandatangani semua bukti penerimaan dan pengeluaran serta penyimpanan keuangan MP GPPS. Apabila Ketua Umum berhalangan maka Ketua I dapat mewakilinya. b. Membuat laporan keuangan bulanan untuk disampaikan kepada MPH MP GPPS. c. Membuat laporan keuangan triwulan, semester, dan tahunan MP GPPS untuk disampaikan kepada MPL MP GPPS setelah diaudit oleh akuntan yang ditunjuk oleh MP GPPS. d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan MP GPPS pada Rakernas GPPS. e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan MP GPPS pada Sidang Raya GPPS. f. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan MP GPPS sesuai penetapan program dalam Rakernas untuk disahkan pada Sidang MPL MP GPPS. g. Mengurus keuangan MP GPPS dan mengusahakan sumber dana yang tidak bertentangan dengan Alkitab dan AD-PRT GPPS. h. Menerima persembahan-persembahan yang masuk, baik berupa uang, cek, giro bilyet, dan lain-lainnya untuk disimpan di bank.6. Bendahara: a. Melaksanakan fungsi kebendaharaan bersama Bendahara Umum. b. Apabila Bendahara Umum berhalangan, Bendahara bertanggungjawab melaksanakan segala tugas Bendahara Umum.7. Para Anggota: a. Berperan aktif dalam tugas dan tanggung jawab MP GPPS. b. Dapat merangkap sebagai Ketua Departemen. PASAL 21 PERSIDANGAN MAJELIS PENGURUS1. Persidangan MPL MP GPPS: a. Persidangan MPL MP GPPS diadakan 6 (enam) bulan sekali, dan apabila dianggap perlu dapat diadakan setiap saat. b. Persidangan MPL MP GPPS dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua berurutan. c. Pelaksanaan persidangan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal persidangan dengan dilengkapi tanggal, tempat, dan acara. d. Persidangan MPL MP GPPS sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota, dan harus dihadiri oleh Ketua Umum/Ketua Berurutan, Sekretaris Umum/Sekretaris, dan Bendahara Umum/Bendaraha. Apabila kuorum tidak tercapai, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. Apabila setelah penundaan, tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang dibatalkan.AD-PRT GPPS Hal. 29
e. Anggota MPL MP GPPS yang tidak hadir, wajib memberitahukan kepada Sekretaris Umum/Sekretaris secara tertulis dengan menyebutkan alasan ketidakhadiran tersebut, dan harus menerima semua keputusan persidangan. f. Anggota MPL MP GPPS yang mengikuti kurang dari 50% (lima puluh persen) sesi persidangan, dianggap mengundurkan diri, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh persidangan. Apabila alasan tersebut tidak dapat diterima oleh persidangan, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai anggota MP GPPS pada 1 (satu) periode berikutnya. g. Perhitungan persentase kehadiran MPL MP GPPS diadakan setiap 1 (satu) tahun. h. Keputusan Sidang MPL MP GPPS dinyatakan sah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai dengan cara musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak yang dilakukan secara lisan. Apabila menyangkut diri orang dilakukan secara tertulis. i. Setiap anggota MPL MP GPPS berhak memberikan 1 (satu) suara.2. Persidangan MPH MP GPPS: a. Persidangan MPH MP GPPS diadakan 1 (satu) bulan sekali, dan apabila dianggap perlu dapat diadakan setiap saat. b. Persidangan MPH MP GPPS dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua berurutan. c. Pelaksanaan persidangan diberitahukan 2 (dua) minggu sebelum tanggal persidangan dengan dilengkapi tanggal, tempat, dan acara. d. Persidangan MPH MP GPPS sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota. Apabila kuorum tidak tercapai, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. Setelah penundaan, sidang dianggap sah dengan ketentuan Ketua Umum/Ketua Berurutan, Sekretaris Umum/Sekretaris, dan Bendahara Umum/Bendahara hadir. e. Anggota MPH MP GPPS yang tidak hadir, wajib memberitahukan kepada Sekretaris Umum/Sekretaris secara tertulis dengan menyebutkan alasan ketidakhadiran tersebut, dan harus menerima semua keputusan persidangan. f. Anggota MPH MP GPPS yang mengikuti kurang dari 50% (lima puluh persen) sesi persidangan, dianggap mengundurkan diri, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh persidangan. Apabila alasan tersebut tidak dapat diterima oleh persidangan, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai anggota MP GPPS pada 1 (satu) periode berikutnya. g. Perhitungan persentase kehadiran MPH MP GPPS diadakan setiap 6 (enam) bulan. h. Keputusan Sidang MPH MP GPPS dinyatakan sah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai dengan cara musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak yang dilakukan secara lisan. Apabila menyangkut diri orang dilakukan secara tertulis. i. Setiap anggota MPH MP GPPS berhak memberikan 1 (satu) suara.AD-PRT GPPS Hal. 30
BAB IX DEPARTEMEN, LEMBAGA, STAF AHLI, DAN PANITIA KHUSUS PASAL 22 PEMBENTUKAN1. Untuk melaksanakan tugasnya, MPL MP GPPS membentuk Departemen-Departemen, Lembaga- Lembaga, Staf Ahli, dan Panitia Khusus, serta menetapkan para ketuanya.2. Departemen-departemen yang dibentuk adalah : a. Departemen Misi. b. Departemen Pendidikan. c. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). d. Departemen Diakonia. e. Departemen Komunikasi. f. Departemen Perempuan. g. Departemen Pemuda-Remaja-Anak. h. Dan Departemen-Departemen yang dibutuhkan.3. Lembaga-Lembaga yang dibentuk adalah: a. Litbang. b. Humas. c. Dan Lembaga-Lembaga lain yang dibutuhkan.4. Para Ketua Departemen dan Lembaga menyusun staf yang diperlukan, kecuali Departemen Perempuan dan Departemen Pemuda-Remaja-Anak, melalui Kongres Nasional.5. Masa kerja para ketua departemen dan lembaga sama dengan masa kerja MP GPPS dalam satu periode.6. Staf ahli terdiri dari anggota GPPS yang dapat dipertanggungjawabkan. MPL MP GPPS dapat mengangkat tenaga-tenaga profesional yang terdiri dari anggota GPPS yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai Sekretaris Eksekutif dan Bendahara Eksekutif untuk memperlancar tugas MPH MP GPPS.7. Tugas dan wewenang Sekretaris Eksekutif dan Bendahara Eksekutif ditetapkan oleh MPH MP GPPS.8. Masa jabatan Panitia Khusus, dan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur dalam kontrak kerja.9. Apabila pejabat yang tersebut pada ayat 1-8 tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya, maka MPL MP GPPS berhak memberhentikan pejabat dimaksud. PASAL 23 TUGAS-TUGAS1. Departemen Misi mengobservasi, membuka, dan mengelola ladang misi, mengkoordinir kegiatan- kegiatan Pekabaran Injil yang bersifat holistik baik di dalam maupun di luar negeri.162. Departemen Pendidikan membina dan mengawasi Sekolah Alkitab, Sekolah Tinggi Theologia, dan pendidikan yang bersifat pembinaan jemaat serta pendidikan-pendidikan umum dalam lingkungan GPPS.1716 Yang dimaksud dengan bersifat holistik adalah mencakup kebutuhan seluruh kehidupan manusia, meliputijasmani dan rohani.AD-PRT GPPS Hal. 31
3. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) mengadakan pendidikan, pembinaan, dan pelatihan untuk pejabat dan para calon pejabat.4. Departemen Diakonia melaksanakan pelayanan kasih di dalam dan di luar GPPS.5. Departemen Komunikasi mengelola data dan informasi perkembangan serta pertumbuhan GPPS, kemudian mempublikasikannya dalam multimedia. Membangun jaringan informasi dan komunikasi pelayanan dalam dan luar negeri.6. Departemen Perempuan membina dan mengkoordinir kegiatan perempuan GPPS secara nasional.7. Departemen Pemuda-Remaja-Anak, membina dan mengkoordinir kegiatan pemuda, remaja dan anak secara nasional.8. Lembaga Penelitian dan Pengembangan melakukan penelitian dan pengembangan untuk kemajuan GPPS.9. Humas membantu MP GPPS untuk mengkomunikasikan informasi-informasi khusus yang berkaitan dengan organisasi GPPS.10. Staf Ahli membantu perencanaan kebijakan-kebijakan MP GPPS dalam menyelesaikan masalah- masalah tertentu.11. Panitia Khusus membantu MP GPPS dalam menangani masalah-masalah khusus.12. Para Ketua Departemen, para Ketua Lembaga, Staf Ahli, dan Panitia khusus harus membangun sinergi. BAB X MAJELIS DAERAH PASAL 24 PERSYARATAN1. MD GPPS dibentuk apabila dalam satu provinsi terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) jemaat lokal GPPS, kecuali pertimbangan-pertimbangan tertentu dari MPL MP GPPS.2. Bagi daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki MD, berada di bawah koordinasi langsung MP GPPS.3. Pejabat-pejabat GPPS di daerah kepengurusan MD mengadakan sidang untuk memilih pengurus MD, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk ditetapkan oleh MPL MP GPPS dalam Sidang Raya GPPS.4. Ketua MD adalah seorang Pendeta. Pejabat GPPS berstatus Pendeta Muda yang dianggap mampu, dapat dipilih sebagai Ketua MD. Anggota Pengurus MD dipilih dari Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu, yang sudah melayani lebih dari 3 (tiga) tahun di GPPS.5. GPPS Jemaat lokal Surabaya dapat memilih MD sendiri.6. Masa jabatan Pengurus MD GPPS adalah dari satu Sidang Raya sampai dengan Sidang Raya berikutnya, dengan ketentuan bahwa 3 (tiga) bulan sebelum Sidang Raya GPPS, harus sudah mengajukan calon Pengurus MD GPPS yang berikutnya.7. Masa kerja maksimum sampai dengan 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali pada periode ke 4 (empat).17 Yang dimaksud dengan membina adalah membangun atau meningkatkan sumber daya manusia dan lembagapendidikan di lingkungan GPPS dalam hal spiritual, mental, moral, dan intelektual. Yang dimaksud denganmengawasi adalah memperhatikan dan mengontrol sistem dan kurikulum pendidikan yang ada.AD-PRT GPPS Hal. 32
PASAL 25 TUGAS DAN KEWENANGAN MAJELIS DAERAH1. Membina hubungan dengan MP GPPS, antar jemaat lokal di wilayah kerjanya, dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintah ataupun lainnya.2. Melaksanakan tugas dari MP GPPS di daerahnya, dan menjaga serta mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.3. Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerahnya atas permintaan gembala jemaat. Apabila tidak dapat menyelesaikan, diserahkan kepada MP GPPS.4. Mewakili MP GPPS sesuai Surat Tugas yang diberikan.5. Membuat rencana kerja tahunan dan memberi laporan secara tertulis tentang daerahnya setiap 6 (enam) bulan untuk dilaporkan kepada MP GPPS. Laporan harus diserahkan ke MP GPPS setiap bulan April dan September.6. Mengawasi dan membantu perintisan jemaat baru.7. Tidak diperkenankan menerima penggabungan organisasi, lembaga, dan pejabat gereja lain tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari MP GPPS. BAB XI KEUANGAN PASAL 261. Sumber Keuangan: a. Semua pejabat GPPS yang memperoleh jabatan gerejawi/kependetaan (Pdt, Pdm, Pdp) dari MP GPPS, dengan status sebagai gembala wajib menyerahkan seluruh persepuluhannya ke kas MP GPPS. b. Semua pejabat GPPS (Pdt, Pdm, Pdp) yang tidak berstatus gembala dan tidak memiliki usaha lain selain pelayanan, wajib menyerahkan seluruh persepuluhannya ke kas MP GPPS. c. Semua pejabat GPPS (Pdm, Pdp) yang tidak berstatus gembala dan memiliki usaha/ pekerjaan lain, wajib menyerahkan 50% dari persepuluhannya ke kas jemaat lokalnya dan 50% dari persepuluhannya ke kas MP GPPS. d. Diperoleh dari persembahan sukarela dari jemaat lokal, anggota jemaat, pribadi lainnya maupun usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD-PRT GPPS.2. Mekanisme Keuangan: Penggunaan keuangan MP GPPS diatur dalam sebuah anggaran belanja tahunan secara proporsional yang dialokasikan dengan ketetapan sebagai berikut: a. Biaya operasional rutin MP GPPS. b. Bantuan biaya operasional MD GPPS atas pertimbangan MPL MP GPPS. c. Biaya kegiatan program setiap Departemen. d. Biaya pembangunan dan perawatan kantor MP GPPS. e. Minimal limabelas persen (15%) dari penerimaan Kas MP GPPS dialokasikan sebagai Dana Misi. f. Sepuluh persen (10%) dari penerimaan Kas MP GPPS dialokasikan sebagai Dana Taktis yang dipergunakan untuk kebutuhan penting dan mendesak, atas persetujuan Sidang MPL MP GPPS. g. Sepuluh persen (10%) dari penerimaan Kas MP GPPS dialokasikan menjadi Dana Sidang Raya.AD-PRT GPPS Hal. 33
3. Pertanggungjawaban Keuangan: a. Secara berkala seluruh keuangan MP GPPS diperiksa oleh auditor. b. Setiap penerima alokasi dana memberi laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada MPH MP GPPS sesuai waktu yang ditetapkan. c. Bagi penerima alokasi dana yang tidak memberi laporan pertanggungjawaban kepada MPH MP GPPS, akan diberi peringatan dan menjadi pertimbangan untuk dievaluasi. BAB XII PENDISIPLINAN GEREJAWI DAN ORGANISASIPendisiplinan gerejawi bertujuan mempertahankan kemurnian pengajaran dan kesaksian gerejawisupaya jemaat, anggota jemaat, dan pejabat GPPS dapat melaksanakan ibadah, kehidupan rohani,tidak tercela, dan selalu berpegang pada Firman Allah. PASAL 27 TERHADAP ANGGOTA JEMAATApabila sikap/perilaku anggota jemaat bertentangan dengan kebenaran Firman Allah,mempermalukan nama Tuhan dan gereja, tidak menaati AD-PRT GPPS, keputusan-keputusan, danketentuan-ketentuan organisasi GPPS, maka terhadap anggota jemaat tersebut, Gembala/Penatuajemaat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:1. Menasehati dan memberi peringatan berdasarkan: Matius 18:15; Kisah Para Rasul 15:20,29; Galatia 6:1, Yakobus 5:19-20.2. Apabila ayat 1 di atas tidak diindahkan, maka dapat membawa dua atau tiga saksi dari jemaat untuk menasehati kembali yang bersangkutan agar memperbaiki dirinya - Matius 18:16.3. Apabila ayat 1 dan 2 di atas tetap tidak diindahkan, maka haknya sebagai anggota jemaat dicabut dan diumumkan di hadapan jemaat - Matius 18:17. PASAL 28 TERHADAP PEJABAT GEREJAWI DAN PEJABAT ORGANISASIPendisiplinan gerejawi terhadap pejabat gereja dilakukan oleh MP GPPS, didasarkan pada hal-halberikut:1. Tidak loyal dalam mengikuti kegiatan-kegiatan MP GPPS, Departemen, dan MD GPPS.2. Pindah tempat pelayanan tanpa pemberitahuan kepada Gembala Jemaat/Penatua, MD, dan MP GPPS.3. Berbuat tidak senonoh dan mencemarkan nama Tuhan dan nama baik organisasi.4. Menyangkal iman dan doktrin GPPS, serta memberikan pengajaran yang bertentangan dengan Alkitab.5. Menyalahgunakan jabatan sehingga mengakibatkan pertikaian, perselisihan, dan perpecahan dalam GPPS.6. Untuk tindakan pada ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 tersebut di atas, dilakukan tindakan sebagai berikut:AD-PRT GPPS Hal. 34
a. Pendisiplinan disesuaikan dengan pelanggaran terhadap AD-PRT GPPS, ditentukan oleh persidangan MP GPPS.b. Masa pendisiplinan minimal 6 (enam) bulan dan untuk selanjutnya dipertimbangkan berdasarkan beratnya pelanggaran oleh persidangan MP GPPS.c. Selama masa pendisiplinan, tidak diperkenankan melayani di mana pun dan dalam bentuk apapun di lingkungan GPPS, atau sesuai keputusan MP GPPS.d. Selama masa pendisiplinan, seluruh hak jabatannya tidak berlaku sesuai keputusan MP GPPS.e. Selama masa pendisiplinan, MP GPPS menunjuk hamba Tuhan untuk memberikan pelayanan pendampingan pastoral kepada yang bersangkutan.f. Apabila pendisiplinan yang pertama tidak dipatuhi, maka MP GPPS akan memperpanjang pendisiplinan tersebut selama 6 (enam bulan). Apabila keputusan pendisiplinan ini tidak dipatuhi, maka MP GPPS meniadakan semua jabatan dan keanggotaan GPPS dari yang bersangkutan serta diumumkan kepada seluruh jajaran GPPS. PASAL 29 TERHADAP JEMAAT LOKALApabila suatu jemaat lokal terbukti melanggar kebenaran firman Allah, tidak menaati AD-PRT GPPS,keputusan-keputusan, dan ketentuan-ketentuan MP GPPS, maka terhadap jemaat lokal tersebutdiadakan tindakan sebagai berikut:1. MP GPPS menugaskan MD GPPS untuk mengunjungi, menasehati dan memberi peringatan kepada jemaat lokal yang bersangkutan (Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat/Diaken).2. Apabila tidak berhasil dinasihati dalam waktu 3 (tiga) bulan, diteruskan kepada MP GPPS untuk ditindaklanjuti.3. MP GPPS memberikan nasehat, bimbingan, dan peringatan kepada jemaat lokal yang bersangkutan.4. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan ayat 3 tidak dipatuhi, maka MP GPPS menetapkan pendisiplinan gerejawi terhadap Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat/Diaken selama 6 (enam bulan) berupa penon-aktifan mereka dari semua pelayanan di jemaat lokal tersebut. Selama pendisiplinan, MP GPPS menunjuk MD GPPS untuk menangani tugas-tugas pelayanan di jemaat lokal tersebut.5. Apabila ayat 4 tetap tidak dipatuhi, maka MP GPPS mengeluarkan jemaat lokal tersebut dari organisasi GPPS dan mencabut semua atribut GPPS dari jemaat lokal tersebut.6. Sebagai akibat dari ayat 1-5 di atas, maka semua aset jemaat lokal (bergerak dan tidak bergerak) atas nama GPPS tetap menjadi milik jemaat lokal GPPS. PASAL 30 PEMULIHANAnggota jemaat, pelayan jemaat, pejabat gerejawi, dan pejabat organisasi yang telah menjalani masapendisiplinan, akan menjalani masa pemulihan sebagai berikut:1. Setelah masa pendisiplinan, dan yang bersangkutan menyadari kesalahannya, menunjukkan bukti- bukti pertobatan dan tidak berbuat lagi hal-hal yang bertentangan dengan Firman Allah, AD-PRT GPPS, keputusan-keputusan, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di GPPS, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan pemulihan sesuai keputusan persidangan MP GPPS.2. Pemulihan terhadap anggota jemaat dan Pelayan Jemaat, dilakukan oleh Gembala Jemaat/Penatua jemaat lokal setempat.AD-PRT GPPS Hal. 35
3. Pemulihan terhadap pejabat gerejawi (Pdt., Pdm., Pdp.) dan pejabat organisasi, dilakukan oleh MP GPPS. BAB XIII PENERIMAAN PENGGABUNGAN PASAL 311. Setiap hamba Tuhan yang seasas dengan GPPS serta jemaatnya dapat bergabung dengan GPPS apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Mengajukan permohonan tertulis kepada MP GPPS dengan rekomendasi MD GPPS. b. Hamba Tuhan tersebut harus mengisi formulir GPPS dengan persyaratan yang ditentukan oleh MP GPPS yang direkomendasi MD GPPS. c. Menyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai, menerima dan menaati AD- PRT, keputusan-keputusan, dan ketentuan-ketentuan MP GPPS. d. Menyerahkan bukti-bukti tertulis bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari organisasi asalnya. e. Wajib mengikuti Diklat, PSDM, dan kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh MD, Departemen, dan MP GPPS. f. Hamba Tuhan yang bergabung ke GPPS, kepangkatan kependetaannya diturunkan 1 (satu) tingkat selama 3 (tiga) tahun, atau atas pertimbangan MPL MP GPPS.2. Persetujuan penggabungan diputuskan oleh Sidang MPL MP GPPS.3. Penggabungan tersebut diinformasikan oleh MP GPPS kepada MD GPPS untuk diteruskan kepada semua jemaat lokal di daerah setempat. BAB XIV HUBUNGAN GPPS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KRISTEN PASAL 32Sesuai dengan doa Tuhan Yesus Kristus - Yohanes 17:21, dalam rangka mewujudkan kesaksian,pelayanan, dan kesatuan tubuh Kristus, maka:1. GPPS membangun hubungan yang baik, serasi, dan seimbang dengan gereja-gereja, persekutuan- persekutuan Kristen, dan lembaga-lembaga Kristen lainnya, dalam mewujudkan panggilan pelayanan gereja di dunia.2. GPPS memelihara hubungan baik dengan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, hukum, dan pendidikan sesuai dengan visi serta misi GPPS. BAB XV KETETAPAN-KETETAPAN TAMBAHAN PASAL 331. MPL MP GPPS dapat membuat ketetapan-ketetapan atau peraturan-peraturan tambahan dan pedoman-pedoman sesuai dengan kondisi yang ada, serta tidak bertentangan dengan AD-PRT GPPS.AD-PRT GPPS Hal. 36
2. Segala ketetapan, peraturan dan pedoman tambahan harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPL MP GPPS.3. Pejabat gereja yang pindah ke organisasi atau lembaga lain, maupun yang tidak lagi bertugas, wajib mengembalikan KTJ, SK, ST, dan stempel GPPS kepada MD GPPS yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu. Setelah satu minggu MD GPPS berhak mengambil Kartu Tanda Jabatan dan Stempel yang tidak berhak dipergunakan lagi, untuk segera diserahkan kepada MP GPPS.4. Apabila KTJ, SK, ST, dan stempel tersebut belum juga diserahkan kepada MD GPPS, maka MP GPPS melaporkan pencabutan KTJ, SK, ST dan stempel tersebut kepada Pembimas Kristen dan instansi terkait untuk diketahui. BAB XVI PERUBAHAN AD-PRT GPPS PASAL 341. MPL MP GPPS berwenang melakukan perubahan AD-PRT GPPS.2. Perubahan AD-PRT GPPS berdasarkan usulan-usulan/rekomendasi Sidang Raya GPPS.3. MP GPPS membentuk tim khusus perubahan AD-PRT GPPS.4. Perubahan AD-PRT GPPS disahkan oleh Sidang MPL MP GPPS.5. Perubahan AD-PRT GPPS yang telah disahkan oleh MPL MP GPPS selanjutnya dinotariskan.6. Perubahan AD-PRT GPPS ayat 4 di atas disosialisasikan kepada seluruh jajaran GPPS. BAB XVII PENUTUP PASAL 351. Hal-hal yang belum diatur dalam AD-PRT GPPS ini, akan ditetapkan oleh Sidang MPL MP GPPS dalam ketetapan-ketetapan tersendiri, yang tidak menyimpang dari AD-PRT GPPS.2. AD-PRT GPPS yang telah diamandemen ini, disahkan oleh Sidang MPL MP GPPS di Surabaya pada tanggal 18 September 2012 pukul 12.30 WIB dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 19 September 2012.3. Dengan demikian AD-PRT GPPS yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.AD-PRT GPPS Hal. 37
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa mengenai perjanjian ini dan segala akibatnyapara pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap yang tidak dapat diubah di kantorPanitera Pengadilan Negeri di Surabaya. Akhirnya para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas merekamasing-masing sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawabsepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya mereka juga menyatakan telah mengerti dan memahamiisi akta ini. DEMIKIAN AKTA INI Dibuat di Surabaya, pada hari dan tanggal tersebut di di atas, dengan hadirnya saksi-saksi :1. nona YULIANTI ANGGRAYNOH, Sarjana Hukum, Lahir di Manado, pada tanggal 15-5-1984 (limabelas Mei seribu sembilanratus delapanpuluh empat), pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di manado, Jalan Martadinata 6 Lingkungan III, yang untuk sementara waktu berada di Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Kota Manado yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado tanggal 29-12-2009 (duapuluh sembilan Desember duaribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7171055505840061, dan :2. tuan HENRYCUS HARRYMAN WIDYAATMADJA Sarjana Hukum, lahir di Surabaya, pada tanggal 6-3-1968 (enam Maret seribu sembilanratus enampuluh delapan), pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Dharma Husada Indah Tengah V/1, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya tanggal 4-4-2012 (empat April dua ribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578260603680002. Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut,maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. Dibuat dengan1 (satu) penambahan, tanpa penggantian maupun pencoretan. Minut akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Liwn. DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYAAD-PRT GPPS Hal. 38
LAMPIRAN-LAMPIRAN: 1. Lampiran I: Pengakuan Iman Rasuli 2. Lampiran II: Doa Bapa Kami 3. Lampiran III: Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan, Departemen Agama No. 111 tahun 1987) Tentang: Pendaftaran Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. 4. Lampiran IV: Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 341/DJA/1985 Tentang: Penunjukan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) sebagai Badan Hukum Yang Dapat mempunyai Tanah dengan Hak Milik.AD-PRT GPPS Hal. 39
LAMPIRAN I PENGAKUAN IMAN RASULIAku percaya kepada Allah, Bapa yang Mahakuasa, Khalik langit dan bumi, dankepada Yesus Kristus, Anak-Nya yang tunggal Tuhan kita; yang dikandung dariRoh Kudus, lahir dari anak dara Maria; yang menderita sengsara di bawahpemerintahan Pontius Pilatus, disalibkan, mati, dan dikuburkan, turun ke dalamkerajaan maut; pada hari ketiga, bangkit pula dari antara orang mati; naik kesorga, duduk di sebelah kanan Allah, Bapa yang Mahakuasa; dan dari sana Iaakan datang, untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati.Aku percaya kepada Roh Kudus, gereja yang kudus dan am, persekutuan orangkudus; pengampunan dosa; kebangkitan orang mati; dan hidup yang kekal.Amin.(Sumber: Konsili Nicea, tahun 303 M).AD-PRT GPPS Hal. 40
LAMPIRAN II DOA BAPA KAMIBapa kami yang di sorga, Dikuduskanlah nama-Mu,datanglah Kerajaan-Mu,jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga.Berikanlah kami pada hari ini makanan kami yang secukupnyadan ampunilah kami akan kesalahan kami,seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami;dan janganlah membawa kami ke dalam pencobaan,tetapi lepaskanlah kami dari pada yang jahat.[Karena Engkaulah yang empunya Kerajaan dan kuasa dan kemuliaan sampaiselama-lamanya. Amin.](Sumber: Alkitab - Matius 6:9-13)23AD-PRT GPPS Hal. 41
Search
Read the Text Version
- 1 - 42
Pages: